Uraikan pandangan Frederickson mengenai prinsip konsep publik!
Pandangan Frederickson mengenai prinsip
konsep publik adalah di mana semua aktivitas non-privat yang telah dijalankan
jauh sebelum adanya pemerintahan atau negara (moderen).
2.
Sebutkan
dan jelaskan karakteristik utama dalam memahami kebijakan publik!
Woll menegaskan bahwa kebijakan publik
adalah bagian dari kegiatan pemerintah untuk memecahkan masalah masyarakat,
baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang menopang masyarakat.
Secara umum, ketertiban umum adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah yang
ditujukan untuk tujuan tertentu untuk memecahkan masalah umum atau untuk
kepentingan umum. Kebijakan dalam melakukan sesuatu biasanya tertuang dalam
ketentuan atau undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga bersifat
mengikat dan memaksa.
Ciri-ciri
kebijakan publik :
1. Ketertiban
umum adalah sesuatu yang mudah dipahami, karena artinya adalah segala sesuatu
yang dilakukan untuk mencapai tujuan nasional.
2. Kebijakan
publik mudah diukur, karena ukurannya jelas, yaitu tingkat kemajuan yang
dicapai untuk mencapai tujuan.
3. Kebijaksanaan
lebih tentang tindakan yang mengarah ke tujuan daripada tindakan atau tindakan
yang serampangan dan serampangan.
4. Kebijakan
dasar terdiri dari tindakan-tindakan yang terkait dan menimbulkan tujuan khusus
yang dikejar oleh pegawai negeri.
5. Kebijakan
berkaitan dengan apa yang dilakukan pemerintah di suatu wilayah.
6. Kebijakan
pemerintah bisa positif atau negatif. Dalam bentuk positif, kebijakan dapat
mencakup beberapa bentuk tindakan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi isu tertentu.
Jika negatif, mungkin keputusan pejabat pemerintah untuk tidak bertindak atau
tidak bertindak atas masalah yang memerlukan intervensi pemerintah.
3.
Uraikan
aktor-aktor kebijakan publik dari unsur negara dan non-negara, berikut dengan :
a.
Kedudukan,
b.
Fungsi,
c.
Kewenangan.
Perumusan kebijakan publik akan
melibatkan berbagai aktor, aktor negara dan aktor non-negara atau yang disebut
Anderson sebagai pengambil keputusan resmi dan partisipan non-pemerintah.
Pengambil keputusan resmi adalah orang-orang yang memiliki otoritas hukum untuk
berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik. Menurut Anderson, mereka
terdiri dari legislatif, eksekutif, badan administratif dan yudikatif.
Legislator mengacu pada anggota kongres atau dewan yang sering dibantu oleh
staf mereka. Eksekutif mengacu pada presiden dan jajaran kabinetnya. Sedangkan
menurut Anderson, badan pengatur mengacu pada badan pembuat kebijakan. Di sisi
lain, menurut Anderson, MK juga merupakan aktor penting dalam perumusan
kebijakan melalui kewenangannya untuk mengkaji kebijakan dan menafsirkan
konstitusi. Dengan kewenangan tersebut, putusan pengadilan dapat mempengaruhi
isi dan bentuk ketertiban umum.
Secara umum, para aktor atau mereka yang
terlibat dalam proses pembuatan kebijakan dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1.
Aktor
Internal Pemerintah : Aktor dalam pemerintahan biasanya meliputi:
a. Eksekutif
(presiden, staf penasihat presiden, menteri, kepala daerah) yang biasanya
menduduki jabatan politik.
b. Anggota
badan perwakilan rakyat (legislatif).
c. Badan
dan orang pengadilan di bagian tersebut.
d. Birokrasi.
2.
Aktor
non-pemerintah : Aktor non-pemerintah biasanya meliputi:
a. Kelompok
kepentingan itu bisa berupa LSM (LSM). Kelompok/perkumpulan profesi, kelompok
usaha, serikat pekerja, bahkan organisasi atau lembaga keagamaan.
b. Akademisi,
peneliti dan konsultan, sektor swasta (perusahaan yang memberikan layanan atas
permintaan pemerintah).
c. Politisi.
d. Media
Massa.
e. Opini
Publik.
f. Kelompok
sasaran kebijakan (penerima manfaat).
g. Lembaga
donor (termasuk Bank Dunia, dan IMF).
