Selasa, 21 Juli 2020

Hak dan Kewajiban Mahasiswa Dalam Menjunjung Tinggi Nilai Pancasila


Hak dan Kewajiban Mahasiswa Dalam Menjunjung Tinggi Nilai Pancasila



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
      Generasi milenial atau biasa di sebut dengan generasi muda penerus bangsa, yang dimana kelahiran mereka berada diantara tahun 1996-2000an, yang di era sekarang harus berhadapan dengan revolusi industri 4.0. yang dimana semua kecanggihan zaman era ini juga sangat maju, dan semua dengan mudah di dapatkan jika kita memiliki smartphones dan teknologi lain yangg mendukung, terlebih dengan berkembangnya pandemi karena corona virus ini, yang mewajibkan sebagian masyarakat dan generasi muda untuk selalu di rumah aja, dari belajar, bermain dan melakukan kegiatan kesehariannya di rumah, sehingga mendorong dan melakukan berkomunikasi, melakukan segala sesuatu dengan teman, guru atau kerabat jauh dan kemudahan smartphones dan internet. Dan dengan kemudahannya mengakses dunia lain dengan internet, hal yang di takutkan adalah dengan dampak negatif internet yang takutnya berpengaruh dengan sikap, berilaku dalam melaksanakan nilai-nilai ideologi negara, yaitu Pancasila.
Di balik kemajuan zaman yang semakin pesat, disertai dengan perkembangan internet juga, tidak sedikit maraknya berita hoax, sara dan ujaran kebencian yang bermunculan melalui internet, serta dengan kemudahan akses situs yang dapat merusak norma serta moral bangsa. Nah disinilah peran kita sebagai mahasiwa, bagaimana kita tetap menjaga persatuan dan kesatuan, serta tidak terpancing paparan ideoligi liberal yang dikhawatirkan melupakan peran serta nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa itu Hak dan Kewajiban?
2.      Apa yang di maksud dengan Pancasila?
3.      Bagaimanakah peran mahasiswa dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di era milenial?

1.3  Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui apa itu hak dan kewajiban.
2.      Untuk mengetahui apa itu Pancasila.
3.      Untuk mempelajari peran mahasiswa dalam mengimplementasikan nilai-nilai dari Pancasila di era milenial saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Apa itu Hak dan Kewajiban
            Prokalmasi Kemerdekaan Indonesia di lakukan pada Jum’at 17 Agustus tahun 1945. Seiring perkembangan zaman hingga saat ini pastinya sangat banyak sekali perbedaan dan perubahan yang telah di lakukan Indonesia dari masa ke masa yang tentunya semakin berkembang menjadi lebih baik, termasuk dengan Hak dan Kewajiban warga negara, serta dengan pendidikan di negara ini yang terus berkembang. Dan untuk itu semua sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, tertulis beberapa Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, yakni :
Hak Warga Negara
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
  • Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
  • Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
    (Pasal 28C).
  • Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya (pasal 28C ayat 1).
  • Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
  • Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
  • Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (pasal 28E ayat 1).
  • Hak memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
  • Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
  • Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  • Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya (pasal 28F).
  • Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F).
  • Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya (pasal 28G ayat 1).
  • Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1).
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
  • Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 28H ayat 1).
  • Hak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
  • Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
  • Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
  • Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
  • Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
  • Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
  • Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
  • Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  • Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
           
            Dan, dilanjutkan dengan Kewajiban Warga Negara Indonesia, yakni :

  • Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan asas persamaan kedudukan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (pasal 28J ayat2).
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  • Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).

            Sesuai dengan yang telah di sebutkan di atas, sikap kita sebagai mahasiswa seharusnya, kita bisa memahami dan mempelajari apa artinya Hak dan Kewajiban dalam bernegara di negara demokrasi ini, terlebih di negara kita menganut sistem ideologi Pancasila. Dan perlu di ketahui juga bahwa pengertian dari Hak adalah sesuatu yang mutlak atau sudah seharusnya  dimiliki oleh setiap orang dari sejak lahir dan di besarkan sampai tiada.
Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah benar, kepunyaan, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb. atau kekuasaan yang benar atas sesuatu. Hak dan kewajiban inilah yang memperkuat masyarakat dan memberinya lebih banyak stabilitas. Kedua hal ini juga mengarah pada pengembangan kesadaran sosial orang sebagai makhluk sosial. Hak harus dilihat sebagai hak individu seperti kebebasan.

