Selasa, 21 Juli 2020

Aneka Cara Pembedaan Hukum.



Aneka Cara Pembedaan Hukum


            Dari berbagai studi yang sudah dibahas sebelumnya terdapat perbedaan dan persamaan dalam suatu sistem hukum. Yang disebabkan perbedaan antar waktu dan negara.
1.      Ius Constitutum dan Ius Constituendum
a.       Ius constitutum adalah hukum positif dalam suatu negara, yang dimana hukum itu berlaku dalam suatu negara pada saat tertentu. Misalnya, hukum Indonesia yang berlaku dewasa ini dinamakan Ius constitutum, yang bersifat hukum positif, dan juga dinamakan tata hukum Indonesia. Demikian pula hukum Amerika, inggris, Rusia, Jepang  yang berlaku sekarang.
b.      Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan atau yang di impikan oleh suatu negara, tetapi belum merupakan sebagai kaidah dalam bentuk undang-undang atau berbagai ketentuan lain. (Sudiman Kartohadiprodjo, Purnadi Purbacaraka Soerjono Soekanto (1980).
Keduanya memiliki perbedaan yang didasarkan pada perkembangan sejarah tata hukum. W.L.G. Lamdire (1952) mengatakan bahwa hukum menerbitkan hukum pergaulan hidup manusia suatu tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Dapat dikatakan juga bahwa Ius Constitutum sekarang adalah Ius Constituendum pada masa lampau.
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1980) adalah Perbedaan Ius Constitutum dengan Ius Constituendum merupakan suatu abstraksi dari fakta bahwa sesungguhnya segala sesuatu merupakan suatu proses perkembangan. Hukum juga merupakan suatu lembaga masyarakat yang selalu mengalami perkembangan sedemikian rupa, sehingga apa yang diinginkan atau di cita-citakan dapat terwujud menjadi kenyataan. Sebaliknya yang sedang berlaku menjadi pudar di telan waktu karena telah tidak cocok lagi (mengalami deskrapansi atau kesenjangan antara kaidah dan kenyataan sosial). 

2.      Hukum Alam dan Hukum Positif
a.       Hukum Alam
      Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak. Selama 2500 tahun berupaya berjuang untuk mencari hukum yang ideal yang lebih tinggi dari segala hukum positif.
      Upaya mencari hukum yang ideal ini berkembang dengan seiring perkembangan zaman. Ajaran-ajaran hukum alam yang banyak digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat. Dan di dalam sejarah tercermin bahwa ajaran hukum alam dapat digunakan sebagai senjata untuk perkembangan politik dan hukum.
b.      Hukum Positif
      Hukum positif adalah atau stellingrecht, suatu kaidah yang berlaku, yang merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan. Keputusan yang knkrit sebagai fakta sosial yang mengatur hubungan-hubungan, yang terjadi dalam peraturan kehidupan. Menurut Logemann hukum positif adalah kenyataan hukum yang di kenal. Hal ini sebagai lawan dari hukum keagamaan atau hukuman alam, yang menjadi kaidah secara kritis berhadapan dengan kenyataan (Purnadi Purbacakara dan Soerjono Soekanto, 1980).
Apabila dihubungkan ajaran hukum alam dan orientasi hukum positif, maka terungkap tiga wawasan :
1.      Hukum alam sebagai sarana koreksi bagi hukum positif.
2.      Hukum alam menjadi inti hukum positif seperti hukum internasional.
3.      Hukum alam sebagai pembenaran hak asasi manusia.
c.       Hukum Positif, Hukum Alam dan Keadilan
Hukum positif terkadang juga dinamakan hukum isbat dengan istilah isbat dinyatakan secara lebih tepat bahwa HukumPositif telah diisbatkan. Hukum positif bersifat sementara, jika dibandingan dengan hukum alam yang dianggap abadi. Karena pengisbatan dilakukan oleh manusia, oleh sebab itu, hukum positif berasal daripada perbuatan manusia. Sebaliknya hukum alam tidaklah tergantung kepada kehendak manusia, manusia tak dapat mengubah norma-normanya.
