a. Pendahuluan
Indonesia adalah negara demokrasi yang menganut
sistem parlementer. Selama hampir 77 tahun Indonesia merdeka, banyak sekali
perubahan pada sistem ketenegaraan. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno
dan Presiden Soeharto, karakter produk hukum yang dihasilkan benar-benar menghipit.
Lebih dari 30 tahun sebelum reformasi 1998, sejarah mengingatkan bahwa wujud politik
yang tidak demokratis dan telah menjatuhkan hukum. Fungsi institusional negara
yang diatur oleh hukum lahir dalam situasi tersebut harus secara tidak langsung
sesuai dengan konfigurasi politik. Inilah fungsi kelembagaan DPR. Negara
demokrasi bukanlah hal baru bagi Indonesia, sebagaimana kita ketahui bahwa
Indonesia pernah beberapa kali mengganti sistem demokrasi, seperti : menganut
sistem demokrasi liberal atau parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi
pancasila pada era orde baru, dan demokrasi pancasila pada era reformasi.
Kekuasaan negara terdapat kedalam tiga fungsi,
tetapi berbeda dalam informasi yan tersedia, fungsi eksekutif dan federal.
Montesquieu dalam bukunya yang ditulis pada tahun 1784 berjudul “The Spirit of the Laws”, mengelompokkan
kekuasaan Negara ke dalam tiga cabang Trias Politica, yaitu: Legislatif,
Eksekutif, dan Yudikatif. Pentingnya metode checks
and balances, karena begitu MPR ditetapkan sebagai salah satu jabatan
tertinggi di Indonesia, maka perlu klarifikasi lembaga tersebut kepada Presiden
atau Kepala Negara. Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, kedaulatan rakyat adalah
suatu lembaga yang meliputi kekuasaan sosial politik, wakil-wakil daerah, dan golongan-golongan
yang dilembagakan dalam MPR, untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas nama
rakyat. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh
MPR. Tidak boleh dilupakan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia, selain
eksekutif dan legislatif, juga memiliki lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung
(MA). Sebagai lembaga peradilan, perannya membutuhkan ketegasan dalam UUD 1945.
Ketegasan harus diberikan kepada lembaga peradilan sebagai lembaga peradilan
yang independen. Mahkamah Agung harus diberdayakan untuk menggunakan hak uji
materiil sebelum membentuk Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, pembagian
kekuasaan yang jelas antara tiga cabang kekuasaan yang disebutkan dalam Trias
Politica, yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif atas dasar prinsip “checks and balances” ada sejak
perumusannya hingga pengesahannya.
Namun harus dilakukan pembenahan, terutama regulasi
tentang batasan kewenangan kepala negara, agar Presiden atau Kepala Negara
tidak sewenang-wenang. Selain itu, peran dan fungsi DPR dalam hal legislasi,
fungsi pengendalian kewenangan pemerintah, dan fungsi wakil rakyat perlu diperjelas.
Sehingga DPR atau DPD dapat menjalankan fungsinya sebagai cambuk kedaulatan
rakyat secara efektif. Selain itu, perlu juga dijelaskan fungsi dan peran MPR
dalam pemberdayaan lembaga-lembaga negara berdasarkan konstitusi kita yang
dianggap sebagai manifestasi. Isu peningkatan kewenangan kehakiman juga menjadi
isu dalam sistem pemerintahan yang digunakan untuk melakukan checks and balances antara tiga cabang
kekuasaan yang sejalan dengan sistem Presiden atau Presidensial yang dianut
Indonesia. UUD 1945 yang menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
masih bersifat sementara, tidak lengkap dan tidak sempurna. Oleh karena itu,
UUD 1945 harus diubah atau direvisi. yang buruk harus dihilangkan atau
dibersihkan.
b. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pelaksanaan secara nyata,
terhadap perangkat pemerintahan Indonesia pasca Amendemen UUD NRI Tahun 1945.
c. Tinjauan Teori
Klasifikasi sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial
dan parlementer didasarkan pada hubungan antara cabang eksekutif dan
legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer jika lembaga eksekutif
sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif diawasi langsung oleh kekuasaan
legislatif. Sistem pemerintahan disebut Presiden atau Presidensial jika
eksekutif tidak berada di bawah pengawasan langsung kekuasaan legislatif.
Sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial adalah sistem pemerintahan
dimana kepala pemerintahan dijabat oleh Presiden atau Kepala Negara dan
pemerintahan tidak bertanggungjawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggungjawab
kepada Presiden atau Kepala Negara karena Presiden atau Kepala Negara adalah
kepala negara dan kepala pemerintahan. Contoh negara: Amerika Serikat, Argentina,
Indonesia, dan Phillipine.
a. Kelebihan sistem pemerintahan Presiden
atau Presidensial.
