Rabu, 08 Maret 2023

Pengaruh Politik Dinasti dalam Sistem Politikan di Indonesia

 

Pengaruh Politik Dinasti dalam Sistem Politikan di Indonesia

Latar Belakang

 

Sejak berdirinya Indonesia menjadi sebuah negara yang terus berkembang hingga saat ini, telah banyak sistem yang di bangun oleh negara ini, berawal dari sistem pemerintahan, bagaimana mengatur rakyatnya, sistem pendidikannya, dan lainnya. Dan dengan deikian, berbicara tentang sistem pemerintahan di negara ini, tidak bisa lepas dengan adanya Partai Politik, partai politik sendiri sebenarnya sudah ada dan beridiri dari zaman kolonial hingga sekarang, dan di dalam partai politik sendiri juga, tidak dapat di pungkiri bahwa dinasti politik sangat tumbuh subur di dalam dunia perpolitikan di Indonesia, dan menjadi sebuah pertanyaan besar hingga saat ini, mengapa dinasti politik kian subur di Indonesia?  Tentunya bukan tidak lain, nyatanya praktik yang di lakukan dengan dinasti politik pasti mempunyai maksud tertentu dengan beberapa kepentingannya, biasanya praktik dinasti politik ini di lakukan oleh orang yang telah memegang kuasa besar dalam dunia perpolitikan secara turun menurun. Makalah ini berisi kajian, analisis dan pendapat yang di lakukan dengan menggunakan pendekatan budaya politik familisme dalam menganalisis dinasti politik, Familisme sendiri turut dipengaruhi berbagai sumber politik seperti halnya populisme, tribalisme, dan feodalisme yang membedakan karakter dinasti politik di Indonesia.

 

Praktik kekuasaan dengan menyediakan ruang anggota keluarga dalam struktur kekuasaan sering disebut dengan dinasti politik.  Dinasti politik adalah realitas yang tak terhindarkan dalam sistem demokrasi. Fenomena politik kekerabatan muncul karena munculnya demokrasi tidak sehat. Sistem meritokrasi dianggap sangat cocok dengan iklim politik Indonesia. Selain meningkatkan kualitas, kapasitas dan keterampilan seorang pemimpin, sistim meritrokasi ini juga dapat mengikis adanya sistem dinasti.

a.      Rumusan Masalah

a.       Apa yang di maksud dengan Dinasti Politik?

b.      Apa yang di maksud dengan Partai Politik?

c.       Mengapa banyak Partai Politik di Indonesia melakukan tindakan Dinasti Politik ini?

d.      Faktor apa yang memperngaruhi terjadinya dinasti politik secara terus menerus?

b.      Tujuan

a.       Untuk mengetahui pengertian dari Dinasti Politik.

b.      Untuk mengetahui pengertian dari Partai Politik.

c.       Untuk mengetahui penyebab banyak partai politik melakukan dinasti politik kepada kadernya.

d.      Untuk mengetahui faktor yang berpengaruh dalam terjadinya dinasti politik.

c.       Tinjauan Teori

1.      Menurut Haris (2007) dan Zuhro (2010) yang sesuai dengan prespektif ini, pendekatan neopatrimonialisme di dinasti politik merupakan ekses negatif dari otonomi daerah yang menjadikan demokrasi terbajak (hijacked democracy) oleh sirkulasi hubungan inti genealogis, berdasarkan relasi kekeluargaan maupun di luar garis genealogis yang memiliki kepentingan terhadap pelanggengan kekuasaan famili.

 

2.      Menurut Haryanto (22007) adalah Elit pluralis diartikan sebagai jejaring antar elit dalam konteks berbagi kekuasaan dalam ekonomi dan politik.

 

3.      Menurut dengan  Kreuzer (2005) dan Cesar (2013) adalah dinasti politik sebagai bentuk politik keluarga (political clan), digunakan sebagai ekses dari warisan feodalisme yang masih menancap kuat di masyarakat. Feodalisme yang dimaksudkan bukan hanya penguasaan sumber daya ekonomi saja, tetapi juga terbentuknya jejaring loyalitas dalam masyarakat dengan melibatkan para tokoh informal. 

