Pada era kepemimpinan Presiden Megawati
Soekarnoputri, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia diabdikan pada
kepentingan keamanan nasional Indonesia. Fokus utama Pemerintahan Presiden
Megawati adalah mengembalikan citra RI di mata negara-negara ASEAN lainnya
bahwa Indonesia menetapkan ASEAN tetap menjadi soko guru politik luar negeri Indonesia.
Hal ini dibuktikan oleh Presiden Megawati dengan cara mengadakan lawatan ke
negara-negara ASEAN sebagai prioritas sebelum mengunjungi negara-negara lain.
Langkah ini diambil selaras dengan skala prioritas kabinet gotong royong yang
mengutamakan upaya memagari potensi konflik atau memelihara persatuan dan
kesatuan di Kawasan Asia Tenggara. Namun demikian, dimasa pemerintahan yang
sama, Indonesia ditempatkan ke dalam posisi yang sulit terkait dengan sengketa
Pulau Sipadan dan Ligitan yang diperebutkan oleh Indonesia dan sesama negara
ASEAN yang sekaligus tetangga terdekat yakni Malaysia. Pada akhir prosesnya,
Pulau Sipadan dan Ligitan dimenangkan oleh Malaysia dan berakibat lepasnya
pulau tersebut dari NKRI.
Buatlah Analisa singkat yang menjelaskan
tentang proses upaya diplomasi yang
dilakukan
oleh Pemerintah Presiden Megawati Soekarnoputri dalam kasus Pulau
Sipadan
dan Ligitan dan apa pelajaran yang dapat dipetik dari kegagalan
diplomasi
tersebut.
Pada
pidato kenegaraan Megawati Soekarnoputeri tanggal 16 Agustus tahun 2001,
Presiden Megawati menekankan bahw ada enam program dari kabinetnya tersebut
yang dinamakan Kabinet Gotong Royong. Dan terdapat salah satu yang menjadi highlight penting adalah terkait dengan
implementasi politik luar negerinya sebagai berikut: ‘conducting the free and active foreign policy, recovering state’s and
nation’s dignity and returning the trust of foreign countries, including
international donor institutions and investors, to the government.’ Presiden
Megawati juga menambahkan bahwa pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang
intinya ‘recovering state’s and nation’s
dignity and returning the trust of foreign countries’, harus pula
memerhatikan hal-hal sebagai berikut; ‘recovery
and the efforts to maintain the stability of our national security and defence.
We do need an effective, highly discipline system as well as security
apparatus, which are under the control of the government but remain inspired by
the people’s aspiration’.[1]
Yang menjadi fokus utama politik luar negeri Indonesia pada
masanya adalah menekankan untuk ‘perbaikan citra bangsa Indonesia dan negara.
Lalu senantiasa mengembalikan kepercayaan pihak luar Indonesia, maka unsur
stabilitas keamanan dibawah pengawasan pemerintah, dengan tetap mengutamakan
dan memperhatikan aspirasi masyarakat. Adapun tiga kata kunci terpenting:
1.
Keamanan,
2.
Pemerintah, dan
3.
Masyarakat.
Dari
ketiga kata kunci inilah yang dapat dibilang merupakan hal-hal yang menjadi
ciri khas dari pemerintahan Presiden Megawati dibandingkan
pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.
Jelaskan
apa yang dimaksud dengan Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan?
Pulau
Sipadan dan Ligitan adalah dua pulau yang terletak di selat Makasar, perbatasan
antara Kalimantan Timur, Indonesia dan Sabah, Malaysia. Pulau Sipadan bagian
dari pucuk gunung merapi dibawah laut yang memiliki luas 50000m² dan terletak 15mil
laut dari pantai Sabah dan 40mil laut dari pantai Pulau Sebatik. Sedangkan
Pulau Ligitan merupakan pulau karang yang terdiri dari semak belukar dan pohon
seluas 18000m² yang terletak 21mil laut dari Pantai Sabah dan 57,6mil dari
pantai Pulau Sebatik diujung timur laut pulau Kalimantan.[2] Sebelum
terjadinya sengketa oleh kedua negara yang berada di Asia tenggara ini adalah
pada masa kolonial telah terjadinya perselisihan antara pemerintahan Hindia
Belanda dan Inggris. Masa itu dimana pemerintahan Inggris telah membuat
peraturan mengenai perlindungan penyu (Turtle
Preservation Ordinance) dan juga melakukan penarikan pajak ke peternak
penyu di pulau itu, serta terdapat sebuah mercusuar dengan tulisan “dibangun
oleh Inggris”. Yang dengan hal inilah kemudian ditentang oleh pemerintah Hindia
Belanda karena pihak Hindia Belanda-lah yang merasa memiliki pulau tersebut.
