Penyebaran virus covid-19 semakin hari
semakin meningkat, yang menyebabkan pandemi disepenjuru dunia. Awal mula virus
ini terdeteksi di Kota Wuhan, China pada akhir tahun 2019. Di Indonesia virus
ini mulai hadir pada awal tahun 2020 tepatnya pada bulan Maret. Pemerintah dengan sesegera mungkin mengambil
tindakan cepat dalam menangani penyebaran virus yang semakin meluas. Dengan
adanya pandemi juga mengakibatkan krisis tata kelola dan kebijakan penanganan
pandemi di dunia.
Covid-19 ini mengakibatkan bencana nasional,
banyak sektor dan manusia yang terdampak dengan hadirnya virus ini. Terutama
sektor politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Semua fasilitas dan akses-akses
yang menyebabkan berkerumunan orang banyak seketika dihentikan. Sebenarnya pada
tahun 2020 Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi dengan mengadakan
Pemilihan Kepala Daerah serentak, namun dengan adanya virus ini yang dengan
cepat menyebar melalui udara dan kerumunan orang, adalah kali pertama diadakannya
Pemilihan Kepala Daerah pada masa pandemi secara mau tidak mau. Pada situasi
seperti ini, tidak sedikit para kandidat mengalami kendala, terutama ketika
masa pandemi COVID-19 ini, terdapat larangan keras dalam berkerumun dalam
jumlah banyak, karena ditakutkan dapat menaikan potensi tertularnya virus
secara massal. Namun juga bimbang, karena para kandidat juga membutuhkan suara
dan kandidat membutuhkan proses kampanye.
Pemilihan umum merupakan mekanisme politik
dalam mewujudkan pesta demokrasi. Dengan adanya pemilihan umum, akan
terseleksinya pemimpin baru yang kompenten dan amanah. Pemilihan kepala daerah
dilaksanakan pertama kali pada tahun 2005, pada hampir pemilihan seratur kepala
daerah di Indonesia, baik dari tingkat provinsi ataupun kabupaten kota. Partai
politik memiliki peran penting dalam media komunikasi antara kandidat dan
masyarakat.
Rumusan Masalah
a. Bagaimanakah
proses kampanye berlangsung ketika sedang terjadinya pandemi?
Tinjauan Teori
a.
Kampanye
Kampanye adalah proses penting dalam suatu
pemilihan umum untuk menentukan siapa yang akan dipilih pada hari pelaksanaan
pemilu itu sendiri, dan bagi kandidat adalah proses penting bertujuan untuk
kemenangan. Kurniawan (2009: 309) menyebutkan bahwa kampanye dapat dilihat
sebagai aktivitas pengumpulan massa dengan berbagai cara yang diperbolehkan
panitia penyelenggara pemilihan umum. Menurut Rogers dan Storey dalam Venus
(2004) kampanye adalah serangkaian kegiatan komunikasi terencana yang bertujuan
menciptakan hasil atau pengaruh tertentu kepada khalayak dalam jumlah yang
besar dan dikerjakan secara terus menerus pada waktu tertentu[1].
b.
Kampanye
Politik
Herbert Siemens menyebutkan Campaign is
organized of people thrught a series of message (kampanye adalah kegiatan
terorganisasi oleh orang-orang yang melalui serangkaian pesan). William Paisley
menyebutkan, campaign or communication campaign are only means of influencing
public knowledge, attitude, and behavior (kampanye atau kampanye komunikasi
dapat diartikan mempengaruhi pengetahuan publik, sikap dan prilaku publik)
(Rice dan Paisley, 1981: 23). Sedangkan dalam konteks komunikasi politik,
kampanye dimaksudkan untuk memobilisasi dukungan terhadap suatu hal atau
seorang kandidat. “political
campaigns are aimed at the mobilization of support for one’s
cause or candidate” (Steven Chaffe dalam Changara, 2014: 223). Definisi
Kampanye yang paling populer adalah yang dikemukakan oleh Rogers dan Storey
(1987) yaitu “serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan
untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan
secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu (Venus, 2009: 7).
Analisan dan
Pembahasan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak
tahun 2020 ini, melingkupi 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan
kepala daerah. Dari 270 daerah tersebut, terdiri dari 9 provinsi, 224
kabupaten, dan 37 kota. Ini merupakan pilkada serentak yang lebih rumit
daripada pilkada-pilkada sebelumnya karena diselenggarakan di tengah pandemi
Covid-19 yang sedang melanda dunia, termasuk Indonesia.
