Senin, 06 Maret 2023

Analisis Kasus Konflik Negara Multikulturalisme: Politik Lokal

 


Melakukan analisis mengenai kasus konflik satu negara yang multikulturalisme. Dan saya sendiri mencoba mengambil konflik yang sedang terjadi di negara Canada, yang bentuk masyarakatnya tersebut bersifat heterogen.

Di Canada, telah terjadi penemuan jasad anak-anak suku Native tanpa nama yang telah mencapai jumlah seribu lebih. Kira-kira apakah yang terjadi sebenarnya di negara yang terkenal dengan keindahan alamnya itu? Kejadian ini cukup menghebohkan Canada, dan sampai saat kejadian tersebut mencuat ke publik, sudah banyak kejadian gereja katolik yang dibakar, dan diduga ada kaitannya dengan penemuan para jasad anak-anak ini. Kejadian gereja katolik yang dibakar diyakini bukan terjadi karena gelombang panas di negara tersebut. Melainkan menurut kepolisian setempat, ini terjadi secara disengaja, dan uniknya mayoritas gereja katolik yang terbakar berada didaerah teritorial Suku Native tinggal. Lalu kenapa bisa terjadi? Banyak pendapat beranggapan bahwa kejadian tersebut akibat dari penemuan kuburan anak-anak dibekas sekolah asrama anak First Nation (yakni sebagai suku asli Canada), di Merieval Indian Residential School. Kejadian ini pertama kali ditemukan di sekolah yang terletak di British Columbia, dan Provinsi Saskatchewan. Kejadian ini juga melibatkan komunitas masyrakat adat setempat di Canada sendiri, karena dianggap kuburan tak bernisan ini diduga milik anak-anak suku asli di seluruh Canada. Dan mengapa bisa terjadi banyak korban? Ini bermula sejak tahun 1880, pemerintah Canada saat itu telah menyuplai dana kebanyak 150 sekolah asrama yang di kelola oleh gereja katolik untuk mengasimilasi genosida atau mengkultural pembantaian besar-besaran kepada suku asli Canada (Indian) dengan maksud memusnahkan suku asli tersebut tersebut, yang juga anak-anak suku asli ke masyarakat Canada yang membawa agama katolik. Sebelum datangnya bangsa Eropa ke Canada, negara Canada sendiri sudah dihuni oleh penduduk aslinya, seperti: (First Nations, Inuit, dan Metis), dan dengan menjalankan kepercayaan yang berbeda-beda, namun pada umumnya cenderung bersatu dengan alam dan menghormati para leluhur. Tidak lama dari itu bangsa Eropa berhasil menduduki Canada, namun semuanya diambil paksa oleh orang Eropa (tanah dan sumber pangan). Termasuk dengan anak-anak suku asli yang diambil paksa dari orang tuanya (lebih dari 150.000 anak suku asli Canada) untuk di tempatkan di asrama residential school guna untuk mempelajari hal kebarat-baratan yang dibawa oleh bangsa Eropa, oleh sebab itulah menurut pendapat saya kebanyakan masyarakat di Canada saat ini cenderug sudah kehilangan identitasnya. Di mulai dari namanya aslinya penduduk asli yang diubah, tidak di izinkan untuk berbicara bahasa asli sukunya, tidka diperkenankan untuk bertemu dengan keluarganya, dan tidak boleh menggunakan identitas sukunya seperti pakaian adat. Pada saat itu pemerintah Canada terkenal dengan semboyan, “Our goal is to kill the Indian in orde,  to save the man”. Dan untuk menjutsifikasi kebijakan ini, anak-anak Indian dipaksa untuk tidak lagi hidup dengan budayanya, dan mereka harus mau menerima ajaran  kebarat-baratan yang dibawa oleh orang Eropa tersebut. Dan kebijakan ini berjalan selama 113 tahun. Kebijakan ini berakhir ketika pada tahun 1996 sekolah asrama residential school ditutup.

