Mereview Tulisan Mohammad Ali Andrias, Oligarki dan Praktik Rent Seeking Pasca Pemekaran Tasikmalaya. Jurnal Ilmu Politik dan
Ilmu Pemerintahan Vol 05 No 01 Hal: 43 - 79 43.
Abstrak
Penelitian
ini mengungkapkan tentang kepentingan ekonomi-politik pengusaha lokal yang
menggantungkan kepentingan bisnisnya pada proyek-proyek yang diberikan
pemerintah pasca pemekaran Tasikmalaya. Relasi bisnis-politik dengan pemerintah
saling berkolaborasi untuk memanfaatkan dinamika politik desentralisasi, untuk
mencari peluang mengakumulasi dan mempertahankan kekayaannya di Tasikmalaya.
Pemburu rente ini berupaya keras mendapatkan selisih keuntungan besar dari
“kebaikan hati” pemerintah, dari hasil anggaran yang sudah dikeluarkan untuk berbagai
jenis proyek pembangunan yang diaturnya. Dengan menyerahkan sumberdayanya,
menawarkan proteksi, dan mendapatkan keuntungan yang besar antara pelaku rente
dengan elit-elit yang ada di pemerintahan.
Pendahuluan
Pada pendahuluan penulis menjelaskan tentang pernan
aktor pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi dan pertambangan yang
mengantungkan bisnisnya diantara kepentingan proyek yang dari anggaran
pemerintah pasca pemekaran Tasikmalaya. Ada beberapa orang yang berperan
memanfaatkan dinamika politik desentralisasi untuk memiliki peluang dalam
mepertahankan kekayaan daerah. Ada peranan kapitalis disini yang mencoba
menjalin hubungan antara pemerintah yang disebut Pemburu rante. Mereka bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bisnis
dan proyek dari pemerintah. “Rente” disini adalah sebagai selisih antara nilai pasar dari suatu
“kebaikan hati” dari pemerintah dengan jumlah yang dibayar oleh si penerima
kepada pemerintah atau secara pribadi
kepada elit atau orang yang ada di pemerintahan (Kunio.1990). atau singkatnya
adalah pembentukan aliansi untuk meraih kekuasaan pemerintah demi kepentingan
daerah.
Ada
tiga faktor yang mendukung para kelompok bisnis dan elit pemerintah muncul
karena didukung oleh faktor yang berkaitan.
a. Adanya pemberi wewenang
pengelolaan anggaran dan sumber daya kepada pemerintahan di daerah: Pemerintah daerah
memperoleh transfer fiskal dalam jumlah besar dari pemerintah pusat. Selain
itu, sumber daya alam yang semula dimonopoli dan dikendalikan langsung oleh
pihak pusat, saat ini (sebagian) anggaran dan sumber daya alam menjadi
kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan regulasi perimbangan
keuangan.
b. Kemandirian pengelolaan
daerah: Penguasaan dan
kewenangan mengatur sumber daya memungkinkan penguasa lokal menancapkan
dominasi ekonomi dan sosial di masing-masing daerah. Dengan otoritas dan
kewenangan otonom, penguasa di daerah dapat bebas menjalin kerja sama dengan
pengusaha lokal ataupun nasional.
c. Berkait dengan relasi
antara pusat dan daerah: Elit
di daerah memiliki basis kekuatan politik teritorial dan sosial, sedangkan elit
nasional (dewan pimpinan pusat partai-partai politik) memiliki kewenangan
politik terkait dengan pencalonan seseorang kandidat dalam pilkada.
Dan pada masa reformasi perubahan
kelembagaan di Indonesia dari demokrasi yang otoriter menjadi demokrasi yang
bersifat plural, dan inilah yang mejadi salah satu pemicu dari pembuatan
kebjakan oleh kekuatan sosial di luar pemerintahan. Karena sistem politik
desentralisasi belum memuaskan untuk membangun demokatisasi
lokal, maka ada banyak cara yang dilakukan penguasa lokal untuk mempertahankan
kekayaannya, dan senantiasa konsisten dalam kekuasaan politik untuk mendapatkan
kekuasaan bisnisnya dari pemerintah. Walaupun penguasa lokal tidak menduduki
jabatan pemerintahan setempat, namun mereka mempunyai sumber daya yang cukup
dan finansial stabel sehingga dengan meudah memanfaatkan itu semua untuk mengembangkan
relasi politiknya.
