Selasa, 21 Juli 2020

Desentralisasi di Kawasan Asia Tenggara.


-Desentralisasi telah di terapkan di beberapa negara, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Disini saya akan menjelaskan tentang desentralisasi dari negara Indonesia, Malaysia, Thailand dan Phillipina. 
Perkembangan Pemerintahan Daerah Sejak Kemerdekaan
-          Dari ke 4 negara ini memiliki latar belakang yang beda, pada dasarnya negara-negara tersebut banyak mengadopsi sistem pemerintahan daerah bekas jajahan dari negara tersebut. Kecuali Thailand yang menyontek sistem dari negara di Eropa.

-Di Indonesia proses desentralisasi sudah dimulai sejak tahun 1903, ketika
Pemerintah Belanda mengeluarkan suatu undang-undang Desentralisasi yang
disebut dengan “Decentralizatie Wet”, di mana daerah dibagi-bagi menjadi
Karesidenan dan Kota (Gementee).  

-pada tahun 1922, Pemerintah Hindia Belanda berusaha menyempurnakan pemerintahan daerah dengan mengeluarkan Undang-undang Restrukturisasi Administrasi, di mana gementee
dibagi menjadi Kota dan Kabupaten.


-Pada saat tanggal 17 Agustus 1945, undang-undang pertama yang dibuat adalah Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU No. 1 tahun 1945 tentang Tugas-Tugas Komite Daerah
Nasional) dimana daerah dibagi tiga yaitu Karesidenan, Kotamadya dan
Kabupaten. Pada tahun 1948, UU No. 1 tahun 1945 digantikan oleh UU No. 22
Tahun 1948 yang memiliki 5 (lima) butir penting yaitu:
(1) Dasar implementasi desentralisasi sebagai suatu alat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan sosial bagi rakyat di daerah-daerah;
(2) Pembentukan tiga tingkat pemerintahan daerah otonom: Propinsi (Tk.I),
Kabupaten dan Kotamadya (Tk.II), dan Desa, Kota Kecil, Nagari, dan lain-lain (Tk.III);
(3) Memodernisasi pemerintahan desa;
(4) Menghapuskan dualisme dalam pemerintahan daerah;
(5) Membentuk daerah-daerah istimewa.
Kemudian pada tahun 1950, ketika Indonesia berubah menjadi Republik
Indonesia Serikat, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 1950,
dimana Pemerintah Daerah dibagi menjadi tiga tingkat: Propinsi (Tk. I), Kabupaten dan Kotamadya (Tk.II) dan Desa/Kelurahan (Tk. III). Sejak itu hingga
tahun 1974 baru muncul lagi UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah
yang Peraturan Pemerintahannya dikeluarkan setelah menunggu 18 tahun yaitu
PP No. 45 Tahun 1992, Kemudian pemerintah mengeluarkan lagi UU No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan UU No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Malaysia yang mendapat kemerdekaan dari Inggris menganut sistem pemerintahan daerah dan negara tersebut secara perlahan-lahan mengembangkan sistem pemerintahan daerahnya yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya setempat. Walaupun sempat mendapatkan perkembangan yang kurang baik.

Philipina
Thailand
selama 70 tahun pemerintahan, Thailand mengambil contoh-contoh dari negara Eropa, dimana keluarga kerajaan banyak belajar dan mengadopsinya melalui pembuatan konstitusi yang dapat diterima oleh rakyat Thailand. Selama ini Thailand telah 16 kali merobah konstitusinya dan terakhir konstitusi baru telah dibuat pada tahun 1998, di mana banyak hal-hal yang mengatur pemerintah daerah.
Sumber-sumber Pendapatan Bagi Pemerintah Daerah

Desentralisasi tanpa diikuti dengan suatu kebijakan perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pasti akan gagal. Daerah sangat
membutuhkan dana sehingga dapat mengelola rumah tangganya dengan bai k.
Secara tradisional, keempat negara: Indonesia, Malaysia, Philipina dan Thailand,
pada umumnya memiliki sumber pendapatan yang sama seperti pajak lokal
(property, hotel dan restoran serta pajak hiburan), retribusi, perijinan dan
pendapatan dari badan usaha milik daerah (BUMD).
Indonesia : dikeluarkannya Undangundang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,
diharapkan dapat memperoleh pendapatan yang jauh lebih besar dibandingkan
dengan periode sebelumnya. Dalam UU No. 32 Tahun 2004, sumber pendapatan
daerah dapat dirinci sebagai berikut :
1. Hasil pajak daerah;
2. Hasil retribusi daerah;
3. Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan;
4. Lain-lain pendapat asli daerah yang sah.