1.
Badan eksekutif memiliki kedudukan
tersendiri karena adanya perbedaan kekuasaan di parlemen.
2.
Badan eksekutif lebih jelas dengan waktu
tertentu dalam menjalankan kekuasaan yang terbatas.
3.
Program kerja kabinet mudah disesuaikan
dengan lamanya mandat.
4.
Legislatif bukan tempat regenerasi
jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh pihak luar termasuk anggota parlemen
sendiri.
b. Tidak ada sistem pemerintahan Presiden
atau Presidensial
1.
Kekuasaan diawasi langsung oleh pembuat
undang-undang untuk mengembangkan kekuasaan yang mandiri.
2.
Sistem pertanggungjawaban tidak ada
secara hukum hanya secara moral.
3.
Kebijakan publik biasanya merupakan
hasil lobi antara eksekutif dan legislatif, yang dapat berupa keputusan tak
tentu berdasarkan kepentingan politik. Walaupun sama-sama menggunakan sistem Presiden
atau Presidensial dengan Amerika, namun sistem pemerintahan Indonesia dan
Amerika tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial
berjalan.
4.
Sistem pemerintahan di Indonesia dibagi
menjadi dua fase, yaitu: sistem pemerintahan sebelum amendemen 1945 dan sistem
pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum amendemen. Asas-asas sistem
pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diubah adalah dalam
pengertian UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
sebagai berikut:
a.
Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat),
b.
Sistem konstitusional,
c.
Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan
MPR.,
d.
Presiden atau Kepala Negara adalah
penyelenggara tertinggi dalam pemerintahan negara di Majelis Permusyawaratan
Rakyat,
e.
Presiden atau Kepala Negara tidak bertanggungjawab
kepada DPR,
f.
Menteri Negara adalah pembantu Presiden
atau Kepala Negara, Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR,
g.
Kekuasaan Kepala Negara tidak dibatasi. Pasal
1 Ayat (3) UUD Bab I Perubahan Ketiga UUD 1945. Berdasarkan tujuh kunci pokok
sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut
sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial.
d. Analisa dan Pembahasan
Sistem pemerintahan
menurut UUD 1945 sebelum perubahannya:
1. Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR.
2. DPR adalah pembuat
undang-undang.
3. Presiden atau
Kepala Negara adalah penyelenggara pemerintahan.
4. DPA adalah
pemberitahuan kepada pemerintah.
5. Mahkamah Agung
adalah lembaga peradilan dan penguji peraturan.
6. Pemeriksaan
Keuangan BPK.
Reformasi yang perlu
dilakukan adalah mengubah atau mengamendemen UUD 1945 dengan menjadikan UUD
1945 menjadi undang-undang dasar, dengan harapan dapat membentuk sistem pemerintahan
yang lebih baik dari sebelumnya. MPR melakukan empat kali amendemen terhadap
UUD 1945, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Berdasarkan UUD 1945 yang
telah direvisi, inilah yang menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan Indonesia
saat ini.
Sistem pemerintahan
pasca amendemen UUD 1945 masih dalam masa transisi. Sebelum sistem pemerintahan
baru berdasarkan UUD 1945 setelah Perubahan Keempat Tahun 2002, sistem
pemerintahan Indonesia masih berdasarkan UUD 1945 dengan beberapa perubahan
sejalan dengan transisi sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru
diharapkan akan diterapkan pada tahun 2004 setelah pemilihan umum tahun 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia
adalah sebagai berikut :
1.
Membentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah
yang luas, dan wilayah ini dibagi menjadi provinsi.
2.
Bentuk pemerintahan republik, dengan sistem
pemerintahan Presiden atau Presidensial.
3.
Presiden atau Kepala Negara adalah Kepala Negara
sekaligus Kepala Pemerintahan. Presiden atau Kepala Negara dan Wakil Presiden
atau Kepala Negara dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun.
Untuk periode 2004-2009, Presiden atau Kepala Negara dan wakil Presiden atau
Kepala Negara dipilih langsung oleh rakyat dalam satu bagian tugas.
4.
Kabinet atau menteri diangkat oleh Presiden atau
Kepala Negara dan bertanggungjawab kepada Presiden atau Kepala Negara.
5.
DPR terdiri dari dua bagian (bikameral), yaitu
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD). Anggota
dewan adalah anggota MPR. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kekuasaan legislatif
dan kekuasaan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
6.
