-Desentralisasi telah di terapkan di beberapa negara,
khususnya di kawasan Asia Tenggara. Disini saya akan menjelaskan tentang
desentralisasi dari negara Indonesia, Malaysia, Thailand dan Phillipina.
Perkembangan Pemerintahan Daerah Sejak Kemerdekaan
-
Dari ke 4 negara ini memiliki latar belakang
yang beda, pada dasarnya negara-negara tersebut banyak mengadopsi sistem pemerintahan daerah bekas jajahan dari negara
tersebut. Kecuali Thailand yang menyontek sistem dari negara di Eropa.
-Di Indonesia proses desentralisasi sudah dimulai sejak
tahun 1903, ketika
Pemerintah Belanda mengeluarkan suatu undang-undang
Desentralisasi yang
disebut dengan “Decentralizatie Wet”, di
mana daerah dibagi-bagi menjadi
Karesidenan dan Kota (Gementee).
-pada tahun 1922, Pemerintah Hindia Belanda berusaha
menyempurnakan pemerintahan daerah dengan mengeluarkan Undang-undang
Restrukturisasi Administrasi, di mana gementee
dibagi menjadi Kota dan Kabupaten.
-Pada saat tanggal 17 Agustus 1945, undang-undang
pertama yang dibuat adalah Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU No. 1 tahun
1945 tentang Tugas-Tugas Komite Daerah
Nasional) dimana daerah dibagi tiga yaitu Karesidenan,
Kotamadya dan
Kabupaten. Pada tahun 1948, UU No. 1 tahun 1945 digantikan
oleh UU No. 22
Tahun 1948 yang memiliki 5 (lima) butir penting yaitu:
(1) Dasar implementasi desentralisasi sebagai suatu alat
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan sosial bagi rakyat di daerah-daerah;
(2) Pembentukan tiga tingkat pemerintahan daerah otonom:
Propinsi (Tk.I),
Kabupaten dan Kotamadya (Tk.II), dan Desa, Kota Kecil,
Nagari, dan lain-lain (Tk.III);
(3) Memodernisasi pemerintahan desa;
(4) Menghapuskan dualisme dalam pemerintahan daerah;
(5) Membentuk
daerah-daerah istimewa.
Kemudian pada tahun 1950, ketika Indonesia berubah menjadi
Republik
Indonesia Serikat, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
No. 44 Tahun 1950,
dimana Pemerintah Daerah dibagi menjadi tiga tingkat:
Propinsi (Tk. I), Kabupaten dan Kotamadya (Tk.II) dan Desa/Kelurahan (Tk. III).
Sejak itu hingga
tahun 1974 baru muncul lagi UU No. 5 Tahun 1974 tentang
Pemerintahan Daerah
yang Peraturan Pemerintahannya dikeluarkan setelah
menunggu 18 tahun yaitu
PP No. 45 Tahun 1992, Kemudian pemerintah mengeluarkan
lagi UU No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti
dengan UU No. 32
tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Malaysia yang mendapat kemerdekaan dari Inggris menganut
sistem pemerintahan daerah dan negara tersebut secara perlahan-lahan mengembangkan
sistem pemerintahan daerahnya yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya
setempat. Walaupun sempat mendapatkan perkembangan yang kurang baik.
Philipina
Thailand
selama 70 tahun
pemerintahan, Thailand mengambil contoh-contoh dari negara Eropa, dimana
keluarga kerajaan banyak belajar dan mengadopsinya melalui pembuatan konstitusi
yang dapat diterima oleh rakyat Thailand. Selama ini Thailand telah 16 kali
merobah konstitusinya dan terakhir konstitusi baru telah dibuat pada tahun
1998, di mana banyak hal-hal yang mengatur pemerintah daerah.
Sumber-sumber Pendapatan Bagi Pemerintah Daerah
Desentralisasi tanpa diikuti dengan suatu kebijakan
perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pasti akan
gagal. Daerah sangat
membutuhkan dana sehingga dapat mengelola rumah tangganya
dengan bai k.
