Senin, 06 Maret 2023

Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Saat Masa Pandemi

Pendahuluan

Penyebaran virus covid-19 semakin hari semakin meningkat, yang menyebabkan pandemi disepenjuru dunia. Awal mula virus ini terdeteksi di Kota Wuhan, China pada akhir tahun 2019. Di Indonesia virus ini mulai hadir pada awal tahun 2020 tepatnya pada bulan Maret.  Pemerintah dengan sesegera mungkin mengambil tindakan cepat dalam menangani penyebaran virus yang semakin meluas. Dengan adanya pandemi juga mengakibatkan krisis tata kelola dan kebijakan penanganan pandemi di dunia.

Covid-19 ini mengakibatkan bencana nasional, banyak sektor dan manusia yang terdampak dengan hadirnya virus ini. Terutama sektor politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Semua fasilitas dan akses-akses yang menyebabkan berkerumunan orang banyak seketika dihentikan. Sebenarnya pada tahun 2020 Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi dengan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah serentak, namun dengan adanya virus ini yang dengan cepat menyebar melalui udara dan kerumunan orang, adalah kali pertama diadakannya Pemilihan Kepala Daerah pada masa pandemi secara mau tidak mau. Pada situasi seperti ini, tidak sedikit para kandidat mengalami kendala, terutama ketika masa pandemi COVID-19 ini, terdapat larangan keras dalam berkerumun dalam jumlah banyak, karena ditakutkan dapat menaikan potensi tertularnya virus secara massal. Namun juga bimbang, karena para kandidat juga membutuhkan suara dan kandidat membutuhkan proses kampanye.

Pemilihan umum merupakan mekanisme politik dalam mewujudkan pesta demokrasi. Dengan adanya pemilihan umum, akan terseleksinya pemimpin baru yang kompenten dan amanah. Pemilihan kepala daerah dilaksanakan pertama kali pada tahun 2005, pada hampir pemilihan seratur kepala daerah di Indonesia, baik dari tingkat provinsi ataupun kabupaten kota. Partai politik memiliki peran penting dalam media komunikasi antara kandidat dan masyarakat.

Rumusan Masalah

a.       Bagaimanakah proses kampanye berlangsung ketika sedang terjadinya pandemi?

 

 

 

Tinjauan Teori

a.      Kampanye

Kampanye adalah proses penting dalam suatu pemilihan umum untuk menentukan siapa yang akan dipilih pada hari pelaksanaan pemilu itu sendiri, dan bagi kandidat adalah proses penting bertujuan untuk kemenangan. Kurniawan (2009: 309) menyebutkan bahwa kampanye dapat dilihat sebagai aktivitas pengumpulan massa dengan berbagai cara yang diperbolehkan panitia penyelenggara pemilihan umum. Menurut Rogers dan Storey dalam Venus (2004) kampanye adalah serangkaian kegiatan komunikasi terencana yang bertujuan menciptakan hasil atau pengaruh tertentu kepada khalayak dalam jumlah yang besar dan dikerjakan secara terus menerus pada waktu tertentu[1].

 

b.      Kampanye Politik

Herbert Siemens menyebutkan Campaign is organized of people thrught a series of message (kampanye adalah kegiatan terorganisasi oleh orang-orang yang melalui serangkaian pesan). William Paisley menyebutkan, campaign or communication campaign are only means of influencing public knowledge, attitude, and behavior (kampanye atau kampanye komunikasi dapat diartikan mempengaruhi pengetahuan publik, sikap dan prilaku publik) (Rice dan Paisley, 1981: 23). Sedangkan dalam konteks komunikasi politik, kampanye dimaksudkan untuk memobilisasi dukungan terhadap suatu hal atau seorang kandidat.  “political campaigns are aimed at the mobilization of support for one’s cause or candidate” (Steven Chaffe dalam Changara, 2014: 223). Definisi Kampanye yang paling populer adalah yang dikemukakan oleh Rogers dan Storey (1987) yaitu “serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu (Venus, 2009: 7).

Analisan dan Pembahasan

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini, melingkupi 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Dari 270 daerah tersebut, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Ini merupakan pilkada serentak yang lebih rumit daripada pilkada-pilkada sebelumnya karena diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia, termasuk Indonesia.

