Rabu, 08 Maret 2023

Mereview Tulisan Mohammad Ali Andrias, Oligarki dan Praktik Rent Seeking Pasca Pemekaran Tasikmalaya. Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan Vol 05 No 01 Hal: 43 - 79 43.


Mereview Tulisan Mohammad Ali Andrias, Oligarki dan Praktik Rent Seeking Pasca Pemekaran Tasikmalaya. Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan Vol 05 No 01 Hal: 43 - 79 43.

 

Abstrak

Penelitian ini mengungkapkan tentang kepentingan ekonomi-politik pengusaha lokal yang menggantungkan kepentingan bisnisnya pada proyek-proyek yang diberikan pemerintah pasca pemekaran Tasikmalaya. Relasi bisnis-politik dengan pemerintah saling berkolaborasi untuk memanfaatkan dinamika politik desentralisasi, untuk mencari peluang mengakumulasi dan mempertahankan kekayaannya di Tasikmalaya. Pemburu rente ini berupaya keras mendapatkan selisih keuntungan besar dari “kebaikan hati” pemerintah, dari hasil anggaran yang sudah dikeluarkan untuk berbagai jenis proyek pembangunan yang diaturnya. Dengan menyerahkan sumberdayanya, menawarkan proteksi, dan mendapatkan keuntungan yang besar antara pelaku rente dengan elit-elit yang ada di pemerintahan.

Pendahuluan

Pada pendahuluan penulis menjelaskan tentang pernan aktor pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi dan pertambangan yang mengantungkan bisnisnya diantara kepentingan proyek yang dari anggaran pemerintah pasca pemekaran Tasikmalaya. Ada beberapa orang yang berperan memanfaatkan dinamika politik desentralisasi untuk memiliki peluang dalam mepertahankan kekayaan daerah. Ada peranan kapitalis disini yang mencoba menjalin hubungan antara pemerintah yang disebut Pemburu rante. Mereka bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bisnis dan proyek dari pemerintah. Rente” disini adalah sebagai selisih antara nilai pasar dari suatu “kebaikan hati” dari pemerintah dengan jumlah yang dibayar oleh si penerima kepada pemerintah  atau secara pribadi kepada elit atau orang yang ada di pemerintahan (Kunio.1990). atau singkatnya adalah pembentukan aliansi untuk meraih kekuasaan pemerintah demi kepentingan daerah.

Ada tiga faktor yang mendukung para kelompok bisnis dan elit pemerintah muncul karena didukung oleh faktor yang berkaitan.

a.       Adanya pemberi wewenang pengelolaan anggaran dan sumber daya kepada pemerintahan di daerah: Pemerintah daerah memperoleh transfer fiskal dalam jumlah besar dari pemerintah pusat. Selain itu, sumber daya alam yang semula dimonopoli dan dikendalikan langsung oleh pihak pusat, saat ini (sebagian) anggaran dan sumber daya alam menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan regulasi perimbangan keuangan.

b.      Kemandirian pengelolaan daerah: Penguasaan dan kewenangan mengatur sumber daya memungkinkan penguasa lokal menancapkan dominasi ekonomi dan sosial di masing-masing daerah. Dengan otoritas dan kewenangan otonom, penguasa di daerah dapat bebas menjalin kerja sama dengan pengusaha lokal ataupun nasional.

c.       Berkait dengan relasi antara pusat dan daerah: Elit di daerah memiliki basis kekuatan politik teritorial dan sosial, sedangkan elit nasional (dewan pimpinan pusat partai-partai politik) memiliki kewenangan politik terkait dengan pencalonan seseorang kandidat dalam pilkada.

Dan pada masa reformasi perubahan kelembagaan di Indonesia dari demokrasi yang otoriter menjadi demokrasi yang bersifat plural, dan inilah yang mejadi salah satu pemicu dari pembuatan kebjakan oleh kekuatan sosial di luar pemerintahan. Karena sistem politik desentralisasi   belum memuaskan untuk membangun demokatisasi lokal, maka ada banyak cara yang dilakukan penguasa lokal untuk mempertahankan kekayaannya, dan senantiasa konsisten dalam kekuasaan politik untuk mendapatkan kekuasaan bisnisnya dari pemerintah. Walaupun penguasa lokal tidak menduduki jabatan pemerintahan setempat, namun mereka mempunyai sumber daya yang cukup dan finansial stabel sehingga dengan meudah memanfaatkan itu semua untuk mengembangkan relasi politiknya.

