a. Pendahuluan
Sistem
Presidesial (18 Agustus tahun 1945 – 27 Desember 1949)
Kabinet pertama yang dibentuk Indonesia
pada awal kemerdekaan adalah kabinet Presidensial, dibentuk setelah
dikumandangkannya Prokalmasi Kemerdekaan oleh Soekarno – Hatta, pada: Jum’at,
17 Agustus Tahun 1945. Prokalmasi kemerdekaan adalah momentum yang penting bagi
Indonesia sebagai negara berdaulat, bangsa yang merdeka dari segala hal
penindasan, dan berhak membangun dengan bebas pemerintahannya sendiri. Proklamasi
adalah sumber hukum yang formil sebagai bentuk konsisten atas berlakunya
Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang berlaku pertama kalinya pada tanggal 18
Agustus tahun 1945. Setelah berlakuknya Undang-Undang Dasar 1945, yang
ditetapkan dan disahkan oleh PPKI, disinilah proses berlakunya Undang-Undang
Dasar sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dan dari sinilah
berlaku semua hal-hal kebijakan yang mengenai Negara, sistem pemerintahan, dan
lain sebagainya akan diatur menurut ketentuan Undang-Undang Dasar yang tertulis.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 juga PPKI melaksanakan sidang dan menetapkan:
1.
Pembukaan UUD 1945
2.
UUD 1945
3.
Dipilihnya I.R Soekarno sebagai Presiden
Pertama Republik Indonesia bersama Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia,
yakni Drs. Mohammad Hatta
Selanjutnya rapat dilanjutkan kembali oleh PPKI pada
tanggal 22 Agustus 1945, membahas tiga permasalahan pokok yang sudah dibahas
pada rapat-rapat sebelumnya, terkait dengan pembentukan Partai Nasional
Indonesia (PNI), Komite Nasional, dan Badan Keamanan. Kabinet Presidensial
pertama kali dibentuk langsung oleh Presiden Pertama Republik Indonesia, yakni
I.R Soekarno pada 2 September tahun 1945. Fungsi tugas kabinet presidensial
saat itu adalah bertanggungjawab secara langsung kepada I.R Soekarno secara
penuh. Sistem Presidensial dibentuk memang pada saat kemerdekaan Indonesia, dan
pada saat itu hanya bersifat formalitas saja, dan belum secara maksimal
menjalankan sistem pemerintahan dengan sebagaimana mestinya. Pada saat
dicetuskannya kabinet presidensial, kabinet ini juga sering disebut dengan nama
Kabinet Presidentiil. Dijelaskan pada sistem presidensial ini, di mana Presiden
berperan sebagai Kepala Negara dan juga sebagai Kepala Pemerintahan. Kabinet
ini bertanggung jawab secara langsung kepada presiden Soekarno.
b. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah awal mula sistem
pemerintahan di Indonesia yang berlaku?
c. Tinjauan Teori
Diketahui bahwa secara teoritis, sistem pemerintahan
dibagi menjadi 2 (dua) yaitu sistem pemerintahan parlementer (parliamentary
system) dan sistem pemerintahan presidensial (presidensial). Meskipun menurut
perintah eksekusi ada sistem hibrida dari administrasi publik. Pada prinsipnya
sistem kenegaraan menyangkut bentuk hubungan antara legislatif dan eksekutif.
Penerapan sistem kenegaraan di suatu negara tergantung pada kebutuhan, faktor
sejarah dan situasi sosial politik negara tersebut. Karakter pemerintahan
parlementer terutama mendominasi eksekutif parlementer. Sedangkan sifat sistem
presidensial adalah dominannya peran presiden dalam sistem ketatanegaraan.
Sistem parlementer dan sistem presidensial adalah dua hal yang berbeda, baik
disertasi maupun oposisi yang memunculkan sintesa. Di Indonesia sendiri, masih
terjadi perdebatan di kalangan ahli konstitusi dan hak politik tentang bentuk
sistem administrasi publik yang dianut oleh sistem pemerintahan Indonesia.
Menurut Hanta Yuda mengatakan bahwa ketika konstitusi tidak diubah pada tahun
1945, gaya pemerintahan di Indonesia sering disebut semi-presidensial. Namun
dalam praktiknya, sistem pemerintahan Indonesia semakin mendekati gaya
parlementer. Dan setelah amandemen UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia menjadi
murni presidensial. Sementara itu, Bagheer Manan mengatakan sistem pemerintahan
Indonesia mengikuti sistem pemerintahan presidensial karena menurutnya tanggung
jawab presiden kepada MPR bukan tanggung jawab legislatif. Dalam hal ini,
pertanggungjawaban Presiden kepada MPR tidak boleh disamakan dengan
pertanggungjawaban kabinet kepada parlemen (dalam sistem parlementer).
