Aneka Cara Pembedaan Hukum
Dari berbagai studi yang sudah
dibahas sebelumnya terdapat perbedaan dan persamaan dalam suatu sistem hukum.
Yang disebabkan perbedaan antar waktu dan negara.
a.
Ius
constitutum adalah hukum positif dalam suatu negara, yang dimana hukum itu
berlaku dalam suatu negara pada saat tertentu. Misalnya, hukum Indonesia yang
berlaku dewasa ini dinamakan Ius constitutum, yang bersifat hukum positif, dan
juga dinamakan tata hukum Indonesia. Demikian pula hukum Amerika, inggris,
Rusia, Jepang yang berlaku sekarang.
b.
Ius
Constituendum
adalah hukum yang dicita-citakan atau yang di impikan oleh suatu negara, tetapi
belum merupakan sebagai kaidah dalam bentuk undang-undang atau berbagai
ketentuan lain. (Sudiman Kartohadiprodjo, Purnadi Purbacaraka Soerjono Soekanto
(1980).
Keduanya memiliki
perbedaan yang didasarkan pada perkembangan sejarah tata hukum. W.L.G. Lamdire
(1952) mengatakan bahwa hukum menerbitkan hukum pergaulan hidup manusia suatu
tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Dapat dikatakan juga bahwa Ius
Constitutum sekarang adalah Ius Constituendum pada masa lampau.
Menurut Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1980) adalah Perbedaan Ius Constitutum dengan
Ius Constituendum merupakan suatu abstraksi dari fakta bahwa
sesungguhnya segala sesuatu merupakan suatu proses perkembangan. Hukum juga
merupakan suatu lembaga masyarakat yang selalu mengalami perkembangan
sedemikian rupa, sehingga apa yang diinginkan atau di cita-citakan dapat
terwujud menjadi kenyataan. Sebaliknya yang sedang berlaku menjadi pudar di
telan waktu karena telah tidak cocok lagi (mengalami deskrapansi atau
kesenjangan antara kaidah dan kenyataan sosial).
2.
Hukum
Alam dan Hukum Positif
a.
Hukum
Alam
Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan
manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak. Selama 2500 tahun berupaya
berjuang untuk mencari hukum yang ideal yang lebih tinggi dari segala hukum
positif.
Upaya mencari hukum yang ideal ini
berkembang dengan seiring perkembangan zaman. Ajaran-ajaran hukum alam yang
banyak digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat. Dan di dalam sejarah
tercermin bahwa ajaran hukum alam dapat digunakan sebagai senjata untuk perkembangan
politik dan hukum.
b.
Hukum
Positif
Hukum positif adalah atau stellingrecht,
suatu kaidah yang berlaku, yang merumuskan suatu hubungan yang pantas antara
hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan.
Keputusan yang knkrit sebagai fakta sosial yang mengatur hubungan-hubungan,
yang terjadi dalam peraturan kehidupan. Menurut Logemann hukum positif adalah
kenyataan hukum yang di kenal. Hal ini sebagai lawan dari hukum keagamaan atau
hukuman alam, yang menjadi kaidah secara kritis berhadapan dengan kenyataan
(Purnadi Purbacakara dan Soerjono Soekanto, 1980).
Apabila dihubungkan
ajaran hukum alam dan orientasi hukum positif, maka terungkap tiga wawasan :
1.
Hukum
alam sebagai sarana koreksi bagi hukum positif.
2.
Hukum
alam menjadi inti hukum positif seperti hukum internasional.
3.
Hukum
alam sebagai pembenaran hak asasi manusia.
c.
Hukum
Positif, Hukum Alam dan Keadilan
Hukum positif
terkadang juga dinamakan hukum isbat dengan istilah isbat dinyatakan secara
lebih tepat bahwa HukumPositif telah diisbatkan. Hukum positif bersifat
sementara, jika dibandingan dengan hukum alam yang dianggap abadi. Karena
pengisbatan dilakukan oleh manusia, oleh sebab itu, hukum positif berasal
daripada perbuatan manusia. Sebaliknya hukum alam tidaklah tergantung kepada
kehendak manusia, manusia tak dapat mengubah norma-normanya.