      Menurut Hadiz dan Robinson (2004) menyatakan pasca runtuhnya Orde Baru, munculah reorganising power yang masih meninggalkan jaringan oligarki, baik dari pusat ataupun daerah. Awal dari adaya ini berasal dari mertamofosis dari sistem birokratis otoriter dengan membangun ulang kekuasaan dan jaringan politik patronase, politik uang, kecurangan dan kekerasan politik melalui arena pemilu, parpol, dan parlemen. Adapula studi dari Winters (2011) yang meneliti dengan menggunakan pendekatan oligarki pasca tumbangnya Orde Baru di Indonesia, yang melahirkan suatu karya yang memberikan sumbangan penting bagi perkembangan ilmu politik. Kesimpulannya oligarki merupakan politik pertahanan kekayaan antar aktor yang memiliki sumber daya berlimpah.

Praktik oligarki pada sistem perpolitikan di Indonesia, menganngap akan menimbulkan ketimpangan yang ekstream karena adanya ketimpangan secara material. Bahkan sistem oligarki masih bisa berjaan dengan baik walaupun sistem demokratis di Indonesia lebih baik dari era yang sebelumnya. Untuk kasus yang berada di Tasikmalaya sendiri peran pengusaha lokal menekankan keunggulan materialnya sebagai modal penguasaan ekonomi dan politik untuk mendapatkan tender dari pemerintah. Pengusaha ini mencoba mencari keuntungan melalui jalinan koneksi dengan pemerintah. Mereka mencari peluang menerima rente dengan memanfaatkan proteksi, lisensi bisnis, atau monopoli kegiatan bisnis tertentu dari pemerintah. Pengusaha jenis ini memperoleh dukungan dan perlindungan dari patronnya di dalam pemerintahan. Oligarki dari sisi ekonomi adalah oligarki merupakan relasi kekuasaan yang memusatkan sumber daya ekonomi pada segelintir pihak, dalam konteks ini relasi antara pengusaha dan elit politik yang saling menguntungkan secara timbal balik. Dengan kata lain, oligarki dapat didefinisikan sebagai politik mempertahankan kekayaan, baik terlibat kekuasaan secara langsung maupun tidak langsung.

Awal mula kasus yang terjadi di Tasikmalaya sehingga aktor pengusaha berhasil menerima proyek dari pemerintah setempat adalah karena makin sepinya Terminal Tipe A Indhiang, Kota Tasikmalaya dari calon penumpang. Usut punya usut aset negara untuk pembelian dan pembangunan lahan tersebut menelan biaya sebesar RP. 26 Miliar. Dengan fasilitas yang diberikan juga lengkap serta luas lahan sebesar 7.5 hektar yang menjadikan terminal ini menjadi terminal terbesar di Priangan Timur. Namun kenyataannya berkata lain, sebelum dialih fungsikan pengelolaannya oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2017. Dan terminal Tipe A Indhiang dianggap kurang memberikan kontribusi maksimal pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tasikmalaya.

Adapun beberapa faktor yang menjadai penyebab sepinya terminal tesebut adalah

a.       Regulasi Kemenhub No. 35 Tahun 2003 yang mengizinkan keberadaan pool bus milik perusahaan swasta untuk bisa menaikan dan menurunkan penumpang.

b.      Pembangunan flyover Rajapolah.

c.       Lokasi terminal di pinggiran Kota Tasikmalaya yang diklaim kurang strategis, sehingga menjadi pilihan terakhir calon penumpang sebagai tempat naik dan turunnya dari transportasi umum.

Untuk point c dianggap dari awal pembangunan terminal ini didasari adanya unsur bisnis, kenapa? Karena sebagian besar lahannya adalah milik aktor lokal pembisnis tersebut yang nantinya akan dibeli pemerintah sebagai aset negara. Apa memangnya dari pemerintah setempat tidak ada survey dahulu? Jawabannya adalah ada, namun pasti akan berbeda dengan tim akademisi yang sudah melakukan studi kelayakan dalam penentuan lokasi (penlok), jika semua ini sudah direncanakan sejak awal untuk berlokasi disitu. Fenomena tersebut memberi peluang untuk menguatkan elit-elit kuat lokal menciptakan kekuasaan oligarki, yang terus berhasrat mendominasi kepentingannya meraih kekayaan di wilayah teritorialnya.

