Senin, 06 Maret 2023

KEBIJAKAN AGRARIA DI ERA PEMERINTAHAN JOKO WIDODO


BAB I

Pendahuluan

a.      Latar Belakang

Indonesia adalah negara agraris yang menjadikan sektor pertanian sebagai landasan ekonomi nasional, mayoritas dari masyarakat menjadikan pertanian sebagai ladang mata pencaharian. Sebagai negara agraris, juga menjadikan tanah sebagai media pertanian. Dewasa ini, praktik reforma agraria kian hari kian berkembang, terlebih dimasa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Reforma agraria memiliki babak baru dalam sistem dan menjadi prioritas utama. Di masa pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, reforma agaraia memiliki sembilan agenda pokok penting yang dikenal dengan Nawacita, atau secara jelas diketahui dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas sembilan hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat pada tahun 2019. Program ini bertujuan agar masyarat meliki kesempatan memperoleh tanah sebagai tempat untuk menerap atau menjadi tempat tinggal yang layak.

Pada dasarnya kebijakan agraria yang terjadi paada suatu negara tidak akan terlepas dengan pemerintahan yang menjabat saat itu. Di Indonesia, kebijakan pemerintahan disetiap presiden dalam pengelolaan agraria dibagi menjadi empat, yakni : Masa Kolonial, Masa Kepemimpinan Soekarno, Masa Kepemimpinan Soeharto, dan Masa Reformasi. Dalam hal ini pemerintahan Joko Widodo masuk kedalam masa reformasi. Namun yang menjadi sorotan, pada masa pemerintahan sebelum Presiden Joko Widodo, reforma gararia belum terlihat berjalan dengan maksimal, hal ini terlihat dari tidak adanya suatu perubahan yang mencolok dalam hal pertahanan di Indonesia.

Harus diketahui pada masa kolonial, ketika Indonesia dijajah Belanda dan Jepang itu sangat empengaruhi sistem agraria saat itu, pada masa ini diketahui terdapat dua macam hukum agrarian, yakni hukum agraria adat (bersumber dari hukum adat) yang diperuntukkan bagi mereka yang berasal dari golongan bumi putera dan hokum agraria barat (bersumber dari hukum barat misalnya BW) yang diberlakukan bagi golongan Timur dan bangsa Eropa.

Pada masa pemerintahan Soekarno, kebijakan pertanian lebih diunggulkan sebagai salah satu sektor ekonomi. Maka dari itu pada pemerintahan Soekarno, lahirlah Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 mengenai dengan ketentuan dalam UUPA melihat hubungan negara dengan bumi (tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) bukan merupakan hubungan kepemilikan tetapi merupakan hubungan penguasaan (Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) UUPA).

Pada masa pemerintahan Soeharto, fokus ekonomi  makro berfokus pada sektor industrim, yang bertujuan agar Indonesia dapat dengan mudah mendapatkan modal asing, guna untuk membangun ulang perekonomian kembali. Sayangnya kebijakan ini masih jauh dari maksud agraria itu sendiri, sehingga Perautran agraria pada masa pemerintahan Soeharto dianggap sudah menyimpang karena dianggap digunakan sebagai instrumen kekuasaan masanya, sehingga ketika lengsernya pemerintahan Soeharto oleh gerakan reformasi dari seluruh elemen masyrakat, buruh tani, serta mahasiswa, menjadikan acuan kritis dalam melakukan sebuah tindakan reformasi agraria di Indonesia bermuara pada lahirnya Ketetapan MPR RI Nomor IX Tahun 2001 (Tap MPR RI Nomor IX/2001) tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Dan setelah pasca reformasi, dibawah pemerintahan beberapa Presiden RI, seperti : Habibie, Gusdur, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono. Kebijakan agraria dibawah pemerintahan beliau tidak terlalu nampak hasilnya, sehingga implementasi terhadap pelaksanaan Tap MPR Nomor IX / Tahun 2001, mengenai wacana terkait dengan perubahan pengaturan keagrariaan yang sudah diwacanakan belum berjalan dengan maskimal.

