Senin, 06 Maret 2023

Review Buku : Politik Desentralisasi di Indonesia Pertarungan kepentingan dalam Perumusan Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, BAB IV.

BAB IV : PROSES POLITIK PEMBAHASAN ISU TENTANG HUBUNGAN KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH ACEH.

Pada BAB IV ini menjelaskan proses penjabaran hukum 11 November 2006. Masalah distribusi kekuasaan dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Pembahasan difokuskan pada empat poin. Pertama, sikap dan pendapat pemerintah terhadap pembagian dan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Kedua, sikap dan pandangan fraksi terhadap pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Ketiga, sikap dan pandangan fraksi terhadap hubungan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Keempat, perspektif masyarakat sipil terhadap pembagian kewenangan dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Sikap dan pendapat pemerintah tentang hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Pembagian Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh Pemerintah meresmikan pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dalam Pasal 7 RUU PA sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 RUU PA tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh. Pemerintah pusat dan pemerintah Aceh pada dasarnya akan memperkuat pemerintahan sendiri khusus itu sendiri, yang merupakan konsekuensi logis sebagai satu negara. Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa “hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, kabupaten, dan kota setempat diatur dengan undang-undang, dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah yang bersangkutan”. Kekuasaan diatur oleh Pemerintah Pemerintah (PP). Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan selain urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pemerintah dapat langsung menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan dan dapat melimpahkan sebagian urusan tersebut. Ini mendelegasikan urusan negara kepada gubernur provinsi yang mewakili pemerintah, dan mendelegasikan sebagian kegiatan kepada pemerintah daerah sesuai dengan prinsip bantu, yaitu hingga 6 otoritas atau tugas. Ada beberapa kekuasaan atau tugas yang harus diambil alih oleh pemerintah dalam kekuasaan absolut ini. Masuk ke dalam pemerintahan Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus. Misalnya masalah syariat Islam dan masalah kepolisian. Urusan umum meliputi urusan pemerintahan pusat, urusan pemerintahan provinsi, dan urusan pemerintahan kabupaten atau kota. Ciri khas dari semua undang-undang ini untuk Aceh adalah kewenangan Aceh untuk menegakkan Syariat Islam dan praktik budaya Aceh. Domain Syariat Islam Aceh berwenang untuk menegakkan Syariat Islam. Ketentuan khusus untuk Aceh tidak hanya tentang pembagian kewenangan dalam Pasal 7 RUU PA. Namun, kewenangan yang diberikan cukup luas. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengakomodasi semua kebutuhan dan kepentingan rakyat Aceh melalui otonomi khusus, tidak termasuk tuntutan kemerdekaan secara prinsip.

Pertimbangan ini dimulai pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. Berikan Aceh apa yang dia minta, asalkan dia tidak meminta kemerdekaan. Adalah logika dan sikap pemerintah untuk tidak memisahkan Aceh dari Indonesia. Hal ini biasa disebut dengan menjaga persatuan dan yang terpenting Aceh masih menjadi bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia. Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh Pemerintah meresmikan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dalam Pasal 8 RUU PA. Disetujui oleh DPRA. (2) Rencana keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengenai kepentingan khusus Aceh dilakukan setelah melalui konsultasi dan persetujuan DPRA. (3) Kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan tertentu Aceh dilaksanakan setelah dikonsultasikan dan disetujui oleh Gubernur. Aceh membutuhkan semangat pemerintah Aceh untuk memajukan pembangunan di segala bidang, mengingat pembangunan fisik dan mental masyarakatnya tertinggal akibat konflik dan tsunami. Pada akhirnya, pemerintah dan masyarakat Aceh akan berperan langsung dalam pembangunan Aceh pascakonflik. Alasan mengapa pemerintah membentuk hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.