Menurut Hadiz dan Robinson (2004)
menyatakan pasca runtuhnya Orde Baru, munculah reorganising power yang masih meninggalkan jaringan oligarki, baik dari
pusat ataupun daerah. Awal dari adaya ini berasal dari mertamofosis dari sistem
birokratis otoriter dengan membangun ulang kekuasaan dan jaringan politik patronase,
politik uang, kecurangan dan kekerasan politik melalui arena pemilu, parpol,
dan parlemen. Adapula studi dari Winters (2011) yang meneliti dengan
menggunakan pendekatan oligarki pasca tumbangnya Orde Baru di Indonesia, yang
melahirkan suatu karya yang memberikan sumbangan penting bagi perkembangan ilmu
politik. Kesimpulannya oligarki merupakan politik pertahanan kekayaan antar
aktor yang memiliki sumber daya berlimpah.
Praktik oligarki pada sistem
perpolitikan di Indonesia, menganngap akan menimbulkan ketimpangan yang
ekstream karena adanya ketimpangan secara material. Bahkan sistem oligarki
masih bisa berjaan dengan baik walaupun sistem demokratis di Indonesia lebih
baik dari era yang sebelumnya. Untuk kasus yang berada di Tasikmalaya sendiri
peran pengusaha lokal menekankan keunggulan materialnya sebagai modal
penguasaan ekonomi dan politik untuk mendapatkan tender dari pemerintah.
Pengusaha ini mencoba mencari keuntungan melalui jalinan koneksi dengan
pemerintah. Mereka mencari peluang menerima rente dengan memanfaatkan proteksi,
lisensi bisnis, atau monopoli kegiatan bisnis tertentu dari pemerintah.
Pengusaha jenis ini memperoleh dukungan dan perlindungan dari patronnya di
dalam pemerintahan. Oligarki dari sisi ekonomi adalah oligarki merupakan relasi
kekuasaan yang memusatkan sumber daya ekonomi pada segelintir pihak, dalam
konteks ini relasi antara pengusaha dan elit politik yang saling menguntungkan
secara timbal balik. Dengan kata lain, oligarki dapat didefinisikan sebagai
politik mempertahankan kekayaan, baik terlibat kekuasaan secara langsung maupun
tidak langsung.
Awal mula kasus yang terjadi di
Tasikmalaya sehingga aktor pengusaha berhasil menerima proyek dari pemerintah
setempat adalah karena makin sepinya Terminal Tipe A Indhiang, Kota Tasikmalaya
dari calon penumpang. Usut punya usut aset negara untuk pembelian dan
pembangunan lahan tersebut menelan biaya sebesar RP. 26 Miliar. Dengan
fasilitas yang diberikan juga lengkap serta luas lahan sebesar 7.5 hektar yang
menjadikan terminal ini menjadi terminal terbesar di Priangan Timur. Namun
kenyataannya berkata lain, sebelum dialih fungsikan pengelolaannya oleh
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2017. Dan terminal Tipe A
Indhiang dianggap kurang memberikan kontribusi maksimal pada Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kota Tasikmalaya.
Adapun beberapa faktor yang menjadai
penyebab sepinya terminal tesebut adalah
a. Regulasi Kemenhub No. 35
Tahun 2003 yang mengizinkan keberadaan pool bus milik perusahaan swasta untuk
bisa menaikan dan menurunkan penumpang.
b. Pembangunan flyover Rajapolah.
c. Lokasi terminal di
pinggiran Kota Tasikmalaya yang diklaim kurang strategis, sehingga menjadi
pilihan terakhir calon penumpang sebagai tempat naik dan turunnya dari
transportasi umum.
Untuk
point c dianggap dari awal pembangunan terminal ini didasari adanya unsur
bisnis, kenapa? Karena sebagian besar lahannya adalah milik aktor lokal
pembisnis tersebut yang nantinya akan dibeli pemerintah sebagai aset negara.
Apa memangnya dari pemerintah setempat tidak ada survey dahulu? Jawabannya
adalah ada, namun pasti akan berbeda dengan tim akademisi yang sudah melakukan
studi kelayakan dalam penentuan lokasi (penlok), jika semua ini sudah
direncanakan sejak awal untuk berlokasi disitu. Fenomena tersebut memberi
peluang untuk menguatkan elit-elit kuat lokal menciptakan kekuasaan oligarki,
yang terus berhasrat mendominasi kepentingannya meraih kekayaan di wilayah
teritorialnya.
