1. Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan lima muatan yang harus diatur dengan
undang-undang, yaitu :
a.
Ketentuan tambahan
yang berkaitan dengan ketentuan UUD 1945,
b.
Memerintahkan agar hukum
diatur oleh hukum,
c.
Ratifikasi perjanjian
internasional tertentu,
d.
Tindak lanjut dari
putusan Mahkamah Konstitusi, dan
e.
Memenuhi kebutuhan
hukum masyarakat.
Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (d) dipastikan oleh DPR atau Presiden.
2. Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan bahwa hakikat tindakan pemerintah yang
menggantikan suatu undang-undang (Perppu) adalah sama dengan undang-undang.
3. Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan bahwa muatan Peraturan Pemerintah (PP)
mengandung unsur-unsur untuk melaksanakan undang-undang.
4. Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa dokumen isi Peraturan Presiden (Perpres)
meliputi dokumen yang diamanatkan undang-undang, dokumen penerapan peraturan
pemerintah atau dokumen pelaksanaan kekuasaan publik.
5. Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 mengatur bahwa muatan peraturan nasional dan peraturan
daerah atau kota dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan daerah dan
pengelolaan bersama, serta memperhatikan kondisi daerah tertentu, atau perkembangan
hukum selanjutnya, dengan melakukan standar yang lebih tinggi.
6. Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 menunjukkan bahwa masalah yang berkaitan dengan ketentuan
pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang, peraturan daerah atau peraturan kota.
Salah satu ciri khas legislasi atau hukum
perundang-undangan adalah sifat otoriter dari formulasi normatifnya. Namun,
mengungkapkan dalam bentuk teks atau teks sebenarnya hanyalah sebuah bentuk
usaha untuk menyampaikan suatu gagasan atau pemikiran. Upaya yang dilakukan
dalam kuasa pengadilan berupa interpretasi atau penafsiran. Penafsiran atau
interpretasi ini adalah proses yang dilakukan oleh pengadilan untuk mendapatkan
kepastian tentang makna undang-undang atau bentuk otoriter. Sebagai tanggapan,
peraturan hukum menargetkan orang-orang dengan tingkat pemahaman bahasa hukum
yang lebih rendah. Oleh karena itu, saat menyusun undang-undang, digunakan
bahasa sederhana yang mudah dipahami oleh masyarakat umum, dan kata-kata
sederhana digunakan untuk menghindari pengakuan yang besar di antara para
pemangku kepentingan. Dilihat dari kandungan isi yang penting dari
undang-undang, sekalipun undang-undang yang berpangkat lebih rendah mengacu
pada undang-undang yang berpangkat lebih tinggi, berbeda-beda untuk setiap
bidang. Norma hukum memiliki asas-asas yang tertuang dalam pasal-pasalnya.
Asas-asas tersebut juga mencerminkan visi dan misi untuk membentuk peraturan perundang-undangan
yang relevan. Dari penjelasan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
peraturan perundang-undangan adalah penerapan ide-ide yang dikandung oleh
pembuat undang-undang dalam bentuk undang-undang, yang tujuannya adalah untuk
memenuhi kebutuhan hukum kehidupan.
Contoh : Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyandang
Disabilitas di DKI Jakarta.
Perpacu pada ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait dengan materi muatan peraturan
daerah atau otonomi yang memenuhi kondisi khusus daerah, dan perkembangan
peraturan perundang-undangan selanjutnya yang lebih tinggi, serta termasuk materi
muatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pekerjaan pengelolaan
bersama. Terkait dengan bagaimana proses dan dinamika pengusulan peraturan tersebut,
berikut dengan point-point yang dibahas dalam naskah akademiknya? Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas peru
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai
rujukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan
hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di wilayah DKI
Jakarta. Urgensi dibentuknya peraturan tersebut, dikarenakan masuk ke dalam Rancangan
Peraturan Daerah yang telah mengakomodir kebutuhan-kebutuhan penyandang
disabilitas, sehingga dapat mewujudkan taraf hidup yang lebih bermartabat dan
berkualitas tanpa adanya diskriminatif, serta dapat menjadi solusi dalam
permasalahan yang terjadi di lapangan. Karena penyandang Disabilitas merupakan
bagian dari kelompok rentan. Secara hukum, hal itu tercantum dalam Pasal 5 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39
Tahun 1999).
Pada tahun 2011, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak
Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang
Disabilitas (UU Nomor 19 Tahun 2011) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas, diundangkan dengan tujuan untuk menerapkan
ketentuan CRPD bagi pegawai negeri di Indonesia. Tindakan menghilangkan
hambatan yang mempengaruhi beberapa sektor pemerintahan menunjukkan bahwa UU
Nomor 8 Tahun 2016 menggunakan model komunitas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
telah menerapkan berbagai kebijakan bagi penyandang disabilitas, mulai dari
memastikan aksesibilitas fisik hingga pembukaan kartu Jakarta bagi penyandang
disabilitas, hingga mempekerjakan lembaga swasta nasional DKI Jakarta dan
dukungan sosial Pemprov DKI Jakarta. Namun, kebijakan yang ada saat ini
seringkali merupakan hasil dari inisiatif pimpinan daerah (DPRD) dan tekanan
dari penyandang disabilitas, serta tidak secara sistematis dituangkan dalam
peraturan, khususnya peraturan daerah. Selain itu, di luar yang telah dilakukan
selama ini, upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas masih menyisakan banyak catatan di bidang pendidikan,
ketenagakerjaan, dan kesejahteraan yang harus diperbaiki oleh institusi. Hal
itu dikonsolidasikan dalam Perda Provinsi DKI Jakarta tahun 2011 Nomor 10 Amandemen
tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.