Abstrak :
Jurnal
yang berjudul “Masalah Demokrasi di Indonesia” ini menuju ke topik bahasan yang
akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami isi
dari jurnal ini. Abstrak dari jurnal ini berisi tentang bagaimana demokratisasi
di Indonesia pasca-Orde Baru. Penulis menjelaskan ada dua pandangan mengenai
demokratisasi yang terjadi di Indonesia. Pertama menyatakan bahwa Indonesia
bukan negara demokrasi. Alasan yang dikemukakan adalah muncul cara kekerasan
dan ancaman kekerasan, penggunaan kelompok-kelompok kekerasan, dan politik uang
dalam memperoleh posisi-posisi politik dalam pemerintahan nasional dan lokal.
Faktornya adalah negara tidak bisa mencegah aktifitas kelompok kekerasan dan
bahkan negara membutuhkannya. Kedua, memberikan gambaran bahwa demokratisasi
yang berlangusung di Indonesia semenjak tahun 1998, termasuk katagori negara
yang demokrasi.
Pendahuluan :
Pendahuluan pada jurnal ini menjelaskan
tentang fakta dimana terjadinya perubahan dunia perpolitikan di Indonesia pasca
lengsernya Soeharto pada tahun 1998. Di kalangan kelompok pro-reformasi yang
terdiri kalangan akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), era ini
disebut dengan istilah era reformasi atau era demokrasi, karena sejumlah
perubahan telah terjadi dalam kehidupan politik Indonesia. Beberapa perubahan
yang dimaksud antara lain adalah adanya kebebasan masyarakat dan rakyat
Indonesia disegala bidang untuk ikut berpartisipasi dalam proses politik
Indonesia, berupa kebebasan menyuarakan pendangan dan pendapat. Dikalangan
ilmuwan politik perubahan yang berlangsung di Indonesia merupakan perwujudan
demokrasi, namun ada juga kalangan ilmuwan yang berpandangan bahwa perubahan
yang yang terjadi di Indonesia pasca-Orde Baru bukanlah sistem yang demokrasi.
Dwight Y. King yang termasuk berpandangan bahwa Indonesia termasuk sebagai
bangsa yang demokratis. Argumen yang dikemukakannya adalah pelaksanaan Pemilu
1999 berupa pemungutan suara dan perhitungan suara dilaksanakan sesuai dengan
standar internasional dengan berpegang pada prinsip-prinsip transparansi,
keakuratan, dan keadilan atau Pemilu jujur dan adil. Donald K. Emmerson,
merupakan salah satu ilmuwan yang berpandangan bahwa perubahan politik yang
terjadi di Indonesia pasca-orde baru bukan contoh negara demokrasi. Alasan yang
dikemukakannya adalah karena kelembagaan yang ada di Indonesia tidak mampu
mencegah konflik-konflik yang muncul dalam masyarakat.3 Pada bahagian pertama
tulisan ini akan membahas bagaimana penjelasan pandang kelompok ilmuwan yang
menganggap demokratsasi di Indonesia semenjak tahun 1998 mengalami kegagalan,
dengan pertanyaan apa faktor utama yang menopangnya.
Reformasi
Non-Demokrasi Menurut Donald K. Emmerson, Indonesia bukan contoh negara
demokrasi, karena kelembagaan yang ada tidak mampu mencegah konflik-konflik
yang muncul dalam masyarakat. Demokratisasi di Indonesia telah membuka ruang
menyalurkan kebencian dan tindakan kekerasan di dalam masyarakat. Kekerasan ini
berupa kasus bentrok antara kelompok masyarakat dengan menggunakan kekerasan
phisik terhadap manusia dan benda. Demokratisasi Indonesia membuka peluang bagi
para pesaing menggunakan kekerasan dalam memperoleh kekuasaan politik. Konflik
yang terjadi antara pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Ambon pada Pemilu tahun 1999, merupakan
salah satu bukti kecenderungan tersebut. Argumen yang dikemukakan Emmerson
adalah demokratisasi yang berlangsung di Indonesia dibimbing bukan oleh
pembaruan kelembagaan dan konstititusional. Demokratisasi Indonesia digerakkan
oleh kebebasan pers. Berita sensasional, desas-desus yang dijadikan headline
ikut memudahkan penyebaran dan intensitas kekerasan.
Demokratisasi
dan desentralisasi di Indonesia yang dimulai semenjak keruntuhan rezim Soeharto
tahun 1998, ditandai dengan maraknya kelompok-kelompok kekerasan berbasis
identitas masyarakat. Kehadiran mereka melakukan tindakan kekerasan dan ancaman
kekerasan dalam mencapai tujuan dan kepentingan mereka. Tindakan kelompok
kekerasan ini dilakukan secara berkelompok dengan memanfaatkan instrument
kekerasan atau menebar ancaman kekerasan terhadap kelompok lain yang dianggap
berseberangan ideology atau kepentingan. Dengan modal politik kondisi
penegakkan hukum yang masih lemah, merupakan peluang pada kelompok kekerasan
untuk merebut kekuasaan di tingkat pusat khususnya ditingkat lokal. Mengapa
kelompok kekerasan tumbuh subur dalam demokratisasi di Indonesia? Argumen yang
diajukan adalah pertama, praktek negara modern (modern state) di Indonesia, baik negara kolonial (colonial state) maupun negara bangsa (nation-state) selalu memberi ruang
gerak yang luas bagi kekerasan non-negara (non-state
violence).
Indonesia
selalu membiarkan merajalelanya kekerasan non-negara walau terkadang mencoba
mengendalikan kekerasan tersebut. Adanya Jago, Warok, Blater, Jawara, dan
preman tidak pernah hilang dari kancah sejarah Indonesia, kadangkala mereka
menjadi pemain politik. Menurut mereka, Negara Indonesia tidak pernah menuntut
monopoli kekerasan fisik, keberadaan kekerasan non-state terjadi karena bukan negara yang mengizinkannya tapi
negara tidak bisa menolak kehadirannya, dan negara membutuhkannya. Lalu
demokrasi dan desentralisasi tanpa penegak hukum, seakan membolehkan segala
pendekatan untuk mewujudkan tujuan politik ekonomi tertentu. Sebelum
professional diutamakan, pihak Kodam dan Kodim wajib mengamankan wilayahnya,
mereka dapat menjalin dengan sector kekerasan informal yang subur di underground world.