      Salah satu uraian tentang arti hukum positif adalah Soal hukum positif ditinjau dari sudut wujudnya dan asalnya, diketemukan di dalam karangan Prof. Dr. L. Bender, “Het Recht” (1948), hlm. 254: “hukum positif ialah hukum yang dijadikan khsusus oleh suatu perbuatan manusia; oleh sebab itu, hukum positif itu di dalam wujudnya tergantung pada perbuatan manusia sendiri”.
      Hugo de Groot mengatakan hukum asli di dalam hati manusia, ialah pertimbangan daripada akal budi, yang menyatakan kepadanya hal-hal yang jujur dan yang tidak jujur. Di dalam De iure belli ac pacis, prolegomena, ps. VII oleh Hugo de Groot dirumuskan empat norma dasar di dalam hukum alam (bandingkan: Kranenburg Grondslagen hlm. 137):
a.       Kita harus menjauhkan diri daripada harta benda kepunyaan orang lain;
b.      Kita harus mengembalikan harta benda kepunyaan orang lain yang berada di dalam tangan kita, beserta hasil daripada harta benda orang lain yang telah kita kecap;
c.       Kita harus menepati perjanjian-perjanjian kita;
d.      Kita harus mengganti kerugian yang disebabkan oleh salah kita, lagi pula kita harus di hukum apabila perbuatan kita pantas dipersalahkan.
            Hukum alam di dalam arti yang sempit ialah hasil penyelidikan secara empiris daripada gejala-gejala di dalam alamyang materiil yang mengelilingi kita. Hasil penyelidikan itu terletak didalam Welt des Seins (dunia kenyataan), dan berbentuk facts yang disusun secara sistematis, bersandarkan tertib yang ada pada facts itu. Karena norma maka hukum juga sebagai hukum positif dan memperoleh kadar normatif.
Dua aliran di dalam ajaran hukum alam menurut arti yag dipertalikan dengan perkataan “kodrat”, yakni :
a.       Hukum alam menurut kodrat manusia
b.      Hukum alam menurut kodrat hukum.
      Beberapa pendapat menurut ahli filsafat hukum
a.       Samuel von Puffendorf (1632-1694) berpendapat bahwa manusia kurang bergaya, lagi pula ia lemah terhadap musuhnya, oleh sebab itu manusia memerlukan hidup bersama, ialah untuk melindungi kelemahannya. Negara bertugas menjamin kepastian dan keamanan.
b.      Ajaran hukum alam di dalam lingkungan agama nasrani diperintisi oleh St. Thomas Aquinas (1225-1274) : ajarannya terdapat di dalam “Summa Theologica”.
St. Thomas Aquinas membedakan empat jenis hukum
1.      Lex Aeterna adalah encana Illahi tentang maksud terakhir mengenai dunia dan manusia.
2.      Jus Naturalis adalah hukum alam bangian daripada lex aetem, sekedar ditujukan khusus kepada manusia, yang dimana manusia adalah makluk yang berbudi, dan makhluk ciptaan Tuhan.
3.      Hukum Illahi adalah hukum yang di wahyukan kepada manusia oleh para nabi.
4.      Hukum Positif adalah pelaksanaan daripada hukum alam, yaitu sekadar di butuhkan oleh syarat-syarat khusus dan keadaan khusus, yang diketemukakan di dalam kehidupan bermasyarakat.
      Menurut pendapat mereka, suatu norma sosial barulah berwatak hukum, bila isi norma itu adalah sifat madinya, atau sesuai dengan kodrat manusia, maupun kodrat hukum. Para ahli hanya mengakui seuatu kriterium secara madi.
            Di dalam Ilmu Hukum (golongan 2) dipersoalkan hukum sebagai gejala masyarakat; maksud itu dengan cara memperhatikan bagaimana hukum dipergunakan, ialah di dalam kenyataan sosial. Oleh sebab itu ilmu hukum oleh van Apeldoorn digabungkan sosiologi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum.
