EFISIENSI WORK FROM HOME DALAM SISTEM BIROKRASI DI INDONESIA PADA AWAL MASA
PANDEMI COVID-19
(Studi Kasus : Kelurahan Ragunan,
Kecamatan Pasar Minggu)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kita
pasti sudah mengetahui bahwa di tahun ini sedang terjadinya sebuah wabah virus
yang berasal dari Corona Virus atau COVID-19, dengan adanya fenomena ini
tentunya banyak meyita perhatian dunia, termasuk di Indonesia. Karena virus
corona ini, bukan hanya terjadi di Indonesia, namun terjadi di dunia. Awal mula
dari hadirnya virus ini berasal dari Kota Wuhan, China di akhir Desember 2019.
Pandemi ini bukan hanya membahayakan kesehatan manusia saja, namun juga
berdampaknya pada perekonomian dunia karena hadirnya virus ini memaksa manusia
untuk tidak berinteraksi satu dengan yang lainnya, karena virus ini menyebar
sangat cepat melalui udara, terlebih jika dibiarkan dan tidak diantisipasi
dengan adanya lockdown atau PPKM pastinya hal itu sangat membahayakan kesehtan
masal masyarakat. Adapun beberapa sektor yang sangat terdampak dalam pandemi
ini adalah dibidang Food and Beverage, pariwisata, dan dibidang jasa. Dengan
dampak berkepanjangan inilah pastinya bukan hanya permasalahan dalam ekonomi
dan kesehatan, namun juga dengan sistem birokrasi di Indonesia.
Dengan
hal ini, banyak langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia,
termasuk seruan untuk melakukan 3M, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPKM),
dan Work From Home yang mengisyaratkan melakukan segala sesuatunya dirumah
saja, seperti belajar, beribadah, berbelanja memalui E-commerce, bekerja
dirumah agar memutus rantai penyebaran corona virus jika dirumah saja, terlebih
lansia yang mempunyai penyakit bawaan sangat rentan terdampak virus ini. Adanya
Work From Home ini, tentu saja tidak berlaku untuk orang yang bekerja di bidang
jasa termasuk makanan dan minuman, pariwisata, ojek online, serta industri
ritel. Dengan banyaknya kasus yang meninggal akibat corona virus ini, juga
berdampak dengan pengurangan tenaga kerja di lapangan, akibat perusahaan yang
terus merugi sehingga tidak mampu membayar upah karyawannya, ini terjadi tidak
serta merta langsung memutuskan kontrak antar karyawan, berawal dari para
pekerja dirumahkan selama beberapa bulan karena adanya seruan pemerintah untuk PPKM
sehingga banyak toko dan beberapa tempat tutup sementara, sehingga dengan hal
ini tidak adanya pemasukan yang membuat perusahaan terus merugi, yang jadinya
mengakibatkan pemutusan kontrak antar karyawan, dan menurut Menteri Keuangan
Sri Mulyani mengatakan ekonomi Tanah Air masih akan terkontraksi di
kuartal ketiga dan empat. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu
mengungkapkan untuk periode Juli-September PDB RI bisa minus 2,9% hingga minus
1%.[1]
Namun
hingga November 2020 ini, vaksin masih dalam uji klinis, dan kasus corona ini
masih terus terjadinya peningkatan di setiap harinya. Karena belum meredanya
angka terkait dengan corona virus ini, maka hal yang dilakukan pemerintah
adalah dengan membuat kebijakan New Normal dibarengi dengan penerapan 3M dan PPKM.
Jika secara terus menurus tidak adanya pemutaran ekonomi akibat dari tidak
diperbolehkannya akses untuk melakukan pekerjaan, pastinya Indonesia akan
mengalami krisis moneter, yang akan berdampak juga dengan sistem birorasi di
Indonesia. New Normal di design sebagaimana masyarakat dapat beraktifitas
seperti normal lagi, namun dengan gaya baru. Seperti harus selalu menggunakan
masker diluar rumah, menghindari keramaian, dan menjaga jarak. Sistem New
Normal sudah dijalankan secara step by step dalam kehidupan sehari-hari,
termasuk dengan bekerja, hal inipun berlaku juga dalam perkantoran, dengan
adanya new normal pastinya adanya sebuah perubahan dalam sistem birokrasi di
Indonesia. Dalam situasi pandemi saat ini, ada hal yang kita dapat ambil bahwa
di situasi seperti ini, peran birokrasi sangat penting sebagai garda terdepan
dalam memberikan pelayanan publik bagi
masyarakat, tentunya tidak hanya tenaga kesehatan. Dengan dukungan kemajuan teknologi
yang sudah sangat memadai serta canggih dan kemajuan internet yang sudah
baik, pastinya akan mendukung sistem
pemerintahan yang lebih efisien, dan maju.
