Bisnis dan Politik di Tingkat Lokal
dalam era Otonomi Daerah:
Studi Perbandingan Batam dan Kutai
Kartanegara
Abstrak
:
Pada
abstrak menjelasan tentang desentralisasi sama halnya seperti demokrasi di
negara-negara dunia ketiga di Asia dan Afrika, tidak mencerminkan selalu
tentang good gevernance yang efisien.
Bagi negara yang kurang dalam hal demokrasi, fenomena ini sulit dijangkau. Pada
kenyataan di lapangan, pemindahan kekuasaan politik yang tidak menentu dan
tergesa-gesa malah berujung pada politik lokal yang tersebtralisir, serta
meningkatnya penyelenggaraan kekuasaan dan tindak korupsi pada tingkatan lokal.
Studi ini berfokus oada dampak desentralisai pada politik lokal, terutama
hubungan antara elit politik dan ekonomi.
Hasil
umum kebijakan desentralisasi menunjukan perkembangan yang bervariasi, seperti
kapasitas pengawasan masyrakayat yang rendah, interpretasi terhadap
desentralisasi yang beragam dari elit lokal, serta kecenderungan resentralisasi
dan pemerintah pusat. Desentralisasi terutama devolusi, tidak hanya memperbesar
ruang lingkup pada perubahan. Pola hubungan Bisnis dan Politik di Tingkat lokal
antara pengusaha dan elit politik. Dengan adanya perpindahan otoritas pembuatan
kebijakan dan implementasinya pada pemerintah daerah, akan tetapi tanpa kontrol
yang memadai, baik dari atas ataupun dari bawah. Politik lokal yang menjadi
begitu lemah terhadap fenomena munculnya
patrimonialisme lokal.
Pada
studi ini, desentralisai dalam hal ini dipandang tidak serta merta akan
melahirkan good governance jikalau
kondisi serta kemampuan politik lokal untuk mendukung tujuan akhir otonomi
daerah dikesampingkan. Dalam kaitannya dengan tahun Kebangkitan Nasional,
artikel ini juga mempertanyakan komitmen dan partisipasi pengusaha dan politisi
lokal dalam pembenahan politik lokal dan penerapan otonomi daerah sebagai
langkah lanjutan konsolidasi demokrasi tingkat lokal.
Hal
ini terutama berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan didaerah
yang dikendalikan oleh pemerintah pusat dengan memarjinalkan kebutuhan
sebenarnya yang diinginkan daerah. Dengan mengalihkan sebagian kewenangan
pemerintah dan fiskal pada daerah, kehidupan arena politik lokal dan
partisipasi masyarakat setempat diasumsikan lebih aktif karena mendekatnya
pembuatan kebijakan oada policy-user
yang ikut dilibatkan dalam penentuan kebijakan, selain secara tidak langsung
terlibat dalam proses pembuatan dan implementasi kebijakan itu sendiri.
Tidak
siapnya suatu negara dalam penerapan desentralisasi seringkali mengakibatkan
tidak tercapainya tujuan utama pemberdayaan masyrakat lokal dan terciptanta good governance. Tersedianya struktur
otonomi daerah dan demokrasi tidak otomatis akan berjalan sesuai dengan
fungsinya, bilamana tidak didukung oleh dasar hukum pelaksana ataupun
sumberdaya manajerial yang sepaham dengan tjuan akhir program desentralisasi
(Matsui 2000, halaman 42-43; Hidayat 2005). Pada hakikatnya Smith menjelaskan
program desentralisasi Pembangunan Daerah dalam Depdagri yang sebagian besar
berasal daro kawasan timur Indonesia (KTD). Walau tidak sedramatis perubahan
dan penerapan desentralisai di Indonesia, banyak kasus di Afrika dan Fillipina
bahkan Rusia menunjukan penyebaran rante politik dan korupsi sejalan dengan
adaptasi struktur desentalisasi dan demokrasi.
