Rabu, 08 Maret 2023

Golongan Putih Dalam Pemilihan Gubernur di DKI Jakarta Tahun 2017

 

Golongan Putih Dalam Pemilihan Gubernur di DKI Jakarta Tahun 2017

Intan Fatwa Kharismatunnisa

193501516039

ABSTRAK

            Studi ini mengkaji kurangnya partisipasi masyarakat di DKI Jakarta dengan tidak memberikan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah pada periode 2017-2022 atau di kenal dengan Golongan Putih. Studi ini juga bertujuan untuk  mengedukasi dan memberikan pemahan terhadap pembaca bahwa sangat pentingnya berperan dalam pesta demokrasi yang diadakan 5 tahun sekali dalam pemilihan kepala daerah terlebih di DKI Jakarta.  Studi ini juga menggunakan analisis referensi yang berasal dari teori, ataupun penelitian sebelumnya. Berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah itu sangat penting dan tidak di sarankan untuk golput, hal ini di karenakan untuk mendukungnya kemajuan dari daerah tersebut. Terbukti pada pemilihan kepala daerah tahun 2017 yang lalu, sebanyak 23% atau sekitar 1.628.894 pemilih tidak menggunakan hak suaranya, penyebabnya karena  ketidak percayaan masyarakat dengan pemilihan umum.

Kata Kunci : Kepala Daerah, Partisipasi Politik, Golongan Putih.

 

A.    Pendahuluan

            Indonesia adalah sebuah negara yang menganut sistem Presidensial, ini sesuai dengan tujuh kunci pokok pemerintahan yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang berlaku sejak masa pemerintahan Orde Baru dan di bawah Kepemimpinan Presiden yang saat itu Soeharto. Masyarakat di Indonesia juga bersifat majemuk, bersifat homogen, multikultural dan memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu, yang sudah tercantum dalam lambang bangsa Indonesia, yaitu Garuda Pancasila.

            Pemilihan Kepala Daerah adalah subuah fenomena politik yang baru dalam sistem demokrasi di Indonesia, dan di laksanakan secara langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan di lakukan oleh penduduk yang berasal dari daerah tersebut yang sudah berusia 17 tahun ke atas, memiliki KTP dan WNI. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 2[1], menjelaskan tentang Pemilihan Kepala Daerah sendiri meliputi :

-Provinsi : Gubernur dan Wakil Gubernur.

-Kabupaten : Bupati dan Wakil Bupati.

-Kota : Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

            Setelah di berlakukannya Sistem Otonomi Daerah, pada tahun 2005, harus di ketahui bahwa sebelumnya Pemilihan Kepala Daerah di pilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah atau DPRD, namun setelah di berlakukannya Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah Nomer 32 Tahun 2004, Pemilihan Kepala Daerah akhirnya di pilih langsung oleh rakyat, di DKI Jakarta sendiri Pemilihan Kepala Daerah pertama kali berlangsung pada 8 Agustus 2007 yang saat itu di menangkan oleh Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI Jakarta  dan Prijanto sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan perolehan suara 2.109.511 atau sekitar (57,87%). Sedangkan lawannya Adang Daradjatun dan Dani Anwar dengan perolehan suara 1.535.555 atau sekitar (42,13%).

            Walaupun pada saat itu sangat minimnya akses informasi untuk para pemilih, dalam memilih calon Pemimpin DKI Jakarta, karena salah satu faktornya juga baru di adakannya pertama kali, pemilihan secara langsung. Selanjutnya hal yang dilakukan pemerintah adalah menyediakan adanya Politik Marketing, yang bertujuan untuk memperkenalkan calon kepala daerah kepada para pemilik hak suara dengan cara mengkampanyekan kandidat tersebut, agar masyarakat di DKI Jakarta saat itu bisa mengenal dan tau visi misi calon kepala daerah yang akan mereka pilih nantinya. Dan ada tujuh hal yang harus diperhatika, yaitu isu dan kebijakan politik, citra sosial, perasaan emosional, citra kandidat, peristiwa mutakhir, peristiwa personal serta faktor-faktor epistemik. Dalam pelihan kepala daerah sendiri, tidak luput dari terjadinya sebuah fenomena dalam pilkada, di dalam masa kampanyepun bahkan bertebaran  isu sara dan hoax yang memunculkan suatu konflik baru, yang dapat menimbulkan perpecahan antara kubu masing-masing calon, ada pula fenomena golongan putih yang tidak berpartisipasi dalam proses demokrasi ini, karena dengan ketidaksengajaan atau memang berhalagan hadir dalam menyuarakan hak suaranya, adapun yang terjadi perolehan golput mencapai sekitar  22,9% lebih, namun hal ini lebih baik daripada tahun lalu dengan lebih tinggi sekitar 33%. Beberapa alasan mengapa warga DKI tidak mengunakan hak suaranya, yaitu :

