Indonesia adalah negara agraris. Pada awal
kemerdekaan bangsas Indonesia, Bung Hatta pernah berkata bahwasannya sebagai
negara agraris, maka jadikanlah pembangunan pertanian sebagai landasan. Awal
mula hadirnya Orde Baru ditandai dengan tragedi kemanusiaan 1965-1966 yang
terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Hadirnya tragedi kemanusiaan tersebut
trlah menghentikan proses awal reformasi agraria yang sedang berlangsung.
Adanya reforma agraria sebagai wadah dalam penataan
sumber-sumber agraria yang lebih adil, dengan membangun kembali pembangunan
ekonomi nasional di banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Kebijakan
pemerintahan Orde Baru dalam pembenahan agraria juga dikenal denga gagasan
revolusi hijau, yang mana kebijakan oerubahan paradigma pembangunan dan
kebijakan hak guna usaha (HGU). Kebijakan revolusi hijau menjadi jalan pembuka
dalam era Orde Baru dalam membangun sektor pertanian. HGU diketahui telah
menghasilkan mentalitas petani yang selalu tergantung pada input dari luar,
mulai dari pemilihan bibit unggul, pestisida sampai pada alat pembajakan sawah
yang serba modern. Praktek pemberian HGU pada perusahaan besar pekerbunan
menyebabkan petani kehilangan akses terhadap alat produksi utama, yakni tanah.
Sayangnya kebijakan negara terkait HGU identik
dengan kegiatan investasi yang
difasilitasi untuk mengejar devisa dan hanya bisa diakses oleh para pemilik
modal besar. Pergeseran orientasi ekonomi politik agraria dari sektor pertanian
ke industrialisasi dan investasi, telah melegitimasi dan mendorong eksploitasi
sumber daya alam milik rakyat. Dapat disimpulkan terjadinya alih fungsi tanah dan sumber daya alam milik rakyat
petani yang terjadi pada masa Orde Baru, seperti yang terjadi pada masyarakat
pulau Jawa tanah pertanian beralih fungsi ke non pertanian.
Pada pemerintahan dibawah Soeharto, impor
beras bukanlah hal yang tidak biasa di Indonesia. Walau Soeharto pernah
mendapatkan penghargaan dari Food and Africulture Organization (FAO), oleh
lembaga dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 14 November 1985 atas
keberhasilan Indonesia karena telah berhasil mencapai swasembada pangan,
terkhusus beras. Terdapat proses yang semakin menjauhkan rakyat petani dari
aset-aset produktif yang menghasilkan pangan, pada akhirnya Indonesia terpaksa
mengimpor beras dari negara luar walau sempat terjadi keberhasilan menekan
impor beras selama sepuluh tahun pada era Soeharto. Sehingga dengan adanya ini membangkitkan
gerakan-gerakan yang berupaya mendorong Pemerintah Orde Baru untuk secepatnya
menjalankan reforma agraria.
Rumusan Masalah
a. Kenapa
ketika di masa Orde
Baru, Indonesia pernah menjadi negara pengekspor beras? Apakah yang menyebabkan hal itu
terjadi?
Tinjauan Teori
a.
Politik
Agraria
Pada
dasarnya Politik Agraria adalah sebuah kebijaksanaan dari negara yang dianut
untuk memelihara, mengambil manfaat, mengawetkan, mengurus dan membagi tanah
serta sumber daya alam lainnya untuk kepentingan rakyat dan negara. Politik
agraria dapat di implementasikan dan dimuat dalam sebuah Undang-Undang yang
mengatur agrarian, yang membuat asaz-asaz dan persoalan agraria secara garis
besar.
Politik agrarian mempunyai objek, hubungan
manusia dengan tanah, beserta segala persoalan dan Lembaga-lembaga masyarakat
yang timbul karenanya, yang bersifat politis, ekonomis, social dan budaya.
Secara ringkas dapat disimpulkan fokus utama politik agrarian ada pada 3 faktor
berikut :
1. Adanya hubungan antar manusia dengan tanah
yang merupakan suatu realita yang selamanya aka nada.
2. Manusia dari sudut politis, social,
ekonomis, kultural dan mental
3. Alam khususnya tanah.
b.
Konsep
Politik Agraria
Dalam
Pemikiran Mazhab Klasik, permasalahan tanah dibicarakan dalam konsep Land rent,
yang sering dihubungkan dengan tekanan penduduk. Tokoh utamanya adalaj David
ricardo dalam bukunya, The Principle of
Political Economy and Taxation (1921), dia mengkaitkan antara proses
produksi dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah. Permintaan terhadap
sumberdaya produksi meningkat dengan tujuan agar manusia dapat mempertahankan
kehidupan.
c. Land
reform
Pembaharuan sistem pertanian lama, dengan
dibarengi pembanguna sistem pertanian yang baru. Dengan kaitannya dengan
perubahan struktur secara institusional yang menagtur hubungan manusia dengan
tanah. Pengelolaan agraria yang tidak
adil selama masa kolonial membuat Indonesia melakukan penataan ulang yang
sidebut dengan land reform, disertai dengan beberapa program seperti mengelola,
memproduksi, dan mempasarkan. Perubahan ini menjadikan perubahan besar yang
terjadi di masyrakat, dan mengarah pada proses tranformasi struktural.