Dan, adapula dengan beberapa Hak yang harus di ketahui sebagai mahasiwa, yaitu :
1.      Memanfaatkan fasilitas yang ada di kampus guna mendukung proses belajar mengajar di civitas akademika.
2.      Menggunakan hak bebas bersuara, secara bertanggung jawab guna untuk berdiskusi serta membangun sistem demokrasi di kampus dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma adat yang berlaku.
3.      Memperoleh bimbingan dari pihak akademik atau dosen guna menyelesaikan studinya sampai selesai.
4.      Mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan yang di sediakan oleh pihak kampus. (BEM,HIMA,UKM,ORGAN EKSTRA).
5.      Memperoleh suatu penghargaan dari pihak akademika, jika seorang mahasiswa mendapatkan prestasi yang membanggakan.

Hak menurut para ahli :
a.       Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
b.      Menurut Soerjono Soekanto, hak dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yakni :
1.      Hak searah (relatif), adalah hak yang muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian, misalnya seperti hak menagih atau hak melunasi prestasi.
2.      Hak jamak arah (absolut), bisa berupa hak dalam hukum tata negara, hak kepribadian (hak hidup, hak kebebasan), hak kekeluargaan (suami-istri, hak orang tua, hak anak), dan hak atas objek imateriel (hak cipta, merk, hak paten).

Kewajiban menurut para ahli adalah
a.      Menurut A.S. Hikam, warga negara adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara.
b.      Menurut Koerniatmanto S, warga negara merupakan anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.
c.       Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.  
d.      Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.

Beberapa Kewajiban yang harus di ketahui sebagai mahasiwa, yakni :

1.      Mematuhi dan menaati ketentuan peraturan yang ada di civitas akademika.
2.      Ikut merawat sarana dan prasarana, serta menjaga dan merawat kebersihan yang ada di lingkungan kampus.
3.      Menjalankan dan menghargai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4.      Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan sopan dalam berkomunikasi di area pendidikan.
5.      Menjunjung tinggi Ilmu Pengetahuan.  
6.      Dilarang menggunakan barang terlarang dan minuman keras.

            Dan di dalam dunia pendidikan terutama Universitas, mahasiswa seharusnya sudah mengetahui apa itu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang dimana bukan hanya mahasiswa saja yang menjalankannya namun juga para Dosen dan Staff Akademika sama-sama menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, untuk proses memajukan pendidikan yang lebih baik dan inovatif, adapun isi dari Tri Dharma tersebut, yaitu terdiri dari 3 poin :
1. Pendidikan dan Pengajaran.
2.Penelitian dan Pengembangan.
3.Pengabdian kepada Masyarakat.