Malaysia menyandarkan sumber
pendapatannya dari sumber tradisional dan subsidi dari pemerintah negara
bagian. Beberapa pemerintah daerah menerima dana bantuan dari tarif bea.
Sumber lain yang dapat diterima oleh daerah dari denda-denda (hal ini karena
penerapan enforcement yang sangat tegas), obat-obatan dan keuntungan
Pemerintah daerah di Philipina menerima jatah (allotment) dari andil
pendapatan internal melalui pengumpulan pajak lokal, andil dari kekayaan
pemerintah pusat, andil dari keuntungan yang diperoleh dari perusahaan milik
negara, pinjaman, surat obligasi, surat hutang dan lain-lain.

Sedangkan di Thailand pemerintah daerah di samping mendapatkan
dananya dari sumber-sumber tradisional, seperti yang disebutkan di atas, juga
mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat dalam bentuk grant,
sumbangan, subsidi dan perijinan tanah (locus).
Pemerintah Daerah Ditinjau dari Kerangka Perundang-undangan

Indonesia, misalnya UU No. 5 Tahun 1974,
menyatakan bahwa otonomi daerah ditekankan sebagai otonomi yang bertanggung jawab, dan memprioritaskan keharmonisan dan demokrasi, yang
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam memberikan
pelayanan umum dan menjaga kestabilan politik dan integritas bangsa. Tiga
prinsip dasar desentralisasi yang diterapkan adalah desentralisasi politik
(devolusi), dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Dengan digantinya UU No. 5 Tahun 1974 dengan UU No. 22 Tahun 1999
dan kemudian diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004, daerah dapat dikatakan
mendapatkan otonomi penuh dalam arti daerah dapat mengelola segala urusan,
kecuali urusan pertahanan dan keamanan, luar negeri, moneter, peradilan, agama
dan urusan-urusan lain yang masih membutuhkan penanganan pemerintah pusat.
Sedang dekonsentrasi hanya diserahkan kepada pemerintah propinsi, dan tugas
pembantuan dapat dilakukan oleh setiap pemda yang mendapat tugas dari
pemerintah.
Malaysia mendasarkan segala
kegiatannya pada Undang-Undang Pemerintah Daerah tahun 1976 (Local
Government Act. 196), yang mengatur kewenangan, tugas-tugas, tanggung jawab
dan fungsi pemerintah daerah.
Philipina
mendasarkan pada undang-undang Pemerintah Daerah tahun 1991 (Local
Government Code, 1991). Undang-undang ini sangat komprehensif, menyentuh
mulai dari struktur, fungsi dan kewenangan termasuk perpajakan dan hubungan
antar pemerintahan.

Thailand, pemerintah daerah baru saja melaksanakan undang-undang
yang baru, setelah lama sekali mendasarkan pada Undang-undang Pemerintahan
tahun 1993 (Publik Administration Act. 1993) yang memberikan dasar
pemerintahan di daerah. Di dalam undang-undang tersebut, Pemerintah Daerah
hanya berfungsi sebagai pelaksana saja. Segala sesuatu diputuskan dari Bangkok.
Tetapi setelah konstitusi baru dibuat dan dilaksanakan sejak tahun 1998, peranan
pemerintah daerah semakin jelas. Pemerintah pusat di Bangkok mulai
memberikan beberapa kewenangan kepada pemerintah daerah seperti di bidang
pengumpulan pajak dan retribusi.
Struktur Pemerintahan Daerah