Pemerintah mengusulkan kepada DPR melalui RUU PA, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1, 2, dan 3, pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sebagai berikut :

(1) Aceh dan provinsi atau kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di semua sektor publik, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. (2) Fungsi-fungsi yang menjadi kewenangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas-tugas tertentu di bidang diplomasi, pertahanan negara, keamanan, peradilan, mata uang, keuangan, dan agama. (3) Selain kewenangan tersebut pada ayat (2) di atas, masih ada urusan pemerintahan lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai kewenangan pemerintahan. Mengenai pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Pemerintah pusat membutuhkan kekuasaan selain keenam kekuasaan tersebut. Rumusan Pasal 7 Undang-Undang Pembagian Kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh pada hakekatnya mensyaratkan kekuasaan pemerintah pusat di samping enam kekuasaan yang ada padanya. Kekuasaan satu negara, pemerintah pusat, sangat luas. Tidak seperti negara federal, kekuasaan pemerintah pusat terbatas. Pengalihan kewenangan ke Aceh tidak berarti semua kewenangan menjadi milik pemerintah Aceh. Di bidang pendidikan kewenangan dilimpahkan kepada daerah, tetapi tugas Menteri Pendidikan adalah merumuskan kebijakan nasional, menetapkan standar pendidikan, menetapkan peraturan pendidikan dan menetapkan pengawasan pendidikan. Kami menolak pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sebagaimana dirumuskan dalam pasal 7 RUU PA. Alasannya adalah otonomi daerah di Indonesia pasca-Orde Baru, di mana semua kecuali enam kekuasaan telah dialihkan ke daerah. Tapi sebenarnya bukan itu masalahnya. Tidak ada hak atas tanah yang diserahkan, tidak ada hak atas pendidikan dan agama yang diserahkan. Kita menginginkan wewenang seperti yang terkandung dalam kuorum. 22/22/1999 Kami ingin memperjelas Aceh melalui undang-undang tentang pengelolaan Aceh ini. Kami ingin memperjelas tentang Aceh. Ada pula yang berpendapat bahwa Aceh diberi terlalu banyak kekuasaan untuk digunakan untuk kemerdekaan. Tindakan yang dilakukan sehubungan dengan pernyataan MoU Helsnki telah dilakukan sepenuhnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Alasan Fraksi Kebangkitan Bangsa menolak merumuskan Pasal 7 UU PA tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh adalah karena pemerintah pusat tidak menghendaki ketentuan ini berlaku bagi pemerintah daerah, khususnya pemerintah daerah di Aceh. Aceh. Karena ayat ini tidak menjelaskan hak-hak lain yang disebutkan. Fraksi Kebangkitan Bangsa menganggap Pasal 7 ayat 3 tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan Aceh sebagai abstrak dan mengusulkan untuk memperjelasnya lebih lanjut. Hal ini secara tidak langsung akan mengurangi kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan lain dari pemerintah Aceh, karena kewenangan lain itu sangat luas jangkauannya. Fraksi Bintang Reformasi melalui juru bicaranya Zainal Abidin Hussein menyatakan menolak redaksi Pasal 7(3) RUU PA tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.

Pasal ini memberikan kesan bahwa pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah Aceh dengan memberikan kewenangan pada satu pasal dan mengikatnya dengan naskah lain, mendorong dan menarik. Kesannya adalah kurangnya kepercayaan bahwa pemerintah pusat akan memberikan Aceh kekuasaan yang diinginkannya. Sekarang kita perlu menyingkirkan pikiran-pikiran ini dan membangun rasa saling percaya. Dalam pembahasan pemisahan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, perbedaan posisi masing-masing fraksi didasarkan pada ideologi partai berupa nilai kebangsaan tunggal yang dianut oleh Indonesia seperti terlihat pada tabel di atas. dan menjaga hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dalam konteks. Hal ini memperkuat teori konflik Maurice Duverger bahwa salah satu bentuk konflik kolektif ideologis adalah konflik partai berdasarkan ideologi partai.