1.2 Identifikasi Masalah
Identifikasi
permasalahan dalam makalah ini, antara lain:
1. Pandemi
COVID-19 di dunia termasuk di Indonesia.
2. Sistem
birokrasi di Indonesia selama adanya pandemi di Indonesia.
3. Diperlukannya
inovasi untuk ASN dalam sistem birokrasi selama masa pandemi, seperti Work From
Home.
1.3 Batasan Masalah
1. Makalah
ini membahas terkait dengan inovasi untuk Aparatur Sipil Negara selama
menalnkan tugasnya, bertujuan untuk edukasi namun berupa tulisan.
2. Peneliti
akan menawarkan sebuah Website yang telah diterapkan, untuk membantu sistem
administrasi dilingkungan kelurahan setempat.
3. Pengambilan
data dikerjakan di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
1.4 Rumusan Masalah
a. Apakah
Work From Home Menciptakan Defisini Birokrasi?
1.5 Manfaat dan Tujuan Penelitian
Tujuan
a. Mengetahui
pengertian birokrasi.
b. Mengetahui
pengertian Work From Home.
c. Mengetahui
bagaimana sistem administrasi yang berlangsung di tingkatan ASN dalam
menghadapi masa pandemi.
d. Menetahu
dampak dari pandemi COVID-19.
e. Mengetahui
kelebihan dan kekurangan selama menerapkan sistem Work From Home.
Manfaat
a. Manfaat
dalam makalah ini bisa dijadikan rujuan sebagai penelitian selanjutnya, yang
bisa menjadi acuan dari kelebihan dan kekurangan dari Work From Home itu
sendiri. Dan menjelaskan bagaimana menjalankan tugas dengan baik, walau harus
Work From Home selama masa pandemi, tetap bisa menjalankan tugasnya untuk
melayani masyarakat, dengan begitu adanya pembaharuan sistem birokrasi yang
dalam makalah ini bisa dijadikan sebuah acuan.
BAB II
Kerangka Teori
2.1 Konsep Work From Home dan Birokrasi
Konsep Work From Home (WFH) sebenarnya
sudah teralisasikan pada revolusi industri 4.0. Dimana mesin dan teknologi
canggih dengan konsep otomatisasi sudah diandalkan dalam proses
produksi barang serta segala kebutuhan dapat dipenuhi melalui
digitalisasi. Selain itu konsep ini menerapkan dimana karyawan dapat
melakukan pekerjaannya dari rumah atau jarak jauh dan tidak di kanotr. Bekerja
dari rumah memberikan jam kerja yang fleksibel kepada karyawan. Bekerja dari
rumah merupakan pendekatan kerja modern yang menggunakan media seoerti alat
elektronik, internet, dan aplikasi meeting, dan mobilitas di mana terlepas dari
lokasi fisik dari pekerjaan individu dapat dilakukan. Bekerja dari rumah
sebagai konsep sangat penting di masa pandemi saat ini. dengan adanya ini membantu
menjaga produktivitas karyawan tetap sama atau bahkan lebih baik dan pada saat
yang sama mendukung karyawan untuk berada bersama keluarga atau menangani
beberapa pekerjaan pribadi. Bekerja dari Rumah dapat menjadi alat yang hebat
untuk membantu karyawan tetap di rumah dan bekerja pada saat yang sama, untuk
mengurangi penyebaran virus dan berkerumun dengan banyak orang, selama pandemi
COVID-19.
Konsep
birokrasi sesungguhnya berupaya mengaplikasikan prinsip-prinsip organisasi
yang dimaksudkan untuk memperbaiki efisiensi administrasi,
meskipun birokrasi yang keterlaluan seringkali justru menimbulkan
efek yang tidak baik. bahwa dalam birokrasi terdapat aturanaturan yang
rasional, struktur organisasi dan proses berdasar pengetahuan teknis dan dengan
efisiensi yang setinggi-tingginya.[2]
2.2 Teori Work From Home dan Birokrasi
1.