1.      Tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

2.      Walaupun sudah terdaftar dalam pemilih tetap, namun adanya halangan atau keperluan mendadak di hari-H yang menyebabkan tidak digunakannya suara hak memilih.

3.      Ketidak peduliannya mereka dengan perubahan daerahnya untuk masa yang akan datang atau apatis.

4.      Tidak sesuainya calon Gubnernur dengan kriteria pemilih.

5.      Tidak mempercayai dengan sistem pemilihan.

            Penelitan ditujukan untuk warga daerah di DKI Jakarta yang tidak mengikuti pemilihan umum Kepala Daerah atau menjadi bagian dari Golongan Putih, yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau sudah memiliki KTP dan Warga Negara Indonesia. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini  adalah sebagai berikut :

 

B.     Rumusan Masalah

Mengapa fenomena Golongan Putih muncul pada pemilihan Gubnernur di DKI Jakarta pada tahun 2017?

 

 

 

 

C.    Metode Penelitian

            Tulisan ini menggunakan penelitian pendekatan yang teruji untuk mendapatkan sebuah data yang berkaitan  tentang Golongan Putih. Tuliasan ini juga menggunakan library research, yakni jenis data yang diambil seluruhnya berdasarkkan pada kajian dari pustaka atau literature yaitu dengan memilih, membaca, menelaah, dan meneliti buku atau sumber tertulis lainya yang relevan dengan judul penelitian yang terdapat dalam sumber-sumber pustaka yang sudah ada sebelumnya.  Adapun dengan metode pengumpulan data yang digunakan, bersumber dari dokumenter media (video) atau dalam bahasan dari Lexy J. Meoleong (2005: 159) adalah sumber tertulis yaitu metode yang digunakan untuk mencari data-data variabel terkait dengan kasus yang sedang diteliti ini, berupa buku-buku (e-book), artikel, jurnal ataupun makalah yang berhubungan dengan objek penelitian, yang kemudian di kumpulkan, dan di simpulkan sebagai bahan untuk tulisan ini.  

D.    Tinjauan Pustaka

a.      Perilaku Politik

            Menurut, Sudijono Sastroatmodjo (1995:8) tentang Perilaku Politik adalah : “tindakan yang dilakukan oleh pemerintah ataupun masyarakat berkaitan dengan tujuan dari suatu masyarakat, kebijakan untuk mencapai suatu tujuan serta sistem kekuasaan yang memungkinkan adanya suatu otoritas untuk mengatur kehidupan masyarakat ke arah pencapaian tujuan tersebut. Perilaku politik ini diarahkan pada pencapaian konsensus atau kesepakatan dalam mewujudkan tujuan dari masyarakat dan pemerintah.”.[2]

            Menurut, Budiardjo (1996:183) memaknai Partisipasi Politik adalah : “Kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, dan sebagainya”.[3]

Tanpa kita sadari bahwa segala sesuatu yang kita lakukan di kehidupan sehari-hari selalu berkaitan dengan politik, dalam bersosialisasi juga berkaitan dengan politik, itulah juga bisa dikatakan sebagai periaku politik.

b.      Perilaku Pemilih

            Menurut, Firmanzah (2008:87) mengemukakan bahwa, “Dinyatakan sebagai pemilih dalam pilkada, yaitu mereka yang telah terdaftar sebagai peserta pemilih oleh petugas pendata peserta pemilu.” [4]

Perilaku pemilih adalah masyarat yang dituju untuk memberikan hak suaranya kepada calon pemimpin daerah. Pemilihan umum bisa juga memberikan pendidikan politik secara tidak langsung, yang selama ini tidak pernah di fasilitasi oleh negara, dengan adanya hal ini tujuan demokratisasi dapat terwujud.

c.       Perilaku Golongan Putih atau Tidak Berpartisipasi dalam Demokrasi

Menurut  Joko Prihatmoko, (2003:150). “Golongan putih adalah mereka yang dengan sengaja dan dengan suatu maksud dan tujuan yang jelas menolak memberikan suara dalam pemilu.”.[5]

