BAB IV : PROSES POLITIK PEMBAHASAN
ISU TENTANG HUBUNGAN KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH ACEH.
Pada
BAB IV ini menjelaskan proses penjabaran hukum 11 November 2006. Masalah
distribusi kekuasaan dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan
pemerintah Aceh. Pembahasan difokuskan pada empat poin. Pertama, sikap dan
pendapat pemerintah terhadap pembagian dan hubungan kewenangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Kedua, sikap dan pandangan fraksi
terhadap pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.
Ketiga, sikap dan pandangan fraksi terhadap hubungan pemerintah pusat dan
pemerintah Aceh. Keempat, perspektif masyarakat sipil terhadap pembagian
kewenangan dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Sikap dan
pendapat pemerintah tentang hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan
pemerintah Aceh. Pembagian Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Aceh Pemerintah meresmikan pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dalam
Pasal 7 RUU PA sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 RUU PA tentang pembagian
kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh.
Pemerintah pusat dan pemerintah Aceh pada dasarnya akan memperkuat pemerintahan
sendiri khusus itu sendiri, yang merupakan konsekuensi logis sebagai satu
negara. Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa “hubungan kekuasaan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, kabupaten, dan kota setempat diatur
dengan undang-undang, dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah yang
bersangkutan”. Kekuasaan diatur oleh Pemerintah Pemerintah (PP). Dalam urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan selain urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pemerintah dapat langsung menyelenggarakan
sebagian urusan pemerintahan dan dapat melimpahkan sebagian urusan tersebut.
Ini mendelegasikan urusan negara kepada gubernur provinsi yang mewakili
pemerintah, dan mendelegasikan sebagian kegiatan kepada pemerintah daerah
sesuai dengan prinsip bantu, yaitu hingga 6 otoritas atau tugas. Ada beberapa
kekuasaan atau tugas yang harus diambil alih oleh pemerintah dalam kekuasaan
absolut ini. Masuk ke dalam pemerintahan Aceh sebagai daerah dengan otonomi
khusus. Misalnya masalah syariat Islam dan masalah kepolisian. Urusan umum
meliputi urusan pemerintahan pusat, urusan pemerintahan provinsi, dan urusan
pemerintahan kabupaten atau kota. Ciri khas dari semua undang-undang ini untuk
Aceh adalah kewenangan Aceh untuk menegakkan Syariat Islam dan praktik budaya
Aceh. Domain Syariat Islam Aceh berwenang untuk menegakkan Syariat Islam.
Ketentuan khusus untuk Aceh tidak hanya tentang pembagian kewenangan dalam
Pasal 7 RUU PA. Namun, kewenangan yang diberikan cukup luas. Pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengakomodasi semua kebutuhan dan
kepentingan rakyat Aceh melalui otonomi khusus, tidak termasuk tuntutan
kemerdekaan secara prinsip.
Pertimbangan
ini dimulai pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. Berikan Aceh apa yang dia
minta, asalkan dia tidak meminta kemerdekaan. Adalah logika dan sikap
pemerintah untuk tidak memisahkan Aceh dari Indonesia. Hal ini biasa disebut
dengan menjaga persatuan dan yang terpenting Aceh masih menjadi bagian dari
negara kesatuan Republik Indonesia. Hubungan antara pemerintah pusat dan
pemerintah Aceh Pemerintah meresmikan hubungan kekuasaan antara pemerintah
pusat dan pemerintah Aceh dalam Pasal 8 RUU PA. Disetujui oleh DPRA. (2)
Rencana keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengenai
kepentingan khusus Aceh dilakukan setelah melalui konsultasi dan persetujuan
DPRA. (3) Kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang
berkaitan dengan kepentingan tertentu Aceh dilaksanakan setelah dikonsultasikan
dan disetujui oleh Gubernur. Aceh membutuhkan semangat pemerintah Aceh untuk memajukan
pembangunan di segala bidang, mengingat pembangunan fisik dan mental
masyarakatnya tertinggal akibat konflik dan tsunami. Pada akhirnya, pemerintah
dan masyarakat Aceh akan berperan langsung dalam pembangunan Aceh pascakonflik.
Alasan mengapa pemerintah membentuk hubungan kewenangan antara pemerintah pusat
dan pemerintah Aceh.