Pada 1 Juni 2006, dalam musyawarah di Konferensi Panja, disepakati pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Rapuiddin Hamarung, melalui juru bicaranya, mengusulkan agar ada kewenangan pemerintah pusat selain enam kewenangannya. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan Pemerintah dan bertanggungjawab untuk menetapkan norma, standar, dan prosedur nasional yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, termasuk Aceh. Fraksi Demokrat, melalui juru bicara Benny Kabur Harman, mengatakan sikap fraksi mendukung usulan pemerintah pusat bahwa F-BPD harus selalu memiliki kewenangan selain enam kewenangan. Fraksi Demokrat mengusulkan bahwa kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan pemerintah pusat berupa keputusan, norma, standar dan pengawasan terhadap kewenangan yang akan diberikan kepada pemerintah Aceh. Kekuasaan ini tidak akan digunakan oleh pemerintah pusat untuk mencampuri kekuasaan pemerintah Aceh dalam menjalankan desentralisasi yang telah diberikannya. Sikap Fraksi Demokrat di Panja pada prinsipnya menerima usulan F-BPD untuk mengubah redaksi Pasal 7 tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Klik kami memberikan formula lain dalam formula itu. Fraksi kami setuju bahwa pemerintah pusat memiliki kekuatan lain selain enam. Amanat yang diberikan merupakan bentuk pengawasan yang menjadi kriteria pelaksanaan desentralisasi di pemerintahan Aceh. Hal itu untuk menjaga kedaulatan dan persatuan bangsa. Badan pemerintah pusat ini tidak akan ikut campur dalam pelaksanaan desentralisasi yang diberikan kepada pemerintah Aceh. Tujuannya untuk memperkokoh persatuan Indonesia. Karena batasan itu bisa dirumuskan dalam undang-undang pemerintahan Aceh ini. Setelah melobi fraksi lain, semua fraksi akhirnya setuju dan kesepakatan pun tercapai. Pada saat itu timbul semangat untuk memberikan otonomi politik kepada Aceh berdasarkan tujuan dan pertimbangan sebagai berikut: Pertama, faktor internasional. Nota kesepahaman Helsiki, yang dicapai di luar negeri melalui mediasi Kementerian Informasi dan Komunikasi, diketahui masyarakat internasional dan mendapat dukungan internasional. Kita juga harus ingat bahwa Indonesia serius dalam mengimplementasikan perdamaian di Aceh. Kedua, berdamai di Aceh yang sudah lama dilanda konflik. Semoga Aceh hidup damai dan harmonis. Diharapkan pada akhirnya dapat membantu pemerintah Aceh untuk fokus dalam mencapai pembangunan Aceh di segala sektor untuk mengejar ketertinggalan dari provinsi lain. Kesepakatan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dituangkan dalam Pasal 7 RUU tersebut dan dicapai dalam Musyawarah Panja. Konsensus dicapai dengan musyawarah fraksi tanpa pemungutan suara. Hasil dari kesepakatan tersebut adalah bahwa pemerintah pusat tetap ada.

Dalam menjalankan kewenangannya, ia berwenang menentukan standar, peraturan, dan pengawasan Pemerintah Aceh. Alasan kubu kami mendukung amandemen Pasal 7 adalah karena kami menghormati prinsip-prinsip hukum. Prinsip hukum harus jelas. Pemerintah juga setuju untuk mengubah suara pasal tersebut. Kekuatan yang awalnya tidak setuju adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan juga Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Alasan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung modifikasi pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 RUU PA, karena kewenangan pemerintah ini tidak mengurangi kewenangan secara substansial. pemerintah Aceh dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini sekaligus mengawasi pelaksanaan desentralisasi yang diberikan kepada pemerintah Aceh. Dalam rapat dewan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera membahas dan menerima usulan perubahan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dalam rapat dewan. Perubahan yang dicatat adalah bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan yang berbeda dari keenam kewenangan tersebut. Kekuasaan tersebut merupakan kekuasaan pemerintah pusat yang mempunyai fungsi menetapkan standar, norma dan pengawasan pemerintahan Aceh. Ini dicapai melalui kompromi di Panja. Alasan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menerima amandemen formal adalah karena amandemen formal Pasal 7 RUU PA tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah Aceh untuk melaksanakan pemerintahan daerah sendiri. Dan pemerintah pusat tidak akan mencampuri pelaksanaan kekuasaan pemerintahan Aceh. Apalagi yang penting di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera prinsipnya pembahasannya tidak terlalu panjang, dan yang penting sepakat dulu. Apa pun yang tidak sesuai dapat diperbaiki nanti.

