Golongan Putih Dalam Pemilihan
Gubernur di DKI Jakarta Tahun 2017
Intan Fatwa Kharismatunnisa
193501516039
ABSTRAK
Studi ini mengkaji kurangnya
partisipasi masyarakat di DKI Jakarta dengan tidak memberikan hak suaranya dalam
pemilihan kepala daerah pada periode 2017-2022 atau di kenal dengan Golongan
Putih. Studi ini juga bertujuan untuk
mengedukasi dan memberikan pemahan terhadap pembaca bahwa sangat
pentingnya berperan dalam pesta demokrasi yang diadakan 5 tahun sekali dalam
pemilihan kepala daerah terlebih di DKI Jakarta. Studi ini juga menggunakan analisis referensi
yang berasal dari teori, ataupun penelitian sebelumnya. Berpartisipasi dalam
pemilihan kepala daerah itu sangat penting dan tidak di sarankan untuk golput,
hal ini di karenakan untuk mendukungnya kemajuan dari daerah tersebut. Terbukti
pada pemilihan kepala daerah tahun 2017 yang lalu, sebanyak 23% atau sekitar 1.628.894
pemilih tidak menggunakan hak suaranya, penyebabnya karena ketidak percayaan masyarakat dengan pemilihan
umum.
Kata
Kunci : Kepala Daerah, Partisipasi Politik, Golongan Putih.
A.
Pendahuluan
Indonesia adalah sebuah negara yang
menganut sistem Presidensial, ini sesuai dengan tujuh kunci pokok pemerintahan
yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang berlaku sejak masa
pemerintahan Orde Baru dan di bawah Kepemimpinan Presiden yang saat itu
Soeharto. Masyarakat di Indonesia juga bersifat majemuk, bersifat homogen, multikultural
dan memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti meskipun berbeda-beda
tetapi tetap satu, yang sudah tercantum dalam lambang bangsa Indonesia, yaitu
Garuda Pancasila.
Pemilihan
Kepala Daerah adalah subuah fenomena politik yang baru dalam sistem demokrasi
di Indonesia, dan di laksanakan secara langsung sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan di lakukan oleh penduduk yang berasal dari daerah tersebut yang
sudah berusia 17 tahun ke atas, memiliki KTP dan WNI. Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 2[1], menjelaskan
tentang Pemilihan Kepala Daerah sendiri meliputi
:
-Provinsi : Gubernur dan Wakil Gubernur.
-Kabupaten : Bupati dan Wakil Bupati.
-Kota : Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Setelah di berlakukannya Sistem
Otonomi Daerah, pada tahun 2005, harus di ketahui bahwa sebelumnya Pemilihan
Kepala Daerah di pilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD, namun setelah di
berlakukannya Undang-Undang (UU) tentang
Pemerintahan Daerah Nomer 32 Tahun 2004, Pemilihan Kepala Daerah akhirnya di
pilih langsung oleh rakyat, di DKI Jakarta sendiri Pemilihan Kepala Daerah
pertama kali berlangsung pada 8 Agustus 2007 yang saat itu di menangkan oleh
Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI Jakarta
dan Prijanto sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan perolehan suara
2.109.511 atau sekitar (57,87%). Sedangkan lawannya Adang Daradjatun dan
Dani Anwar dengan perolehan suara 1.535.555 atau
sekitar (42,13%).
