Senin, 06 Maret 2023

Sistem Pemerintahan Indonesia di Masa Awal-Awal Kemerdekaan


a.      Pendahuluan

Sistem Presidesial (18 Agustus tahun 1945 – 27 Desember 1949)

Kabinet pertama yang dibentuk Indonesia pada awal kemerdekaan adalah kabinet Presidensial, dibentuk setelah dikumandangkannya Prokalmasi Kemerdekaan oleh Soekarno – Hatta, pada: Jum’at, 17 Agustus Tahun 1945. Prokalmasi kemerdekaan adalah momentum yang penting bagi Indonesia sebagai negara berdaulat, bangsa yang merdeka dari segala hal penindasan, dan berhak membangun dengan bebas pemerintahannya sendiri. Proklamasi adalah sumber hukum yang formil sebagai bentuk konsisten atas berlakunya Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang berlaku pertama kalinya pada tanggal 18 Agustus tahun 1945. Setelah berlakuknya Undang-Undang Dasar 1945, yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI, disinilah proses berlakunya Undang-Undang Dasar sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dan dari sinilah berlaku semua hal-hal kebijakan yang mengenai Negara, sistem pemerintahan, dan lain sebagainya akan diatur menurut ketentuan Undang-Undang Dasar yang tertulis. Pada tanggal 18 Agustus 1945 juga PPKI melaksanakan sidang dan menetapkan:

1.      Pembukaan UUD 1945

2.      UUD 1945

3.      Dipilihnya I.R Soekarno sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia bersama Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, yakni Drs. Mohammad Hatta

Selanjutnya rapat dilanjutkan kembali oleh PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945, membahas tiga permasalahan pokok yang sudah dibahas pada rapat-rapat sebelumnya, terkait dengan pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI), Komite Nasional, dan Badan Keamanan. Kabinet Presidensial pertama kali dibentuk langsung oleh Presiden Pertama Republik Indonesia, yakni I.R Soekarno pada 2 September tahun 1945. Fungsi tugas kabinet presidensial saat itu adalah bertanggungjawab secara langsung kepada I.R Soekarno secara penuh. Sistem Presidensial dibentuk memang pada saat kemerdekaan Indonesia, dan pada saat itu hanya bersifat formalitas saja, dan belum secara maksimal menjalankan sistem pemerintahan dengan sebagaimana mestinya. Pada saat dicetuskannya kabinet presidensial, kabinet ini juga sering disebut dengan nama Kabinet Presidentiil. Dijelaskan pada sistem presidensial ini, di mana Presiden berperan sebagai Kepala Negara dan juga sebagai Kepala Pemerintahan. Kabinet ini bertanggung jawab secara langsung kepada presiden Soekarno.

b.      Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah awal mula sistem pemerintahan di Indonesia yang berlaku?

 

c.       Tinjauan Teori

Diketahui bahwa secara teoritis, sistem pemerintahan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu sistem pemerintahan parlementer (parliamentary system) dan sistem pemerintahan presidensial (presidensial). Meskipun menurut perintah eksekusi ada sistem hibrida dari administrasi publik. Pada prinsipnya sistem kenegaraan menyangkut bentuk hubungan antara legislatif dan eksekutif. Penerapan sistem kenegaraan di suatu negara tergantung pada kebutuhan, faktor sejarah dan situasi sosial politik negara tersebut. Karakter pemerintahan parlementer terutama mendominasi eksekutif parlementer. Sedangkan sifat sistem presidensial adalah dominannya peran presiden dalam sistem ketatanegaraan. Sistem parlementer dan sistem presidensial adalah dua hal yang berbeda, baik disertasi maupun oposisi yang memunculkan sintesa. Di Indonesia sendiri, masih terjadi perdebatan di kalangan ahli konstitusi dan hak politik tentang bentuk sistem administrasi publik yang dianut oleh sistem pemerintahan Indonesia. Menurut Hanta Yuda mengatakan bahwa ketika konstitusi tidak diubah pada tahun 1945, gaya pemerintahan di Indonesia sering disebut semi-presidensial. Namun dalam praktiknya, sistem pemerintahan Indonesia semakin mendekati gaya parlementer. Dan setelah amandemen UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia menjadi murni presidensial. Sementara itu, Bagheer Manan mengatakan sistem pemerintahan Indonesia mengikuti sistem pemerintahan presidensial karena menurutnya tanggung jawab presiden kepada MPR bukan tanggung jawab legislatif. Dalam hal ini, pertanggungjawaban Presiden kepada MPR tidak boleh disamakan dengan pertanggungjawaban kabinet kepada parlemen (dalam sistem parlementer). Bertentangan dengan apa yang digambarkan Sri Sumantri, sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem campuran. Sifat campuran tersebut didasarkan pada kesimpulan yang ditarik dari kejelasan UUD 1945, yaitu:

(1) Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR,

(2) Presiden berkewajiban oleh MPR,

(3) MPR adalah paling tinggi. kekuasaan negara,

(4) Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada MPR, dan

(5) Presiden tidak berada di bawah MPR.

