Selasa, 21 Juli 2020

UUD - Dasar Dasar Ilmu Politik


Nama : Intan Fatwa Kharismatunnisa
NPM : 193501516039
Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar
Pokok dasar dari setiap sistem pemerintaha diatur dalam suatu UUD. UUD dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legisltif, badan eksekutif, dan badan yudikatif.
Konstitusionalisme
Ide pokok dari konstitusionalisme adalah bahwa pemerintahan perlu dibatasi kekuasaannya (the limited state), agar penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang. Suatu UUD adalah jaminan utama untuk melindungi warga dari perlakuan yang semena-mena. Dengan demikian timbulnya the constitutional state, dimana UUD dianggap sebagai institusi yang paling efektif untuk melindungi warganya melalui konsep Rule of Law atau Rechtsstaat.
Dalam arti sempit, konstitusionalisme adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi oleh UUD. Arti luas konstitusionalisme merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan
Ciri-ciri Undang-Undang Dasar
1.      Organisasi negara
2.      HAM
3.      Prosedur mengubah UUD
4.      Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
5.      Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua warga negara dan lembaga negara tanpa kecuali.
Undang-Undang Dasar dan Konvensi
UUD hanya mengatur dan mencakup hal-hal dalam garis besarnya saja, sehingga dapat saja timbul masalah yang tidak diatur atau tidak cukup diatur dalam UUD.
Konvensi adalah aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidak pada undang-undang melainkan pada kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan dan preseden. Konvensi juga diperlukan untuk melengkapi rangka dasar hukum UUD.
Pergantian Undang-Undang Dasar
Di Indonesia kita telah melalui lima tahap perkembangan UUD :
1.      Tahun 1945 (UUD Republik Indonesia yang de facto hanya berlaku di Jawa, Madura, dan Sumatra).
2.      Tahun 1949 (UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Irian Barat).
3.      Tahun 1950 (UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Irian Barat)
4.      Tahun 1959 (UUD Republik Indonesia 1945. UUD ini mulai 1959 berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Irian Barat).
5.      Tahun 1999 (UUD 1945 dengan amandemen dalam masa Reformasi).
Perubahan Undang-Undang Dasar (Amandemen)
1.      Melalui siding badan legislatif
2.      Referendum atau plebisit
3.      Negara-negara bagian dalam negara federal
4.      Musyawarah khusus
Supremasi Undang-Undang Dasar
Dengan adanya gagasan bahwa UUD adalah hukum tertinggi (supreme law) yang harus ditaati baik oleh rakyat maupun oleh alat-alat perlengkapan negara.
Undang-Undang Dasar Tidak Tertulis dan Undang-Undang Dasar Tertulis
Pembedaan antara UUD tertulis dan UUD tak tertulis, pembedaan ini sebenarnya kurang tepat, oleh karena tidak ada UUD yang seluruhnya tak tertulis; demikian pula tidak ada UUD yang seluruhnya tertulis. Suatu UUD umumnya tertulis tidak merupakan satu naskah dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi.
Undang-Undang Dasar yang Fleksibel dan Undang-Undang Dasar yang Kaku.
Suatu UUD yang dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang disebut fleksibel (supel), UUD yang hanya dapat diubah dengan prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang disebut kaku (rigid).  Kalau terlalu kaku, maka hal ini dapat mengakibatkan timbulnya tindakan-tindakan yang melanggar UUD, sedangkan terlalu fleksibel maka UUD dianggap kurang berwibawa dan dapat disalahgunakan.
Undang-Undang Dasar yang Fleksibel
Gagasan mengenai UUD yang fleksibel berdasarkan konsep supremasi parlemen (parliamentary supremacy). Parlemen dianggap sebagai satu-satunya lembaga yang mengubah atau membatalkan undang-undang yang pernah dibuat oleh badan itu. Mahkamah Agung tidak mempunyai wewenang untuk menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan UUD.
Undang-Undang Dasar yang Kaku
Ternyata jauh lebih banyak UUD bersifat kaku daripada undang-undang dasar yang fleksibel. UUD yang kaku biasanya hasil kerja dari suatu konstituante yang dianggap lebih tinggi kekuasaannya daripada perlemen karena memiliki ”kekuasaan membuat UUD” (pouvoir constituant). Oleh karena biasanya konstituante dibubarkan pada saat tugasnya selesai, dan adakalanya dicantumkan ketentuan bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh diubah.
Undang-Undang Dasar Indonesia
Dari sejarah ketatanegaraan Indonesia dapat diketahui bahwa UUD yang berlaku telah beberapa kali berganti, yaitu dari UUD 1945, kemudian diganti UUD RIS 1949, lalu berganti lagi dengan UUD Sementara 1950, dan akhirnya kembali ke UUD 1945. UUD yang kini berlaku itu juga telah mengalami beberapa amandemen.
Ada tiga krisis yang langsung melibatkan UUD.
1.      Pada bulan November 1945 sistem pemerintahan presidensial diubah menjadi sistem pemerintahan parlementer.
2.      Juli 1959 kita kembali ke UUD 1945
3.      1999-2002 terjadi empat amandemen yang banyak mengubah sistem ketatanegaraan kita.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...