Pemerintah
mengusulkan kepada DPR melalui RUU PA, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1,
2, dan 3, pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh
sebagai berikut :
(1)
Aceh dan provinsi atau kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
di semua sektor publik, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
(2) Fungsi-fungsi yang menjadi kewenangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi tugas-tugas tertentu di bidang diplomasi, pertahanan negara,
keamanan, peradilan, mata uang, keuangan, dan agama. (3) Selain kewenangan
tersebut pada ayat (2) di atas, masih ada urusan pemerintahan lainnya yang
ditetapkan dengan undang-undang sebagai kewenangan pemerintahan. Mengenai
pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Pemerintah
pusat membutuhkan kekuasaan selain keenam kekuasaan tersebut. Rumusan Pasal 7
Undang-Undang Pembagian Kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh
pada hakekatnya mensyaratkan kekuasaan pemerintah pusat di samping enam
kekuasaan yang ada padanya. Kekuasaan satu negara, pemerintah pusat, sangat
luas. Tidak seperti negara federal, kekuasaan pemerintah pusat terbatas.
Pengalihan kewenangan ke Aceh tidak berarti semua kewenangan menjadi milik
pemerintah Aceh. Di bidang pendidikan kewenangan dilimpahkan kepada daerah,
tetapi tugas Menteri Pendidikan adalah merumuskan kebijakan nasional,
menetapkan standar pendidikan, menetapkan peraturan pendidikan dan menetapkan
pengawasan pendidikan. Kami menolak pembagian kewenangan antara pemerintah
pusat dan pemerintah Aceh sebagaimana dirumuskan dalam pasal 7 RUU PA.
Alasannya adalah otonomi daerah di Indonesia pasca-Orde Baru, di mana semua kecuali
enam kekuasaan telah dialihkan ke daerah. Tapi sebenarnya bukan itu masalahnya.
Tidak ada hak atas tanah yang diserahkan, tidak ada hak atas pendidikan dan
agama yang diserahkan. Kita menginginkan wewenang seperti yang terkandung dalam
kuorum. 22/22/1999 Kami ingin memperjelas Aceh melalui undang-undang tentang
pengelolaan Aceh ini. Kami ingin memperjelas tentang Aceh. Ada pula yang
berpendapat bahwa Aceh diberi terlalu banyak kekuasaan untuk digunakan untuk
kemerdekaan. Tindakan yang dilakukan sehubungan dengan pernyataan MoU Helsnki
telah dilakukan sepenuhnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Alasan
Fraksi Kebangkitan Bangsa menolak merumuskan Pasal 7 UU PA tentang pembagian
kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh adalah karena pemerintah
pusat tidak menghendaki ketentuan ini berlaku bagi pemerintah daerah, khususnya
pemerintah daerah di Aceh. Aceh. Karena ayat ini tidak menjelaskan hak-hak lain
yang disebutkan. Fraksi Kebangkitan Bangsa menganggap Pasal 7 ayat 3 tentang
pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan Aceh sebagai abstrak dan
mengusulkan untuk memperjelasnya lebih lanjut. Hal ini secara tidak langsung
akan mengurangi kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan lain dari
pemerintah Aceh, karena kewenangan lain itu sangat luas jangkauannya. Fraksi
Bintang Reformasi melalui juru bicaranya Zainal Abidin Hussein menyatakan
menolak redaksi Pasal 7(3) RUU PA tentang pembagian kewenangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.
Pasal
ini memberikan kesan bahwa pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada
pemerintah Aceh dengan memberikan kewenangan pada satu pasal dan mengikatnya
dengan naskah lain, mendorong dan menarik. Kesannya adalah kurangnya
kepercayaan bahwa pemerintah pusat akan memberikan Aceh kekuasaan yang
diinginkannya. Sekarang kita perlu menyingkirkan pikiran-pikiran ini dan
membangun rasa saling percaya. Dalam pembahasan pemisahan kekuasaan antara
pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, perbedaan posisi masing-masing fraksi
didasarkan pada ideologi partai berupa nilai kebangsaan tunggal yang dianut
oleh Indonesia seperti terlihat pada tabel di atas. dan menjaga hubungan antara
pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dalam konteks. Hal ini memperkuat teori
konflik Maurice Duverger bahwa salah satu bentuk konflik kolektif ideologis
adalah konflik partai berdasarkan ideologi partai.