Program
otonomi daerah telah dilalu selama satu dekade. Dana perimbangan, pemekaran
daerah, dan pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada) adalah beberapa
fitur yang diperkenalkan dalam program Otda. Selama berjalannya program otonomi
daerah semakin banyaknya studi penelitian terkait dengan hubungan otonomi
daerah dan dampak untuk daerah itu sendiri. Hasil survei Litbang Kompas
terhadap 143 daerah pemekaran menunjukkan sekitar 45% memiliki potensi
perkembangan pembangunan yang sangat rendah. Sementara itu 34% dari 89 daerah
induk yang dievaluasi juga menunjukkan potensi yang serupa (Litbang Kompas 10
Maret).
Adapun
tren, “korupsi yang sangat tersebar dan mewabah.” dalam perkembangan politik
lokal setelah otonomi daerah yang masih terfokus pada permainan para elit
politik lokal dan pemangunan strategi serupa pada tingkat nasional, terkait
dengan pengusaha dan elit politik. Pada artikel ini, penulis membahas terkait
hubungan dua diantara tiga pilar utama elit dalam politik lokal Indonesia,
yakni: aktor politik (baik yang berkuasa ataupn yang tidak), dan pengusaha
dalam otonomi daerah. Studi kasus ini juga mengambil permasalahan yang terdapat
di Batam dan Kutaikartanegara, juga membahas soal hubungan kedua aktor dan
adanya kecenderungan yang terbentuk sejak penerapan otonomi daerah.
Karena
adanya ketimpangan hubungan pusat-daerah yang menjadi ciri khas pemerintahan
sentralistis, inilah yang ingin di perbarui melalui desentralisasi. Dari
artikel Bank Dunia yang menjadi salah satu sponsor promosi program
desentralisasi menganggap bahwa program ini sebagai program perpanjangan yang
integral dengan demokratisasi dengan mengalihkan sebagian kewenangan
pemerintahan dan fiskal pada daerah.
Di
Indonesia sendiri program desentralisasi menjadi program yang paling ambisius (the
big bang of decentralization). Program ini disiapkan di tengah konflik dan
tarik manarik kekuasaan di tahun 1998, sosialisasi yang dilakukan sejak 1999
sampai 2001 masih menyiisakan masalah implementasi dan efek samping yang masih
mengganjal.
Kesiapan
negara dan pemerintahan daerah yang demokratis juga perlu, meskipun suatu
negara mempunyai stuktur otonomi daerah yang tidak otomatis, pastinya akan
berjalan sesuai fungsinya jika tidak didukung oleh dasar hukum pelaksanaan
ataupun sumber daya manajerial yang sepaham dengan tujuan akhir program desentralisasi
yang nantinya akan memunculkan pemerintahan daerah yang tida demokratis jika
kondisi politik lokal, seperti budaya politik, rendahnya komitmen elit politik
dan bisnis lokal, ketidakjelasan fungsi kontrol dan evaluasi serta lemahnya
civil society di tingkat lokal, yang dimana semuanya mendukung demokrasi malah
menguat karena dengan adanya program ini (Smith 1980, halaman 145).
Penerapan
otonomi daerah awalnya mencatat
peningkatan jumlah produksi dan kualitas orientasi peraturan daerah yang
mengindikasikan kecenderungan pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD. Kecenderungan
pembekakan birokrasi daerah yang sering
terjadi dan juga peningkatan penggunaan APBD untuk membayar honorarium anggota
dewan setempat menghabiskan porsi yang cukup besar dari transfer dana
pertimbangan dari pusat. Di sisi lain otonomi daerah membuka peluang yang lebar
bagi partisipasi masyarakat lokal untuk ikut seerta dalam pembuatan kebijakan
publik. Namun di sisi lain juga, partisipasi masyarakat harus berhadapan dengan
realitas pembuatan kebujakan yang masih elitis. Civil society yang aktif dan
efekif belum mengakar secara merata sampai ke pelosok Indonesia. Pilkada memang
bisa menjadi alternatif yang lebih baik untuk menggantikan proses pemilihan
kepala daerah yang tertutup oleh para anggota dewan yang rentan terhadap
politik uang.