Indonesia mengalami babak baru dalam praktik desentralisasi, tatkala UU Nomor 22 tahun 1999 secara resmi diimplementasikan tahun 2001. Beberapa aturan mendasar berubah, kewenangan penyelenggaraan pemerintahan yang sebelumnya cenderung dimonopoli oleh pemerintah pusat, “dipaksa” untuk makin didesentralisasikan kepada pemerintahan di daerah. Ternyata danya peraturan unduang-undang yang baru ini menimbulkan keraguan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah sendiri. Kesiapan daerah yang paling krusial adalah pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal yang secara de facto berlaku per 1 Januari 2001. Namun kedua peraturan ini UU No. 22 dan UU No. 25 Tahun 1999 menandakan Indonesia berupaya mentransformasikan sistem good governance dan kemandirian di tingkat lokal.

Di era desentralisasi ini kelompok bisnis, elit pemerintah, dan politisi saling membentuk aliansi kekuasaan. Para kelompok pebisnis di daerah muncul karena memang didukung oleh tiga kondisi yang saling mengait.

1.      Adanya pemberi wewenang pengelolaan anggaran dan sumber daya kepada pemerintahan di daerah.

2.      Kemandirian pengelolaan daerah. Penguasaan dan kewenangan mengatur sumber daya memungkinkan penguasa lokal menancapkan dominasi ekonomi dan sosial di masing-masing daerah. Dengan otoritas dan kewenangan otonom, penguasa di daerah dapat bebas menjalin kerja sama dengan pengusaha lokal ataupun nasional.

3.      Berkait dengan relasi antara pusat dan daerah.

Adanya peranan dari aktor lokal ini menjadi pendorong dan pengambat kebijakan sekaligus, bahkan kepentingannya ini saling bersaing sebagai “predatoris” di daerah. Para elit lokal “berwajah buruk” ini menyalahgunakan kesempatan demokratisasi ini demi kekuasaan pribadi dan golongannya. Mereka sering disebut oligarki elit, mafia lokal, bandit lokal, hingga sebutan local strongman, greatman atau bossism. Secara teoritis pelaku pencari rente ini sebagai pengeluaran sumber daya untuk mengubah kebijakan ekonomi, dengan menelikung kebijakan ekonomi agar menguntungkan pihak pencari rente. Kegiatan pemburu rente bisa didefinisikan sebagai upaya individu atau kelompok untuk meningkatkan pendapatan melalui pemanfaatannya dari regulasi pemerintah. Kegiatan mencari rente ini memang dimaknai secara netral dari perspektif ekonomi, karena individu atau kelompok bisa memperoleh keuntungan dari aktivitas ekonomi yang legal, seperti menyewakan tanah, gedung, atau apapun yang bisa mendatangkan keuntungan. Namun demikian dalam literatur ekonomi politik, konsep rent seeking dan perilaku pencari rente ini dimaknai secara negatif. Asumsi awalnya, setiap kelompok kepentingan selalu berupaya mendapatkan keuntungan ekonomi sebesar-besarnya dengan modal yang dikeluarkan sekecil-kecilnya. Pada saat ini seluruh sumberdaya ekonomi-politik yang dimiliki dikerahkan, misalnya melakukan lobi-lobi politik dengan pejabat pemerintah untuk melancarkan tujuannya tersebut. Persoalannya jika produk lobi yang dihasilkan adalah terkait kebijakan makan akan berdampak besar bagi masyarakat.

Menurut penulis keranga teori konsep kekuasaan elit dan sumber-sumbernya ini dianggap relevan untuk menganalisis permasalahan pada penelitian ini. Peneliti memulai konsep kekuasaan berangkat dari kata “kuasa” yang berarti mampu, sanggup, dapat, dan kuat. Dalam pembendaharaan ilmu politik terdapat sejumlah konsep yang berkaitan dengan erat dengan kekuasaan, seperti pengaruh (influence), persuasi (persuasion), manipulasi, coercion (paksaan), force (kekuatan), dan authority (kewenangan). Keenam konsep ini merupakan bentuk-bentuk kekuasaan yang tergambar jelas dalam definisi tersebut (Surbakti, 2010; Haryanto, 2005).

