Tugas Kedua :
Melakukan analisis tulisan dari buku Politik
Lokal di Indonesia hasil penelitian oleh
Franz dan Keebet von Benda-Beckmann dihalaman 543 yang berjudul “Identitas-Identitas
Ambivalen: Desentralisasi dan Komunitas-Komunitas Politik Minangkabau.”
Politik
lokal secara sederhana dapat didefinisikan sebagai semua kegiatan politik yang
berada pada level lokal. Semua hal yang berkaitan dengan politik seperti halnya
pemerintahan lokal, pembentukan kebijakan daerah, maupun pemilihan kepala
daerah. Hal ini menunjukkan bahwa politik lokal cakupannya berada dibawah
nasional. Golongan daerah yang termasuk dalam pengelolaan politik lokal
diantaranya kota, kabupaten, desa dan nagari.
1. Latar Belakang Penelitian
Setelah
tumbangnya rezim Soeharto, Indonesia membuat ulang batasan administratif,
politis, dan sosialnya. Proses ini bukan hanya sekadar membagi batasan
kekuasaan ketingkatan pemerintahan yang lebih rendah, melainkan menulusuri dua
macam konsekuensi yang berbeda namun saling berkaitan dengan adanya praktik
desantrilasasi yang khas bagi daerah Sumatera Barat. Selanjutnya ada
pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Desa nomor 5 tahun 1979 yang ada sejak tahun 1983. Konsekuensi
kedua adalah berkaitan dengan pertimbangan kembali terhadap identitas
Minangkabau dalam pemerintahan di Indonesia yang lebih besar. Identitas
Minangkabau terasa sekali Ambivalennya, Minangkabau sendiri banyak melahirkan
para politisi dan Minang bangga akan hal tersebut, namun seiring berjalannya
waktu terutama pada masa kepemimpinan Soeharto mulai menghilang. Dengan
hubungannya yang Ambivalen ini dan senantiasa bergeser antara ketiga struktur
normatif dan moral, yaitu adat, negara, dan Islam.
2. Perbedaan Nagari dan Desa
Nagari
adalah desa-desa yang memperkenalkan suatu struktur yang terpadu yang berada di
Sumatera Barat yang cakupannya jauh lebih besar daripada desa-desa yang berada
di Indonesia. Nagari juga merupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat secara
geneologis dan historis, memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki
harta kekayaan sendiri, berwenang memilih pemimpinnya secara musyawarah serta
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi dan
sandi adat, Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah atau berdasarkan
asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya untuk menghindari kerunginan finansial, nagari pada akhirnya
dipecah unit-unit administratifnya yang lebih kecil, yang saat ini dikenal
dengan desa. Dan desa itu dikenal mandiri, tunggal, dan ukan bersifat homogen.
3. Peran Unsur-Unsur di Nagari
Adanya
keputusan untuk membagi nagari menjadi sebuah desa itu memiliki efek sosial,
kultural, dan ekonomis yang merugikan. Mayoritas penduduk pedesaan lebih suka
stukrur nagari daripada struktur desa. Alasan mengapa desa tidak bisa berjalan
dengan baik, karena kurangnya sumber-sumber finansial dan personalis yang
memenuhi persyaratan. Kembalinya nilai dan tata pemerintahan adat seakan ada
harapan baru bagi perbaikan kondisi sosisal, kultural, dan politis.
4. Permasalahan di Nagari
Pada
tahun 1979 diberlakukan Undang-Undang Pemerintah Daerah yang memperkenalkan
struktur desa yang sama se-Indonesia, namun di Sumatera Barat sendiri ini baru
diimplementasikan pada tahun 1983. Adanya UU ini memperkenalkan sistem baru
yang disebut dengan desa, yang murni merupakan model administratif tanpa
provinsi untuk masalah-masalah adat. Pemerintah daerah bisa saja mengubah
masing-masing nagari menjadi satu desa, namun karena faktor finansial provinsi
ini lebih suka memecah nagari sendiri. Pada dasarnya nagari adalah desa yang
terbesar di Indonesia, Sumatera Barat akan rugi besar jika mengubah nagari
menjadi desa karena alokasi bantuan desa
yang diberikan pemerintah tidak memikirkan luas daerah dan jumlah penduduknya
itu sendiri. Pada tahun 1983 nagari diakui sebagai komunitas hukum adat bersama
dengan KAN, dan pada dasarnya KAN harus menjalankan tugas-tugas utamanya untuk:
memperkuat nilai tradisional, mempertahankan kesatuan populasi nagari,
menyelesaikan masalah adat, dan mengelola kekayaan nagari.