Dan keputusan dari pemerintah Canada terkait dengan masalah ini adalah berjanji untuk membantu komunitas masyarakat adat setempat untuk healing dan mencari fakta sebenarnya, walaupun dari piihak otoritas yang berwenang masih belum mengetahui pasti bagaimana anak-anak suku Indian itu meninggal. Perdana Menteri Canada Justin Trudeau telah mendesak Paus Fransiskus untuk segera menyampaikan permintaan maafnya setelah apa yang sudah terjadi di Canada tersebut, yang ada kaitannya juga dengan gereja katolik yang terbakar secara disengaja. Dan fakta yang lain, yang masih berkaitan dengan ini adalah sistem dari residential school ini bukan hanya terjadi di Canada, namun juga di Amerika Serikat yang berarti kasus ini adalah skala yang besar. Adapun komunitas masyarakat adat setempat juga melakukan tuntutan kepada negara untuk melakukan pencarian kuburan massal ini setelah ditemukannya lagi sisa-sisa 215 jasad anak-anak.

Tipe masarakat Canada yang bersifat heterogen, yang pada akhirnya sepakat untuk membentuk satu nasion baru, tidak memiliki wilayah politik, yang menyebabkan Canada tidak rentan disintegrasi. Yang terjadi dengan Canada juga membuktikan adanya bentuk nasion baru, yang menandai pula berlakunya sistem politik baru secara nasional (sistem politik nasional). Dalam sistem politik nasional ini, disatukan unsur-unsur kebudayaan lokal dan unsur-unsur kebudayaan dari luar. Kebudayaan tidaklah diwariskan secara genetika, tetapi diperoleh melalui proses belajar, dengan melakukan peniruan-peniruan dan mengabsorbsikannya kedalam pengetahuan mereka secara sadar maupun tidak sadar. Model-model pengetahuan asing diterima dan diadaptasi sebagai kebudayaan sendiri, seperti yang terjadi pada aspek kehidupan lainnya. Berbicara mengenai sitem politik timbul pertanyaan; sistem politik mana yang dimaksud (Swartz ,1969 : 1) membedakan pengertian sistem politik lokal dan sistem politik tingkat lokal. Yang terlibat dalam kasus ini selain dari suku Indian selaku suku asli Canada, adalah pemerintah Canada sendiri dan Vatikan yang mengetahui pasti mengapa hal ini bisa terjadi.

 

Tugas Kedua :

Melakukan analisis dari buku Politik Lokal di Indonesia  hasil penelitian oleh Franz dan Keebet von Benda-Beckmann dihalaman 543 yang berjudul “Identitas-Identitas Ambivalen: Desentralisasi dan Komunitas-Komunitas Politik Minangkabau.”

Politik lokal secara sederhana dapat didefinisikan sebagai semua kegiatan politik yang berada pada level lokal. Semua hal yang berkaitan dengan politik seperti halnya pemerintahan lokal, pembentukan kebijakan daerah, maupun pemilihan kepala daerah. Hal ini menunjukkan bahwa politik lokal cakupannya berada dibawah nasional. Golongan daerah yang termasuk dalam pengelolaan politik lokal diantaranya kota, kabupaten, desa dan nagari.

1.      Latar Belakang Penelitian

Setelah tumbangnya rezim Soeharto, Indonesia membuat ulang batasan administratif, politis, dan sosialnya. Proses ini bukan hanya sekadar membagi batasan kekuasaan ketingkatan pemerintahan yang lebih rendah, melainkan menulusuri dua macam konsekuensi yang berbeda namun saling berkaitan dengan adanya praktik desantrilasasi yang khas bagi daerah Sumatera Barat. Selanjutnya ada pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Desa nomor 5 tahun  1979 yang ada sejak tahun 1983. Konsekuensi kedua adalah berkaitan dengan pertimbangan kembali terhadap identitas Minangkabau dalam pemerintahan di Indonesia yang lebih besar. Identitas Minangkabau terasa sekali Ambivalennya, Minangkabau sendiri banyak melahirkan para politisi dan Minang bangga akan hal tersebut, namun seiring berjalannya waktu terutama pada masa kepemimpinan Soeharto mulai menghilang. Dengan hubungannya yang Ambivalen ini dan senantiasa bergeser antara ketiga struktur normatif dan moral, yaitu adat, negara, dan Islam.

