BAB I
Pendahuluan
a.
Latar Belakang
Indonesia adalah
negara agraris yang menjadikan sektor pertanian sebagai landasan ekonomi
nasional, mayoritas dari masyarakat menjadikan pertanian sebagai ladang mata
pencaharian. Sebagai negara agraris, juga menjadikan tanah sebagai media
pertanian. Dewasa ini, praktik reforma agraria kian hari kian berkembang,
terlebih dimasa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Reforma agraria memiliki
babak baru dalam sistem dan menjadi prioritas utama. Di masa pemerintahan Joko
Widodo dan Jusuf Kalla, reforma agaraia memiliki sembilan agenda pokok penting
yang dikenal dengan Nawacita, atau secara jelas diketahui dengan peningkatan
kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan
"Indonesia Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas sembilan hektar, program
rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial
untuk rakyat pada tahun 2019. Program
ini bertujuan agar masyarat meliki kesempatan memperoleh tanah sebagai tempat
untuk menerap atau menjadi tempat tinggal yang layak.
Pada dasarnya kebijakan agraria yang terjadi
paada suatu negara tidak akan terlepas dengan pemerintahan yang menjabat saat
itu. Di Indonesia, kebijakan pemerintahan disetiap presiden dalam pengelolaan
agraria dibagi menjadi empat, yakni : Masa Kolonial, Masa Kepemimpinan
Soekarno, Masa Kepemimpinan Soeharto, dan Masa Reformasi. Dalam hal ini
pemerintahan Joko Widodo masuk kedalam masa reformasi. Namun yang menjadi
sorotan, pada masa pemerintahan sebelum Presiden Joko Widodo, reforma gararia
belum terlihat berjalan dengan maksimal, hal ini terlihat dari tidak adanya
suatu perubahan yang mencolok dalam hal pertahanan di Indonesia.
Harus diketahui pada masa kolonial, ketika Indonesia
dijajah Belanda dan Jepang itu sangat empengaruhi sistem agraria saat itu, pada
masa ini diketahui terdapat dua
macam hukum agrarian, yakni
hukum agraria adat (bersumber dari hukum adat) yang diperuntukkan bagi mereka yang berasal dari
golongan bumi putera dan hokum agraria barat (bersumber dari hukum barat misalnya BW) yang
diberlakukan bagi golongan Timur dan bangsa Eropa.
Pada masa pemerintahan Soekarno, kebijakan pertanian
lebih diunggulkan sebagai salah satu sektor ekonomi. Maka dari itu pada
pemerintahan Soekarno, lahirlah Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
mengenai dengan ketentuan dalam UUPA melihat hubungan negara dengan bumi (tanah dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) bukan merupakan hubungan kepemilikan
tetapi merupakan hubungan penguasaan (Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) UUPA).
Pada masa pemerintahan Soeharto, fokus
ekonomi makro berfokus pada sektor
industrim, yang bertujuan agar Indonesia dapat dengan mudah mendapatkan modal
asing, guna untuk membangun ulang perekonomian kembali. Sayangnya kebijakan ini
masih jauh dari maksud agraria itu sendiri, sehingga Perautran
agraria pada masa pemerintahan Soeharto dianggap sudah menyimpang karena
dianggap digunakan sebagai instrumen kekuasaan masanya, sehingga ketika
lengsernya pemerintahan Soeharto oleh gerakan reformasi dari seluruh elemen
masyrakat, buruh tani, serta mahasiswa, menjadikan acuan kritis dalam melakukan
sebuah tindakan reformasi agraria di Indonesia bermuara pada lahirnya Ketetapan
MPR RI Nomor IX Tahun 2001 (Tap MPR RI Nomor IX/2001) tentang Pembaharuan
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Dan setelah pasca reformasi, dibawah pemerintahan
beberapa Presiden RI, seperti : Habibie, Gusdur, Megawati dan Susilo Bambang
Yudhoyono. Kebijakan agraria dibawah pemerintahan beliau tidak terlalu nampak
hasilnya, sehingga implementasi terhadap pelaksanaan Tap MPR Nomor IX / Tahun
2001, mengenai wacana terkait dengan perubahan pengaturan keagrariaan yang
sudah diwacanakan belum berjalan dengan maskimal.
Dan saat ini, Indonesia dipimpin oleh Presiden Joko
Widodo selama dua periode, reformasi agraria dibawah kepemimpinannya berupaya
secara baik dan maksimal untuk melaksanakan perubahan terhadap politik hukum
keagrariaan di Indonesia yang sebelumnya masih berjalan kurang baik. Dengan hal inilah penulis akan membahas mengenai
hal-hal yang berkaitan reforma agraria dibawah pemerintahan Presiden Joko
Widodo.
b.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah praktik Reforma
Agraria yang terjadi pada era pemerintahan Joko Widodo selama dua periode
kepemimpinannya? Apakah berjalan dengan kemajuan atau kemunduran?
c.
Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui praktik Reforma
Agraria yang terjadi pada era pemerintahan Joko Widodo selama dua periode
kepemimpinannya, dan mengetahui apakah pada masa kepemimpinannya berjalan
dengan kemajuan atau kemunduran.
d.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan
didukung dengan studi pustaka. Sumber data adalah benda, hal atau orang
tempat penulis mengamati, membaca,
atau bertanya tentang data[1].
Dan yang menjadi fokus dalam penelitian
ini adalah terkait dengan kebijakan
reforma hukum agraria di era pemerintahan Joko Widodo selama dua periode
kepemimpinan beliau. Apakah selama dua ooeriode Presiden Jokowi bertugas,
reforma agraria semakin membaik dari yang sebelumnya, atau justru menurun? Atau
sama saja seperti pemerintahan sebelumnya? Selanjtnya,
dari bahan bacaan yang sudah di peroleh oleh penulis yang nantinya akan di analisis, terkait dengan judul yangg
dibahas. Teknik analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan serta
menganalisis data yang telah diperoleh yang selanjutnya dijabarkan dalam bentuk penjelasan
yang sebenarnya. Dalam penulisan ini
juga, penulis berusaha berdasar pada kajian
kebijakan/peraturan perundang-undangan sebagai metode utamanya.
BAB II
Tinjauan Teori
a.
Konsep Agraria
Ruang lingkup serta sumber
daya alam pengelolaan agraria terdiri dari :
a.
Air : Menurut Pasal 1 Ayat (5)
UUPA, air adalah yang berada diperairan pedalaman maupun air yang berada dilaut
diwilayah Indonesia.
b.
Bumi : Menurut Pasal 1 Ayat (4)
UUPA, bumi adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta
yang berada dibawah air.
c.
Ruang Angkasa : Menurut Pasal
48 UUPA, ruang angkasa adalah ruang diatas bumi dan air yang mengandung tenaga
dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan
memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya.
d.
Kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya, maskudnya kekayaan alam yang terkandung didalam bumi disebut
bahan, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam
batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam.
Pengertian
Hukum Agraria
Hukum Agraria menurut Soedikno
Mertokusumo adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria. Kelompok berbagai
bidang hokum tersebut terdiri atas :
1. Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti
permukaan bumi.
2. Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
3. Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan penguasaan atas
bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh undang-undang pokok pertambangan.
4. Hukum Perikanan yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam
yang terkandung dadalam air.
Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa
mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsure-unsur dalam ruang angkasa
yang dimaksudkan oleh pasal 48 UUPA.
b.
Konsep Petanahan.
Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang
terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan unstuck mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk masalah, ancaman,
tantangan, hambatan yang datang dari dalam maupun dari luar, baik secara
langsung maupun tidak langsung yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa
Indonesia serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
BAB III
Isi
a.
Analisa dan Pembahasan
Presiden Joko Widodo
telah menjabat selama dua periode kepemimpinannya sebagai Presiden di
Indonesia, tepatnya pada tahun 2014-2019 bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla,
dan 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Presiden Joko Widodo sebagai orang nomor satu di
Indonesia, memiliki perna penting terhadap sistem agraria di Indonesia, Disini
dapat diketahui bahwasannya pada masa pemerintahan Joko Widodo. Beliau sering
berkunjung ke berbagai daerah di Indonesia, dan salah satu kegiatan yang
dilakukannya adalah dengan membagikan sertifikat tanah kepada warga sekitar.
Dalam
hakekatnya pelaksanaan Reforma
Agraria ini berpusat pada dua kategori
tanah, yaitu : tanah-tanah
legalisasi aset yang menjadi objek dan sekaligus arena pertentanganklaim antar
kelompok masyarakat dengan pihak
perusahaa, serta instansi pemerintahan, dan tanah yang sudah dikuasai
masyarakat namun kepastian hukumnya
belum diperoleh mereka
sebagai penyandang hak. Dan tanah objek reforma agraria (TORA) untuk
diredistribusikan kepada kelompok
masyarakat. Salah satu bentuk nyata kepedulian Joko Widodo terhadap
masyarakat ketika Presiden berkunjung ke Kota Tanggerang, Presiden memberikan
sebanyak 5000 sertifikat tanah untuk diberikan ke masyarakat. Tujuan dari
pemberian sertifikat ini adalah dikarenakannya pertahun, jumlah sertifikat
tanah yang dikeluarkan hanya sebanyak 500ribu saja, dan dari tahun 2016 baru
sebanyak 46juta bidang tanag yang disertifikatkan. Selain ke daerah Kota
Tanggerang, pembagian sertifikat tanag ini juga sudah dilakukan sepanjang tahun
2018 lalu, melalui Kementerian ATR/BPN, dengan jumlah sertifikat yang dibagikan
kepada masyarakat sebanyak 9.4juta.