Sistem pemerintahan daerah di empat negara Asean tersebut di atas
mempunyai latar belakang sejarah yang berbeda, tetapi pada umumnya memiliki
peranan pada tingkat bawah, yaitu bahwa semua pemerintah daerah mempunyai
hubungan yang sangat erat dengan pemerintah tingkat yang lebih tinggi baik
pemerintah propinsi maupun negara bagian, atau ke pemerintah pusat. Biasanya tingkat yang lebih tinggi mempunyai pengaruh yang besar tentang pemerintah
lokal.
Dari struktur
pemerintahan di Indonesia, ada lima lembaga tinggi negara yaitu MPR, DPR,
Presiden, MA dan BPK. Presiden merupakan jabatan eksekutif tertinggi, di
samping itu MPR dan DPR merupakan lembaga legislatif. Presiden dan anggota
legislatif dipilih secara langsung oleh rakyat lewat Pemilihan Umum. Presiden
dibantu oleh para menteri. Pemerintah daerah dibagi menjadi Pemerintah Daerah
Propinsi dipimpin oleh Gubernur dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang
dipimpin oleh Bupati/Walikota. Di bawah Kabupaten/Kota terdapat Kecamatan
dan Pemerintah Daerah paling bawah adalah Desa/Kelurahan. Sementara itu di
tingkat daerah (propinsi dan kabupaten/kota), kementerian sektoral mempunyai
kantor-kantor wilayah, yang dalam UU No. 34 Tahun 2004 semua dihibahkan ke
pemerintah daerah.
Malaysia menganut sistem Parlementer dua
kamar yang terdiri dari DPK dan Senat. Kabinet merupakan suatu Dewan Menteri
yang dipimpin oleh Perdana Menteri dan terdiri dari anggota Parlemen yang
ditunjuk Perdana Menteri. Kabinet ini merupakan lembaga eksekutif yang secara
kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen. Di tingkat Negara Bagian
Kesultanan merupakan lembaga tertinggi, yang bertindak sebagai penasehat
Dewan Eksekutif Negara Bagian yang diketuai oleh seorang Menteri Besar. Semua
Negara bagian mempunyai sistem legislatif satu kamar. Di tingkat lokal dewan
distrik dipimpin oleh seorang Walikota atau Presiden Komite yang bertanggung
jawab atas segala kegiatan pemerintahan lokal. Kedua pemerintah daerah tersebut
berada di bawah kendali pemerintah negara bagian.
Dalam sistem federal, seperti yang dianut oleh Malaysia, pejabat distrik
merupakan pejabat kunci di dalam sistem pemerintahan daerah. Dewan Kota
terdiri dari pejabat sipil negara, seperti perencana kota dan pejabat kesehatan. Di
dewan yang lebih mapan, mayoritas dari mereka dipilih, di lain dewan tetap
ditunjuk dari warga setempat dan bukan dipilih. Pejabat Distrik pada banyak
kasus merupakan seorang ketua. Pada dekade terakhir (1970-an) dewan
pemerintah dan desa dengan anggota dan ketua yang dipilih telah diterapkan
untuk 27 distrik, dewan lokal, dengan anggota dewan dan ketuanya dipilih, telah
diberlakukan di 310 kota dan desa, tetapi sejak diberlakukannya Local Government
Act tahun 1976, restrukturisasi di pemerintah daerah dilaksanakan dan sejak itu jabatan Walikota ditentukan dan ditunjuk oleh pemerintah pusat, dalam hal ini
diwakili oleh Pemerintah Negara Bagian.
Philipina terdiri dari: cabang eksekutif dipimpin
oleh seorang Presiden, cabang legislatif dan cabang peradilan. Cabang eksekutif
terdiri dari Menteri Kabinet (cabinet secretaries), birokrasi nasional dan militer.
Cabang Legislatif atau Kongres terdiri dari 24 anggota Senat dan 220 anggota DPR.
Cabang Peradilan terdiri dari Mahkamah Agung, Court of Appeals. Pengadilan
Daerah dan Pengadilan Khusus (Pengadilan anak dan keluarga) sub divisi dan
Negara adalah propinsi, Kota Besar, Kota Kecil dan Desa (Barangai).
Thailand yang menganut sistem Monarki,
memiliki parlemen yang terdiri dari dua kamar: DPR (500 anggota) dan Senat
(200 anggota dipilih). DPR terdiri dari 100 wakil proposional dari 400 anggota
yang dipilih langsung dari 400 konstituen, Pemerintah Pusat (eksekutif) terdiri
dari kantor Perdana Menteri, 13 kementrian dan 30 Menteri dalam Kabinet.
Gubernur Propinsi, Kepala Distrik dan Sub Distrik bertanggung jawab atas
pemerintahan propinsi. Pemerintah Daerah Kota dilaksanakan melalui Bangkok
Metropolitan Administration (BMA), kota-kota memerintah daerah pusat
perkotaan di propinsi dan Kota Pattaya. Pemerintah daerah pedesaan termasuk
Organisasi Pemerintahan Propinsi, Organisasi Pemerintahan Tambon dan
Organisasi Pemerintahan Sukhapiban.

Perbandingan kebijakan desentralisasi di kawasan Asia Tenggara, khususnya Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Phillipina.