Golongan putih bukan sesuatu yang baru dalam sistem demokrasi di Indonesia, awal mula adanya Golongan Putih adalah di dasari ketidak puasan masyarakat dengan sistem pemerintahan di Indonesia, walaupun tidak selamanya Golput ini didasari ketidak puasan pemerintah, namun bisa saja Golput dilakukan karena si pemilik suara, sedang dalam kondisi sakit, sedang tidak berada disuatu daerah pemilihan tersebut, sikap apatis mereka yang cenderung, tidak peduli dengan siapa mereka di pimpin, atau memang tidak sesuai dengan kriteria yang mereka inginkan, dan bisa juga tidak terdaftarnya dalam pemilihan tetap.

Selanjutnya, faktor penyebab munculnya golongan putih di negara berkembang dan di negara maju pasti berbeda. Sebagaimana dikemukakan Varma (2001:295) bahwa: “Di Negara berkembang lebih disebabkan oleh kekecewaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan hasil Pemilu yang kurang amanah dan memandang nilainilai demokrasi belum mampu mensejahterakan masyarakat. Kondisi ini jelas akan mempengaruhi proses demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena terjadi paradoks demokrasi atau terjadi kontraproduktif dalam proses demokratisasi”.[6]

 

E.     HASIL dan PEMBAHASAN

            Asal mula golongan putih terjadi di Pemilihan Umum Presiden pada 5 Juli 1971. Yang pada saat itu adalah sebuah proses awal demokrasi di Indonesia pada era Orde Baru. Saat itu proses pemilihan umum diikuti dengan 10 partai. Awal mula Golongan Putih di tanah air berawal pada saat masa Demokrasi Pancasila, pada saat Pemilihan Umum tahun 1977, terjadi adanya suatu gerakan di antara beberapa kelompok muda, yang di antaranya adalah mahasiwa, untuk memprotes proses pemilihan umum karena di anggap kurang kompenten, tidak mengikuti sesuai syarat dalam melaksanakan pemilihan umum dengan cara demokratis. Salah satu hal yang bertentangan adalah kurangnya kebebasan-kebebasan (civil liberties) yang merupakan salah satu prasyarat dalam suatu pemilihan umum yang jujur dan adil. Dalam hal ini untuk mewudjudkan kegagalan pesta demokrasi, Golongan Putiht idak akan datang dalam tempat pemilihan umum atau (TPS), dan inilah yang di sebut Golongan Putih. [7] .(2018 : 479) Menurut Ekspres edisi 14 Juni 1971,” Golput adalah sebuah gerakan untuk datang ke kotak suara dan menusuk kertas putih di sekitar tanda gambar, bukan gambarnya. Hal itu akan mengakibatkan suaranya jadi tidak sah, dan tak dihitung. Jadi, para pemilih tetap pergi ke bilik suara, tetap menggunakan hak suaranya, namun hak suara tersebut dikategorikan wasted, dengan demikian golongan putih tetap berkontribusi dan tidak pasif.”[8]

            Dalam hal ini pengaruh golongan putih dalam pemilihan umum menurut pemerintah, terdapat dua versi yang relevan, yaitu 1.  Suara tidak sah 2. Tidak menggunakan hak pilih. Adapun warga yang tidak menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum bisa dikarenakan sakit, dalam perjalanan, atau benar-benar tidak peduli dan apatis. Dan untuk yang tidak sah, para pemilik hak suara tetap datang ke TPS untuk mencoblos, namun bukan pada lembaran suara seharusnya, melainkan di tengah-tangah, yang mana suara seperti ini terhitung tidak sah. Angka dalam golongan putih jutru semakin meningkat dari tahun 1971 ke 1977. Namun yang harus di perhatikan juga bahwasannya hadirnya Golongan Putih telah menunjukan ke bobrokan dari rezim otoriter Orde Baru di masa Soeharto. Melihat dari partisipasi masyarakat di Indonesia yang tinggi terhadap pemilihan umum, inilah yang menjadi bagian penting dari budaya politik Indonesia sebagai lambang demokrasi.

            Ada fenomena golongan putih yang terjadi di DKI Jakarta, sesuai dengan teori dari Eep Saefullah dalam Efriza (2012:546-547), yakni : [9]

1.      Golput Teknis :

·         Pemilih yang berhalangan hadir di karenakan ketiduran yang mengakibatkan kehilangan kesempatan mencoblos. Selain itu, absen di tempat pemungutan suara karena kelelahan, sakit atau harus mengurus jenazah kerabatnya.