 

4.      Menurut Karyudi Sutajah Putra (2013) adalah dalam Suara Merdeka “Kompetisi Politik Dinasti”, dinasti politik merebak dikarenakan tiga faktor, yakni kekuatan modal financial, kekuatan jaringan, dan posisi dalam partai. Selama ini belum ada pembatasan oleh undang-undang terhadap berkembangnya dinasti politik di satu wilayah ataupun dalam parpol, sehingga berkembangnya dinasti politik sulit disalahkan.

 

Analisa dan Pembahasan

 

Partai Politik sudah ada sejak zaman kolonial hingga sekarang, ketika di zaman kemerdekaan, di mana saat itu Mohammad Hatta selaku Wakil Presiden RI, mengeluarkan Maklumat nomer X tanggal 16 Oktober 1945, yang karena hal inilah banyak lahirnya partai baru di Indonesia, dengan berbagai ideologinya. Berlanjut hingga masa Orde Lama, di era parlementer yang merupakan bagian kejayaan dari 4 besar partai politik di Indonesia, yaitu : PNI, NU, Masyumi, dan PKI. Hingga berakhirnya era parlementer, dan di ganti dengan demokrasi terpinpin yang berslogan NASAKOM, dan di perkuatlah tiga partai sebagai kunci dari slogannya, yaitu : NU,  PNI, dan PKI. Pada masa inilah PKI menjadi partai yang paling terlihat dari yang lainnya, yang berhasil mengusai suara masyarakat di Indonesia, namun selepas tragedi G30SPKI, PKI di anggap partai yang dapat merusak integritas bangsa dan di anggap partai yang terlarag, hingga bertemu dengan masa Orde Baru, yang di pimpin oleh Soeharto sebagai Presiden RI, adanya organisasi non partai, yaitu Golongan Karya yang etika Pemilu 1971 mendapatkan perolehan suara terbanyak mengalahkan PNI, NU, dan Parmusi. Dan berlanjut ke masa Reformasi selepas mundurnya Soeharto menjadi Presiden tertanggal 21 Mei 1998, dengan tuduhan KKN. Partai politik semakin menunjukan siapa dirinya, semakin besar dan peran partai politik saat itu, semakin juga menggerakan massa politik, dan merebutkan calon kader dan sumber daya politik.

 

