Intan Fatwa Kharismatunnisa (193501516039)
Dosen : Rahmat Sufajar, S.I.P.,
M.Si.
BAB VIII :
PEMBANGIAN KEKUASAAN NEGARA
SECARA VERTIKAL DAN HORISONTAL
Perbandingan Konfederasi, Negara
Kesatuan, dan Negara Federal
Pembangian kekuasaan secara veritakal
: pembangian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan atau dapat juga
dinamakan pembangian kekuasaan secara teritorial. Pembagian kekuasaan ini
banyak menyangkut persoalan federalisme.
Konfederasi
Konfederasi itu sendiri pada
hakikatnya bukanlah negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari
sudut hukum internasional. Konfederasi ini pada umumnya dibentuk untuk
makusd-maksud tertentu saja yang umumnya terletak di bidang politik luar negeri
dan pertahanan bersama.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah bentuk
megara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan
legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintahan pusat dan tidak
pada pemerintahan daerah. Berdasarkan hak otonomi pemerintah mempunyai wewenang
untuk menyerahkan sebagaian kekuasaannya kepada daerah. Akan tetapi pada tahap
akhir pemegang kekuasaan tertinggi tetap dipegang pada pemerintahan pusat.
Dengan demikian yang menjadi
hakikatnya negara kesatuan adalah bahwa kedaulatan tidak terbagi, atau dengan
kata lain keuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena konstitusi negara
kesatuan tidak mengakui badan lembaga legislatif lain selain lembaga legislatif
pusat.
Negara Federal
Ciri negara federal adalah bahwa
ia mencoba menyesusaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu
kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara bagian.
Dan ada satu prinsip yang dipegang teguh yaitu bahwa soal-soal yang menyangkut
negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal. Prinsip
federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah
federal dan pemerintahan negara bagian dalan bidang-bidang tertentu adalah
bebas satu sama lain. Jadi ciri terpenting dari negara federal ialah bahwa
kekuasaan pemerintah dibagi antara kekuasaan federal dan kekuasaan negara
bagian.
Untuk membentuk negara federal
dibutuhkan dua syarat :
1.
Adanya
perasaan sebangsa diantara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk
federasi itu.
2.
Keinginan
pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan
ikatan terbatas.
Berdasarkan
kesatuan politik yang bergabung negara kesatuan integrasinya lebih kokoh dari
pada dalam negara federal.
Beberapa
contoh Integrasi dalam Sejarah
1.
Amerika
2.
Jerman
3.
Belanda
Beberapa Macam Negara Federal
Perbedaan negara federal dalam
dua hal :
1.
Cara
bagimana kekuasaan dibagi antara pemerintah federal dan pemerintah
negara-negara bagian.
2.
Badan
mana yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul
antara pemerintah fedral dan pemerintah negara-negara bagian.
Federalisme di Amerika Serikat
Ciri-ciri federalisme yang kuat
:
1.
Dana
kekuasaan terletak di negara-negara bagian
2.
Kedudukan
Mahkamah Agung Federal sebagai penafsir utama dari undang-undang dasar dalam
memutuskan masalah kompetensi antara berbagai tingkat pemerintahan.
Federalisme di Uni Soviet
Prinsip federalisme ternyata ada
dalam susunan badan legislatifnya, Soviet Tertinggi, yang terdiri atas dua
majelis : Council of the Union dan Council of Nationalities.
Federalisme di Indonesia
(Republik Indonesia Serikat, Desember 1949-Agustus 1950)
Secara formal pula bentuk
federal bersifat sempurna
1.
Kekuasaan
pemerintah federal diperinci satu per satu, dan dana kekuasaan terletak pada
negara-negara bagian (UUD Pasal 51).
2.
Dalam
hal timbulnya pertentangan antara undang-undang federal dan undang-undang
negara bagian, maka Mahkamah Agung Federal mempunyai wewenang untuk
menyelesaikan dan keputusannya mengikat kedua belah pihak (UUD Pasal 48).
Perkembangan Konsep Trias
Politika : Pemisahan Kekuasaan Menjadi Pembagian Kekuasaan dan Trias Politika
di Indonesia
Trias Politika adalah anggapan
bahwa kekuasaan negara terdiri atas tiga macam kekuasaan
1.
Kekuasaan
legislatif atau kekuasaan membuat UU (rulemaking function)
3.
Kekuasaan
yudukatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran UU (adjudication
function)
Trias Politika adalah suatu
prinsip normatif bahwa kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang
yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
Indonesia menganut Trias
Politika dalam arti pembangian kekuasaan. Pada garis besarnya ciri Trias
Politika dalam arti pembagian kekuasaan terlihat dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Trias Politika tidak mempunyai tempat sama sekali dalam hukum
nasional Indonesia. Presiden harus segera turun tangan dalam pengadilan, yaitu
dalam hal-halyang tertentu”. (UU NO. 19 Tahun 1964 Tentang
Kententuan-Kententuan Pokok Kekuasaan Kehakiman)