Sebelum memulai pembahsan ada baiknya kita
membahas terkait dengan apa itu disabilitas. Disabilitas adalah seseorang yang
memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka
waktu yang lama, yang jika seseorang itu mencoba berinteraksi dengan masyarakat
dapat ditemukan hambatan-hambatan. Hal inipun terlampir pada kesamaan hak Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2011 Terkait dengan Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam artian bahasa inggris istilah disabilitas dikenal dengan different ability atau manusia yang
memiliki kemampuan yang berbeda. Sedangkan
menurut Resolusi PBB Nomor 61 sampai 106 tanggal 13 Desember 2006,
penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang tidak mampu menjamin kehidupanya
sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal, baik dalam berkehidupan
sosial, sebab hal ini dikarenakan dari kekurangan mereka, baik yang bersifat
bawaan maupun tidak. Dengan kata lain disabilitas juga masih dalam naungan
negara, yang memiki hak konstitusional yang mempunyai hak-hak perlindungan, hak
penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusianya. Dalam implementasinya
pemerintah, lebih khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memegang kewajiban
dalam membentuk sejumlah ragulasi. Adapun para penyandang disabilitas juga
terdaftar dalam rancangan anggaran daerah sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Pembahasan
Pada tahun 2011, Indonesia meratifikasi
Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), melalui Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2011 terkait dengan Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (UNDANG-UNDANG
Nomor 19 Tahun 2011). Upaya penyesuaian kebijakan CRPD ini dalam birokrasi pemerintahan di Indonesia
dilakukan dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 terkait dengan
Penyandang Disabilitas. Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ini mengatur kebijakan terkait penyandang disabilitas
di 25 sektor yang berbeda. Kebijakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ini
menggantikan kebijakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 terkait dengan
Penyandang Disabilitas yang tetap melihat persoalan disabilitas dalam urusan
pemerintahan di bidang rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial, dan
perspektif yang digunakan adalah penyandang disabilitas dalam mata kemiskinan,
sehingga birokrasi sepanjang pelaksanaan Undang-Undang tersebut hanya terfokus
pada tugas dan fungsi Kementerian Sosial. Sedangkan Peraturan pada Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016, tidak hanya ditujukan kepada lembaga di tingkat pemerintah
pusat saja, tetapi juga ke pemerintah daerah. Dari total 153 pasal yang diatur
dalam 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, terdapat 79 pasal atau 52% dari total
kebijakan menempatkan pemerintah daerah sebagai salah satu subyek utama dalam
pemberdayaan warga yang mengalami disabilitas. Penunjukan pemerintah daerah,
baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten atau desa, sebagai
subjek, tidak lepas dari pembagian urusan pemerintahan yang diatur dalam
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait dengan Pemerintahan Daerah.
79 Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 perlu lebih diatur dalam
peraturan-peraturan di tingkat daerah khususnya di Peraturan Daerah, sehingga
dapat lebih tegas siapa yang akan melaksanakan kebijakan tersebut dalam
birokrasi suatu pemerintahan daerah, mengakomodir kebutuhan khusus penyandang
disabilitas di tingkat pemerintah daerah, dan memastikan bahwa hal itu
dimasukkan dalam perencanaan program dan anggaran pemerintah daerah.
Peraturan yang menempatkan disabilitas dalam
kaitannya dengan banyak sektor pemerintahan menunjukkan bahwa Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 telah menggunakan pendekatan model, yakni melihat
disabilitas sebagai hambatan yang diciptakan oleh lingkungan yang tidak mendukung
keragaman disabilitas itu sendiri, seharusnya masyarakat melihat penyandang
disabilitas selakyaknya masyarakat pada umumnya yang memiliki hak dan kewajiban
yang sama, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Pendekatan ini menuntut
perubahan dari lingkungan, termasuk lingkungan keluarga, penduduk setempat,
hingga aksesibilitas fasilitas dan layanan publik. Untuk itu, Pemerintah
berkewajiban mendukung dan membuat rangkaian kebijakan, program, dan anggaran
dari pusat hingga daerah. Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas saat ini
juga diperkuat dengan pendekatan atau perspektif model HAM, yang menekankan
bahwa penyandang disabilitas adalah manusia yang harus dijamin penghormatan,
perlindungan dan pemenuhan hak asasinya.
