PEMIKIRAN JOHN LOCKE TERKAIT DENGAN
FILSAFAT POLITIK
Abstrak
Studi
ini membahas terkait dengan pemikiran John Locke. Locke bukan hanya seorang
filsuf biasa, peranan semasa hidupnya banyak sekali memberikan dampak bagi
penerusnya, terutama penanan Locke dalam pendekatan emperisme. Pemikiran John
Locke sering sekali digunakan banyak pihak dalam menjelaskan suatu penulisan.
Banyak sekali hasil karya John Locke, termasuk dalam dunia filsafat politik
yang menjelaskan tentang bagaimana pemikiran John Locke dalam dunia politik
yang seringkali mendapatkan perdebatan.
Kata
Kunci: John Locke, Emperialsme, Liberalisme, Inggris.
PENDAHULUAN
John Locke adalah
seorang filsuf yang berasal dari Inggris, John Lockepun menjadi salah satu
tokoh utama dari pendekatan empirisme. Selain itu, di dalam bidang filsafat
politik, Locke juga dikenal condong filsuf negara liberal. Bersama dengan
rekannya, Isaac Newton, Locke dipandang sebagai salah satu figur terpenting di
era Pencerahan. John Locke adalah salah satu tokoh yang sangat berpengaruh
dalam dunia filsafat politik di dunia, pemikirannya yang sekaligus menjadi awal
mula dari trias politicanya Montesquieu
ini, dan inilah alasan saya membahas pemikiran John Locke terkait dengan
politik adalah karena saya sangat
tertarik dengan pola pikir John Locke sendiri. John Locke adalah pencetus dari
gagasan terkait dengan sistem politik pemerintahan era modern-kontenporer,
selain itu pemikirannya terkait dengan kepemilihan dan kebebasan individu yang
menjadikan manusia saat ini mendudui sistem demokrasi yang didukung oleh
liberailsme. Ini termasuk dengan bagaimana Amerika menganut filsafat politiknya
John Locke dalam sistem politk pemerintahannya. John Locke mempunyai pemeikiran
yang berbeda dari filsuf pada umumnya, terlebih dengan cara pandangnya terhadap
manusia, menurut John Locke sendiri adalah keadaan alami manusia pada umumnya
adalah baik dan damai, sehingga tugas negara untuk memproteksi keadaan alamiah
yang terjadi. Locke ingin kita masing-masing
menggunakan alasan untuk mencari kebenaran daripada hanya menerima pendapat
pihak berwenang atau tunduk pada takhayul. Dia ingin kita menyetujui proposisi
dengan bukti untuk mereka. Pada tingkat lembaga, menjadi penting untuk
membedakan fungsi lembaga yang sah dan tidak sah dan membuat perbedaan yang
sesuai untuk penggunaan kekuatan oleh lembaga-lembaga ini. Locke percaya bahwa
menggunakan akal untuk mencoba memahami kebenaran, dan menentukan fungsi yang
sah dari lembaga akan mengoptimalkan manusia untuk berkembang biak bagi
individu dan masyarakat baik dalam hal kesejahteraan material dan spiritual.
Ini pada gilirannya, berarti mengikuti hukum alam dan pemenuhan tujuan ilahi
bagi umat manusia.
Rumusan
Masalah
1.
Siapakah John Locke?
2.
Pemikiran dari John Locke tentang apa
yang berkaitan dengan filsafat politik?
Tujuan
Masalah
1.
Menjelaskan siapa itu John Locke.
2.
Menjelaskan tentang pemikiran John Locke
yang paling berpengaruh dalam dunia politik saat ini.
