Intan
Fatwa Kharismatunnisa
NPM :
193501516039
Dosen
: Rahmat Sufajar, S.I.P., M.Si.
Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Program
Studi Ilmu Politik
DEMOKRASI
BEBERAPA KONSEP MENGENAI
DEMOKRASI
Demokrasi terkenal dengan
bermacam-macam istilah :
-Demokrasi Konstitusional
-Demokrasi Parlementer
-Demokrasi Terpimpin
-Demokrasi Pancasila
-Demokrasi Rakyat
-Demokrasi Soviet
-Demokrasi Nasional
Istilah
demokrasi menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the
people atau dalam bahasa Yunani juga dikenal dengan : demos berarti
rakyat, kratos/kratein kekuasaan/berkuasa.
Menurut
penelitian UNESCO pada tahun 1949
“Mungkin untuk pertama kali
dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagaimana yang paling baik dan wajar untuk
semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh
pendukung-pendukung yang berpengaruh”-S.I. Benn dan R.S Peters, Principles
of Political Thought (New York: Collier Books; 1964), hlm. 393.
Terdapat dua kelompok penting
demokrasi :
-Demokrasi Konstitusional
-Demokrasi Komunisme
Sistem pemerintahan negara
Indonesia yaitu :
1.
Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat). Tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat)
2.
Sitem
Konstitusional
Pemerintahan
berdasarkan atas Sistem Konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat Absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas)
Berdasarkan
istilah diatas dapat disimpulan bahwa demokrasi yang menjadi dasar UUD 1945.
Terdapat
dua lairan pikiran utama yang berbeda yang sering bertentangan :
-Demokrasi
Konstitusional
-Demokrasi
Marxisme-Leninsme
*Demokrasi
Konstitusional
Gagasan
bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya
dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Pembatasan
kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi maka dari itu sering disebut (constitutional
goverment) atau sama dengan limited goverment atau restrained
government.
Peru,usan
yudis dari prinsip-prinsip ini terkenal dengan istilah negara hukum (Rechtsstaat)
atau Rule of Law
Beberapa
asas yang dengan susah payah telah dimemangkannya, seperti kebebasan
manusiaterhadap segala bentuk kekangan dan kekuasan sewenang-wenang baik di
bidang agama maupun di bidang pemikiran politik.
Sejarah
Perkembangan
Gagasan
mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani kuno dan gagasan mengenai kebebasan
beragama yang dihasilkan oleh aliran Reformsi serta perang-perang agama yang
menyusulnya. Merupaka demokrasi (direct democracy) yaitu suatu bentuk
pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dijalankan langsung
oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan penduduk mayoritas.
Demokrasi
hanya berlaku untuk warga negara yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil
saja dari penduduk.
Dilihat
dari sudut perkembangan demokrasi abad pertengahan menghasilkan suatu dokumen
penting, yaitu Magna Charta (Piagam Besar 1215)
Demokrasi
Konstitusional Abad ke-19: Negara Hukum Klasik.
Empat Unsur
Rechtstaat dalam arti klasik:
1.
Hak-hak
manusia
2.
Pemisahan
atau pembangian kekuasaan untuk menjamin hak-hak dinegara-negara eropa yang
biasa disebut Trias Politika
3.
Pemerintah
berdasarkan peraturan-peraturan
4.
Peradilan
adminitrasi dalam perselisihan
Demokrasi
Konstitusional Abad ke-20: Rule of Law yang dinamis.
Syarat
terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law adalah:
1.
Perlindungan
konstitusional
2.
Badan
kehakiman
4.
Kebebasan
menyatakan berpendapat
5.
Kebebasan
unutuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6.
Pendidikan
kewarganegaraan (civic education)
Dapat
dikatakan bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai (values). Henry B. Mayo
telah mencoba untk merinci nilai-nilai ini, dengan catatan bahwa perincian ini
tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis tidak menganut semua nilai
yang dirinci itu.