Selasa, 21 Juli 2020

Sistem Pemilihan Umum - Dasar Dasar Ilmu Politik


Nama : Intan Fatwa Kharismatunnisa
NPM : 193501516039

BAB XII : SISTEM PEMILIHAN UMUM
Sistem Pemilihan Umum
            Banyak di negara demokrasi hal yang dianggap mencerminkan dengan agak akurat terjadinya partisipasi serta asprisiasi masyarakat adalah diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat. Dalam ilmu politik dikenal ada dua prinsip pokok tentang sistem pemilihan umum.
a.       Single-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut Sistem Distrik) sistem ini merupakan sistem pemilihan paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis, atas dasar pluralitas (suara terbanyak). Wilayah yang terdiri dari 10 distrik, memperebutkan 10 kursi kesatuan. Setiap distrik memperebutkan 1 kursi. Ciri khas sistem distrik, bahwa pelaksanaan ini mengakibatkan “distorsi” atau kesenjangan antara jumlah suara yang diperoleh satu partai secara nasional dan jumlah kursi yang diperoleh partai tersebut.
b.      Multi-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang atau Sistem Proposional) dalam sistem ini satu wilayah yang dianggap sebagai satu kesatuan, memperebutkan 10 kursi. *Indonesia
Keuntungan dan Kelemahan Kedua Sistem
·         Keuntungan Sistem Distrik
1.      Partai-partai terdorong untuk berintegrasi dan bekerjasama.
2.      Fragmentasi dan kecenderungan mendirikan partai baru dapat dibendung sistem ini mendukung penyederhanaan partai tanpa paksaan, yang berlaku dalam sistem dwi-partai.
3.      Dalam satu daerah hanya ada satu pemenang, wakil yang terpilih erat dengan konstituennya dan merasa acountable kepada konstituen. Dan kedudukannya terhadap partai lebih bebas karena faktor kepribadian seseorang berperan besar dalam kemenangannya.
4.      Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas di parlemen.
5.      Terbatasnya jumlah partai dan meningkatnya kerjasama mempermudah tercapainya stabilitas politik.

·         Kelemahan Sistem Distrik
1.      Terjadi kesenjangan antara presentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di parlemen yang disebabkan oleh distorsi.
2.      Distorsi merugikan partai kecil dan golongan minorits, apalagi jika terpencar beberapa distrik. Sitem ini kurang representatif karena banyak suara yang hilang (wasted).
3.      Sistem ini kurang mengakomodasikan kepentingan berbagai kelompok dalam masyarakat yang heterogen dan pluralis sifatnya.
4.      Wakil rakyat yang dipilih cenderung lebih memerhatikan kepentingan daerah pemilihannya daripada kepentingan nasional.

·         Keuntungan Sistem Proposional
1.      Dianggap lebih representatif karena persentase perolehan suara setiap partai sesuai dengan presentase perolehan kursinya di parlemen. Tidak ada distorsi antara perolehan suara dan perolehan kursi.
2.      Setiap suara dihitung dan tidak ada yang hilang. Partai kecil dan golongan minoritas diberi kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. Karena itu masyarakat heterogen dan pluralis lebih tertarik pada sistem ini.

·         Kelemahan Sistem Proposional
1.      Kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi satu sama lain, malah sebaliknya cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan di antara mereka. Bertambahnya jumlah partai dapat menghambat proses integrasi di antara berbagai golongan di masyarakat yang sifatnya pluralis, hal ini mempermudah fragmentasi dan berdirinya partai baru yang plurualis.
2.      Wakil rakyat kurang erat hubungannya dengan konstituennya, akan tetapi lebih erat dengan partainnya (termasuk dalam hal akuntabilitas). Sistem ini memberi kedudukan kuat kepada pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen melalui Stelsel Daftar (List System).
3.      Banyak partai yang bersaing untuk mempersukar satu partai untuk mencapai mayoritas di parlemen. Dalam sistem parlementer ini mempersulit terbentuknya pemerintahan yang stabil karena harus mendasarkan diri pada koalisi.
Gabungan Sistem Distrik dan Sistem Proposional
            Setiap pemilih mempunyai dua suara; pemilih memilih calon atas dasar sistem distrik (sebagai suara pertama) dan pemilih itu memilih partai atas dasar sistem proposional (sebagai suara kedua). Dengan demikian penggabungan ini diharapkan distorsi tidak terlalu besar efeknya. Kedua sistem pemiliham mengandung segi positif dan segi negatif, dan setiap negara menentukan sendiri mana sistem yang baik baginya, karena kondisi di setiap negara itu berbeda. Kedua sistem ini tidak murni lagi, yang mana timbul istilah semi-distrik dan semi-proposional.
Sistem Pemilihan Umum di Indonesia

            Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sembilan kali pemilihan umum, semua pemilihan umum tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melaikan langsung. dari pengalaman sebanyak itu pemilihan umum 1955 dan 2004 yang mempunyai kekhususan atau keistimewaan.
·         Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1949)
            Pemilihan baru bisa dilaksanakan pada 1955, pemungutan suara dilakukan dua kali (DPR dan Konstituante) sistem pemilihan yang digunakan adalah sistem proposional. Pemilihan umum berlangsung demokratis.
·         Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
            Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai menjadi sepuluh. Dan pada zaman Demokrasi Terpimpin ini tidak diadakan pemilihan umum.
·         Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
            Sesudah runtuhnya rezim Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter besar harapan masyarakat untuk mendirikan suatu sistem politik yang demokratis dan stabil. Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan akan membawa stabilitas politik, dan pemerintah akan lebih berdaya untuk melaksanakan kebijakan-kebijakannya, terutama bidang ekonomi. makan pada tahun 1977 pemilihan umum diselenggarakan dengan menyeratkan tiga partai.

Masalah Golput

            Masa Demokrasi Pancasila tidak afdol jika tidak membahas Golput. Menjelang pemilihan 1977 adanya suatu gerakan di beberapa kelompok generasi muda untuk memboikot pemilihan umum karena dianggap kurang memenuhi syarat yang diperlukan untuk melaksanakan pemilihan umum secara demokratis. Yang disebut antara lain ialah kurang adanya kebebasan (civil liberties) yang merupakan prasyarat bagi suatu pemilihan umum yang jujur dan adil. Golput dinyatakan masuk kedalam kategori pemilihan resmi yang di tentukan pemerintah (tidak termasuk kategori suara tidak sah, kecuali dengan sengaja merusak kertas pemilihan). Tidak menggunakan hak pilih perlu disadari bahwa kategori ini sukar dihitung karena tidak hanya mencangkup Golput namun juga menangkut orang yang tidak datang ke TPS karena sedang berhalangan atau yang tidak peduli. Bagaimanapun juga gerakan Golput telah menunjukan pada salah satu kelemahan dari rezim otoriter Orde Baru dan hal itu patut dihargai.

·         Zaman Reformasi

Perdebatan Tentang Sistem Pemilu di Awal Masa Reformasi (1998-1999)
Pemilu di Zaman Reformasi
            Pada zaman ini lemahnya peran parlemen (lembaga legislatif) dibandingkan dengan institusi eksekutif, dan kurang menonjolnya fungsi para lagislator di parlemen dalam menjalankan fungsi yang diamanatkan, selain itu juga disoroti tentang ketidakmampuan sistem politik dalam membangun demokrasi dan kedaulatan rakyat. Sebagian ahli ilmu politik di Indonesia mengajukan bahwa konteks ideal pemilu yang dilakukan di Indonesia adalah sistem distrikn sebagian menganggap bahwa sistem proposional bisa menjadi hambatan seperti massa mengambang dan intervensi pemerintah dihapuskan, ditambah dengan nama calon anggota dicantumkan di bawah tanda gambar masing-masing partai. Reformasi membawa beberapa perubahan fundamental. Pertama, dibuka kesempatan kembali untuk partai politik secara bebas. Kedua, Pada pemilihan umum 2004 untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung yang sebelumnya dipilih oleh MPR. Ketiga, diadakan pemilihan untuk suatu badan baru, yaitu DPD yang mewakili kepentingan daerah secara khusus. Keempat, diadakan “electoral threshold”, yaitu kentuan bahwa untuk pemilihan legislatif setiap partai harus meraih minimal 3% jumlah kursi anggota badan legislatif pusat. Pemilihan umum 1999 diikuti tiga partai Orde Baru, ditambah sejumlah partai baru, sehingga total berjumlah 48 partai; yang kemudian berhasil masuk DPR adalah 21 partai. Pada tahun 2004 diadakan tiga pemilihan umum, yaitu pertama pemilihan legislatif, sekaligus untuk memilih anggota DPD; kedua, pemilihan presiden dan wakil presiden putaran pertama; ketiga, pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua. Pemilihan umu  putaran pertama dilakukan tanggal 5 Juli 2004, dam pada 20 September diadakan putaran kedua.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...