Senin, 06 Maret 2023

Praktik Sistem Pemerintahan Indonesia pasca Amendemen UUD NRI Tahun 1945


a.      Pendahuluan

Indonesia adalah negara demokrasi yang menganut sistem parlementer. Selama hampir 77 tahun Indonesia merdeka, banyak sekali perubahan pada sistem ketenegaraan. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto, karakter produk hukum yang dihasilkan benar-benar menghipit. Lebih dari 30 tahun sebelum reformasi 1998, sejarah mengingatkan bahwa wujud politik yang tidak demokratis dan telah menjatuhkan hukum. Fungsi institusional negara yang diatur oleh hukum lahir dalam situasi tersebut harus secara tidak langsung sesuai dengan konfigurasi politik. Inilah fungsi kelembagaan DPR. Negara demokrasi bukanlah hal baru bagi Indonesia, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia pernah beberapa kali mengganti sistem demokrasi, seperti : menganut sistem demokrasi liberal atau parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila pada era orde baru, dan demokrasi pancasila pada era reformasi.

Kekuasaan negara terdapat kedalam tiga fungsi, tetapi berbeda dalam informasi yan tersedia, fungsi eksekutif dan federal. Montesquieu dalam bukunya yang ditulis pada tahun 1784 berjudul “The Spirit of the Laws”, mengelompokkan kekuasaan Negara ke dalam tiga cabang Trias Politica, yaitu: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Pentingnya metode checks and balances, karena begitu MPR ditetapkan sebagai salah satu jabatan tertinggi di Indonesia, maka perlu klarifikasi lembaga tersebut kepada Presiden atau Kepala Negara. Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, kedaulatan rakyat adalah suatu lembaga yang meliputi kekuasaan sosial politik, wakil-wakil daerah, dan golongan-golongan yang dilembagakan dalam MPR, untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas nama rakyat. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Tidak boleh dilupakan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia, selain eksekutif dan legislatif, juga memiliki lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA). Sebagai lembaga peradilan, perannya membutuhkan ketegasan dalam UUD 1945. Ketegasan harus diberikan kepada lembaga peradilan sebagai lembaga peradilan yang independen. Mahkamah Agung harus diberdayakan untuk menggunakan hak uji materiil sebelum membentuk Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, pembagian kekuasaan yang jelas antara tiga cabang kekuasaan yang disebutkan dalam Trias Politica, yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif atas dasar prinsip “checks and balances” ada sejak perumusannya hingga pengesahannya.

Namun harus dilakukan pembenahan, terutama regulasi tentang batasan kewenangan kepala negara, agar Presiden atau Kepala Negara tidak sewenang-wenang. Selain itu, peran dan fungsi DPR dalam hal legislasi, fungsi pengendalian kewenangan pemerintah, dan fungsi wakil rakyat perlu diperjelas. Sehingga DPR atau DPD dapat menjalankan fungsinya sebagai cambuk kedaulatan rakyat secara efektif. Selain itu, perlu juga dijelaskan fungsi dan peran MPR dalam pemberdayaan lembaga-lembaga negara berdasarkan konstitusi kita yang dianggap sebagai manifestasi. Isu peningkatan kewenangan kehakiman juga menjadi isu dalam sistem pemerintahan yang digunakan untuk melakukan checks and balances antara tiga cabang kekuasaan yang sejalan dengan sistem Presiden atau Presidensial yang dianut Indonesia. UUD 1945 yang menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia masih bersifat sementara, tidak lengkap dan tidak sempurna. Oleh karena itu, UUD 1945 harus diubah atau direvisi. yang buruk harus dihilangkan atau dibersihkan.

 

b.      Rumusan Masalah

1.      Bagaimana pelaksanaan secara nyata, terhadap perangkat pemerintahan Indonesia pasca Amendemen UUD NRI Tahun 1945.

