Dalam
konteks demokrasi, keberadaan legislatif dan eksekutif disetting sedemikian
rupa agar memiliki kewdenangan yang setimbang, ini agar proses 'check and balances'
dapat terjadi sehingga eksekutif tidaak sewenang-wenang menggunakan
kekuasaannya, namun dalam prakteknya di Indonesia, posisi eksekutif masih
sangat kuat ketika berhadapan dengan legislatif, beberapa kasus mengindikasi
hal tersebut, misalnya dalam pengambilan keputusan penetapan RUU Ibu Kota
negasra (IKN) dan juga RUU Cipta kerja dapat dengan mudah disetujui oleh
DPR.
Pertanyaan
:
Bagimana analisis saudara dalam
membaca salah satu kasus tersebut diatas? analisis hendaknya menggunakan salah
satu teori politik sebagai alat analisanya.
Menurut analisis saya, saya dapat menggunkan peran dari teori pemikiran Gabriel Almond
dan David Easton. Yaitu Input, Output, dan Feedback. Sistem politik yang
terdiri dari mengidentifikasi perilaku dalam bentuk unit dan batas-batas,
diferensiasi dalam sistem,dan integrasi dalam sistem. Pada kasus diatas
kekuasaan yang dimiliki oleh posisi eksekutif karena terletak pada kemampuan
untuk mempengaruhi tindakan orang lain dan mengontrol bagaimana orang lain
membuat, menggunakan kemampuannya, dan menentukan sebuah kebijakan kebijakan.
Di mana kebijakan adalah tindakan membuat keputusan dan tindakan yang sah
mencerminkan nilai-nilai kepentingan. Oleh karena itu, konsep kekuasaan,
pengambilan keputusan, otoritas dan kebijaksanaan menjadi wawasan penting
Easton dalam kehidupan politik sebagai tugas nilai otoritatif bagi masyarakat.
Teori Easton memfokuskan pada masalah
keabadian dan dinamika sistem. Bahwasannya sistem politik dapat bertahan dari
perubahan dan sistem tersebut tidak kuat dalam menghadapi berbagai tekanan.
Tekanan untuk perubahan sistem dapat datang dari dua arah, satu internal dari
lingkungan intrasosial dan eksternal lainnya dari lingkungan ekstrasosial. Oleh
karena itu, sistem politik dipengaruhi oleh apa yang terjadi di lingkungannya,
dan faktor internal ataupun eksternal seperti apa yang mempengaruhinya.
Sedangkan menurut
Almond, untuk dapat menjamin bekerjanya suatu sistem perlunya menatakan input
yang rutin, dan tetap. Dan output supaya dengan mudah mengindentifikasikan
kebijakan yang dihasilkan dengan ilmu
politik. Disinilah pentingnya peran input, output, dan feedback yang
dijalankan. Supaya terciptaya check and balance dalam setiap kebijakan politik
yang dijalankan. Seperti contoh input dari pajak, maka output yang dihasilkan
adalah perkembangan ekonomi, dan feedbacknya dapat dirasakan oleh warga negara
dalam memperoleh fasilitas yang selama ini dirasakan. Eksekutif, legislatif,
bahkan yudukatif sudah sama-sama memiliki tupoksi tugasnya masing-masing dalam
menjalankan sistem pemerintahannya. Bahkan pada tahun 2004, senat RIS membentuk
DPD untuk membantu DPR dalam mengerjakan tugas otonomi. Di Indonesia sendiri
telah memiliki banyak kamar, sehingga sudah seharusnya implementasi terkait
dengan check and balance bia berjalan dengan baik, bukan malah sebaliknya.
Dalam kasus Ibukota baru di Kalimantan, dan RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan
oleh DPR memang perlunya implementasi dari teori politik David Easton dan
Gabriel Almond yang keduanya sama-sama bertujuan yang sama dalam proses
implementasi. Namun secara garis besar selain dengan memprioritaskan hal
diatas. Peran elit juga berpengaruh yaitu mengacu pada sekelompok orang yang
berada dalam masyarakat dan memegang posisi tinggi atau bisa disebut sekelompok
orang yang menonjol di daerah tertentu dan khususnya kelompok minoritas yang
menempatinya. Karena bukan dengan tidak mungkin RUU dengan cepat begitu saja
disahkan dkalau tidak ada kepentingan didalamnya. Seperti yang diketahui juga
di Kalimantan ada Old Money yang
dengan mudah mengundang para pentinggi negara dalam suatu acara yang digelarkan
olehnya, di luar dari kunjungan negara. Selain itu, peran elit lokal dan peran
elit non-lokal sama-sama memiliki pengaruh dalam proses perumusan kebijakan
ini. eli memiliki pengaruh dalam proses pengampilan keputusan, bahkan menurut
Robert juga hukum oligarki yang kecenderungan di diominasi oleh sekolompok
penguasa, dan sekeolompok kecil orang minoritas. Dari sini dapat dipahami bahwa
integrasi dan pengakuan kepemimpinan seseorang atau sekelompok orang tidak
didasarkan pada kesepakatan yang tetap. Mereka yang berkuasa secara ideologis
nilai-nilai mereka. Dengan menyebarkan nilai-nilai tersebut, kepemimpinannya
menjadi kokoh. Perubahan terus-menerus ini mengungkapkan kenyataan bahwa dia
tidak dapat melihat masa lalu teori fungsionalisme struktural, bahwa setiap
masyarakat didorong oleh kekuatan yang saling bertentangan yang memungkinkan
pertumbuhan dan perubahan.
Please
read carefully of the subject: "the public interest and democracy",
and then Answers these question:
1. Explain
Pluralist Theory of Democracy.
Demokrasi pluralis adalah
suatu bentuk demokrasi yang menunjuk pada kemampuan dari kelompok-kelompok dan
kepentingan-kepentingan terorganisir untuk mengartikulasikan tuntutan-tuntutan
masyarakat dan menjamin pemerintahan yang responsif. Di mana menerka lebih
menekankan pada penerimaan dan petimbangan dan sebuah negara dapat dikatakan demokrasi pluralis jika negara tersebut merupakan
poliarki dan memiliki badan-badan yang relatif otonom.
2. Explain
Marxist Theory of Democracy.
Marx menuturkan sistem demokrasi
menurutnya adalah perwakilan yang diajukan oleh kaum liberal merupakan alat
mempertahankan kekuasaan kelas borju dan karena itu, bukan sebagai wahana
politik murni serta mampu mengaplikasikan kepentingan kaum proletariat. Yang
dimana Marx membela kaum-kaum lemah dalam memperjuangkan hak-haknya.