Selasa, 21 Juli 2020

Pembagian Kekuasaan


Intan Fatwa Kharismatunnisa (193501516039)
Dosen : Rahmat Sufajar, S.I.P., M.Si.
BAB VIII :
PEMBANGIAN KEKUASAAN NEGARA SECARA VERTIKAL DAN HORISONTAL
Perbandingan Konfederasi, Negara Kesatuan, dan Negara Federal
Pembangian kekuasaan secara veritakal : pembangian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan atau dapat juga dinamakan pembangian kekuasaan secara teritorial. Pembagian kekuasaan ini banyak menyangkut persoalan federalisme.
Konfederasi
Konfederasi itu sendiri pada hakikatnya bukanlah negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Konfederasi ini pada umumnya dibentuk untuk makusd-maksud tertentu saja yang umumnya terletak di bidang politik luar negeri dan pertahanan bersama.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah bentuk megara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintahan pusat dan tidak pada pemerintahan daerah. Berdasarkan hak otonomi pemerintah mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagaian kekuasaannya kepada daerah. Akan tetapi pada tahap akhir pemegang kekuasaan tertinggi tetap dipegang pada pemerintahan pusat.
Dengan demikian yang menjadi hakikatnya negara kesatuan adalah bahwa kedaulatan tidak terbagi, atau dengan kata lain keuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan lembaga legislatif lain selain lembaga legislatif pusat.
Negara Federal
Ciri negara federal adalah bahwa ia mencoba menyesusaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara bagian. Dan ada satu prinsip yang dipegang teguh yaitu bahwa soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal. Prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintahan negara bagian dalan bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain. Jadi ciri terpenting dari negara federal ialah bahwa kekuasaan pemerintah dibagi antara kekuasaan federal dan kekuasaan negara bagian.
Untuk membentuk negara federal dibutuhkan dua syarat :
1.      Adanya perasaan sebangsa diantara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu.
2.      Keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas.
Berdasarkan kesatuan politik yang bergabung negara kesatuan integrasinya lebih kokoh dari pada dalam negara federal.

Beberapa contoh Integrasi dalam Sejarah
1.      Amerika
2.      Jerman
3.      Belanda
Beberapa Macam Negara Federal
Perbedaan negara federal dalam dua hal :
1.      Cara bagimana kekuasaan dibagi antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian.
2.      Badan mana yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah fedral dan pemerintah negara-negara bagian.
Federalisme di Amerika Serikat
Ciri-ciri federalisme yang kuat :
1.      Dana kekuasaan terletak di negara-negara bagian
2.      Kedudukan Mahkamah Agung Federal sebagai penafsir utama dari undang-undang dasar dalam memutuskan masalah kompetensi antara berbagai tingkat pemerintahan.
Federalisme di Uni Soviet
Prinsip federalisme ternyata ada dalam susunan badan legislatifnya, Soviet Tertinggi, yang terdiri atas dua majelis : Council of the Union dan Council of Nationalities.
Federalisme di Indonesia (Republik Indonesia Serikat, Desember 1949-Agustus 1950)
Secara formal pula bentuk federal bersifat sempurna
1.      Kekuasaan pemerintah federal diperinci satu per satu, dan dana kekuasaan terletak pada negara-negara bagian (UUD Pasal 51).
2.      Dalam hal timbulnya pertentangan antara undang-undang federal dan undang-undang negara bagian, maka Mahkamah Agung Federal mempunyai wewenang untuk menyelesaikan dan keputusannya mengikat kedua belah pihak (UUD Pasal 48).
Perkembangan Konsep Trias Politika : Pemisahan Kekuasaan Menjadi Pembagian Kekuasaan dan Trias Politika di Indonesia
Trias Politika adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri atas tiga macam kekuasaan
1.      Kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat UU (rulemaking function)
2.      Kekuasaan eksekutif atau melaksanakan UU (rule application function)
3.      Kekuasaan yudukatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran UU (adjudication function)
Trias Politika adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
Indonesia menganut Trias Politika dalam arti pembangian kekuasaan. Pada garis besarnya ciri Trias Politika dalam arti pembagian kekuasaan terlihat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Trias Politika tidak mempunyai tempat sama sekali dalam hukum nasional Indonesia. Presiden harus segera turun tangan dalam pengadilan, yaitu dalam hal-halyang tertentu”. (UU NO. 19 Tahun 1964 Tentang Kententuan-Kententuan Pokok Kekuasaan Kehakiman)

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...