Keputusan pemerintah dalam mengambil kebijkan dengan mengadakan pemilihan kepala daerah di tengah situsasi pandemi tentunya akan mengalami beberapa kendala. Proses kampanye pemilihan kepala daerah tahun ini terjadi pada tanggal 26 September hingga Desember 2020. Hal yang menjadi pertimbangan dalam mengadakan pesta demokrasi ini adalah pada saat itu belum adanya vaksin dan kasus positive makin hari kian bertambah. Presiden Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi UndangUndang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.[2]

Terdapat tiga hal yang menjadi permasalahan dalam pilkada di tengah virus covid-19, soal kekosongan hukum yang belum adanya regulasi yang jelas setingkat Undang-Undang dalam memberi arahan  penyelenggaraan pilkada untuk penyelenggara dan masyaraat yang memilih. Kekosongan hubung menyebabkan pembatasan dalam proses penyelenggaraan pilkada secara baik dan sesuai prosedur. Adapun jenis-jenis kampanye yang dilarang selama proses pandemi berlangsung adalah dengan megadakan konser musik, dies natalis partai politik, donor darah, jalan sehat, pentas seni, dan lainnya. sanski tegas akan diberikan Badan Pengawas Pemilu jika kandidat melanggar peraturan yang telah dimuat dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Selanjutnya mengenai kampanye secara daring  yang menyebaban terjadinya ruang batas, disini peran para kandidat dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mempromosikan dirinya kepada masyarakat. Terakhir terkait masih lemahnya protokol kesehatan, meskipun telah terlampir pada PKPU yang mendorong kepada tiap-tiap kandidat melakukan kampanye secara daring.

Cohtoh kasus terkait dengan terselengaranya proses kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoajo, Jawa Timur. Pelanggaran terjadi pada saat mereka mengerahkan massa pendukungnya dalam mengirigi mereka dalam pengambilan nomor urut.

Kampanye online yang dapat dilakukan ketika terjadinya pandemi, dengan memanfatkan media sosial sebaik-baiknya, influencer, iklan, dan media massa. Presiden Republik Indonesia  secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang- Undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020. Dengan adanya Perppu ini yang menjadikan dapat terlaksanakannya pemilihan kepala daerah atas pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan peraturan yang telah ditetapkan KPU.

Untuk pelaksanaan kampanye Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2020 khususnya pasal 57, dijelaskan metode pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Pertemuan terbatas;

2. Pertemuan tatap muka dan dialog;

3. Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon;

4. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye;

6. Penayangan Iklan Kampanye dimedia massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau

7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kampanye boleh dilakukan secara daring maupun turun ke lapangan, namun dengan syarat protokol kesehatan yang lengap (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tanga dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer), dan pembatasan jumlah massa pendukung. Tim sukses kandidat dapat memafiskan media sosial bagi sarana kampanye dengan membuat konten yang dapat menarik rasa penasaran masyarakat dengan pasangan kandidat tertentu. Bisa berupa video dengan media YouTube, pocast dengan media spotify, teks dengan media cetak seperti koran atau majalah, dan terakhir image dengan media Instagram serta dengan mengajak beberapa influencer untuk memberikan dukungan secara tidak langsung ke kandidat.  

Kesimpulan

Pandemi yang terjadi di seluruh dunia telah memberikan tekanan nyata dalam kebijakan kenegaraan. Terutama dalam keberlangsungan pemilu, apakah akan dilaksanakan pilkada atau tidak. Tentunya ini keputusan yang tidak mudah diambil. Sebab banyak faktor lain yang harus dipertimbangkan. Bagaimanapun hasil yang akan di beritahukan, pasti akan menjadi kontrovensi. Kampanye berupa iklan tetap dilaksanakan dengan syarat dilakukan sebelum 14 hari menjelang masa tenang. Kampanye memalui tatap muka tetap dilakukan walau terbatas.

Terselenggarakanya pemilihan kepala daerah ketika pandemi melahirkan dampak positive berupa hak konstitusional peserta dapet terpenuhi, amanat regulasi dapat terlaksanakan dengan baik, dan mencegah pembekangkan anggaran. Dan dampak negatif terlaksananya pilkada pada masa pandemi adalah potensi adanya kecurangan, tertularnya virus covid-19, dan meningkatkan angka golongan putih.

Daftar Pustaka

Kurniawan, R. C. (2009). Kampanye Politik: Idealitas dan Tantangan. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik12(3), 307-325.

Ristyawati, A. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Pada Masa Pandemi Darurat Covid-19 di Indonesia. CREPIDO2(2), 85-96.

Husnulwati, S. (2021). Tinjauan Hukum Terkait Kampanye Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19. Solusi19(1), 67-76.

Akbar, M. W., & Benedict, A. (2020). Kampanye di Tengah New Normal Era: Mampukah Kita Berdamai dengan Pandemi.



[1] Kurniawan, R. C. (2009). Kampanye Politik: Idealitas dan Tantangan. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik12(3), 307-325.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...