Nama
: Intan Fatwa Kharismatunnisa
NPM
: 193501516039
Sifat
dan Fungsi Undang-Undang Dasar
Pokok
dasar dari setiap sistem pemerintaha diatur dalam suatu UUD. UUD dapat
dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan
dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legisltif,
badan eksekutif, dan badan yudikatif.
Konstitusionalisme
Ide
pokok dari konstitusionalisme adalah bahwa pemerintahan perlu dibatasi
kekuasaannya (the limited state), agar penyelenggaraannya tidak bersifat
sewenang-wenang. Suatu UUD adalah jaminan utama untuk melindungi warga dari
perlakuan yang semena-mena. Dengan demikian timbulnya the constitutional
state, dimana UUD dianggap sebagai institusi yang paling efektif untuk melindungi
warganya melalui konsep Rule of Law atau Rechtsstaat.
Dalam arti sempit,
konstitusionalisme adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi oleh UUD. Arti
luas konstitusionalisme merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang
mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan
pengawasan
Ciri-ciri
Undang-Undang Dasar
1. Organisasi
negara
2. HAM
3. Prosedur
mengubah UUD
4. Adakalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
5. Merupakan
aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua warga negara dan lembaga negara
tanpa kecuali.
Undang-Undang
Dasar dan Konvensi
UUD
hanya mengatur dan mencakup hal-hal dalam garis besarnya saja, sehingga dapat
saja timbul masalah yang tidak diatur atau tidak cukup diatur dalam UUD.
Konvensi adalah
aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidak pada undang-undang melainkan
pada kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan dan preseden. Konvensi juga diperlukan
untuk melengkapi rangka dasar hukum UUD.
Pergantian
Undang-Undang Dasar
Di
Indonesia kita telah melalui lima tahap perkembangan UUD :
1. Tahun
1945 (UUD Republik Indonesia yang de facto hanya berlaku di Jawa,
Madura, dan Sumatra).
2. Tahun
1949 (UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku di seluruh Indonesia,
kecuali Irian Barat).
3. Tahun
1950 (UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlaku di seluruh
Indonesia, kecuali Irian Barat)
4. Tahun
1959 (UUD Republik Indonesia 1945. UUD ini mulai 1959 berlaku di seluruh
Indonesia, termasuk Irian Barat).
5. Tahun
1999 (UUD 1945 dengan amandemen dalam masa Reformasi).
Perubahan
Undang-Undang Dasar (Amandemen)
1. Melalui
siding badan legislatif
2. Referendum
atau plebisit
3. Negara-negara
bagian dalam negara federal
4. Musyawarah
khusus
Supremasi
Undang-Undang Dasar
Dengan
adanya gagasan bahwa UUD adalah hukum tertinggi (supreme law) yang harus
ditaati baik oleh rakyat maupun oleh alat-alat perlengkapan negara.
Undang-Undang
Dasar Tidak Tertulis dan Undang-Undang Dasar Tertulis
Pembedaan
antara UUD tertulis dan UUD tak tertulis, pembedaan ini sebenarnya kurang
tepat, oleh karena tidak ada UUD yang seluruhnya tak tertulis; demikian pula
tidak ada UUD yang seluruhnya tertulis. Suatu UUD umumnya tertulis tidak
merupakan satu naskah dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi.
Undang-Undang
Dasar yang Fleksibel dan Undang-Undang Dasar yang Kaku.
Suatu
UUD yang dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur membuat
undang-undang disebut fleksibel (supel), UUD yang hanya dapat diubah dengan
prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang disebut kaku (rigid).
Kalau terlalu kaku, maka hal ini
dapat mengakibatkan timbulnya tindakan-tindakan yang melanggar UUD, sedangkan
terlalu fleksibel maka UUD dianggap kurang berwibawa dan dapat disalahgunakan.
Undang-Undang
Dasar yang Fleksibel
Gagasan
mengenai UUD yang fleksibel berdasarkan konsep supremasi parlemen (parliamentary
supremacy). Parlemen dianggap sebagai satu-satunya lembaga yang mengubah
atau membatalkan undang-undang yang pernah dibuat oleh badan itu. Mahkamah
Agung tidak mempunyai wewenang untuk menyatakan suatu undang-undang
bertentangan dengan UUD.
Undang-Undang
Dasar yang Kaku
Ternyata
jauh lebih banyak UUD bersifat kaku daripada undang-undang dasar yang
fleksibel. UUD yang kaku biasanya hasil kerja dari suatu konstituante yang
dianggap lebih tinggi kekuasaannya daripada perlemen karena memiliki ”kekuasaan
membuat UUD” (pouvoir constituant). Oleh karena biasanya konstituante
dibubarkan pada saat tugasnya selesai, dan adakalanya dicantumkan ketentuan
bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh diubah.
Undang-Undang
Dasar Indonesia
Dari
sejarah ketatanegaraan Indonesia dapat diketahui bahwa UUD yang berlaku telah
beberapa kali berganti, yaitu dari UUD 1945, kemudian diganti UUD RIS 1949,
lalu berganti lagi dengan UUD Sementara 1950, dan akhirnya kembali ke UUD 1945.
UUD yang kini berlaku itu juga telah mengalami beberapa amandemen.
Ada
tiga krisis yang langsung melibatkan UUD.
1. Pada
bulan November 1945 sistem pemerintahan presidensial diubah menjadi sistem
pemerintahan parlementer.
2. Juli
1959 kita kembali ke UUD 1945
3. 1999-2002
terjadi empat amandemen yang banyak mengubah sistem ketatanegaraan kita.