Teori
Work From Home :
Menurut Crosbie
& Moore (2004), bekerja dari rumah berarti pekerjaan berbayar yang
dilakukan terutama dari rumah (minimal 20 jam per minggu). Bekerja dari rumah
akan memberikan waktu yang fleksibel bagi pekerja untuk memberikan keseimbangan
hidup bagi karyawan. Disisi lain juga memberikan keuntungan bagi perusahaan.
Antara tahun 1981 dan 1998, telah terjadi peningkatan kualitas Work From Home (WFH) terutama di Inggris
yang memungkinkan pemberian keseimbangan antara pekerjaan dan komitmen hidup
bagi mereka yang melakukannya (Brysol et al., 2000; DTI 2001a, 2002, Duncan,
2000).
2.
Teori
Birokrasi :
Menurut
Hegel: Birokrasi adalah institusi yang menduduki posisi organiik yang netral di
dalam struktur sosial dan berfungsi sebagai penghubung antara negara yang
memanifestasikan kepentingan umum, dan masyarakat sipil yang mewakili
kepentingan khusus dalam masyarakat. Hegel melihat, bahwa birokrasi merupakan
jembatan yang dibuat untuk menghubungkan antara kepentingan masyarakat dan
kepentingan negara yang dalam saat-saat tertentu berbeda. Oleh sebab itu peran
birokrasi menjadi sangat strategis dalam rangka menyatukan persepsi dan
perspektif antara negara (pemerintah) dan masyarakat sehingga tidak terjadi
kekacauan. Menurut Almond and Powell (1966): The Governmental Bureaucracy is a
group of formally organized offices and duties, lnked in a complex grading
subordinates to the formal roler maker. (Birokrasi Pemerintahan adalah
sekumpulan tugas dan jabatan yang terorganisir secara formal berkaitan dengan
jenjang yang kompleks dan tunduk pada pembuat peran formal)
2.3 Kerangka Berpikir
BAB
III
3.1 Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan didukung dengan studi pustaka.
Sumber data adalah benda, hal atau orang tempat penulis mengamati, membaca,
atau bertanya tentang data[3].
Yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kebijakan birokrasi
di Indonesia, khususnya didaerah penulis sendiri, yaitu DKI Jakarta terkait dengan pandemi ini,
apakah dengan adanya pandemi sangat memperngaruhi kinerja mereka dalam melayani
masyrakat dengan baik? Terlebih dengan adanya Work From Home di masa PPKM, dan
sekarang telah beralih ke situasi normal baru setelah PPKM tahap pertama
berakhir dan berlanjut hingga ke PPKM transisi. Selanjtnya, dari bahan bacaan
yang di peroleh oleh penulis yang nantinya akan di analisis, terkait dengan
judul yangg dibahas. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah dengan metode kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan serta
menganalisis data yang telah diperoleh yang selanjutnya dijabarkan dalam
bentuk penjelasan yang sebenarnya.
3.2 Kajian Literatur
Penelitian serupa mengenai pembahasan
ini adalah tentang Work From Home, Menurut Crosbie & Moore (2004), adalah
bekerja dari rumah berarti pekerjaan berbayar yang dilakukan terutama dari
rumah (minimal 20 jam per minggu). Bekerja dari rumah akan memberikan waktu
yang fleksibel bagi pekerja untuk memberikan keseimbangan hidup bagi karyawan.
Disisi lain juga memberikan keuntungan bagi perusahaan.[4]
Yang berarti bekerja dirumah tetap bisa di lakukan dengan ketentuan jam
kerja seperti yang sudah disebutkan, dengan maksud fleksibel yang menguntungkan
pihak pegawai dan perusahaan, dalam sistem birokrasi ini sangat relevan, dengan
fasilitas yang sudah diberikan oleh negara, pastinya sangat menunjang hal
tersebut.
Dan selanjutnya terkait dengan New
Normal, menurut Yuri adalah tatanan, kebiasaan dan perilaku yang baru berbasis
pada adaptasi untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat inilah yang
kemudian disebut sebagai new normal. Cara yang dilakukan dengan rutin cuci
tangan pakai sabun, pakai masker saat keluar rumah, jaga jarak aman dan
menghindari kerumunan. Pihaknya berharap kebiasaan baru ini harus menjadi
kesadaran kolektif agar dapat berjalan dengan baik.[5]
Efisiensi selama keadaan Work From Home
A.