Salah satu uraian tentang arti hukum
positif adalah Soal hukum positif ditinjau dari sudut wujudnya dan asalnya,
diketemukan di dalam karangan Prof. Dr. L. Bender, “Het Recht” (1948),
hlm. 254: “hukum positif ialah hukum yang dijadikan khsusus oleh suatu
perbuatan manusia; oleh sebab itu, hukum positif itu di dalam wujudnya
tergantung pada perbuatan manusia sendiri”.
Hugo de Groot mengatakan hukum asli di
dalam hati manusia, ialah pertimbangan daripada akal budi, yang menyatakan
kepadanya hal-hal yang jujur dan yang tidak jujur. Di dalam De iure belli ac
pacis, prolegomena, ps. VII oleh Hugo de Groot dirumuskan empat norma dasar
di dalam hukum alam (bandingkan: Kranenburg Grondslagen hlm. 137):
a.
Kita
harus menjauhkan diri daripada harta benda kepunyaan orang lain;
b.
Kita
harus mengembalikan harta benda kepunyaan orang lain yang berada di dalam
tangan kita, beserta hasil daripada harta benda orang lain yang telah kita
kecap;
c.
Kita
harus menepati perjanjian-perjanjian kita;
d.
Kita
harus mengganti kerugian yang disebabkan oleh salah kita, lagi pula kita harus
di hukum apabila perbuatan kita pantas dipersalahkan.
Hukum alam di dalam arti yang sempit
ialah hasil penyelidikan secara empiris daripada gejala-gejala di dalam
alamyang materiil yang mengelilingi kita. Hasil penyelidikan itu terletak
didalam Welt des Seins (dunia kenyataan), dan berbentuk facts
yang disusun secara sistematis, bersandarkan tertib yang ada pada facts
itu. Karena norma maka hukum juga sebagai hukum positif dan memperoleh kadar
normatif.
Dua aliran di dalam
ajaran hukum alam menurut arti yag dipertalikan dengan perkataan “kodrat”,
yakni :
a.
Hukum
alam menurut kodrat manusia
b.
Hukum
alam menurut kodrat hukum.
Beberapa pendapat menurut ahli filsafat
hukum
a.
Samuel
von Puffendorf (1632-1694) berpendapat bahwa manusia kurang bergaya, lagi pula
ia lemah terhadap musuhnya, oleh sebab itu manusia memerlukan hidup bersama,
ialah untuk melindungi kelemahannya. Negara bertugas menjamin kepastian dan
keamanan.
b.
Ajaran
hukum alam di dalam lingkungan agama nasrani diperintisi oleh St. Thomas
Aquinas (1225-1274) : ajarannya terdapat di dalam “Summa Theologica”.
St. Thomas Aquinas
membedakan empat jenis hukum
1.
Lex
Aeterna adalah encana Illahi tentang maksud terakhir mengenai dunia dan
manusia.
2.
Jus
Naturalis adalah hukum alam bangian daripada lex aetem, sekedar ditujukan
khusus kepada manusia, yang dimana manusia adalah makluk yang berbudi, dan
makhluk ciptaan Tuhan.
3.
Hukum
Illahi adalah hukum yang di wahyukan kepada manusia oleh para nabi.
4.
Hukum
Positif adalah pelaksanaan daripada hukum alam, yaitu sekadar di butuhkan oleh
syarat-syarat khusus dan keadaan khusus, yang diketemukakan di dalam kehidupan
bermasyarakat.
Menurut pendapat mereka, suatu norma
sosial barulah berwatak hukum, bila isi norma itu adalah sifat madinya, atau
sesuai dengan kodrat manusia, maupun kodrat hukum. Para ahli hanya mengakui
seuatu kriterium secara madi.
Di dalam Ilmu Hukum (golongan 2)
dipersoalkan hukum sebagai gejala masyarakat; maksud itu dengan cara
memperhatikan bagaimana hukum dipergunakan, ialah di dalam kenyataan sosial.
Oleh sebab itu ilmu hukum oleh van Apeldoorn digabungkan sosiologi hukum,
sejarah hukum dan perbandingan hukum.
Mr.W.
