Senin, 06 Maret 2023

Kebijakan Peraturan Daerah di Provinsi DKI Jakarta terkait dengan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sebelum memulai pembahsan ada baiknya kita membahas terkait dengan apa itu disabilitas. Disabilitas adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu yang lama, yang jika seseorang itu mencoba berinteraksi dengan masyarakat dapat ditemukan hambatan-hambatan. Hal inipun terlampir pada kesamaan hak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Terkait dengan Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Dalam artian bahasa inggris istilah disabilitas dikenal dengan different ability atau manusia yang memiliki kemampuan yang berbeda. Sedangkan  menurut Resolusi PBB Nomor 61 sampai 106 tanggal 13 Desember 2006, penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang tidak mampu menjamin kehidupanya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal, baik dalam berkehidupan sosial, sebab hal ini dikarenakan dari kekurangan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak. Dengan kata lain disabilitas juga masih dalam naungan negara, yang memiki hak konstitusional yang mempunyai hak-hak perlindungan, hak penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusianya. Dalam implementasinya pemerintah, lebih khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memegang kewajiban dalam membentuk sejumlah ragulasi. Adapun para penyandang disabilitas juga terdaftar dalam rancangan anggaran daerah sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Pembahasan

Pada tahun 2011, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 terkait dengan Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2011). Upaya penyesuaian kebijakan CRPD  ini dalam birokrasi pemerintahan di Indonesia dilakukan dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 terkait dengan Penyandang Disabilitas. Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ini  mengatur kebijakan terkait penyandang disabilitas di 25 sektor yang berbeda. Kebijakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ini menggantikan kebijakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 terkait dengan Penyandang Disabilitas yang tetap melihat persoalan disabilitas dalam urusan pemerintahan di bidang rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial, dan perspektif yang digunakan adalah penyandang disabilitas dalam mata kemiskinan, sehingga birokrasi sepanjang pelaksanaan Undang-Undang tersebut hanya terfokus pada tugas dan fungsi Kementerian Sosial. Sedangkan Peraturan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, tidak hanya ditujukan kepada lembaga di tingkat pemerintah pusat saja, tetapi juga ke pemerintah daerah. Dari total 153 pasal yang diatur dalam 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, terdapat 79 pasal atau 52% dari total kebijakan menempatkan pemerintah daerah sebagai salah satu subyek utama dalam pemberdayaan warga yang mengalami disabilitas. Penunjukan pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten atau desa, sebagai subjek, tidak lepas dari pembagian urusan pemerintahan yang diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait dengan Pemerintahan Daerah. 79 Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 perlu lebih diatur dalam peraturan-peraturan di tingkat daerah khususnya di Peraturan Daerah, sehingga dapat lebih tegas siapa yang akan melaksanakan kebijakan tersebut dalam birokrasi suatu pemerintahan daerah, mengakomodir kebutuhan khusus penyandang disabilitas di tingkat pemerintah daerah, dan memastikan bahwa hal itu dimasukkan dalam perencanaan program dan anggaran pemerintah daerah.

Peraturan yang menempatkan disabilitas dalam kaitannya dengan banyak sektor pemerintahan menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah menggunakan pendekatan model, yakni melihat disabilitas sebagai hambatan yang diciptakan oleh lingkungan yang tidak mendukung keragaman disabilitas itu sendiri, seharusnya masyarakat melihat penyandang disabilitas selakyaknya masyarakat pada umumnya yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Pendekatan ini menuntut perubahan dari lingkungan, termasuk lingkungan keluarga, penduduk setempat, hingga aksesibilitas fasilitas dan layanan publik. Untuk itu, Pemerintah berkewajiban mendukung dan membuat rangkaian kebijakan, program, dan anggaran dari pusat hingga daerah. Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas saat ini juga diperkuat dengan pendekatan atau perspektif model HAM, yang menekankan bahwa penyandang disabilitas adalah manusia yang harus dijamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasinya.