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang lebih rendah. Sistem pemerintahan ini juga
mengambil unsur sistem pemerintahan parlementer dan melakukan reformasi untuk
menghilangkan kelemahan sistem Presiden atau Presidensial.
Tujuan pemerintah negara biasanya didasarkan pada
cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, Pemerintah Indonesia harus melindungi
segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut serta mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian, keadilan, dan keadilan sosial.
Dalam literatur, kita tahu bahwa ada dua sistem
pemerintahan:
a.
sistem pemerintahan parlementer,
b.
sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial,
c.
sistem pemerintahan yang mengandung unsur sistem
pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial.
Pada dasarnya untuk melihat sistem pemerintahan
negara, ada dua parameter yang dijadikan sebagai titik uji. Pertama, sistem
pemerintahan dilihat dari sifatnya. Kedua, sistem pemerintahan dalam hal
pembagian kekuasaan yang dianut oleh Indonesia. Berdasarkan UUD 1945 sebelum amendemen,
sistem pemerintahan Indonesia adalah Presiden atau Presidensial. Namun, sistem
ini bukan merupakan konsekuensi dari pelaksanaannya karena konstitusi menganut
doktrin trias politica. Jadi kalau ada pemerintahan Presiden atau Presidensial,
harus diukur dari persyaratan sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial,
jadi Indonesia belum punya sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial
murni. Pasal 4 dan 17 UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintahan Indonesia menganut
sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial, yaitu Presiden atau Kepala
Negara adalah kepala eksekutif dan mengangkat serta memberhentikan menteri.
Jadi, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945, sistem pemerintahan
Indonesia adalah Presiden atau Presidensial, karena Presiden atau Kepala Negara
adalah eksekutif dan menteri adalah pembantu Presiden atau Kepala Negara. Namun
dilihat dari pertanggungjawaban Presiden atau Kepala Negara kepada MPR. Artinya
eksekutif dapat digulingkan oleh lembaga negara lainnya. Jadi pada dasarnya
sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum amendemen bukanlah sistem Presiden
atau Presidensial murni, atau bisa disebut sistem Presiden atau Presidensial
“semu”. Secara umum sistem pemerintahan Indonesia menganut “sistem Presiden atau
Presidensial” yang dijelaskan secara jelas dan konsisten dalam pengertian UUD
1945.
Sistem pemerintahan Indonesia
setelah amendemen adalah sebagai berikut:
a.
Selain sebagai negara demokrasi, Indonesia juga
sebagai salah satu negara hukum. Unsur asas legalitas juga merupakan bentuk
pembatasan kekuasaan negara, karena asas legalitas mengatur bahwa setiap
tindakan penyelenggara negara harus berpedoman pada hukum dan peraturan
perundang-undangan.
b.
Sistem ketatanegaraan UUD memiliki dua macam
pengertian, yaitu pengertian luas dan pengertian sempit. dipahami dalam arti
luas, yaitu aturan-aturan hukum dan sosial yang menjadi pedoman dalam negara.
Sistem ketatanegaraan pada masa reformasi (setelah amendemen UUD 194 didasarkan
pada checks and balances. Perubahan
UUD 1945 tentang Penyelenggaraan Kekuasaan Negara dilakukan untuk mempertegas
kekuasaan dan kewenangan masing-masing lembaga negara, mempertegas batas-batas
kekuasaan masing-masing lembaga negara dan menetapkan fungsi ketatanegaraan bagi
setiap lembaga negara. Sistem yang akan dibangun adalah sistem “checks and balances”, yaitu pembatasan
kewenangan setiap lembaga negara oleh konstitusi, tidak ada yang tinggi dan
tidak ada yang rendah, semua diatur menurut fungsinya masing-masing.
c.
Bahkan menekankan pada sistem Presiden atau Presidensial,
Presiden atau Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada parlemen, tetap bertanggungjawab
kepada rakyat dan selalu berada di bawah pengawasan DPR. Presiden atau Kepala
Negara hanya dapat diberhentikan selama masa jabatannya karena ia telah
melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Konstitusi atau ia tidak
memenuhi syarat sebagai Presiden atau Kepala Negara. DPR dapat mengusulkan
untuk memberhentikan Presiden atau Kepala Negara selama masa jabatannya jika Presiden
atau Kepala Negara melanggar undang-undang yang telah diatur dalam UUD.
d.
Kekuasaan tertinggi Negara ada di tangan MPR
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Pasal 3, MPR berwenang dan bertugas:
1.