Mr.W. Zevenbergen Berpendirian bahwa hukum positif dapat diselidiki menurut lima jenis jurusan:
a)      Dogmatik Hukum
b)      Sejarah Hukum (menyelidiki perkembangan suatu tertib hukum positif yang tertentu dari awal mulanya).
c)      Perbandingan Hukum (membandingkan segala atau beberapa jenis tertib hukum satu dengan yang lain).
d)      Filsafat Hukum
e)      Politik Hukum
Sosiologi Hukum ialah Sosiologi di lapangan hukum bellefroid ilmu hukum meliputi:
a)      Ilmu Hukum Dogmatis (dogmatic hukum), yang memberikan hukum positif, menerangkan kaidah kaidah hukum dan menyusun kaidah-kaidah kedalam suatu tertib hukum, dogmatic hukum mempersoalkan bagian-bagian hukum yang luas, misalnya didasarkan atas perbedaan diantara hukum sipil, hukum dagang, hukum negara, hukum pidana dan sebagainya.
b)      Sejarah Hukum (mempersoalkan sistem hukum di masa lampau yang turut membentuk dan menentukan isinya hukum positif pada masa sekarang; didalamnya dipelajari perkembangan Lembaga hukum dari dulu hingga sekarag).
c)      Perbandingan Hukum (memperbandingkan tertib hukum positif yang berlaku pada suatu masa; memperhatikan hal yang sama dan hal yang berbeda, dan oleh sebab itu berarti di lapangan hukum Internasional).
d)      Politik Hukum (menyelidiki tuntutan sosial yang hendak diperhatikan oleh hukum, sehingga isi ius constituendum acap kali ditunjuk oleh politik hukum itu, ialah supaya ius constitutum di sesuaikan dengan kebutuhan yang baru timbul).
e)      Teori Umum tentang Hukum (hendak mempersoalkan pengertian dan asas dasar yang diketemukan didalam setiap tertib hukum positif, watak kaidah hukum, nasabah hukum, keoknuman, subyek dan objek hukum ialah yang dipelajari ialah sebagai paham dasar yang berlaku untuk hukum positif seluruhnya).
Oleh Lemairre (het rechzt in indonesia, hlm.7) ia mengatakan bahwa ilmu hukum terdiri atas:
a)      Ilmu Hukum positif (berwatak dogmatis, yang dipersoalkan semata-mata norma saja; Hukum positif adalah ilmu normative, atau ilmu tentang keharusan; hukum positif mempersoalkan paham dasar, tidak menilaikan, dan memberikan kualifikasi).
b)      Sejarah Hukum (sejarah hukum khusus memberikan perkembangan menurut peredaran sejarah daripada satu atau beberapa Lembaga hukum khusus yang diketemukan di dalam beberapa hukum tertib positif).
c)      Sosiologi Hukum
d)      Perbandingan Hukum (yang dapat mempengaruhi kebijakan perundang-undangan dan bermuara ke dalam politik hukum).
Di antara ke-empat orang ahli hukum di Netherland sudah terdapat perbedaan yang agak dalam; tentu sekali perbedaan itu disebabkan oleh pendapat masing-masing ahli hukum yang terhadap soal: Hukum dan Masyarakat.
Ilmu Hukum yang sebenarnya hanya mempersoalkan:
a)      Hukum Positif yang mempersoalkan das seinsollende recht, ialah hukum yang dikehendaki (filsafat hukum, yang mempersoalkan maksud hukum; dan politik hukum, yang mengusahakn jalan dan alat untuk membenarkan maksud” itu).
b)      Kaidah Hukum merupakan pengertian yang dipertalikan langsung dengan nilai yang mutlak; kaidah” menurut intipaham nya mengabdi kepada keadilan; sebaliknya, pergaulan hukum dan kenyataan hukum pengertian yang dipertalikan secara tidak langsung kepada nilai yang mutlak.
c)      Ilmu Hukum yang sebenarnya memperhalkan arti objektif daripada tertib hukum; ia menetapkan dengan bagaimanakah hukum harus diartikan. Lawannya, ialah arti subjektif daripada hukum, maksud dan arti perwujudan hukum dijelmakan kedalam hukum itu; maksud dan arti diperhatikan oleh sozial tehorie des rechts (menurut G.Jellinek yang meliputi sejarah hukum, perbandingan hukum dan sosiologi hukum).
Hukum positif Indonesia diperbicangkan dari sudut ilmu hukum (menurut arti radbruch) ialah karena pendirian itulah yang sesuai dengan pendapat pengarang sendiri. Sesuatu yang berwatak normative kraft des faktischen, yang hendak mementingkan Sozialtbeore des rechts, dijauhkan daripada karangan ini.