Pada masa kepemimpinan Presiden Megawati, nukan saja Pulau
Sipadan dan Ligitan yang lepas, namun juga ada aset negara seperti Indosat,
penjualan Gas Tanggung pada China dengan harga yang murah, dan memberikan
pengampunan terhadap obligor konglomerat China yang ngemplang dana BLBI Rp 650
triliun. Pada era kepemimpinan beliau, Menteri
Luar Negeri yang menjabat adalah Hasan Wirayuda. Sengketa Pulau Sipadan dan
Ligitan adalah persengketaan antara bangsa Indonesia dan Malaysia dalam
mempertahankan wilayah terluar suatu negara. Pada saat Megawati menjadi
presiden, beliau cukup menekankan Menteri Luar Negeri saat itu untuk sebisa
mungkin mempertahankan kedua pulau tersebut agar senantiasa menjadi bagian dari
Indonesai. Namun sayangnya argumentasi dari Mahkamah Internasional bukan karena
Malaysia yang terlebih dahulu masuk ke Pulau Sipadan dan Ligitan. Namun
melainkan berupa bukti sejarah yang diberikan oleh pihak Malaysia ke Mahkamah
Internasional berupa dokumen yang membuktikan bahwa negara Inggris yang
menjajah Malaysia dan menjadi bagian dari common
wealth yang paling pertama menduduki Pulau Sipadan dan Lingitan, dengan
berupa bukti mercusuar dan konservasi penyu. Dan sedangkan Indonesia dianggap
tidak memiliki hak atas wilayah tersebut, dan bukti rekam jejak yang menandakan
negara yang menjajah saat itu adalah Belanda hanya pernah sekadar singgah
sejenak di Pulau Sipadan dan Lingitan dan tanpa melakukan apapun. Dan tepat
saat itu juga keputusan dari Mahkamah Internasional menetapkan pada tahun 2002
terkait dengan sengketa Pulau Sipadan dan Lingkitan lepas dari Indonesia, dan
jatuh ke tangan Malaysia pada saat menjabatnya Megawati Soekarnoputeri menjadi
Presiden ke-lima Republik Indonesia.
Pada tanggal 17
Desember tahun 2002, merupakan hari yang sangat menyedihkan bagi bangsa
Indonesia dikarenakan ICJ (International
Court of Justice) menetapkan keputusan yang membuat bangsa Indonesia harus
kehilangan 2 dari 17.500 jumlah pulau yang tersebar dipelbagai wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Awal dari konflik luar negero kedua bangsa di Asia
Tenggara ini adalah terkait denga teritorial Pulau Sipdan dan Ligitan. Kemudian
pada tahun 1988 Indonesia dan Malaysia menyepakati untuk membawa masalah
perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan tersebut dibawa ke dalam keadaan status quo. Ketika Perdana Menteri Malaysia
yakni Mahathir Muhammad mengunjungi Jakarta untuk melakukan negoisasi dan
dikukuhkan kembali pada saat Presiden Soeharto berkunjung ke Kuala Lumpur.