Peranan
mereka dalam mengelola tanah ulayat (tanah desa) yang ditentang oleh pemerintah
desa setempat. Masalah ini berfokus pada siapa yang berhak unruk mengendalikan
sumber-sumber dan bisa melegitimasi eksploitasinya, sampai dikeluarkannya
Deklarasi Domein untuk Sumatera Barat pada tahun 1874. Nagari yakin bahwasannya
merekalah yang layak untuk mengelola tanah ulayat mereka, dan negara menklaim
hak yang lebi tinggi atas dasar hukum nasional. LKAAM juga menjadi pengeritik
paling vokal dalam masalah ini, dengan mengklaim bahwa status tanah desa tidak
akan pernah bisa habis masa berlakunya. Pada umumnya kesesuaian pendapat
diantara penduduk nagari bahwa ulayat harusnya dibawah kontrol nagari. Faktor
ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara pemerintah desa dan nagari.
Nagari bisa menyelesaikan apa yang tidak bisa diselesaikan oleh desa. Adanya
pemecahan antara nagari lama dan baru, dan dengan ini terjadinya masalah baru
tentang siapa yang mengendalikan sumber-sumber nagari?
5. Adat, Islam, negara, dan identitas
Minangkabau
Jalinan adat dan Islam dikalangan masyarakat Minangkabau
telah dimulai pula sejak orang Minangkabau menerima Islam sebagai agamanya,
yakni sejak berdirinya kerajaan Pagaruyung pada abad ke-16 M, yang memunculkan
sistem tiga raja, Raja Alam (raja dunia), Raja Adat (raja hukum adat), dan Raja
Ibadat (raja agama islam), Ricklefs, (2008). Minangkabau
terkenal dengan identitasnya yang kuat dan ambivalen, beraneka lapisan, dan
kontradiksi serta ketegangan. Pada zaman prakolonial Islam diadaptasi dengan
adat matrilineal, dan berubah saat adanya Perang Padri. Keyakinan bahwa adat
dan Islam tidak terpisahkan, bahwa nilai-nilai dari keduanya harus mengatur
kehidupan Minangkabau dan dengan adanya hal itu munculah gerakan kepulangan
kesurau. Banyak organisasi internasional yang mendukung proses kebijakan
desentralisasi dan kepulangan ke nagari. Tatanan normatif yang
direpresentasikan oleh negara dan gagasan normatif transnasional merupakan
bagian kuat dari Minangkabau dari identitas adat dan Islam. Wacana tentang
Islam menekankan arti penting nilai-nilai moral Minangkabau, dan kebuuhan untuk
membela dari globalisasi ekonomis dan kultural. Terkikisnya adat, Islam, dan
negara dikarenakan ada gerakan menuju kesurau atau umat islam melakukan
ibadatnya seperti mengerjakan kewajibannya: mengaji, sholat 5 waktu, puasa.
"norma-norma adat merupakan penyaringan dari prinsip
dan norma-norma syariah, sehingga norma-norma adat adalah resepsi dari
norma-norma islam."
6. Hasil Pembahasan
Indonesia
memiliki identitas yang beragam. Salah satu topik utama dalam wacana politik
regional adalah terkait dengan demokrasi Minangkabau. Sebagian besar orang
Minangkabau membanggakan demokrasi Minangkabau yang menekankan musyawarah dan
konsensus. Musyawarah-mufakat
digunakan dalam menyelesaikan masalah didapati dalam tradisi tudasi pulung
(Sulawesi Selatan), bale banjar (Bali), rembug desa (Jawa), dan
Bedugem pada suku Sasak, Lombok misalnya ( Koesnoe, 1975 : 57-58).
Adat
merupakan pembangunan dari bawah, bersifat partisipatoris dan berbasis
komunitas.gagasan pendukung Minangkaba terkait dengan partisipasi dan
pembangunan komunitas, dijelaskan bahwa nagari Minangkabau menghadirkan good governance dengan tujuan untuk
memulihkan nilai-nilai tradisional. Otonomi yyang lebih besar pada kabpaten
memungkinkan kepala daerah untuk memaksakan kehendak mengenai struktur desa. Partai
politik tidak dizinkan memainkan peranan aktif dalam pemili di nagarai.
Minangkabau
mengembangkan suatu pemahaman diri dan identitas budaya dan etnis. Yang
mengisyarakatkan suatu rekonsiliasi yang senantiasa bergeser dan tidak menetap
dari tatanan-tatanan normatif ini. masalah yang terjadi sebenarnya adalah
terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979, Desentralisasi dan munculnya
identitas baru. Munculnya masalah strutur administrasi, tanah dan perubahan
batasan daerah. Orang Minangkabau, adat, dan Islam dicari titik temunya, dan
hal-hal yang tidak sesuai dihilangkan.