Perubahan ini tidak hanya terjadi dalam sistem pertanian, dan juga dibarengi
dengan hubungan sosial ekonomi, atau hubungan masyarakat agraris tradisonal
yang mulai memasuki sistem produksi pertanian. Perubahan ini didukung dengan
berubahnya kebijakan kolonial ke nasional yang berwujud UUPA 1960.
Analisan dan
Pembahasan
Menurut sejarah, Indonesia hingga saat ini,
telah terjadi penataan ulang agraria selama tiga periode yaitu Landreform
(1963-1965), Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) (2007-2014), dan Reforma
Agraria (2017-2019). Pemerintah Indonesia telah melakukan kebijakan terkait
penataan ulang kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah,
yakni Reforma Agraria. Berjaannya tiga periode Reforma Agraria di Indonesia telah
banyak menghasilkan berbagai regulasi dan sistem namun masih terdapat
ketimpangan struktural kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan,
karena pada dasarnya persoalan pengaturan sumber daya alam yang salah satunya
adalah pertanahan mencakup kepada dua isu penting yaitu (I) konsep yang
berkaitan dengan sistem pengelolannya, dan (2) hak kepemilikan yang
menyertainya. Bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia merupakan
negara agraris dan pertanian merupakan sektor lapangan pekerjaan yang masih
mendominasi (27.33), daripada perdagangan (18.81%) dan industri pengelolaan
(14.96%). Sayangnya sebagai negara agraris kebutuhan pertanian termasuk lahan
masih belum mencukupi untuk kebutuhan masyarakat. Kebutuhan seperti beras,
jagung, kentang Indonesia masih impor dari negara luar.
Terdapat 5 tujuan pelaksanaan landreform di Indonesia menurut Sadjarwo
(Menteri Agraria :
1.
Redistribusi
tanah yang adil untuk penghidupan rakyat dengan merombak strukturnya untuk mewujudkan
keadilan sosial.
2.
Mewujudkan
prinsip tanah bukan sebagai objek spekulasi.
3.
Memperkuat
hak milik atas tanah bagi setiap warga negara.
4.
Mengikis
sistem liberalisme dan kapitalisme atas tanah.
5.
Mempertinggi
produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara
gotong-royong dalam bentuk koperasi[1].
Indonesia
pernah tidak pernah meengimpor beras pada tahun 1985-1986. Di tahu yang sama
Indonesia mengekspor beras 106 ton pada tahun 1985 dan 231 ton pada tahun 1986.
Ketika Soeharto lengser impor berass pernah mencapai titik tertinggi,
bertepatan juga dengan krisis moneter yang dilanda Indonesia. Tantangan besar
yang harus dijalani adalah kesinambungan peningatan produksi melalui
peningkatan produktivitas dan manajemen stok. Hal yang sangat disorot dan tidak
boleh dilanjutkan hingga hari ini adalah terkait rent seeking yang memudahkan
pengusaha mendapatkan lisesnsi untuk menekspor beras.
Pada
pemerintahan Orde Baru juga terdapat kebijakan Replita (Rencana Pembangunan
Lima Tahun) yang telah dilaksanakan selama 10 tahun. Tujuan dari program ini
untuk menerapkan pembangunan terpusat pada ekonomi makro. Aspek ekonomi adalah
suatu hal yang terpenting pada masa pemerintahan Soeharto. Sebagai solusi dalam
perbaikan ekonomi lepas pemerintahan Orde Lama,
program ekpor masuk kedalam tiga periode, yakni : Pemulihan Ekonomi
(1966-1973), Pertumbuhan ekonomi secara cepat dan intervensi Pemerintah yang
semakin kuat (1974-1982), dan Pertumbuhan didorong oleh ekspor dan deregulasi
(1983-1997).
Para
pemerintahan Soekarno, beliau sangat menentang keras dalam bentu kerjasama ke
luar negeri, termasuk juga dalam segi ekonomi. Semua berubah ketika
kepemimpinan Soeharto. Swasembada beras
dan ekspor beras merupakan prestasi besar yang sampai sekarang masih sering
dipamerkan sebagai tameng untuk membela pemerintah Orde Baru. Kehidupan Orde
Baru dianggap lebih enak karena harga pangan dan sembako yang terjangkau, serta
ara petani yang mendapat perhatian khusus karena program Replita. Namun pada
akhirnya hal tersebut malah menguntungkan presiden beserta antek-anteknya, dan
merugikan rakyat Indonesia dalam hal kesejahteraan dan hak asasi.
Pada
awal kepemimpinannya pada tahun 1967, Soeharto sudah mulai mengimpor beras. Impor beras berhenti pada tahun 1985, bertepatan
dengan penghargaan yang didapat Soeharto dari Food and Agriculture Organization
(FAO) atas kesukesan Indonesia melakukan swasembada beras. Namun pada dalam
jangka waktu 1969-1984, Indonesia tidak pernah absen mengimpor beras.
