Selasa, 21 Juli 2020

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya



Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya
            Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar budaya, biologis, agama dan pola kehidupan yang sama. Di Indonesia sendiri lebih dari 300 kelompok etnis atau suku bangsa di Indonesia atau tepatnya 1.340 suku bangsa dan 742 bahasa. Negara Republik Indonesia sendiri juga memiliki luas 1.905 juta m2 untuk 267 jiwa, dan mengakui 6 agama, Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu.
           
            Suku terbesar di Indonesia dengan jumlah mencapai 41% adalah suku Jawa lalu disusul dengan suku Sunda dan di Indonesia suku Tionghoa merupakan populasi suku terbesar nomor ke tiga setelah Jawa dan Sunda, walaupun sering di kategorikan sebagai suku minoritas. Akan tetapi, setelah Indonesia merdeka, orang Tionghoa yang berkewarganegaraan Indonesia digolongkan sebagai salah satu suku dalam lingkup nasional Indonesia, sesuai Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan komposisi 4,0% dari total populasi, maka ada sekitar 9,4 juta jiwa dari suku Tionghoa yang membentuk tatanan keragaman suku di Indonesia.
Tionghoa
            Pada kenyataan pasca orde baru ini, masih sering terjadi di Indonesia diskriminasi terhadap etnis Tionghoa, banyak juga faktor yang memicu terjadinya hal tersebut, dari beberapa artikel dan jurnal yang saya baca dan pahami bahwa masih adanya tingkat kecemburuan sosial yang terjadi, seperti faktor ekonomi, agama dan lain-lain yang menjadi faktor pendukung terjadinya diskriminasi etnis, karena kondisi masyarakat Indonesia, yang berdimensi majemuk dari berbagai sendi kehidupan, seperti budaya, agama, ras dan etnis, berpotensi menimbulkan konflik. Lalu ada apa dengan etnis Tionghoa? Kenapa masih banyak masyarakat ketika ada sesuatu hal yang berhubungan dengan etnis Tionghoa selalu berkonotasi negatif? Terlebih baru-baru ini kita di hebohkan sebuah wabah pandemi virus COVID-19 yang berasal dari kota Wuhan, China. Tapi sebelum bahas hal tersebut, yang perlu diketahui bahwa di dalam UU Nomor 40 tahun 2008 telah tertulis tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis).
a.      Sejarah singkat etnis Tionghoa ke Indonesia
            Pada periode 6-1 tahun sebelum masehi di masa pemerintahan Kaisar Wang Min, nama Nusantara (Huang-Tse) telah tercatat dalam Dinasti Han. Ternyata hubungan resmi Tiongkok dan Jawa sudah terjalin 131 sebelum masehi bahkan di Sumatera Selatan ada sebuah bukti arkeologi yang mengindikasikan kontak yang lebih lama telah terjadi antara Tiongkok dan Nusantara. Pada saat itu negeri ini masih di pimpin oleh mayoritas dari kerajaan Hindu dan Budha.
            Pada awal sebelum kemerdekaan Indonesia, banyak etnis Tionghoa yang mayoritas laki-laki datang ke Indonesia dengan fokus utamanya adalah untuk berdagang karena dari dulu Indonesia di kenal dengan banyaknya rempah-rempah walaupun Indonesia bukan faktor utama  para pedagang dari Tionghoa, dan dari situlah tidak sedikit masyarakat etnis Tionghoa untuk memilih menetap dan berbaur di Indonesia lalu menikah dengan warga pribumi. Belanda tidak mengizinkan para etnis Tionghoa untuk memiliki tanah dan menjadi pegawai negeri atau militer Indonesia, makanya mayoritas etnis Tionghoa ke Indonesia adalah berdagang. Belanda juga memanfaatkan moment tersebut dengan mengambil uang pajak dari hasil dagangan mereka. Dari hal itu Tiongkok mendapatkan imbalan seperti hak mereka untuk tetap berdagang dan memperjual belikan kuli atau buruh pribumi ke Tiongkok. Hal inilah yang memicu tingkat pandangan negatif pribumi terhadap warga Tiongkok karena dianggap merekalah pelaku utama yang telah melakukan penindasan terhadap kaum pribumi. Padahal ternayata justru pemerintah Hindia Belanda lah yang mempunyai sentimen besar kepada warga Tiongkok. sentimen anti-Cina memuncak pada zaman Politik Etis (1900) ketika Pemerintah Hindia Belanda merasa perlu melindungi penduduk pribumi terhadap ”kelicinan” Cina. Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, usut punya usut ternyata pada rezim Soekarno di tahun 1956 adanya pengembangan politik anti Tionghoa. Pada tahun 1956-1960 etnis Tionghoa sangat terdiskriminasi dan timbulah rasialis. Pada saat itu juga situasi sosial-politik di Indonesia sedang terguncang, ternyata inilah yang menjadikan sebuah konsep pemikiran dari pemerintah mengenai nasionalisasi perusahaan yang sangat meminggirkan usaha milik orang-orang etnis Tionghoa. Di tahun 14 Mei 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 10/1959 yang isinya menetapkan bahwa semua usaha dagang kecil milik orang asing di tingkat desa tidak diberi izin lagi setelah 31 Desember 1959. Tentu saja ini ditujukan kepada etnis Tionghoa yang kebanyakan dari mereka adalah pedagang dan dari inilah awal rasisme muncul. Karena PP No. 10/1959 mengakibatkan tidak sedikitnya tercatat lebih dari 100.000 orang Tiongkok pada tahun 1960-1961 menimggalkan Indonesia. Dan kata orang “Cina” oleh sebagian masyarakat Indonesia dan militer yang telah berhasil menjadikan alat untuk menyudutkan etnis Tionghoa.            
            Rasa ketidak sukaan masyarakat pribumi saat itu terhadap etnis Tionghoa semakin memberi kekuatan baru bagi para perjuangan meminggirkan etnis Tionghoa. Disisi yang lain, bangkitnya semangat nasionalisme yang cenderung mengacu pada sentimen primordial adalah faktor lain yang menunjukkan betapa suramnya rasialisme itu di wajah Negara Republik Indonesia saat itu. Selain itu kerusuhan anti-Tionghoa pun terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Medan, Makasar, Bandung, Bogor, dan lain-lain, ini terjadi selama periode tahun 1965-1966. Kerusuhan tersebut semakin menjadi karena ditambah adanya keberadaan komunis di Indonesia, yang diyakini berasal dan dibawa oleh Republik Rakyat Cina (RRC). Dengan adanya komunis itu masyarakat Indonesia pun semakin tidak percaya dengan orang-orang Tionghoa di negeri ini apalagi masyarakat pribumi menganggap bahwa merekalah paling Indonesia daripada masyarakat etnis Tionghoa itu sendiri, dan selalu menuduh mereka sebagai bagian dari penyebaran paham komunis tersebut.