Indonesia
mengalami babak baru dalam praktik desentralisasi, tatkala UU Nomor 22 tahun
1999 secara resmi diimplementasikan tahun 2001. Beberapa aturan mendasar
berubah, kewenangan penyelenggaraan pemerintahan yang sebelumnya cenderung
dimonopoli oleh pemerintah pusat, “dipaksa” untuk makin didesentralisasikan
kepada pemerintahan di daerah. Ternyata danya peraturan unduang-undang yang
baru ini menimbulkan keraguan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah
sendiri. Kesiapan daerah yang paling krusial adalah pelaksanaan kebijakan
desentralisasi fiskal yang secara de facto berlaku per 1 Januari 2001. Namun
kedua peraturan ini UU No. 22 dan UU No. 25 Tahun 1999 menandakan Indonesia
berupaya mentransformasikan sistem good governance dan kemandirian di tingkat
lokal.
Di
era desentralisasi ini kelompok bisnis, elit pemerintah, dan politisi saling
membentuk aliansi kekuasaan. Para kelompok pebisnis di daerah muncul karena
memang didukung oleh tiga kondisi yang saling mengait.
1. Adanya pemberi wewenang
pengelolaan anggaran dan sumber daya kepada pemerintahan di daerah.
2. Kemandirian pengelolaan
daerah. Penguasaan dan kewenangan mengatur sumber daya memungkinkan penguasa
lokal menancapkan dominasi ekonomi dan sosial di masing-masing daerah. Dengan
otoritas dan kewenangan otonom, penguasa di daerah dapat bebas menjalin kerja
sama dengan pengusaha lokal ataupun nasional.
3. Berkait dengan relasi
antara pusat dan daerah.
Adanya
peranan dari aktor lokal ini menjadi pendorong dan pengambat kebijakan
sekaligus, bahkan kepentingannya ini saling bersaing sebagai “predatoris” di
daerah. Para elit lokal “berwajah buruk” ini menyalahgunakan kesempatan
demokratisasi ini demi kekuasaan pribadi dan golongannya. Mereka sering disebut
oligarki elit, mafia lokal, bandit lokal, hingga sebutan local strongman, greatman atau bossism.
Secara teoritis pelaku pencari rente
ini sebagai pengeluaran sumber daya untuk mengubah kebijakan ekonomi, dengan
menelikung kebijakan ekonomi agar menguntungkan pihak pencari rente. Kegiatan pemburu rente bisa didefinisikan sebagai upaya
individu atau kelompok untuk meningkatkan pendapatan melalui pemanfaatannya
dari regulasi pemerintah. Kegiatan mencari rente
ini memang dimaknai secara netral dari perspektif ekonomi, karena individu atau
kelompok bisa memperoleh keuntungan dari aktivitas ekonomi yang legal, seperti
menyewakan tanah, gedung, atau apapun yang bisa mendatangkan keuntungan. Namun
demikian dalam literatur ekonomi politik, konsep rent seeking dan perilaku pencari rente ini dimaknai secara negatif. Asumsi awalnya, setiap kelompok
kepentingan selalu berupaya mendapatkan keuntungan ekonomi sebesar-besarnya
dengan modal yang dikeluarkan sekecil-kecilnya. Pada saat ini seluruh
sumberdaya ekonomi-politik yang dimiliki dikerahkan, misalnya melakukan
lobi-lobi politik dengan pejabat pemerintah untuk melancarkan tujuannya
tersebut. Persoalannya jika produk lobi yang dihasilkan adalah terkait
kebijakan makan akan berdampak besar bagi masyarakat.
Menurut
penulis keranga teori konsep kekuasaan elit dan sumber-sumbernya ini dianggap
relevan untuk menganalisis permasalahan pada penelitian ini. Peneliti memulai
konsep kekuasaan berangkat dari kata “kuasa” yang berarti mampu, sanggup,
dapat, dan kuat. Dalam pembendaharaan ilmu politik terdapat sejumlah konsep
yang berkaitan dengan erat dengan kekuasaan, seperti pengaruh (influence),
persuasi (persuasion), manipulasi, coercion (paksaan), force (kekuatan), dan
authority (kewenangan). Keenam konsep ini merupakan bentuk-bentuk kekuasaan
yang tergambar jelas dalam definisi tersebut (Surbakti, 2010; Haryanto, 2005).
Konsep
kekuasaan yang bertolak pada perilaku yang nantinya akan mempengaruhi dan di
pengaruhi pihak lain, mendapatkan kritikan dari salah satu ahli, yakni Subakti
selaku Guru Besar Universitas Airlangga. Makna lain dari kepentingan kekuasaan
bisa diartikan sebagai kemampuan seorang ynag memiliki jiwa kekuasaan, dan
mampu enggunakan kekuasaan yang dimilikinnya sebagai pengaruh dalam proses
pelaksanaan kekuasaan politik, dan dari keputusannya itu akan menguntungkan
individu atau kelompok kepentingannya. Elit ekonomi harus masuk ke dalam
jaringan birokrasi dan lembaga pemerintahan lainnya. Begitupula ketika elit ekonomi
berafiliasi ke dalam parpol, karena memiliki keunggulan berupa kekayaan. Mereka
menjadi incaran parpol, bukan berarti mereka “gratis” masuk ke dalam parpol,
melainkan dengan modal finansial untuk menggerakkan aktivitas parpol tersebut.