Zevenbergen Berpendirian bahwa hukum positif dapat diselidiki menurut lima
jenis jurusan:
a)
Dogmatik
Hukum
b)
Sejarah
Hukum (menyelidiki perkembangan suatu tertib hukum positif yang tertentu dari
awal mulanya).
c)
Perbandingan
Hukum (membandingkan segala atau beberapa jenis tertib hukum satu dengan yang
lain).
d)
Filsafat
Hukum
e)
Politik
Hukum
Sosiologi
Hukum ialah Sosiologi di lapangan hukum bellefroid ilmu hukum meliputi:
a)
Ilmu
Hukum Dogmatis (dogmatic hukum), yang memberikan hukum positif, menerangkan
kaidah kaidah hukum dan menyusun kaidah-kaidah kedalam suatu tertib hukum,
dogmatic hukum mempersoalkan bagian-bagian hukum yang luas, misalnya didasarkan
atas perbedaan diantara hukum sipil, hukum dagang, hukum negara, hukum pidana
dan sebagainya.
b)
Sejarah
Hukum (mempersoalkan sistem hukum di masa lampau yang turut membentuk dan
menentukan isinya hukum positif pada masa sekarang; didalamnya dipelajari
perkembangan Lembaga hukum dari dulu hingga sekarag).
c)
Perbandingan
Hukum (memperbandingkan tertib hukum positif yang berlaku pada suatu masa;
memperhatikan hal yang sama dan hal yang berbeda, dan oleh sebab itu berarti di
lapangan hukum Internasional).
d)
Politik
Hukum (menyelidiki tuntutan sosial yang hendak diperhatikan oleh hukum,
sehingga isi ius constituendum acap kali ditunjuk oleh politik hukum
itu, ialah supaya ius constitutum di sesuaikan dengan kebutuhan yang
baru timbul).
e)
Teori
Umum tentang Hukum (hendak mempersoalkan pengertian dan asas dasar yang
diketemukan didalam setiap tertib hukum positif, watak kaidah hukum, nasabah
hukum, keoknuman, subyek dan objek hukum ialah yang dipelajari ialah sebagai
paham dasar yang berlaku untuk hukum positif seluruhnya).
Oleh Lemairre (het rechzt in indonesia, hlm.7) ia mengatakan
bahwa ilmu hukum terdiri atas:
a)
Ilmu
Hukum positif (berwatak dogmatis, yang dipersoalkan semata-mata norma saja;
Hukum positif adalah ilmu normative, atau ilmu tentang keharusan; hukum positif
mempersoalkan paham dasar, tidak menilaikan, dan memberikan kualifikasi).
b)
Sejarah
Hukum (sejarah hukum khusus memberikan perkembangan menurut peredaran sejarah
daripada satu atau beberapa Lembaga hukum khusus yang diketemukan di dalam
beberapa hukum tertib positif).
c)
Sosiologi
Hukum
d)
Perbandingan
Hukum (yang dapat mempengaruhi kebijakan perundang-undangan dan bermuara ke
dalam politik hukum).
Di antara ke-empat orang ahli hukum di Netherland sudah
terdapat perbedaan yang agak dalam; tentu sekali perbedaan itu disebabkan oleh
pendapat masing-masing ahli hukum yang terhadap soal: Hukum dan Masyarakat.
Ilmu Hukum yang sebenarnya hanya mempersoalkan:
a)
Hukum
Positif yang mempersoalkan das seinsollende recht, ialah hukum yang
dikehendaki (filsafat hukum, yang mempersoalkan maksud hukum; dan politik
hukum, yang mengusahakn jalan dan alat untuk membenarkan maksud” itu).
b)
Kaidah
Hukum merupakan pengertian yang dipertalikan langsung dengan nilai yang mutlak;
kaidah” menurut intipaham nya mengabdi kepada keadilan; sebaliknya, pergaulan
hukum dan kenyataan hukum pengertian yang dipertalikan secara tidak langsung
kepada nilai yang mutlak.
c)
Ilmu
Hukum yang sebenarnya memperhalkan arti objektif daripada tertib hukum; ia
menetapkan dengan bagaimanakah hukum harus diartikan. Lawannya, ialah arti
subjektif daripada hukum, maksud dan arti perwujudan hukum dijelmakan kedalam
hukum itu; maksud dan arti diperhatikan oleh sozial tehorie des rechts (menurut
G.Jellinek yang meliputi sejarah hukum, perbandingan hukum dan sosiologi
hukum).
Hukum positif Indonesia diperbicangkan dari sudut ilmu hukum
(menurut arti radbruch) ialah karena pendirian itulah yang sesuai dengan
pendapat pengarang sendiri. Sesuatu yang berwatak normative kraft des
faktischen, yang hendak mementingkan Sozialtbeore des rechts,
dijauhkan daripada karangan ini.