Sebenarnya
dari Kementerian ATR selama sepanjang tahun 2018 hanya memiliki target 7.5 juta
sertifikat tanah melalui Program Tanah Sistematis Lengkap, namun dalam upaya
pengjaran target serta agar mengurangi konflik fifaerah yang rawan terjadi
konlik tanah, maka Kementerian menganggarkan sebesar 2.6 triliun rupiah. Dengan
total capaian yang sudah diperoleh Kementerian dalam membagikan sertifikat
sebanyak 500 juta lebih sertifikat tanag yang diberikan kepada masyarakat.
Program ini juga menjadi salah satu program kerja unggulan yang digaungi
Presiden Joko Widodo, dengan harapan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia
segera dapat terdaftar haknya dan bersertifikat. Program ini juga merupakan
dari dua program utama kegiatan Reforma Agraria yang diusung pemerintahan
Jokowi melalui Kementerian ATR/BPN. Dan untuk target dari pelaksanaan ]program
ini adalah dari redistribusi tanah negara bekas yang terlantar yang
didayagunakan demi kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria.
Kemudian
Pemerintah melakukan penyelesaian penguasaan tanah negara dalam kawasan hutan
yang dikuasai dan dimanfaatkan dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 88
Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Diketahui,
penguasaan tanah HGU untuk perorangan biasanya ada batasnya karena
dikhawatirkan tidak mampu dikelola dengan baik. Perusahaan yang boleh menguasai
juga ada segmentasi tersendiri. Perusahaan publik tidak ada batas penguasaannya,
sedangkan perusahaan tertutup ada batasnya dilihat berdasarkan daerah jadi di
satu Provinsi. Sebenarnya terjadi konflik agrira karena UUPA tidak dijalanan
sebagaimana mestinya. Namun pada masa
kepemipinan Jokowi, terus dilakukan upaya perihal ketimpangan tanha.
Sejarah Kebijakan
Pertanahan Nasional
Era Reformasi
Lepas
lengsernya Soeharto, yang menyebabkan masyarakat kembali bersemangat dalam pembaharuan
agrarian. Diawali dengan Ketetapan MPR Nomor 9 Tahun 2001, yang memerintahkan
agar dilakukannya pembaruan agraria yang mengacu pada UUPA 1960 warisan Bung
Karno. Lalu, penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah (land reform), serta
menyelenggarakan pendataan pertanahan menjadi agenda penting pemerintahan era
reformasi. Pada masa reformasi Badan Pertanahan Nasional atau BPN menjadi
satu-satunya lembanga yang memiliki wewenang dalam mengelola bidang pertanahan,
baik secara regional, sektoral, dan skala nasional. Namun sangat disayangkan
pada era ini karena Indonesia masih bergantung pada modal asing, sehingga
apa-apa yang sudah direncanakan termasuk dengan membuat land reform sangat
susah diimplementasikan secara matang. Selain itu jumlah konflik pertanahan tidak
terlihat berkurang. Meski ada yang selesai, namun kasus-kasus baru masih kerap
muncul. Alhasil, jumlah total kasus per-tahunnya terus bertambah.
BAB IV
Penutup
a.
Kesimpulan
Sejatinya pada masa
pemerintahan Presiden Joko Widodo selama dua periode membuahkan hasil baik bagi
pembaharuan agraria di Indonesia. Kemajuan teknologi serta tata pengelolaan
yang baik dapat membuahkan hasil yang secara sadar dapat mendukung perekonomian
di Indonesia. Disinilah wujudkan peran gotong royong antara masyarakat dan
pemerintah daerah dengan anjuran pemerintah pusat dalam berkontribusi bersama
untuk memajukan sistem agraria yang baik di Indonesia, dan agar kasus konflik
pertanahan dapat secepatnya berangsur membaik.
Daftar Pustaka
1. Lien, M.
(2020). Analisis yuridis terhadap kebijakan reforma agraria era
pemerintahan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (Doctoral
dissertation, Universitas Pelita Harapan).
2. Sulistyaningsih,
R. (2021). REFORMA AGRARIA DI INDONESIA. Perspektif, 26(1),
57-64.
3. Kebijakan
Agraria Tujuh Presiden Indonesia, Jokowi yang Terbaik | Tagar
4. Pengertian
Hukum Agraria Dan Hukum Tanah - lawofficeindonesia.com | lawofficeindonesia.com