Secara tradisional, keempat negara: Indonesia, Malaysia,
Philipina dan Thailand,
pada umumnya memiliki sumber pendapatan yang sama seperti
pajak lokal
(property, hotel dan restoran serta pajak hiburan),
retribusi, perijinan dan
pendapatan dari badan
usaha milik daerah (BUMD).
Indonesia : dikeluarkannya Undangundang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah,
diharapkan dapat memperoleh pendapatan yang jauh lebih
besar dibandingkan
dengan periode sebelumnya. Dalam UU No. 32 Tahun 2004,
sumber pendapatan
daerah dapat dirinci sebagai berikut :
1. Hasil pajak daerah;
2. Hasil retribusi daerah;
3. Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang
dipisahkan;
4. Lain-lain pendapat asli daerah yang sah.
Malaysia menyandarkan
sumber
pendapatannya dari sumber tradisional dan subsidi dari
pemerintah negara
bagian. Beberapa pemerintah daerah menerima dana bantuan
dari tarif bea.
Sumber lain yang dapat diterima oleh daerah dari
denda-denda (hal ini karena
penerapan enforcement
yang sangat tegas), obat-obatan dan keuntungan
Pemerintah daerah di Philipina menerima jatah (allotment)
dari andil
pendapatan internal melalui pengumpulan pajak lokal, andil
dari kekayaan
pemerintah pusat, andil dari keuntungan yang diperoleh
dari perusahaan milik
negara, pinjaman, surat obligasi, surat hutang dan
lain-lain.
Sedangkan di Thailand pemerintah daerah di samping
mendapatkan
dananya dari sumber-sumber tradisional, seperti yang
disebutkan di atas, juga
mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat dalam
bentuk grant,
sumbangan, subsidi
dan perijinan tanah (locus).
Pemerintah Daerah Ditinjau dari Kerangka
Perundang-undangan
Indonesia,
misalnya UU No. 5 Tahun 1974,
menyatakan bahwa otonomi daerah ditekankan sebagai otonomi
yang bertanggung jawab, dan memprioritaskan keharmonisan dan demokrasi, yang
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas
dalam memberikan
pelayanan umum dan menjaga kestabilan politik dan
integritas bangsa. Tiga
prinsip dasar desentralisasi yang diterapkan adalah
desentralisasi politik
(devolusi), dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Dengan digantinya UU No. 5 Tahun 1974 dengan UU No. 22
Tahun 1999
dan kemudian diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004, daerah
dapat dikatakan
mendapatkan otonomi penuh dalam arti daerah dapat
mengelola segala urusan,
kecuali urusan pertahanan dan keamanan, luar negeri,
moneter, peradilan, agama
dan urusan-urusan lain yang masih membutuhkan penanganan
pemerintah pusat.
Sedang dekonsentrasi hanya diserahkan kepada pemerintah
propinsi, dan tugas
pembantuan dapat dilakukan oleh setiap pemda yang mendapat
tugas dari
pemerintah.
Malaysia mendasarkan
segala
kegiatannya pada Undang-Undang Pemerintah Daerah tahun
1976 (Local
Government Act. 196), yang
mengatur kewenangan, tugas-tugas, tanggung jawab
dan fungsi pemerintah
daerah.
Philipina
mendasarkan pada undang-undang Pemerintah Daerah tahun
1991 (Local
Government Code, 1991).
Undang-undang ini sangat komprehensif, menyentuh
mulai dari struktur, fungsi dan kewenangan termasuk
perpajakan dan hubungan
antar pemerintahan.
Thailand,
pemerintah daerah baru saja melaksanakan undang-undang
yang baru, setelah lama sekali mendasarkan pada
Undang-undang Pemerintahan
tahun 1993 (Publik Administration Act. 1993) yang
memberikan dasar
pemerintahan di daerah. Di dalam undang-undang tersebut,
Pemerintah Daerah
hanya berfungsi sebagai pelaksana saja. Segala sesuatu
diputuskan dari Bangkok.