Irit
Waktu dan Irit Biaya
Maksud dari irit waktu dan biaya adalah
ketika aktifitas keseharian kita pada waktu normal cenderung berubah, yang
biasasnya melakukan segala sesuatunya diluar rumah, dengan berpergian dari kota A ke kota B atau sebagainya, lalu
aktifitas kita berubah menjadi from home, pastinya di awal akan sulit untuk
kita beradaptasi. Namun dengan secara paksaan karena situasi kesehatan yang
sedang tidak baik-baik saja, maka kita harus menerima melakukan segala
sesuatunya secara daring, tanpa kita sadari bahwa hal ini justru sangat membuat
kita lebih efisien dari waktu dan biaya, mengapa? Karena dengan kita dirumah
saja, kita bisa dengan senantiasa bebas melakukan kegiatan yang sebelumnya sulit
untuk dilakukan, misal dikesaharian kita yang biasanya sibuk dengan bekerja dan
berpergian keluar kota, sehingga banyak hal drumah yang terabaikan, justru
dengan adanya sistem WFH semua bisa diurus kembali dengan baik, kita juga bisa
dengan baik memanfaatkan waktu dengan berkegiatan dirumah dengan baik, serta
dengan dirumah saja dan tidak berpergian kita justru membantu untuk tidak
mengeluarkan uang yang biasanya kita keluarkan untuk melakukan transaski selama
berpergian.
B.
Menyeimbangkan
Output dan Input
Dalam konsidi pandemi seperti ini banyak
kegiatan pekerjaan yang mengalami strugles, banyak dari berbagai perusahaan
baik negeri maupun swasta yang berjuang untuk menyeimbangkan output dan input ,
guna untuk tetap menstabilkan keadaan bisnisnya. Untuk itu agar tetap bertahan,
para pelaku perusahaan ataupun organisai tetap melakukan pekerjaan, dengan cara
work from home, hal ini di rasa cukup berguna disaat seperi ini, dan juga
disertai dengan mekanisme yang baik dan jelas.
C.
Meningkatkan
Kualitas Udara
Mungkin kegiatan
ini sangat dianggap sepele, namun patut diketahui bahwa dengan mengingkatnya
kualitas udara yang semakin baik, juga akan membuat lingungan semakin baik
juga. Tanpa kita sadari lingkungan perkotaan dengan kepadatan penduduk seperti
Jakarta, belum lagi disertai macet akan membuat kita stress. Terlebih tekanan
kerja yang membuat hati merasa tak enang. Namun dengan adanya WFH ini, membuat
kita akan berdiam dirumah saja, kita dapat menikmati suasana lingkungan yang
baik, karena kita tak perlu repot berkendara ke kantor, dengan melalui jejaring
internet kita bisa melakuikan meeting melalui aplikasi zoom atau google meet,
dan kitapun turut berkontribui dalam mengurangi maslah lingkungan, dan tetap
mematuhi protokol kesehatan dengan dirumah saja.
BAB IV
Pembahasan Analisis
Dengan
adanya pandemi seperti ini yang mengharuskan semua elemen masyarakat untuk
melakukan Work From Home selama masa PPKM berjalan. Pastinya sangat kebingungan
untuk sebagian orang, terlebih dengan sistem kita yang belum terbiasa
menjalankan semua kegiatan berbasis online. Tidak hanya dari kalangan para
pekerja saja, namun para pelajar, dan semua masyarakat yang terdampak pastinya
harus beradaptasi dengan pembaharuan sistem yang dilakukan pemerintah demi
lancarnya keberlangsungan kebijakan. Dan
ketika bapak Anies Baswedan yang mengumungkan berakhirnya masa PPKM tahap
pertama dan selanjutnya diikuti oleh PPKM transisi, dengan ini membuktikan bahwa adanya perubahan lagi yang terjadi di dalam tatanan administrasi
dan sistem kerja pemerintahan. Dengan kemajuan teknologi yan mumpuni, sekarang
semua layanan masyarakat beralih ke online, baik berbasis website ataupun
aplikasi. Seperti yang terjadi di DKI Jakarta, ada website bernama
(https://jakevo.jakarta.go.id/), hadirnya website ini berguna untuk memudahkan
para aparatur sipil negara di kelurahan dalam melayani masyarakat yang
mempunyai urusan ke instansi pemerintahan. Penulis secara pribadi mencoba
fungsi dari website Jakevo sendiri, yaitu ketika penulis mencoba membuat Surat
Keterangan Tidak Mampu atau SKTM melalui website Jakevo ini, hal ini penulis
lakukan karena memang sesuai dengan kebutuhan. Kemudahan lainnya adalah jika
kita berkepentingan tidak perlu lagi repot-repot untuk datang ke kelurahan
setempat, hanya perlu foto, scan, dan upload berkas yang dibutuhkan, lalu dalam
waktu 1 sampai 2 jam, permohonan SKTM sudah dapat di download, dan digunakan.