1.  Perkembangan Pemerintahan Daerah Sejak Kemerdekaan
-Dari ke 4 negara ini banyak sekali perbedaan dan memiliki latar belakang yang beda, pada dasarnya negara-negara tersebut awalnya banyak mengadopsi sistem pemerintahan daerah bekas jajahan dari negara tersebut. Kecuali Thailand yang menyontek sistem dari negara di Eropa.
-Lalu di Indonesia proses desentralisasi sudah dimulai sejak tahun 1903, ketika Pemerintah Belanda mengeluarkan suatu undang-undang Desentralisasi yang disebut dengan “Decentralizatie Wet”, di mana daerah dibagi-bagi menjadi Karesidenan dan Kota (Gementee) dan pada tahun 1922, Pemerintah Hindia Belanda  menyempurnakan pemerintahan daerah dengan mengeluarkan Undang-undang Restrukturisasi Administrasi, di mana gementee dibagi menjadi Kota dan Kabupaten.
-Malaysia yang mendapat kemerdekaan dari Inggris menganut sistem pemerintahan daerah dan negara tersebut secara perlahan-lahan mengembangkan sistem pemerintahan daerahnya yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya setempat. 
-Thailand mempelajari contoh dan mengadopsi dari negara Eropa, lalu melalui membuat konstitusi yang dapat diterima oleh rakyat Thailand. 
2. Sumber-sumber Pendapatan Bagi Pemerintah Daerah
-daerah sangat membutuhkan dana untuk membangun rumah tangganya sendiri oleh sebab itu faktor desentralisasi tanpa diikuti dengan suatu kebijakan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pasti akan gagal.
-pada umumnya ke 4 negara tersebut memiliki sumber pendapatan yang sama seperti pajak lokal (property, hotel dan restoran serta pajak hiburan), retribusi, perijinan dan pendapatan dari badan usaha milik daerah (BUMD), dana bantuan dari tarif bea denda-denda, bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat dalam bentuk grant, sumbangan, subsidi dan perijinan tanah (locus).
3. Pemerintah Daerah Ditinjau dari Kerangka Perundang-undangan
-Indonesia : UU No. 5 Tahun 1974, menyatakan bahwa otonomi daerah ditekankan sebagai otonomi yang bertanggung jawab, dan memprioritaskan keharmonisan dan demokrasi, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam memberikan pelayanan umum dan menjaga kestabilan politik dan integritas bangsa. Tiga prinsip dasar desentralisasi yang diterapkan adalah desentralisasi politik (devolusi), dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
-Malaysia : segala kegiatannya pada Undang-Undang Pemerintah Daerah tahun 1976 (Local Government Act. 196), yang mengatur kewenangan, tugas-tugas, tanggung jawab dan fungsi pemerintah daerah.
-Philipina : undang-undang Pemerintah Daerah tahun 1991 (Local Government Code, 1991). Undang-undang ini sangat komprehensif, menyentuh mulai dari struktur, fungsi dan kewenangan termasuk perpajakan dan hubungan antar pemerintahan.
-Thailand : mendasarkan pada Undang-undang Pemerintahan tahun 1993 (Publik Administration Act. 1993) yang memberikan dasar pemerintahan di daerah. Di dalam undang-undang tersebut, Pemerintah Daerah hanya berfungsi sebagai pelaksana saja. Segala sesuatu tetap diputuskan dari Bangkok. Setelah konstitusi baru dibuat dan dilaksanakan sejak tahun 1998, peranan
pemerintah daerah semakin jelas. Pemerintah pusat di Bangkok mulai memberikan beberapa kewenangan kepada pemerintah daerah seperti di bidang pengumpulan pajak dan retribusi.
4. Struktur Pemerintahan Daerah
sistem pemerintahan daerah ke 4 negara tersebut, umumnya memiliki peranan pada tingkat bawah, yaitu bahwa semua pemerintah daerah mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pemerintah tingkat yang lebih tinggi baik pemerintah propinsi maupun negara bagian, atau ke pemerintah pusat yang mempunyai pengaruh yang besar tentang pemerintah lokal.
-Indonesia : lima lembaga tertinggi negara di Indonesia yaitu MPR, DPR, Presiden, MA dan BPK. 
a. Presiden merupakan jabatan eksekutif tertinggi. 
b. MPR dan DPR merupakan lembaga legislatif.
-Malaysia : menganut sistem Parlementer dua kamar yang terdiri dari DPK dan Senat. 
a. Kabinet merupakan suatu Dewan Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri dan terdiri dari anggota Parlemen yang ditunjuk Perdana Menteri yang merupakan lembaga eksekutif yang bertanggung jawab kepada Parlemen. 
-Philipina : terdiri dari cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden, cabang legislatif dan cabang peradilan. 
a. Cabang Eksekutif : terdiri dari Menteri Kabinet (cabinet secretaries), birokrasi nasional dan militer. 
b. Cabang Legislatif atau Kongres terdiri dari 24 anggota Senat dan 220 anggota DPR. 
c. Cabang Peradilan terdiri dari Mahkamah Agung, Court of Appeals
-Thailand : menganut sistem Monarki, memiliki parlemen yang terdiri dari dua kamar
a. DPR (500 anggota) dan Senat (200 anggota dipilih). 
-DPR terdiri dari 100 wakil proposional dari 400 anggota yang dipilih langsung dari 400 konstituen. 
b. Pemerintah Pusat (eksekutif) terdiri dari kantor Perdana Menteri, 13 kementrian dan 30 Menteri dalam Kabinet. 
c. Gubernur Propinsi, Kepala Distrik dan Sub Distrik bertanggung jawab atas pemerintahan propinsi. 
d. Pemerintah Daerah Kota dilaksanakan melalui Bangkok Metropolitan Administration (BMA).

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...