Dasar
dari orientasi pembangunan Orde Baru mengutamakan stabilitas politik. Orientasi
pembangunan seperti itu yang kemudian dikenal dengan istilah pembangunanisme.
Istilah tersebut adalah sebuah pandangan politik yang mengarah pada pembentukan
stabilitas ditegakkan sebagai alat pertumbuhan ekonomi, sehingga penguasa baru
sangat berpihak pada pengusaha. Pembentukan stabilitas biasanya dilakukan
dengan security approach. Contoh
lapangan yang menjadi persoalan dalam masyarakat, seperti masalah ketimpangan
struktur agraria. Selama berjalannya Orde Baru banyak masalah agraria yang
menjadi persoalan. Mulai dari agenda landreform hanya berhenti pada masalah
teknis administratif, selanjutnya pengingkaran atas keberadaan kebijakan pokok
yang mengatur masalah agraria di Indonesia yang termaktub dalam UUPA dan
Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil (UUPHBH), dan berusaha menghapuskan
legitimasi partisipasi dari organisasi massa rakyat tani dalam proses
pelaksanaan agenda landreform di
Indonesia.
Beberapa
ciri kebijakan umum Orde Baru, yaitu: (a) stabilitas merupakan prioritas utama;
(b) di bidang sosial ekonomi, pembangunan menggantungkan diri pada hutang luar
negeri, modal asing, dan betting on the
strong; dan (c) di bidang agraria mengambil kebijakan jalan pintas, yaitu
Revolusi Hijau tanpa Reforma Agraria. Ciri kebijakan reforma agraria pada era
Orde Baru ini dapat terlahir dikarenakan
pada era orde baru (sampai dengan tahun 1992) telah dilahirkan beberapa
produk hukum dalam bentuk UU pada bidang pemilu dan pemda, akan tetapi tidak
dalam bidang agraria. (Mahfud 2012, 239).
Oleh karena itu dapat dikatakan inti program landreform pada era orde baru adalah kebijakan tanah untuk
pembangunan yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi yang digunakan sebagai
acuan untuk melakukan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Acuan
pembangunan Orde Baru dituangkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun
(REPELITA). Pada Repelita Pertama Orde Baru menetapkan penyelenggaraan
pembangunan memerlukan rencana kerja yang baik, dan suksesnya pembangunan
menuntut kegiatan pengerahan tenaga dan pikiran yang lebih baik dari sebelumnya.
Titik tekan dari konsepsi ini adalah kerja-kerja teknokrasi dan administrasi atas
penyelenggaraannya. Begitu juga dalam hal penataan dan pengelolaan agraria,
Orde Baru meletakkan masalah agraria sebagai masalah administrasi, dan menjadi
bagian dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Kesimpulan
Yang
harus diperhatikan, hingga kepemimpinan sekarang Indonesia masih mengimpor
beras dan bahan pangan lainnya dari negara lain. Impor beras bagi pemerintahan
Indonesia adalah suatu hal yang sulit di hindarkan, sebab bukan hanya
berhubungan dengan masyarakat, namun juga kestabilitasan ekonomi, politik, dan
sosial. Namun apakah dengan impor beras adalah langkah yang terbaik? Tentunya
pemerintah harus mampu dalam mengendalikan impor. Alasan terbesar mengapa
Indonesia sampai saat ini dari masa Orde Baru masih mengandalkan impor beras
karena produksi dalam negeri yang terbatas, tidak berbanding dengan permintaan
pasar yang tinggi, impor hanyalah menutupi ketidakseimbangan yang lokal miliki.
Dan dalam hitungan sebuah perdagangan, impor lebih menguntungkan karena bisa
memanfaatkan produksi dalam negeri untk ekposor. Kenaikan impor dapat artian
positif dengan kenaikan produksi yang kian meningkat tidak akan mengurangi
produksi dalam negeri, namun malah eningkatkan jumlah ekspor Indonesia ke
negara lain.
Daftar Pustaka
Ø Noer Fauzi, Petani dan Penguasa: Dinamika
Perjalanan Politik Agraria Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), hlm.
75-76.
Ø Astuti, P. (2011). Kekerasan
dalam konflik agraria: kegagalan negara dalam menciptakan keadilan di bidang
pertanahan. In Forum (Vol. 39, No. 2, pp. 52-60). Faculty of
Social and Political Sciences Diponegoro University.
Ø Sutadi, R. D., Luthfi, A.
N., & Mujiburrohman, D. A. (2018). Kebijakan Reforma Agraria di Indonesia
(Kajian Komparatif Tiga Periode Pelaksanaan: Orde Lama Orde Baru, dan Orde
Reformasi). Tunas Agraria, 1(1).
Ø Aprianto, T. C. (2021).
Pelaksanaan Agenda Reforma Agraria Awal Masa Orde Baru (1967-1973). Historia, 3(2),
397-414.
[1]
Noer
Fauzi, Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), hlm. 75-76.