Konsep kekuasaan yang bertolak pada perilaku yang nantinya akan mempengaruhi dan di pengaruhi pihak lain, mendapatkan kritikan dari salah satu ahli, yakni Subakti selaku Guru Besar Universitas Airlangga. Makna lain dari kepentingan kekuasaan bisa diartikan sebagai kemampuan seorang ynag memiliki jiwa kekuasaan, dan mampu enggunakan kekuasaan yang dimilikinnya sebagai pengaruh dalam proses pelaksanaan kekuasaan politik, dan dari keputusannya itu akan menguntungkan individu atau kelompok kepentingannya. Elit ekonomi harus masuk ke dalam jaringan birokrasi dan lembaga pemerintahan lainnya. Begitupula ketika elit ekonomi berafiliasi ke dalam parpol, karena memiliki keunggulan berupa kekayaan. Mereka menjadi incaran parpol, bukan berarti mereka “gratis” masuk ke dalam parpol, melainkan dengan modal finansial untuk menggerakkan aktivitas parpol tersebut. Namun setelah melakukan investasi di parpol tujuannya jelas ingin merebut kekuasaan dan mengendalikan kebijakan di dalam pemerintahan. Ada peranan yang berkolaborasi antara elit politik dan elit ekonomi mereka ini memiliki peranan penting untuk menjalankan kekuasaaan melalui jaringan bisnisnya. Motif oligarki sangat kental dengan keinginan segelintir minoritas elit kaya yang memiliki kekuasaan dan berupaya mempertahankannya demi kekayaan walauun konsep definisi politik oligarki ini belum ada kejelasan.

Oligarki dari pandangan dua sisi, adalah:

1.      Sisi politik adalah oligarki merupakan pemusatan kekuasaan pada segelintir elit yang menjalankan urusan kepentingan publik dengan mekanisme dan aturan yang dibuatnya.

2.      Sisi ekonomi-politik, oligarki merupakan relasi kekuasaan yang memusatkan sumber daya ekonomi pada segelintir pihak, dalam konteks ini relasi antara pengusaha dan elit politik yang saling menguntungkan secara timbal balik.

Metode

Penulis meriset hasil dari tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kolektif atau majemuk kasus studi. Pendekatan ini dipilih untuk memahami secara kolektif, Pendekatan ini merupakan gabungan kasus-kasus dengan maksud meneliti fenomena atau kondisi umum. Ini bukan kumpulan studi kasus intrumental (intrumental case study) kasus-kasus individual yang diperluas pada beberapa kasus.

Hasil dan Pembahasan Konflik Politik Perebutan Aset negara di Tasikmalaya

Pasca tumbangnya kekuasaan Orde Baru, dan dengan diterapkannya pemekaran wilayah dalam lingkup otonomi daerah, prosesnya diklaim tidak terencana dengan matang dan terburu-buru, karena lebih karena desakan para elit-elit lokal kepada pihak pusat. Pemekaran daerah lebih kepada penambahan jabatan di birokrasi dan pembagian jatah anggaran untuk dikelola pemerintahan di daerah. Pemekaran wilayah yang terjadi di Tasikmalaya tahun 2001, tidak hanya karena ada peluang kebijakan politik yang menjadi payung hukumnya, dalam mengurus rumah tangganya sendiri. Apa yang terjadi pada Tasikmalaya tidak terlepas dari adanya tuntutan dan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, elit-elit lokal, hingga masing-masing pemangku kebijakan di daerah, agar wilayah Tasikmalaya memisahkan menjadi dua wilayah pemerintahan antara kabupaten dan kota.

Pemekaran yang terjadi di Tasikmalaya mulai memunculkan problematika yang ada dan memunculkan fenomena politik yang baru. Dana yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk daerah digunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik. Pembangunan ini dilakukan demi kemajuan dan pembangunan di daerah agar bisa meningkat lebih maju dan semakin merata dalam mensejahterakan masyarakatnya seiring dengan  diimplementasikannya kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi. Dari total 85 aset yang dimiliki Pemkab Tasikmalaya di wilayah Kota Tasikmalaya, ada aset-aset yang diminati pihak ketiga diantaranya Gedung Bappeda, Terminal Cilembang dan bekas gedung Dinas Pendidikan.

Terkait proyek pembangunan terminal Indhiang yang dibangun mulai tahun 2003, namun hasilnya tidak sesuai dengan harapan karena faktor minimnya pemasukan retribusi terminal ini dikarenakan sepinya kedatangan calon penumpang ke terminal Indhiang. Sepinya terminal ini disebabkan berbagai alasan, salah satunya adalah karena keberadaan pool bus milik PT. Mayasari Bakti dan PT.H.S.Budiman yang lebih dekat dengan pusat kota, kemudian tidak adanya ketegasan dari Dishub Kota Tasikmalaya memaksa transportasi umum masuk ke terminal, dan yang terakhir adalah persoalan lokasi terminal yang memang kurang strategis di wilayah pinggiran Kota Tasikmalaya. Kemungkinan besar calon penumpang banyak memanfaatkan pool bus dibanding ke terminal Indhiang, lantaran posisi dan lokasinya lebih dekat ke pusat kota. Walaupun pada awalna penulis memperkiraka jikalau faktor pool bus itu yanng menjadi penyebab terminal sepi, yatanya ketika dicoba survey para responden beranggapan bahwasannya memang lokasi terminal yang kurang strategis dan tidak dekat dengan pusat kota.