Metode
Penelitian
Metode penelitian yang
penulis gunakan adalah metode penelitian kualitatif, degan jenis penelitian
yanng diigunakan adalah kajian pustaka (library
research), yaitu studi kepustakaan dari berbagai referensi yang relevan
dengan pokok pembahasan mengenai Pemikiran John Locke terhadap filsafat
politik. Dan juga menggunakan metode deskriptif, menurut (Ress Effendi 2010:33)
mengatakan bahwa penelitian deskriptif adalah penelitian yang menggunakan suatu
observasi, wawancara atau angket mengenai keadaan sekarang ini, mengenai subjek
yang sedang kita teliti. Melalui angket dan sebagainya kita mengumpulkan data
untuk menguji hipotensis atau menjawab suatu pertanyaan. Melalui penelitian
deskriptif ini peneliti akan memaparkan yang sebenarnya terjadi mengenai
keadaan sekarang ini yang sedang diteliti. Sugiyono (2017:2) mengatakan bahwa,
metode penelitian pada dasarnya merupakan ciri-ciri ilmiah untuk mendapatkan
data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Metode yang digunakan dalam
pendekatan kuantitatif.
Kerangka
Teori
a. Emperisme
Menurt (Yesmil Anwar
& Adang : 2008) Pengertian empiris di dalam sosiologi ialah merupakan suatu
ilmu pengetahuan yang didasarkan oleh akal sehat, tidak spekulatif serta dengan
berdasarkan observasi terhadap kenyataan. Studi empiris ini adalah ilmu
pengetahuan yang dilakukan itu dengan berdasarkan data data eksperimental hasil
pengamatan dan pengalaman serta trial and error atau uji coba, juga dengan
menggunakan ke 5 panca indera manusia yakni (penglihatan, perasa, penciuman,
pendengaran, sentuhan) serta juga bukan secara teoritis & spekulasi, lebih
untuk ilmu pengetahuan dan juga penelitian.
b. Liberalisme
Liberalisme adalah
suatu faham yang kemudian menghendaki adanya kebebasan kemerdekaan individu di
semua bidang, baik itu di dalam bidang politik, ekonomi ataupun juga agama.
Secara umum, liberalisme tersebut ini ialah mencita-citakan masyarakat yang
bebas, yang kemudian dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi tiap-tiap atau masing-masing
individu. Dalam suatu sistrm masyarakat modern, liberalisme akan tumbuh di
dalam ajaran sistem demokrasi, hal tersebut disebabkan oleh karena ke-2nya itu
sama-sama dilandaskan pada kebebasan mayoritas.
c.
Demokrasi
Menurut John L.
Esposito adalah definisi demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan
untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik
terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas
antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Gambaran Umum Obyek Kajian
John
Locke adalah seorang filsuf berkebangsaan Inggris yang dikenal karena dianggap
sebagai pencetusnya pendekatan empirisme, lahir pada 29 Agustus 1632 dan wafat
diumur kr 72 tahun pada 28 Oktober 1704. Selain terkenal sebagai pencetus dalam
pendekatan empirisme, John Locke juga terkenal menjadi seorang filsuf pada negara
liberal. Pada tahun dimana John Locke hidup, ini adalah tahun emasnya kehidupan
perpolitikan di Inggris, di mana konflik antara Mahkota dan Parlemen dan
konflik yang tumpang tindih antara Protestan, Anglikan dan Katolik berubah
menjadi perang saudara di 1640-an. Dengan kekalahan dan kematian Charles I,
dimulailah eksperimen besar di lembaga-lembaga pemerintah termasuk penghapusan
monarki, House of Lords dan gereja Anglikan, dan pembentukan Protektorat Oliver
Cromwell di tahun 1650-an. Runtuhnya Protektorat setelah kematian Cromwell
diikuti oleh Pemulihan Charles II — kembalinya monarki, House of Lords, dan
Gereja Anglikan.
Semua
karya yang dibuat oleh John Locke, banyak sekali yang terkenal, salah satunya
adalah The Second Treatise of Government di mana menurutnya, bahwa
kedaulatan berada di masyarakat dan menjelaskan sifat pemerintahan yang sah
dalam hal hak alam dan kontrak sosial. Bukan
hanya itu saja, pada 1696 Dewan Perdagangan dihidupkan kembali. Locke memainkan
peran penting dalam kebangkitannya dan menjabat sebagai anggota yang paling
berpengaruh di atasnya hingga 1700. Dewan Perdagangan yang baru memiliki
kekuasaan administratif dan, pada kenyataannya, prihatin dengan berbagai
masalah, dari perdagangan wol Irlandia dan penindasan. pembajakan, perlakuan
terhadap orang miskin di Inggris dan pemerintahan koloni. Itu adalah, dalam
ungkapan Peter Laslett "badan yang mengatur Amerika Serikat sebelum
Revolusi Amerika" (Laslett 1954 [1990: 127].