Dimanapun mereka berada, identitas mereka sebagai orang Minangkabau tidak bisa
dihilangkan. Bagi penduduk desa juga mengalami perasaan identitas yang
tertindas terutama merupakan masalah bagi elit Minangkabau.
1. Localist:
Dalam sebuah definisi
singkat Localist adalah Local Government
yang dilihat sebagai alat legitimasi, pembuatan sebuah keputusan untuk
mendekatkan diri terhadap masyarakat lokal, karena kedekatan dengan masyarakat
lokal akan menimbulkan suatu kepercayaan, dimana kepercayaan akan membangun
sebuah dukungan publik di tingkat lokal. (Dan yag terjadi pada
Minangkabau, ada perselisihan anatara nagari dan pemerintah daerah, nagari
mengangap bahwasannya hanya mereka yang bisa mengatur nagari itu sendiri).
2. Public
Choice: nagari di pecah-pecah karena alasan finansial (komersial Local
Government disini memiliki kuasa atas pengelolaan ekonomi daerahnya. Terlebih
untuk mengangkat kualitas pendapatan daerah diiringi peningkatan kesejahteraan
hidup masyarakat dalam konteks kemajuan ekonomi.) Banyak pakar
berkata bahwa membagi nagari menjadi desa itu sebuah kerugian finansial efek
sosial, kurlural, ekonomi yang merugikan, namun mayoritas penduduk pedesaan
lebih suka sistem nagari, makanya pada tahun 1998 gubernur mencetuskan struktur
desa harus kembai ke nagari dan meyakinkan kepala daerah.
3. Social
relation: Local Government memiliki relasi dengan unsur-unsur salah satunya
pusat. Unsur-unsur tersebut disesuaikan pada kebutuhan masyarakat di suatu
daerah.
Dari kacamata demokrasi dan bagaimana perwujudannya di
Indonesia, terdapat dua aliran besar pendapat (Siti Zuhro et al, 2009 : 2-3).
- Pertama, yang menyatakan bahwa dalam budaya asli masyarakat
Indonesia demokrasi bukan merupakan sesuatu yang asing mengacu pada
tradisi musyawarah-mufakat, yang hidup dalam kebudayaan suku-suku bangsa
di Indonesia dalam bentuk kerapatan nagari, musyawarah subak, dan adanya praktik
demokrasi pepe atau penyampaian pendapat (protes) yang dilakukan
masyarakat kepada penguasa melalui aksi diam.
- Dalam perspektif historis-kultural, nilai-nilai budaya politik
demokratis itu dapat ditelusuri akarnya pada kearifan tradisional berupa
ungkapan dan petatah-petitih dalam budaya suku-suku bangsa. Dalam budaya
Minangkabau misalnya, nilai-nilai keterbukaan, penghormatan pada hak
sesama, tercermin dalam ungkapan; duduak samo randah tagak samo tinggi (duduk
sama rendah berdiri sama tinggi), lamak dek awak katuju dek urang, urang
kampuang dipatenggangkan (enak bagi kita, enak pula bagi orang, orang
kampung dipertimbangkan) (Zuhro dkk, 2009: 4-5).
7. Elit Lokal dalam Nagari
Elit
lokal yang ada dalam nagari adalah masyarakat adat setempat (Strong Man). Elit
lokal adalah seseorang yang menduduki jabatan-jabatan strategis yang memiliki pengaruh untuk memerintah orang lain dalam ruang
lingkup masyarakat nagari. Elite non politik ini seperti: elite keagamaan, elit
organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan lain sebagainya. Perbedaan tipe
elite lokal ini berdasarkan dari membedakan ruang lingkup mereka.
Nagari
diperintahkan oleh kepala-kepala suku matrilinial yang disebut dengan penghulu.
Kepemimpinanafilisiasi kelompok dan hubungan properti didasarkan atas struktur
kekerabatan. Dewan kepala-kepala suku, Kerapatan Adat Nagari (KAN) menjadi
institusi desa tertinggi menurut adat.
a.
Para Tetua Adat (Ninik Mamak)
b.
Para Pemimpin Agama (Alim Ulama)
c.
Cendikianwan (Cerdik Pandai)
d.
Wanita-Wanita Adat (Bundo Kandung)
e.