2.2 Apa yang di maksud dengan Pancasila
            Menurut The Founding Fathers sejak tahun 1945 Pancasila sudah dijadikan sebagai ideologi negara dan dasar negara Indonesia. Pancasila juga merupakan dasar norma serta nilai yang mengatur berkehidupan bernegara yang baik dan benar, karena Pancasila juga sebagai sumbernya sumber dari segala hukum dan pengetahuan yang ada di Indonesia. Pancasila juga tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Dan sesuai juga dengan Pembukaan UUD 1945 di Alinea ke 4 yang isinya berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”.
            Dengan demikian dapat di artikan juga dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila itu saling berkaitan satu sama lain, yang dapat di lihat juga dari kondisi bangsa Indonesia saat ini dapat di identifikasi dengan melihat perilaku dan kepribadian masyarakat Indonesia yang tercermin dari tingkah laku sehari-hari. Yang dimana Pancasila juga menjadi pendoman bagi masyarakat Indonesia, terlebih, inilah yang harus di jadikan pendoman bagi para mahasiswa juga, Pancasila sebagai pembentuk karakter mahasiswa, karena balik lagi di Indonesia itu banyak sekali perbedaan antara suku, adat, budaya, kepercayaan. Dan untuk itu mahasiswa di dalam civitas akademika seharusnya berupaya juga untuk membangun persatuan dan kesatuan di antar lingkungan kampus. Jika tidak di jaganya persatuan dan kesatuan maka, mungkin saja dapat memicu atau menimbulkan suatu konflik yang dapat memecah belah kesatuuan tersebut. Selain itu juga peran mahasiswa yang dapat menjadi pelopor mencerdaskan kehidupan bangsa, sebab di dunia perkuliahan para mahasiswa di tuntun untuk aktif dan berpikir kritis, serta berani membela kebenaran. Dalam Pancasila juga di jelaskan bagaimana cara kita bersikap dalam hidup, yang dimana di tiap bait-bait Pancasila memiliki keterikatan satu sama lain, sehingga diharapkan juga mahasiswa turut andil dalam mengimplementasikan hal tersebut.
Implementasi Pancasila di era milenial revolusi industri 4.0
            Menurut Nurhadianto (2014),  Pancasila sejatinya bukanlah jargon kosong yang muncul ditengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia, namun ia merupakan Core Values inklusif yang di gali oleh para pendiri bangsa yang mencoba mempertemukan nilai-nilai ideal yang mampu mewujudkan cita-cita Bhinneka Tunggal Ika yang akan selalu sesuai dengan segala perubahan waktu termasuk era industri 4.0.
Sesuai dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa seharusnya mahasiswa bisa meimplementasikan bahwa di Indonesia, banyak sekali keragaman budaya termasuk dalam kepercayaan, sehingga di Indonesia, terdapat 6 kepercayaan yang di yakini masyarakat dan sudah  di sahkan oleh negara. Dan dengan keberagamannya inilah Sila pertama di maksud Indonesia bukan negara dengan satuan hukum agama, namun di balik itu semua sikap toleransi antar sesama juga di perlukan. Dan sebaliknya justru negaralah yang melindungi bagaimana cara kita beragama. Bagaimana kita bisa menjadi manusia yang saling menghargai satu sama lain, tidak menebar kebencian dan saling mencintai sesamanya. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab disini dapat di artikan bahwa negara Indonesia berlandaskan kemanusiaan yang adil dan beradab, oleh sebab itu peran mahasiswa disini juga sangat berpengaruh semisal melihat sesuatu hal yang janggal di dalam sebuah Hak Asasi Manusia yang di beberapa kasus tidak terselesaikan, karena olehnya mahasiswa jangan takut untuk bersuara dan menegakkan keadilan, demi kesatuan dan persatuan, yang dimana negara ini juga menegakkan Hak Asasi Manusia dan serta merta melindungi warganya, jangan lupa untuk menjadi mahasiswa yang memanusiakan manusia. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, di dalamnya terkandung nilai-nilai bahwa NKRI menyatakan diri sebagai negara yang diikat oleh persatuan dan kesatuan dengan beragam perbedannya, oleh sebab itu peran mahasiswa sebagai gerakan perubahan juga dapat menjalankan hal ini, saling border satu sama lain demi Persatuan Indonesia. Sila ke empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah dimana peran mahasiswa, jangan pernah lupa untuk selalu menerapkan azas kerakyataan dengan berdasarkan kebijaksanaan dan permusyawaratan berbasis demokratis. Sila ke lima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah pemerataan seluruh rakyat dan kalangan mahasiswa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta yang dimana mahasiswa sebagai pionir perubahan yang dapat membela hak-hak rakyat yang tertindas, pure rasa kemanusiaan yang dimana mahasiswa harus mengerti bagaimana memanusiakan manusia, tanpa di landasi unsur politik dan dari golongan kepentingan tertentu, di harapkan juga untuk para mahasiswa bisa bersikap Marhaenisme kesesamanya tanpa pandang bulu.
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
            Dapat di simpulkan bahwa penting bagi kita mahasiswa dan khususnya dari pihak akademika dan pemerintah, untuk selalu membentuk karakter yang kuat dan kokoh agar tidak mudahnya tergeser oleh budaya asing yang mudahkan datang dari platform media sosial. Bagaimanapun sebagai mahasiswa Indonesia juga, sudah seharusnya kita menjalankan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila dan menjalankan di kehidupan sehari-hari, serta guna menaati dan melakukan norma yang sudah berlaku, dan menjunjung tinggi sikap jujur dan berani dalam membela yang benar. Dan bagaimana juga peran mahasiswa untuk senantiasa mengaplikasikannya di kehidupan bersosial, entah dalam masyarakat maupun di dalam dunia perkuliahan. Setidaknya para mahasiswa wajib mengetahui lima karakter pribadi pancasilais yang harus dimiliki dan di jalankan dalam kehidupan sehari-hari, dan bersosialisasi.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...