 

Jadi inti dari kelima hal ini adalah presiden sebagai badan eksekutif memiliki kendali langsung terhadap legislatif. Jika eksekutif berada di bawah kendali langsung legislatif, maka itu mencerminkan aspek pemerintahan parlemente. Selain sistem pemerintahan parlementer, UUD 1945 memiliki unsur-unsur sistem presidensial. Faktor ini dapat dilihat dari kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan negara. Mengingat hal ini, UUD 1945 menyatakan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Selain kedua hal tersebut, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden bukan hanya kepala pemerintahan yang memiliki kekuasaan nyata, tetapi juga kepala negara (nominal kepala negara). Sedangkan Jimli Asshiddiki berpendapat bahwa sejak amandemen UUD 1945, sistem yang lebih dekat dengan yang digunakan di Indonesia dalam hal ini adalah Amerika Serikat yang merupakan sistem presidensi murni. Pada saat yang sama ditambahkan bahwa sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 juga menganut sistem campuran. Namun pada hakikatnya sistem tersebut diterima sebagai presidensial, tetapi presiden bertekad untuk mengabdi dan bertanggung jawab atas suatu lembaga MPR yang terdiri dari anggota DPR dan dilengkapi dengan utusan dari golongan fungsional.

Perdebatan di kalangan ulama tentang sistem kenegaraan di Indonesia muncul karena para pendiri negara ingin menggunakan sistem kenegaraan sebagai “sistem mereka sendiri”, seperti yang dikatakan Dr. Indonesia. Sokiman, BPUPKI dari Yogyakarta dan prof. Suepomo memimpin Panitia Kecil BPUPKI. Pada rapat Badan Hukum Dasar yang dibentuk oleh BPUPKI pada tanggal 11 Juni 1945 disepakati bahwa Indonesia tidak akan menggunakan sistem parlementer seperti Inggris karena merupakan penerapan pandangan individualistis. Sistem juga tidak mengenal pemisahan kekuasaan yang ketat. Ada keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan cabang eksekutif pemerintah, karena kekuasaan eksekutif, pada kenyataannya, adalah "bagian" dari legislatif. Perdana Menteri dan Menteri sebagai kabinet kolektif.

 

d.      Analisa dan Pembahasan

Sejatinya negara yang baru merdeka pastinya memiliki sejarah sistem pemerintahannya sendiri, tak terkecuali di Indonesia. Sistem pemerintahan di Indonesia selalu mengalami perubahan dari masa ke masa, termasuk pada awal kemerdekaan, yakni dari tahun 1945 sampai 1959. Pada awal kemerdekaan Indonesia, sistem pemerintahannya dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

a.       Tahun 1945 sampai Tahun 1949; Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Kemerdekaan (Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer).

b.      Tahun 1949 sampai Tahun 1950; Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) (Sistem Pemerintahan Quasi Parlementer: Sistem Federal).

c.       Tahun 1950 sampai Tahun 1959; Sistem Pemerintahan Pasca RIS (Sistem Pemerintahan Parlementer).

d.      Tahun 1959 sampai Tahun 1966; Sistem Pemerintahan Orde Lama (Sistem Pemerintahan Presidensial), Bentuk Negara: Kesatuan, Bentuk Pemerintahan: Republik, Konstitusi: UUD 1945

e.       Tahun 1966 sampai Tahun 1998; Sistem Pemerintaha Orde Baru (Sistem Pemerintahan Presidensial).

f.       Tahun 1998 sampai Sekarang; Sistem Pemerintahan Reformasi (Sistem Pemerintahan Presidensial).