PEMBAHASAN
Pada masa di mana
Inggris menjadikan monariki absolut menjadi sitrm politik pemerintahana, ini terbukti tidak dapat dilepaskan dari
konteks politik praktis pada waktu itu. Inggris menjadikan monarki absolut
sebagai sistem politik pemerintahannya dengan Charles II sebagai raja sekaligus
penguasa. Lebih-lebih kekuasaan Charles II ditopang oleh teori
doktrinal ala Sir Robert Filmer dengan patriarcha yang
mendukung monarki absolut dengan raja sebagai titisan Tuhan (Henry J. Schmandt,
2002: 329).
Dalam teori politik, atau filsafat politik, John Locke
membantah teori hak ilahi raja dan berpendapat bahwa semua orang diberkahi
dengan hak-hak alami untuk kehidupan, kebebasan, dan properti dan bahwa
penguasa yang gagal melindungi hak-hak itu dapat dihapus oleh rakyat, dengan
paksa jika perlu. John Locke menyatakan pandangannya bahwa pemerintah
berkewajiban untuk melayani rakyat, dengan melindungi kehidupan, kebebasan, dan
properti. Juga, dia pergi tentang membatasi kekuasaan pemerintah. Dia memihak
pemerintahan perwakilan dan aturan hukum. Hal ini terjadi karena di antara
hak-hak alam mendasar ini, kata Locke, adalah "kehidupan, kebebasan, dan
properti." Locke percaya bahwa hukum manusia yang paling mendasar alam
adalah pelestarian umat manusia. Untuk melayani tujuan itu, ia beralasan,
individu memiliki hak dan kewajiban untuk melestarikan kehidupan mereka
sendiri. Dalam dunia politik, terutama pada masa revolusi Perancis pada 14 Juli
1989, John Locke sangat berpengaruh dalam bidang politik
terutama di negara-negara Eropa, seperti Inggris, Prancis, Jerman, bahkan
hingga Amerika Serikat.
Bahkan para pendiri dari negara Amerika
Serikat, seperti Jonathan
Edwards, Hamilton,
dan Thomas Jefferson jugga
terpengaruh dampak dari ide-ide politik Locke.
Kemudian para filsuf Pencerahan Prancis, seperti Voltaire dan Montesquieu,
juga dipengaruhi oleh Locke. Pemikiran
politik Locke yang terkenal adalah pembagian/pemisahan kekuasaan menjadi tiga:
a. Eksekutif
(menjalankan undang-undang),
b. Legislatif
(membuat undang-undang), dan
c. Federatif
(memerintah daerah-daerah jajahan).
PEMBAHASAN
Pada masa di mana
Inggris menjadikan monariki absolut menjadi sitrm politik pemerintahana, ini terbukti tidak dapat dilepaskan dari
konteks politik praktis pada waktu itu. Inggris menjadikan monarki absolut
sebagai sistem politik pemerintahannya dengan Charles II sebagai raja sekaligus
penguasa. Lebih-lebih kekuasaan Charles II ditopang oleh teori
doktrinal ala Sir Robert Filmer dengan patriarcha yang
mendukung monarki absolut dengan raja sebagai titisan Tuhan (Henry J. Schmandt,
2002: 329).