Bertentangan dengan apa yang digambarkan Sri Sumantri, sistem pemerintahan
Indonesia menganut sistem campuran. Sifat campuran tersebut didasarkan pada
kesimpulan yang ditarik dari kejelasan UUD 1945, yaitu:
(1)
Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR,
(2)
Presiden berkewajiban oleh MPR,
(3)
MPR adalah paling tinggi. kekuasaan negara,
(4)
Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada MPR, dan
(5)
Presiden tidak berada di bawah MPR.
Jadi inti dari kelima hal ini adalah presiden
sebagai badan eksekutif memiliki kendali langsung terhadap legislatif. Jika
eksekutif berada di bawah kendali langsung legislatif, maka itu mencerminkan
aspek pemerintahan parlemente. Selain sistem pemerintahan parlementer, UUD 1945
memiliki unsur-unsur sistem presidensial. Faktor ini dapat dilihat dari
kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan negara. Mengingat hal ini, UUD
1945 menyatakan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Selain
kedua hal tersebut, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden bukan hanya
kepala pemerintahan yang memiliki kekuasaan nyata, tetapi juga kepala negara
(nominal kepala negara). Sedangkan Jimli Asshiddiki berpendapat bahwa sejak
amandemen UUD 1945, sistem yang lebih dekat dengan yang digunakan di Indonesia
dalam hal ini adalah Amerika Serikat yang merupakan sistem presidensi murni.
Pada saat yang sama ditambahkan bahwa sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar yang disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 juga menganut sistem campuran. Namun pada hakikatnya
sistem tersebut diterima sebagai presidensial, tetapi presiden bertekad untuk
mengabdi dan bertanggung jawab atas suatu lembaga MPR yang terdiri dari anggota
DPR dan dilengkapi dengan utusan dari golongan fungsional.
Perdebatan di kalangan ulama tentang sistem
kenegaraan di Indonesia muncul karena para pendiri negara ingin menggunakan
sistem kenegaraan sebagai “sistem mereka sendiri”, seperti yang dikatakan Dr.
Indonesia. Sokiman, BPUPKI dari Yogyakarta dan prof. Suepomo memimpin Panitia
Kecil BPUPKI. Pada rapat Badan Hukum Dasar yang dibentuk oleh BPUPKI pada
tanggal 11 Juni 1945 disepakati bahwa Indonesia tidak akan menggunakan sistem
parlementer seperti Inggris karena merupakan penerapan pandangan
individualistis. Sistem juga tidak mengenal pemisahan kekuasaan yang ketat. Ada
keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan cabang eksekutif pemerintah,
karena kekuasaan eksekutif, pada kenyataannya, adalah "bagian" dari
legislatif. Perdana Menteri dan Menteri sebagai kabinet kolektif.
d. Analisa dan Pembahasan
Sejatinya negara yang baru merdeka pastinya
memiliki sejarah sistem pemerintahannya sendiri, tak terkecuali di Indonesia.
Sistem pemerintahan di Indonesia selalu mengalami perubahan dari masa ke masa,
termasuk pada awal kemerdekaan, yakni dari tahun 1945 sampai 1959. Pada awal
kemerdekaan Indonesia, sistem pemerintahannya dibagi menjadi tiga bagian,
yaitu:
a. Tahun
1945 sampai Tahun 1949; Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Kemerdekaan
(Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer).
b. Tahun
1949 sampai Tahun 1950; Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS)
(Sistem Pemerintahan Quasi Parlementer: Sistem Federal).
c. Tahun
1950 sampai Tahun 1959; Sistem Pemerintahan Pasca RIS (Sistem Pemerintahan
Parlementer).
d. Tahun
1959 sampai Tahun 1966; Sistem Pemerintahan Orde Lama (Sistem Pemerintahan
Presidensial), Bentuk Negara: Kesatuan, Bentuk Pemerintahan: Republik,
Konstitusi: UUD 1945
e. Tahun
1966 sampai Tahun 1998; Sistem Pemerintaha Orde Baru (Sistem Pemerintahan
Presidensial).
f. Tahun
1998 sampai Sekarang; Sistem Pemerintahan Reformasi (Sistem Pemerintahan
Presidensial).
Untuk Tahun 1945 sampai tahun 1949, berdasar
Undang-Undang Dasar 1945 yang Indonesia yakini sebagai dasar hukum. Bentuk
pemerintahan Indonesia adalah Republik dan mengnut sistem Presidensial. Namun
dalam kuru waktu empat tahun pada 1945 sampai 1949 bentuk dan sistem
pemerintahan Indonesia yang berlandaskan Republik Presidensial belum berjalan
dengan baik, di karenakan faktor pada masa ini Indonesia masih melawan bangsa
kulit putih, yakni Belanda dan Inggris yang pada kurun waktu tersebut masih
menjajah bangsa kita. Dengan kata lain, atas dasar ketetuan Pasal IV Aturan
Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintahan saat itu mneyatakan bahwa,
berdasarkan Undang-Undang Dasar: Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perimbangan Agung (DPA).