Hukum Positif hanyalah suatu pancaran daripada hukum yang
idiil dan memang perlu kita melihatnya selaku demikian, sewaktu kita
mempelajari hakikat dan kenyaatan hukum positif itu. Memang hukum idiil adalah
lebih utama menjadi perhalan daripada ilmu filsafat hukum dan bukan daripada
ilmu hukum sendiri.
Bahan Pemeriksaan adalah khusus keputusan dari hakim
(didalam arti yang luas) dan pengadilan (ialah yang kita namakan: ajaran
keputusan) seperti yang pernah dianjurkan oleh Ter Haar. Kepada yurispudensi
bersandarkan pertikaian (sengketa dan perkara), sehingga tafsiran terbentuk
dengan’ ajaran keputusan. Dan bukan lagi mengenai hukum di dalam arti yang
seluas-luasnya (rukun).
Bahan dan alas penyelidikan ilmu hukum yang lebih memadai
ialah Lembaga-lembaga hukum. Suatu Lembaga hukum selalu kita bedakan dari tiga
unsur persoalan, yaitu: a) Materi atau bahan daripada isi dari Lembaga itu b)
Pertugasan Lembaga hukum di dalam kenyataan pergaulan bersama yang berkaitan c)
Susunan atau struktur daripada Lembaga hukum itu
a)
Pengenalian
menurut materi kita namai materiil, yang kita laksanakan secara formil yuridis
menggolong golongkan (klasifikasi): Hukum Objektif, Hukum Subjektif, Hukum
Mutlak, Hukum Nisbi, Hukum Publik, Dan Hukum Sipil, Hukum Perdata dan Hukum
Pidana dll.
b)
Pengenalian
menurut fungsi Lembaga hukum dinamakan pengenalian fungsionil yang mesti selalu
kita laksanakan secara deskriptif sosiologis, mempelajari pergeseran-pergeseran
kepentingan di dalam pergaulan bersama yang bertalian.
c)
Pengenalian
menurut struktur Lembaga hukum kita namai pengenalian strukturil, yakni yang
selalu kita lakukan dengan secara etisasiologis (yuridis dogmatis), memeriksa
norma hukum yang menguasai Lembaga hukum itu.
Ketiga bentuk pengenalian yang di atas selalu kita butuhkan
bersama-sama di dalam pengenalian ilmu hukum, untuk mengenali hukum tersebut
secara sebulat-bulatnya.
Gejala ilmu hukum pada garis besar nya adalah berkadarkan
persoalan normatif, dan dengan demikian persoalan abstrak problematis (dapat
kita pertalikan dengan kejadian di dalam masyarakat).
Hukum Imperiatif dan Hukum Fakultatif
a)
Hukum
Imperatif adalah kaidah hukum yang secara a priori harus ditaati. Sedangkan
Hukum Fakultatif tidak secara a priori dan harus ditaati atau tidak a priori
wajib untuk dipatuhi
b)
Hal-hal
yang perlu mendapat perhatian:
1.
Pada
hukum fakultatif pembuat undang-undang juga memberi perintah seperti hal-nya
pada hukum imperatif. Hanya sifat perintah nya yang beda.
2.
Dalam
hubungan dengan publik dan hukum perdata
a.
Pembentuk
undang-undang menganggap perlu melindungi pribadi karena kurang mampu atau
tidak dapat menanggung jawabkan tidakan nya.
b.
Melindungi
pihak yang secara ekonomi lemah
c.
Kasus
yang bertautan aspek publik dan perdat
Hukum Substantif dan Hukum Ajektif
Hukum Substantif adalah rangakaian kaidah yang merumuskan
hak dan kewajiban dari subyek yang berhubungan dengan sumber hukum.
Hukum Ajektif adalah kaidah yang memberi petunjuk yg jelas
bagaimana kaidah materiel dari hukum substantif ditegakkan.
Hukum Tidak Tertulis dan Tertulis
Hukum tak tertulis biasanya adalah hukum adat Indonesia.
Adat disini berarti kebiasaan yang diulang-ulang, dengan cara dan tidakan yang
sama.
Hukum Tertulis atau geschbreven recht adalah hukum
yang mencakup perundang-undangan dalam berbagai bentuk yang dibuat dan sesuai
dengan traktat hukum internasional.