Rabu, 08 Maret 2023

Review Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1 Bab III Bagian C

 

Review Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1 Bab III Bagian C

C. Nilai dan Sifat Konstitusi

1. Nilai Konstitusi                                                                                  

Nilai konstitusi yang juga dimaksud dengan (values) adalah suatu hasil atas dasar nyata norma konstitusi. Dan ditulis oleh Karl Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the Value of Constituations” bahwa dibedakan values menjadi 3 macam :

a.       Nilai Normatif (normative value)

b.      Nilai Nominal (nominal value)

c.       Nilai Semantik (semantical value)

dan menurut Karl Loewenstein dalam konstitusi terdapat aspek penting, yaitu sifat idealnya sebagai teori dan sifat nyatanya sebagai praktik, yang dimaksud dalam setiap hukum tertinggi dalam konstitusi selalu terkandung nilai-nilai ideal sebagai dassollen yang tidak selalu indentik dengan das sein atau keadaan nyata di lapangan.

2. Konstitusi Formil dan Materiil

Pengertian konstitusi juga sering di kaitkan dengan pengertian undang-unadang dasar, namun menurut Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada undang-undang dasar, dan membagi konstitusi menjadi 3 fase.

a.       Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat.

b.      Setelah menemukan unsur hukumnya, lalu konstitusi dijadikan kesatuan kaidah hukum.

c.       Konstitusi kemudian ditulis dalam suatu naskah tertulis undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

3. Luwes (Flexible) atau kaku (Rigid)

Untuk menentukan luwes atau kakunya undang-undang dilihat dari kemungkinan perubahannya cukup mudah atau cukup sulit, dan sesuai dengan perkembangam zaman.

Prosedur perubahan undang-undang dasar yang kaku, adalah :

a.       Oleh lembaga legislatif, namun dengan pembatasan tertentu.

b.      Oleh rakyat secara langsung melalui referdum.

c.       Untuk di negara serikat (utusan negara bagian).

d.      Dengan kebiasaan ketatanegaraan, atau pembentukan lembaga khusus untuk keperluan perubahan.

4. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Di bedakan melalui secara prinsipil antara konstitusi tertulis (written constitution) dan tidak tertulis (unwritten constitution atau onschreven constitutie) adalah tidak relevan lagi, sehingga mereka membedakannya dengan istilah documentary constitution dan non-documentary constitution. Salah satu negara dengan konstitusi tidak tertulis adalah Inggris, tapi dalam prinsipnya yang tercantum di dalam konstitus, dicantumkan dalam Undang-Undang biasa seperti Bill of Rights. Suatu konstitusi disebut tertulis jika ia ditulis dalam suatu naskah atau beberapa, sedangkan konstitusi disebut tidak tertulis dikarenakan peraturan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan di atur oleh undang-undang biasa.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...