Perubahan Konstitusi Negara I
Konstitusi
berhak mengalami perubahan, namun tiap-tiap konstitusi mempunyai caranya
masing-masing dalam melakukan perubahannya. Menurut Thalib (2003:50), terdapat
dua sistem konstitusi, yakni:
a.
Apabila suatu Undang-undang Dasar atau Konstitusi
diubah, maka yang berlaku adalah Undang-undang Dasar atau Konstitusi yang baru
secara keseluruhan.
b.
Apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi asli
yang tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen
dari konstitusi yang asli tadi. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem
pertama berarti terjadinya pergantian suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar
(UUD) yang lama dengan adanya konstitusi atau UUD yang baru. Terdapat
perubahan struktur, fugsi, dan wewenang lembaga negara sesudah amandemen UU
1945
Menurut
ketentuan UUD 1945 susunan Lembaga-Lembaga negara Republik Indonesia terdiri
dari MPR, DPP, Presiden, BPK, DPA dan MA.
Sebelum
melakukan perubahan UUD 1945, Lembaga negara di Indonesia terdiri dari : MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK dan MA.
Sesungguhnya
fungsi dan wewenang Lembaga negara sebelum amandemen
UUD 1945 ini, hanya mengatur hal-hal yang pokok-pokok saja. Detail atau rincian
lebih lanjut dibuat dalam bentuk Undang-undang merupakan peraturan operasional
dari UUD. Pada intinya perubahan UUD 1945
telah membawa dampak yang meneybabkan pergeseran kekuasaan, namun tujuan
perubahan UUD ini bertujuan agar memudahkan mengatur dan menyeimbangankan
antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Perubahan
Konstitusi Negara II
Teori
perubahan konstitusi memiliki dua tujuan, yakni:
a.
Constitutional amandement,
mengamandemen konstitusi berupa penambahan bab, pasal, ayat (addition)
dan perbaikan (revision), serta pencabutan atau penghapusan bab, pasal
dan ayat (repeal);
b.
Constitutional reform yakni
pembaruan konstitusi atau dikenal sebagai constitutional renew.
Penyebab Perubahan Konstitusi adalah
a.
Konstitusi tidak menjujung
aspirasi negara.
b.
Konstitusi yang telah dibangun
tidak bisa memberikan kesejahteraan kepada seluruh elemen masyrakat, hanya
sebagaian orang saja.
c.
Konstitusi tidak menjadi
reblevan lagi bagi sebuah bangsa.
d.
Konstitusi yang dibuat tidak
berdasarkan landasan hukum yang mumpuni.
Perubahan Konstitusi Negara III
Metode perubahan konstitusi adalah sebuah mekanisme
perubahan UUD NKRI 1945 dalam pasal 37 UUD NkRI
1945 didesain dengan beberapa kekhususan, yakni: kelembagaan, subyek yang mengubah, bentuk usulan,
dan mekanisme pengambilan keputusan untuk perubahan.
Ada negara yang mencantumkan perubahan konstitusi di
negaranya, adapun yang tidak, karema konstitusi negara bersifat luwes (fleksibel) atau kaku (rigid).
Perlu diketahui bahwa takaran yang digunakan
para ahli untuk menentukan suatu konstitusi bersifat luwes atau kaku adalah :
(i)
Apakah terhadap naskah konstitusi dimungkinkan
dilakukan perubahan dan apakah cara mengubahnya mudah atau sulit, dan
(ii)
Apakah naskah konstitusi itu mudah atau tidak mudah
mengikuti perkembangan zaman. Jika prosedur perubahan Undang-Undang
Dasar diatur sedemikian berat dan rumit syarat-syaratnya
maka termasuk rigid atau kaku. Sebaiknya bila undang-undang dasar yang
mensyaratkan tata cara perubahan tidak terlalu berat dengan pertimbangan tidak
mempersulit perubahan sehingga undang-undang dasar dapat disesuaikan dengan
tuntutan perubahan zaman maka termasuk konstitusi yang fleksibel atau luwes.