Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru
dan Politik Identitasnya
Etnisitas
adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar budaya, biologis, agama
dan pola kehidupan yang sama. Di Indonesia sendiri lebih dari 300 kelompok etnis
atau suku bangsa di Indonesia atau
tepatnya 1.340 suku bangsa dan 742 bahasa. Negara Republik Indonesia sendiri
juga memiliki luas 1.905 juta m2 untuk 267 jiwa, dan mengakui 6
agama, Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu.
Suku
terbesar di Indonesia dengan
jumlah mencapai 41% adalah suku Jawa lalu disusul dengan suku Sunda dan di Indonesia
suku Tionghoa merupakan populasi suku terbesar nomor ke tiga setelah Jawa dan
Sunda, walaupun sering di kategorikan sebagai suku minoritas. Akan tetapi,
setelah Indonesia merdeka, orang Tionghoa yang berkewarganegaraan Indonesia digolongkan sebagai salah satu suku dalam lingkup nasional Indonesia,
sesuai Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dengan komposisi 4,0% dari total populasi, maka ada sekitar 9,4 juta jiwa dari
suku Tionghoa yang membentuk tatanan keragaman suku di Indonesia.
Tionghoa
Pada
kenyataan pasca orde baru ini, masih sering terjadi di Indonesia diskriminasi
terhadap etnis Tionghoa, banyak juga faktor yang memicu terjadinya hal tersebut,
dari beberapa artikel dan jurnal yang saya baca dan pahami bahwa masih adanya
tingkat kecemburuan sosial yang terjadi, seperti faktor ekonomi, agama dan
lain-lain yang menjadi faktor pendukung terjadinya diskriminasi etnis, karena kondisi masyarakat Indonesia, yang berdimensi majemuk
dari berbagai sendi kehidupan, seperti budaya, agama, ras dan etnis, berpotensi
menimbulkan konflik. Lalu ada apa dengan etnis Tionghoa? Kenapa masih
banyak masyarakat ketika ada sesuatu hal yang berhubungan dengan etnis Tionghoa
selalu berkonotasi negatif? Terlebih baru-baru ini kita di hebohkan sebuah
wabah pandemi virus COVID-19 yang berasal dari kota Wuhan, China. Tapi
sebelum bahas hal tersebut, yang perlu diketahui bahwa di dalam UU Nomor 40 tahun 2008 telah tertulis tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas
perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis).
a.
Sejarah singkat etnis Tionghoa ke Indonesia
Pada
periode 6-1 tahun sebelum masehi di masa
pemerintahan Kaisar Wang Min, nama Nusantara (Huang-Tse) telah tercatat dalam
Dinasti Han. Ternyata hubungan resmi Tiongkok dan Jawa sudah terjalin 131
sebelum masehi bahkan di Sumatera Selatan ada sebuah bukti arkeologi yang
mengindikasikan kontak yang lebih lama telah terjadi antara Tiongkok dan
Nusantara. Pada saat itu negeri ini masih di pimpin oleh mayoritas dari kerajaan
Hindu dan Budha.
Pada awal sebelum kemerdekaan Indonesia, banyak etnis
Tionghoa yang mayoritas laki-laki datang ke Indonesia dengan fokus utamanya
adalah untuk berdagang karena dari dulu Indonesia di kenal dengan banyaknya
rempah-rempah walaupun Indonesia bukan faktor utama para pedagang dari Tionghoa, dan dari situlah
tidak sedikit masyarakat etnis Tionghoa untuk memilih menetap dan berbaur di
Indonesia lalu menikah dengan warga pribumi. Belanda tidak mengizinkan para
etnis Tionghoa untuk memiliki tanah dan menjadi pegawai negeri atau militer
Indonesia, makanya mayoritas etnis Tionghoa ke Indonesia adalah berdagang. Belanda
juga memanfaatkan moment tersebut dengan mengambil uang pajak dari hasil
dagangan mereka. Dari hal itu Tiongkok mendapatkan imbalan seperti hak mereka
untuk tetap berdagang dan memperjual belikan kuli atau buruh pribumi ke
Tiongkok. Hal inilah yang memicu tingkat pandangan negatif pribumi terhadap
warga Tiongkok karena dianggap merekalah pelaku utama yang telah melakukan
penindasan terhadap kaum pribumi. Padahal ternayata justru pemerintah Hindia
Belanda lah yang mempunyai sentimen besar kepada warga Tiongkok. sentimen
anti-Cina memuncak pada zaman Politik Etis (1900) ketika Pemerintah Hindia
Belanda merasa perlu melindungi penduduk pribumi terhadap ”kelicinan”
Cina. Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, usut punya usut ternyata
pada rezim Soekarno di tahun 1956 adanya pengembangan
politik anti Tionghoa. Pada tahun 1956-1960 etnis Tionghoa sangat
terdiskriminasi dan timbulah rasialis. Pada saat itu juga situasi
sosial-politik di Indonesia sedang terguncang, ternyata inilah yang menjadikan sebuah
konsep pemikiran dari pemerintah mengenai nasionalisasi perusahaan yang sangat
meminggirkan usaha milik orang-orang etnis Tionghoa. Di tahun 14 Mei 1959 pemerintah
mengeluarkan PP No. 10/1959 yang isinya menetapkan bahwa semua usaha dagang
kecil milik orang asing di tingkat desa tidak diberi izin lagi setelah 31 Desember
1959. Tentu saja ini ditujukan kepada etnis Tionghoa yang kebanyakan dari
mereka adalah pedagang dan dari inilah awal rasisme muncul. Karena PP No.