Semua kekuasaan dijalankan oleh Presiden yang dibantu oleh Komite Nasional.
Dengan berdirinya aturan ini, tentunya sudah sangat jelas bahwasannya Kepala
Negara saat itu mengampu wewenang yang sangat besar, dan untuk mengatasi hal
tersebutn. Terbitlah Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober
1945. Dan pada tanggal 11 Nopember tahun 1945, setelah di terbitkannya maklumat
Wakil Presiden saat itu, terbitlah lagi maklumat Badan Pekerja KNIP yang
mempunyai wewenang terkait dengan usulan agar Perdana Menteri dan
Menteri-Menterinya tidak lagi bertanggungjawab kepada Kepala Negara. Dan atas
dasar inilah, kemudian maklumat ini di umukan secara resmi pada tanggal 14
Nopember tahun 1945. Dan kemudian
bergantilah sistem pemerintahan Indoensia yang dulu Presidensial, berubah
menjadi sistem Parlementer.
Menurut (Sunarso: 2008), berlangsungnya Kongres
Komite Nasional Indonesia atau KNIP pada 16 Oktober 1945 di Kota Malang,
Mohammad Hatta menerbitkan sebuah Maklumat X. Setelah dikeluarkannya Maklumat
X, KNIP memiliki wewenang dalam membuat Undang-Undang dan menetapkan
Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan kata lain KNIP sama dengan memiliki
wewenang seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, selain memiliki kekuasaan atas
Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah itu pada tanggal
14 Nopember 1945 dilaksanakan sistem pemerintahan Parlementer dan dibentuk
kabinet parlementer. Yakni kabinet yang bertanggungjawab pada KNIP sebagai
pengganti tugas MPR atau DPR. Pada kabinet parlementer, dipilih seseorang yang
bersifat sosialis dan mempunyai intelektual yang tinggi, oleh karena itu
kabinet parlementer dibawah pimpinan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri. Di
kepemimpinan Sutan Syahrir, Indonesia mampu menjalankan diplomatik dengan baik.
Dan dnegan inilah sistem presidensial beralih menjadi parlementer, walau tidak
dikenal dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Sistem Parlementer dilalui sampai
27 Desember 1949, namun pada saat ini Undang-Undang Dasar 1945 tidak terlalu
mengalami perubahan yang berarti. Sayangnya bagi sebagian orang yang
berpendapat saat itu adalah, perubahan opada sistem perlementer ini melanggar
UUD 1945. Dan pad tanggal 3 Nopember 1945, dikeluarkannya lagi maklumat
pemerintah terkait dengan keingnan untuk membentuk partai-partai politik, yang
saat ini dikenal dengan sistem multi partai.
Empat ciri sistem presidensial
menurut S. L. Whitman dan J. J. Wuest:
1. Hal ini berdasarkan pada pemisahan
prinsip-prinsip kekuasaan.
2.
Eksekutif tidak berhak membubarkan legislatif/parlemen dan harus mengundurkan
diri jika dikalahkan oleh mayoritas anggotanya, atau tidak boleh berhenti jika
kehilangan dukungan mayoritas.
3.
Tidak ada tanggungjawab timbal balik antara Presiden dan kabinetnya, dan
kabinet bertanggungjawab penuh kepada Komite Eksekutif, (karena pada akhirnya
presiden (sebagai perdana menteri) memikul tanggungjawab penuh).
4.
Presiden dipilih langsung oleh pemilih.
Dari
uraian di atas, dapat dibedakan beberapa ciri kepresidenan, yaitu:
1.
Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.
2.
Presiden tidak dipilih oleh majelis, melainkan oleh dewan pemilihan, kemudian
peran para pemilih. tidak lagi terlihat, sehingga ia dipilih oleh para pemilih.
orang
3.
Presiden mempunyai kedudukan yang sama di lembaga legislatif.
4.
Kabinet terdiri dari presiden, jadi kabinet bertanggungjawab kepada presiden.
5.
Presiden tidak dapat masuk ke lembaga legislatif dan sebaliknya tidak dapat
membubarkan lembaga legislatif.
Sistem pemerintahan presidensial membagi kekuasaan
secara ketat antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga yang satu
tidak dapat mempengaruhi yang lain. Menteri tidak bertanggungjawab kepada
legislatif tetapi bertanggungjawab kepada presiden yang memilih dan
mengangkatnya, sehingga menteri-menteri tersebut diberhentikan oleh presiden
tanpa persetujuan legislatif. Pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif
dan yudikatif sering disebut dengan istilah trias politica. Menurut
Montesquieu, doktrin Trias Politica menyatakan bahwa dalam setiap
penyelenggaraan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yang tidak dapat
dijalankan oleh satu tangan, tetapi masing-masing kekuasaan harus terpisah.