Namun setelah melakukan investasi di parpol tujuannya jelas ingin merebut
kekuasaan dan mengendalikan kebijakan di dalam pemerintahan. Ada peranan yang
berkolaborasi antara elit politik dan elit ekonomi mereka ini memiliki peranan
penting untuk menjalankan kekuasaaan melalui jaringan bisnisnya. Motif oligarki
sangat kental dengan keinginan segelintir minoritas elit kaya yang memiliki
kekuasaan dan berupaya mempertahankannya demi kekayaan walauun konsep definisi
politik oligarki ini belum ada kejelasan.
Oligarki
dari pandangan dua sisi, adalah:
1. Sisi politik adalah oligarki merupakan
pemusatan kekuasaan pada segelintir elit yang menjalankan urusan kepentingan
publik dengan mekanisme dan aturan yang dibuatnya.
2. Sisi ekonomi-politik,
oligarki merupakan relasi kekuasaan yang memusatkan sumber daya ekonomi pada
segelintir pihak, dalam konteks ini relasi antara pengusaha dan elit politik
yang saling menguntungkan secara timbal balik.
Metode
Penulis
meriset hasil dari tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kolektif
atau majemuk kasus studi. Pendekatan ini dipilih untuk memahami secara
kolektif, Pendekatan ini merupakan gabungan kasus-kasus dengan maksud meneliti
fenomena atau kondisi umum. Ini bukan kumpulan studi kasus intrumental (intrumental case study) kasus-kasus
individual yang diperluas pada beberapa kasus.
Hasil
dan Pembahasan Konflik Politik Perebutan Aset negara di Tasikmalaya
Pasca tumbangnya kekuasaan Orde Baru, dan dengan
diterapkannya pemekaran wilayah dalam lingkup otonomi daerah, prosesnya diklaim
tidak terencana dengan matang dan terburu-buru, karena lebih karena desakan
para elit-elit lokal kepada pihak pusat. Pemekaran daerah lebih kepada
penambahan jabatan di birokrasi dan pembagian jatah anggaran untuk dikelola
pemerintahan di daerah. Pemekaran wilayah yang terjadi di Tasikmalaya tahun
2001, tidak hanya karena ada peluang kebijakan politik yang menjadi payung
hukumnya, dalam mengurus rumah tangganya sendiri. Apa yang terjadi pada
Tasikmalaya tidak terlepas dari adanya tuntutan dan aspirasi dari berbagai
kelompok masyarakat, elit-elit lokal, hingga masing-masing pemangku kebijakan
di daerah, agar wilayah Tasikmalaya memisahkan menjadi dua wilayah pemerintahan
antara kabupaten dan kota.
Pemekaran
yang terjadi di Tasikmalaya mulai memunculkan problematika yang ada dan
memunculkan fenomena politik yang baru. Dana yang dikeluarkan pemerintah pusat
untuk daerah digunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik. Pembangunan ini
dilakukan demi kemajuan dan pembangunan di daerah agar bisa meningkat lebih
maju dan semakin merata dalam mensejahterakan masyarakatnya seiring dengan diimplementasikannya kebijakan otonomi daerah
dan desentralisasi. Dari total 85 aset yang dimiliki Pemkab Tasikmalaya di wilayah
Kota Tasikmalaya, ada aset-aset yang diminati pihak ketiga diantaranya Gedung
Bappeda, Terminal Cilembang dan bekas gedung Dinas Pendidikan.
Terkait
proyek pembangunan terminal Indhiang yang dibangun mulai tahun 2003, namun
hasilnya tidak sesuai dengan harapan karena faktor minimnya pemasukan retribusi
terminal ini dikarenakan sepinya kedatangan calon penumpang ke terminal
Indhiang. Sepinya terminal ini disebabkan berbagai alasan, salah satunya adalah
karena keberadaan pool bus milik PT. Mayasari Bakti dan PT.H.S.Budiman yang
lebih dekat dengan pusat kota, kemudian tidak adanya ketegasan dari Dishub Kota
Tasikmalaya memaksa transportasi umum masuk ke terminal, dan yang terakhir
adalah persoalan lokasi terminal yang memang kurang strategis di wilayah
pinggiran Kota Tasikmalaya. Kemungkinan besar calon penumpang banyak
memanfaatkan pool bus dibanding ke terminal Indhiang, lantaran posisi dan
lokasinya lebih dekat ke pusat kota. Walaupun pada awalna penulis memperkiraka
jikalau faktor pool bus itu yanng menjadi penyebab terminal sepi, yatanya
ketika dicoba survey para responden beranggapan bahwasannya memang lokasi
terminal yang kurang strategis dan tidak dekat dengan pusat kota.