Sejak
merdekanya Timor Leste pada tahun 1999 dan dengan menerbitkan harapan baru bagi
daerah-daerah konflik dan kaya Sumber Daya Alam sentimen negatif pemerintah
sentralis dan otoriter sepertinya telah mendapatkan kesempatan. Meskipun kemunculan
program otonomi daerah pada 1999 bisa di anggap sebagai jalan kompromi terbaik,
namun nyatanya otonomi daerah tidak disiapkan dengan baik sehingga menyisakan
masalah interpretasi otonomi daerah dan kontrol krusial dalam perkembanan
otonomi daerah pasca implementasi tahun 2001.
Salah
satu masalah berkaitan dengan kontrol struktual UU No. 22 Tahun 1999
menghilangkan peran pengawasan provinsial sehingga pemerintah daerah lokal
tidak lagi menjadi bawahan pemerintah daerah provinsi. Karena UU No. 22 Tahun
1999 tersebut meningkatkan posisi dan keberadaan DPRD sehingga di buat UU
No.32/2004 untuk mengembalikan sebagian hubungan dan fungsi pengawasan pusat-daerah
pada gubernur antara lain dalam penyusunan APBD lokal. Dengan adanya revisi ini
juga mengembalikan fungsi pengawasam pusat yang leboh ketat dalam pemebrian
dana perimbangan serta untuk pemekaran daerah.
Sering
terjadinya konflik karena hilangnya jalur kontrol menyebabkan peraturan daerah
yang sudah dibuat kemudian dianulir karena dinyatakan tidak sesuai dengan
peraturan nasional. Contohnya dalam khasus pajak daerah minuman beralkohol
(Perda No.19/2001) di Batam terjadi tarik manarik antara pemerintah provinsi
Batam dengan pemerintah provinsi Kepulauan Riau. Batam berhasil mendapat
tambahan PAD sekitar 8,8 Miliyar rupiahlebih dari pada tahun 2002, namun perds
tersebeut dinyatakan tidak berlaku berdasarkan SK Mendagri No. 40. Dengan
alasan perizinan seharusnya dikeuarkan oleh Dinas Perindag Provinsi Kepri. Oleh
karenya terjadinya penurunan drastis PAD yang berasal dari retribusi izin usaha
bidang industri dan perdagangan. Kasus lainnya dengan kebijakan pembentukan
Kawasan Wisma Terpadu Ekslusif (KWTE) di Pulau Rempang pada tahun 2001-2003,
selain untuk menyaingi popularitas pusat hiburan dan perjudian Tanah Genting di
Malaysia, KWTE diproyeksikan akan mampu meningkatkan PAD Pemerintah Kota Batam
dalam waktu singkat dengan menjarng banyak wisatawan asing.
Dengan
persetujuan DPRD yang didominasi oleh PDIP, pemerintah daerah saat itu langsung
membangun KWTE yang sementara dilokasir di Nongsa. Kurang adanya kontrol
wewenang oleh pemerintah daerah provinsu menyebabkan keberadaan KWTE menjadi
ambigu dengan oerundangan pusat yang melarang praktek perjudian.
Adanya
rencana ini tentu saja mengundang rotes banyajk masyrakat Melayu setempat dan
sarat isu kronisme dalam pengelolaannya. Namun beberapa politisi setempat yang
menjabat sebagai politisi senior dari PDI-P sebagai wakil ketua DPRD disinyalir
sangat dintungkan lewat pertunjukan lewat penunjukan langsung PT Dewa Menara
Wisata (DMW) untuk mengelola KWTE di Nongsa. Dengan pembangunan proyek ini juga
melibatan pemilik PT Mskmur Elok Graha (MEG), TW, tokoh pengusaha besar di
Jakarta. Walau sampai saat ini KWTE belum resmi dibekukan tetapi otomtis
terhenti setelah rentetan peilihan kepala daerah provinsi Kepulauan Riau dan
kota Batam (2005-2006) mengubah konstelasi politik setempat.