Tetapi setelah konstitusi baru dibuat dan dilaksanakan
sejak tahun 1998, peranan
pemerintah daerah semakin jelas. Pemerintah pusat di
Bangkok mulai
memberikan beberapa kewenangan kepada pemerintah daerah
seperti di bidang
pengumpulan pajak dan
retribusi.
Struktur Pemerintahan Daerah
Sistem pemerintahan daerah di empat negara Asean tersebut
di atas
mempunyai latar belakang sejarah yang berbeda, tetapi pada
umumnya memiliki
peranan pada tingkat bawah, yaitu bahwa semua pemerintah
daerah mempunyai
hubungan yang sangat erat dengan pemerintah tingkat yang
lebih tinggi baik
pemerintah propinsi maupun negara bagian, atau ke
pemerintah pusat. Biasanya tingkat yang lebih tinggi mempunyai pengaruh yang
besar tentang pemerintah
lokal.
Dari struktur
pemerintahan di Indonesia, ada lima lembaga tinggi negara
yaitu MPR, DPR,
Presiden, MA dan BPK. Presiden merupakan jabatan eksekutif
tertinggi, di
samping itu MPR dan DPR merupakan lembaga legislatif.
Presiden dan anggota
legislatif dipilih secara langsung oleh rakyat lewat
Pemilihan Umum. Presiden
dibantu oleh para menteri. Pemerintah daerah dibagi
menjadi Pemerintah Daerah
Propinsi dipimpin oleh Gubernur dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota yang
dipimpin oleh Bupati/Walikota. Di bawah Kabupaten/Kota
terdapat Kecamatan
dan Pemerintah Daerah paling bawah adalah Desa/Kelurahan. Sementara
itu di
tingkat daerah (propinsi dan kabupaten/kota), kementerian
sektoral mempunyai
kantor-kantor wilayah, yang dalam UU No. 34 Tahun 2004
semua dihibahkan ke
pemerintah daerah.
Malaysia menganut
sistem Parlementer dua
kamar yang terdiri dari DPK dan Senat. Kabinet merupakan
suatu Dewan Menteri
yang dipimpin oleh Perdana Menteri dan terdiri dari
anggota Parlemen yang
ditunjuk Perdana Menteri. Kabinet ini merupakan lembaga
eksekutif yang secara
kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen. Di tingkat
Negara Bagian
Kesultanan merupakan lembaga tertinggi, yang bertindak
sebagai penasehat
Dewan Eksekutif Negara Bagian yang diketuai oleh seorang
Menteri Besar. Semua
Negara bagian mempunyai sistem legislatif satu kamar. Di
tingkat lokal dewan
distrik dipimpin oleh seorang Walikota atau Presiden
Komite yang bertanggung
jawab atas segala kegiatan pemerintahan lokal. Kedua
pemerintah daerah tersebut
berada di bawah
kendali pemerintah negara bagian.
Dalam sistem federal, seperti yang dianut oleh Malaysia,
pejabat distrik
merupakan pejabat kunci di dalam sistem pemerintahan
daerah. Dewan Kota
terdiri dari pejabat sipil negara, seperti perencana kota
dan pejabat kesehatan. Di
dewan yang lebih mapan, mayoritas dari mereka dipilih, di
lain dewan tetap
ditunjuk dari warga setempat dan bukan dipilih. Pejabat
Distrik pada banyak
kasus merupakan seorang ketua. Pada dekade terakhir
(1970-an) dewan
pemerintah dan desa dengan anggota dan ketua yang dipilih
telah diterapkan
untuk 27 distrik, dewan lokal, dengan anggota dewan dan
ketuanya dipilih, telah
diberlakukan di 310 kota dan desa, tetapi sejak
diberlakukannya Local Government
Act tahun 1976,
restrukturisasi di pemerintah daerah dilaksanakan dan sejak itu jabatan Walikota ditentukan dan ditunjuk oleh pemerintah pusat,
dalam hal ini
diwakili oleh
Pemerintah Negara Bagian.
