Senin, 06 Maret 2023

Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan


Pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia diabdikan pada kepentingan keamanan nasional Indonesia. Fokus utama Pemerintahan Presiden Megawati adalah mengembalikan citra RI di mata negara-negara ASEAN lainnya bahwa Indonesia menetapkan ASEAN tetap menjadi soko guru politik luar negeri Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh Presiden Megawati dengan cara mengadakan lawatan ke negara-negara ASEAN sebagai prioritas sebelum mengunjungi negara-negara lain. Langkah ini diambil selaras dengan skala prioritas kabinet gotong royong yang mengutamakan upaya memagari potensi konflik atau memelihara persatuan dan kesatuan di Kawasan Asia Tenggara. Namun demikian, dimasa pemerintahan yang sama, Indonesia ditempatkan ke dalam posisi yang sulit terkait dengan sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang diperebutkan oleh Indonesia dan sesama negara ASEAN yang sekaligus tetangga terdekat yakni Malaysia. Pada akhir prosesnya, Pulau Sipadan dan Ligitan dimenangkan oleh Malaysia dan berakibat lepasnya pulau tersebut dari NKRI.

Buatlah Analisa singkat yang menjelaskan tentang proses upaya diplomasi yang

dilakukan oleh Pemerintah Presiden Megawati Soekarnoputri dalam kasus Pulau

Sipadan dan Ligitan dan apa pelajaran yang dapat dipetik dari kegagalan

diplomasi tersebut.

Pada pidato kenegaraan Megawati Soekarnoputeri tanggal 16 Agustus tahun 2001, Presiden Megawati menekankan bahw ada enam program dari kabinetnya tersebut yang dinamakan Kabinet Gotong Royong. Dan terdapat salah satu yang menjadi highlight penting adalah terkait dengan implementasi politik luar negerinya sebagai berikut: ‘conducting the free and active foreign policy, recovering state’s and nation’s dignity and returning the trust of foreign countries, including international donor institutions and investors, to the government.’ Presiden Megawati juga menambahkan bahwa pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang intinya ‘recovering state’s and nation’s dignity and returning the trust of foreign countries’, harus pula memerhatikan hal-hal sebagai berikut; ‘recovery and the efforts to maintain the stability of our national security and defence. We do need an effective, highly discipline system as well as security apparatus, which are under the control of the government but remain inspired by the people’s aspiration’.[1]

Yang menjadi fokus utama politik luar negeri Indonesia pada masanya adalah menekankan untuk ‘perbaikan citra bangsa Indonesia dan negara. Lalu senantiasa mengembalikan kepercayaan pihak luar Indonesia, maka unsur stabilitas keamanan dibawah pengawasan pemerintah, dengan tetap mengutamakan dan memperhatikan aspirasi masyarakat. Adapun tiga kata kunci terpenting:

1. Keamanan,

2. Pemerintah, dan

3. Masyarakat.

Dari ketiga kata kunci inilah yang dapat dibilang merupakan hal-hal yang menjadi ciri khas dari pemerintahan Presiden Megawati dibandingkan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan?

Pulau Sipadan dan Ligitan adalah dua pulau yang terletak di selat Makasar, perbatasan antara Kalimantan Timur, Indonesia dan Sabah, Malaysia. Pulau Sipadan bagian dari pucuk gunung merapi dibawah laut yang memiliki luas 50000m² dan terletak 15mil laut dari pantai Sabah dan 40mil laut dari pantai Pulau Sebatik. Sedangkan Pulau Ligitan merupakan pulau karang yang terdiri dari semak belukar dan pohon seluas 18000m² yang terletak 21mil laut dari Pantai Sabah dan 57,6mil dari pantai Pulau Sebatik diujung timur laut pulau Kalimantan.[2] Sebelum terjadinya sengketa oleh kedua negara yang berada di Asia tenggara ini adalah pada masa kolonial telah terjadinya perselisihan antara pemerintahan Hindia Belanda dan Inggris. Masa itu dimana pemerintahan Inggris telah membuat peraturan mengenai perlindungan penyu (Turtle Preservation Ordinance) dan juga melakukan penarikan pajak ke peternak penyu di pulau itu, serta terdapat sebuah mercusuar dengan tulisan “dibangun oleh Inggris”. Yang dengan hal inilah kemudian ditentang oleh pemerintah Hindia Belanda karena pihak Hindia Belanda-lah yang merasa memiliki pulau tersebut.