b.      Diskriminasi etnis Tionghoa pada zaman Orde Baru
            Setelah masa rezim Orde Lama selesai, bukan berarti para etnis Tionghoa bisa bernafas lega dan merasa bebas tentang adanya diskriminasi dari masyarakat pribumi, faktanya bahwa diskriminasi masih terus berlanjut hingga masa Orde Baru. Berbagai macam kebijakan dilakukan pemerintah Orde Baru itu demi menghilangkan identitas etnis Tionghoa. Salah satu kebijakan yang di keluarkan pemerintahan Soeharto saat itu adalah tentang Inpres Nomer. 14 tahun 1967. ”Kami, pejabat Presiden Republik Indonesia menimbang: bahwa agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina di Indonesia yang berpusat pada negeri leluhurnya, yang dalam manifestasinya dapat menimbulkan pengaruh psychologis, mental dan moril yang kurang wajar terhadap warganegara Indonesia sehingga merupakan hambatan terhadap proses asimilasi, perlu diatur serta ditempatkan fungsinya pada proporsi yang wajar,” kata Soeharto dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 1967 tanggal 6 Desember 1967 (Inpres 14 tahun 1967). Peraturan ini yang nyatanya mempersulit keadaan minoritas etnis Tionghoa yang berada di Indonesia pada saat itu  di banding masa-masa pemerintahan sebelumnya, pada tahun 1978 agama Khong Hu Chu tidak diakui pemerintah sebagai salah satu agama resmi yang ada di Indonesia. Bahkan sebelum di keluarkannya Inpres nomor 14 tahun 1967 pemerintahan Orde Baru ingin sebutan kata “Tionghoa” dihilangkan. Lucunya, Orde Baru memang alergi terhadap aspirasi politik dan kebudayaan dari masyarakat Tionghoa, akan tetapi tidak alergi terhadap uang dan bisnis mereka. Hal inilah, walaupun semasa etnis Tionghoa ini masalah kehidupan berbagama dan kebudayannya di batasi akan tetapi dalam segi perekonomian mereka sangat berkembang pesat.
            Soeharto menginginkan masyarakat Indonesia untuk Bhinneka Tunggal Ika. Berikut adalah isi dari Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomer 06 Tahun 1967.
Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967
SURAT EDARAN PRESIDIUM KABINET AMPERA TENTANG MASALAH CINA
NO. SE-06/Pres.Kab/6/1967
1.     Pada waktu kini masih sering terdengar pemakaian istilah “Tionghoa/Tiongkok” di samping istilah “Cina” yang secara berangsur-angsur telah mulai menjadi istilah umum dan resmi.
2.     Dilihat dari sudut nilai-nilai ethologis-politis dan etimologis-historis, maka istilah “Tionghoa/Tiongkok” mengandung nilai-nilai yang memberi assosiasi-psykopolitis yang negatif bagi rakyat Indonesia, sedang istilah “Cina” tidak lain hanya mengandung arti nama dari suatu dynasti dari mana ras Cina tersebut datang, dan bagi kita umumnya kedua istilah itupun tidak lepas dari aspek-aspek psykologis dan emosionil.
3.     Berdasarkan sejarah, maka istilah “Cina-lah yang sesungguhnya memang sejak dahulu dipakai dan kiranya istilah itu pulalah yang memang dikehendaki untuk dipergunakan oleh umumnya Rakyat Indonesia.
4.     Lepas dari aspek emosi dan tujuan politik, maka sudah sewajarnya kalau kita pergunakan pula istilah “Cina” yang sudah dipilih oleh Rakyat Indonesia umumnya.
5.     Maka untuk mencapai uniformitas dari efektivitas, begitu pula untuk menghindari dualisme di dalam peristilahan di segenap aparat Pemerintah, baik sipil maupun militer, ditingkat Pusat maupun Daerah kami harap agar istilah “Cina” tetap dipergunakan terus, sedang istilah “Tionghoa/Tiongkok ditinggalkan.
6.     Demikian, untuk mendapat perhatian seperlunya.
Jakarta, 28 Juni 1967
PRESIDIUM KABINET AMPERA
SEKRETARIS
Ttd.
SUDHARMONO, SH
BRIG.JEN TNI
Tragedi Mei 1998
            Karena terus menerus mendapatkan tekanan dan desakan. Puncak dari segala sudut pandang negatif ini diketahui pada Tragedi Mei 1998 di Jakarta ketika terjadinya peristiwa lengsernya Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto. Klimaks kerusuhan ini kemungkinan penyebabnya karena adanya kecemburuan ekonomi, faktor keyakinan dan rasisme yang sudah ada sedari dulu. Pada masa ini masyarakat pribumi sangat mudah untuk  terprovokasi dan sangat mudah untuk di adu domba (scapegoating). Pada Mei 1998 masyarakat sangat brutal, banyak etnis Tionghoa dan pribumi dirugikan, pemerkosaan dan penjarahan dimana-mana. Tidak lain dan tidak bukan, mayoritas korban utama yang menjadi tindak kekerasan itu adalah dari etnis Tionghoa, termasuk  pemerkosaan, penganiayaan dan pelecehan terhadap ratusan wanita etnis Tionghoa kala itu. Lalu siapa yang patut disalahkan dalam tragedi kelam ini? Masyarakat? Atau pemerintah? Banyak korban juga berjatuhan bahkan mahasiswa.          
            Awal kerusuhan terjadi karena untuk melengserkan Soeharto yang telah lama menduduki kursi kepresidenan, lalu terbunuhnya aktivis mahasiswa Trisakti, dan telah terjadinya krisis moneter di Indonesia saat itu. Walaupun demikian tetap saja yang paling dirugikan adalah etnis Tionghoa dari harta, dan psikis. Padahal salah satu tujuan negara Indonesia yang tercantum pada pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah, melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Para etnis Tionghoa inikan juga merupakan warga negara Indonesia, lalu apa salah mereka sebenarnya?