Patut di ketahui bahwa nyatanya, secara sadar Politik Dinasti  sudah lama perkembang pada era Orde Baru, di era Soeharto dimana beliau mengembangkan praktik disnati politiknya secara trang-terangan, yang nyatanya terus berkembang hingga saat ini, yang ‘katanya’ peran reformasi ingin menyudahi hal ini, namun sayangnya sejarah terus berulang. Tidak bisa di pungkiri bahwa peran keluarga sangat berpengaruh besar dalam keterlibatan ini, khususnya keluarga yang bekerja di dalam bidang pemerintahan ini, yang membuktikan bahwasannya nepotisme masih terus mekar hingga saat ini, keberadaan politik dinasti juga bisa di jelaskan dengan beberapa faktor yang mendukung terjadinya hal ini, berawal dari : masalah biaya yang besar sehingga membuat masyarakat biasa terbatas untuk berpartisipasi dalam demokrasi di negeri ini,  tentang keseimbangan kekuasaan antara elite lokal dengan tidak terciptanya sentralisasi politik sehingga terus berkembangnya dinasti politik ini, dan salah satu faktor lainnya adalah kegagalan fungsi partai politiknya untuk memperbaharui regenerasi politik dalam kaderisasi politiknya.  Berbicara tentang sejarah politik dinasti, itu semua berawal dari sistem tradisonal Patrimonial atau patrimonium yang berarti memiliki wewenang atau hak, yang pada zaman dahulu sering digunakan di kerajaan oleh para raja, karena merasa mereka memiliki hak atas daeah yang mereka pimpin, dan menunjukan langsung secara jelas hubungan kekeluargaan, berdasarkan geneologi.  Lalu, di zaman reformasi berubah wujud menjadi neopatrimonialisme, yang berarti tidak lagi melalui penunjukan langsung seperti di zaman kerajaan, namun memanfaatkan jalur-jalur prosedur, salah satunya adalah  elektrolar.  Nah ketika sistem elektrolar di manfaatkan untuk meneruskan dinasti politik, kita sebut dengan neopatrimonial, ini adalah suatu bentuk reformasi Indonesia  pasca reformasi. Praktik dinasti adalah suatu hal yang tidak bisa kita anggap biasa, atau sepelekan. Kenapa demikian? Tentunya pasti kompetensi menjadi tidak sama dan seimbang antara rakyat sipil A yang berusaha berkontribusi dalam partai politik dengan si B yang melewati semuanya melalui jalur dinasti politik ini karena sudah ada “titipan nama” dari kerabatnya. Ketika unfair battle ini terjadi maka akan juga memicu sinisme di antara yang lainnya.  Apakah kira-kira dinasti politik ini dapat menghancurkan demokrasi yang sudah di bangun? Tentu saja bisa, pastinya ada maksud lain di balik apa yang terjadi saat ini, demokrasi yang di genjarkan sejak awal kemerdekaan sekarang justru berbanding kebalik, lantaran dianggap demokrasi saat ini, tidak sepenuhnya terlaksna, hanya baik dalam teori, namun tidak dengan implementasinya, selain itu juga dengan tidak di barengi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya dalam segi ekonomi maupun pendidikan, nyatanya dengan adanya dinasti politik ini sangat bertolak belakang dengan apa yang di cita-citakan oleh bangsa ini, yang diharapkan demorasi dapat melahirkan pemimpin yang amanah, kompenten, dan berkualitas, namun sayangnya hanya karena adanya faktor hubungan keluarga, dan dengan kemampuan finansial yang baik, seseorang dapat memimpin suatu daerah tersebut dengan mudah. Sebenarnya, boleh saja mencalonkan anggota keluarga untuk  menduduki jabatan pemerintahan, namun salahnya jika dalam proses pemilihan itu terjadinya proses nepotisme, seperti halnya kalimat yang berbunyi, “semua akan mudah jika memiliki orang dalam.” Ini yang di di pilih atas dasar kerabat, dan hal yang di takutkannya ketika, masa kampanye yang sangat banyak mengeluarkan uang, tentunya tidak sedikit, apakah bisa menjamin ketika si B terpilih akan benar-benar amanah dan bersih? Pastinya ada maksud lain dengan semisal terpilihnya si B sebagai Kepala Daerah. Menurut Mahkamah Konstitusi yang menilai pelarangan dinasti politik yang dimaksud itu bertentangan dengan konstitusi sehingga secara  tak langsung melegalkan politik dinasti. MK saat itu membatalkan Pasal 7 huruf (r) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menerangkan, syarat calon kepala daerah (gubernur, bupati atau walikota) tak mempunyai  konflik kepentingan dengan petahana (matamatapolitik.com, 11/02/2020).

 

Hal yang baru saja ramai di beritakan ketika anak Presiden RI, Joko Widodo, yang bernama Gibran Rakabuming Raka yang mencalonkan dirinya untuk menjadi calon Walikota Solo, dan Bobby Nasution, selaku menantu Presiden RI yang mencalonkan dirinya menjadi Walikota Medan. Banyak berita yang menyebutkan terkait adanya campur tangan Jokowi atas pecalonan yang di lakukan oleh anak serta menantunya itu, walaupun Gibran sempat membatah hal tersebut namun tidak dapat di pungkiri karena masih menjabat ayahnya menjadi Presiden RI sehinga banyak asumsi berkata bahwa ini ada kaitannya dengan dinasti politik, dan hal lain yang menjadi pertanyaan adalah baru saja berganbung menjadi anggota partai belum genap setahun, namun ia bisa mendapatkan kesempatan dalam pemilihan Calon Walikota Solo. UUD 1945, UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu 2014, dan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa “ tak melarang orang-orang dalam satu kerabat maju sebagai calon kepala daerah atau caleg, namun yang membatasi adalah norma kepatutan.”