 

2.      Perbedaan Nagari dan Desa

Nagari adalah desa-desa yang memperkenalkan suatu struktur yang terpadu yang berada di Sumatera Barat yang cakupannya jauh lebih besar daripada desa-desa yang berada di Indonesia. Nagari juga merupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat secara geneologis dan historis, memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang memilih pemimpinnya secara musyawarah serta mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi dan sandi adat, Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya untuk menghindari kerunginan finansial, nagari pada akhirnya dipecah unit-unit administratifnya yang lebih kecil, yang saat ini dikenal dengan desa. Dan desa itu dikenal mandiri, tunggal, dan ukan bersifat homogen.

 

3.      Peran Unsur-Unsur di Nagari

Adanya keputusan untuk membagi nagari menjadi sebuah desa itu memiliki efek sosial, kultural, dan ekonomis yang merugikan. Mayoritas penduduk pedesaan lebih suka stukrur nagari daripada struktur desa. Alasan mengapa desa tidak bisa berjalan dengan baik, karena kurangnya sumber-sumber finansial dan personalis yang memenuhi persyaratan. Kembalinya nilai dan tata pemerintahan adat seakan ada harapan baru bagi perbaikan kondisi sosisal, kultural, dan politis.

 

4.      Permasalahan di Nagari

Pada tahun 1979 diberlakukan Undang-Undang Pemerintah Daerah yang memperkenalkan struktur desa yang sama se-Indonesia, namun di Sumatera Barat sendiri ini baru diimplementasikan pada tahun 1983. Adanya UU ini memperkenalkan sistem baru yang disebut dengan desa, yang murni merupakan model administratif tanpa provinsi untuk masalah-masalah adat. Pemerintah daerah bisa saja mengubah masing-masing nagari menjadi satu desa, namun karena faktor finansial provinsi ini lebih suka memecah nagari sendiri. Pada dasarnya nagari adalah desa yang terbesar di Indonesia, Sumatera Barat akan rugi besar jika mengubah nagari menjadi desa karena alokasi  bantuan desa yang diberikan pemerintah tidak memikirkan luas daerah dan jumlah penduduknya itu sendiri. Pada tahun 1983 nagari diakui sebagai komunitas hukum adat bersama dengan KAN, dan pada dasarnya KAN harus menjalankan tugas-tugas utamanya untuk: memperkuat nilai tradisional, mempertahankan kesatuan populasi nagari, menyelesaikan masalah adat, dan mengelola kekayaan nagari.

Peranan mereka dalam mengelola tanah ulayat (tanah desa) yang ditentang oleh pemerintah desa setempat. Masalah ini berfokus pada siapa yang berhak unruk mengendalikan sumber-sumber dan bisa melegitimasi eksploitasinya, sampai dikeluarkannya Deklarasi Domein untuk Sumatera Barat pada tahun 1874. Nagari yakin bahwasannya merekalah yang layak untuk mengelola tanah ulayat mereka, dan negara menklaim hak yang lebi tinggi atas dasar hukum nasional. LKAAM juga menjadi pengeritik paling vokal dalam masalah ini, dengan mengklaim bahwa status tanah desa tidak akan pernah bisa habis masa berlakunya. Pada umumnya kesesuaian pendapat diantara penduduk nagari bahwa ulayat harusnya dibawah kontrol nagari. Faktor ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara pemerintah desa dan nagari. Nagari bisa menyelesaikan apa yang tidak bisa diselesaikan oleh desa. Adanya pemecahan antara nagari lama dan baru, dan dengan ini terjadinya masalah baru tentang siapa yang mengendalikan sumber-sumber nagari?