·         Pemilik suara tidak sah karena kesalahan mencoblos, akibat kurangnya sosialisasi atau minimnya pengetahuan pemilih.

·         Pemilik suara tidak dapat memilih karena tidak mendapat undangan dan tidak terdaftar sebagai pemilih (tidak masuk dalam daftar pemilih tetap) atau disengaja tidak diberikan undangan oleh pihak panitia walaupun sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

·         Peran pemerintah terkait jumlah surat suara yang ada, tidak seimbang dengan banyaknya pemilih saat itu.

2.      Golput politis, yakni :

· Pemilih tidak memiliki pilihan dari salah satu kandidat karena tidak sesuai dengan kriteria yang di harapkan..

· Pemilih tidak percaya formalisme sekalipun bersahabat dengan elitisme dan tak percaya formalisme sekaligus elitisme. Biasanya mereka anti terhadap hal-hal formal, seperti partai, pemilu, parlemen, dan pemerintah).

· Pemilih yang tidak mau memilih karena menganggap demokratisasi sebagai arena permainan elite menggunakan arena dan kendaraan formal. Mereka tidak percaya pemilu dan pilihan mereka membawa perubahan terhadap kehidupan mereka.

            Setelah di tetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah[10], yang berisi kepala daerah dipilih secara langsung dan di pilih oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada, yang pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Pemilihan kepala daerah yang pertama kali menjalankan Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah DKI Jakarta. Pada tahun 2007 terjadinya pesta demokrasi atau Pemilihan Kepala Daerah secara langsung di DKI Jakarta, yang pada saat itu di menangkan oleh Fauzi Bowo dan Prijanto.

            Kepala daerah dipilih secara demokratis, menurut UU Nomer 32 Tahun 2004, di jelaskan bahwa, “Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintahan Daerah yang dipilih secara demokratis. Pemilihan secara demokratis terhadap Kepala Daerah tersebut dengan mengingat bahwa tugas dan wewenang DPRD.”[11]. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan, antara lain bahwa DPRD tidak memiliki tugas dan wewenang untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka pemilihan secara demokratis dalam undang-undang ini dilakukan oleh rakyat secara langsung.”.[12]

            Pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, yang putaran pertama dilaksanakan pada 15 Februari 2017 sampai ke putaran kedua pada tanggal 19 April 2017, dimana hal ini dilakukan untuk menentukan siapa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada periode tahun 2017-2022. yang dimana calon Gubernur dan Wakil Gubenur saat itu adalah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dan lawan politiknya pada saat itu adalah Basuki Thaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Di Jakarta sendiri ini adalah sudah menjadi tahun ketiga dimana dilakukannya proses pemilihan kepala daerah secara langsung dari tahun 2007, dan melalui sistem pemilihan umum dengan proses pencoblosan. Pada saat terjadinya proses pemilihan umum ini, banyak sekali rintangan dan adanya sebuah perselisihan yang terjadi antara kedua kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Yang dimana pada saat itu Ahok terjerat kasus tentang penistaan suatu agama, dan hal inilah yang menjadi kontoversial dan menyebabkan menurunnya kredibilitas Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

 

 

 

Perhatikan table berikut :



Sumber : Komisi Pemilihan Umum (KPU), 2017. [13]

            Ketika berlangsungnya proses pemilihan umum, didapati sebuah hasil pada putaran pertama dan putaran kedua sebagai berikut :

Pada putaran pertama, di menangkan oleh Ahok - Djarot yang memperoleh suara sebanyak 42,99% dari 2.364.577 pemilih, sedangkan posisi kedua, oleh Anies dan Sandi memperoleh sekitar 39,95% dari 2.197.333 pemilih, dan terakhir Agus – Sylvi memperoleh 17,06% dari 937.955 pemilih. Yang berarti dengan jumlah suara yang sah memperoleh total 100 % dari 5.499.865 masyarakat DKI Jakarta yang telah berkonribusi. Setelah putaran pertama ini, di pastikan Agus – Sylvi gagal telak.