Adanya
tarik menarik antara kekuasaan. Munculnya konflik kepermukaan saat Suwarna AF
merekomendasikan penganti Syaukani yang masa jabatannya selesai pada tahun 2004
di Depgdagri. Rekomendasi ini yang didukung oleh PDI-P dianggap membahayakan
posisi Syaukani menjelang pilkada, dan untuk menanggulangi penyebaran konflik
yang kian membesar di masyarakat Mochammad Ma’ruf menugaskan penyiapan
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Otonomi
darh yang diperkenalkan lewat UU Nomor 22 tahun 1999 dengan tegas mengatifkan
kembali peran politik elit do tingkat lokal demgan pemberian kewenangan politis
dan administratif yang lebih besar pada pemerintahan daerah. Oleh karena ini
sebagian sumber-sumber ekonomi dan politik yang sebelumnya selalu terpusat di
Jakarta sebagian besar berpindah ketingkatan lokal. Sejak ditetapkannya otonomi
daerah, APBD menjadi komoditas politik yang sering diperdebatkan, diperebutkan
bahan diperdagangkan antara lembaga eksekutif ataupun legislatif demi
kepentingan masing-masing.
APBD
Batam adalah contoh yang menarik untuk ditelaah. Walau Batam adalah kota
industri yang sebelumnya dikendalikan sepenuhnya di Jakarta melalui BIDA (Batam
Indsutrial Development Authority), nyatanya struktur pemerintah kota baru yang
lebih luat berdasarkan UU Nomor 53 tahun 1999 masih belum lengkap. Tidak
terlibatnya kewajiban kontrol dari otoritas yang lebih tinggi akan menyebabkan
penyusunan penggunaan APBD daerah setempat berjalan tanpa panduan, cenderung
tidak efisien jika dilihat dari sisi kegnaan bgai masyarakatndah rentan
terhadap kepentingan pihak-pihak tertantu.
Pembangunan
proyek pembangunan jalan dan sekolah daerah pesisir dan daerah terpencil
kabupaten Kutai Kartanegara tidak berbda jauh, karena masih sering terjadinya
infrastruktur yang tidak selesai, adanya proyek mangkrak ini karena kontraktor
seringkali tidak mendapatkan upah yang layak dan sesuai dengan persetujuan awal
yang direncanakan oleh pemerintah daerah setempat karena terjerat kasus
korupsi. Tokoh-tokoh pesisir pantai aktif dalam menyuarakan pemekaran daerah
dan pemisahan diri dari Kutai Kartanegara karena merasa tidak dipertahikan
sebagai penyumbang tersebsar pendapatan kabupaten. Kutai sendiri memiliki
kekayaan alam yang terkenal dibidang minyak bumi dan gas. Sebab itu banyak
perusahaan besar seperti Total, Vico, dan Unocal sudah lama beroperasi dan
perkontribusi utuk ikut dalam program pembangunan masyarakat (ComDev). Bupati
Kukar di tahun 2006 sudah dikaitkan dengan tuduhan korupsi yang dilayangkan
KPK. Tuduhan ini juga berkaitan dengan emat kasus krusial: pengadaan lahan dan
uji kelayakan proyek bandara Loa Kulu, penggunaan bantuan dana sosial untuk
masyarakat, serta pemberian intensif dari DBH (Dana Bagi Hasil) migas.
Kebijakan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah atu aspe otonomi daerah di
Indonesia yang paling vital. Proses ini menjadi sangatlah krusial, tidka hanya
untuk pemerintah pusat yang harus melepasan, “hak prerogatid.” Namun juga
membuka pintu bagi peralihan aktivitas pendanaan kampanye ke tingkat regional
dan lokal sehingga mengakselerasi dinamika ekonomi politik dan ekonomi di
tingkat daerah. Sumber dana politik lokal di Kutai berasal dari sektor
pertambangan sejak lama.meskipun terbatas untuk perijinan usaha pertambangan
berskala kecil, namun monopoli keputusan akhir di tangan Bupati yang memberikan
kesempayan untuk lobi dan praktek broker.