Walaupun
pada saat itu sangat minimnya akses informasi untuk para pemilih, dalam memilih
calon Pemimpin DKI Jakarta, karena salah satu faktornya juga baru di adakannya
pertama kali, pemilihan secara langsung. Selanjutnya hal yang dilakukan pemerintah
adalah menyediakan adanya
Politik Marketing, yang bertujuan untuk memperkenalkan calon kepala daerah
kepada para pemilik hak suara dengan cara mengkampanyekan kandidat tersebut, agar
masyarakat di DKI Jakarta saat itu bisa mengenal dan tau visi misi calon kepala
daerah yang akan mereka pilih nantinya. Dan ada tujuh hal yang harus
diperhatika, yaitu isu dan kebijakan politik, citra sosial, perasaan emosional,
citra kandidat, peristiwa mutakhir, peristiwa personal serta faktor-faktor
epistemik. Dalam pelihan kepala daerah sendiri, tidak luput dari terjadinya
sebuah fenomena dalam pilkada, di dalam masa kampanyepun bahkan bertebaran isu sara dan hoax yang memunculkan suatu
konflik baru, yang dapat menimbulkan perpecahan antara kubu masing-masing calon,
ada pula fenomena golongan putih yang tidak berpartisipasi dalam proses demokrasi
ini, karena dengan ketidaksengajaan atau memang berhalagan hadir dalam menyuarakan
hak suaranya, adapun yang terjadi perolehan golput mencapai sekitar 22,9% lebih, namun hal ini lebih baik
daripada tahun lalu dengan lebih tinggi sekitar 33%. Beberapa alasan mengapa
warga DKI tidak mengunakan hak suaranya, yaitu :
1.
Tidak
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2.
Walaupun
sudah terdaftar dalam pemilih tetap, namun adanya halangan atau keperluan
mendadak di hari-H yang menyebabkan tidak digunakannya suara hak memilih.
3.
Ketidak
peduliannya mereka dengan perubahan daerahnya untuk masa yang akan datang atau
apatis.
4.
Tidak
sesuainya calon Gubnernur dengan kriteria pemilih.
5.
Tidak
mempercayai dengan sistem pemilihan.
Penelitan ditujukan untuk warga
daerah di DKI Jakarta yang tidak mengikuti pemilihan umum Kepala Daerah atau menjadi
bagian dari Golongan Putih, yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau sudah memiliki
KTP dan Warga Negara Indonesia. Adapun perumusan masalah dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut :
B.
Rumusan Masalah
Mengapa fenomena
Golongan Putih muncul pada pemilihan Gubnernur di DKI Jakarta pada tahun 2017?
C.
Metode
Penelitian
Tulisan ini menggunakan penelitian
pendekatan yang teruji untuk mendapatkan sebuah data yang berkaitan tentang Golongan Putih. Tuliasan ini juga
menggunakan library research, yakni jenis data yang diambil seluruhnya
berdasarkkan pada kajian dari pustaka atau literature yaitu dengan memilih,
membaca, menelaah, dan meneliti buku atau sumber tertulis lainya yang relevan
dengan judul penelitian yang terdapat dalam sumber-sumber pustaka yang sudah
ada sebelumnya. Adapun dengan metode pengumpulan
data yang digunakan, bersumber dari dokumenter media (video) atau dalam bahasan dari Lexy J. Meoleong (2005: 159) adalah
sumber tertulis yaitu metode yang digunakan untuk mencari data-data variabel
terkait dengan kasus yang sedang diteliti ini, berupa buku-buku (e-book), artikel, jurnal ataupun makalah
yang berhubungan dengan objek penelitian, yang kemudian di kumpulkan, dan di
simpulkan sebagai bahan untuk tulisan ini.
D.
Tinjauan
Pustaka
a.
Perilaku
Politik
Menurut, Sudijono Sastroatmodjo
(1995:8) tentang Perilaku Politik adalah : “tindakan yang dilakukan oleh
pemerintah ataupun masyarakat berkaitan dengan tujuan dari suatu masyarakat,
kebijakan untuk mencapai suatu tujuan serta sistem kekuasaan yang memungkinkan
adanya suatu otoritas untuk mengatur kehidupan masyarakat ke arah pencapaian
tujuan tersebut. Perilaku politik ini diarahkan pada pencapaian konsensus atau
kesepakatan dalam mewujudkan tujuan dari masyarakat dan pemerintah.”.[2]
Menurut, Budiardjo (1996:183)
memaknai Partisipasi Politik adalah : “Kegiatan seseorang atau kelompok orang
untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan
memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi
kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan
seperti memberikan suara dalam pemilihan umum menghadiri rapat umum, menjadi
anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting)
dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, dan sebagainya”.[3]
Tanpa
kita sadari bahwa segala sesuatu yang kita lakukan di kehidupan sehari-hari
selalu berkaitan dengan politik, dalam bersosialisasi juga berkaitan dengan
politik, itulah juga bisa dikatakan sebagai periaku politik.
b.