Berlanjut, pada putaran kedua justru berbanding terbalik dengan hasil akhir di menangkan oleh pasangan, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang memperoleh suara sebanyak 3.240.987 atau sekitar 57,96% . Sedangkan lawannya pada putaran ke dua Ahok dan Djarot, harus menyatakan kekalahan dengan memperoleh suara sebanyak 2.350.366 atau sekitar 42,04%. Dari keseluruhan hasil yang di dapat, dalam putaran kedua memperoleh total suara yang sah sebanyak 5.591.353 pemilih. Dan dapat dilihat dalam table, di jelaskan bahwa dari perolehan suara yang didapati oleh dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubnernur masih terdapat suara tidak sah atau wasted.

Dari tabel dapat ditarik kesimpulan, terkait dengan suara tidak sah :

Kepulauan Seribu : 18.6% atau sekitar 3.200 pemilih yang tidak berpartisipasi, dan merupakan golput terendah di wilayah DKI Jakarta.

Jakarta Timur : 20.7% atau sekitar 342ribu prmilih yang tidak berpartisipasi.

Jakarta Utara : 21.8% atau sekitar 360ribu pemilih yang tidak berpartisipasi.

Jakarta Pusat : 23.5% atau sekitar 388ribu pemilih yang tidak berpartisipasi.

Jakarta Selatan : 24.4% atau sekitar 403ribu pemilih yang tidak berpartisipasi.

Jakarta Barat : 24.8%  atau sekitar 418ribu pemilih yang tidak berpartisiaspasi, dan merupakan golput tertinggi di wilayah DKI Jakarta. Di lain sisi, KPU memiliki target nasional terkait dengan jumlah persentase golput sekitar 22.5%, namun hal yang terjadi adalah tidak sesuai terget, justru malah  melampaui sekitar 22.9%. Dan dari total keseluruhannya, sebanyak 7.218.272 pemilih yang terdaftar dalam pemilihan tetap, ada 5.563.418 suara atau sekitar 77.1% yang berpartisipasi dalam Pilkada DKI Jakarta, dan sisanya, sebanyak 1.654.854 suara atau sekitar 22.9% yang tidak berpartisipasi / golput dalam Pilkada DKI Jakarta.

Sebenarnya, banyak yang menjadi perbedaan antara Pemiliha  Kepala Daerah tahun ini dengan tahun sebelumnya, semisal dalam proses kampanye, ketika di era Fauzi Bowo, perkembangan internet belum seperti di zaman sekarang, yang dijadikan media untuk memperkenalkan bagaimana visi dan misi masing-masing calon, sehingga pada saat itu untuk mencari tau bagaimana informasi dari calon Kepala Daerah hanya melalui media eletronik televisi ataupun koran dan pamflet. Dan dimana ketika tahun 2017 itu,terjadi viral-nya kasus Ahok dan tidak sedikitnya  bertebaran hoax, SARA dan kebencian di berbagai platfrom media sosial, dan karena hal itulah masyarakat banyak yang terpancing untuk memulai konflik dan terjadilah sebuah kubu pembela, antara kubu yang satu dengan kubu yang lainnya, yang mennyebabkan perpecahan karena adanya perbedaan calon Gubernur.

            Hal yang memicu adanya praktik golongan putuh dalam Pilkada DKI Jakarta adalah Pertama, Tidak terdaftarnya pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada KPU yang di dasar kesalahan sistem, surat suara yang tidak seimbang dengan pemilik suara, sehinga mereka tidak bisa menyuarakan hak suaranya. Ketiga, di dasari dengan dorongan ketidakpuasan masyarakat terkait sistem pemilihan yang terjadi. Keempat, ketika masyarakat harus di paksa memilih calon pemimpin yang bukan keinginannya. Ke lima, adanya keperluan mendadak di hari-H yang menyebabkan tidak berkontribusi dalam proses pemilihan umum, bisa juga di karenakan sakit atau ada saudara meninggal. Ke enam, kurangnya kesadaran dalam berdemokrasi atau apatis. Banyak masyarakat yang telah jenuh terkait dengan janji-janji palsu yang selalu hadir ketika kampanye, banyak janji manis yang tidak di jalankan ketika para calon telah mendapatkan kekuasannya, dan adanya kepentingan kelompok atau orang di balik para calon juga yang menjadi faktor engannya masyarakat memilih misalnya partai politik pengusung calon. Sebenarnya, menjadi Golput bukan hal yang salah atau bukan menjadi masalah besar karena setiap warganegara memiliki hak untuk bersuara ataupun tidak. Akan tetapi ada baiknya jika  kita tetap menyumbangkan suara walaupun tidak sah (wasted) agar suara kita tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah juga nampaknya dengan sengaja tidak memberikan pendidikan politik, karena bagaimanapun kegiatan kita sehari-hari selalu berkaitan dengan politik. Dengan masyarakat meluangkan waktunya dalam proses Pilkada yang hanya 5 tahun sekali, untuk itu turut andil dalam menjalankan sedikit tentang pendidikan politik. Penting bagi kita mempelajari pendidikan politik, agar masyarakat juga tidak mudah terbuai dengan janji-janji calon pemimpin dan tidak mudah tergiur dengan adanya money politic. Padahal tertera dalam UUD 1945 bahwasannya kita pemerintah wajib mencerdaskan kehidupan bangsa, yang dimana ada baiknya jika pemerintah juga memperbaiki kurikulum di Indonesia, untuk menambahkan pendidikan politik di dalamnya.Yang di maksud adalah bukan hanya pendidikan kewarganegaraan saja, namun pendidikan politikpun juga penting sedari sekolah dasar, agar kedepannya banyak generasi baru yang berkompenten lahir yang dapat membangun negeri ini, tidak apatis, bebas dari KKN dan dinasti politik yang terus menghantui negeri ini.

