Rabu, 08 Maret 2023

Perubahan Konstitusi Negara I


Perubahan Konstitusi Negara I

Konstitusi berhak mengalami perubahan, namun tiap-tiap konstitusi mempunyai caranya masing-masing dalam melakukan perubahannya. Menurut Thalib (2003:50), terdapat dua sistem konstitusi, yakni:

a.       Apabila suatu Undang-undang Dasar atau Konstitusi diubah, maka yang berlaku adalah Undang-undang Dasar atau Konstitusi yang baru secara keseluruhan.

b.      Apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi asli yang tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem pertama berarti terjadinya pergantian suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar (UUD) yang lama dengan adanya konstitusi atau UUD yang baru. Terdapat perubahan struktur, fugsi, dan wewenang lembaga negara sesudah amandemen UU 1945

Menurut ketentuan UUD 1945 susunan Lembaga-Lembaga negara Republik Indonesia terdiri dari MPR, DPP, Presiden, BPK, DPA dan MA.

Sebelum melakukan perubahan UUD 1945, Lembaga negara di Indonesia terdiri dari : MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK dan MA.

Sesungguhnya fungsi dan wewenang Lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945 ini, hanya mengatur hal-hal yang pokok-pokok saja. Detail atau rincian lebih lanjut dibuat dalam bentuk Undang-undang merupakan peraturan operasional dari UUD.  Pada intinya perubahan UUD 1945 telah membawa dampak yang meneybabkan pergeseran kekuasaan, namun tujuan perubahan UUD ini bertujuan agar memudahkan mengatur dan menyeimbangankan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

 

Perubahan Konstitusi Negara II

Teori perubahan konstitusi memiliki dua tujuan, yakni:

a.       Constitutional amandement, mengamandemen konstitusi berupa penambahan bab, pasal, ayat (addition) dan perbaikan (revision), serta pencabutan atau penghapusan bab, pasal dan ayat (repeal);

b.      Constitutional reform yakni pembaruan konstitusi atau dikenal sebagai constitutional renew.

 

Penyebab Perubahan Konstitusi adalah

a.       Konstitusi tidak menjujung aspirasi negara.

b.      Konstitusi yang telah dibangun tidak bisa memberikan kesejahteraan kepada seluruh elemen masyrakat, hanya sebagaian orang saja.

c.       Konstitusi tidak menjadi reblevan lagi bagi sebuah bangsa.

d.      Konstitusi yang dibuat tidak berdasarkan landasan hukum yang mumpuni.

 

Perubahan Konstitusi Negara III

Metode perubahan konstitusi adalah sebuah mekanisme perubahan UUD NKRI 1945 dalam pasal 37 UUD NkRI 1945 didesain dengan beberapa kekhususan, yakni: kelembagaan, subyek yang mengubah, bentuk usulan, dan mekanisme pengambilan keputusan untuk perubahan.

 

Ada negara yang mencantumkan perubahan konstitusi di negaranya, adapun yang tidak, karema konstitusi negara bersifat luwes (fleksibel) atau kaku (rigid).

Perlu diketahui bahwa takaran yang digunakan para ahli untuk menentukan suatu konstitusi bersifat luwes atau kaku adalah :

(i)                 Apakah terhadap naskah konstitusi dimungkinkan dilakukan perubahan dan apakah cara mengubahnya mudah atau sulit, dan

(ii)               Apakah naskah konstitusi itu mudah atau tidak mudah mengikuti perkembangan zaman. Jika prosedur perubahan Undang-Undang Dasar diatur sedemikian berat dan rumit syarat-syaratnya maka termasuk rigid atau kaku. Sebaiknya bila undang-undang dasar yang mensyaratkan tata cara perubahan tidak terlalu berat dengan pertimbangan tidak mempersulit perubahan sehingga undang-undang dasar dapat disesuaikan dengan tuntutan perubahan zaman maka termasuk konstitusi yang fleksibel atau luwes.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...