Nama : Intan Fatwa
Kharismatunnisa
NPM : 193501516039
BAB XII : SISTEM PEMILIHAN UMUM
Sistem Pemilihan Umum
Banyak di
negara demokrasi hal yang dianggap mencerminkan dengan agak akurat terjadinya
partisipasi serta asprisiasi masyarakat adalah diselenggarakan dalam suasana
keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat. Dalam ilmu
politik dikenal ada dua prinsip pokok tentang sistem pemilihan umum.
a.
Single-member
Constituency
(satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut Sistem Distrik)
sistem ini merupakan sistem pemilihan paling tua dan didasarkan atas kesatuan
geografis, atas dasar pluralitas (suara terbanyak). Wilayah yang terdiri dari
10 distrik, memperebutkan 10 kursi kesatuan. Setiap distrik memperebutkan 1
kursi. Ciri khas sistem distrik, bahwa pelaksanaan ini mengakibatkan “distorsi”
atau kesenjangan antara jumlah suara yang diperoleh satu partai secara nasional
dan jumlah kursi yang diperoleh partai tersebut.
b.
Multi-member
Constituency
(satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Sistem
Perwakilan Berimbang atau Sistem Proposional) dalam sistem ini satu wilayah
yang dianggap sebagai satu kesatuan, memperebutkan 10 kursi. *Indonesia
Keuntungan dan Kelemahan Kedua
Sistem
·
Keuntungan
Sistem Distrik
1.
Partai-partai
terdorong untuk berintegrasi dan bekerjasama.
2.
Fragmentasi
dan kecenderungan mendirikan partai baru dapat dibendung sistem ini mendukung
penyederhanaan partai tanpa paksaan, yang berlaku dalam sistem dwi-partai.
3.
Dalam
satu daerah hanya ada satu pemenang, wakil yang terpilih erat dengan
konstituennya dan merasa acountable kepada konstituen. Dan kedudukannya
terhadap partai lebih bebas karena faktor kepribadian seseorang berperan besar
dalam kemenangannya.
4.
Lebih
mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas di parlemen.
5.
Terbatasnya
jumlah partai dan meningkatnya kerjasama mempermudah tercapainya stabilitas
politik.
·
Kelemahan
Sistem Distrik
1.
Terjadi
kesenjangan antara presentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di
parlemen yang disebabkan oleh distorsi.
2.
Distorsi
merugikan partai kecil dan golongan minorits, apalagi jika terpencar beberapa
distrik. Sitem ini kurang representatif karena banyak suara yang hilang (wasted).
3.
Sistem
ini kurang mengakomodasikan kepentingan berbagai kelompok dalam masyarakat yang
heterogen dan pluralis sifatnya.
4.
Wakil
rakyat yang dipilih cenderung lebih memerhatikan kepentingan daerah
pemilihannya daripada kepentingan nasional.
·
Keuntungan
Sistem Proposional
1.
Dianggap
lebih representatif karena persentase perolehan suara setiap partai sesuai
dengan presentase perolehan kursinya di parlemen. Tidak ada distorsi antara
perolehan suara dan perolehan kursi.
2.
Setiap
suara dihitung dan tidak ada yang hilang. Partai kecil dan golongan minoritas
diberi kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. Karena itu masyarakat
heterogen dan pluralis lebih tertarik pada sistem ini.
·
Kelemahan
Sistem Proposional
1.
Kurang
mendorong partai-partai untuk berintegrasi satu sama lain, malah sebaliknya
cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan di antara mereka. Bertambahnya jumlah
partai dapat menghambat proses integrasi di antara berbagai golongan di
masyarakat yang sifatnya pluralis, hal ini mempermudah fragmentasi dan
berdirinya partai baru yang plurualis.
2.
Wakil
rakyat kurang erat hubungannya dengan konstituennya, akan tetapi lebih erat
dengan partainnya (termasuk dalam hal akuntabilitas). Sistem ini memberi
kedudukan kuat kepada pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen
melalui Stelsel Daftar (List System).
3.
Banyak
partai yang bersaing untuk mempersukar satu partai untuk mencapai mayoritas di
parlemen. Dalam sistem parlementer ini mempersulit terbentuknya pemerintahan
yang stabil karena harus mendasarkan diri pada koalisi.
Gabungan Sistem Distrik dan
Sistem Proposional
Setiap
pemilih mempunyai dua suara; pemilih memilih calon atas dasar sistem distrik
(sebagai suara pertama) dan pemilih itu memilih partai atas dasar sistem proposional
(sebagai suara kedua). Dengan demikian penggabungan ini diharapkan distorsi
tidak terlalu besar efeknya. Kedua sistem pemiliham mengandung segi positif dan
segi negatif, dan setiap negara menentukan sendiri mana sistem yang baik
baginya, karena kondisi di setiap negara itu berbeda. Kedua sistem ini tidak
murni lagi, yang mana timbul istilah semi-distrik dan semi-proposional.
Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
Bangsa
Indonesia telah menyelenggarakan sembilan kali pemilihan umum, semua pemilihan
umum tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melaikan langsung.
dari pengalaman sebanyak itu pemilihan umum 1955 dan 2004 yang mempunyai
kekhususan atau keistimewaan.
·
Zaman
Demokrasi Parlementer (1945-1949)
Pemilihan
baru bisa dilaksanakan pada 1955, pemungutan suara dilakukan dua kali (DPR dan
Konstituante) sistem pemilihan yang digunakan adalah sistem proposional.
Pemilihan umum berlangsung demokratis.
·
Zaman
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Presiden
Soekarno mengurangi jumlah partai menjadi sepuluh. Dan pada zaman Demokrasi Terpimpin
ini tidak diadakan pemilihan umum.
·
Zaman
Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Sesudah
runtuhnya rezim Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter besar harapan masyarakat
untuk mendirikan suatu sistem politik yang demokratis dan stabil. Berkurangnya
jumlah partai politik diharapkan akan membawa stabilitas politik, dan
pemerintah akan lebih berdaya untuk melaksanakan kebijakan-kebijakannya,
terutama bidang ekonomi. makan pada tahun 1977 pemilihan umum diselenggarakan
dengan menyeratkan tiga partai.
Masalah Golput
Masa
Demokrasi Pancasila tidak afdol jika tidak membahas Golput. Menjelang pemilihan
1977 adanya suatu gerakan di beberapa kelompok generasi muda untuk memboikot
pemilihan umum karena dianggap kurang memenuhi syarat yang diperlukan untuk
melaksanakan pemilihan umum secara demokratis. Yang disebut antara lain ialah
kurang adanya kebebasan (civil liberties) yang merupakan prasyarat bagi
suatu pemilihan umum yang jujur dan adil. Golput dinyatakan masuk kedalam
kategori pemilihan resmi yang di tentukan pemerintah (tidak termasuk kategori
suara tidak sah, kecuali dengan sengaja merusak kertas pemilihan). Tidak
menggunakan hak pilih perlu disadari bahwa kategori ini sukar dihitung karena
tidak hanya mencangkup Golput namun juga menangkut orang yang tidak datang ke
TPS karena sedang berhalangan atau yang tidak peduli. Bagaimanapun juga gerakan
Golput telah menunjukan pada salah satu kelemahan dari rezim otoriter Orde Baru
dan hal itu patut dihargai.
·
Zaman
Reformasi
Perdebatan Tentang Sistem Pemilu
di Awal Masa Reformasi (1998-1999)
Pemilu di Zaman Reformasi
Pada
zaman ini lemahnya peran parlemen (lembaga legislatif) dibandingkan dengan
institusi eksekutif, dan kurang menonjolnya fungsi para lagislator di parlemen
dalam menjalankan fungsi yang diamanatkan, selain itu juga disoroti tentang
ketidakmampuan sistem politik dalam membangun demokrasi dan kedaulatan rakyat. Sebagian
ahli ilmu politik di Indonesia mengajukan bahwa konteks ideal pemilu yang
dilakukan di Indonesia adalah sistem distrikn sebagian menganggap bahwa sistem
proposional bisa menjadi hambatan seperti massa mengambang dan intervensi
pemerintah dihapuskan, ditambah dengan nama calon anggota dicantumkan di bawah
tanda gambar masing-masing partai. Reformasi membawa beberapa perubahan
fundamental. Pertama, dibuka kesempatan kembali untuk partai politik secara
bebas. Kedua, Pada pemilihan umum 2004 untuk pertama kali dalam sejarah
Indonesia diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung yang
sebelumnya dipilih oleh MPR. Ketiga, diadakan pemilihan untuk suatu badan baru,
yaitu DPD yang mewakili kepentingan daerah secara khusus. Keempat, diadakan “electoral
threshold”, yaitu kentuan bahwa untuk pemilihan legislatif setiap partai
harus meraih minimal 3% jumlah kursi anggota badan legislatif pusat. Pemilihan
umum 1999 diikuti tiga partai Orde Baru, ditambah sejumlah partai baru,
sehingga total berjumlah 48 partai; yang kemudian berhasil masuk DPR adalah 21
partai. Pada tahun 2004 diadakan tiga pemilihan umum, yaitu pertama pemilihan
legislatif, sekaligus untuk memilih anggota DPD; kedua, pemilihan presiden dan
wakil presiden putaran pertama; ketiga, pemilihan presiden dan wakil presiden
putaran kedua. Pemilihan umu putaran
pertama dilakukan tanggal 5 Juli 2004, dam pada 20 September diadakan putaran
kedua.