Selian dari SKTM sendiri, tentunya masih banyak fungsi dari website ini, tidak perlu antre pastinya, karena dengan
hadirnya website ini sangat memudahkan kita tanpa perlu berkerumun dan datang
langsung ke kelurahan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI
telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020
tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja
Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi
Pandemi.[6]
Dengan perautran yang di dikeluarkan oleh kemenkes, yang wajib di taati.
Selain itupun fasilitas pelayanan masyarakat berbasis online ini, memiliki
fungsi mempermudah agar masyarakat yang ingin mengajukan sesuatu dapat dirumah
saja, tanpa perlu datang ke tempat, supaya memutuskan rantai penyebaran covid
19, dan tetap selalu berhati-hati.
Hal
yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta tersebut sangatlah inovatif dan efisien,
terlebih hal tersebut memudahkan masyarakat dalam mengakses segala hal yang
dibutuhkan. Sistem birokrasi selama pandemi di Indonesia, baik pemerintah pusat
maupun daerah melakukan refocusing anggaran dalam penanganan COVID-19, dimana
seluruh kementerian, pejabat negara, dan kepala daerah merasakan dampak dari
pemangkasan anggaran tersebut, sehingga
harus adanya pembaharuan kegiatan yang menyesesuaikan dengan situasi
sekarang, dengan ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah di tuntut untuk
aktif, inovatif, dan kreatif dalam menjalankan birokrasi di masa pandemi, oleh
sebab itu maka pemerintah harus memiliki strategi jangka pendek dan jangka
panjang untuk tetap membuat roda birokrasi berjalan efekftif dan menjadikan
birokrasi tersebut sebagai garda terdepan dalam sejarah penyelesaian pandemi
Covid-19 di Indonesia. Adapun strategi jangka pendek untuk membuat birokrasi
efektif, yaitu:
1)
Penerapan birokrasi digital,
2)
Standarisasi pelayanan,
3)
Profesionalisme SDM aparatur.[7]
Dengan
dampak birokrasi digital ini, pastinya juga dapat memberikan kenyamanan bagi
masyarakat, dengan pelayanan yang terbaik, dan mengoptimalkan segala daya dan
upaya yang ada. Panting bagi setiap instansi pemerintah harus memperhatikan
standarisasi pelayanan publik dari 5 (lima) aspek yakni kebijakan pelayanan,
profesionalisme pelayanan, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik,
konsultasi dan pengaduan, dan terciptanya inovasi pelayanan publik.[8]
Namun perlu diperhatikan juga bahwa tidak semua dari masyarakat kita melek
teknologi, maka pentingnya juga sosialisasi dari Rukun Tetangga setempat atau
Rukun Warga dalam mengedukasi warganya melalui karang taruna, atau adanya
inovasi seperti video yang dapat diakses melalui YouTube, sehingga bagi warga
yang buta oleh teknologi, dapat mengetahuinya, dan dapat menikmati fasilitas
yang diberikan oleh sistem birokrasi digital ini. Selanjutnya, adanya
penyederhanaan birokrasi dalam upaya untuk mempercepat pelayanan publik, dengan
adanya agenda penyederhanaan birokrasi melalui dihilangkannya beberapa eselon
akan memberikan dampak yang signifikan dalam pelayanan birokrasi menjadi lebih
cepat. Dalam penyederhaan birokrasi ini dapat mengefisiemkan sebuah sistem yang
sudah ada, tujuan dari penyederhaan ini disesuaikan berdasarkan dari masukan,
aduan masyarakat dan keluhan. Semakin cepat masukan, dan laporan dari
masyarakat yang masuk, akan semakin cepat juga untuk ditindaklanjuti. Dengan
adanya agdenda ini, dharapkan Indonesia akan menjadi negara demokrasi yang modren
serta memprioritaskan kecepatan, kepuasan masyarakat, serta kualitas, sehingga
dengan adanya kasus pandemi seperti ini Indonesia di nilai mampu dalam
mengimplepemtasikan sebuah kebijakan yang baru ini. Berkaca dengan yang
dilakukan pemerintah DKI Jakarta, dengan adanya website Jakevo adalah salah
satu bentuk upaya pemerintah dalam menjalankan birokrasi dengan baik, selain
itupun ada applaksi yang berguna untuk masyarakat dalam menyampaikan keluh
kesahnya, aplikasi tersebut bernama Jaki. Apa itu Jaki? Jaki atau Jakarta Kini.