Pendekatan ini ditegaskan dengan masuknya kelompok penyandang disabilitas dalam berbagai konvensi internasional, selain CRPD yang secara khusus menyasar hak-hak penyandang disabilitas, juga terdapat Deklarasi Hak atas Pembangunan yang digagas pada tahun 1986. Maklumat hak atas pembangunan di seluruh dunia tercermin dari adanya dua program besar yang digagas oleh PBB untuk negara-negara anggotanya, termasuk Indonesia, yakni Millennium Development Goals (MDGs), dan kemudian dilanjutkan dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Di Indonesia, implementasi SDGs pada tahun 2030 tertuang dalam agenda pembangunan berkelanjutan, dan strategi implementasinya telah disahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 terkait dengan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Keppres tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga mencakup tugas dan wewenang pemerintah daerah. Penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok rentan. Secara yuridis, penyandang disabilitas juga dipandang sebagai kelompok masyarakat yang rentan karena mereka sering didiskriminasi dan dikucilkan dari masyarakat, sehingga membuat mereka rentan terhadap kemiskinan. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional tahun 2017 sekitar 65% tenaga kerja dengan disabilitas sedang dan 76% tenaga kerja disabilitas berat bekerja di sektor informal. Sebagai perbandingan, proporsi orang non-penyandang disabilitas dalam pekerjaan informal adalah 49%. Di bidang pendidikan 46% penyandang disabilitas tidak bersekolah karena tidak pernah bersekolah atau tidak tamat sekolah, sedangkan di antara non disabilitas dengan kondisi yang sama ada sekitar 13%. Data dari Sakernas lain menunjukkan bahwa 12% penyandang disabilitas dapat bertahan hingga menyelesaikan pendidikan menengah, sedangkan non-disabilitas mencapai 28%; dan penyandang disabilitas yang melanjutkan ke pendidikan tinggi hingga 5%, dan mereka yang tidak memiliki disabilitas hingga 10%. Menurut Survei Penduduk Antar Sensus Penduduk pada tahun 2015, jumlah penyandang disabilitas di mulai usia 10 tahun ke atas di DKI Jakarta adalah 6.003.1 Data terus bertambah hingga tersedia data terbaru. yang disusun oleh Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta, per-September 2019 menunjukkan jumlah penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta sebanyak 14.471 jiwa, yang terdiri dari disabilitas ganda, tunagrahita, tunagrahita, disabilitas fisik, tunarungu sensorik, tunarungu, tuli dan sensorik-bicara. Saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menggulirkan berbagai kebijakan ramah disabilitas di Jakarta. Mulai dari aksesibilitas fisik, peluncuran Kartu Disabilitas Jakarta, perekrutan pegawai negeri sipil pemerintah di lembaga Pemprov DKI Jakarta, dan bantuan sosial. Namun kebijakan yang ada belum ditetapkan secara sistematis sesuai dengan perda yang berlaku. Dengan diberlakukannya CRPD, penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai kelompok yang hanya layak dikasihani, tetapi hak-haknya harus dijamin dan diwujudkan sebagaimana manusia pada umumnya.

