Senin, 06 Maret 2023

Impor Beras Pada Pemerintahan Orde Baru

Pendahuluan

Indonesia adalah negara agraris. Pada awal kemerdekaan bangsas Indonesia, Bung Hatta pernah berkata bahwasannya sebagai negara agraris, maka jadikanlah pembangunan pertanian sebagai landasan. Awal mula hadirnya Orde Baru ditandai dengan tragedi kemanusiaan 1965-1966 yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Hadirnya tragedi kemanusiaan tersebut trlah menghentikan proses awal reformasi agraria yang sedang berlangsung. Adanya reforma agraria sebagai wadah dalam penataan sumber-sumber agraria yang lebih adil, dengan membangun kembali pembangunan ekonomi nasional di banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Kebijakan pemerintahan Orde Baru dalam pembenahan agraria juga dikenal denga gagasan revolusi hijau, yang mana kebijakan oerubahan paradigma pembangunan dan kebijakan hak guna usaha (HGU). Kebijakan revolusi hijau menjadi jalan pembuka dalam era Orde Baru dalam membangun sektor pertanian. HGU diketahui telah menghasilkan mentalitas petani yang selalu tergantung pada input dari luar, mulai dari pemilihan bibit unggul, pestisida sampai pada alat pembajakan sawah yang serba modern. Praktek pemberian HGU pada perusahaan besar pekerbunan menyebabkan petani kehilangan akses terhadap alat produksi utama, yakni tanah.

Sayangnya kebijakan negara terkait HGU identik dengan kegiatan  investasi yang difasilitasi untuk mengejar devisa dan hanya bisa diakses oleh para pemilik modal besar. Pergeseran orientasi ekonomi politik agraria dari sektor pertanian ke industrialisasi dan investasi, telah melegitimasi dan mendorong eksploitasi sumber daya alam milik rakyat. Dapat disimpulkan terjadinya alih fungsi  tanah dan sumber daya alam milik rakyat petani yang terjadi pada masa Orde Baru, seperti yang terjadi pada masyarakat pulau Jawa tanah pertanian beralih fungsi ke non pertanian.

Pada pemerintahan dibawah Soeharto, impor beras bukanlah hal yang tidak biasa di Indonesia. Walau Soeharto pernah mendapatkan penghargaan dari Food and Africulture Organization (FAO), oleh lembaga dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 14 November 1985 atas keberhasilan Indonesia karena telah berhasil mencapai swasembada pangan, terkhusus beras. Terdapat proses yang semakin menjauhkan rakyat petani dari aset-aset produktif yang menghasilkan pangan, pada akhirnya Indonesia terpaksa mengimpor beras dari negara luar walau sempat terjadi keberhasilan menekan impor beras selama sepuluh tahun pada era Soeharto. Sehingga dengan adanya ini membangkitkan gerakan-gerakan yang berupaya mendorong Pemerintah Orde Baru untuk secepatnya menjalankan reforma agraria.

Rumusan Masalah

a.       Kenapa ketika di masa Orde Baru, Indonesia pernah menjadi negara pengekspor beras? Apakah yang menyebabkan hal itu terjadi?

Tinjauan Teori

a.      Politik Agraria

Pada dasarnya Politik Agraria adalah sebuah kebijaksanaan dari negara yang dianut untuk memelihara, mengambil manfaat, mengawetkan, mengurus dan membagi tanah serta sumber daya alam lainnya untuk kepentingan rakyat dan negara. Politik agraria dapat di implementasikan dan dimuat dalam sebuah Undang-Undang yang mengatur agrarian, yang membuat asaz-asaz dan persoalan agraria secara garis besar.

Politik agrarian mempunyai objek, hubungan manusia dengan tanah, beserta segala persoalan dan Lembaga-lembaga masyarakat yang timbul karenanya, yang bersifat politis, ekonomis, social dan budaya. Secara ringkas dapat disimpulkan fokus utama politik agrarian ada pada 3 faktor berikut :

1. Adanya hubungan antar manusia dengan tanah yang merupakan suatu realita yang selamanya aka nada.

2. Manusia dari sudut politis, social, ekonomis, kultural dan mental

3. Alam khususnya tanah.

 

b.      Konsep Politik Agraria

Dalam Pemikiran Mazhab Klasik, permasalahan tanah dibicarakan dalam konsep Land rent, yang sering dihubungkan dengan tekanan penduduk. Tokoh utamanya adalaj David ricardo dalam bukunya, The Principle of Political Economy and Taxation (1921), dia mengkaitkan antara proses produksi dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah. Permintaan terhadap sumberdaya produksi meningkat dengan tujuan agar manusia dapat mempertahankan kehidupan.

c.       Land reform

Pembaharuan sistem pertanian lama, dengan dibarengi pembanguna sistem pertanian yang baru. Dengan kaitannya dengan perubahan struktur secara institusional yang menagtur hubungan manusia dengan tanah.  Pengelolaan agraria yang tidak adil selama masa kolonial membuat Indonesia melakukan penataan ulang yang sidebut dengan land reform, disertai dengan beberapa program seperti mengelola, memproduksi, dan mempasarkan. Perubahan ini menjadikan perubahan besar yang terjadi di masyrakat, dan mengarah pada proses tranformasi struktural. Perubahan ini tidak hanya terjadi dalam sistem pertanian, dan juga dibarengi dengan hubungan sosial ekonomi, atau hubungan masyarakat agraris tradisonal yang mulai memasuki sistem produksi pertanian. Perubahan ini didukung dengan berubahnya kebijakan kolonial ke nasional yang berwujud UUPA 1960.