Perilaku
Pemilih
Menurut, Firmanzah (2008:87)
mengemukakan bahwa, “Dinyatakan sebagai pemilih dalam pilkada, yaitu mereka
yang telah terdaftar sebagai peserta pemilih oleh petugas pendata peserta
pemilu.” [4]
Perilaku pemilih adalah masyarat yang dituju untuk
memberikan hak suaranya kepada calon pemimpin daerah. Pemilihan umum bisa juga
memberikan pendidikan politik secara tidak langsung, yang selama ini tidak
pernah di fasilitasi oleh negara, dengan adanya hal ini tujuan demokratisasi
dapat terwujud.
c.
Perilaku
Golongan Putih atau Tidak Berpartisipasi dalam Demokrasi
Menurut Joko Prihatmoko, (2003:150). “Golongan putih
adalah mereka yang dengan sengaja dan dengan suatu maksud dan tujuan yang jelas
menolak memberikan suara dalam pemilu.”.[5]
Golongan putih bukan sesuatu
yang baru dalam sistem demokrasi di Indonesia, awal mula adanya Golongan Putih
adalah di dasari ketidak puasan masyarakat dengan sistem pemerintahan di
Indonesia, walaupun tidak selamanya Golput ini didasari ketidak puasan
pemerintah, namun bisa saja Golput dilakukan karena si pemilik suara, sedang dalam
kondisi sakit, sedang tidak berada disuatu daerah pemilihan tersebut, sikap
apatis mereka yang cenderung, tidak peduli dengan siapa mereka di pimpin, atau
memang tidak sesuai dengan kriteria yang mereka inginkan, dan bisa juga tidak
terdaftarnya dalam pemilihan tetap.
Selanjutnya, faktor penyebab
munculnya golongan putih di negara berkembang dan di negara maju pasti berbeda.
Sebagaimana dikemukakan Varma (2001:295) bahwa: “Di Negara berkembang lebih
disebabkan oleh kekecewaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan hasil
Pemilu yang kurang amanah dan memandang nilainilai demokrasi belum mampu
mensejahterakan masyarakat. Kondisi ini jelas akan mempengaruhi proses
demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena terjadi paradoks
demokrasi atau terjadi kontraproduktif dalam proses demokratisasi”.[6]
E.
HASIL
dan PEMBAHASAN
Asal mula golongan putih terjadi di
Pemilihan Umum Presiden pada 5 Juli 1971. Yang pada saat itu adalah sebuah
proses awal demokrasi di Indonesia pada era Orde Baru. Saat itu proses
pemilihan umum diikuti dengan 10 partai. Awal mula Golongan Putih di tanah air
berawal pada saat masa Demokrasi Pancasila, pada saat Pemilihan Umum tahun
1977, terjadi adanya suatu gerakan di antara beberapa kelompok muda, yang di
antaranya adalah mahasiwa, untuk memprotes proses pemilihan umum karena di
anggap kurang kompenten, tidak mengikuti sesuai syarat dalam melaksanakan
pemilihan umum dengan cara demokratis. Salah satu hal yang bertentangan adalah
kurangnya kebebasan-kebebasan (civil liberties) yang merupakan salah
satu prasyarat dalam suatu pemilihan umum yang jujur dan adil. Dalam hal ini
untuk mewudjudkan kegagalan pesta demokrasi, Golongan Putiht idak akan datang
dalam tempat pemilihan umum atau (TPS), dan inilah yang di sebut Golongan
Putih. [7] .(2018
: 479) Menurut Ekspres edisi 14 Juni 1971,” Golput adalah sebuah
gerakan untuk datang ke kotak suara dan menusuk kertas putih di sekitar tanda
gambar, bukan gambarnya. Hal itu akan mengakibatkan suaranya jadi tidak sah,
dan tak dihitung. Jadi, para pemilih tetap pergi ke bilik suara, tetap
menggunakan hak suaranya, namun hak suara tersebut dikategorikan wasted,
dengan demikian golongan putih tetap berkontribusi dan tidak pasif.”[8]
Dalam hal ini pengaruh golongan
putih dalam pemilihan umum menurut pemerintah, terdapat dua versi yang relevan,
yaitu 1. Suara tidak sah 2. Tidak
menggunakan hak pilih. Adapun warga yang tidak menggunakan hak suaranya dalam
pemilihan umum bisa dikarenakan sakit, dalam perjalanan, atau benar-benar tidak
peduli dan apatis. Dan untuk yang tidak sah, para pemilik hak suara tetap
datang ke TPS untuk mencoblos, namun bukan pada lembaran suara seharusnya,
melainkan di tengah-tangah, yang mana suara seperti ini terhitung tidak sah. Angka
dalam golongan putih jutru semakin meningkat dari tahun 1971 ke 1977. Namun
yang harus di perhatikan juga bahwasannya hadirnya Golongan Putih telah
menunjukan ke bobrokan dari rezim otoriter Orde Baru di masa Soeharto. Melihat
dari partisipasi masyarakat di Indonesia yang tinggi terhadap pemilihan umum,
inilah yang menjadi bagian penting dari budaya politik Indonesia sebagai
lambang demokrasi.
