Senin, 06 Maret 2023

Analisis Materi Muatan pada Peraturan Perundang-Undangan : Uraikan satu contoh peraturan perundang-undangan yang didalamnya terdapat materi muatan berdasarkan Pasal 10-14 UU Nomor 12 Tahun 2011

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berisi tentang Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebelumnya dikatakan bahwa peraturan perundang-undangan dibuat untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat, sehingga peraturan perundang-undangan tersebut jelas memiliki ciri tersendiri di antara peraturan perundang-undangan lainnya. Peraturan perundang-undangan diundangkan oleh badan atau pejabat negara yang dikuasakan oleh UUD 1945. Baik atau buruknya peraturan perundang-undangan yang merupakan produk legislasi salah satunya dapat dilihat dari isinya, dan pada saat menyusun peraturan tersebut kita mengetahui materi yang akan diatur. Yang dimaksud dengan "mengetahui" apakah suatu zat yang dikendalikan diatur berdasarkan peraturan sebelumnya, dan tujuan pembentukannya memenuhi syarat untuk pengaturan yang sesuai untuk zat tersebut. Dalam Undang-Undang Pasal 1 Nomor 12 Tahun 2011, dalam kaitannya dengan konstitusi undang-undang, yang dimaksud dengan isi adalah materi yang terkandung dalam undang-undang menurut jenis, fungsi, dan hierarki undang-undang. Berkenaan dengan materi yang terkandung dalam ketentuan hukum, adapun sekitar enam butir pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mengatur Pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan 15 secara khusus :

1.    Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan lima muatan yang harus diatur dengan undang-undang, yaitu :

 

a.            Ketentuan tambahan yang berkaitan dengan ketentuan UUD 1945,

b.            Memerintahkan agar hukum diatur oleh hukum,

c.            Ratifikasi perjanjian internasional tertentu,

d.            Tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, dan

e.            Memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (d) dipastikan oleh DPR atau Presiden.

2.    Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan bahwa hakikat tindakan pemerintah yang menggantikan suatu undang-undang (Perppu) adalah sama dengan undang-undang.

3.    Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan bahwa muatan Peraturan Pemerintah (PP) mengandung unsur-unsur untuk melaksanakan undang-undang.

4.    Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa dokumen isi Peraturan Presiden (Perpres) meliputi dokumen yang diamanatkan undang-undang, dokumen penerapan peraturan pemerintah atau dokumen pelaksanaan kekuasaan publik.

5.    Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur bahwa muatan peraturan nasional dan peraturan daerah atau kota dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan daerah dan pengelolaan bersama, serta memperhatikan kondisi daerah tertentu, atau perkembangan hukum selanjutnya, dengan melakukan standar yang lebih tinggi.

6.    Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menunjukkan bahwa masalah yang berkaitan dengan ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang, peraturan daerah atau peraturan  kota.

Salah satu ciri khas legislasi atau hukum perundang-undangan adalah sifat otoriter dari formulasi normatifnya. Namun, mengungkapkan dalam bentuk teks atau teks sebenarnya hanyalah sebuah bentuk usaha untuk menyampaikan suatu gagasan atau pemikiran. Upaya yang dilakukan dalam kuasa pengadilan berupa interpretasi atau penafsiran. Penafsiran atau interpretasi ini adalah proses yang dilakukan oleh pengadilan untuk mendapatkan kepastian tentang makna undang-undang atau bentuk otoriter. Sebagai tanggapan, peraturan hukum menargetkan orang-orang dengan tingkat pemahaman bahasa hukum yang lebih rendah. Oleh karena itu, saat menyusun undang-undang, digunakan bahasa sederhana yang mudah dipahami oleh masyarakat umum, dan kata-kata sederhana digunakan untuk menghindari pengakuan yang besar di antara para pemangku kepentingan. Dilihat dari kandungan isi yang penting dari undang-undang, sekalipun undang-undang yang berpangkat lebih rendah mengacu pada undang-undang yang berpangkat lebih tinggi, berbeda-beda untuk setiap bidang. Norma hukum memiliki asas-asas yang tertuang dalam pasal-pasalnya. Asas-asas tersebut juga mencerminkan visi dan misi untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang relevan. Dari penjelasan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan adalah penerapan ide-ide yang dikandung oleh pembuat undang-undang dalam bentuk undang-undang, yang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum kehidupan.

Contoh : Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyandang Disabilitas di DKI Jakarta. Perpacu pada ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait dengan materi muatan peraturan daerah atau otonomi yang memenuhi kondisi khusus daerah, dan perkembangan peraturan perundang-undangan selanjutnya yang lebih tinggi, serta termasuk materi muatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pekerjaan pengelolaan bersama. Terkait dengan bagaimana proses dan dinamika pengusulan peraturan tersebut, berikut dengan point-point yang dibahas dalam naskah akademiknya? Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas peru disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta. Urgensi dibentuknya peraturan tersebut, dikarenakan masuk ke dalam Rancangan Peraturan Daerah yang telah mengakomodir kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas, sehingga dapat mewujudkan taraf hidup yang lebih bermartabat dan berkualitas tanpa adanya diskriminatif, serta dapat menjadi solusi dalam permasalahan yang terjadi di lapangan. Karena penyandang Disabilitas merupakan bagian dari kelompok rentan. Secara hukum, hal itu tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999).

Pada tahun 2011, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (UU Nomor 19 Tahun 2011) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, diundangkan dengan tujuan untuk menerapkan ketentuan CRPD bagi pegawai negeri di Indonesia. Tindakan menghilangkan hambatan yang mempengaruhi beberapa sektor pemerintahan menunjukkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2016 menggunakan model komunitas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan berbagai kebijakan bagi penyandang disabilitas, mulai dari memastikan aksesibilitas fisik hingga pembukaan kartu Jakarta bagi penyandang disabilitas, hingga mempekerjakan lembaga swasta nasional DKI Jakarta dan dukungan sosial Pemprov DKI Jakarta. Namun, kebijakan yang ada saat ini seringkali merupakan hasil dari inisiatif pimpinan daerah (DPRD) dan tekanan dari penyandang disabilitas, serta tidak secara sistematis dituangkan dalam peraturan, khususnya peraturan daerah. Selain itu, di luar yang telah dilakukan selama ini, upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih menyisakan banyak catatan di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan yang harus diperbaiki oleh institusi. Hal itu dikonsolidasikan dalam Perda Provinsi DKI Jakarta tahun 2011 Nomor 10 Amandemen tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...