 

5.      Adat, Islam, negara, dan identitas Minangkabau

Jalinan adat dan Islam dikalangan masyarakat Minangkabau telah dimulai pula sejak orang Minangkabau menerima Islam sebagai agamanya, yakni sejak berdirinya kerajaan Pagaruyung pada abad ke-16 M, yang memunculkan sistem tiga raja, Raja Alam (raja dunia), Raja Adat (raja hukum adat), dan Raja Ibadat (raja agama islam), Ricklefs, (2008). Minangkabau terkenal dengan identitasnya yang kuat dan ambivalen, beraneka lapisan, dan kontradiksi serta ketegangan. Pada zaman prakolonial Islam diadaptasi dengan adat matrilineal, dan berubah saat adanya Perang Padri. Keyakinan bahwa adat dan Islam tidak terpisahkan, bahwa nilai-nilai dari keduanya harus mengatur kehidupan Minangkabau dan dengan adanya hal itu munculah gerakan kepulangan kesurau. Banyak organisasi internasional yang mendukung proses kebijakan desentralisasi dan kepulangan ke nagari. Tatanan normatif yang direpresentasikan oleh negara dan gagasan normatif transnasional merupakan bagian kuat dari Minangkabau dari identitas adat dan Islam. Wacana tentang Islam menekankan arti penting nilai-nilai moral Minangkabau, dan kebuuhan untuk membela dari globalisasi ekonomis dan kultural. Terkikisnya adat, Islam, dan negara dikarenakan ada gerakan menuju kesurau atau umat islam melakukan ibadatnya seperti mengerjakan kewajibannya: mengaji, sholat 5 waktu, puasa.

"norma-norma adat merupakan penyaringan dari prinsip dan norma-norma syariah, sehingga norma-norma adat adalah resepsi dari norma-norma islam."

 

 

6.      Hasil Pembahasan

Indonesia memiliki identitas yang beragam. Salah satu topik utama dalam wacana politik regional adalah terkait dengan demokrasi Minangkabau. Sebagian besar orang Minangkabau membanggakan demokrasi Minangkabau yang menekankan musyawarah dan konsensus. Musyawarah-mufakat digunakan dalam menyelesaikan masalah didapati dalam tradisi tudasi pulung (Sulawesi Selatan), bale banjar (Bali), rembug desa (Jawa), dan Bedugem pada suku Sasak, Lombok misalnya ( Koesnoe, 1975 : 57-58). Adat merupakan pembangunan dari bawah, bersifat partisipatoris dan berbasis komunitas.gagasan pendukung Minangkaba terkait dengan partisipasi dan pembangunan komunitas, dijelaskan bahwa nagari Minangkabau menghadirkan good governance dengan tujuan untuk memulihkan nilai-nilai tradisional. Otonomi yyang lebih besar pada kabpaten memungkinkan kepala daerah untuk memaksakan kehendak mengenai struktur desa. Partai politik tidak dizinkan memainkan peranan aktif dalam pemili di nagarai.

Minangkabau mengembangkan suatu pemahaman diri dan identitas budaya dan etnis. Yang mengisyarakatkan suatu rekonsiliasi yang senantiasa bergeser dan tidak menetap dari tatanan-tatanan normatif ini. masalah yang terjadi sebenarnya adalah terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979, Desentralisasi dan munculnya identitas baru. Munculnya masalah strutur administrasi, tanah dan perubahan batasan daerah. Orang Minangkabau, adat, dan Islam dicari titik temunya, dan hal-hal yang  tidak sesuai dihilangkan. Dimanapun mereka berada, identitas mereka sebagai orang Minangkabau tidak bisa dihilangkan. Bagi penduduk desa juga mengalami perasaan identitas yang tertindas terutama merupakan masalah bagi elit Minangkabau.

1.      Localist: Dalam sebuah definisi singkat Localist adalah Local Government yang dilihat sebagai alat legitimasi, pembuatan sebuah keputusan untuk mendekatkan diri terhadap masyarakat lokal, karena kedekatan dengan masyarakat lokal akan menimbulkan suatu kepercayaan, dimana kepercayaan akan membangun sebuah dukungan publik di tingkat lokal. (Dan yag terjadi pada Minangkabau, ada perselisihan anatara nagari dan pemerintah daerah, nagari mengangap bahwasannya hanya mereka yang bisa mengatur nagari itu sendiri).