Pada
1 Juni 2006, dalam musyawarah di Konferensi Panja, disepakati pembagian
kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Rapuiddin Hamarung,
melalui juru bicaranya, mengusulkan agar ada kewenangan pemerintah pusat selain
enam kewenangannya. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan Pemerintah dan
bertanggungjawab untuk menetapkan norma, standar, dan prosedur nasional yang
harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, termasuk Aceh. Fraksi Demokrat,
melalui juru bicara Benny Kabur Harman, mengatakan sikap fraksi mendukung
usulan pemerintah pusat bahwa F-BPD harus selalu memiliki kewenangan selain
enam kewenangan. Fraksi Demokrat mengusulkan bahwa kewenangan yang dimaksud
adalah kewenangan pemerintah pusat berupa keputusan, norma, standar dan
pengawasan terhadap kewenangan yang akan diberikan kepada pemerintah Aceh.
Kekuasaan ini tidak akan digunakan oleh pemerintah pusat untuk mencampuri
kekuasaan pemerintah Aceh dalam menjalankan desentralisasi yang telah
diberikannya. Sikap Fraksi Demokrat di Panja pada prinsipnya menerima usulan
F-BPD untuk mengubah redaksi Pasal 7 tentang pembagian kekuasaan antara
pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Klik kami memberikan formula lain dalam
formula itu. Fraksi kami setuju bahwa pemerintah pusat memiliki kekuatan lain
selain enam. Amanat yang diberikan merupakan bentuk pengawasan yang menjadi
kriteria pelaksanaan desentralisasi di pemerintahan Aceh. Hal itu untuk menjaga
kedaulatan dan persatuan bangsa. Badan pemerintah pusat ini tidak akan ikut
campur dalam pelaksanaan desentralisasi yang diberikan kepada pemerintah Aceh.
Tujuannya untuk memperkokoh persatuan Indonesia. Karena batasan itu bisa
dirumuskan dalam undang-undang pemerintahan Aceh ini. Setelah melobi fraksi
lain, semua fraksi akhirnya setuju dan kesepakatan pun tercapai. Pada saat itu
timbul semangat untuk memberikan otonomi politik kepada Aceh berdasarkan tujuan
dan pertimbangan sebagai berikut: Pertama, faktor internasional. Nota
kesepahaman Helsiki, yang dicapai di luar negeri melalui mediasi Kementerian
Informasi dan Komunikasi, diketahui masyarakat internasional dan mendapat
dukungan internasional. Kita juga harus ingat bahwa Indonesia serius dalam
mengimplementasikan perdamaian di Aceh. Kedua, berdamai di Aceh yang sudah lama
dilanda konflik. Semoga Aceh hidup damai dan harmonis. Diharapkan pada akhirnya
dapat membantu pemerintah Aceh untuk fokus dalam mencapai pembangunan Aceh di
segala sektor untuk mengejar ketertinggalan dari provinsi lain. Kesepakatan
pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dituangkan
dalam Pasal 7 RUU tersebut dan dicapai dalam Musyawarah Panja. Konsensus
dicapai dengan musyawarah fraksi tanpa pemungutan suara. Hasil dari kesepakatan
tersebut adalah bahwa pemerintah pusat tetap ada.
Dalam
menjalankan kewenangannya, ia berwenang menentukan standar, peraturan, dan
pengawasan Pemerintah Aceh. Alasan kubu kami mendukung amandemen Pasal 7 adalah
karena kami menghormati prinsip-prinsip hukum. Prinsip hukum harus jelas.
Pemerintah juga setuju untuk mengubah suara pasal tersebut. Kekuatan yang
awalnya tidak setuju adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan juga Fraksi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Alasan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung
modifikasi pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh,
sebagaimana tercantum dalam pasal 7 RUU PA, karena kewenangan pemerintah ini
tidak mengurangi kewenangan secara substansial. pemerintah Aceh dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini sekaligus mengawasi pelaksanaan
desentralisasi yang diberikan kepada pemerintah Aceh. Dalam rapat dewan, Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera membahas dan menerima usulan perubahan pembagian
kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 dalam rapat dewan. Perubahan yang dicatat adalah bahwa pemerintah pusat
memiliki kewenangan yang berbeda dari keenam kewenangan tersebut. Kekuasaan
tersebut merupakan kekuasaan pemerintah pusat yang mempunyai fungsi menetapkan
standar, norma dan pengawasan pemerintahan Aceh. Ini dicapai melalui kompromi
di Panja. Alasan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menerima amandemen formal
adalah karena amandemen formal Pasal 7 RUU PA tidak akan mengurangi kewenangan
pemerintah Aceh untuk melaksanakan pemerintahan daerah sendiri. Dan pemerintah
pusat tidak akan mencampuri pelaksanaan kekuasaan pemerintahan Aceh. Apalagi
yang penting di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera prinsipnya pembahasannya tidak
terlalu panjang, dan yang penting sepakat dulu. Apa pun yang tidak sesuai dapat
diperbaiki nanti.