Revisi Pasal 7 tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh diterima oleh semua fraksi setelah musyawarah panitia kerja. Pemerintah masih memiliki kekuatan untuk menetapkan standar, peraturan dan fungsi pengawasan. Untuk Fraksi Partai Amanat Nasional, formula perubahan dapat diterima sejak awal. Berbeda dengan awal Pasal 7, susunan kata telah diubah. Kedua, kekuasaan pemerintah pusat untuk menetapkan aturan, standar dan kontrol tidak akan mengurangi kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah Aceh. Hal ini tidak berarti bahwa pemerintah pusat akan lebih mudah mengintervensi pemerintahan Aceh yang mendorong desentralisasi. Selain itu, mencegah mantan anggota GAM menggunakan kekuasaan pemerintah Aceh untuk keuntungan mereka sendiri.

Proses kesepakatan antar fraksi elit tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sesuai dengan teori konsensus Maswadi Rauf, dengan model konsensus internal. Model konsensus ini merupakan kesepakatan yang dicapai dengan menggabungkan sudut pandang pihak-pihak yang berkonflik. Proses yang terjadi dalam model ini merupakan upaya persuasif dalam musyawarah untuk menemukan pandangan yang dianut oleh pihak-pihak yang berkonflik yang dapat mereka sepakati. Dalam proses ini, proses negosiasi berlangsung dalam bentuk dimana salah satu pihak menerima pendapat tertentu dari pihak lain dan pihak lain bersedia menerima pendapat tertentu. Formalisasi pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh ditandai dengan perbedaan sikap dan musyawarah antar fraksi yang mendukung teori konflik dan konsensus Maurice Duverger dan Masawadi Rauf. Konflik dan kesepakatan saling melengkapi, kata Duverger, tetapi konflik biasanya berujung pada kesepakatan. Menurut Maswadi Rauf, konflik dan konsensus merupakan fenomena sosial yang akan selalu ada di semua masyarakat selama masyarakat itu ada.

Pada tanggal 11 November 2006, pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh diatur dalam Pasal 7 dan 11. Pasal 7 menyatakan bahwa :

(1) Pemerintah Aceh dan provinsi atau kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di bidang publik, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah. (2) Kewenangan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani urusan negara, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan keuangan nasional, dan sebagian urusan agama. (3) Pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya dalam kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat : melakukan sendiri; hujan. penyerahan sebagian kewenangan pemerintahan kepada pemerintah Aceh dan pemerintah daerah atau kota, mendelegasikan sebagian kepada Gubernur yang mewakili pemerintah dan/atau badan pemerintah. di sana. Berdasarkan asas pemerintahan bersama, sebagian tugas dibagi kepada pemerintah Aceh dan pemerintah kota, kabupaten, dan gampong.  

Sikap dan pandangan fraksional mengenai hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Nota Kesepahaman Helsinki mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dalam pasal 1.1.2 dan menyatakan bahwa “undang-undang baru tentang pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada asas-asas hukum.

a) Aceh menjalankan kekuasaan eksekutif dan yudikatif secara bersamaan di semua sektor publik, kecuali sektor diplomasi, pertahanan luar negeri, keamanan nasional, masalah moneter dan keuangan, kebebasan peradilan dan kebebasan beragama. Politik adalah kewenangan Pemerintah Republik Indonesia menurut UUD.

(b) Persetujuan-persetujuan internasional yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia mengenai masalah-masalah khusus yang berkaitan dengan Aceh mulai berlaku setelah berkonsultasi dan disetujui oleh Majelis Gubernur Aceh.

c) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Aceh dilaksanakan setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

d) Kebijakan administratif Pemerintah Indonesia mengenai Aceh dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Pemerintah Aceh.