Praktik Rente Proyek Pembangunan Infrastruktur Publik dan Eksplorasi
Pertambangan Galian C
Penentuan
lokasi di areal terminal, menurut informan, tidak hanya sekedar menjual lahan
miliknya agar berdampingan dengan pasar yang juga areal bisnisnya. Namun memang
sudah ada ucapa rencana untuk diproyeksikan dengan proyek lainnya yakni
pembukaan jalur jalan Mangkubumi-Indhiang (Mangin) dan mengeksplorasi
pertambangan galian C. Proyek terminal ini akan mengintegrasikan pembukaan
jalur Mangin, dan memudahkan lalu lintas transportasi perusahaan tersebut hasil
dari proyek pertambangannya. Terkait dengan pembukaan jalur Mangin ini sempat
mangkrak dalam dua periode pemerintahan Kota Tasikmalaya. Karena memang tidak
direkomendasikan oleh Syarif Hidayat, proyek ini akan merusak kelestarian alam
wilayah perbukitan dan mengganggu sumber mata air bagi masyarakat di sekitar
wilayah Mangin. Dengan koneksi yang dimiliki pengusaha untuk melakukan lobi
politik ke pejabat pemerintah baik di level lokal dan provinsi. Sehingga proyek
ini tetap dilanjutkan dengan membuka lahan perbukitan, sekaligus mengeksplorasi
pertambangan batu dan pasir. Dan proyek ini menghabiskan waktu sekitar tiga
tahun dengan anggaran pemerintahan sekitar Rp. 90 Miliar. Yang anggarannya
berasal dari APBD Jawa Barat dan sisanya dari APBD Pemkot Tasikmalaya. Proyek ini menghabiskan anggarakan APBD yang
besar menurut Walikota Budi Budiman proyek yang awal mulanya dibangun pada
tahun 2004 ini menghabiskan biaya sekitar Rp. 1.94 Miliar. Dan terbukti dengan
adanya kasus tindakan korupsi oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang
melibatkan PT. Trimukti selaku tersangka kasus korupsi pembangunan jalur mangin
yakni Ade Hernawan sebagai
pelaksana proyek, bernegoisasi dengan Kepala Dinas PU Kota Tasikmalaya, Bambang Surachmat. Terbukti
mereka memanipulasi proses tender yang merugikan negara sebesar Rp 517 juta
lebih, dan dapat disumpulkan bahwasannya dengan kasus-kasus seperti ini rawan
terjadi kasus korupsi sehingga peran pemerintah daerah dan pusat harus cekatan
dalam menangani proyek yang terkesan
ganjil.
Aktivitas
penambangan galian C memang terus terjadi, maraknya penambangan liar tanpa izin
telah menjadikan kelestarian alam dan sumber mata air semakin rusak. Selain
itu, penolakan pernah disampaikan pemerhati lingkungan Kota Tasikmalaya,
Gabrutas, yang menilai aktivitas pertambangan galian pasir dan batu ilegal kian
hari semakin marak di Jalur Mangin. Praktik ini lambat laun mengancam
kelestarian alam demi kepentingan mengakumulasi dan mempertahankan kekayaannya
pasca pemekaran wilayah.
Kesimpulan
Pemekaran
yang terjadi di Tasikmalaya, nyatanya ada dampak lain bagi kota itu, yang
menjadikan Kota Tasikmalaya sebagai alat untuk memperlancar bisnis yang
dimiliki oleh elit-elit lokal disana. Yang dengan hal ini, dapat membantu
mereka untuk mempertahankan kekayaannya dari hasil politiknya yang pemangku
kebijakan daerah. Aliran dana dari pemerintah pusat yang besar memotivasi dan
merangsang para elit lokal, untuk saling memperebutkan anggaran tersebut
sebagai proyek baru mendapatkan keuntungan dari kebijakan untuk mengakumulasi
kekayaan. Disini harus ada campur tangan yang kuat antara pemerintah pusat dan
pemerintah lokal agar meminimalisir terjadinya korupsi di Kota Tasikmalaya lagi
karena dengan hal ini sama halnya dengan memberikan kerugian yang besar
terhadap negara.