Pendekatan ini ditegaskan dengan masuknya
kelompok penyandang disabilitas dalam berbagai konvensi internasional, selain
CRPD yang secara khusus menyasar hak-hak penyandang disabilitas, juga terdapat
Deklarasi Hak atas Pembangunan yang digagas pada tahun 1986. Maklumat hak atas
pembangunan di seluruh dunia tercermin dari adanya dua program besar yang
digagas oleh PBB untuk negara-negara anggotanya, termasuk Indonesia, yakni Millennium Development Goals (MDGs), dan
kemudian dilanjutkan dengan Sustainable
Development Goals (SDGs). Di Indonesia, implementasi SDGs pada tahun 2030
tertuang dalam agenda pembangunan berkelanjutan, dan strategi implementasinya
telah disahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 terkait dengan
Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Keppres tersebut menyebutkan
bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan tidak hanya dilakukan oleh
pemerintah pusat, tetapi juga mencakup tugas dan wewenang pemerintah daerah.
Penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok rentan. Secara yuridis, penyandang
disabilitas juga dipandang sebagai kelompok masyarakat yang rentan karena
mereka sering didiskriminasi dan dikucilkan dari masyarakat, sehingga membuat
mereka rentan terhadap kemiskinan. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja
Nasional tahun 2017 sekitar 65% tenaga kerja dengan disabilitas sedang dan 76%
tenaga kerja disabilitas berat bekerja di sektor informal. Sebagai
perbandingan, proporsi orang non-penyandang disabilitas dalam pekerjaan
informal adalah 49%. Di bidang pendidikan 46% penyandang disabilitas tidak
bersekolah karena tidak pernah bersekolah atau tidak tamat sekolah, sedangkan
di antara non disabilitas dengan kondisi yang sama ada sekitar 13%. Data dari
Sakernas lain menunjukkan bahwa 12% penyandang disabilitas dapat bertahan hingga
menyelesaikan pendidikan menengah, sedangkan non-disabilitas mencapai 28%; dan
penyandang disabilitas yang melanjutkan ke pendidikan tinggi hingga 5%, dan
mereka yang tidak memiliki disabilitas hingga 10%. Menurut Survei Penduduk
Antar Sensus Penduduk pada tahun 2015, jumlah penyandang disabilitas di mulai usia
10 tahun ke atas di DKI Jakarta adalah 6.003.1 Data terus bertambah hingga
tersedia data terbaru. yang disusun oleh Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta, per-September
2019 menunjukkan jumlah penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta sebanyak
14.471 jiwa, yang terdiri dari disabilitas ganda, tunagrahita, tunagrahita,
disabilitas fisik, tunarungu sensorik, tunarungu, tuli dan sensorik-bicara. Saat
ini Pemprov DKI Jakarta telah menggulirkan berbagai kebijakan ramah disabilitas
di Jakarta. Mulai dari aksesibilitas fisik, peluncuran Kartu Disabilitas
Jakarta, perekrutan pegawai negeri sipil pemerintah di lembaga Pemprov DKI
Jakarta, dan bantuan sosial. Namun kebijakan yang ada belum ditetapkan secara
sistematis sesuai dengan perda yang berlaku. Dengan diberlakukannya CRPD,
penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai kelompok yang hanya layak
dikasihani, tetapi hak-haknya harus dijamin dan diwujudkan sebagaimana manusia
pada umumnya.