Aplikasi ini dikembangkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk sebagai wadah keluhan
masyarakat di lingkungan sekitar tempat tinggal ataupun lingkungan sekitar
Jakarta. Aplikasi inipun sangat efisien, karena di dalamnya banyak fitur yang masyarakat
DKI gunakan, seperti JakCorona, JakLapor untuk pengaduan permasalahan kota DKI,
biasanya jika siapapun warga yang sudah melapor, pemerintah DKI dengan sigap
akan membereskan permasalahan yang ada. Hal kecilnya ketika banyak beredar
bendera partai di jalan rya, sehingga dapat merusak keindahan tatanan kota
Jakarta, untuk masyarakat bisa langusng foto dan bagikan titik lokasi tersebut
dimana, dan beberapa saat kemudian bendera partaipun akan hilang. Ini adalah
salah satu bentuk kemajuan, dan perkembangan yang dilakukan Pemprov DKI untuk
memajukan IbuKota menjadi lebih baik lagi.
Di
dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publi, sebagai dasar
dalam penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan tidak diatur
mengenai pembatasan pelayanan publik, sebagaimana yang diterapkan oleh
penyelenggara pelayanan publik saat ini, akan tetapi berdasarkan undang-undang
ini diatur bahwa penyelenggara pelayanan publik mempunyai kewajiban untuk
memenuhi komponen standar pelayanan minimal seperti persyaratan, dasar hukum,
sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan,
dan lain-lain sesuai dengan dalam Pasal 21. Sehingga walaupun ada kebijakan
pembatasan pelayanan publik tersebut, penyelenggara pelayanan publik tetap
harus mematuhi standar pelayanan minimal dengan tetap memperhatikan hak dan
kewajiban masing-masing pihak baik penyelenggara maupun masyarakat, sebagaimana
diatur dalam BAB IV dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 19. Sehingga walaupun
terjadi pembatasan dalam pemberian pelayanan publik, tetapi penyelenggara masih
memberikan pelayanan publik yang efektif dan prima kepada masyarakat.[9]
Upaya
dari pemerintah sendiri terkait dengan penanggulangan COVID-19 ini, menurut
Achmad Yurianto upaya mengatasi COVID-19 dilakukan dengan memutus rantai
penularan, yaitu dengan menemukan orang-orang yang terinfeksi untuk diobati dan
diisolasi secara mandiri. Daan pemerintah juga telah melakukan agenda dengan
menghadirkan pemerintahan tingkat desa untuk menjadi benteng pencegahan
penularan COVID-19 secara mandiri.[10]
Selain itu hal yang dilakukan pemerintah dalam sitem birokrasi juga
menyediakan sejumlah fasilitas kesehatan secara memadai, baik menyediakan
fasilitas rapid test ataupun swab test, penyemprotan desinfektan ke tempat umum
yang banyak di kunjungi oleh masyarakat umum, seperti: tempat ibadah, museum,
kebun binatang, transportasi umum, selain itu menyediakan ketersediaan rumah
sakit di daerah Indonesia, menjadikan wisma atlet sebagai tempat isolasi
sekaligus perawatan, juga menyiapkan lahan kosong untuk tempat pemakaman yang
digunakan untuk jenazah terinfeksi COVID-19, serta mengajak beberapa artis maupun
influencers untuk berkampanye dalam menyuarakan untuk senantiasa mematuhi
protokol kesehatan. Pemerintah juga mengeklaim selama pandemi berjalan sejauh
ini, apa yang dilakukan pemerintah telah berhasil, menurut Wiku Adisasmito
selaku Juru Bicara Satgas COVID-19 ini dengan adanya sistem zonasi yang
berfungsi untuk pengendalian wilayah, dari aspek inovasi, pemerintah mendorong
produksi alat pelindung diri atau APD dan alat-alat medis lainnya yang made in
Indonesia dengan bahan baku 100% dari Indonesia yang memenuhi standar
internasional AATCC 42 dan ISO serta ASTM. Selain itu juga pemerrintah berusaha
untuk membagikan bahan makanan pokok atau sembako yang berisi dari: sarden,
minyak, susu, snack, mie instan. Juga pemerintah telah berinovasi untuk menciptakan
masker kain, dengan kemampuan filtrasi setara masker bedah dan bisa digunakan
ulang. Terakhir, upaya dari pemerintah adalah sedang mengembangkan vaksin dalam
negeri melalui konsorsium Eijkman dan Biofarma, yaitu vaksin Merah Putih,