Mengubah dan menetapkan UUD,
2.
Mengangkat ketua atau wakil ketua,
3.
Dapat memberhentikan Presiden atau Kepala Negara atau
Wakil Presiden atau Kepala Negara selama menjalankan mandatnya sesuai dengan
Undang-Undang Dasar.
e.
Presiden atau Kepala Negara adalah kepala
pemerintahan tertinggi di bawah Konstitusi. Masih relevan dengan Pasal 3 ayat
(2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Presiden atau Kepala Negara adalah kepala
negara dan kepala pemerintahan. Pada awal reformasi, Presiden atau Kepala
Negara dan wakil Presiden atau Kepala Negara dipilih dan diangkat oleh MPR
(dalam pemerintahan BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri
untuk masa jabatan lima tahun. Namun, menurut amendemen ketiga undang-undang
tersebut UUD 1945 (2001) Presiden atau Kepala Negara dan Wakil Presiden atau
Kepala Negara dipilih langsung oleh rakyat dalam satu bagian tugas.
f.
Presiden atau Kepala Negara Tidak Bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Mengingat Kekuasaan Negara Bagian (Presiden atau
Kepala Negara) Pasal 4-16, dan DPR (Pasal 19-22B), ketentuan bahwa Presiden
atau Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR masih relevan. Sistem
pemerintahn Republik Indonesia masih menerapkan sistem Presiden atau Presidensial.
Dalam sistem Presiden atau Presidensial, Presiden atau Kepala Negara bertanggungjawab
langsung kepada rakyat.
g.
Menteri Negara merupakan pembantu Presiden atau
Kepala Negara dan tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden
atau Kepala Negara dibantu oleh Menteri Negara. Menteri diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atau Kepala Negara yang pembentukan, perubahan, dan
pembubarannya diatur dengan undang-undang (Pasal 17).
Kekuasaan
Kepala Negara tidak terbatas. Presiden atau Kepala Negara dalam sistem
pemerintahan Presiden atau Presidensial dipilih untuk masa jabatan yang
ditentukan oleh konstitusi negara dan tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan
diri oleh legislatif. Presiden atau Kepala Negara adalah kepala negara,
kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden
atau Kepala Negara selama masa jabatannya (Pasal 3 ayat 3). Demikian pula DPR,
selain memiliki hak interpelasi, hak untuk menyelidiki dan menyatakan pendapat,
juga berhak mengajukan pertanyaan, mengajukan usul dan pendapat serta berhak
kekebalan (Pasal 20A ayat (2) dan (3) Sistem kepartaian Sistem kepartaian
menggunakan sistem multi-partai Setelah amendemen, dalam UUD 1945, calon Presiden
atau Kepala Negara dan wakil Presiden atau Kepala Negara diajukan oleh partai
politik, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 6A ayat (2) yang berbunyi :
“Calon Presiden atau Kepala Negara dan Wakil Presiden atau Kepala Negara
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengikuti
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. dapat dipahami bahwa sistem
pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial.
e. Kesimpulan
Sistem
pemerintahan Indonesia pasca amendemen, selama periode 1999-2002, UUD 1945 telah
mengalami 4 kali perubahan (perubahan) yang diputuskan dalam Sidang Umum dan
Sidang Tahunan MPR:
|
1 |
MPR
1999. MPR, 14-21 Oktober 1999 Perubahan Pertama UUD 1945 |
|
2 |
Sidang
Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000 Perubahan Kedua UUD 1945 |
|
3 |
Sidang
Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001 Perubahan Ketiga UUD 1945 |
|
4 |
Sidang
Tahunan MPR 2002, 1-11 Agustus 2002 Perubahan Keempat UUD 1945 |
Setelah amendemen, Indonesia juga
telah berupah pada pokok-pokok kunci pemerintaham. Dan amandemen yang telah
disampaikan sudah menegaskan bahwasannya sistem pemerintahan Indonesia adalah
Presindelsil.
Daftar Pustaka
·
Yani, A. (2018). Sistem
Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang
Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 119.
·
Sya’ban, N. (2020).
Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945. Skipsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram.
·
Al-Arif, M. Y. (2015).
Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal
Hukum Ius Quia Iustum, 22(2), 238-254.
·
40537-ID-penerapan-sistem-presidensil-di-indonesia-pasca-amandemen-uud-1945.pdf
(neliti.com)
·
Asshiddiqie, Jimly, “Struktur
Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945”, makalah
disampaikan pada Seminar Pembngunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarakan
oleh BPHN Dephukham RI, Denpasar, 14-18 Juli 200