Pemerintah daerah, khususnya Pemprov DKI
Jakarta menyediakan penyandang disabilitas akses ke bidang-bidang berikut:
keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan dan bisnis, kesehatan,
budaya dan pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastruktur, layanan publik,
transportasi umum, perlindungan bencana, konsesi, komunikasi dan pengumpulan
data, informasi, mengutamakan perempuan dan anak penyandang disabilitas,
perlindungan terhadap diskriminasi, eksploitasi, penyiksaan dan penelantaran, serta
koordinasi. Yang dimaksudkan dari hal-hal ini adalah peraturan daerah
terkait dengan disabilitas kedepannya dapat ideal, sistematis, luwes dengan kebijakan
baku untuk menjamin hak-hak disabilitas di Jakarta. Selain itu adanya pendoman
rancangan hukum yang mengatur jaminan hak penyandang disabilitas dari sisi
pendidikan. Dan menginginkan agar hak penyandang disabilitas dapat setara dari pra-sarana
olahraga seperti masyarakat lainnya. serta dengan hak mendapatkan pekerjaan
yang layak, yang juga telah diaturnya kebijakan sanski bagi kantor pemerintah
atau swasta yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pada subbab ini akan dibagi menjadi 2 (dua)
pokok-pokok, yakni asas pembentukan undang-undang normatif dan asas materi
muatan undang-undang dan undang-undang normatif. Rincian butir-butir tersebut
adalah sebagai berikut: Asas-asas pembentukan perbuatan normatif Pembentukan
perbuatan hukum normatif harus dilakukan berdasarkan asas-asas pembentukan
perbuatan normatif yang baik, meliputi: a. kejelasan tujuan, bahwa setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan yang jelas yang
ingin dicapai; b. kelembagaan atau badan formatif yang sesuai adalah bahwa
setiap jenis peraturan harus dilaksanakan oleh suatu instansi pemerintah atau
pejabat yang berwenang yang membentuk peraturan tersebut. Undang-undang dapat
dicabut atau tidak berlaku jika diadopsi oleh lembaga atau pejabat pemerintah
yang tidak berwenang untuk melakukannya; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan
isi materi, bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sangat perlu
memperhatikan isi materi, yang sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan; c. dapat disadari bahwa setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus memperhatikan efektifitas peraturan perundang-undangan
dalam masyarakat, baik secara filosofis maupun sosiologis dan legal;
Asas materiil isi peraturan
perundang-undangan a. perlindungan, bahwa setiap materi yang terkandung dalam
peraturan perundang-undangan harus memberikan perlindungan dalam rangka
menciptakan ketentraman masyarakat. b. kepastian hukum bahwa asas yang dianut
dalam penegakan hukum adalah mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan
atau aturan tertulis, termasuk dalam hal aturan terkait dengan pelaksanaan
penghormatan, perlindungan, dan perwujudan hak penyandang disabilitas di
Provinsi DKI Jakarta. kemanusiaan bahwa setiap materi yang dimuat dalam
peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia, serta harkat dan martabat setiap warga negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hingga saat ini setalah Undang-Undang
Disabilitas mulai berlaku, banyak implementasi yang telah dilaksanakan oleh
Pemprov DKI Jakarta, namun masih didasarkan pada kebijakan yang meluas ke
tataran teknis, sehingga perlu dibentuk payung hukum berupa peraturan daerah. Dalam
hal ini, akan berfokuas kepada mengkaji relevansi pembentukan Perda terkait
dengan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 terkait dengan Penyandang
Disabilitas dan esensi penguatan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak
individu. Selain upaya pembentukan Dewan Penyandang Disabilitas Jakarta dalam
rangka menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, DDJ
dibentuk sebagai lembaga non struktural yang berdiri secara independen.
Terkait dengan Kartu Penyandang Disabilitas
Jakarta
Salah satu upaya dari pemerintah daerah DKI
Jakarta saat ini adalah dengan membuat regulasi terkait dengan Kartu Penyandang
Disabilitas Jakarta di Jakarta (KPDJ) merupakan salah satu program bantuan yang
ditujukan untuk mencegah kerentanan sosial penyandang disabilitas di DKI
Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasarnya. Pada tanggal 28 Agustus 2019,
diluncurkan program KPDJ yang pelaksanaannya didasarkan pada beberapa landasan
hukum, yakni:
a.
Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2007 terkait dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2009 terkait dengan Jaminan Sosial.
c.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 terkait dengan Penyandang Disabilitas.
d.
Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2011 terkait dengan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
e.
Peraturan
Gubernur Nomor 24 Tahun 2019 terkait dengan Pemberian Bantuan Sosial Untuk
Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas.
Nilai
kesetaraan menjadi salah satu faktor pendorong dalam membentuk program KPDJ
ini. karena pada dasarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meyakini bahwa setiap
orang memiliki hak yang sama. Namun, seorang penyandang disabilitas memiliki
kebutuhan tambahan yang mungkin tidak dibutuhkan oleh komunitas
non-disabilitas. Oleh karena itu, diharapkan program KPDJ dapat membantu
penyandang disabilitas memenuhi kebutuhan khusus yang mereka butuhkan. Total
penerima KPDJ tahap I sebanyak 7.137 dari total jumlah yang terdaftar di Basis
Data Terpadu sebanyak 14.459 orang. Dari 7.137 orang, mereka terbagi menjadi
lima kota administratif dan satu kabupaten sebagai berikut:
a.
Jakarta
Pusat – 1.042 orang.
b.
Jakarta
Utara berpenduduk 1.322 orang.
c.
Jakarta
Barat berjumlah 1.018 orang.
d.
Jakarta
Selatan berpenduduk 1.361 orang.
e.
Jakarta
Timur berjumlah 2.352 orang.
f.