Revisi
Pasal 7 tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh
diterima oleh semua fraksi setelah musyawarah panitia kerja. Pemerintah masih
memiliki kekuatan untuk menetapkan standar, peraturan dan fungsi pengawasan.
Untuk Fraksi Partai Amanat Nasional, formula perubahan dapat diterima sejak
awal. Berbeda dengan awal Pasal 7, susunan kata telah diubah. Kedua, kekuasaan
pemerintah pusat untuk menetapkan aturan, standar dan kontrol tidak akan
mengurangi kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah Aceh. Hal ini tidak
berarti bahwa pemerintah pusat akan lebih mudah mengintervensi pemerintahan
Aceh yang mendorong desentralisasi. Selain itu, mencegah mantan anggota GAM
menggunakan kekuasaan pemerintah Aceh untuk keuntungan mereka sendiri.
Proses
kesepakatan antar fraksi elit tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah
pusat dan pemerintah Aceh sesuai dengan teori konsensus Maswadi Rauf, dengan
model konsensus internal. Model konsensus ini merupakan kesepakatan yang
dicapai dengan menggabungkan sudut pandang pihak-pihak yang berkonflik. Proses
yang terjadi dalam model ini merupakan upaya persuasif dalam musyawarah untuk
menemukan pandangan yang dianut oleh pihak-pihak yang berkonflik yang dapat
mereka sepakati. Dalam proses ini, proses negosiasi berlangsung dalam bentuk
dimana salah satu pihak menerima pendapat tertentu dari pihak lain dan pihak
lain bersedia menerima pendapat tertentu. Formalisasi pembagian kekuasaan
antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh ditandai dengan perbedaan sikap dan
musyawarah antar fraksi yang mendukung teori konflik dan konsensus Maurice
Duverger dan Masawadi Rauf. Konflik dan kesepakatan saling melengkapi, kata
Duverger, tetapi konflik biasanya berujung pada kesepakatan. Menurut Maswadi
Rauf, konflik dan konsensus merupakan fenomena sosial yang akan selalu ada di
semua masyarakat selama masyarakat itu ada.
Pada
tanggal 11 November 2006, pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan
pemerintah Aceh diatur dalam Pasal 7 dan 11. Pasal 7 menyatakan bahwa :
(1)
Pemerintah Aceh dan provinsi atau kota berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan di bidang publik, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah. (2) Kewenangan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menangani urusan negara, politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
peradilan, moneter dan keuangan nasional, dan sebagian urusan agama. (3)
Pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya dalam kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat : melakukan sendiri; hujan. penyerahan sebagian kewenangan
pemerintahan kepada pemerintah Aceh dan pemerintah daerah atau kota, mendelegasikan
sebagian kepada Gubernur yang mewakili pemerintah dan/atau badan pemerintah. di
sana. Berdasarkan asas pemerintahan bersama, sebagian tugas dibagi kepada
pemerintah Aceh dan pemerintah kota, kabupaten, dan gampong.
Sikap
dan pandangan fraksional mengenai hubungan kewenangan antara pemerintah pusat
dan pemerintah Aceh. Nota Kesepahaman Helsinki mengatur hubungan kekuasaan
antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dalam pasal 1.1.2 dan menyatakan
bahwa “undang-undang baru tentang pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada asas-asas
hukum.
a)
Aceh menjalankan kekuasaan eksekutif dan yudikatif secara bersamaan di semua
sektor publik, kecuali sektor diplomasi, pertahanan luar negeri, keamanan
nasional, masalah moneter dan keuangan, kebebasan peradilan dan kebebasan
beragama. Politik adalah kewenangan Pemerintah Republik Indonesia menurut UUD.
(b)
Persetujuan-persetujuan internasional yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia
mengenai masalah-masalah khusus yang berkaitan dengan Aceh mulai berlaku
setelah berkonsultasi dan disetujui oleh Majelis Gubernur Aceh.
c)
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Aceh dilaksanakan
setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
d)
Kebijakan administratif Pemerintah Indonesia mengenai Aceh dilaksanakan dengan
konsultasi dan persetujuan Pemerintah Aceh.