Untuk Tahun 1945 sampai tahun 1949, berdasar Undang-Undang Dasar 1945 yang Indonesia yakini sebagai dasar hukum. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik dan mengnut sistem Presidensial. Namun dalam kuru waktu empat tahun pada 1945 sampai 1949 bentuk dan sistem pemerintahan Indonesia yang berlandaskan Republik Presidensial belum berjalan dengan baik, di karenakan faktor pada masa ini Indonesia masih melawan bangsa kulit putih, yakni Belanda dan Inggris yang pada kurun waktu tersebut masih menjajah bangsa kita. Dengan kata lain, atas dasar ketetuan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintahan saat itu mneyatakan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Dasar: Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perimbangan Agung (DPA). Semua kekuasaan dijalankan oleh Presiden yang dibantu oleh Komite Nasional. Dengan berdirinya aturan ini, tentunya sudah sangat jelas bahwasannya Kepala Negara saat itu mengampu wewenang yang sangat besar, dan untuk mengatasi hal tersebutn. Terbitlah Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945. Dan pada tanggal 11 Nopember tahun 1945, setelah di terbitkannya maklumat Wakil Presiden saat itu, terbitlah lagi maklumat Badan Pekerja KNIP yang mempunyai wewenang terkait dengan usulan agar Perdana Menteri dan Menteri-Menterinya tidak lagi bertanggungjawab kepada Kepala Negara. Dan atas dasar inilah, kemudian maklumat ini di umukan secara resmi pada tanggal 14 Nopember tahun  1945. Dan kemudian bergantilah sistem pemerintahan Indoensia yang dulu Presidensial, berubah menjadi sistem Parlementer.

Menurut (Sunarso: 2008), berlangsungnya Kongres Komite Nasional Indonesia atau KNIP pada 16 Oktober 1945 di Kota Malang, Mohammad Hatta menerbitkan sebuah Maklumat X. Setelah dikeluarkannya Maklumat X, KNIP memiliki wewenang dalam membuat Undang-Undang dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan kata lain KNIP sama dengan memiliki wewenang seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, selain memiliki kekuasaan atas Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah itu pada tanggal 14 Nopember 1945 dilaksanakan sistem pemerintahan Parlementer dan dibentuk kabinet parlementer. Yakni kabinet yang bertanggungjawab pada KNIP sebagai pengganti tugas MPR atau DPR. Pada kabinet parlementer, dipilih seseorang yang bersifat sosialis dan mempunyai intelektual yang tinggi, oleh karena itu kabinet parlementer dibawah pimpinan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri. Di kepemimpinan Sutan Syahrir, Indonesia mampu menjalankan diplomatik dengan baik. Dan dnegan inilah sistem presidensial beralih menjadi parlementer, walau tidak dikenal dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Sistem Parlementer dilalui sampai 27 Desember 1949, namun pada saat ini Undang-Undang Dasar 1945 tidak terlalu mengalami perubahan yang berarti. Sayangnya bagi sebagian orang yang berpendapat saat itu adalah, perubahan opada sistem perlementer ini melanggar UUD 1945. Dan pad tanggal 3 Nopember 1945, dikeluarkannya lagi maklumat pemerintah terkait dengan keingnan untuk membentuk partai-partai politik, yang saat ini dikenal dengan sistem multi partai.

Empat ciri sistem presidensial menurut S. L. Whitman dan J. J. Wuest:

1.  Hal ini berdasarkan pada pemisahan prinsip-prinsip kekuasaan.

2. Eksekutif tidak berhak membubarkan legislatif/parlemen dan harus mengundurkan diri jika dikalahkan oleh mayoritas anggotanya, atau tidak boleh berhenti jika kehilangan dukungan mayoritas.

3. Tidak ada tanggungjawab timbal balik antara Presiden dan kabinetnya, dan kabinet bertanggungjawab penuh kepada Komite Eksekutif, (karena pada akhirnya presiden (sebagai perdana menteri) memikul tanggungjawab penuh).

4. Presiden dipilih langsung oleh pemilih.

Dari uraian di atas, dapat dibedakan beberapa ciri kepresidenan, yaitu:

1. Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.

2. Presiden tidak dipilih oleh majelis, melainkan oleh dewan pemilihan, kemudian peran para pemilih. tidak lagi terlihat, sehingga ia dipilih oleh para pemilih. orang

3. Presiden mempunyai kedudukan yang sama di lembaga legislatif.

4. Kabinet terdiri dari presiden, jadi kabinet bertanggungjawab kepada presiden.

5. Presiden tidak dapat masuk ke lembaga legislatif dan sebaliknya tidak dapat membubarkan lembaga legislatif.

Sistem pemerintahan presidensial membagi kekuasaan secara ketat antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga yang satu tidak dapat mempengaruhi yang lain. Menteri tidak bertanggungjawab kepada legislatif tetapi bertanggungjawab kepada presiden yang memilih dan mengangkatnya, sehingga menteri-menteri tersebut diberhentikan oleh presiden tanpa persetujuan legislatif. Pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif sering disebut dengan istilah trias politica. Menurut Montesquieu, doktrin Trias Politica menyatakan bahwa dalam setiap penyelenggaraan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yang tidak dapat dijalankan oleh satu tangan, tetapi masing-masing kekuasaan harus terpisah. Doktrin Trias Politica menyatakan pada prinsipnya bahwa setiap pemerintahan negara harus memiliki 3 (tiga) cabang kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif, yaitu:

a.      Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan untuk membuat undang-undang harus memiliki badan yang berkomitmen untuk itu. Jika penyusunan undang-undang tidak dipercayakan kepada badan tertentu, maka setiap kelompok atau individu dapat membuat undang-undang untuk keuntungan mereka sendiri. Dalam negara yang disebut demokrasi, yang aturan hukumnya harus didasarkan pada kedaulatan rakyat, maka majelis rakyat harus dianggap sebagai badan dengan kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan menjadi negara "legislatif". Kekuasaan legislatif sangat penting dalam struktur negara, karena hukum seolah-olah menjadi penopang kehidupan bernegara dan sebagai instrumen yang memandu kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai lembaga legislatif, lembaga legislatif hanya memiliki kekuasaan membuat undang-undang, tidak dapat menegakkannya. Untuk mematuhi hukum, itu harus dipindahkan ke badan lain. Kekuasaan penegakan hukum bersifat "eksekutif".

b.      Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menegakkan hukum. Kepala negara berhak menegakkan hukum. Sendirian, kepala negara tidak bisa menegakkan semua undang-undang ini. Dengan demikian, kekuasaan kepala negara dilimpahkan kepada pemerintah/pegawai negeri yang juga merupakan badan eksekutif. Badan ini diharuskan untuk menjalankan kekuasaan direktur pelaksana.

c.       Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan berhak menegakkan keadilan bagi rakyatnya. Peradilan adalah orang yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan perkara, menjatuhkan dan menghukum setiap pelanggaran hukum, yang diterapkan dan ditegakkan. Meskipun seorang hakim biasanya diangkat oleh kepala negara (agent), ia mempunyai tugas dan hak khusus, karena hakim tidak diangkat oleh kepala negara yang mengangkatnya, meskipun hakim adalah badan yang berwenang mengangkatnya. hukuman. kepala negara, jika kepala negara memasukkannya. Ada 7 (tujuh) departemen atau departemen pemerintahan dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah amandemen, ada 7 (tujuh) di antaranya, yaitu: MPR, DPR, DPD, Presiden, BOD, MA dan MK. Padahal, kekuasaan di Indonesia tidak terbagi menjadi tiga bagian. Ada pembagian kekuasaan keempat yang disebut yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengaudit keuangan publik. Peradilan di Indonesia berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar  1945 setelah amandemen adalah BPK. Selain pembagian kekuasaan yang tidak sejalan dengan trias politika, kelemahan sistem presidensial juga belum tertangani dalam pemerintahan Indonesia. Hal ini terlihat pada melemahnya peran presiden, sementara DPR semakin memainkan peran pemerintah. Salah satu kasus yang paling menonjol belakangan ini adalah pengesahan DPR MD3 tanpa tanda tangan presiden. Pemerintah Indonesia memuat peraturan perundang-undangan tentang pengesahan undang-undang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengesahan Undang-undang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan undang-undang mewajibkan Presiden untuk menandatangani undang-undang tersebut dalam waktu 30 hari setelah disetujui oleh DPR. Undang-undang tersebut akan tetap berlaku sampai Presiden menandatanganinya. Pengaturan seperti itu jelas merusak sistem presidensial yang dia butuhkan.

 

e.       Kesimpulan

Jadi pada awal masa pemerintahan Indonesia, Indonesia menerapkan sistem presidensial sebagai sistem pemerintahannya, namun seiring berjalannya waktu dan seiring perkembangan yang senantiasa ke arah lebih baik, Indonesia telah melalui banyak perubahan, trial and error dalam menentukan sistem pemerintahan apa yang cocok digunakan oleh bangsa Indonesia, hingga pada akhirnya saat ini, Indonesia kembali menggunakan sistem pemerintahan Presidensial.

 

Daftar Pustaka

·         Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa (1945-sekarang) (haruspintar.com)

·         Octovina, R. A. (2018). Sistem Presidensial di Indonesia. CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan4(2), 247.

·         Antoni, P. (2015). Sejarah latar belakar perubahan Undang-undang Dasar 1945 dan implikasinya terhadap sistem pemerintahan presidensial di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Malang).

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...