Dalam teori politik, atau filsafat politik, John Locke
membantah teori hak ilahi raja dan berpendapat bahwa semua orang diberkahi
dengan hak-hak alami untuk kehidupan, kebebasan, dan properti dan bahwa
penguasa yang gagal melindungi hak-hak itu dapat dihapus oleh rakyat, dengan
paksa jika perlu. John Locke menyatakan pandangannya bahwa pemerintah
berkewajiban untuk melayani rakyat, dengan melindungi kehidupan, kebebasan, dan
properti. Juga, dia pergi tentang membatasi kekuasaan pemerintah. Dia memihak
pemerintahan perwakilan dan aturan hukum. Hal ini terjadi karena di antara
hak-hak alam mendasar ini, kata Locke, adalah "kehidupan, kebebasan, dan
properti." Locke percaya bahwa hukum manusia yang paling mendasar alam
adalah pelestarian umat manusia. Untuk melayani tujuan itu, ia beralasan,
individu memiliki hak dan kewajiban untuk melestarikan kehidupan mereka
sendiri. Dalam dunia politik, terutama pada masa revolusi Perancis pada 14 Juli
1989, John Locke sangat berpengaruh dalam bidang politik
terutama di negara-negara Eropa, seperti Inggris, Prancis, Jerman, bahkan
hingga Amerika Serikat.
Bahkan para pendiri dari negara Amerika
Serikat, seperti Jonathan
Edwards, Hamilton,
dan Thomas Jefferson jugga
terpengaruh dampak dari ide-ide politik Locke.
Kemudian para filsuf Pencerahan Prancis, seperti Voltaire dan Montesquieu,
juga dipengaruhi oleh Locke.
Pemikiran
politik Locke yang terkenal adalah pembagian/pemisahan kekuasaan menjadi tiga:
a. Eksekutif
(menjalankan undang-undang),
Eksekutif
adalah suatu yang bergantung dengan legislatif, tapi menurutnya ini tidak
selalu tentang mendasar dengan undang-unadang, malah terkadang tidak mendasar
dengan suatu undang-undang.
b. Legislatif
(membuat undang-undang), dan
Badan
ini dibentuk dan dipilih leh masyarakat, mempunyai tanggungjawa yang besar, dan
tidak boleh menyelewengkan jabatannya atas kepentingan pribadi.
c. Federatif
(memerintah daerah-daerah jajahan).
Yang
berkaitan dengan perang dan damai, dengan membuat suatu perjanjian yang
berhubungan dengan orang luar negara, dan diatur oleh badan legislatif.
Terlepas
dari apapun pemikirannya, namun tujuan utama dari semuanya adalah bersatu,
bersatu dalam membentuk suatu negara dalam satu pemerintahan, untuk melindungii
masyarakatnya.
Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas, diketahui bahwa menurut John Locke sendiri manusia adalah
mahkluk yang bebas dan memilihi persamaan, termasuk dalam politiknya. Locke
juga tidak sepakat terkait dengan kekuasaan atas pemerintahan itu atas dasar
grais keturunan, locke juga beranggap bahwa tentang pembentukan karakter
politik inii, tidak bisa atas dasar paksaan, karena sejatinya itu lahir dengan
sendirinya atau sudah hukum alamnya demikian. atas dasar tersebutlah maka
terbagilah pemikiran John Locke menjadi tiga bagian, dua diantaranya masih
relevan, kecuali Federatf. Namun kekurangan dari prmikiran Locke sendiri
terdapat pada peranan Locke yang mementingkan kaum bangsawan, karena pada
dasarnya rakyat biasa tidak diikut sertakann dalam lembaga legslatif itu
sendiri.
Daftar Pustaka
Buku:
Locke, J. (1997). Locke: political essays.
Cambridge University Press.
Locke, J. (2003). Locke: political writings.
Hackett Publishing.
Dunn, J. (1982). The Political Thought of John Locke:
An historical account of the argument of the'Two Treatises of Government'.
Cambridge University Press.
Jurnal:
Dunn, J. (1984). The concept of trust in the politics of John
Locke. Philosophy in history: Essays on the historiography of
philosophy, 279-301.
Juhari, J. (2013). Muatan Sosiologi dalam Pemikiran Filsafat
John Locke. Jurnal Al-Bayan: Media Kajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah, 19(1).
Wijaya, D. N. (2015). John Locke dalam Demokrasi. Jurnal
Sejarah dan Budaya, 8(1), 13-24.
Djatah, S. (2008). GAGASAN TEOLOGI DALAM FILSAFAT JOHN
LOCKE. Jurnal Amanat Agung, 4(2), 227-244.