Doktrin Trias Politica menyatakan pada prinsipnya bahwa setiap pemerintahan
negara harus memiliki 3 (tiga) cabang kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif
dan yudikatif, yaitu:
a. Kekuasaan Legislatif
adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan untuk membuat
undang-undang harus memiliki badan yang berkomitmen untuk itu. Jika penyusunan
undang-undang tidak dipercayakan kepada badan tertentu, maka setiap kelompok
atau individu dapat membuat undang-undang untuk keuntungan mereka sendiri.
Dalam negara yang disebut demokrasi, yang aturan hukumnya harus didasarkan pada
kedaulatan rakyat, maka majelis rakyat harus dianggap sebagai badan dengan
kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan menjadi negara
"legislatif". Kekuasaan legislatif sangat penting dalam struktur
negara, karena hukum seolah-olah menjadi penopang kehidupan bernegara dan
sebagai instrumen yang memandu kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai
lembaga legislatif, lembaga legislatif hanya memiliki kekuasaan membuat undang-undang,
tidak dapat menegakkannya. Untuk mematuhi hukum, itu harus dipindahkan ke badan
lain. Kekuasaan penegakan hukum bersifat "eksekutif".
b. Kekuasaan Eksekutif
adalah kekuasaan untuk menegakkan hukum. Kepala negara berhak menegakkan hukum.
Sendirian, kepala negara tidak bisa menegakkan semua undang-undang ini. Dengan
demikian, kekuasaan kepala negara dilimpahkan kepada pemerintah/pegawai negeri
yang juga merupakan badan eksekutif. Badan ini diharuskan untuk menjalankan
kekuasaan direktur pelaksana.
c. Kekuasaan Yudikatif adalah
kekuasaan yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan berhak menegakkan keadilan
bagi rakyatnya. Peradilan adalah orang yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan
perkara, menjatuhkan dan menghukum setiap pelanggaran hukum, yang diterapkan
dan ditegakkan. Meskipun seorang hakim biasanya diangkat oleh kepala negara
(agent), ia mempunyai tugas dan hak khusus, karena hakim tidak diangkat oleh
kepala negara yang mengangkatnya, meskipun hakim adalah badan yang berwenang
mengangkatnya. hukuman. kepala negara, jika kepala negara memasukkannya. Ada 7
(tujuh) departemen atau departemen pemerintahan dalam sistem ketatanegaraan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah amandemen, ada 7 (tujuh) di antaranya, yaitu: MPR, DPR, DPD, Presiden,
BOD, MA dan MK. Padahal, kekuasaan di Indonesia tidak terbagi menjadi tiga
bagian. Ada pembagian kekuasaan keempat yang disebut yudikatif, yaitu kekuasaan
untuk mengaudit keuangan publik. Peradilan di Indonesia berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang
Dasar 1945 setelah amandemen adalah BPK.
Selain pembagian kekuasaan yang tidak sejalan dengan trias politika, kelemahan
sistem presidensial juga belum tertangani dalam pemerintahan Indonesia. Hal ini
terlihat pada melemahnya peran presiden, sementara DPR semakin memainkan peran
pemerintah. Salah satu kasus yang paling menonjol belakangan ini adalah
pengesahan DPR MD3 tanpa tanda tangan presiden. Pemerintah Indonesia memuat
peraturan perundang-undangan tentang pengesahan undang-undang dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengesahan Undang-undang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan undang-undang mewajibkan
Presiden untuk menandatangani undang-undang tersebut dalam waktu 30 hari
setelah disetujui oleh DPR. Undang-undang tersebut akan tetap berlaku sampai
Presiden menandatanganinya. Pengaturan seperti itu jelas merusak sistem
presidensial yang dia butuhkan.
e. Kesimpulan
Jadi pada awal masa pemerintahan Indonesia,
Indonesia menerapkan sistem presidensial sebagai sistem pemerintahannya, namun
seiring berjalannya waktu dan seiring perkembangan yang senantiasa ke arah
lebih baik, Indonesia telah melalui banyak perubahan, trial and error dalam menentukan sistem pemerintahan apa yang cocok
digunakan oleh bangsa Indonesia, hingga pada akhirnya saat ini, Indonesia
kembali menggunakan sistem pemerintahan Presidensial.
Daftar
Pustaka
·
Sistem
Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa (1945-sekarang) (haruspintar.com)
·
Octovina, R. A. (2018).
Sistem Presidensial di Indonesia. CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(2),
247.
·
Antoni, P.
(2015). Sejarah latar belakar perubahan Undang-undang Dasar 1945 dan
implikasinya terhadap sistem pemerintahan presidensial di Indonesia (Doctoral
dissertation, Universitas Negeri Malang).