10/1959 mengakibatkan tidak sedikitnya tercatat lebih dari 100.000 orang Tiongkok
pada tahun 1960-1961 menimggalkan Indonesia. Dan kata orang “Cina” oleh
sebagian masyarakat Indonesia dan militer yang telah berhasil menjadikan alat
untuk menyudutkan etnis Tionghoa.
Rasa ketidak sukaan masyarakat
pribumi saat itu terhadap etnis Tionghoa semakin memberi kekuatan baru bagi para
perjuangan meminggirkan etnis Tionghoa. Disisi yang lain, bangkitnya semangat
nasionalisme yang cenderung mengacu pada sentimen primordial adalah faktor lain
yang menunjukkan betapa suramnya rasialisme itu di wajah Negara Republik
Indonesia saat itu. Selain itu kerusuhan anti-Tionghoa pun terjadi di sejumlah
daerah di Indonesia, seperti Medan, Makasar, Bandung, Bogor, dan lain-lain, ini
terjadi selama periode tahun 1965-1966. Kerusuhan tersebut semakin menjadi
karena ditambah adanya keberadaan komunis di Indonesia, yang diyakini berasal
dan dibawa oleh Republik Rakyat Cina (RRC). Dengan adanya komunis itu masyarakat
Indonesia pun semakin tidak percaya dengan orang-orang Tionghoa di negeri ini
apalagi masyarakat pribumi menganggap bahwa merekalah paling Indonesia daripada
masyarakat etnis Tionghoa itu sendiri, dan selalu menuduh mereka sebagai bagian
dari penyebaran paham komunis tersebut.
b.
Diskriminasi etnis Tionghoa pada zaman Orde Baru
Setelah
masa rezim Orde Lama selesai, bukan berarti para etnis Tionghoa bisa bernafas
lega dan merasa bebas tentang adanya diskriminasi dari masyarakat pribumi,
faktanya bahwa diskriminasi masih terus berlanjut hingga masa Orde Baru.
Berbagai macam kebijakan dilakukan pemerintah Orde Baru itu demi menghilangkan
identitas etnis Tionghoa. Salah satu kebijakan yang di keluarkan pemerintahan Soeharto saat itu adalah tentang Inpres
Nomer. 14 tahun 1967. ”Kami, pejabat
Presiden Republik Indonesia menimbang: bahwa agama, kepercayaan dan adat
istiadat Cina di Indonesia yang berpusat pada negeri leluhurnya, yang dalam
manifestasinya dapat menimbulkan pengaruh psychologis, mental dan moril
yang kurang wajar terhadap warganegara Indonesia sehingga merupakan hambatan
terhadap proses asimilasi, perlu diatur serta ditempatkan fungsinya pada
proporsi yang wajar,” kata Soeharto dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia
nomor 14 tahun 1967 tanggal 6 Desember 1967 (Inpres 14 tahun 1967). Peraturan ini yang nyatanya mempersulit keadaan
minoritas etnis Tionghoa yang berada di Indonesia pada saat itu di banding masa-masa pemerintahan sebelumnya,
pada tahun 1978 agama Khong Hu Chu tidak diakui pemerintah sebagai salah satu
agama resmi yang ada di Indonesia. Bahkan sebelum di keluarkannya Inpres nomor 14 tahun 1967 pemerintahan Orde Baru
ingin sebutan kata “Tionghoa” dihilangkan.
Lucunya, Orde Baru memang alergi terhadap
aspirasi politik dan kebudayaan dari masyarakat Tionghoa, akan tetapi tidak
alergi terhadap uang dan bisnis mereka. Hal inilah, walaupun semasa etnis
Tionghoa ini masalah kehidupan berbagama dan kebudayannya di batasi akan tetapi
dalam segi perekonomian mereka sangat berkembang pesat.
Soeharto menginginkan masyarakat
Indonesia untuk Bhinneka Tunggal Ika. Berikut adalah isi dari Surat Edaran
Presidium Kabinet Ampera Nomer 06 Tahun 1967.