2.      Public Choice: nagari di pecah-pecah karena alasan finansial (komersial  Local Government disini memiliki kuasa atas pengelolaan ekonomi daerahnya. Terlebih untuk mengangkat kualitas pendapatan daerah diiringi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat dalam konteks kemajuan ekonomi.) Banyak pakar berkata bahwa membagi nagari menjadi desa itu sebuah kerugian finansial efek sosial, kurlural, ekonomi yang merugikan, namun mayoritas penduduk pedesaan lebih suka sistem nagari, makanya pada tahun 1998 gubernur mencetuskan struktur desa harus kembai ke nagari dan meyakinkan kepala daerah.

3.      Social relation: Local Government memiliki relasi dengan unsur-unsur salah satunya pusat. Unsur-unsur tersebut disesuaikan pada kebutuhan masyarakat di suatu daerah.

 

Dari kacamata demokrasi dan bagaimana perwujudannya di Indonesia, terdapat dua aliran besar pendapat (Siti Zuhro et al, 2009 : 2-3).

  1. Pertama, yang menyatakan bahwa dalam budaya asli masyarakat Indonesia demokrasi bukan merupakan sesuatu yang asing mengacu pada tradisi musyawarah-mufakat, yang hidup dalam kebudayaan suku-suku bangsa di Indonesia dalam bentuk kerapatan nagari,  musyawarah subak, dan adanya praktik demokrasi pepe atau penyampaian pendapat (protes) yang dilakukan masyarakat kepada penguasa melalui aksi diam.
  2. Dalam perspektif historis-kultural, nilai-nilai budaya politik demokratis itu dapat ditelusuri akarnya pada kearifan tradisional berupa ungkapan dan petatah-petitih dalam budaya suku-suku bangsa. Dalam budaya Minangkabau misalnya, nilai-nilai keterbukaan, penghormatan pada hak sesama, tercermin dalam ungkapan; duduak samo randah tagak samo tinggi (duduk sama rendah berdiri sama tinggi), lamak dek awak katuju dek urang, urang kampuang dipatenggangkan (enak bagi kita, enak pula bagi orang, orang kampung dipertimbangkan) (Zuhro dkk, 2009: 4-5).

 

 

7.      Elit Lokal dalam Nagari

Elit lokal yang ada dalam nagari adalah masyarakat adat setempat (Strong Man). Elit lokal adalah seseorang yang menduduki jabatan-jabatan strategis yang memiliki  pengaruh untuk memerintah orang lain dalam ruang lingkup masyarakat nagari. Elite non politik ini seperti: elite keagamaan, elit organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan lain sebagainya. Perbedaan tipe elite lokal ini berdasarkan dari membedakan ruang lingkup mereka.

Nagari diperintahkan oleh kepala-kepala suku matrilinial yang disebut dengan penghulu. Kepemimpinanafilisiasi kelompok dan hubungan properti didasarkan atas struktur kekerabatan. Dewan kepala-kepala suku, Kerapatan Adat Nagari (KAN) menjadi institusi desa tertinggi menurut adat.

a.       Para Tetua Adat (Ninik Mamak)

b.      Para Pemimpin Agama (Alim Ulama)

c.       Cendikianwan (Cerdik Pandai)

d.      Wanita-Wanita Adat (Bundo Kandung)

e.       Kaum Muda

 