Nomor
32 Tahun 2004 tidak mengatur model hubungan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud dalam nota kesepahaman Helsinki. Apa
kata Taufiqurahman Saleh dari Fraksi Kebangkitan Bangsa tentang pertimbangan
fraksi ini yang sependapat dengan model perimbangan kekuasaan antara pemerintah
pusat dan pemerintah Aceh yang dirumuskan dalam RUU Pasal 8 PA dan berharap
akan membawa perdamaian dalam kehidupan politik Aceh. Pernyataan di atas
mendukung dan memperkuat teori desentralisasi yang dikembangkan oleh BC Smith.
Menurut BC Smith, kebijakan desentralisasi mengandung kepentingan dan tujuan
pemerintah pusat dan kepentingan pemerintah daerah. Salah satu kepentingan
pemerintah pusat dalam kebijakan desentralisasi adalah menciptakan stabilitas
politik. Kebijakan desentralisasi diharapkan dapat menciptakan kehidupan sosial
politik yang damai dan mengakhiri konflik.
Hubungan
antara otoritas pemerintah dan pemerintah Aceh ini tidak meniadakan asas satu
negara. Ketentuan ini merupakan proses evolusioner dari satu negara, kekuasaan
berada di bawah kendali pemerintah pusat, tetapi tidak menguasai kepentingan
pemerintah daerah. Berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dan
pemerintah Aceh, salah satu pertimbangan dalam memberdayakan pemerintah Aceh
adalah bentuk keterlibatan pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan
nasional. Dengan kata lain, ia menawarkan pemerintah daerah kesempatan untuk
berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan nasional yang berkaitan dengan
kepentingan daerah. Ungkapan ini menunjukkan bahwa tidak semua teori
desentralisasi BC Smith konsisten dengan penelitian ini. Menurut B.C Smith,
salah satu nilai dan tujuan kebijakan desentralisasi untuk kepentingan pemerintah
daerah adalah akuntabilitas daerah, dan secara khusus kebijakan desentralisasi
akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah untuk memperhatikan hak-hak
masyarakatnya.
Fraksi
Golongan Karya tidak setuju dengan prinsip penyusunan Pasal 8 RUU PA tentang
hubungan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, hanya mengubah redaksional atau
mengganti istilah "kesepakatan" dengan "musyawarah". Kesepakatan
itu semacam disandera, tidak dapat bekerja jika tidak mendapatkan persetujuan
kebijakan, memiliki garis waktu negosiasi yang lebih fleksibel, tidak mengikat
atau menyandera dirinya sendiri. Semangatnya adalah ada proses komunikasi
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Misalnya, jika pemerintah pusat
ingin mengundang investor asing untuk berinvestasi di Aceh, maka harus
berkonsultasi dan berkomunikasi dengan Aceh. Misalnya dalam kasus proyek
pembangunan Aceh, jika pemerintah pusat menarik investor dan pemerintah Aceh
menarik investor di daerah yang sama, dan masing-masing lembaga tetap
mempertahankan otonominya dalam pembagian kekuasaan, maka hasilnya adalah
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. pemerintah pemerintah Aceh. Itu bukan
prinsip otonomi kita. Otonomi membutuhkan komunikasi antar pemerintah.
Pemerintah pusat memiliki kekuasaan yang lebih tinggi. Oleh karena itu,
pemerintah pusat dengan kekuasaan yang lebih tinggi tidak dapat meminta
persetujuan dari pemerintah daerah dengan kekuasaan yang lebih rendah. Kedua,
ketentuan tersebut tidak memiliki dasar konstitusional untuk pertanggungjawaban
dan tidak sesuai dengan prosedur legislatif saat ini. Ketika DPRA membuat
undang-undang, prosesnya dilakukan melalui mekanisme Dengar Pendapat Umum (PDR)
tanpa meminta persetujuan DPRA.
Alasan
Fraksi Partai Amanat Nasional menerima usulan perubahan redaksi Pasal 8 RUU PA
tentang hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh adalah karena pada
prinsipnya pemerintah pusat tidak bertindak semena-mena demi kepentingan Aceh.
Sekaligus bisa mencegah masyarakat Aceh kecewa di kemudian hari. ujar Ahmad
Farhan Hamid dalam sebuah wawancara. Alasan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengganti
istilah “kepatuhan” dengan istilah “kepatuhan” untuk “kesepakatan”, usulan
perubahan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh,
adalah karena pemerintah pusat selalu berkepentingan dengan pemerintah Aceh
ketika mengembangkan kebijakan terkait hal tersebut. kata Pak Nasir Jamil dalam
sebuah wawancara.