Kaum Muda
8. Kesimpulan
Nagari
adalah desa di Sumatera Barat dan desa terbesar jauh daripada desa-desa di
Indonesia, dan dipecah untuk mengakali kerugian finansial yang terjadi pada
desa tersebut. Pemerintah nagari terdiri dari seorang Wali Nagari hasil dari
pemuilihan umum. Yang mengontrol implementasi nagari dan anggaran. Peraturan
provinsi menegaskan bahwa desa-desa harus kembali ke unit-unit nagari sebelum
diperkenalkannya sistem desa. Nagari bisa dipecah sesuai dengan konsultasi
dengan seluruh hukum adat dan musyawarah. Masalah yang terjadi sebenarnya ada
pada desantralisasi. Pemerintah provinsi adalah salah satu pemain penting dalam
area regional. Yang sukses dalam mengantisipasi dan mengendalikan politik
desentralisas. Ketika elit politik Sumatera Barat melawan pusat demi
mempertahankan satu-satunya industri besar Semen Padang agar senantiasa dibawah
oleh kontrol lokal. Kembali kesurau merupakan gerakan untuk kembali ke nagari. Pada
tahun 1979 diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 tentang Pemerintahan Desa.
Undang-Undang ini memperkenalkan organisasi tipe baru yang disebut desa,
sebenarnya bisa aja mengubah masing-masing nagari menjadi satu desa namun
masalah finansial itu sendiri. Ada kritik yang dilontarkan para cendekiawan,
yang menegaskan bahwa pemimpin adat dianggap aneh dan ketinggalan zaman, yang
dianggap tidak selaras dengan jehidupan moderen, karena hal itulah dianggap
mereka tidak bisa memimpin nagari dengan baik. Lalu para cendekia dianggap
kurangnya pengetahuan tentang adat karena mereka enggan bertanya ke orang tua
yang kurang lebih tau sedikit banyak tentang adat setempat, hal ini karena
status mereka yang lebih tinggi, yang bisa endorong otoritas mereka.
Kebudayaan
suatu masyarakat akan menghasilkan sistem politik yang sesuai dengan
lingkungan, pola pikir, kepercayaan, dan adat-istiadat masyarakat pendukung
kebudayaan tersebut. Kebudayaan
adalah seluruh cara hidup dari sebuah masyarakat yang berkaitan dengan nilai,
praktik, simbol, lembaga, dan hubungan antar manusia.
Kerjasama dan konflik
antar kelompok atau golongan sosial merupakan ciri aktual yang dapat mewarnai
budaya politik di dalam masyarakat. Adanya demokrasi atau tidak di suatu
masyarakat tidak hanya dapat dilihat dari interaksi individu dengan sistem
politiknya. tetapi juga dari interaksi individu dalam kelompok atau golongan
dengan kelompok atau golongan lainnya (Zuhro dkk, 2009 : 33-35). Dan inilah yang terjadi di
Minangkabau tentang bagaimana nagarinya. Suku bangsa tersebut merupakan nasion-nasion sendiri, yang dapat kita sebut
nasion
lama. Suatu kesatuan solidaritas tersendiri yang mempunyai wilayah tempat
tinggal, kebudayaan, dan identitas sendiri. Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah demokrasi
yang dijalankan oleh nasion-nasion lama sejak lama dan masih dijumpai saat ini dalam praktek-praktek
kehidupan kelompok-kelompok masyarakat hukum adat seperti
nagari.
Sementara demokrasi Indonesia bertujuan memelihara
kesatuan masyarakat, berpendirian; sama tinggi sama rendah, sama ke hulu
sama ke hilir, serasa semalu sepenanggungan, serugi-selaba, ringan sama
dijinjing, berat sama dipikul, bukan tunggang menunggang, tapi tolong menolong,
bergotong royong (Hazairin, 1981 : 35). Demokrasi di Indonesia gabungan
dari sistem politik lokal dan sistem politik nasional yang melahirkan sistem
politik tingkat lokal. Bentuk masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk, yang akhirnya sepakat untuk membentuk
nasion baru, masing-masing nasion lama memiliki wilayah politik, yang menyebabkan Indonesia rentan disintegrasi. Desantralisai telah melakukan ulang batsan-batasan
sosial dan politis di Sumatera Barat diberbagai area. Kebebasan otonomi juga
memberikan kabupaten kebebasan untuk
menrancang kembali hubungan mereka dengan nagari dan mendefinisikan batasan otoritas.
Kebijakan desantralisai juga telah merangsang perdebatan mengenai hubungan
adat, Islam, dan negara. Dengan hal ini juga akan berimbas pada struktur
pemerintahan desa, dan juga dari identitas Minangkabau.