Hak dan Kewajiban Mahasiswa Dalam Menjunjung Tinggi Nilai
Pancasila
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Generasi milenial atau biasa di sebut
dengan generasi muda penerus bangsa, yang dimana kelahiran mereka berada diantara
tahun 1996-2000an, yang di era sekarang harus berhadapan dengan revolusi
industri 4.0. yang dimana semua kecanggihan zaman era ini juga sangat maju, dan
semua dengan mudah di dapatkan jika kita memiliki smartphones dan teknologi
lain yangg mendukung, terlebih dengan berkembangnya pandemi karena corona virus
ini, yang mewajibkan sebagian masyarakat dan generasi muda untuk selalu di
rumah aja, dari belajar, bermain dan melakukan kegiatan kesehariannya di rumah,
sehingga mendorong dan melakukan berkomunikasi, melakukan segala sesuatu dengan
teman, guru atau kerabat jauh dan kemudahan smartphones dan internet. Dan dengan
kemudahannya mengakses dunia lain dengan internet, hal yang di takutkan adalah
dengan dampak negatif internet yang takutnya berpengaruh dengan sikap, berilaku
dalam melaksanakan nilai-nilai ideologi negara, yaitu Pancasila.
Di balik kemajuan
zaman yang semakin pesat, disertai dengan perkembangan internet juga, tidak
sedikit maraknya berita hoax, sara dan ujaran kebencian yang bermunculan
melalui internet, serta dengan kemudahan akses situs yang dapat merusak norma serta
moral bangsa. Nah disinilah peran kita sebagai mahasiwa, bagaimana kita tetap
menjaga persatuan dan kesatuan, serta tidak terpancing paparan ideoligi liberal
yang dikhawatirkan melupakan peran serta nilai-nilai dari Pancasila itu
sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa
itu Hak dan Kewajiban?
2.
Apa
yang di maksud dengan Pancasila?
3.
Bagaimanakah
peran mahasiswa dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di era
milenial?
1.3 Tujuan Penelitian
1.
Untuk
mengetahui apa itu hak dan kewajiban.
2.
Untuk
mengetahui apa itu Pancasila.
3.
Untuk
mempelajari peran mahasiswa dalam mengimplementasikan nilai-nilai dari Pancasila
di era milenial saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Apa itu Hak dan Kewajiban
Prokalmasi
Kemerdekaan Indonesia di lakukan pada Jum’at 17 Agustus tahun 1945. Seiring
perkembangan zaman hingga saat ini pastinya sangat banyak sekali perbedaan dan
perubahan yang telah di lakukan Indonesia dari masa ke masa yang tentunya
semakin berkembang menjadi lebih baik, termasuk dengan Hak dan Kewajiban warga
negara, serta dengan pendidikan di negara ini yang terus berkembang. Dan untuk
itu semua sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, tertulis beberapa Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia, yakni :
Hak Warga Negara
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk ikut serta dalam
upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
- Hak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
- Hak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
(Pasal 28C). - Hak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya (pasal 28C ayat 1).
- Hak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(pasal 28D ayat 2).
- Hak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
- Hak memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya (pasal 28E ayat 1).
- Hak memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal
28E ayat 1).
- Hak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
(pasal 28E ayat 2).
- Hak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
- Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
(pasal 28F).
- Hak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F).
- Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya (pasal 28G ayat 1).
- Hak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1).
- Hak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
- Hak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat (pasal 28H ayat 1).
- Hak memperoleh pelayanan
kesehatan (pasal 28H ayat 1).
- Hak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
- Hak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat (pasal 28H ayat 3).
- Hak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
- Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
- Hak untuk bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu (pasal 28I ayat 2).
- Hak untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
(pasal 29 ayat 2).
- Hak ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Hak mendapat pendidikan
(pasal 31 ayat 1).
Dan, dilanjutkan dengan Kewajiban
Warga Negara Indonesia, yakni :
- Wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan dengan asas persamaan kedudukan dengan tidak ada kecualinya
(pasal 27 ayat 1).
- Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
- Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara (pasal 28J ayat 1).
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (pasal 28J
ayat2).
- Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).
Sesuai
dengan yang telah di sebutkan di atas, sikap kita sebagai mahasiswa
seharusnya, kita
bisa memahami dan mempelajari apa
artinya Hak dan Kewajiban dalam bernegara di negara demokrasi ini, terlebih di negara kita menganut sistem ideologi Pancasila. Dan perlu di ketahui juga bahwa pengertian dari Hak
adalah sesuatu yang mutlak atau sudah
seharusnya dimiliki oleh setiap orang dari sejak lahir dan di besarkan sampai tiada.
Dan menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah benar, kepunyaan, milik,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dsb. atau kekuasaan yang benar atas sesuatu. Hak dan kewajiban inilah yang memperkuat
masyarakat dan memberinya lebih banyak stabilitas. Kedua hal ini juga mengarah
pada pengembangan kesadaran sosial orang sebagai makhluk sosial. Hak harus
dilihat sebagai hak individu seperti kebebasan.
Dan, adapula dengan beberapa Hak yang harus di ketahui sebagai mahasiwa, yaitu :
1.