Keputusan pemerintah dalam mengambil kebijkan
dengan mengadakan pemilihan kepala daerah di tengah situsasi pandemi tentunya
akan mengalami beberapa kendala. Proses kampanye pemilihan kepala daerah tahun
ini terjadi pada tanggal 26 September hingga Desember 2020. Hal yang menjadi
pertimbangan dalam mengadakan pesta demokrasi ini adalah pada saat itu belum
adanya vaksin dan kasus positive makin hari kian bertambah. Presiden Republik
Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi
UndangUndang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.[2]
Terdapat tiga hal yang menjadi permasalahan
dalam pilkada di tengah virus covid-19, soal kekosongan hukum yang belum adanya
regulasi yang jelas setingkat Undang-Undang dalam memberi arahan penyelenggaraan pilkada untuk penyelenggara
dan masyaraat yang memilih. Kekosongan hubung menyebabkan pembatasan dalam
proses penyelenggaraan pilkada secara baik dan sesuai prosedur. Adapun
jenis-jenis kampanye yang dilarang selama proses pandemi berlangsung adalah
dengan megadakan konser musik, dies natalis partai politik, donor darah, jalan
sehat, pentas seni, dan lainnya. sanski tegas akan diberikan Badan Pengawas
Pemilu jika kandidat melanggar peraturan yang telah dimuat dalam Pasal 88C Ayat
(1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Selanjutnya mengenai kampanye secara daring yang menyebaban terjadinya ruang batas,
disini peran para kandidat dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam
mempromosikan dirinya kepada masyarakat. Terakhir terkait masih lemahnya
protokol kesehatan, meskipun telah terlampir pada PKPU yang mendorong kepada
tiap-tiap kandidat melakukan kampanye secara daring.
Cohtoh kasus terkait dengan terselengaranya
proses kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sidoajo, Jawa Timur. Pelanggaran terjadi pada saat mereka mengerahkan
massa pendukungnya dalam mengirigi mereka dalam pengambilan nomor urut.
Kampanye online yang dapat dilakukan ketika
terjadinya pandemi, dengan memanfatkan media sosial sebaik-baiknya, influencer,
iklan, dan media massa. Presiden Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Wali kota Menjadi Undang- Undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.
Dengan adanya Perppu ini yang menjadikan dapat terlaksanakannya pemilihan
kepala daerah atas pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan peraturan yang
telah ditetapkan KPU.
Untuk pelaksanaan kampanye Merujuk pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2020 khususnya pasal 57,
dijelaskan metode pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 diantaranya adalah sebagai
berikut :
1. Pertemuan terbatas;
2. Pertemuan tatap muka dan dialog;
3. Debat publik atau debat terbuka
antar-pasangan calon;
4. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye;
6. Penayangan Iklan Kampanye dimedia massa cetak,
media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau
7. Kegiatan lain yang tidak melanggar
larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kampanye boleh dilakukan secara daring maupun
turun ke lapangan, namun dengan syarat protokol kesehatan yang lengap
(menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tanga dengan sabun dan air mengalir
atau hand sanitizer), dan pembatasan jumlah massa pendukung. Tim sukses
kandidat dapat memafiskan media sosial bagi sarana kampanye dengan membuat
konten yang dapat menarik rasa penasaran masyarakat dengan pasangan kandidat
tertentu. Bisa berupa video dengan media YouTube, pocast dengan media spotify,
teks dengan media cetak seperti koran atau majalah, dan terakhir image dengan
media Instagram serta dengan mengajak beberapa influencer untuk memberikan
dukungan secara tidak langsung ke kandidat.
Kesimpulan
Pandemi yang terjadi di seluruh dunia telah
memberikan tekanan nyata dalam kebijakan kenegaraan. Terutama dalam
keberlangsungan pemilu, apakah akan dilaksanakan pilkada atau tidak. Tentunya
ini keputusan yang tidak mudah diambil. Sebab banyak faktor lain yang harus
dipertimbangkan. Bagaimanapun hasil yang akan di beritahukan, pasti akan
menjadi kontrovensi. Kampanye berupa iklan tetap dilaksanakan dengan syarat
dilakukan sebelum 14 hari menjelang masa tenang. Kampanye memalui tatap muka
tetap dilakukan walau terbatas.
Terselenggarakanya pemilihan kepala daerah
ketika pandemi melahirkan dampak positive berupa hak konstitusional peserta
dapet terpenuhi, amanat regulasi dapat terlaksanakan dengan baik, dan mencegah
pembekangkan anggaran. Dan dampak negatif terlaksananya pilkada pada masa
pandemi adalah potensi adanya kecurangan, tertularnya virus covid-19, dan
meningkatkan angka golongan putih.
Daftar Pustaka
Kurniawan, R. C. (2009).
Kampanye Politik: Idealitas dan Tantangan. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik, 12(3), 307-325.
Ristyawati, A. (2020).
Efektivitas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Pada Masa Pandemi Darurat
Covid-19 di Indonesia. CREPIDO, 2(2), 85-96.
Husnulwati, S. (2021).
Tinjauan Hukum Terkait Kampanye Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19. Solusi, 19(1),
67-76.
Akbar, M. W., &
Benedict, A. (2020). Kampanye di Tengah New Normal Era: Mampukah Kita Berdamai
dengan Pandemi.
[1] Kurniawan, R. C. (2009).
Kampanye Politik: Idealitas dan Tantangan. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik, 12(3), 307-325.