c.       Yang di lakukan Pemerintah Indonesia Pasca Orde Baru
            Seperti yang kita sudah ketahui sebelumnya, bahwa Presiden Soeharto pada saat itu telah mengeluarkan Inpres No.14 tahun 1967 yang sangat merugikan dan menyudutkan etnis Tionghoa, lalu setelah di gantikan posisinya oleh B.J Habibie, di bentuklah Tim Gabungan Pencari Fakta 13-15 Mei 1998 untuk mengusut tuntas perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual yang berlangsung dalam rangkaian kerusuhan Mei 1998. Hingga peran seorang GusDur yang sangat besar dalam membebaskan Hari Raya Imlek dapat di nikmati oleh kaum etnis Tionghoa saat itu sampai di juluki Bapak Tionghoa Indonesia dan penerbitan Keputusan Presiden 6 Tahun 2000 tentang pencabutan Inpres. Setelah itu di masa Kepemimpinan Megawati Soekarno Putri, Hari Raya Imlek di tetapkan sebagai Hari Libur Nasional, dan pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet AMPERA Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967, Tanggal 28 Juni 1967 yang memutuskan
MEMUTUSKAN :


Menetapkan
:

PERTAMA
:
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967, tanggal 28 Juni 1967.
KEDUA
:
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dan atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan atau komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok.
KETIGA
:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.