Memanfaatkan
fasilitas yang ada di kampus guna mendukung proses belajar mengajar di civitas
akademika.
2.
Menggunakan
hak bebas bersuara, secara bertanggung jawab guna untuk berdiskusi serta
membangun sistem demokrasi di kampus dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma adat
yang berlaku.
3.
Memperoleh
bimbingan dari pihak akademik atau dosen guna menyelesaikan studinya sampai
selesai.
4.
Mengikuti
kegiatan organisasi kemahasiswaan yang di sediakan oleh pihak kampus.
(BEM,HIMA,UKM,ORGAN EKSTRA).
5.
Memperoleh
suatu penghargaan dari pihak akademika, jika seorang mahasiswa mendapatkan
prestasi yang membanggakan.
Hak menurut para ahli :
a.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
b.
Menurut
Soerjono Soekanto, hak dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yakni :
1.
Hak
searah (relatif), adalah hak yang muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian,
misalnya seperti hak menagih atau hak melunasi prestasi.
2.
Hak
jamak arah (absolut), bisa berupa hak dalam hukum tata negara, hak kepribadian
(hak hidup, hak kebebasan), hak kekeluargaan (suami-istri, hak orang tua, hak
anak), dan hak atas objek imateriel (hak cipta, merk, hak paten).
Kewajiban menurut
para ahli adalah
a. Menurut A.S. Hikam, warga negara adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang
membentuk suatu negara.
b. Menurut Koerniatmanto S, warga negara merupakan anggota suatu negara yang
mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan
kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.
c. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
d. Menurut KBBI, kewajiban adalah
sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut
hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.
Beberapa Kewajiban yang harus di
ketahui sebagai mahasiwa, yakni :
1.
Mematuhi
dan menaati ketentuan peraturan yang ada di civitas akademika.
2.
Ikut
merawat sarana dan prasarana, serta menjaga dan merawat kebersihan yang ada di
lingkungan kampus.
3.
Menjalankan
dan menghargai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4.
Menggunakan
bahasa Indonesia yang baik dan sopan dalam berkomunikasi di area pendidikan.
5.
Menjunjung
tinggi Ilmu Pengetahuan.
6.
Dilarang
menggunakan barang terlarang dan minuman keras.
Dan di
dalam dunia pendidikan terutama Universitas, mahasiswa seharusnya sudah
mengetahui apa itu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang dimana bukan hanya
mahasiswa saja yang menjalankannya namun juga para Dosen dan Staff Akademika sama-sama
menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, untuk proses memajukan pendidikan yang
lebih baik dan inovatif, adapun isi dari Tri Dharma tersebut, yaitu terdiri
dari 3 poin :
1.
Pendidikan dan Pengajaran.
2.Penelitian
dan Pengembangan.
3.Pengabdian
kepada Masyarakat.
2.2 Apa yang di maksud dengan Pancasila
Menurut The
Founding Fathers
sejak tahun 1945 Pancasila sudah dijadikan sebagai ideologi
negara dan dasar negara Indonesia. Pancasila juga merupakan dasar norma serta
nilai yang mengatur berkehidupan bernegara yang baik dan benar, karena
Pancasila juga sebagai sumbernya sumber dari segala hukum dan pengetahuan yang
ada di Indonesia. Pancasila juga tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Dan
sesuai juga dengan Pembukaan UUD 1945 di Alinea ke 4 yang isinya berbunyi, “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”.
Dengan
demikian dapat di artikan juga dengan nilai-nilai
yang ada di dalam
Pancasila itu saling berkaitan satu sama
lain, yang dapat di lihat juga dari kondisi bangsa
Indonesia saat ini dapat di identifikasi
dengan melihat perilaku
dan kepribadian masyarakat Indonesia yang tercermin dari tingkah laku
sehari-hari. Yang dimana Pancasila juga
menjadi pendoman bagi masyarakat Indonesia, terlebih, inilah yang harus di
jadikan pendoman bagi para mahasiswa juga, Pancasila sebagai pembentuk karakter
mahasiswa, karena balik lagi di Indonesia itu banyak sekali perbedaan antara
suku, adat, budaya, kepercayaan. Dan untuk itu mahasiswa di dalam civitas
akademika seharusnya berupaya juga untuk membangun persatuan dan kesatuan di
antar lingkungan kampus. Jika tidak di jaganya persatuan dan kesatuan maka,
mungkin saja dapat memicu atau menimbulkan suatu konflik yang dapat memecah
belah kesatuuan tersebut. Selain itu juga peran mahasiswa yang dapat menjadi
pelopor mencerdaskan kehidupan bangsa, sebab di dunia perkuliahan para
mahasiswa di tuntun untuk aktif dan berpikir kritis, serta berani membela
kebenaran. Dalam Pancasila juga di jelaskan bagaimana cara kita bersikap dalam
hidup, yang dimana di tiap bait-bait Pancasila memiliki keterikatan satu sama
lain, sehingga diharapkan juga mahasiswa turut andil dalam mengimplementasikan
hal tersebut.