Philipina terdiri dari: cabang
eksekutif dipimpin
oleh
seorang Presiden, cabang legislatif dan cabang peradilan. Cabang eksekutif
terdiri
dari Menteri Kabinet (cabinet secretaries), birokrasi nasional dan
militer.
Cabang
Legislatif atau Kongres terdiri dari 24 anggota Senat dan 220 anggota DPR.
Cabang
Peradilan terdiri dari Mahkamah Agung, Court of Appeals. Pengadilan
Daerah
dan Pengadilan Khusus (Pengadilan anak dan keluarga) sub divisi dan
Negara adalah propinsi, Kota Besar,
Kota Kecil dan Desa (Barangai).
Thailand yang
menganut sistem Monarki,
memiliki parlemen yang terdiri dari dua kamar: DPR (500
anggota) dan Senat
(200 anggota dipilih). DPR terdiri dari 100 wakil
proposional dari 400 anggota
yang dipilih langsung dari 400 konstituen, Pemerintah
Pusat (eksekutif) terdiri
dari kantor Perdana Menteri, 13 kementrian dan 30 Menteri
dalam Kabinet.
Gubernur Propinsi, Kepala Distrik dan Sub Distrik
bertanggung jawab atas
pemerintahan propinsi. Pemerintah Daerah Kota dilaksanakan
melalui Bangkok
Metropolitan Administration (BMA), kota-kota memerintah daerah pusat
perkotaan di propinsi dan Kota Pattaya. Pemerintah daerah
pedesaan termasuk
Organisasi Pemerintahan Propinsi, Organisasi Pemerintahan
Tambon dan
Organisasi
Pemerintahan Sukhapiban.
Perbandingan kebijakan desentralisasi di kawasan Asia
Tenggara, khususnya Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Phillipina.
1. Perkembangan Pemerintahan Daerah Sejak
Kemerdekaan
-Dari ke 4 negara ini banyak sekali perbedaan dan
memiliki latar belakang yang beda, pada dasarnya negara-negara tersebut awalnya
banyak mengadopsi sistem pemerintahan daerah bekas jajahan dari negara
tersebut. Kecuali Thailand yang menyontek sistem dari negara di Eropa.
-Lalu di Indonesia proses
desentralisasi sudah dimulai sejak tahun 1903, ketika Pemerintah Belanda
mengeluarkan suatu undang-undang Desentralisasi yang disebut dengan “Decentralizatie
Wet”, di mana daerah dibagi-bagi menjadi Karesidenan dan
Kota (Gementee) dan pada tahun 1922,
Pemerintah Hindia Belanda menyempurnakan pemerintahan daerah dengan
mengeluarkan Undang-undang Restrukturisasi Administrasi, di mana gementee dibagi
menjadi Kota dan Kabupaten.
-Malaysia yang mendapat kemerdekaan dari
Inggris menganut sistem pemerintahan daerah dan negara tersebut secara perlahan-lahan
mengembangkan sistem pemerintahan daerahnya yang disesuaikan dengan kondisi
sosial dan budaya setempat.
-Thailand mempelajari contoh dan
mengadopsi dari negara Eropa, lalu melalui membuat konstitusi yang dapat
diterima oleh rakyat Thailand.
2. Sumber-sumber Pendapatan Bagi Pemerintah
Daerah
-daerah sangat membutuhkan dana untuk membangun rumah
tangganya sendiri oleh sebab itu faktor desentralisasi tanpa diikuti dengan
suatu kebijakan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pasti
akan gagal.
-pada umumnya ke 4 negara tersebut memiliki
sumber pendapatan yang sama seperti pajak lokal (property, hotel
dan restoran serta pajak hiburan), retribusi, perijinan dan pendapatan
dari badan usaha milik daerah (BUMD), dana bantuan dari tarif bea
denda-denda, bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat dalam bentuk grant, sumbangan,
subsidi dan perijinan tanah (locus).