 

c.       Tinjauan Teori

Klasifikasi sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara cabang eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer jika lembaga eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif diawasi langsung oleh kekuasaan legislatif. Sistem pemerintahan disebut Presiden atau Presidensial jika eksekutif tidak berada di bawah pengawasan langsung kekuasaan legislatif. Sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial adalah sistem pemerintahan dimana kepala pemerintahan dijabat oleh Presiden atau Kepala Negara dan pemerintahan tidak bertanggungjawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggungjawab kepada Presiden atau Kepala Negara karena Presiden atau Kepala Negara adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Contoh negara: Amerika Serikat, Argentina, Indonesia, dan Phillipine.

 

a.      Kelebihan sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial.

1.      Badan eksekutif memiliki kedudukan tersendiri karena adanya perbedaan kekuasaan di parlemen.

2.      Badan eksekutif lebih jelas dengan waktu tertentu dalam menjalankan kekuasaan yang terbatas.

3.      Program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan lamanya mandat.

4.      Legislatif bukan tempat regenerasi jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh pihak luar termasuk anggota parlemen sendiri.

 

b.      Tidak ada sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial

1.      Kekuasaan diawasi langsung oleh pembuat undang-undang untuk mengembangkan kekuasaan yang mandiri.

2.      Sistem pertanggungjawaban tidak ada secara hukum hanya secara moral.

3.      Kebijakan publik biasanya merupakan hasil lobi antara eksekutif dan legislatif, yang dapat berupa keputusan tak tentu berdasarkan kepentingan politik. Walaupun sama-sama menggunakan sistem Presiden atau Presidensial dengan Amerika, namun sistem pemerintahan Indonesia dan Amerika tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial berjalan.

4.      Sistem pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi dua fase, yaitu: sistem pemerintahan sebelum amendemen 1945 dan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum amendemen. Asas-asas sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diubah adalah dalam pengertian UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara sebagai berikut:

a.       Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat),

b.      Sistem konstitusional,

c.       Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR.,

d.      Presiden atau Kepala Negara adalah penyelenggara tertinggi dalam pemerintahan negara di Majelis Permusyawaratan Rakyat,

e.       Presiden atau Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR,

f.       Menteri Negara adalah pembantu Presiden atau Kepala Negara, Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR,

g.      Kekuasaan Kepala Negara tidak dibatasi. Pasal 1 Ayat (3) UUD Bab I Perubahan Ketiga UUD 1945. Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial.

 

d.      Analisa dan Pembahasan

Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum perubahannya:

1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR.

2. DPR adalah pembuat undang-undang.

3. Presiden atau Kepala Negara adalah penyelenggara pemerintahan.

4. DPA adalah pemberitahuan kepada pemerintah.

5. Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan dan penguji peraturan.

6. Pemeriksaan Keuangan BPK.

Reformasi yang perlu dilakukan adalah mengubah atau mengamendemen UUD 1945 dengan menjadikan UUD 1945 menjadi undang-undang dasar, dengan harapan dapat membentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari sebelumnya. MPR melakukan empat kali amendemen terhadap UUD 1945, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Berdasarkan UUD 1945 yang telah direvisi, inilah yang menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan Indonesia saat ini.

Sistem pemerintahan pasca amendemen UUD 1945 masih dalam masa transisi. Sebelum sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 setelah Perubahan Keempat Tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih berdasarkan UUD 1945 dengan beberapa perubahan sejalan dengan transisi sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan akan diterapkan pada tahun 2004 setelah pemilihan umum tahun 2004.

 

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut :

1.      Membentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas, dan wilayah ini dibagi menjadi provinsi.

2.      Bentuk pemerintahan republik, dengan sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial.

3.      Presiden atau Kepala Negara adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Presiden atau Kepala Negara dan Wakil Presiden atau Kepala Negara dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk periode 2004-2009, Presiden atau Kepala Negara dan wakil Presiden atau Kepala Negara dipilih langsung oleh rakyat dalam satu bagian tugas.

4.      Kabinet atau menteri diangkat oleh Presiden atau Kepala Negara dan bertanggungjawab kepada Presiden atau Kepala Negara.