Pada masa kepemimpinan Presiden Megawati, nukan saja Pulau Sipadan dan Ligitan yang lepas, namun juga ada aset negara seperti Indosat, penjualan Gas Tanggung pada China dengan harga yang murah, dan memberikan pengampunan terhadap obligor konglomerat China yang ngemplang dana BLBI Rp 650 triliun. Pada era kepemimpinan beliau, Menteri Luar Negeri yang menjabat adalah Hasan Wirayuda. Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan antara bangsa Indonesia dan Malaysia dalam mempertahankan wilayah terluar suatu negara. Pada saat Megawati menjadi presiden, beliau cukup menekankan Menteri Luar Negeri saat itu untuk sebisa mungkin mempertahankan kedua pulau tersebut agar senantiasa menjadi bagian dari Indonesai. Namun sayangnya argumentasi dari Mahkamah Internasional bukan karena Malaysia yang terlebih dahulu masuk ke Pulau Sipadan dan Ligitan. Namun melainkan berupa bukti sejarah yang diberikan oleh pihak Malaysia ke Mahkamah Internasional berupa dokumen yang membuktikan bahwa negara Inggris yang menjajah Malaysia dan menjadi bagian dari common wealth yang paling pertama menduduki Pulau Sipadan dan Lingitan, dengan berupa bukti mercusuar dan konservasi penyu. Dan sedangkan Indonesia dianggap tidak memiliki hak atas wilayah tersebut, dan bukti rekam jejak yang menandakan negara yang menjajah saat itu adalah Belanda hanya pernah sekadar singgah sejenak di Pulau Sipadan dan Lingitan dan tanpa melakukan apapun. Dan tepat saat itu juga keputusan dari Mahkamah Internasional menetapkan pada tahun 2002 terkait dengan sengketa Pulau Sipadan dan Lingkitan lepas dari Indonesia, dan jatuh ke tangan Malaysia pada saat menjabatnya Megawati Soekarnoputeri menjadi Presiden ke-lima Republik Indonesia.

Pada tanggal 17 Desember tahun 2002, merupakan hari yang sangat menyedihkan bagi bangsa Indonesia dikarenakan ICJ (International Court of Justice) menetapkan keputusan yang membuat bangsa Indonesia harus kehilangan 2 dari 17.500 jumlah pulau yang tersebar dipelbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Awal dari konflik luar negero kedua bangsa di Asia Tenggara ini adalah terkait denga teritorial Pulau Sipdan dan Ligitan. Kemudian pada tahun 1988 Indonesia dan Malaysia menyepakati untuk membawa masalah perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan tersebut dibawa ke dalam keadaan status quo. Ketika Perdana Menteri Malaysia yakni Mahathir Muhammad mengunjungi Jakarta untuk melakukan negoisasi dan dikukuhkan kembali pada saat Presiden Soeharto berkunjung ke Kuala Lumpur. Sayangnya kedua belah pihak memiliki perbedaan dalam mengartikan status quo tersebut, dimana pihak Indonesia mengartikan sebagai kedua pulau tersebut tidak boleh ditempati sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau tersebut selesai. Sedangkan pihak Malaysia mengartikan status quo dengan tetap berada dibawah naungan Malaysia hingga permasalahan tersebut terselesaikan. Pada saat hal ini masih menjadi sebuah sengketa, pengusaha yang berasal dari Malaysia telah membangun area untuk pariwisata seperti resort, cottage, dan beberapa tempat penginapan. Melalui Menteri Luar Negeri era Soeharto yang saat itu adalah Ali Alatas, Indonesia melayangkan nota protes karena pihak dari Malaysia telah membangun fasilitas penginapan didaerah yang masih menjadi sengketa. Seiring berjalannya waktu, sementara konflik masih terus berlanjut. Indonesia mengajak Malaysia menyelesaikan sengketa ini melalui “treaty of amity and coorporation”. Yakni suatu lembaga dibawah naungan ASEAN yang beranggotakan para Menteri Luar Negeri dari para anggota ASEAN. Namun pada saat moment ini Malaysia kembali menolak karena negara Malaysia saat itu juga tengah terlibat sengketa Pulau Batu Puteh dengan Singapore sehingga Malaysia beranggapan akan mengakibatkan kekalahan jika kasus ini juga diselesaikan oleh Dewan Tinggi ASEAN.

Bukti Klaim Indonesia

1.      Adanya Perjanjian Juanda yang menandakan bahwasannya Pulau Sipadan dan Ligitan adalah bagian dari Indonesia. Namun hakim International Court of Justice menolak bukti dari Indonesia karena perjanjian tersebut hanya mengatur pembagian dari darat saja dan bukan laut.

2.      Terdapatnya buktu kedaulatan Indonesia atas kedua pulau tersebut berdasarkan Konvensi 20 Juni 1891 antara Inggris dan Belanda. Yang menetapkan batas di Pulau Kalimantan antara Belanda dan negara-negara di Pulau Kalimantan yang berada di bawah protektorat Inggris Raya. Dan hakim International Court of Justice menolak bukti karena menganggap argumentasi Indonesia bahwa garis 4˚ 10’LU adalah suatu allocation line.

3.      Indonesia mengajukan bukti-bukti effective occupation yang ditunjukkan oleh Belanda dan Indonesia sebagai dasar untuk membuktikan adanya kekuasaan Indonesia (atau Belanda) terhadap Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan. Bentuk-bentuk effective occupation yang diajukan sebagai bukti oleh Indonesia adalah patroli Angkatan Laut Belanda pada tahun 1921 dan juga TNI Angkatan Laut sesudah Indonesia merdeka. Indonesia juga merujuk pada aktivitas nelayan di perairan sekitar Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan sebagai bukti adanya effective occupation.[3]

Bukti Klaim Malaysia

1.      Adanya perjanjian Sulthan Sulu dengan Inggris yang menandakan Pulau Sipadan dan Ligitan ini menjadi bukti wilayah Malaysia setelah merdeka dari Inggris. Sama seperti Indonesia, hakim International Court of Justice juga menolak bukti Malaysia soal perjanjian Sultan Sulu dengan Inggris karena tidak ada argumentasi yang menguatkan bahwa Sultan Bulungan ataupun Sultan Sulu menguasai kedua pulau tersebut.

