BAB III : Proses Politik Pembahasan Isu tentang Partai Politik Lokal dan Calon Perseorangan.
Bab ini
membahas tentang partai politik lokal di Aceh dan politik individu. Pembentukan
partai politik lokal telah diperjelas dalam undang-undang, khususnya di Aceh,
partai politik lokal dapat membentuk partai politik lokal yang berkedudukan di
ibukota Aceh. Partai politik lokal hanya dapat mengikuti pemilu DPRA atau DPRK.
RUU PA mengatur bahwa partai politik lokal dapat berkoalisi dengan partai
politik lokal lainnya atau bergabung dengan partai nasional. Salah satu
pertimbangan elit nasional dalam desentralisasi kekuasaan ke daerah adalah
memperkuat integrasi terhadap kelompok separatis. Peraturan partai politik
lokal diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), tidak cukup diatur oleh Qanun.
Alasan yang diberikan oleh pemerintah adalah bahwa perjanjian penggabungan
partai politik lokal dengan partai politik daerah dan partai politik nasional
tidak hanya mengatur urusan internal partai-partai daerah Aceh, tetapi juga
antara partai-partai daerah Aceh dan partai nasional. Salah satu kepentingan
daerah yang diinginkan adalah pemerataan politik, yaitu melalui pelaksanaan
desentralisasi diharapkan dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi
dalam berbagai kegiatan politik di tingkat daerah.
Pemerintah
hanya menyelenggarakan presentasi calon dari parpol dan gabungan parpol.
Pemerintah tidak menerima pengajuan pasangan kepala daerah melalui calon
perseorangan dalam RUU PA. Namun, fakta masuknya calon perseorangan ke Aceh
mencerminkan suara rakyat Aceh, meski batas calon perseorangan cukup untuk
pilkada. Perpaduan sistem multipartai dengan sistem presidensial dapat
menimbulkan kesulitan dan konflik dalam hubungan antara eksekutif dan legislatif
serta mengancam stabilitas demokrasi, karena sulitnya membangun koalisi. Berkat
kebijakan desentralisasi, kehidupan sosial politik yang damai akan dapat
tercipta. Indonesia dalam penyelesaian konflik dengan Aceh menggunakan
pendekatan damai sesuai prinsip demokrasi. Isu parpol lokal menimbulkan
perdebatan, karena sebagian fraksi setuju dan sebagian menentang parpol lokal
dengan argumentasinya sendiri. Sikap yang mendukung partai politik lokal karena
merasa setuju dengan pemerintah memberikan kewenangan kepada masyarakat Aceh
untuk membentuk partai politik lokal. Karena itu merupakan salah satu
kesepakatan antara pemerintah dan GAM dalam Nota Kesepahaman Helsinki. Mereka
yang menentangnya berpendapat bahwa konsep perjuangan kepentingan agama
bukanlah fungsi partai politik. Partai politik lokal di Aceh akan menciptakan
perdamaian abadi di Aceh. Karena perdamaian di Aceh pasca berakhirnya Nota
Kesepahaman Helsinki merupakan hal yang sakral dan merupakan masalah hidup dan
mati bagi masyarakat Indonesia di Aceh. Partai politik lokal ini harus
dibicarakan secara serius, karena menyangkut integrasi nasional dan negara
kesatuan Republik Indonesia. Salah satu nilai dan tujuan dari kebijakan
desentralisasi pusat adalah menciptakan stabilitas politik. Melalui kebijakan
desentralisasi akan memungkinkan terciptanya suasana sosial politik yang damai
dan aman.
Di DPR,
semua fraksi menginginkan agar rakyat Aceh memiliki kekuatan untuk mengikuti
Pilkada melalui calon perseorangan. Pada intinya banyak fraksi yang setuju dengan
keberadaan parpol lokal, karena parpol lokal dianggap mampu memenuhi aspirasi
masyarakat Aceh dan parpol yang ada tidak dapat memenuhi aspirasi masyarakat
umum. Cara para eks GAM belajar bagaimana berintegrasi ke dalam masyarakat dan
belajar memahami aturan yang berlaku secara nasional. Mewujudkan aspirasi
masyarakat Aceh. Sebagai stimulus bagi partai politik untuk melakukan reformasi
menjadi partai politik yang demokratis. Sedangkan calon perseorangan adalah
parpol sebagai sarana penyalur aspirasi rakyat, parpol merupakan wadah
pencalonan dalam Pilkada, parpol berfungsi sebagai sarana rekrutmen calon
peserta pemilu. Mayoritas masyarakat Aceh mendukung pemberian hak kepada
masyarakat Aceh untuk mendirikan partai politik lokal di Aceh. Partai politik
lokal juga menggantikan pemerintahan sendiri. Kehadiran pihak lokal akan sangat
bermanfaat. Kehadiran partai-partai lokal di Aceh, selain menjadi sarana untuk
menyalurkan aspirasi konstituen Aceh yang diabaikan oleh partai-partai
nasional, juga dapat menumbuhkan persaingan yang positif, adil dan demokratis
dalam perebutan jabatan publik di negara. Pembentukan partai lokal di Aceh
harus lepas dari intervensi pemerintah, dan partai politik nasional. Konsensus
mengenai calon perseorangan, diperoleh dengan jalan musyawarah disertai lobi
dan bargaining antar fraksi-fraksi di Rapat Panja. Setelah disahkannya RUU PA
menjadi UU No.11 Tahun 2006, isu mengenai partai politik lokal dan calon
perseorangan tidak menimbulkan sikap penolakan dari mantan GAM.