Nomor 32 Tahun 2004 tidak mengatur model hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud dalam nota kesepahaman Helsinki. Apa kata Taufiqurahman Saleh dari Fraksi Kebangkitan Bangsa tentang pertimbangan fraksi ini yang sependapat dengan model perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh yang dirumuskan dalam RUU Pasal 8 PA dan berharap akan membawa perdamaian dalam kehidupan politik Aceh. Pernyataan di atas mendukung dan memperkuat teori desentralisasi yang dikembangkan oleh BC Smith. Menurut BC Smith, kebijakan desentralisasi mengandung kepentingan dan tujuan pemerintah pusat dan kepentingan pemerintah daerah. Salah satu kepentingan pemerintah pusat dalam kebijakan desentralisasi adalah menciptakan stabilitas politik. Kebijakan desentralisasi diharapkan dapat menciptakan kehidupan sosial politik yang damai dan mengakhiri konflik.

Hubungan antara otoritas pemerintah dan pemerintah Aceh ini tidak meniadakan asas satu negara. Ketentuan ini merupakan proses evolusioner dari satu negara, kekuasaan berada di bawah kendali pemerintah pusat, tetapi tidak menguasai kepentingan pemerintah daerah. Berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, salah satu pertimbangan dalam memberdayakan pemerintah Aceh adalah bentuk keterlibatan pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan nasional. Dengan kata lain, ia menawarkan pemerintah daerah kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan nasional yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Ungkapan ini menunjukkan bahwa tidak semua teori desentralisasi BC Smith konsisten dengan penelitian ini. Menurut B.C Smith, salah satu nilai dan tujuan kebijakan desentralisasi untuk kepentingan pemerintah daerah adalah akuntabilitas daerah, dan secara khusus kebijakan desentralisasi akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah untuk memperhatikan hak-hak masyarakatnya.

Fraksi Golongan Karya tidak setuju dengan prinsip penyusunan Pasal 8 RUU PA tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, hanya mengubah redaksional atau mengganti istilah "kesepakatan" dengan "musyawarah". Kesepakatan itu semacam disandera, tidak dapat bekerja jika tidak mendapatkan persetujuan kebijakan, memiliki garis waktu negosiasi yang lebih fleksibel, tidak mengikat atau menyandera dirinya sendiri. Semangatnya adalah ada proses komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Misalnya, jika pemerintah pusat ingin mengundang investor asing untuk berinvestasi di Aceh, maka harus berkonsultasi dan berkomunikasi dengan Aceh. Misalnya dalam kasus proyek pembangunan Aceh, jika pemerintah pusat menarik investor dan pemerintah Aceh menarik investor di daerah yang sama, dan masing-masing lembaga tetap mempertahankan otonominya dalam pembagian kekuasaan, maka hasilnya adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. pemerintah pemerintah Aceh. Itu bukan prinsip otonomi kita. Otonomi membutuhkan komunikasi antar pemerintah. Pemerintah pusat memiliki kekuasaan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pemerintah pusat dengan kekuasaan yang lebih tinggi tidak dapat meminta persetujuan dari pemerintah daerah dengan kekuasaan yang lebih rendah. Kedua, ketentuan tersebut tidak memiliki dasar konstitusional untuk pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan prosedur legislatif saat ini. Ketika DPRA membuat undang-undang, prosesnya dilakukan melalui mekanisme Dengar Pendapat Umum (PDR) tanpa meminta persetujuan DPRA.

Alasan Fraksi Partai Amanat Nasional menerima usulan perubahan redaksi Pasal 8 RUU PA tentang hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh adalah karena pada prinsipnya pemerintah pusat tidak bertindak semena-mena demi kepentingan Aceh. Sekaligus bisa mencegah masyarakat Aceh kecewa di kemudian hari. ujar Ahmad Farhan Hamid dalam sebuah wawancara. Alasan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengganti istilah “kepatuhan” dengan istilah “kepatuhan” untuk “kesepakatan”, usulan perubahan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, adalah karena pemerintah pusat selalu berkepentingan dengan pemerintah Aceh ketika mengembangkan kebijakan terkait hal tersebut. kata Pak Nasir Jamil dalam sebuah wawancara.