Dan saat ini, Indonesia dipimpin oleh Presiden Joko Widodo selama dua periode, reformasi agraria dibawah kepemimpinannya berupaya secara baik dan maksimal untuk melaksanakan perubahan terhadap politik hukum keagrariaan di Indonesia yang sebelumnya masih berjalan kurang baik. Dengan hal inilah penulis akan membahas mengenai hal-hal yang berkaitan reforma agraria dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

b.      Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah praktik Reforma Agraria yang terjadi pada era pemerintahan Joko Widodo selama dua periode kepemimpinannya? Apakah berjalan dengan kemajuan atau kemunduran?

c.       Tujuan Penelitian

1.      Untuk mengetahui praktik Reforma Agraria yang terjadi pada era pemerintahan Joko Widodo selama dua periode kepemimpinannya, dan mengetahui apakah pada masa kepemimpinannya berjalan dengan kemajuan atau kemunduran.

d.      Metode Penelitian

 

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan didukung dengan studi pustaka. Sumber data adalah benda, hal atau orang tempat penulis mengamati, membaca, atau bertanya tentang data[1]. Dan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah terkait dengan kebijakan reforma hukum agraria di era pemerintahan Joko Widodo selama dua periode kepemimpinan beliau. Apakah selama dua ooeriode Presiden Jokowi bertugas, reforma agraria semakin membaik dari yang sebelumnya, atau justru menurun? Atau sama saja seperti pemerintahan sebelumnya? Selanjtnya, dari bahan bacaan yang sudah di peroleh oleh penulis yang nantinya akan di analisis, terkait dengan judul yangg dibahas. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan  serta  menganalisis data yang telah diperoleh yang selanjutnya dijabarkan dalam bentuk penjelasan yang sebenarnya. Dalam penulisan ini juga, penulis berusaha berdasar pada kajian kebijakan/peraturan perundang-undangan sebagai metode utamanya.

BAB II

Tinjauan Teori

 

a.      Konsep Agraria

 

Ruang lingkup serta sumber daya alam pengelolaan agraria terdiri dari :

a.       Air : Menurut Pasal 1 Ayat (5) UUPA, air adalah yang berada diperairan pedalaman maupun air yang berada dilaut diwilayah Indonesia.

b.      Bumi : Menurut Pasal 1 Ayat (4) UUPA, bumi adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air.

c.       Ruang Angkasa : Menurut Pasal 48 UUPA, ruang angkasa adalah ruang diatas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

d.      Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, maskudnya kekayaan alam yang terkandung didalam bumi disebut bahan, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam.

 

Pengertian Hukum Agraria

 

Hukum Agraria menurut Soedikno Mertokusumo adalah keseluruhan kaidah-kaidah   hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria. Kelompok berbagai bidang hokum tersebut terdiri atas :

 

1.      Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.

2.      Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.

3.      Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh undang-undang pokok pertambangan.

4.      Hukum Perikanan yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung dadalam air.

Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsure-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh pasal 48 UUPA.

 

b.      Konsep Petanahan.

Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan unstuck mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk masalah, ancaman, tantangan, hambatan yang datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

 

BAB III

Isi

a.      Analisa dan Pembahasan

 

Presiden Joko Widodo telah menjabat selama dua periode kepemimpinannya sebagai Presiden di Indonesia, tepatnya pada tahun 2014-2019 bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Presiden Joko Widodo sebagai orang nomor satu di Indonesia, memiliki perna penting terhadap sistem agraria di Indonesia, Disini dapat diketahui bahwasannya pada masa pemerintahan Joko Widodo. Beliau sering berkunjung ke berbagai daerah di Indonesia, dan salah satu kegiatan yang dilakukannya adalah dengan membagikan sertifikat tanah kepada warga sekitar.

Dalam hakekatnya pelaksanaan  Reforma  Agraria  ini  berpusat pada dua  kategori  tanah,  yaitu : tanah-tanah legalisasi aset yang menjadi objek dan sekaligus arena pertentanganklaim antar kelompok  masyarakat dengan pihak perusahaa, serta instansi pemerintahan, dan tanah yang sudah dikuasai masyarakat namun kepastian hukumnya  belum  diperoleh  mereka  sebagai  penyandang  hak. Dan tanah objek reforma agraria (TORA)  untuk  diredistribusikan  kepada  kelompok  masyarakat. Salah satu bentuk nyata kepedulian Joko Widodo terhadap masyarakat ketika Presiden berkunjung ke Kota Tanggerang, Presiden memberikan sebanyak 5000 sertifikat tanah untuk diberikan ke masyarakat. Tujuan dari pemberian sertifikat ini adalah dikarenakannya pertahun, jumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan hanya sebanyak 500ribu saja, dan dari tahun 2016 baru sebanyak 46juta bidang tanag yang disertifikatkan. Selain ke daerah Kota Tanggerang, pembagian sertifikat tanag ini juga sudah dilakukan sepanjang tahun 2018 lalu, melalui Kementerian ATR/BPN, dengan jumlah sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat sebanyak 9.4juta.