KESIMPULAN

            Terlepas dari apapun pilihan mereka (masyarakat) dalam memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum kepala daerah DKI Jakarta, setidaknya mereka sudah ikut berpartisipasi dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017. Walaupun masih banyak yang melakukan tindakan tidak memilih dikarenakan satu dan lain hal. Sayapun bertanya kepada keluarga saya ketika terjadinya proses pemilihan umum itu, dan keluarga saya semuanya menyumbangkan hak suaranya, disini juga dapat diambil bahwa selain edukasi dan dorongan dari pemerintah, keluarga juga memiliki peran dalam mengedukasi tentang betapa pentingnya menyumbangkan suara kita sebagai pemilih, karena bagaimanapun kemajuan kota ini nanti dengan siapa kota ini dipimpin, dan pilihan ada pada kita sendiri. Terlebih dengan anggaran yang cukup besar di keluarkan oleh negara dalam proses pilkada ini, dan mungkin sesuai dengan kemajuan Revolusi Industri ke depannya Pilkada bisa menggunakan sistem online dari jarak jauh, sehingga di harapkan dapat mengurai persentase golongan putih.

            Karena semakin besarnya masyarakat ikut andil dalam proses partisipasi politik, mengindikasikan juga bahwa masyarakyat mengikuti dan memahami serta melibatkan diri dalam kegiatan kenegaraan. Sebaliknya  jika kurangnya partisipasi masyarakat dalam politik yang rendah, pada umumnya mengindikasikan bahwa masyarakyat kurang menaruh apresiasi atau ketertarikan terhadap masalah atau kegiatan politik. Dan kurangnya kesadaran dalam tingkat partisipasi politik rakyat di definisikan dalam sikap golongan putih atau golputdalam pemilihan umum.

            Bagaimanapun pilihan seseorang kepada siapa yang akan dia pilih untuk menjadi pemimpin daerah, kita harus saling menghargai, dan menjaga kesatuan agar tidak mudah terpecah belah. Karena masih banyak yang terjadi seperti kasus-kasus kemarin bahwa karena suatu oknum yang mengatas namakan kelompok kepentingan politik, banyak masyarakat yang terpecah belah, patut di sayangkan ya seharusnya kita sebagai warganegara khususnya di DKI Jakarta, sama-sama bersatu dan membangun demokrasi yang sehat, adil, bersih dari isu, sara dan hoax. Jangan pula bersifat arogant walaupun pilihan kita berbeda dengan kerabat, jangan juga lupakan semboyan negara kita, meskipun berbeda-beda akan tetapi tetap satu, dan terapkan Pancasila sebagai ideologi kita. Semoga kita semua bisa menjadi masyarakat yang sejahtera dan dapat selalu berbartisipasi di dalam pesta demokrasi di negara ini, dan senantiasa saling menghargai satu sama lain. Semoga kedepannya para elite politik, bisa benar-benar amanah tentang apa yang sudah rakyat pilih, ketika semasa kampanye bicara A ya lakukan A juga, jangan jadinya rakyat hanya sebatas boneka saja, karena sudah sepatutnya negara memelihara warganegaranya.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...