Analisan dan Pembahasan

Menurut sejarah, Indonesia hingga saat ini, telah terjadi penataan ulang agraria selama tiga periode yaitu Landreform (1963-1965), Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) (2007-2014), dan Reforma Agraria (2017-2019). Pemerintah Indonesia telah melakukan kebijakan terkait penataan ulang kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah, yakni Reforma Agraria. Berjaannya tiga periode Reforma Agraria di Indonesia telah banyak menghasilkan berbagai regulasi dan sistem namun masih terdapat ketimpangan struktural kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan, karena pada dasarnya persoalan pengaturan sumber daya alam yang salah satunya adalah pertanahan mencakup kepada dua isu penting yaitu (I) konsep yang berkaitan dengan sistem pengelolannya, dan (2) hak kepemilikan yang menyertainya. Bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia merupakan negara agraris dan pertanian merupakan sektor lapangan pekerjaan yang masih mendominasi (27.33), daripada perdagangan (18.81%) dan industri pengelolaan (14.96%). Sayangnya sebagai negara agraris kebutuhan pertanian termasuk lahan masih belum mencukupi untuk kebutuhan masyarakat. Kebutuhan seperti beras, jagung, kentang Indonesia masih impor dari negara luar.

Terdapat 5 tujuan pelaksanaan landreform di Indonesia menurut Sadjarwo (Menteri Agraria :

1.      Redistribusi tanah yang adil untuk penghidupan rakyat dengan merombak strukturnya untuk mewujudkan keadilan sosial.

2.      Mewujudkan prinsip tanah bukan sebagai objek spekulasi.

3.      Memperkuat hak milik atas tanah bagi setiap warga negara.

4.      Mengikis sistem liberalisme dan kapitalisme atas tanah.

5.      Mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong-royong dalam bentuk koperasi[1].

Indonesia pernah tidak pernah meengimpor beras pada tahun 1985-1986. Di tahu yang sama Indonesia mengekspor beras 106 ton pada tahun 1985 dan 231 ton pada tahun 1986. Ketika Soeharto lengser impor berass pernah mencapai titik tertinggi, bertepatan juga dengan krisis moneter yang dilanda Indonesia. Tantangan besar yang harus dijalani adalah kesinambungan peningatan produksi melalui peningkatan produktivitas dan manajemen stok. Hal yang sangat disorot dan tidak boleh dilanjutkan hingga hari ini adalah terkait rent seeking yang memudahkan pengusaha mendapatkan lisesnsi untuk menekspor beras.

Pada pemerintahan Orde Baru juga terdapat kebijakan Replita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) yang telah dilaksanakan selama 10 tahun. Tujuan dari program ini untuk menerapkan pembangunan terpusat pada ekonomi makro. Aspek ekonomi adalah suatu hal yang terpenting pada masa pemerintahan Soeharto. Sebagai solusi dalam perbaikan ekonomi lepas pemerintahan Orde Lama,  program ekpor masuk kedalam tiga periode, yakni : Pemulihan Ekonomi (1966-1973), Pertumbuhan ekonomi secara cepat dan intervensi Pemerintah yang semakin kuat (1974-1982), dan Pertumbuhan didorong oleh ekspor dan deregulasi (1983-1997).

Para pemerintahan Soekarno, beliau sangat menentang keras dalam bentu kerjasama ke luar negeri, termasuk juga dalam segi ekonomi. Semua berubah ketika kepemimpinan  Soeharto. Swasembada beras dan ekspor beras merupakan prestasi besar yang sampai sekarang masih sering dipamerkan sebagai tameng untuk membela pemerintah Orde Baru. Kehidupan Orde Baru dianggap lebih enak karena harga pangan dan sembako yang terjangkau, serta ara petani yang mendapat perhatian khusus karena program Replita. Namun pada akhirnya hal tersebut malah menguntungkan presiden beserta antek-anteknya, dan merugikan rakyat Indonesia dalam hal kesejahteraan dan hak asasi.

Pada awal kepemimpinannya pada tahun 1967, Soeharto sudah mulai mengimpor beras. Impor beras berhenti pada tahun 1985, bertepatan dengan penghargaan yang didapat Soeharto dari Food and Agriculture Organization (FAO) atas kesukesan Indonesia melakukan swasembada beras. Namun pada dalam jangka waktu 1969-1984, Indonesia tidak pernah absen mengimpor beras.