Ada fenomena golongan putih yang
terjadi di DKI Jakarta, sesuai dengan teori dari Eep Saefullah dalam Efriza
(2012:546-547), yakni : [9]
1.
Golput
Teknis :
·
Pemilih
yang berhalangan hadir di karenakan ketiduran yang mengakibatkan kehilangan kesempatan
mencoblos. Selain itu, absen di tempat pemungutan suara karena kelelahan, sakit
atau harus mengurus jenazah kerabatnya.
·
Pemilik
suara tidak sah karena kesalahan mencoblos, akibat kurangnya sosialisasi atau
minimnya pengetahuan pemilih.
·
Pemilik
suara tidak dapat memilih karena tidak mendapat undangan dan tidak terdaftar
sebagai pemilih (tidak masuk dalam daftar pemilih tetap) atau disengaja tidak
diberikan undangan oleh pihak panitia walaupun sudah terdaftar dalam daftar
pemilih tetap.
·
Peran
pemerintah terkait jumlah surat suara yang ada, tidak seimbang dengan banyaknya
pemilih saat itu.
2.
Golput
politis, yakni
:
· Pemilih tidak memiliki pilihan
dari salah satu kandidat karena tidak sesuai dengan kriteria yang di harapkan..
· Pemilih tidak percaya
formalisme sekalipun bersahabat dengan elitisme dan tak percaya formalisme
sekaligus elitisme. Biasanya mereka anti terhadap hal-hal formal, seperti
partai, pemilu, parlemen, dan pemerintah).
· Pemilih yang tidak mau memilih karena
menganggap demokratisasi sebagai arena permainan elite menggunakan arena dan
kendaraan formal. Mereka tidak percaya pemilu dan pilihan mereka membawa
perubahan terhadap kehidupan mereka.
Setelah di tetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah[10],
yang berisi kepala daerah dipilih secara langsung dan di pilih oleh rakyat
melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada,
yang pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Pemilihan kepala daerah
yang pertama kali menjalankan Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah DKI Jakarta. Pada tahun 2007 terjadinya
pesta demokrasi atau Pemilihan Kepala Daerah secara langsung di DKI Jakarta,
yang pada saat itu di menangkan oleh Fauzi Bowo dan Prijanto.
Kepala daerah dipilih secara
demokratis, menurut UU Nomer 32 Tahun 2004, di jelaskan bahwa, “Kepala Daerah
adalah Kepala Pemerintahan Daerah yang dipilih secara demokratis. Pemilihan
secara demokratis terhadap Kepala Daerah tersebut dengan mengingat bahwa tugas
dan wewenang DPRD.”[11].