Pada
2 Juni 2006, kompromi fraksi terhadap susunan kata Pasal 8 RUU PA yang
berkaitan dengan hubungan antara otoritas pemerintah pusat dan pemerintah Aceh
tercapai setelah fraksi-fraksi sepakat mengubah susunan kata 'pasal'.
Perubahannya adalah istilah “konsensus” diganti dengan “pertimbangan”.
Ketentuan ini pada hakekatnya mensyaratkan agar pemerintah pusat mendapat perhatian
pemerintah Aceh terlebih dahulu dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan
dengan kepentingan Aceh. Berdasarkan pemaparan di atas, kesepakatan hubungan
kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 RUU AP diselesaikan secara musyawarah melalui proses kompromi, lobi,
dan negosiasi antar fraksi. papan. Persetujuan adalah penggantian istilah
“perjanjian” dengan “pertimbangan”. Pemerintah pusat yang merumuskan kebijakan
terkait kepentingan khusus Aceh akan mengikutsertakan pemerintah Aceh.
Penjelasan
di atas mendukung teori konsensus Maswadi Rauf. Menurutnya, salah satu bentuk
model konsensus adalah model konsensus internal. Model konsensus ini merupakan
kesepakatan yang dicapai dengan menggabungkan pendapat pihak-pihak yang
berkonflik. Proses yang terjadi dalam model ini terdiri dari upaya persuasif
dalam musyawarah untuk menemukan sudut pandang yang dianut oleh pihak-pihak
yang berkonflik yang dapat mereka sepakati. Dalam proses ini terjadi proses
negosiasi dimana satu pihak bersedia menerima sudut pandang tertentu dari pihak
lain dalam bentuk pihak lain juga bersedia menerima sudut pandang tertentu.
pendapatnya.
Formalisasi
hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh ditandai dengan
perbedaan sikap dan musyawarah antar fraksi yang mendukung teori konflik dan
konsensus Maurice Duverger dan Masawadi Rauf. Duverger berpendapat bahwa
konflik dan kesepakatan saling melengkapi, tetapi konflik biasanya mengarah
pada kesepakatan. Menurut Maswadi Rauf, konflik dan konsensus merupakan
fenomena sosial yang selalu ada dalam masyarakat manapun selama masyarakat itu
ada.
Ungkapan
mengubah hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh ini
kemudian dituangkan dalam UU No 11. Pasal 8 (1), (2) dan (3) November 2006.
Artikel yang dimaksudkan menentukan:
(1) Rancangan
perjanjian internasional yang terkait langsung dengan pemerintah Aceh
dikonsultasikan dan dikaji ulang oleh DPRA.
(2) Rancangan
undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berhubungan
langsung dengan Pemerintah Aceh dilaksanakan setelah dikonsultasikan dan
diperiksa oleh DPRA.
(3) Kebijakan
pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pemerintahan Aceh yang disusun oleh
pemerintah dilaksanakan dengan berkonsultasi dengan gubernur.
Rakyat
Aceh dan GAM pada umumnya menyepakati hubungan kekuasaan antara pemerintah
pusat dan pemerintah Aceh, yang tercermin dalam redaksi Pasal 8 RUU PA.
Hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh ini dinilai
sudah sesuai dengan Nota Kesepahaman Helsinki.
Universitas
Gajah Mada (FISIPOL UGM) Guru Besar Ichlasul Amal, Fakultas Ilmu Sosial
Politik, memberikan sikap dan pandangannya terhadap DPR dalam sidang tersebut.
Ichlasul Amal menolak hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah
Aceh sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 8 RUU PA dan meminta agar kata
"pengakuan" dihapus dari kata-kata Pasal 8 RUU PA. untuk beberapa
alasan. Masyarakat Aceh JDA sangat aktif mengadvokasi dan memperjuangkan
aspirasi masyarakat Aceh. Ini bukan hanya masalah hubungan antara otoritas
pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Semua pertanyaan warga Aceh masuk dalam
RUU AP. Mereka berpartisipasi dalam proses diskusi di luar gedung pertemuan dan
aktif berkomunikasi dengan ketua dan anggota pansus. Mereka juga aktif melobi
dan mendekat. Dan ini pertama kalinya saya menjadi anggota panitia khusus yang
setiap saat memberlakukan undang-undang di depan publik.
