Senin, 06 Maret 2023

Review Buku: Politik Desentralisai di Indonesia Pertarungan Kepetingan dalam Perumusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, BAB III.

BAB III : Proses Politik Pembahasan Isu tentang Partai Politik Lokal dan Calon Perseorangan.

Bab ini membahas tentang partai politik lokal di Aceh dan politik individu. Pembentukan partai politik lokal telah diperjelas dalam undang-undang, khususnya di Aceh, partai politik lokal dapat membentuk partai politik lokal yang berkedudukan di ibukota Aceh. Partai politik lokal hanya dapat mengikuti pemilu DPRA atau DPRK. RUU PA mengatur bahwa partai politik lokal dapat berkoalisi dengan partai politik lokal lainnya atau bergabung dengan partai nasional. Salah satu pertimbangan elit nasional dalam desentralisasi kekuasaan ke daerah adalah memperkuat integrasi terhadap kelompok separatis. Peraturan partai politik lokal diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), tidak cukup diatur oleh Qanun. Alasan yang diberikan oleh pemerintah adalah bahwa perjanjian penggabungan partai politik lokal dengan partai politik daerah dan partai politik nasional tidak hanya mengatur urusan internal partai-partai daerah Aceh, tetapi juga antara partai-partai daerah Aceh dan partai nasional. Salah satu kepentingan daerah yang diinginkan adalah pemerataan politik, yaitu melalui pelaksanaan desentralisasi diharapkan dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan politik di tingkat daerah.

Pemerintah hanya menyelenggarakan presentasi calon dari parpol dan gabungan parpol. Pemerintah tidak menerima pengajuan pasangan kepala daerah melalui calon perseorangan dalam RUU PA. Namun, fakta masuknya calon perseorangan ke Aceh mencerminkan suara rakyat Aceh, meski batas calon perseorangan cukup untuk pilkada. Perpaduan sistem multipartai dengan sistem presidensial dapat menimbulkan kesulitan dan konflik dalam hubungan antara eksekutif dan legislatif serta mengancam stabilitas demokrasi, karena sulitnya membangun koalisi. Berkat kebijakan desentralisasi, kehidupan sosial politik yang damai akan dapat tercipta. Indonesia dalam penyelesaian konflik dengan Aceh menggunakan pendekatan damai sesuai prinsip demokrasi. Isu parpol lokal menimbulkan perdebatan, karena sebagian fraksi setuju dan sebagian menentang parpol lokal dengan argumentasinya sendiri. Sikap yang mendukung partai politik lokal karena merasa setuju dengan pemerintah memberikan kewenangan kepada masyarakat Aceh untuk membentuk partai politik lokal. Karena itu merupakan salah satu kesepakatan antara pemerintah dan GAM dalam Nota Kesepahaman Helsinki. Mereka yang menentangnya berpendapat bahwa konsep perjuangan kepentingan agama bukanlah fungsi partai politik. Partai politik lokal di Aceh akan menciptakan perdamaian abadi di Aceh. Karena perdamaian di Aceh pasca berakhirnya Nota Kesepahaman Helsinki merupakan hal yang sakral dan merupakan masalah hidup dan mati bagi masyarakat Indonesia di Aceh. Partai politik lokal ini harus dibicarakan secara serius, karena menyangkut integrasi nasional dan negara kesatuan Republik Indonesia. Salah satu nilai dan tujuan dari kebijakan desentralisasi pusat adalah menciptakan stabilitas politik. Melalui kebijakan desentralisasi akan memungkinkan terciptanya suasana sosial politik yang damai dan aman.

Di DPR, semua fraksi menginginkan agar rakyat Aceh memiliki kekuatan untuk mengikuti Pilkada melalui calon perseorangan. Pada intinya banyak fraksi yang setuju dengan keberadaan parpol lokal, karena parpol lokal dianggap mampu memenuhi aspirasi masyarakat Aceh dan parpol yang ada tidak dapat memenuhi aspirasi masyarakat umum. Cara para eks GAM belajar bagaimana berintegrasi ke dalam masyarakat dan belajar memahami aturan yang berlaku secara nasional. Mewujudkan aspirasi masyarakat Aceh. Sebagai stimulus bagi partai politik untuk melakukan reformasi menjadi partai politik yang demokratis. Sedangkan calon perseorangan adalah parpol sebagai sarana penyalur aspirasi rakyat, parpol merupakan wadah pencalonan dalam Pilkada, parpol berfungsi sebagai sarana rekrutmen calon peserta pemilu. Mayoritas masyarakat Aceh mendukung pemberian hak kepada masyarakat Aceh untuk mendirikan partai politik lokal di Aceh. Partai politik lokal juga menggantikan pemerintahan sendiri. Kehadiran pihak lokal akan sangat bermanfaat. Kehadiran partai-partai lokal di Aceh, selain menjadi sarana untuk menyalurkan aspirasi konstituen Aceh yang diabaikan oleh partai-partai nasional, juga dapat menumbuhkan persaingan yang positif, adil dan demokratis dalam perebutan jabatan publik di negara. Pembentukan partai lokal di Aceh harus lepas dari intervensi pemerintah, dan partai politik nasional. Konsensus mengenai calon perseorangan, diperoleh dengan jalan musyawarah disertai lobi dan bargaining antar fraksi-fraksi di Rapat Panja. Setelah disahkannya RUU PA menjadi UU No.11 Tahun 2006, isu mengenai partai politik lokal dan calon perseorangan tidak menimbulkan sikap penolakan dari mantan GAM.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...