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan, antara lain bahwa DPRD
tidak memiliki tugas dan wewenang untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah maka pemilihan secara demokratis dalam undang-undang ini dilakukan oleh
rakyat secara langsung.”.[12]
Pada
Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, yang putaran pertama dilaksanakan pada 15
Februari 2017 sampai ke putaran kedua pada tanggal 19 April 2017, dimana hal
ini dilakukan untuk menentukan siapa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
pada periode tahun 2017-2022. yang dimana calon Gubernur dan Wakil Gubenur saat
itu adalah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dan lawan politiknya pada saat itu
adalah Basuki Thaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Di Jakarta sendiri ini adalah
sudah menjadi tahun ketiga dimana dilakukannya proses pemilihan kepala daerah
secara langsung dari tahun 2007, dan melalui sistem pemilihan umum dengan proses
pencoblosan. Pada saat terjadinya proses pemilihan umum ini, banyak sekali
rintangan dan adanya sebuah perselisihan yang terjadi antara kedua kubu
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Yang dimana pada saat
itu Ahok terjerat kasus tentang penistaan suatu agama, dan hal inilah yang
menjadi kontoversial dan menyebabkan menurunnya kredibilitas Ahok sebagai calon
Gubernur DKI Jakarta.
Perhatikan table berikut :

Sumber
: Komisi Pemilihan Umum (KPU), 2017. [13]
Ketika berlangsungnya proses
pemilihan umum, didapati sebuah hasil pada putaran pertama dan putaran kedua sebagai
berikut :
Pada
putaran pertama, di menangkan oleh Ahok - Djarot yang memperoleh suara sebanyak
42,99% dari 2.364.577 pemilih, sedangkan posisi kedua, oleh Anies dan Sandi
memperoleh sekitar 39,95% dari 2.197.333 pemilih, dan terakhir Agus – Sylvi
memperoleh 17,06% dari 937.955 pemilih. Yang berarti dengan jumlah suara yang
sah memperoleh total 100 % dari 5.499.865 masyarakat DKI Jakarta yang telah
berkonribusi. Setelah putaran pertama ini, di pastikan Agus – Sylvi gagal
telak.
Berlanjut,
pada putaran kedua justru berbanding terbalik dengan hasil akhir di menangkan
oleh pasangan, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang memperoleh suara sebanyak 3.240.987 atau sekitar 57,96% . Sedangkan lawannya
pada putaran ke dua Ahok dan Djarot, harus menyatakan kekalahan dengan memperoleh
suara sebanyak 2.350.366 atau sekitar 42,04%. Dari keseluruhan hasil yang di
dapat, dalam putaran kedua memperoleh total suara yang sah sebanyak 5.591.353 pemilih.
Dan dapat dilihat dalam table, di
jelaskan bahwa dari perolehan suara yang didapati oleh dua pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubnernur masih terdapat suara tidak sah atau wasted.
Dari
tabel dapat ditarik kesimpulan, terkait dengan suara tidak sah :
Kepulauan
Seribu : 18.6% atau sekitar 3.200 pemilih yang tidak berpartisipasi, dan
merupakan golput terendah di wilayah DKI Jakarta.
Jakarta
Timur : 20.7% atau sekitar 342ribu prmilih yang tidak berpartisipasi.
Jakarta
Utara : 21.8% atau sekitar 360ribu pemilih yang tidak berpartisipasi.
Jakarta
Pusat : 23.5% atau sekitar 388ribu pemilih yang tidak berpartisipasi.
Jakarta
Selatan : 24.4% atau sekitar 403ribu pemilih yang tidak berpartisipasi.
Jakarta
Barat : 24.8% atau sekitar 418ribu
pemilih yang tidak berpartisiaspasi, dan merupakan golput tertinggi di wilayah
DKI Jakarta. Di lain sisi, KPU memiliki target nasional terkait dengan jumlah
persentase golput sekitar 22.5%, namun hal yang terjadi adalah tidak sesuai
terget, justru malah melampaui sekitar
22.9%. Dan dari total keseluruhannya, sebanyak 7.218.272 pemilih yang terdaftar
dalam pemilihan tetap, ada 5.563.418 suara atau sekitar 77.1% yang
berpartisipasi dalam Pilkada DKI Jakarta, dan sisanya, sebanyak 1.654.854 suara
atau sekitar 22.9% yang tidak berpartisipasi / golput dalam Pilkada DKI
Jakarta.