Pada 2 Juni 2006, kompromi fraksi terhadap susunan kata Pasal 8 RUU PA yang berkaitan dengan hubungan antara otoritas pemerintah pusat dan pemerintah Aceh tercapai setelah fraksi-fraksi sepakat mengubah susunan kata 'pasal'. Perubahannya adalah istilah “konsensus” diganti dengan “pertimbangan”. Ketentuan ini pada hakekatnya mensyaratkan agar pemerintah pusat mendapat perhatian pemerintah Aceh terlebih dahulu dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan Aceh. Berdasarkan pemaparan di atas, kesepakatan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 8 RUU AP diselesaikan secara musyawarah melalui proses kompromi, lobi, dan negosiasi antar fraksi. papan. Persetujuan adalah penggantian istilah “perjanjian” dengan “pertimbangan”. Pemerintah pusat yang merumuskan kebijakan terkait kepentingan khusus Aceh akan mengikutsertakan pemerintah Aceh.

Penjelasan di atas mendukung teori konsensus Maswadi Rauf. Menurutnya, salah satu bentuk model konsensus adalah model konsensus internal. Model konsensus ini merupakan kesepakatan yang dicapai dengan menggabungkan pendapat pihak-pihak yang berkonflik. Proses yang terjadi dalam model ini terdiri dari upaya persuasif dalam musyawarah untuk menemukan sudut pandang yang dianut oleh pihak-pihak yang berkonflik yang dapat mereka sepakati. Dalam proses ini terjadi proses negosiasi dimana satu pihak bersedia menerima sudut pandang tertentu dari pihak lain dalam bentuk pihak lain juga bersedia menerima sudut pandang tertentu. pendapatnya.

Formalisasi hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh ditandai dengan perbedaan sikap dan musyawarah antar fraksi yang mendukung teori konflik dan konsensus Maurice Duverger dan Masawadi Rauf. Duverger berpendapat bahwa konflik dan kesepakatan saling melengkapi, tetapi konflik biasanya mengarah pada kesepakatan. Menurut Maswadi Rauf, konflik dan konsensus merupakan fenomena sosial yang selalu ada dalam masyarakat manapun selama masyarakat itu ada.

Ungkapan mengubah hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh ini kemudian dituangkan dalam UU No 11. Pasal 8 (1), (2) dan (3) November 2006. Artikel yang dimaksudkan menentukan:

(1)   Rancangan perjanjian internasional yang terkait langsung dengan pemerintah Aceh dikonsultasikan dan dikaji ulang oleh DPRA.

(2)   Rancangan undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berhubungan langsung dengan Pemerintah Aceh dilaksanakan setelah dikonsultasikan dan diperiksa oleh DPRA.

(3)   Kebijakan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pemerintahan Aceh yang disusun oleh pemerintah dilaksanakan dengan berkonsultasi dengan gubernur.

Rakyat Aceh dan GAM pada umumnya menyepakati hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, yang tercermin dalam redaksi Pasal 8 RUU PA. Hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh ini dinilai sudah sesuai dengan Nota Kesepahaman Helsinki.

Universitas Gajah Mada (FISIPOL UGM) Guru Besar Ichlasul Amal, Fakultas Ilmu Sosial Politik, memberikan sikap dan pandangannya terhadap DPR dalam sidang tersebut. Ichlasul Amal menolak hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 8 RUU PA dan meminta agar kata "pengakuan" dihapus dari kata-kata Pasal 8 RUU PA. untuk beberapa alasan. Masyarakat Aceh JDA sangat aktif mengadvokasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh. Ini bukan hanya masalah hubungan antara otoritas pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Semua pertanyaan warga Aceh masuk dalam RUU AP. Mereka berpartisipasi dalam proses diskusi di luar gedung pertemuan dan aktif berkomunikasi dengan ketua dan anggota pansus. Mereka juga aktif melobi dan mendekat. Dan ini pertama kalinya saya menjadi anggota panitia khusus yang setiap saat memberlakukan undang-undang di depan publik.