sesuai dengan yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan
Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, yang ditandatangani
pada 5 Oktober 2020.[11]
Di perikarakan Vaksin Merah putih siap disebarluaskan pada awal tahun 2022, dan
dalam mempersiapkan vaksin ini pemerintah berusaha memerlukan kehati-hatian dan
teliti, terlebih virus corona ini yang harus selalu diamati berkebangannya,
dalam hal ini pemerintah memfokuskan dalam mempertimbangkan faktor keamanan
vaksin di dalam proses uji klinis. Secara garis besar dalam segi ekomoni
pemerintah juga berubawa untuk menjalankan Kartu Prakerja dianggrai sebesar Rp
20 triliun, adanya subsidi listrik bagi masyarakat yang menggunakan daya 450
watt dan 900 watt, memberikan subsidi ke usaha mikro kecil dan menengah.
Dalam
beberapa kasus ataupun kebijakan pastinya tidak semuanya berjalan dengan baik,
pasti adanya kekurangan dan kelebihan dalam setiap kebijakan yang berjalan,
dalam kasus ini terlebih dengan digital birokrasi ini. Pemerintah Indonesia
sendiri telah berkomitmen untuk mewujudkan tata keloa yang berbasis elektronik,
sebagai upaya reformasi birokrasi yang lebih cepat, efisien, dan mengikuti
perkembangan zaman. Strategi percepatan transformasi digital juga telah
dituangkan dalam Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis
Elektronik (SPBE), sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. Namun yang
perlu di garis bawahi dengan adanya reformasi birokrasi digital juga harus di imbangi
dengan sumber daya manusianya, untuk sebagai acuan dalam merumuskan,
merencakan, dan menjalankan kebijakan SPBE untuk mensupport proses
mengimplementasikan SPBE. Lembaga Administrasi Negara (LAN), sebagai instansi
yang mempunyai peran dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi SDM
Aparatur, perlu juga mengetahui dan memahami kompetensi yang dibutuhkan dalam
menghadapi transformasi digital. Sehingga dapat menyiapkan bekal bagi ASN
sebagai talenta digital yang memiliki kepemimpinan digital, literasi digital,
dan lain sebagainya.[12]
Pada intinya tujuan dari birokrasi digital adalah untuk meningkatkan kapasitas
dan kualitas pelayanan birokrasi kepada masyarakat terlebih di situasi pandemi
saat ini.
Kesimpulan
Tidak
selamanya birokrasi berjalan dengan baik, karena tidak ada yang sempurna
passtinya. Seperti dengan adanya Work From Home pasti adanya beberapa faktor
yang mempengaruhi kinerja para ASN yang bekerja selama pandemi, dan salah satu
faktor penghambat pastinya berasal dari teknologi dan sinyal, karena tidak
semua daerah di Indonesia, memiliki kecepatan internet yang merata dan memadai.
Lalu juga dengan website down. Namun masih banyak sisi positif dari hadirnya
WFH ini, yakni kita jadi lebih mengefisienkan waktu, dan efektif dalam hal
tenaga dan finansial, mematuhi protokol kesehatan, namun tidak juga lupa
walaupun selama pandemi ini banyak sistem yang berubah, jangan lupa untuk
melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP yang berlaku. Dan untuk masyarakat
sendiri juga jangan lengah, di saat pandemi masih ada, jangan lupa untuk tetap
menerapkan 3M, berolahraga, makan makanan yangs ehat dan bergizi, berjemur, dan
waktu yang digunakan untuk dirumah saja gunakan untuk hal-hal yang lebih
produktif seperti mengerjakan tugas, membaca buku, dan membantu pekerjaan
rumah. Suatu perubahan yang terjadi dalam sistem birokrasi di Indonesia, dengan
disertai kemajuan teknologi yang menjadi faktorr utama dalam perkembangan
birokrasi menjasdi lebih baik. Namun dengan sejuta kemudahan yang diberikan
dengan adanya teknologi, tidak mempungkiri bahwa teknologi juga masih banyak
memiliki kekurangan atau bug, untuk itu pastikan juga perbaikan secara berkala,
demi menjaga data masyarakat menjadi aman. Selain itu juga dengan memanfaatkan
teknologi juga di dukung dengan penggunaan data seluler ataupun wifi, terkadang
tidak di pungkiri bahwa faktor sinyal menjadi penghambat itu semua, terlebih
tidak semua daerah mendapatkan fasilitas atau kecepatan internet yang merata.