Surat Edaran Presidium Kabinet
Ampera Nomor 06 Tahun 1967
SURAT EDARAN
PRESIDIUM KABINET AMPERA TENTANG MASALAH CINA
NO.
SE-06/Pres.Kab/6/1967
1. Pada waktu kini
masih sering terdengar pemakaian istilah “Tionghoa/Tiongkok” di samping istilah
“Cina” yang secara berangsur-angsur telah mulai menjadi istilah umum dan resmi.
2. Dilihat dari
sudut nilai-nilai ethologis-politis dan etimologis-historis, maka istilah
“Tionghoa/Tiongkok” mengandung nilai-nilai yang memberi assosiasi-psykopolitis
yang negatif bagi rakyat Indonesia, sedang istilah “Cina” tidak lain hanya
mengandung arti nama dari suatu dynasti dari mana ras Cina tersebut datang, dan
bagi kita umumnya kedua istilah itupun tidak lepas dari aspek-aspek psykologis
dan emosionil.
3. Berdasarkan
sejarah, maka istilah “Cina-lah yang sesungguhnya memang sejak dahulu dipakai
dan kiranya istilah itu pulalah yang memang dikehendaki untuk dipergunakan oleh
umumnya Rakyat Indonesia.
4. Lepas dari aspek
emosi dan tujuan politik, maka sudah sewajarnya kalau kita pergunakan pula
istilah “Cina” yang sudah dipilih oleh Rakyat Indonesia umumnya.
5. Maka untuk
mencapai uniformitas dari efektivitas, begitu pula untuk menghindari dualisme
di dalam peristilahan di segenap aparat Pemerintah, baik sipil maupun militer,
ditingkat Pusat maupun Daerah kami harap agar istilah “Cina” tetap dipergunakan
terus, sedang istilah “Tionghoa/Tiongkok ditinggalkan.
6. Demikian, untuk
mendapat perhatian seperlunya.
Jakarta, 28 Juni
1967
PRESIDIUM KABINET
AMPERA
SEKRETARIS
Ttd.
SUDHARMONO, SH
BRIG.JEN TNI
Tragedi Mei 1998
Karena terus
menerus mendapatkan tekanan dan desakan. Puncak dari segala sudut pandang
negatif ini diketahui pada Tragedi Mei 1998 di Jakarta ketika terjadinya
peristiwa lengsernya Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto. Klimaks
kerusuhan ini kemungkinan penyebabnya karena adanya kecemburuan ekonomi, faktor
keyakinan dan rasisme yang sudah ada sedari dulu. Pada masa ini masyarakat
pribumi sangat mudah untuk terprovokasi
dan sangat mudah untuk di adu domba (scapegoating). Pada Mei 1998 masyarakat sangat brutal, banyak etnis Tionghoa dan
pribumi dirugikan, pemerkosaan dan penjarahan dimana-mana. Tidak lain dan tidak
bukan, mayoritas korban utama yang menjadi tindak kekerasan itu adalah dari
etnis Tionghoa, termasuk pemerkosaan,
penganiayaan dan pelecehan terhadap ratusan wanita etnis Tionghoa kala itu. Lalu
siapa yang patut disalahkan dalam tragedi kelam ini? Masyarakat? Atau
pemerintah? Banyak korban juga berjatuhan bahkan mahasiswa.
Awal
kerusuhan terjadi karena untuk melengserkan Soeharto yang telah lama menduduki
kursi kepresidenan, lalu terbunuhnya aktivis mahasiswa Trisakti, dan telah
terjadinya krisis moneter di Indonesia saat itu. Walaupun demikian tetap saja
yang paling dirugikan adalah etnis Tionghoa dari harta, dan psikis. Padahal
salah satu tujuan negara Indonesia yang tercantum pada pembukaan undang-undang
dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah, melindungi segenap bangsa
dan tumpah darah Indonesia. Para etnis Tionghoa inikan juga merupakan warga
negara Indonesia, lalu apa salah mereka sebenarnya?
c.
Yang
di lakukan Pemerintah Indonesia Pasca Orde Baru
Seperti yang kita
sudah ketahui sebelumnya, bahwa Presiden Soeharto pada saat itu telah
mengeluarkan Inpres No.14 tahun 1967 yang
sangat merugikan dan menyudutkan etnis Tionghoa, lalu setelah di gantikan
posisinya oleh B.J Habibie, di bentuklah Tim
Gabungan Pencari Fakta 13-15 Mei 1998 untuk
mengusut tuntas perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual yang
berlangsung dalam rangkaian kerusuhan Mei 1998. Hingga peran seorang GusDur
yang sangat besar dalam membebaskan Hari Raya Imlek dapat di nikmati oleh kaum
etnis Tionghoa saat itu sampai di juluki Bapak Tionghoa Indonesia dan penerbitan Keputusan Presiden 6
Tahun 2000 tentang pencabutan Inpres. Setelah
itu di masa Kepemimpinan Megawati Soekarno Putri, Hari Raya Imlek di
tetapkan sebagai Hari Libur Nasional, dan pada saat Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono di tetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 2014
tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet AMPERA Nomor
SE-06/Pres.Kab/6/1967, Tanggal 28 Juni 1967 yang memutuskan
|
MEMUTUSKAN :
|
||||||
|
|
|
|||||
|
Menetapkan
|
:
|
|
||||
|
PERTAMA
|
:
|
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran
Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967, tanggal 28 Juni 1967.