Sebenarnya dari Kementerian ATR selama sepanjang tahun 2018 hanya memiliki target 7.5 juta sertifikat tanah melalui Program Tanah Sistematis Lengkap, namun dalam upaya pengjaran target serta agar mengurangi konflik fifaerah yang rawan terjadi konlik tanah, maka Kementerian menganggarkan sebesar 2.6 triliun rupiah. Dengan total capaian yang sudah diperoleh Kementerian dalam membagikan sertifikat sebanyak 500 juta lebih sertifikat tanag yang diberikan kepada masyarakat. Program ini juga menjadi salah satu program kerja unggulan yang digaungi Presiden Joko Widodo, dengan harapan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia segera dapat terdaftar haknya dan bersertifikat. Program ini juga merupakan dari dua program utama kegiatan Reforma Agraria yang diusung pemerintahan Jokowi melalui Kementerian ATR/BPN. Dan untuk target dari pelaksanaan ]program ini adalah dari redistribusi tanah negara bekas yang terlantar yang didayagunakan demi kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria.

Kemudian Pemerintah melakukan penyelesaian penguasaan tanah negara dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Diketahui, penguasaan tanah HGU untuk perorangan biasanya ada batasnya karena dikhawatirkan tidak mampu dikelola dengan baik. Perusahaan yang boleh menguasai juga ada segmentasi tersendiri. Perusahaan publik tidak ada batas penguasaannya, sedangkan perusahaan tertutup ada batasnya dilihat berdasarkan daerah jadi di satu Provinsi. Sebenarnya terjadi konflik agrira karena UUPA tidak dijalanan sebagaimana mestinya.  Namun pada masa kepemipinan Jokowi, terus dilakukan upaya perihal ketimpangan tanha.

Sejarah Kebijakan Pertanahan Nasional

Era Reformasi

Lepas lengsernya Soeharto, yang menyebabkan masyarakat kembali bersemangat dalam pembaharuan agrarian. Diawali dengan Ketetapan MPR Nomor 9 Tahun 2001, yang memerintahkan agar dilakukannya pembaruan agraria yang mengacu pada UUPA 1960 warisan Bung Karno. Lalu, penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (land reform), serta menyelenggarakan pendataan pertanahan menjadi agenda penting pemerintahan era reformasi. Pada masa reformasi Badan Pertanahan Nasional atau BPN menjadi satu-satunya lembanga yang memiliki wewenang dalam mengelola bidang pertanahan, baik secara regional, sektoral, dan skala nasional. Namun sangat disayangkan pada era ini karena Indonesia masih bergantung pada modal asing, sehingga apa-apa yang sudah direncanakan termasuk dengan membuat land reform sangat susah diimplementasikan secara matang. Selain itu jumlah konflik pertanahan tidak terlihat berkurang. Meski ada yang selesai, namun kasus-kasus baru masih kerap muncul. Alhasil, jumlah total kasus per-tahunnya terus bertambah.

 

BAB IV

Penutup

a.      Kesimpulan

Sejatinya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo selama dua periode membuahkan hasil baik bagi pembaharuan agraria di Indonesia. Kemajuan teknologi serta tata pengelolaan yang baik dapat membuahkan hasil yang secara sadar dapat mendukung perekonomian di Indonesia. Disinilah wujudkan peran gotong royong antara masyarakat dan pemerintah daerah dengan anjuran pemerintah pusat dalam berkontribusi bersama untuk memajukan sistem agraria yang baik di Indonesia, dan agar kasus konflik pertanahan dapat secepatnya berangsur membaik.


 

Daftar Pustaka

1.      Lien, M. (2020). Analisis yuridis terhadap kebijakan reforma agraria era pemerintahan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (Doctoral dissertation, Universitas Pelita Harapan).

 

2.      Sulistyaningsih, R. (2021). REFORMA AGRARIA DI INDONESIA. Perspektif26(1), 57-64.

 

3.      Kebijakan Agraria Tujuh Presiden Indonesia, Jokowi yang Terbaik | Tagar

 

4.      Pengertian Hukum Agraria Dan Hukum Tanah - lawofficeindonesia.com | lawofficeindonesia.com



[1] S Arikunto, Metodologi Penelitian Suatu Pendekatan Proposal (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002)

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...