5.      DPR terdiri dari dua bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD). Anggota dewan adalah anggota MPR. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

6.      Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang lebih rendah. Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur sistem pemerintahan parlementer dan melakukan reformasi untuk menghilangkan kelemahan sistem Presiden atau Presidensial.

Tujuan pemerintah negara biasanya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, Pemerintah Indonesia harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, keadilan, dan keadilan sosial.

Dalam literatur, kita tahu bahwa ada dua sistem pemerintahan:

a.       sistem pemerintahan parlementer,

b.      sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial,

c.       sistem pemerintahan yang mengandung unsur sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial.

Pada dasarnya untuk melihat sistem pemerintahan negara, ada dua parameter yang dijadikan sebagai titik uji. Pertama, sistem pemerintahan dilihat dari sifatnya. Kedua, sistem pemerintahan dalam hal pembagian kekuasaan yang dianut oleh Indonesia. Berdasarkan UUD 1945 sebelum amendemen, sistem pemerintahan Indonesia adalah Presiden atau Presidensial. Namun, sistem ini bukan merupakan konsekuensi dari pelaksanaannya karena konstitusi menganut doktrin trias politica. Jadi kalau ada pemerintahan Presiden atau Presidensial, harus diukur dari persyaratan sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial, jadi Indonesia belum punya sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial murni. Pasal 4 dan 17 UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintahan Indonesia menganut sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial, yaitu Presiden atau Kepala Negara adalah kepala eksekutif dan mengangkat serta memberhentikan menteri. Jadi, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah Presiden atau Presidensial, karena Presiden atau Kepala Negara adalah eksekutif dan menteri adalah pembantu Presiden atau Kepala Negara. Namun dilihat dari pertanggungjawaban Presiden atau Kepala Negara kepada MPR. Artinya eksekutif dapat digulingkan oleh lembaga negara lainnya. Jadi pada dasarnya sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum amendemen bukanlah sistem Presiden atau Presidensial murni, atau bisa disebut sistem Presiden atau Presidensial “semu”. Secara umum sistem pemerintahan Indonesia menganut “sistem Presiden atau Presidensial” yang dijelaskan secara jelas dan konsisten dalam pengertian UUD 1945.

 

Sistem pemerintahan Indonesia setelah amendemen adalah sebagai berikut:

a.       Selain sebagai negara demokrasi, Indonesia juga sebagai salah satu negara hukum. Unsur asas legalitas juga merupakan bentuk pembatasan kekuasaan negara, karena asas legalitas mengatur bahwa setiap tindakan penyelenggara negara harus berpedoman pada hukum dan peraturan perundang-undangan.

b.      Sistem ketatanegaraan UUD memiliki dua macam pengertian, yaitu pengertian luas dan pengertian sempit. dipahami dalam arti luas, yaitu aturan-aturan hukum dan sosial yang menjadi pedoman dalam negara. Sistem ketatanegaraan pada masa reformasi (setelah amendemen UUD 194 didasarkan pada checks and balances. Perubahan UUD 1945 tentang Penyelenggaraan Kekuasaan Negara dilakukan untuk mempertegas kekuasaan dan kewenangan masing-masing lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan masing-masing lembaga negara dan menetapkan fungsi ketatanegaraan bagi setiap lembaga negara. Sistem yang akan dibangun adalah sistem “checks and balances”, yaitu pembatasan kewenangan setiap lembaga negara oleh konstitusi, tidak ada yang tinggi dan tidak ada yang rendah, semua diatur menurut fungsinya masing-masing.

c.       Bahkan menekankan pada sistem Presiden atau Presidensial, Presiden atau Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada parlemen, tetap bertanggungjawab kepada rakyat dan selalu berada di bawah pengawasan DPR. Presiden atau Kepala Negara hanya dapat diberhentikan selama masa jabatannya karena ia telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Konstitusi atau ia tidak memenuhi syarat sebagai Presiden atau Kepala Negara. DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden atau Kepala Negara selama masa jabatannya jika Presiden atau Kepala Negara melanggar undang-undang yang telah diatur dalam UUD.