Pemerintah daerah, khususnya Pemprov DKI Jakarta menyediakan penyandang disabilitas akses ke bidang-bidang berikut: keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan dan bisnis, kesehatan, budaya dan pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastruktur, layanan publik, transportasi umum, perlindungan bencana, konsesi, komunikasi dan pengumpulan data, informasi, mengutamakan perempuan dan anak penyandang disabilitas, perlindungan terhadap diskriminasi, eksploitasi, penyiksaan dan penelantaran, serta koordinasi. Yang dimaksudkan dari hal-hal ini adalah peraturan daerah terkait dengan disabilitas kedepannya dapat ideal, sistematis, luwes dengan kebijakan baku untuk menjamin hak-hak disabilitas di Jakarta. Selain itu adanya pendoman rancangan hukum yang mengatur jaminan hak penyandang disabilitas dari sisi pendidikan. Dan menginginkan agar hak penyandang disabilitas dapat setara dari pra-sarana olahraga seperti masyarakat lainnya. serta dengan hak mendapatkan pekerjaan yang layak, yang juga telah diaturnya kebijakan sanski bagi kantor pemerintah atau swasta yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pada subbab ini akan dibagi menjadi 2 (dua) pokok-pokok, yakni asas pembentukan undang-undang normatif dan asas materi muatan undang-undang dan undang-undang normatif. Rincian butir-butir tersebut adalah sebagai berikut: Asas-asas pembentukan perbuatan normatif Pembentukan perbuatan hukum normatif harus dilakukan berdasarkan asas-asas pembentukan perbuatan normatif yang baik, meliputi: a. kejelasan tujuan, bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan yang jelas yang ingin dicapai; b. kelembagaan atau badan formatif yang sesuai adalah bahwa setiap jenis peraturan harus dilaksanakan oleh suatu instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang yang membentuk peraturan tersebut. Undang-undang dapat dicabut atau tidak berlaku jika diadopsi oleh lembaga atau pejabat pemerintah yang tidak berwenang untuk melakukannya; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan isi materi, bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sangat perlu memperhatikan isi materi, yang sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan; c. dapat disadari bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan efektifitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis maupun sosiologis dan legal;

Asas materiil isi peraturan perundang-undangan a. perlindungan, bahwa setiap materi yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan harus memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. b. kepastian hukum bahwa asas yang dianut dalam penegakan hukum adalah mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan atau aturan tertulis, termasuk dalam hal aturan terkait dengan pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan perwujudan hak penyandang disabilitas di Provinsi DKI Jakarta. kemanusiaan bahwa setiap materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta harkat dan martabat setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hingga saat ini setalah Undang-Undang Disabilitas mulai berlaku, banyak implementasi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, namun masih didasarkan pada kebijakan yang meluas ke tataran teknis, sehingga perlu dibentuk payung hukum berupa peraturan daerah. Dalam hal ini, akan berfokuas kepada mengkaji relevansi pembentukan Perda terkait dengan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 terkait dengan Penyandang Disabilitas dan esensi penguatan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak individu. Selain upaya pembentukan Dewan Penyandang Disabilitas Jakarta dalam rangka menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, DDJ dibentuk sebagai lembaga non struktural yang berdiri secara independen.

Terkait dengan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta

Salah satu upaya dari pemerintah daerah DKI Jakarta saat ini adalah dengan membuat regulasi terkait dengan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta di Jakarta (KPDJ) merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk mencegah kerentanan sosial penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasarnya. Pada tanggal 28 Agustus 2019, diluncurkan program KPDJ yang pelaksanaannya didasarkan pada beberapa landasan hukum, yakni:

a.       Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 terkait dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 terkait dengan Jaminan Sosial.

c.       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 terkait dengan Penyandang Disabilitas.

d.      Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 terkait dengan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

e.       Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2019 terkait dengan Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas.

Nilai kesetaraan menjadi salah satu faktor pendorong dalam membentuk program KPDJ ini. karena pada dasarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meyakini bahwa setiap orang memiliki hak yang sama. Namun, seorang penyandang disabilitas memiliki kebutuhan tambahan yang mungkin tidak dibutuhkan oleh komunitas non-disabilitas. Oleh karena itu, diharapkan program KPDJ dapat membantu penyandang disabilitas memenuhi kebutuhan khusus yang mereka butuhkan. Total penerima KPDJ tahap I sebanyak 7.137 dari total jumlah yang terdaftar di Basis Data Terpadu sebanyak 14.459 orang. Dari 7.137 orang, mereka terbagi menjadi lima kota administratif dan satu kabupaten sebagai berikut:

a.       Jakarta Pusat – 1.042 orang.

b.      Jakarta Utara berpenduduk 1.322 orang.

c.       Jakarta Barat berjumlah 1.018 orang.

d.      Jakarta Selatan berpenduduk 1.361 orang.

e.       Jakarta Timur berjumlah 2.352 orang.

f.       Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang.