Dukungan
terhadap Syaukani sangat kuat baik dalam bentuk sumber daya kampanye Pilkada
2005 ataupun saat ia mendapati tuntutan kasus korupsi yang dilayangkan KPK. Hal
ini dapat dinilai sebagai keberhasilan strategi mobilisasi dukungan dan
akomodasi modal yang bermanfaat bagi kepentingan politik Syaukani. Syaukani
juga melibatkan dana yang besar selama proses kampanye, adapun Pilkada menjadi
jembatan Syaukani suntuk maju di Pilkada selanutnya yakni tahun 2008, sebelum
akhirnya tersandung kasus korupsi di tahun 2007. Selain itu studi kasus lain di
Batam menunjukan kesimpang siuran regulasi ekonomi dan status setelah otonomi
daerah mendotong elemen ekonomi Batam untuk melakukan lobi khusus tidak hanya
setingkat DPRD dan Pemkot, namun ke tingkat yang lebih tinggi dan berwenang
(Jakarta). Proses perundingan dan lobi politik yang berlarut-larut karena
pergantian kekuasaan dan ketidaktegaan do tingkat pusat menyebabkan statis FTZ
Batam mengalami keracunan sejak otonomi daerah diberlakukan sampai 2007.
Menanggulangi
konflik yang tanpa kesudahan, stategi yang digunakan adalah menempatkan
tokoh-tokoh BISA di dalam struktur Pemkot dilakukan dengan agenda pemenagan
Pilkada Gubernur tahun 2005 dan Pilkada Walikota tahun 2006. Lengsernya Nyat
Kadir sebagai walikota Batam lalu digantikan dnegan kepala daerah dari kubu pro
Otorita Batam/BIDA. Dalam perspektif Batam, berbagai patron politik memiliki
posisi tawar yang relatif imbang dalam era otonomi daerah. Sentetis antar
patronase politik diakibatkan pengusaha yang tergabung dalam KADIN, yaitu
lejelasan status dan perundang-undangan usaha di Batam. Dalam lobi tingkat
pusat yang dijalankan setidaknya mampu menjalin kerjasama untuk mendukung KADIN.
Lobi
FTZ membuahkan jasil pada tahun 2007 setelah secara marathon DPR-RI dan
pemerintah pusat sepakat mengeluarkan UU Nomor 44 tahun 2007 dan serangkaian
peraturan pemerintah Nomor 46-48 yang mengatur FTZ diseluruh kawasan kepulauan
Barelang, Bintan, dan Karimun. Pemerintah pusat juga melakukan koordinasi
penyesuaian regulaso dengan para elit kepentingan di Batam.
Kesimpulan
Terkait
dengan beberapa kasus diatas yang terjadi di kota Batam dan Kabupaten Kutai
Kartanegara menggarisbawahi dinamika dari ekonomi politik lokal yang
terakselerasi dengan penerapan otonomi daerah yang beragam. Batam menjelaskan
soal gradasi kekuasaan yang lebih plural dan dinamis dengan apa yang terjadi di
Kutai Kartanegara. Selain itu kooptasi ormas-ormas di Batam terlihat lebih
elegan jika dibandingan dengan Kutai Kartanegara. Kutai Kartanegara seringkali
memerlihatkan dominasi kelompok tertentu dalam politik lokal di penerapan
otonimi daerah. Usaha-usaha untuk mengontrol lembaga eksekutif baik dari dalam
strtutur pemerintah daerah ataupun dari luar yang nantinya akan sangat tidak
efektif. Sebab adanya kecenderungan kooptasi elit berkuasa atas
organisasi-organisai massa dan institusi pemerintah yang ada, termasuk dengan
dunia bisnis, sehingga sangat bergantung pada patron utama. Jikalau ada
organisasi yang tidak terkooptasi, peran mereka sendiri terlalu lemah untuk dapat memobilisasi dukungan untuk
mengkritik kinerja elit berkuasa.