Implementasi Pancasila di era milenial revolusi industri
4.0
Menurut Nurhadianto (2014), Pancasila sejatinya bukanlah jargon kosong
yang muncul ditengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia, namun ia merupakan Core
Values inklusif yang di gali oleh para pendiri bangsa yang mencoba
mempertemukan nilai-nilai ideal yang mampu mewujudkan cita-cita Bhinneka
Tunggal Ika yang akan selalu sesuai dengan segala perubahan waktu termasuk era
industri 4.0.
Sesuai dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa seharusnya mahasiswa bisa meimplementasikan bahwa di
Indonesia, banyak sekali keragaman budaya termasuk dalam kepercayaan, sehingga di
Indonesia, terdapat 6 kepercayaan yang di yakini masyarakat dan sudah di sahkan oleh negara. Dan dengan
keberagamannya inilah Sila pertama di maksud Indonesia bukan negara dengan satuan
hukum agama, namun di balik itu semua sikap toleransi antar sesama juga di
perlukan. Dan sebaliknya justru negaralah yang melindungi bagaimana cara kita
beragama. Bagaimana kita bisa menjadi manusia yang saling menghargai satu sama
lain, tidak menebar kebencian dan saling mencintai sesamanya. Sila kedua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab disini dapat di artikan bahwa negara
Indonesia berlandaskan kemanusiaan yang adil dan beradab, oleh sebab itu peran
mahasiswa disini juga sangat berpengaruh semisal melihat sesuatu hal yang
janggal di dalam sebuah Hak Asasi Manusia yang di beberapa kasus tidak
terselesaikan, karena olehnya mahasiswa jangan takut untuk bersuara dan
menegakkan keadilan, demi kesatuan dan persatuan, yang dimana negara ini juga
menegakkan Hak Asasi Manusia dan serta merta melindungi warganya, jangan lupa
untuk menjadi mahasiswa yang memanusiakan manusia. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, di
dalamnya terkandung nilai-nilai bahwa NKRI menyatakan diri sebagai negara yang
diikat oleh persatuan dan kesatuan
dengan beragam perbedannya, oleh sebab itu peran mahasiswa sebagai gerakan perubahan
juga dapat menjalankan hal ini, saling border satu sama lain demi Persatuan
Indonesia. Sila ke empat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah dimana peran mahasiswa, jangan
pernah lupa untuk selalu menerapkan azas kerakyataan dengan berdasarkan
kebijaksanaan dan permusyawaratan berbasis demokratis. Sila ke lima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah pemerataan seluruh rakyat dan
kalangan mahasiswa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta yang
dimana mahasiswa sebagai pionir perubahan yang dapat membela hak-hak rakyat
yang tertindas, pure rasa kemanusiaan yang dimana mahasiswa harus
mengerti bagaimana memanusiakan manusia, tanpa di landasi unsur politik dan
dari golongan kepentingan tertentu, di harapkan juga untuk para mahasiswa bisa
bersikap Marhaenisme kesesamanya tanpa pandang bulu.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dapat di simpulkan bahwa penting
bagi kita mahasiswa dan khususnya dari pihak akademika dan pemerintah, untuk
selalu membentuk karakter yang kuat dan kokoh agar tidak mudahnya tergeser oleh
budaya asing yang mudahkan datang dari platform media sosial. Bagaimanapun
sebagai mahasiswa Indonesia juga, sudah seharusnya kita menjalankan nilai-nilai
yang ada di dalam Pancasila dan menjalankan di kehidupan sehari-hari, serta
guna menaati dan melakukan norma yang sudah berlaku, dan menjunjung tinggi
sikap jujur dan berani dalam membela yang benar. Dan bagaimana juga peran
mahasiswa untuk senantiasa mengaplikasikannya di kehidupan bersosial, entah
dalam masyarakat maupun di dalam dunia perkuliahan. Setidaknya para mahasiswa
wajib mengetahui lima karakter pribadi pancasilais yang harus dimiliki dan di
jalankan dalam kehidupan sehari-hari, dan bersosialisasi.
Daftar Pustaka
Jurnal :
a.
Rahman, Z., & Ryacudu, P. R. (2015). Program Bela Negara
Sebagai Perwujudan Hak dan Kewajiban Warga negara alam Penyelenggaraan
Pertahanan Negara. Jurnal Rechtsvinding Online BPHN.
b.
Maftuh, B. (2008). Internalisasi nilai-nilai Pancasila dan
nasionalisme melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Educationist, 2(2),
134-144.
c.
Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara Hukum Dan
Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (Ham). Jurnal
Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128-145.
d.
Asmaroini, A. P. (2017). Menjaga Eksistensi Pancasila dan
Penerapannya Bagi Masyarakat Di Era Globalisasi. JPK: Jurnal Pancasila
dan Kewarganegaraan, 1(2), 50-64.
e.
Arliman, L. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam
Perspektif Pancasila Dan Bela Negara. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1),
58-70.
f.
Dharma, S., & Siregar, R. (2014). Internalisasi Karakter
melalui Model Project Citizen pada Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 6(2),
132-137.
Artikel :