Hukum Positif hanyalah suatu pancaran daripada hukum yang idiil dan memang perlu kita melihatnya selaku demikian, sewaktu kita mempelajari hakikat dan kenyaatan hukum positif itu. Memang hukum idiil adalah lebih utama menjadi perhalan daripada ilmu filsafat hukum dan bukan daripada ilmu hukum sendiri.
Bahan Pemeriksaan adalah khusus keputusan dari hakim (didalam arti yang luas) dan pengadilan (ialah yang kita namakan: ajaran keputusan) seperti yang pernah dianjurkan oleh Ter Haar. Kepada yurispudensi bersandarkan pertikaian (sengketa dan perkara), sehingga tafsiran terbentuk dengan’ ajaran keputusan. Dan bukan lagi mengenai hukum di dalam arti yang seluas-luasnya (rukun).
Bahan dan alas penyelidikan ilmu hukum yang lebih memadai ialah Lembaga-lembaga hukum. Suatu Lembaga hukum selalu kita bedakan dari tiga unsur persoalan, yaitu: a) Materi atau bahan daripada isi dari Lembaga itu b) Pertugasan Lembaga hukum di dalam kenyataan pergaulan bersama yang berkaitan c) Susunan atau struktur daripada Lembaga hukum itu
a)      Pengenalian menurut materi kita namai materiil, yang kita laksanakan secara formil yuridis menggolong golongkan (klasifikasi): Hukum Objektif, Hukum Subjektif, Hukum Mutlak, Hukum Nisbi, Hukum Publik, Dan Hukum Sipil, Hukum Perdata dan Hukum Pidana dll.
b)      Pengenalian menurut fungsi Lembaga hukum dinamakan pengenalian fungsionil yang mesti selalu kita laksanakan secara deskriptif sosiologis, mempelajari pergeseran-pergeseran kepentingan di dalam pergaulan bersama yang bertalian.
c)      Pengenalian menurut struktur Lembaga hukum kita namai pengenalian strukturil, yakni yang selalu kita lakukan dengan secara etisasiologis (yuridis dogmatis), memeriksa norma hukum yang menguasai Lembaga hukum itu.
Ketiga bentuk pengenalian yang di atas selalu kita butuhkan bersama-sama di dalam pengenalian ilmu hukum, untuk mengenali hukum tersebut secara sebulat-bulatnya.
Gejala ilmu hukum pada garis besar nya adalah berkadarkan persoalan normatif, dan dengan demikian persoalan abstrak problematis (dapat kita pertalikan dengan kejadian di dalam masyarakat).
Hukum Imperiatif dan Hukum Fakultatif
a)      Hukum Imperatif adalah kaidah hukum yang secara a priori harus ditaati. Sedangkan Hukum Fakultatif tidak secara a priori dan harus ditaati atau tidak a priori wajib untuk dipatuhi
b)      Hal-hal yang perlu mendapat perhatian:
1.      Pada hukum fakultatif pembuat undang-undang juga memberi perintah seperti hal-nya pada hukum imperatif. Hanya sifat perintah nya yang beda.
2.      Dalam hubungan dengan publik dan hukum perdata
a.       Pembentuk undang-undang menganggap perlu melindungi pribadi karena kurang mampu atau tidak dapat menanggung jawabkan tidakan nya.
b.      Melindungi pihak yang secara ekonomi lemah
c.       Kasus yang bertautan aspek publik dan perdat
Hukum Substantif dan Hukum Ajektif
Hukum Substantif adalah rangakaian kaidah yang merumuskan hak dan kewajiban dari subyek yang berhubungan dengan sumber hukum.
Hukum Ajektif adalah kaidah yang memberi petunjuk yg jelas bagaimana kaidah materiel dari hukum substantif ditegakkan.
Hukum Tidak Tertulis dan Tertulis
Hukum tak tertulis biasanya adalah hukum adat Indonesia. Adat disini berarti kebiasaan yang diulang-ulang, dengan cara dan tidakan yang sama.
Hukum Tertulis atau geschbreven recht adalah hukum yang mencakup perundang-undangan dalam berbagai bentuk yang dibuat dan sesuai dengan traktat hukum internasional.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...