 

Dengan adanya politik dinasti ini, menjadi acuan kita dalam memilih pemimpin yang sudah tau bibit, bebet dan bobotnya. Mengapa tidak di sarankan untuk melakukan politik dinasti adalah karena bisa saja dengan adanya politik dinasti, dapat menumbuhkan bibit baru, yang instan tanpa punya pengalaman semasa hidupnya yang di tunganggi oleh kelompok kepentingan tertentu dan bisnisnya, politik dinasti juga salah satu cara bagaimana kelompok kepentingan untuk mempertahankan daerah kekuasannya agar tidak mudah berpindah tangan, dan cara mereka untu tetap bertahan dalam dunia pemerintahan. Sistem meritokrasi di rasa sangat cocok dengan lingkungan  politik Indonesia. Di samping mengedepankan kualitas, kapasitas dan kecakapan seorang pemimpin, sistem tersebut juga dapat mengikis sistem dinasti.

 

 

Kesimpulan.

Seharusnya pemerintah memiliki kebijakan UU yang secara tegas untuk membangun peraturan hukum terkait dengan politik dinasti ini yang kian terus tumbuh subur di Indonesia, tanpa pandang bulu, dan adanya sebuah supremasi hukum. Patut kita ketahui juga dengan hadirnya politik dinasti ini banyak sekali memberikan dampak yang kurang baik, dan dapat merugikan banyak pihak, termasuk calon yang melalui jalur independen dalam terjun ke dunia pemerintahan. Apa yang terjadi dengan Dinasti Politik sebenarnya merupakan cerminan dari demokrasi itu sendiri, kita juga tidak boleh lupa dengan adanya hak untuk di pilih dan memilih, kita mempunyai hak suara untuk menentukan siapa pemimpin kita di masa depan nanti. Bagaimanapun negara kita adalah negara demikrasi yang suatu bentuk pemerintahannya di kendlikan oleh rakyat, dan di jalankan untuk kepentigan rakyat lagi. Dengan adanya kasus seperti ini bisa kita gunakan sebagai bentuk perbandingan yang baik, bagaimana sharusnya rakyat Indonesia memilih calon pemimpin yang akan datang, bagaimana pengalaman sebelumnya dalam meimpin suatu daerah, asal-usulnya, dan apa Visi Misi calon dalam membangun sistem demokrasi yang baik, anti KKN dan amanah. Untuk meminimalisir ketergantungan terhadap individu yang melahirkan politik dinasti ini diperlukan sistem meritokrasi dalam penerapannya. Memperkenalkan pendanaan publik untuk partai politik akan mengurangi ketergantungan mereka pada kekayaan individu dan sponsor dari miliarder.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Jurnal

Ø  Susanti, Martien Herna. "Dinasti Politik dalam Pilkada di Indonesia." Journal of Government and Civil Society 1.2 (2018): 111-119.

Ø  Hamid, E. S., & Sayuti, M. (1999). Menyingkap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia.

Ø  Sina, L. (2012). Reformasi Birokrasi Dalam Mewujudkan Pemerintah Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Masalah-Masalah Hukum41(1), 92-97.

Ø  Djati, W. R. (2014). Revivalisme Kekuatan Familisme dalam Demokrasi: Dinasti Politik di Aras Lokal. Masyarakat: Jurnal Sosiologi, 203-231.

Ø  Hidayati, N. (2014). Dinasti Politik dan Demokrasi Indonesia. Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa dan Sosial10(1).

 

Artikel

 

Ø  https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11428

Ø  https://sejarahlengkap.com/organisasi/sejarah-partai-politik

Ø  https://suarakebebasan.id/politik-dinasti-di-indonesia/

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...