2.      Klaim atas dasar effective occupation, yakni berupa pnarikan pajak oleh Inggris dan Pembuatan cagar alam konservasi penyu dan pengambilan telur penyu oleh Inggris, tempat cahar alam suaka burung di Sipadan pada tahun 1933 yang kemudian hal ini dirawat oleh Pemerintah Malaysia, serta bukti mercusuar yang membuat hakim International Court of Justice menetapkan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari negara Malaysia.

Mengapa Sengketa tersebut dinilai sebagai kegagalan diplomasi Indonesia?

Pada kesempatan yang disampaikan Megawati pada suatu acara, beliau menjelaskan tentang memang benar Pulau Sipadan dan Lingitan serta merta lepas saat itu. Bahwa menurut pendapat Bu Megawati, pada dasarnya Pulau Sipadan dan Ligitan memang bukan merupakan bagian dari wilayah Indonesia jika berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tahun 1960 tentang Negara Kepulauan, namun juga bukan merupakan bagian dari Malaysia, sehingga oleh karenanya hal  inilah yang menjadi awal mula perdebatan yang menjadikan perebutannya kedua pulau tersebut. Sejak tahun 1967, sudah ada terjadinya sengketa antara kedua pulai ini, dan pada tahun 1996 di kepemimpinan Presiden Soeharto mulai sedikit mencair dan bangsa Indonesia dan Malaysia setuju bahwa untuk menyerahkan proses ajudikasi dengan membawa pulau ini ke ke pihak ketiga yakni Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Dengan cara inilah menjadi suatu jalan dan cara penyelesaian suatu masalah dan tidak dapat ditarik kembali. Dan pada tahun 1997 permasalahan ini telah masuk ke proses persidangan.

Ada beberapa hal yang melatarbelakangi konflik atas apa yag terjad dengan pulau terluar di wilayah Republik Indonesia. Terutama terkait dengan masalah ketidakjelasan batasan landas kontinen negara dan status wilayah adalah yang menjadi pemicu sengketa yang sering berpotensial terjadi. Persengketaan ini terjadi karena penerapan prinsip yang berbeda terhadap batas-batas landas kontinen antar negara bertetangga. Perbedaan prinsip muncul akibat banyak motivasi yang meliputi kepentingan hukum,  politik, ekonomi,  keamanan dan juga kedaulatan. Perkembangan situasi negara, regional dan internasional turut mempengaruhi tingkah laku negara yang bersengketa. Diharapkan negara dan warga negara dapat menjadikan hal ini sebgai pelajaran terkait dengan hilangnya dua pulau tersebut dari Indonesia. Pemerintah harus lebih serius dan waspada dalam menjaga wilayah Indonesia, merawat cagar alam suakflora dan fauna Indonesia dan senantisa mendaftarkan dan menetapkan wilayah secara paten agar tidak ada terjadinya peklaiman seperti ini lagi yang menjadi pukulan telak bagi bangsa Indonesia.

Dengan terjadinya permasalahan memperebutkan Pulau Ligitan dan Sipadan dengan menggunakan metode penyelesaian effective occupation sebagai metode lapis ketiga atau bukanlah hal yang menentukan kedaulatan. Yang penjadi fokus utama oleh Mahkamah Internasional adalah dokumen perjanjian internasional. Yang cenderung menentukan kepemikikan pulau tersebut dengan menunjukan bukti kepemilikan, bukan dari siapakah yang menguasai pulau tersebut. Apabila bukti kepemilikan tidak ditemukan, maka baru diberikan menguasai pulau tersebut. Namun apabila belum meberikan sebuah hasil yang baik barulah kepemilikan ditentukan oleh negara yang memenuhi aspek effective occupation (misalnya dengan siapa pulau itu dirawat secara berkala). Dengan masalah ini juga membuktikan Indonesia kepada hukum internasional untuk senantiasa melaksanakan ketertiban dunia, yang menunjukan bahwasannya politik luar negeri Republik Indonesia dalam menuntaskan masalah dengan negara sahabat melalui jalur damai. Indonesia juga telah mendaftarkan sebanyak 17.500 jumlah pulau yang tersebar diseluruh Indonesia ke PBB, dengan artian posisi ini Indonesia sudah aman dan tidak akan kehilagan pulau lagi.

 

Dari kalimat diatas, terdapat beberapa elemen yang merupakan amanah bagi pelaksanaan politik luar negeri, yakni:

a.       Melindungi seluruh bangsa Indonesia,

b.      Melindungi tumpah darah Indonesia,

c.       Memajukan kesejahteraan umum,

d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...