Apa
yang diungkapkan Syafullah Ma'syum tentang peran masyarakat sipil di Aceh dalam
pembahasan RUU AP yang luas ini sejalan dengan teori masyarakat sipil yang
dikembangkan oleh Thomas Meyer. Menurutnya, masyarakat sipil berfungsi sebagai
kelompok kepentingan yang dapat mempengaruhi pemerintah, parlemen, dan pejabat
pemerintah untuk memperjuangkan kebaikan masyarakat. RUU PA disetujui DPR dan
UU Pemerintahan Aceh Nomor Pada 11 November 2006, terjadi perbedaan pendapat di
kalangan masyarakat sipil mengenai pembagian kekuasaan dan hubungan antara
pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Seperti disebutkan dalam Pasal 7 dan 8,
ada anggota AMM Piter Feith. Kesulitan datang terutama dari mantan pejabat GAM
dan LSM Aceh. Penolakan hukum oleh masyarakat Aceh Nomor Pasal 7, 8 dan 11
tanggal 11 November 2006 tentang pembagian kekuasaan dan hubungan kekuasaan
antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh memperkuat teori desentralisasi
Burhan D. Magenda. Menurutnya, sejak reformasi 1998, kebutuhan masyarakat
menjadi sangat radikal.
Seperti
dikemukakan Ferry Mursidan Baldan, tujuan diundangkannya UU Pemerintahan Aceh adalah
untuk memperkuat perdamaian di Aceh serta mendukung dan menyelaraskan
teori-teori BC Smith. Menurut B.C Smith, kebijakan desentralisasi mengandung
nilai dan tujuan kepentingan pemerintah pusat. Salah satu tujuan untuk
kepentingan pemerintah pusat adalah menciptakan stabilitas politik. Melalui
kebijakan desentralisasi akan mampu menciptakan suasana kehidupan sosial
politik yang damai dan mengakhiri konflik. Apa hubungannya dengan teori
Svetlana Tsalik? Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperhatikan elit bangsa
untuk mendesentralisasikan kekuasaan adalah bagaimana mempersatukan
(mengintegrasikan) negara terhadap kelompok yang ingin memperbaiki ketertiban
dan separatisme (separatisme). Yang diusulkan Ferry Mursyidan Baldan adalah
pembentukan UU Pemerintahan Aceh, mendukung teori Svetlana Tsalik bahwa Aceh
akan menjadi bagian dari satu negara Indonesia, Republik Indonesia.
Menurut
teori B.C Smith, kebijakan desentralisasi mengandung nilai dan tujuan
kepentingan pemerintah pusat dan kepentingan pemerintah daerah. Salah satu
tujuan untuk kepentingan pemerintah pusat adalah menciptakan stabilitas
politik. Kebijakan desentralisasi menciptakan suasana kehidupan sosial politik
yang damai dan mencegah konflik daerah. Salah satu tujuan desentralisasi dari
perspektif ketanggapan lokal adalah harapan bahwa ini akan menjadi cara terbaik
bagi pemerintah daerah untuk mengatasi dan sekaligus meningkatkan percepatan
pembangunan masyarakat dan ekonomi melalui desentralisasi. Menurut Jusuf Kalla,
tujuan UU Nomor 11 November 2006 adalah untuk menciptakan iklim aman dan damai
di Aceh. Pemerintah Aceh diharapkan mendukung teori desentralisasi B.C Smith
dan mencapai pembangunan ekonomi, sosial dan politik yang sesuai.
Persoalan
relasi kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh telah menimbulkan
perdebatan antar faksi yang lebih intens dibandingkan dengan perdebatan tentang
pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Dari negara
kesatuan menjadi negara koalisi karena sikap dan pendapat Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan bahwa pemerintah pusat harus mendapatkan
persetujuan pemerintah Aceh untuk menempuh kebijakan-kebijakan yang menyangkut
dirinya.
Pasca
pengesahan RUU PA, persoalan pembagian kekuasaan dan hubungan kekuasaan antara
pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dimasukkan dalam UU Nomor Pada November
2006, Pasal 7, 8 dan 11 menyebabkan penolakan masyarakat sipil di Aceh.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat peran intervensi pemerintah pusat
vis-à-vis pemerintah Aceh dalam pelaksanaan desentralisasi yang diberikan
kepadanya. Apalagi pasal-pasal tersebut mendistorsi kewenangan pemerintah Aceh.