|
||||
|
KEDUA
|
:
|
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka dalam
semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dan
atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan atau komunitas
Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi
Republik Rakyat Tiongkok.
|
||||
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dari hal ini akan
coba saya bahas melalui pendekatan Instrumental yang artinya lebih menaruh
perhatian pada proses manipulasi dan mobilisasi politik manakala
kelompok-kelompok sosial tersebut tersusun atas dasar atribut-atribut awal
etnisitas seperti kebangsaan, agama, ras, dan bahasa.
Politik identitas
tidak bisa lepas dari sistem pemerintahan di Indonesia, sebut saja tentang
beberapa kasus Pemelihan Umum yang lalu,
dan massa aksi 212 di Monumen Nasional yang menyebutkan saat itu
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang beretnis Tionghoa dan
beragama Kristen yang telah dituduh atas
penistaan agama dalam pidatonya selama pemilihan Gubernur berjalan yang di
anggap melakukan penistaan terhadap kitab suci umat Islam yaitu Al –
Qur’an. Bahkan ketika Pemiliham Umum Presiden tahun 2019, walaupun tidak secara
terang-terangan pasangan calon Presiden nomer 1 dan nomer 2 sama-sama mencari suara dari kaum minoritas
etnis Tionghoa. Ini dibuktikan ketika masing-masing mengucapkan Selamat Hari
Raya Imlek yang digunakan sebagai pendekatan agar etnis tersebut mau untuk
memilih salah satu calon Presiden.
Menariknya ternyata mengenai
partisipasi politik Etnis Tionghoa di Pemilu Indonesia. Pemilu 1999 mencatat
kurang dari 50 caleg Etnis Tionghoa, dan berlanjut pada Pemilu 2004 tercatat ada
150 caleg yang memiliki latar etnis Tionghoa. Dari hal inilah patut disadari
bahwa pesatnya kemajuan etnis Tionghoa dalam dunia perpolitikan di Indonesia,
dulu etnis Tionghoa juga pernah berjaya di era Kolonialisme.
Ada suatu fakta bahwa dulu negara
kita pernah memiliki Partai Tionghoa Indonesia. Yang mayoritas adalah Tionghoa
Peranakan. Apa itu Tionghoa Peranakan? Yaitu sekelompok kumpulan orang yang
telah berbaur dengan buaya dan masyarakat pribumi. Meskipun berbasis etnis,
partai ini mendukung kemerdekaan Indonesia, dan pernah berhasil meraih satu
kursi di
Volksraad dan bubar di tahun 1939. Di zaman Orde Baru adalah titik
dimana politik etnis mulai menurun. Bahkan sebelumnya di era Soekarno, ada
Program Banteng namanya, yaitu untuk membangun partisipasi politik dalam negeri
dan memperkecil ruang elit politik Tionghoa. Di zaman sekarang dari etnis
Tionghoa sudah berpartisipasi dalam pemilihan umum tahun 2004, 2009, 2014, dan
terakhir 2019. Walaupun awalnya hanya mendapatkan jatah kecil untuk menduduki
kursi parlemen, selain dalam parlemen dan ikut serta berpartisipasi dalam
pemilihan umum, etnis Tionghoa cukup berani untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur
yang saat itu Ahok menggantikan posisi atas terpilihnya Joko Widodo sebagai
Presiden. Adapun sisi positifnya adalah etnis Tionghoa yang minoritas itu dapat
terlihat dalam dunia perpolitikan Indonesia, bagaimana pada saat itu Ahok
membangun dan memimpin Ibukota DKI Jakarta dengan baik. Namun tidak bisa
dipungkiri juga dunia perpolitikan di Indonesia masih menggunakan politik identitas
dan agama untuk mengambil alih sebuah kekuasaan, dan banyak yang menilai kasus
Ahok perihal penistaan agama itu adalah suatu hal yang sengaja dan atas
landasan di tunggangi atas sebuah kepentingan, karena lawan politiknya sulit
mencari celah bagaimana cara menjatuhkan Ahok sebagai lawan. Who the next Ahok?
Hary Tanoe? or nah?