Praktik Rente Proyek Pembangunan Infrastruktur Publik dan Eksplorasi Pertambangan Galian C

Penentuan lokasi di areal terminal, menurut informan, tidak hanya sekedar menjual lahan miliknya agar berdampingan dengan pasar yang juga areal bisnisnya. Namun memang sudah ada ucapa rencana untuk diproyeksikan dengan proyek lainnya yakni pembukaan jalur jalan Mangkubumi-Indhiang (Mangin) dan mengeksplorasi pertambangan galian C. Proyek terminal ini akan mengintegrasikan pembukaan jalur Mangin, dan memudahkan lalu lintas transportasi perusahaan tersebut hasil dari proyek pertambangannya. Terkait dengan pembukaan jalur Mangin ini sempat mangkrak dalam dua periode pemerintahan Kota Tasikmalaya. Karena memang tidak direkomendasikan oleh Syarif Hidayat, proyek ini akan merusak kelestarian alam wilayah perbukitan dan mengganggu sumber mata air bagi masyarakat di sekitar wilayah Mangin. Dengan koneksi yang dimiliki pengusaha untuk melakukan lobi politik ke pejabat pemerintah baik di level lokal dan provinsi. Sehingga proyek ini tetap dilanjutkan dengan membuka lahan perbukitan, sekaligus mengeksplorasi pertambangan batu dan pasir. Dan proyek ini menghabiskan waktu sekitar tiga tahun dengan anggaran pemerintahan sekitar Rp. 90 Miliar. Yang anggarannya berasal dari APBD Jawa Barat dan sisanya dari APBD Pemkot Tasikmalaya.  Proyek ini menghabiskan anggarakan APBD yang besar menurut Walikota Budi Budiman proyek yang awal mulanya dibangun pada tahun 2004 ini menghabiskan biaya sekitar Rp. 1.94 Miliar. Dan terbukti dengan adanya kasus tindakan korupsi oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang melibatkan PT. Trimukti selaku tersangka kasus korupsi pembangunan jalur mangin yakni Ade Hernawan sebagai pelaksana proyek, bernegoisasi dengan Kepala Dinas PU Kota Tasikmalaya, Bambang Surachmat. Terbukti mereka memanipulasi proses tender yang merugikan negara sebesar Rp 517 juta lebih, dan dapat disumpulkan bahwasannya dengan kasus-kasus seperti ini rawan terjadi kasus korupsi sehingga peran pemerintah daerah dan pusat harus cekatan dalam menangani proyek  yang terkesan ganjil.

Aktivitas penambangan galian C memang terus terjadi, maraknya penambangan liar tanpa izin telah menjadikan kelestarian alam dan sumber mata air semakin rusak. Selain itu, penolakan pernah disampaikan pemerhati lingkungan Kota Tasikmalaya, Gabrutas, yang menilai aktivitas pertambangan galian pasir dan batu ilegal kian hari semakin marak di Jalur Mangin. Praktik ini lambat laun mengancam kelestarian alam demi kepentingan mengakumulasi dan mempertahankan kekayaannya pasca pemekaran wilayah.

Kesimpulan

Pemekaran yang terjadi di Tasikmalaya, nyatanya ada dampak lain bagi kota itu, yang menjadikan Kota Tasikmalaya sebagai alat untuk memperlancar bisnis yang dimiliki oleh elit-elit lokal disana. Yang dengan hal ini, dapat membantu mereka untuk mempertahankan kekayaannya dari hasil politiknya yang pemangku kebijakan daerah. Aliran dana dari pemerintah pusat yang besar memotivasi dan merangsang para elit lokal, untuk saling memperebutkan anggaran tersebut sebagai proyek baru mendapatkan keuntungan dari kebijakan untuk mengakumulasi kekayaan. Disini harus ada campur tangan yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah lokal agar meminimalisir terjadinya korupsi di Kota Tasikmalaya lagi karena dengan hal ini sama halnya dengan memberikan kerugian yang besar terhadap negara. 

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...