Sikap masyarakat sipil di Aceh itu diungkapkan mantan pimpinan GAM Faisal Putra
dan pimpinan SIRA Taufik Abda. Kesepakatan antara pemerintah pusat dan
masyarakat sipil di Aceh diselesaikan melalui musyawarah antara pemerintah
pusat melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan anggota GAM. Kontraknya,
GAM menerima apa yang dirumuskan dalam UU yang akan diperbaiki setelah
11/11/2006.
Pertimbangan
fraksi yang memberikan kewenangan khusus kepada Aceh berupa pembagian kekuasaan
dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh didasarkan pada
beberapa unsur.
a.
Menciptakan stabilitas di Aceh dalam arti memperkuat perdamaian di Aceh.
Pertimbangan tersebut disampaikan Juru Bicara F-PD Benny Kabur Harman. Mengenai
pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, pertimbangan
elite fraksi yang memberdayakan pemerintah Aceh bertujuan untuk membangun
stabilitas politik di Aceh. Juru Bicara F-PKB Taufiqurahman Saleh dan Juru
Bicara F-PKS Nasir Jamil juga menyatakan keprihatinannya terhadap stabilitas
politik. Pertimbangan fraksi-fraksi tersebut menyepakati pola hubungan antara
pemerintah Aceh dengan otoritas pemerintah pusat adalah untuk menciptakan
suasana damai di Aceh. Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Pansus RUU PA, mengatakan
tujuan UU No. 11 Tahun 2006 adalah untuk mewujudkan perdamaian di Aceh dengan
mempertimbangkan stabilitas politik.
b.
Memperkokoh persatuan NKRI sebagai negara tunggal terhadap ancaman separatisme.
Menurut Benny Kabur Harman, pertimbangan faksi menghasilkan kesepakatan
pemberian kekuasaan khusus kepada Aceh mengenai pembagian kekuasaan antara
pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh untuk menjaga kedaulatan negara dan
menjaga persatuan. Pertimbangan tersebut juga diungkapkan oleh Ferry Mursyidan
Baldan, dan tujuan Fraski Golongan Karya agar warga Aceh dapat mendirikan
partai politik lokal adalah untuk mempererat persatuan.
c.
Aspek internasional, yaitu membangun citra positif dengan dunia internasional.
Pertimbangan yang dikutip juru bicara Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman, faksi
yang memberdayakan Aceh, dimaksudkan untuk memproyeksikan citra positif kepada
dunia internasional bahwa pemerintah Indonesia telah menyelesaikan
perselisihannya dengan Aceh secara damai. Artinya, sesuai dengan
prinsip-prinsip demokrasi.
d.
Memotivasi pemerintah Aceh untuk melaksanakan pembangunan. Menurut Benny Kabur
Harman, pertimbangan elite faksi yang memberikan kewenangan khusus kepada Aceh
memungkinkan pemerintah Aceh untuk fokus mencapai pembangunan.
e.
Keterlibatan masyarakat : Berbicara mengenai hubungan antara pemerintah pusat
dan pemerintah Aceh, Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Ahmad Farhan
Hamid mengatakan salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam memberdayakan
pemerintah Aceh adalah strategi. Gagasan pemerintah untuk memberikan kekuasaan
khusus kepada Aceh berupa pembagian dan hubungan kekuasaan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah Aceh didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama,
menciptakan suasana aman dan stabil di Aceh. Pertimbangan ini adalah yang
diungkapkan oleh Wakil Presiden. Sejak Aceh berkonflik dengan pemerintah pusat
sejak berdirinya GAM pada tahun 1976, mengapa pertimbangan stabilitas politik
dan integrasi berkuasa? Ini membunuh GAM, Aceh dan TNI atau Polri. Kebijakan
desentralisasi melalui UU Pemerintahan Aceh diharapkan dapat mengakhiri konflik
dengan menciptakan stabilitas politik di Aceh. Lebih lanjut, pemberian
kewenangan khusus kepada Aceh tersebut merupakan bagian dari penguatan
integrasi. Pasalnya, GAM mendeklarasikan Indonesia bagian dari Indonesia
melalui Nota Kesepahaman Helsinki dan meminta sejumlah mandat khusus untuk Aceh.
Mengingat kepentingan pemerintah Aceh inilah yang mendorong pemerintah Aceh
melakukan pembangunan. Sebab Aceh pascakonflik dan pascatsunami membutuhkan
upaya pemulihan dan rekonstruksi di mana-mana. Implementasinya membutuhkan
perhatian dan keseriusan dari pihak pemerintah daerah. Hal ini karena dalam
pelaksanaannya, pemerintah Aceh berperan langsung dalam pencapaian pembangunan
yang direncanakan.