Apa yang diungkapkan Syafullah Ma'syum tentang peran masyarakat sipil di Aceh dalam pembahasan RUU AP yang luas ini sejalan dengan teori masyarakat sipil yang dikembangkan oleh Thomas Meyer. Menurutnya, masyarakat sipil berfungsi sebagai kelompok kepentingan yang dapat mempengaruhi pemerintah, parlemen, dan pejabat pemerintah untuk memperjuangkan kebaikan masyarakat. RUU PA disetujui DPR dan UU Pemerintahan Aceh Nomor Pada 11 November 2006, terjadi perbedaan pendapat di kalangan masyarakat sipil mengenai pembagian kekuasaan dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Seperti disebutkan dalam Pasal 7 dan 8, ada anggota AMM Piter Feith. Kesulitan datang terutama dari mantan pejabat GAM dan LSM Aceh. Penolakan hukum oleh masyarakat Aceh Nomor Pasal 7, 8 dan 11 tanggal 11 November 2006 tentang pembagian kekuasaan dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh memperkuat teori desentralisasi Burhan D. Magenda. Menurutnya, sejak reformasi 1998, kebutuhan masyarakat menjadi sangat radikal.

Seperti dikemukakan Ferry Mursidan Baldan, tujuan diundangkannya UU Pemerintahan Aceh adalah untuk memperkuat perdamaian di Aceh serta mendukung dan menyelaraskan teori-teori BC Smith. Menurut B.C Smith, kebijakan desentralisasi mengandung nilai dan tujuan kepentingan pemerintah pusat. Salah satu tujuan untuk kepentingan pemerintah pusat adalah menciptakan stabilitas politik. Melalui kebijakan desentralisasi akan mampu menciptakan suasana kehidupan sosial politik yang damai dan mengakhiri konflik. Apa hubungannya dengan teori Svetlana Tsalik? Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperhatikan elit bangsa untuk mendesentralisasikan kekuasaan adalah bagaimana mempersatukan (mengintegrasikan) negara terhadap kelompok yang ingin memperbaiki ketertiban dan separatisme (separatisme). Yang diusulkan Ferry Mursyidan Baldan adalah pembentukan UU Pemerintahan Aceh, mendukung teori Svetlana Tsalik bahwa Aceh akan menjadi bagian dari satu negara Indonesia, Republik Indonesia.

Menurut teori B.C Smith, kebijakan desentralisasi mengandung nilai dan tujuan kepentingan pemerintah pusat dan kepentingan pemerintah daerah. Salah satu tujuan untuk kepentingan pemerintah pusat adalah menciptakan stabilitas politik. Kebijakan desentralisasi menciptakan suasana kehidupan sosial politik yang damai dan mencegah konflik daerah. Salah satu tujuan desentralisasi dari perspektif ketanggapan lokal adalah harapan bahwa ini akan menjadi cara terbaik bagi pemerintah daerah untuk mengatasi dan sekaligus meningkatkan percepatan pembangunan masyarakat dan ekonomi melalui desentralisasi. Menurut Jusuf Kalla, tujuan UU Nomor 11 November 2006 adalah untuk menciptakan iklim aman dan damai di Aceh. Pemerintah Aceh diharapkan mendukung teori desentralisasi B.C Smith dan mencapai pembangunan ekonomi, sosial dan politik yang sesuai.

Persoalan relasi kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh telah menimbulkan perdebatan antar faksi yang lebih intens dibandingkan dengan perdebatan tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Dari negara kesatuan menjadi negara koalisi karena sikap dan pendapat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bahwa pemerintah pusat harus mendapatkan persetujuan pemerintah Aceh untuk menempuh kebijakan-kebijakan yang menyangkut dirinya.

Pasca pengesahan RUU PA, persoalan pembagian kekuasaan dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dimasukkan dalam UU Nomor Pada November 2006, Pasal 7, 8 dan 11 menyebabkan penolakan masyarakat sipil di Aceh. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat peran intervensi pemerintah pusat vis-à-vis pemerintah Aceh dalam pelaksanaan desentralisasi yang diberikan kepadanya. Apalagi pasal-pasal tersebut mendistorsi kewenangan pemerintah Aceh. Sikap masyarakat sipil di Aceh itu diungkapkan mantan pimpinan GAM Faisal Putra dan pimpinan SIRA Taufik Abda. Kesepakatan antara pemerintah pusat dan masyarakat sipil di Aceh diselesaikan melalui musyawarah antara pemerintah pusat melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan anggota GAM. Kontraknya, GAM menerima apa yang dirumuskan dalam UU yang akan diperbaiki setelah 11/11/2006.