Sayangnya kedua belah pihak memiliki perbedaan dalam mengartikan status quo tersebut, dimana pihak Indonesia mengartikan
sebagai kedua pulau tersebut tidak boleh ditempati sampai persoalan atas
kepemilikan dua pulau tersebut selesai. Sedangkan pihak Malaysia mengartikan
status quo dengan tetap berada dibawah
naungan Malaysia hingga permasalahan tersebut terselesaikan. Pada saat hal ini
masih menjadi sebuah sengketa, pengusaha yang berasal dari Malaysia telah
membangun area untuk pariwisata seperti resort,
cottage, dan beberapa tempat
penginapan. Melalui Menteri Luar Negeri era Soeharto yang saat itu adalah Ali Alatas,
Indonesia melayangkan nota protes karena pihak dari Malaysia telah membangun
fasilitas penginapan didaerah yang masih menjadi sengketa. Seiring berjalannya
waktu, sementara konflik masih terus berlanjut. Indonesia mengajak Malaysia
menyelesaikan sengketa ini melalui “treaty
of amity and coorporation”. Yakni suatu lembaga dibawah naungan ASEAN yang
beranggotakan para Menteri Luar Negeri dari para anggota ASEAN. Namun pada saat
moment ini Malaysia kembali menolak karena negara Malaysia saat itu juga tengah
terlibat sengketa Pulau Batu Puteh dengan Singapore sehingga Malaysia
beranggapan akan mengakibatkan kekalahan jika kasus ini juga diselesaikan oleh
Dewan Tinggi ASEAN.
Bukti
Klaim Indonesia
1.
Adanya Perjanjian Juanda yang menandakan bahwasannya
Pulau Sipadan dan Ligitan adalah bagian dari Indonesia. Namun hakim International
Court of Justice menolak bukti dari
Indonesia karena perjanjian tersebut hanya mengatur pembagian dari darat saja
dan bukan laut.
2.
Terdapatnya buktu kedaulatan Indonesia atas kedua pulau
tersebut berdasarkan Konvensi 20 Juni 1891 antara Inggris dan Belanda. Yang
menetapkan batas di Pulau Kalimantan antara Belanda dan negara-negara di Pulau
Kalimantan yang berada di bawah protektorat Inggris Raya. Dan hakim International
Court of Justice menolak bukti karena
menganggap argumentasi Indonesia bahwa garis 4˚ 10’LU adalah suatu allocation
line.
3.
Indonesia mengajukan bukti-bukti effective
occupation yang ditunjukkan oleh Belanda dan Indonesia sebagai dasar untuk
membuktikan adanya kekuasaan Indonesia (atau Belanda) terhadap Pulau Ligitan
dan Pulau Sipadan. Bentuk-bentuk effective occupation yang diajukan
sebagai bukti oleh Indonesia adalah patroli Angkatan Laut Belanda pada tahun
1921 dan juga TNI Angkatan Laut sesudah Indonesia merdeka. Indonesia juga
merujuk pada aktivitas nelayan di perairan sekitar Pulau Ligitan dan Pulau
Sipadan sebagai bukti adanya effective occupation.[3]
Bukti Klaim
Malaysia
1. Adanya perjanjian Sulthan Sulu dengan Inggris yang menandakan
Pulau Sipadan dan Ligitan ini menjadi bukti wilayah Malaysia setelah merdeka dari Inggris. Sama seperti
Indonesia, hakim International Court of
Justice juga menolak bukti Malaysia soal perjanjian
Sultan Sulu dengan Inggris karena tidak ada argumentasi yang menguatkan bahwa Sultan
Bulungan ataupun Sultan Sulu menguasai kedua pulau tersebut.
2.
Klaim atas dasar effective occupation, yakni
berupa pnarikan pajak oleh Inggris dan Pembuatan cagar alam konservasi penyu dan
pengambilan telur penyu oleh Inggris, tempat cahar alam suaka burung di Sipadan
pada tahun 1933 yang kemudian hal ini dirawat oleh Pemerintah Malaysia, serta
bukti mercusuar yang membuat hakim International Court of Justice menetapkan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian
dari negara Malaysia.
Mengapa
Sengketa tersebut dinilai sebagai kegagalan diplomasi Indonesia?
Pada
kesempatan yang disampaikan Megawati pada suatu acara, beliau menjelaskan
tentang memang benar Pulau Sipadan dan Lingitan serta merta lepas saat itu.