3. Pemerintah Daerah Ditinjau dari Kerangka
Perundang-undangan
-Indonesia : UU No. 5 Tahun
1974, menyatakan bahwa otonomi daerah ditekankan sebagai otonomi yang
bertanggung jawab, dan memprioritaskan keharmonisan dan demokrasi,
yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam
memberikan pelayanan umum dan menjaga kestabilan politik dan integritas
bangsa. Tiga prinsip dasar desentralisasi yang diterapkan adalah
desentralisasi politik (devolusi), dekonsentrasi dan tugas
pembantuan.
-Malaysia : segala kegiatannya
pada Undang-Undang Pemerintah Daerah tahun 1976 (Local Government Act.
196), yang mengatur kewenangan, tugas-tugas, tanggung jawab dan fungsi
pemerintah daerah.
-Philipina : undang-undang
Pemerintah Daerah tahun 1991 (Local Government Code, 1991).
Undang-undang ini sangat komprehensif, menyentuh mulai dari struktur,
fungsi dan kewenangan termasuk perpajakan dan hubungan antar pemerintahan.
-Thailand : mendasarkan pada
Undang-undang Pemerintahan tahun 1993 (Publik Administration Act. 1993)
yang memberikan dasar pemerintahan di daerah. Di dalam undang-undang
tersebut, Pemerintah Daerah hanya berfungsi sebagai pelaksana saja. Segala
sesuatu tetap diputuskan dari Bangkok. Setelah konstitusi baru dibuat dan
dilaksanakan sejak tahun 1998, peranan
pemerintah daerah semakin jelas. Pemerintah pusat di
Bangkok mulai memberikan beberapa kewenangan kepada pemerintah daerah
seperti di bidang pengumpulan pajak dan retribusi.
4. Struktur Pemerintahan Daerah
sistem pemerintahan daerah ke 4 negara
tersebut, umumnya memiliki peranan pada tingkat bawah, yaitu bahwa
semua pemerintah daerah mempunyai hubungan yang sangat erat dengan
pemerintah tingkat yang lebih tinggi baik pemerintah propinsi maupun
negara bagian, atau ke pemerintah pusat yang mempunyai pengaruh yang besar
tentang pemerintah lokal.
-Indonesia : lima lembaga tertinggi
negara di Indonesia yaitu MPR, DPR, Presiden, MA dan BPK.
a. Presiden merupakan jabatan eksekutif
tertinggi.
b. MPR dan DPR merupakan lembaga legislatif.
-Malaysia : menganut sistem
Parlementer dua kamar yang terdiri dari DPK dan Senat.
a. Kabinet merupakan suatu Dewan Menteri yang
dipimpin oleh Perdana Menteri dan terdiri dari anggota Parlemen
yang ditunjuk Perdana Menteri yang merupakan lembaga eksekutif
yang bertanggung jawab kepada Parlemen.
-Philipina : terdiri dari cabang
eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden, cabang legislatif dan cabang peradilan.
a. Cabang Eksekutif : terdiri dari Menteri
Kabinet (cabinet secretaries), birokrasi nasional dan militer.
b. Cabang Legislatif atau Kongres terdiri dari 24
anggota Senat dan 220 anggota DPR.
c. Cabang Peradilan terdiri dari Mahkamah
Agung, Court of Appeals.
-Thailand : menganut sistem
Monarki, memiliki parlemen yang terdiri dari dua kamar
a. DPR (500 anggota) dan Senat (200 anggota
dipilih).
-DPR terdiri dari 100 wakil proposional dari 400
anggota yang dipilih langsung dari 400 konstituen.
b. Pemerintah Pusat (eksekutif) terdiri dari
kantor Perdana Menteri, 13 kementrian dan 30 Menteri dalam Kabinet.
c. Gubernur Propinsi, Kepala Distrik dan Sub Distrik
bertanggung jawab atas pemerintahan propinsi.
d. Pemerintah Daerah Kota dilaksanakan melalui Bangkok Metropolitan
Administration (BMA).