Kepulauan
Seribu sebanyak 42 orang.
Pada tahun 2020, target jumlah penerima KPDJ
dan Kartu Lansia (KLJ) sebanyak 42.265 orang dengan sebaran wilayah sebanyak 119
titik.
Kesimpulan
Kesetaraan kesempatan adalah kondisi yang
memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengeluarkan potensinya
dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Respek adalah sikap
menghargai atau menerima kehadiran penyandang disabilitas dengan segala hak kodratnya
tanpa batasan. Untuk sampai saat ini, sudah seharusnya semua elemen masyarakat
bekerjasama dengan menerima bahwasannya mereka yang memiliki kondisi
disabilitas adalah sama seperti kita yang non-disabilitas. Mereka memiliki
hak-hak yang sama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama sama-sama ingin
mendapatkan kesejahteraan. Dalam bidang olahraga sudah cukup baik dengan
menyediakan perlombaan seperti para games yang dikhususkan kepada mereka yang
mengalami kondisi disabilitas. Peran masyarakat lainnya juga dengan senansiasa
menjaga fasilitas yang diperuntunkan kepada para penyandang disabilitas, serta
dengan memulai disiapkan area yang ramah disabilitas, seperti bagaimana
komunikasi dengan mereka dengan menggunakan bahasa isyarakat, selain itu tidak
melakukan diskriminasi dan memangdang berbeda orang-orang disabilitas. Karena
sudah selayaknya kita senantiasa memanusiakan manusia pada umumnya. Perlindungan
merupakan upaya bersama untuk melindungi, mengamankan, dan memperkuat hak-hak
penyandang disabilitas. Selain itu adanya upaya dengan memberikan lapangan
pekerjaan yang layak bagi mereka para penyandang disabilitas bahwasannya mereka
juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh rezeki, atau adanya sosialisai
atau wadah dengan memberikan kelas wirausaha kepada mereka. Pemenuhan adalah
upaya pemajuan, penegakan dan pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas. Pemberdayaan
adalah upaya memperkuat keberadaan penyandang disabilitas melalui iklim
pertumbuhan dan pengembangan potensi sehingga dapat tumbuh menjadi dirinya dan
berkembang menjadi individu atau kelompok penyandang disabilitas yang kuat dan
mandiri. Akomodasi yang memadai adalah perubahan dan pengaturan yang tepat dan
diperlukan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas menikmati atau
menjalankan semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar atas dasar
kesetaraan. Aksesibilitas adalah ukuran bagi penyandang disabilitas untuk
menyadari adanya kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan
keberadaannya. Kolonggaran atau Konsesi adalah segala bentuk pembayaran yang
diberikan oleh daerah, resp. penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan
pemerintah daerah. Alat kesehatan adalah benda yang berdasarkan rekomendasi
tenaga medis dapat mengoptimalkan fungsi anggota tubuh penyandang disabilitas. Fasilitas
Pendampingan adalah hal-hal yang menunjang kebebasan penyandang disabilitas
untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Pelayanan publik adalah kegiatan sebagai
rangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan suatu pelayanan sesuai dengan kebijakan
peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,
jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik. Habilisasi adalah proses pemberian pelayanan kepada
penyandang disabilitas kongenital dalam rangka menjamin agar penyandang
disabilitas mencapai kemandirian dan berkembang sesuai dengan kemampuan
spesifiknya sehingga dapat melakukan aktivitas dan terlibat secara penuh dalam
segala bidang kehidupan. Pelayanan administratif umum bagi penyandang
disabilitas merupakan bagian dari lembaga atau lembaga yang berperan sebagai
penyedia layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Pemberi kerja
adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau orang lain yang
mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau upah dalam bentuk lain. Kesejahteraan
adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan ekonomi dan materi, mental dan sosial
penyandang disabilitas agar dapat hidup bermartabat dan berkembang sehingga
dapat memenuhi fungsi sosialnya. Organisasi disabilitas adalah organisasi yang
diatur dan dikelola oleh mayoritas penyandang disabilitas. Rehabilitasi adalah
suatu proses pelayanan yang diberikan kepada penyandang kekurangan yang belum
lahir untuk memulihkan dan mempertahankan fungsi dan meningkatkan kemandirian
sehingga ia dapat berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan. Rencana
Induk Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen
perencanaan untuk menghormati, melindungi dan memajukan hak-hak penyandang
disabilitas. Dan, Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas yang selanjutnya
disingkat RADPD adalah rencana pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam jangka menengah.