Dasar dari orientasi pembangunan Orde Baru mengutamakan stabilitas politik. Orientasi pembangunan seperti itu yang kemudian dikenal dengan istilah pembangunanisme. Istilah tersebut adalah sebuah pandangan politik yang mengarah pada pembentukan stabilitas ditegakkan sebagai alat pertumbuhan ekonomi, sehingga penguasa baru sangat berpihak pada pengusaha. Pembentukan stabilitas biasanya dilakukan dengan security approach. Contoh lapangan yang menjadi persoalan dalam masyarakat, seperti masalah ketimpangan struktur agraria. Selama berjalannya Orde Baru banyak masalah agraria yang menjadi persoalan. Mulai dari  agenda landreform hanya berhenti pada masalah teknis administratif, selanjutnya pengingkaran atas keberadaan kebijakan pokok yang mengatur masalah agraria di Indonesia yang termaktub dalam UUPA dan Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil (UUPHBH), dan berusaha menghapuskan legitimasi partisipasi dari organisasi massa rakyat tani dalam proses pelaksanaan agenda landreform di Indonesia.

Beberapa ciri kebijakan umum Orde Baru, yaitu: (a) stabilitas merupakan prioritas utama; (b) di bidang sosial ekonomi, pembangunan menggantungkan diri pada hutang luar negeri, modal asing, dan betting on the strong; dan (c) di bidang agraria mengambil kebijakan jalan pintas, yaitu Revolusi Hijau tanpa Reforma Agraria. Ciri kebijakan reforma agraria pada era Orde Baru ini dapat terlahir dikarenakan  pada era orde baru (sampai dengan tahun 1992) telah dilahirkan beberapa produk hukum dalam bentuk UU pada bidang pemilu dan pemda, akan tetapi tidak dalam bidang agraria. (Mahfud 2012, 239).  Oleh karena itu dapat dikatakan inti program landreform pada era orde baru adalah kebijakan tanah untuk pembangunan yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi yang digunakan sebagai acuan untuk melakukan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Acuan pembangunan Orde Baru dituangkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA). Pada Repelita Pertama Orde Baru menetapkan penyelenggaraan pembangunan memerlukan rencana kerja yang baik, dan suksesnya pembangunan menuntut kegiatan pengerahan tenaga dan pikiran yang lebih baik dari sebelumnya. Titik tekan dari konsepsi ini adalah kerja-kerja teknokrasi dan administrasi atas penyelenggaraannya. Begitu juga dalam hal penataan dan pengelolaan agraria, Orde Baru meletakkan masalah agraria sebagai masalah administrasi, dan menjadi bagian dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Kesimpulan

Yang harus diperhatikan, hingga kepemimpinan sekarang Indonesia masih mengimpor beras dan bahan pangan lainnya dari negara lain. Impor beras bagi pemerintahan Indonesia adalah suatu hal yang sulit di hindarkan, sebab bukan hanya berhubungan dengan masyarakat, namun juga kestabilitasan ekonomi, politik, dan sosial. Namun apakah dengan impor beras adalah langkah yang terbaik? Tentunya pemerintah harus mampu dalam mengendalikan impor. Alasan terbesar mengapa Indonesia sampai saat ini dari masa Orde Baru masih mengandalkan impor beras karena produksi dalam negeri yang terbatas, tidak berbanding dengan permintaan pasar yang tinggi, impor hanyalah menutupi ketidakseimbangan yang lokal miliki. Dan dalam hitungan sebuah perdagangan, impor lebih menguntungkan karena bisa memanfaatkan produksi dalam negeri untk ekposor. Kenaikan impor dapat artian positif dengan kenaikan produksi yang kian meningkat tidak akan mengurangi produksi dalam negeri, namun malah eningkatkan jumlah ekspor Indonesia ke negara lain.

Daftar Pustaka

Ø  Noer Fauzi, Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), hlm. 75-76.

Ø  Astuti, P. (2011). Kekerasan dalam konflik agraria: kegagalan negara dalam menciptakan keadilan di bidang pertanahan. In Forum (Vol. 39, No. 2, pp. 52-60). Faculty of Social and Political Sciences Diponegoro University.

Ø  Sutadi, R. D., Luthfi, A. N., & Mujiburrohman, D. A. (2018). Kebijakan Reforma Agraria di Indonesia (Kajian Komparatif Tiga Periode Pelaksanaan: Orde Lama Orde Baru, dan Orde Reformasi). Tunas Agraria1(1).

Ø  Aprianto, T. C. (2021). Pelaksanaan Agenda Reforma Agraria Awal Masa Orde Baru (1967-1973). Historia3(2), 397-414.

 



[1] Noer Fauzi, Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia,

(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), hlm. 75-76.


Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...