Pertimbangan fraksi yang memberikan kewenangan khusus kepada Aceh berupa pembagian kekuasaan dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh didasarkan pada beberapa unsur.

a. Menciptakan stabilitas di Aceh dalam arti memperkuat perdamaian di Aceh. Pertimbangan tersebut disampaikan Juru Bicara F-PD Benny Kabur Harman. Mengenai pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, pertimbangan elite fraksi yang memberdayakan pemerintah Aceh bertujuan untuk membangun stabilitas politik di Aceh. Juru Bicara F-PKB Taufiqurahman Saleh dan Juru Bicara F-PKS Nasir Jamil juga menyatakan keprihatinannya terhadap stabilitas politik. Pertimbangan fraksi-fraksi tersebut menyepakati pola hubungan antara pemerintah Aceh dengan otoritas pemerintah pusat adalah untuk menciptakan suasana damai di Aceh. Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Pansus RUU PA, mengatakan tujuan UU No. 11 Tahun 2006 adalah untuk mewujudkan perdamaian di Aceh dengan mempertimbangkan stabilitas politik.   

b. Memperkokoh persatuan NKRI sebagai negara tunggal terhadap ancaman separatisme. Menurut Benny Kabur Harman, pertimbangan faksi menghasilkan kesepakatan pemberian kekuasaan khusus kepada Aceh mengenai pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh untuk menjaga kedaulatan negara dan menjaga persatuan. Pertimbangan tersebut juga diungkapkan oleh Ferry Mursyidan Baldan, dan tujuan Fraski Golongan Karya agar warga Aceh dapat mendirikan partai politik lokal adalah untuk mempererat persatuan.

c. Aspek internasional, yaitu membangun citra positif dengan dunia internasional. Pertimbangan yang dikutip juru bicara Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman, faksi yang memberdayakan Aceh, dimaksudkan untuk memproyeksikan citra positif kepada dunia internasional bahwa pemerintah Indonesia telah menyelesaikan perselisihannya dengan Aceh secara damai. Artinya, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

d. Memotivasi pemerintah Aceh untuk melaksanakan pembangunan. Menurut Benny Kabur Harman, pertimbangan elite faksi yang memberikan kewenangan khusus kepada Aceh memungkinkan pemerintah Aceh untuk fokus mencapai pembangunan.

e. Keterlibatan masyarakat : Berbicara mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Ahmad Farhan Hamid mengatakan salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam memberdayakan pemerintah Aceh adalah strategi. Gagasan pemerintah untuk memberikan kekuasaan khusus kepada Aceh berupa pembagian dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, menciptakan suasana aman dan stabil di Aceh. Pertimbangan ini adalah yang diungkapkan oleh Wakil Presiden. Sejak Aceh berkonflik dengan pemerintah pusat sejak berdirinya GAM pada tahun 1976, mengapa pertimbangan stabilitas politik dan integrasi berkuasa? Ini membunuh GAM, Aceh dan TNI atau Polri. Kebijakan desentralisasi melalui UU Pemerintahan Aceh diharapkan dapat mengakhiri konflik dengan menciptakan stabilitas politik di Aceh. Lebih lanjut, pemberian kewenangan khusus kepada Aceh tersebut merupakan bagian dari penguatan integrasi. Pasalnya, GAM mendeklarasikan Indonesia bagian dari Indonesia melalui Nota Kesepahaman Helsinki dan meminta sejumlah mandat khusus untuk Aceh. Mengingat kepentingan pemerintah Aceh inilah yang mendorong pemerintah Aceh melakukan pembangunan. Sebab Aceh pascakonflik dan pascatsunami membutuhkan upaya pemulihan dan rekonstruksi di mana-mana. Implementasinya membutuhkan perhatian dan keseriusan dari pihak pemerintah daerah. Hal ini karena dalam pelaksanaannya, pemerintah Aceh berperan langsung dalam pencapaian pembangunan yang direncanakan.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...