Daftar
Pustaka
·
Ashal, R. A. (2020). Pengaruh Work From
Home terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
TPI Medan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 223-242.
·
Taufik, T., & Warsono, H. (2020).
Birokrasi Baru Untuk New Normal: Tinjauan Model Perubahan Birokrasi Dalam
Pelayanan Publik Di Era Covid-19. Dialogue: Jurnal Ilmu Administrasi
Publik, 2(1), 1-18.
·
Mungkasa, O. (2020). Bekerja dari Rumah
(Working From Home/WFH): Menuju Tatanan Baru Era Pandemi COVID 19. Jurnal
Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2),
126-150.
·
Tantri Dewayani. 31 Maret 2020. “Bekerja
dari Rumah (Work From Home) Dari Sudut Pandang Unit Kepatuhan Internal”. (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13014/Bekerja-dari-Rumah-Work-From-Home-Dari-Sudut-Pandang-Unit-Kepatuhan-Internal.html).
·
KASN. 15 Mei 2020. “Birokrasi selama
Masa Pandemi” (https://www.kasn.go.id/details/item/570-birokrasi-selama-masa-pandemi).
·
Andhika Jaka. 7 April 2020. “Dampak
Pandemi Covid-19 Bagi Penyelenggaraan Pelayanan Publik”. (https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--dampak-pandemi-covid-19-bagi-penyelenggaraan-pelayanan-publik).
·
Wibowo Agus. 21 April 2020. “Jubir
Pemerintah: Atasi COVID-19 Dengan Putus Rantai Penularan”. (https://covid19.go.id/p/berita/jubir-pemerintah-atasi-covid-19-dengan-putus-rantai-penularan).
·
Rokom. 19 Januari 2021. “Kemenkes
Laporkan Upaya Pemerintah dalam Menyediakan Akses Vaksin COVID-19”. (http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20201014/4435352/kemenkes-mulai-datangkan-vaksin-covid-19-beberapa-negara/).
·
Humas MENPANRB. 24 Agustus 2020.
“Transformasi Digital Untuk Menuju Birokrasi Berkelas Dunia”. (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/transformasi-digital-untuk-menuju-birokrasi-berkelas-dunia).
·
BIROKRASI PEMERINTAHAN (PUBLIK) (unila.ac.id).
[1]
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200922172534-4-188663/sri-mulyani-ramal-ekonomi-ri-minus-176-oecd-kontraksi-33
[3] S Arikunto, Metodologi
Penelitian Suatu Pendekatan Proposal (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002)
[4]
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13014/Bekerja-dari-Rumah-Work-From-Home-Dari-Sudut-Pandang-Unit-Kepatuhan-Internal.html
[5] https://tirto.id/arti-new-normal-indonesia-tatanan-baru-beradaptasi-dengan-covid-19-fDB3
[6]
Taufik, T., & Warsono, H. (2020). Birokrasi Baru Untuk
New Normal: Tinjauan Model Perubahan Birokrasi Dalam Pelayanan Publik Di Era
Covid-19. Dialogue: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 2(1),
1-18.
[7]
https://www.kasn.go.id/details/item/570-birokrasi-selama-masa-pandemi
[8]
https://www.kasn.go.id/details/item/570-birokrasi-selama-masa-pandemi
[9]
https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--dampak-pandemi-covid-19-bagi-penyelenggaraan-pelayanan-publik
[10]
https://covid19.go.id/p/berita/jubir-pemerintah-atasi-covid-19-dengan-putus-rantai-penularan
[11]
http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20201014/4435352/kemenkes-mulai-datangkan-vaksin-covid-19-beberapa-negara/
[12] https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/transfomasi-digital-untuk-menuju-birokrasi-berkelas-dunia