Bahwa menurut pendapat Bu Megawati, pada dasarnya Pulau Sipadan dan Ligitan
memang bukan merupakan bagian dari wilayah Indonesia jika berdasarkan pada
Undang-Undang Nomor 4 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tahun 1960 tentang Negara Kepulauan, namun juga bukan
merupakan bagian dari Malaysia, sehingga oleh karenanya hal inilah yang menjadi awal mula perdebatan yang
menjadikan perebutannya kedua pulau tersebut. Sejak tahun 1967, sudah ada
terjadinya sengketa antara kedua pulai ini, dan pada tahun 1996 di kepemimpinan
Presiden Soeharto mulai sedikit mencair dan bangsa Indonesia dan Malaysia setuju
bahwa untuk menyerahkan proses ajudikasi dengan membawa pulau ini ke ke pihak ketiga yakni Mahkamah Internasional
di Den Haag, Belanda. Dengan cara inilah menjadi
suatu jalan dan cara penyelesaian suatu masalah dan tidak dapat ditarik
kembali. Dan pada tahun 1997 permasalahan ini telah masuk ke proses
persidangan.
Ada
beberapa hal yang melatarbelakangi konflik atas apa yag terjad dengan pulau
terluar di wilayah Republik Indonesia. Terutama terkait dengan masalah
ketidakjelasan batasan landas kontinen negara
dan status wilayah adalah yang menjadi pemicu sengketa yang sering berpotensial
terjadi. Persengketaan ini terjadi karena penerapan prinsip yang berbeda
terhadap batas-batas landas kontinen antar negara bertetangga. Perbedaan
prinsip muncul akibat banyak motivasi yang meliputi kepentingan hukum,
politik, ekonomi, keamanan dan juga kedaulatan. Perkembangan
situasi negara, regional dan internasional turut mempengaruhi tingkah laku
negara yang bersengketa. Diharapkan negara dan warga negara dapat menjadikan
hal ini sebgai pelajaran terkait dengan hilangnya dua pulau tersebut dari
Indonesia. Pemerintah harus lebih serius dan waspada dalam menjaga wilayah
Indonesia, merawat cagar alam suakflora dan fauna Indonesia dan senantisa
mendaftarkan dan menetapkan wilayah secara paten agar tidak ada terjadinya
peklaiman seperti ini lagi yang menjadi pukulan telak bagi bangsa Indonesia.
Dengan terjadinya permasalahan memperebutkan Pulau
Ligitan dan Sipadan dengan menggunakan metode penyelesaian effective
occupation sebagai metode lapis ketiga atau bukanlah hal yang menentukan
kedaulatan. Yang penjadi fokus utama oleh Mahkamah Internasional adalah dokumen
perjanjian internasional. Yang cenderung menentukan kepemikikan pulau tersebut
dengan menunjukan bukti kepemilikan, bukan dari siapakah yang menguasai pulau
tersebut. Apabila bukti kepemilikan tidak ditemukan, maka baru diberikan
menguasai pulau tersebut. Namun apabila belum meberikan sebuah hasil yang baik
barulah kepemilikan ditentukan oleh negara yang memenuhi aspek effective
occupation (misalnya dengan siapa pulau itu dirawat secara berkala). Dengan
masalah ini juga membuktikan Indonesia kepada hukum internasional untuk
senantiasa melaksanakan ketertiban dunia, yang menunjukan bahwasannya politik
luar negeri Republik Indonesia dalam menuntaskan masalah dengan negara sahabat
melalui jalur damai. Indonesia juga telah mendaftarkan sebanyak 17.500 jumlah pulau yang tersebar diseluruh Indonesia ke PBB,
dengan artian posisi ini Indonesia sudah aman dan tidak akan kehilagan pulau
lagi.
Dari
kalimat diatas, terdapat beberapa elemen yang merupakan amanah bagi pelaksanaan
politik luar negeri, yakni:
a. Melindungi
seluruh bangsa Indonesia,
b. Melindungi
tumpah darah Indonesia,
c. Memajukan
kesejahteraan umum,
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.