d.      Kekuasaan tertinggi Negara ada di tangan MPR Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Pasal 3, MPR berwenang dan bertugas:

1.      Mengubah dan menetapkan UUD,

2.      Mengangkat ketua atau wakil ketua,

3.      Dapat memberhentikan Presiden atau Kepala Negara atau Wakil Presiden atau Kepala Negara selama menjalankan mandatnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

e.       Presiden atau Kepala Negara adalah kepala pemerintahan tertinggi di bawah Konstitusi. Masih relevan dengan Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Presiden atau Kepala Negara adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Pada awal reformasi, Presiden atau Kepala Negara dan wakil Presiden atau Kepala Negara dipilih dan diangkat oleh MPR (dalam pemerintahan BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri untuk masa jabatan lima tahun. Namun, menurut amendemen ketiga undang-undang tersebut UUD 1945 (2001) Presiden atau Kepala Negara dan Wakil Presiden atau Kepala Negara dipilih langsung oleh rakyat dalam satu bagian tugas.

f.       Presiden atau Kepala Negara Tidak Bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Mengingat Kekuasaan Negara Bagian (Presiden atau Kepala Negara) Pasal 4-16, dan DPR (Pasal 19-22B), ketentuan bahwa Presiden atau Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahn Republik Indonesia masih menerapkan sistem Presiden atau Presidensial. Dalam sistem Presiden atau Presidensial, Presiden atau Kepala Negara bertanggungjawab langsung kepada rakyat.

g.      Menteri Negara merupakan pembantu Presiden atau Kepala Negara dan tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden atau Kepala Negara dibantu oleh Menteri Negara. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atau Kepala Negara yang pembentukan, perubahan, dan pembubarannya diatur dengan undang-undang (Pasal 17).

Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas. Presiden atau Kepala Negara dalam sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial dipilih untuk masa jabatan yang ditentukan oleh konstitusi negara dan tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri oleh legislatif. Presiden atau Kepala Negara adalah kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden atau Kepala Negara selama masa jabatannya (Pasal 3 ayat 3). Demikian pula DPR, selain memiliki hak interpelasi, hak untuk menyelidiki dan menyatakan pendapat, juga berhak mengajukan pertanyaan, mengajukan usul dan pendapat serta berhak kekebalan (Pasal 20A ayat (2) dan (3) Sistem kepartaian Sistem kepartaian menggunakan sistem multi-partai Setelah amendemen, dalam UUD 1945, calon Presiden atau Kepala Negara dan wakil Presiden atau Kepala Negara diajukan oleh partai politik, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 6A ayat (2) yang berbunyi : “Calon Presiden atau Kepala Negara dan Wakil Presiden atau Kepala Negara diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengikuti pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. dapat dipahami bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial.

 

e.       Kesimpulan

Sistem pemerintahan Indonesia pasca amendemen, selama periode 1999-2002, UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan (perubahan) yang diputuskan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

1

MPR 1999. MPR, 14-21 Oktober 1999 Perubahan Pertama UUD 1945

2

Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000 Perubahan Kedua UUD 1945

3

Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001 Perubahan Ketiga UUD 1945

4

Sidang Tahunan MPR 2002, 1-11 Agustus 2002 Perubahan Keempat UUD 1945

Setelah amendemen, Indonesia juga telah berupah pada pokok-pokok kunci pemerintaham. Dan amandemen yang telah disampaikan sudah menegaskan bahwasannya sistem pemerintahan Indonesia adalah Presindelsil.


 

Daftar Pustaka

·         Yani, A. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum12(2), 119.

·         Sya’ban, N. (2020). Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Skipsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram.

·         Al-Arif, M. Y. (2015). Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum22(2), 238-254.

·         40537-ID-penerapan-sistem-presidensil-di-indonesia-pasca-amandemen-uud-1945.pdf (neliti.com)

·         Asshiddiqie, Jimly, “Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945”, makalah disampaikan pada Seminar Pembngunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarakan oleh BPHN Dephukham RI, Denpasar, 14-18 Juli 200

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...