Hubungan
antar aktor tersebut dapat bersifat horizontal (level), vertikal (level) atau antar lembaga (locus-loci). Secara umum dapat dikatakan
bahwa semakin banyak aktor (tingkatan, tempat) yang terlibat dalam perumusan
kebijakan, semakin sulit untuk mengimplementasikan kebijakan dan mencapai
tujuan yang diinginkan. Hal ini mudah dipahami karena semakin banyak aktor yang
terlibat, semakin tinggi biaya koordinasi, semakin banyak kepentingan bersaing
yang akan diprioritaskan, terlepas dari kewenangan dan tanggung jawab antar
aktor yang harus dijelaskan terlebih dahulu.
4.
Dalam
konteks pelembagaan dan pembangunan modal sosial, ada beberapa hal yang perlu
disoroti untuk bisa menampung persoalan dan upaya membangun sistem politik,
khususnya di Indonesia pada masa pasca-reformasi. Uraikan pentingnya membangun high trust society, otonomi daerah,
hubungan sipil-militer dan keterwakilan perempuan atau gender dalam konsep political will.
Otonomi daerah berfungsi untuk
mengefektifkan dan mengefektifkan kemajuan bagi kemajuan daerah masing-masing,
karena pemerintah daerah mengetahui secara rinci potensi daerah yaitu sumber
daya alam, sumber daya manusia, budaya, kebutuhan dan masyarakat. Dalam wacana
administrasi publik, pemerintahan daerah sendiri sering disebut dengan
pemerintahan daerah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah adalah
hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengurus dan mengurus keluarganya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan otonomi daerah
dapat dilihat dari beberapa sudut pandang. Ini:
1. Dari segi politik dapat membuka jalan
bagi munculnya pemimpin daerah yang terpilih secara demokratis, yang dapat
menjadi pemerintahan yang reaktif.
2. Dari segi ekonomi, terbuka peluang
bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan daerah atau regional untuk
memaksimalkan potensi daerah.
Mampu memahami isu-isu otoritatif atau
landmark untuk program regional dalam meningkatkan produktivitas di area
tertentu. Mengetahui kedalaman arah dan tujuan suatu daerah untuk mencapai
daerah otonom.
Hubungan sipil-militer merupakan salah
satu hubungan terpenting dalam suatu negara, untuk menjaga keamanan nasional
suatu bangsa. Sipil militer juga saling berhubungan dan saling membutuhkan.
Dimana masyarakat sipil membutuhkan hak untuk mendapatkan perlindungan dan
tentara berkewajiban untuk mengabdi pada negara. Sistem demokrasi merupakan
kebutuhan bagi negara modern. Mendefinisikan militer sipil sebagai bentuk
pemerintahan, berdasarkan sumber kekuasaan pemerintahan, tujuan pemerintahan,
dan tata cara pembentukan pemerintahan. Model ini dikembangkan oleh Deepa
Narayan dengan menggunakan 7 (tujuh) indikator untuk mengukur ketersediaan
modal sosial. Ketujuh indikator tersebut adalah:
1. karakteristik kelompok (termasuk
jumlah anggota, kontribusi dana, frekuensi partisipasi, partisipasi dalam
pengambilan keputusan, heterogenitas anggota, sumber pendanaan organisasi).
2. aturan umum
3. kegunaan
4. bersosialisasi setiap hari
5. hubungan lingkungan
6. menjadi sukarelawan (termasuk jika
Anda pernah menjadi sukarelawan; harapan tentang kegiatan sukarela; kritik
terhadap mereka yang menolak menjadi sukarelawan; kontribusi terhadap
lingkungan
7. percaya
Otonomi daerah hadir untuk memajukan
kemajuan setiap daerah secara efektif dan efisien karena pemerintah daerah
paling mengetahui potensi daerah, yaitu sumber daya alam, sumber daya manusia,
budaya, kebutuhan dan masyarakat.
Kemampuan masyarakat sipil secara umum
untuk menghasilkan modal sosial dipengaruhi dalam banyak hal oleh konteks
sosial, politik dan ekonomi. Dalam hal ini, Bourdieu (2004') menegaskan bahwa
keberadaan dan kepadatan jaringan hubungan dan asosiasi warga yang berbeda
bukanlah suatu kondisi sosial. Dalam suatu pembangunan, modal sosial merupakan
salah satu faktor penting yang menentukan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Peran
modal sosial tidak kalah pentingnya dengan infrastruktur ekonomi lainnya,
sehingga upaya membangun modal sosial harus diprioritaskan untuk keberhasilan
pembangunan ekonomi. Pembentukan modal sosial dapat berkontribusi pada
pembangunan ekonomi melalui keberadaan jaringan, norma dan kepercayaan yang
menjadi kolaborasi sosial (koordinasi dan kerjasama) untuk kepentingan bersama.
Aspek kepercayaan atau trust merupakan unsur yang sangat penting dalam
pembentukan modal sosial, karena merupakan inti dari modal sosial.