Sebenarnya, banyak yang menjadi perbedaan antara
Pemiliha Kepala Daerah tahun ini dengan
tahun sebelumnya, semisal dalam proses kampanye, ketika di era Fauzi Bowo,
perkembangan internet belum seperti di zaman sekarang, yang dijadikan media
untuk memperkenalkan bagaimana visi dan misi masing-masing calon, sehingga pada
saat itu untuk mencari tau bagaimana informasi dari calon Kepala Daerah hanya
melalui media eletronik televisi ataupun koran dan pamflet. Dan dimana ketika
tahun 2017 itu,terjadi viral-nya kasus Ahok dan tidak sedikitnya bertebaran hoax, SARA dan kebencian di
berbagai platfrom media sosial, dan karena hal itulah masyarakat banyak yang
terpancing untuk memulai konflik dan terjadilah sebuah kubu pembela, antara
kubu yang satu dengan kubu yang lainnya, yang mennyebabkan perpecahan karena
adanya perbedaan calon Gubernur.
KESIMPULAN
Terlepas dari apapun pilihan mereka
(masyarakat) dalam memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum kepala daerah DKI
Jakarta, setidaknya mereka sudah ikut berpartisipasi dalam pemilihan Gubernur
DKI Jakarta tahun 2017. Walaupun masih banyak yang melakukan tindakan tidak
memilih dikarenakan satu dan lain hal. Sayapun bertanya kepada keluarga saya
ketika terjadinya proses pemilihan umum itu, dan keluarga saya semuanya
menyumbangkan hak suaranya, disini juga dapat diambil bahwa selain edukasi dan
dorongan dari pemerintah, keluarga juga memiliki peran dalam mengedukasi
tentang betapa pentingnya menyumbangkan suara kita sebagai pemilih, karena
bagaimanapun kemajuan kota ini nanti dengan siapa kota ini dipimpin, dan
pilihan ada pada kita sendiri. Terlebih dengan anggaran yang cukup besar di
keluarkan oleh negara dalam proses pilkada ini, dan mungkin sesuai dengan
kemajuan Revolusi Industri ke depannya Pilkada bisa menggunakan sistem online
dari jarak jauh, sehingga di harapkan dapat mengurai persentase golongan putih.
Karena semakin besarnya masyarakat
ikut andil dalam proses partisipasi politik, mengindikasikan juga bahwa masyarakyat
mengikuti dan memahami serta melibatkan diri dalam kegiatan kenegaraan.
Sebaliknya jika kurangnya partisipasi masyarakat
dalam politik yang rendah, pada umumnya mengindikasikan bahwa masyarakyat
kurang menaruh apresiasi atau ketertarikan terhadap masalah atau kegiatan politik.
Dan kurangnya kesadaran dalam tingkat partisipasi politik rakyat di definisikan
dalam sikap golongan putih atau golputdalam pemilihan umum.
Bagaimanapun pilihan seseorang kepada siapa yang akan dia pilih untuk menjadi pemimpin daerah, kita harus saling menghargai, dan menjaga kesatuan agar tidak mudah terpecah belah. Karena masih banyak yang terjadi seperti kasus-kasus kemarin bahwa karena suatu oknum yang mengatas namakan kelompok kepentingan politik, banyak masyarakat yang terpecah belah, patut di sayangkan ya seharusnya kita sebagai warganegara khususnya di DKI Jakarta, sama-sama bersatu dan membangun demokrasi yang sehat, adil, bersih dari isu, sara dan hoax. Jangan pula bersifat arogant walaupun pilihan kita berbeda dengan kerabat, jangan juga lupakan semboyan negara kita, meskipun berbeda-beda akan tetapi tetap satu, dan terapkan Pancasila sebagai ideologi kita. Semoga kita semua bisa menjadi masyarakat yang sejahtera dan dapat selalu berbartisipasi di dalam pesta demokrasi di negara ini, dan senantiasa saling menghargai satu sama lain. Semoga kedepannya para elite politik, bisa benar-benar amanah tentang apa yang sudah rakyat pilih, ketika semasa kampanye bicara A ya lakukan A juga, jangan jadinya rakyat hanya sebatas boneka saja, karena sudah sepatutnya negara memelihara warganegaranya.