Pada tahun 2020, target jumlah penerima KPDJ dan Kartu Lansia (KLJ) sebanyak 42.265 orang dengan sebaran wilayah sebanyak 119 titik.  

Kesimpulan

Kesetaraan kesempatan adalah kondisi yang memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengeluarkan potensinya dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Respek adalah sikap menghargai atau menerima kehadiran penyandang disabilitas dengan segala hak kodratnya tanpa batasan. Untuk sampai saat ini, sudah seharusnya semua elemen masyarakat bekerjasama dengan menerima bahwasannya mereka yang memiliki kondisi disabilitas adalah sama seperti kita yang non-disabilitas. Mereka memiliki hak-hak yang sama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama sama-sama ingin mendapatkan kesejahteraan. Dalam bidang olahraga sudah cukup baik dengan menyediakan perlombaan seperti para games yang dikhususkan kepada mereka yang mengalami kondisi disabilitas. Peran masyarakat lainnya juga dengan senansiasa menjaga fasilitas yang diperuntunkan kepada para penyandang disabilitas, serta dengan memulai disiapkan area yang ramah disabilitas, seperti bagaimana komunikasi dengan mereka dengan menggunakan bahasa isyarakat, selain itu tidak melakukan diskriminasi dan memangdang berbeda orang-orang disabilitas. Karena sudah selayaknya kita senantiasa memanusiakan manusia pada umumnya. Perlindungan merupakan upaya bersama untuk melindungi, mengamankan, dan memperkuat hak-hak penyandang disabilitas. Selain itu adanya upaya dengan memberikan lapangan pekerjaan yang layak bagi mereka para penyandang disabilitas bahwasannya mereka juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh rezeki, atau adanya sosialisai atau wadah dengan memberikan kelas wirausaha kepada mereka. Pemenuhan adalah upaya pemajuan, penegakan dan pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas. Pemberdayaan adalah upaya memperkuat keberadaan penyandang disabilitas melalui iklim pertumbuhan dan pengembangan potensi sehingga dapat tumbuh menjadi dirinya dan berkembang menjadi individu atau kelompok penyandang disabilitas yang kuat dan mandiri. Akomodasi yang memadai adalah perubahan dan pengaturan yang tepat dan diperlukan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas menikmati atau menjalankan semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar atas dasar kesetaraan. Aksesibilitas adalah ukuran bagi penyandang disabilitas untuk menyadari adanya kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan keberadaannya. Kolonggaran atau Konsesi adalah segala bentuk pembayaran yang diberikan oleh daerah, resp. penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah daerah. Alat kesehatan adalah benda yang berdasarkan rekomendasi tenaga medis dapat mengoptimalkan fungsi anggota tubuh penyandang disabilitas. Fasilitas Pendampingan adalah hal-hal yang menunjang kebebasan penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Pelayanan publik adalah kegiatan sebagai rangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan suatu pelayanan sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Habilisasi adalah proses pemberian pelayanan kepada penyandang disabilitas kongenital dalam rangka menjamin agar penyandang disabilitas mencapai kemandirian dan berkembang sesuai dengan kemampuan spesifiknya sehingga dapat melakukan aktivitas dan terlibat secara penuh dalam segala bidang kehidupan. Pelayanan administratif umum bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari lembaga atau lembaga yang berperan sebagai penyedia layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau orang lain yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau upah dalam bentuk lain. Kesejahteraan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan ekonomi dan materi, mental dan sosial penyandang disabilitas agar dapat hidup bermartabat dan berkembang sehingga dapat memenuhi fungsi sosialnya. Organisasi disabilitas adalah organisasi yang diatur dan dikelola oleh mayoritas penyandang disabilitas. Rehabilitasi adalah suatu proses pelayanan yang diberikan kepada penyandang kekurangan yang belum lahir untuk memulihkan dan mempertahankan fungsi dan meningkatkan kemandirian sehingga ia dapat berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan. Rencana Induk Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen perencanaan untuk menghormati, melindungi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas. Dan, Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat RADPD adalah rencana pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam jangka menengah.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...