8.      Kesimpulan

Nagari adalah desa di Sumatera Barat dan desa terbesar jauh daripada desa-desa di Indonesia, dan dipecah untuk mengakali kerugian finansial yang terjadi pada desa tersebut. Pemerintah nagari terdiri dari seorang Wali Nagari hasil dari pemuilihan umum. Yang mengontrol implementasi nagari dan anggaran. Peraturan provinsi menegaskan bahwa desa-desa harus kembali ke unit-unit nagari sebelum diperkenalkannya sistem desa. Nagari bisa dipecah sesuai dengan konsultasi dengan seluruh hukum adat dan musyawarah. Masalah yang terjadi sebenarnya ada pada desantralisasi. Pemerintah provinsi adalah salah satu pemain penting dalam area regional. Yang sukses dalam mengantisipasi dan mengendalikan politik desentralisas. Ketika elit politik Sumatera Barat melawan pusat demi mempertahankan satu-satunya industri besar Semen Padang agar senantiasa dibawah oleh kontrol lokal. Kembali kesurau merupakan gerakan untuk kembali ke nagari. Pada tahun 1979 diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 tentang Pemerintahan Desa. Undang-Undang ini memperkenalkan organisasi tipe baru yang disebut desa, sebenarnya bisa aja mengubah masing-masing nagari menjadi satu desa namun masalah finansial itu sendiri. Ada kritik yang dilontarkan para cendekiawan, yang menegaskan bahwa pemimpin adat dianggap aneh dan ketinggalan zaman, yang dianggap tidak selaras dengan jehidupan moderen, karena hal itulah dianggap mereka tidak bisa memimpin nagari dengan baik. Lalu para cendekia dianggap kurangnya pengetahuan tentang adat karena mereka enggan bertanya ke orang tua yang kurang lebih tau sedikit banyak tentang adat setempat, hal ini karena status mereka yang lebih tinggi, yang bisa endorong otoritas mereka.

Kebudayaan suatu masyarakat akan menghasilkan sistem politik yang sesuai dengan lingkungan, pola pikir, kepercayaan, dan adat-istiadat masyarakat pendukung kebudayaan tersebut. Kebudayaan adalah seluruh cara hidup dari sebuah masyarakat yang berkaitan dengan nilai, praktik, simbol, lembaga, dan hubungan antar manusia. Kerjasama dan konflik antar kelompok atau golongan sosial merupakan ciri aktual yang dapat mewarnai budaya politik di dalam masyarakat. Adanya demokrasi atau tidak di suatu masyarakat tidak hanya dapat dilihat dari interaksi individu dengan sistem politiknya. tetapi juga dari interaksi individu dalam kelompok atau golongan dengan kelompok atau golongan lainnya (Zuhro dkk, 2009 : 33-35). Dan inilah yang terjadi di Minangkabau tentang bagaimana nagarinya. Suku bangsa tersebut merupakan nasion-nasion sendiri, yang dapat kita sebut nasion lama. Suatu kesatuan solidaritas tersendiri yang mempunyai wilayah tempat tinggal, kebudayaan, dan identitas sendiri. Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah demokrasi yang dijalankan oleh nasion-nasion lama sejak lama dan masih dijumpai saat ini dalam praktek-praktek kehidupan kelompok-kelompok masyarakat hukum adat seperti nagari.

Sementara demokrasi Indonesia bertujuan memelihara kesatuan masyarakat, berpendirian; sama tinggi sama rendah, sama ke hulu sama ke hilir, serasa semalu sepenanggungan, serugi-selaba, ringan sama dijinjing, berat sama dipikul, bukan tunggang menunggang, tapi tolong menolong, bergotong royong  (Hazairin, 1981 : 35).  Demokrasi di Indonesia gabungan dari sistem politik lokal dan sistem politik nasional yang melahirkan sistem politik tingkat lokal. Bentuk masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk, yang akhirnya sepakat untuk membentuk nasion baru, masing-masing nasion lama memiliki wilayah politik, yang menyebabkan Indonesia rentan disintegrasi. Desantralisai telah melakukan ulang batsan-batasan sosial dan politis di Sumatera Barat diberbagai area. Kebebasan otonomi juga memberikan kabupaten  kebebasan untuk menrancang kembali hubungan mereka dengan nagari dan mendefinisikan batasan otoritas. Kebijakan desantralisai juga telah merangsang perdebatan mengenai hubungan adat, Islam, dan negara. Dengan hal ini juga akan berimbas pada struktur pemerintahan desa, dan juga dari identitas Minangkabau.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...