Review Buku
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1 Bab III Bagian C
C. Nilai dan Sifat
Konstitusi
1. Nilai
Konstitusi
Nilai
konstitusi yang juga dimaksud dengan (values)
adalah suatu hasil atas dasar nyata norma konstitusi. Dan ditulis oleh Karl
Loewenstein dalam bukunya “Reflection on
the Value of Constituations” bahwa dibedakan values menjadi 3 macam :
a. Nilai Normatif (normative
value)
b. Nilai Nominal (nominal
value)
c. Nilai Semantik (semantical
value)
dan menurut Karl Loewenstein dalam konstitusi
terdapat aspek penting, yaitu sifat idealnya sebagai teori dan sifat nyatanya
sebagai praktik, yang dimaksud dalam setiap hukum tertinggi dalam konstitusi
selalu terkandung nilai-nilai ideal sebagai dassollen yang tidak selalu
indentik dengan das sein atau keadaan nyata di lapangan.
2. Konstitusi Formil dan Materiil
Pengertian
konstitusi juga sering di kaitkan dengan pengertian undang-unadang dasar, namun
menurut Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada undang-undang
dasar, dan membagi konstitusi menjadi 3 fase.
a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam
masyarakat.
b. Setelah menemukan unsur hukumnya, lalu konstitusi dijadikan
kesatuan kaidah hukum.
c. Konstitusi kemudian ditulis dalam suatu naskah
tertulis undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
3. Luwes (Flexible) atau kaku (Rigid)
Untuk
menentukan luwes atau kakunya undang-undang dilihat dari kemungkinan
perubahannya cukup mudah atau cukup sulit, dan sesuai dengan perkembangam
zaman.
Prosedur
perubahan undang-undang dasar yang kaku, adalah :
a. Oleh lembaga legislatif, namun dengan pembatasan
tertentu.
b. Oleh rakyat secara langsung melalui referdum.
c. Untuk di negara serikat (utusan negara bagian).
d. Dengan kebiasaan ketatanegaraan, atau pembentukan
lembaga khusus untuk keperluan perubahan.
4. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Di
bedakan melalui secara prinsipil antara konstitusi tertulis (written constitution) dan tidak tertulis
(unwritten constitution atau onschreven constitutie) adalah tidak relevan
lagi, sehingga mereka membedakannya dengan istilah documentary constitution dan non-documentary
constitution. Salah satu negara dengan konstitusi tidak tertulis adalah
Inggris, tapi dalam prinsipnya yang tercantum di dalam konstitus, dicantumkan
dalam Undang-Undang biasa seperti Bill of
Rights. Suatu konstitusi disebut tertulis jika ia ditulis dalam suatu naskah
atau beberapa, sedangkan konstitusi disebut tidak tertulis dikarenakan
peraturan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah
tertentu, melainkan di atur oleh undang-undang biasa.