            Dari hal ini akan coba saya bahas melalui pendekatan Instrumental yang artinya lebih menaruh perhatian pada proses manipulasi dan mobilisasi politik manakala kelompok-kelompok sosial tersebut tersusun atas dasar atribut-atribut awal etnisitas seperti kebangsaan, agama, ras, dan bahasa.
            Politik identitas tidak bisa lepas dari sistem pemerintahan di Indonesia, sebut saja tentang beberapa kasus Pemelihan Umum yang lalu,  dan massa aksi 212 di Monumen Nasional yang menyebutkan saat itu Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang beretnis Tionghoa dan beragama Kristen yang telah dituduh atas penistaan agama ​​dalam pidatonya selama pemilihan Gubernur berjalan yang di anggap melakukan penistaan terhadap kitab suci umat Islam yaitu Al – Qur’an. Bahkan ketika Pemiliham Umum Presiden tahun 2019, walaupun tidak secara terang-terangan pasangan calon Presiden nomer 1 dan nomer  2 sama-sama mencari suara dari kaum minoritas etnis Tionghoa. Ini dibuktikan ketika masing-masing mengucapkan Selamat Hari Raya Imlek yang digunakan sebagai pendekatan agar etnis tersebut mau untuk memilih salah satu calon Presiden.

            Menariknya ternyata mengenai partisipasi politik Etnis Tionghoa di Pemilu Indonesia. Pemilu 1999 mencatat kurang dari 50 caleg Etnis Tionghoa, dan berlanjut pada Pemilu 2004 tercatat ada 150 caleg yang memiliki latar etnis Tionghoa. Dari hal inilah patut disadari bahwa pesatnya kemajuan etnis Tionghoa dalam dunia perpolitikan di Indonesia, dulu etnis Tionghoa juga pernah berjaya di era Kolonialisme.
            Ada suatu fakta bahwa dulu negara kita pernah memiliki Partai Tionghoa Indonesia. Yang mayoritas adalah Tionghoa Peranakan. Apa itu Tionghoa Peranakan? Yaitu sekelompok kumpulan orang yang telah berbaur dengan buaya dan masyarakat pribumi. Meskipun berbasis etnis, partai ini mendukung kemerdekaan Indonesia, dan pernah berhasil meraih satu kursi di Volksraad dan bubar di tahun 1939. Di zaman Orde Baru adalah titik dimana politik etnis mulai menurun. Bahkan sebelumnya di era Soekarno, ada Program Banteng namanya, yaitu untuk membangun partisipasi politik dalam negeri dan memperkecil ruang elit politik Tionghoa. Di zaman sekarang dari etnis Tionghoa sudah berpartisipasi dalam pemilihan umum tahun 2004, 2009, 2014, dan terakhir 2019. Walaupun awalnya hanya mendapatkan jatah kecil untuk menduduki kursi parlemen, selain dalam parlemen dan ikut serta berpartisipasi dalam pemilihan umum, etnis Tionghoa cukup berani untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur yang saat itu Ahok menggantikan posisi atas terpilihnya Joko Widodo sebagai Presiden. Adapun sisi positifnya adalah etnis Tionghoa yang minoritas itu dapat terlihat dalam dunia perpolitikan Indonesia, bagaimana pada saat itu Ahok membangun dan memimpin Ibukota DKI Jakarta dengan baik. Namun tidak bisa dipungkiri juga dunia perpolitikan di Indonesia masih menggunakan politik identitas dan agama untuk mengambil alih sebuah kekuasaan, dan banyak yang menilai kasus Ahok perihal penistaan agama itu adalah suatu hal yang sengaja dan atas landasan di tunggangi atas sebuah kepentingan, karena lawan politiknya sulit mencari celah bagaimana cara menjatuhkan Ahok sebagai lawan. Who the next Ahok? Hary Tanoe? or nah?

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...