Senin, 06 Maret 2023

Bisnis dan Politik di Tingkat Lokal dalam era Otonomi Daerah: Studi Perbandingan Batam dan Kutai Kartanegara

Bisnis dan Politik di Tingkat Lokal dalam era Otonomi Daerah:

Studi Perbandingan Batam dan Kutai Kartanegara

Abstrak :

Pada abstrak menjelasan tentang desentralisasi sama halnya seperti demokrasi di negara-negara dunia ketiga di Asia dan Afrika, tidak mencerminkan selalu tentang good gevernance yang efisien. Bagi negara yang kurang dalam hal demokrasi, fenomena ini sulit dijangkau. Pada kenyataan di lapangan, pemindahan kekuasaan politik yang tidak menentu dan tergesa-gesa malah berujung pada politik lokal yang tersebtralisir, serta meningkatnya penyelenggaraan kekuasaan dan tindak korupsi pada tingkatan lokal. Studi ini berfokus oada dampak desentralisai pada politik lokal, terutama hubungan antara elit politik dan ekonomi.

Hasil umum kebijakan desentralisasi menunjukan perkembangan yang bervariasi, seperti kapasitas pengawasan masyrakayat yang rendah, interpretasi terhadap desentralisasi yang beragam dari elit lokal, serta kecenderungan resentralisasi dan pemerintah pusat. Desentralisasi terutama devolusi, tidak hanya memperbesar ruang lingkup pada perubahan. Pola hubungan Bisnis dan Politik di Tingkat lokal antara pengusaha dan elit politik. Dengan adanya perpindahan otoritas pembuatan kebijakan dan implementasinya pada pemerintah daerah, akan tetapi tanpa kontrol yang memadai, baik dari atas ataupun dari bawah. Politik lokal yang menjadi begitu lemah terhadap  fenomena munculnya patrimonialisme lokal.

Pada studi ini, desentralisai dalam hal ini dipandang tidak serta merta akan melahirkan good governance jikalau kondisi serta kemampuan politik lokal untuk mendukung tujuan akhir otonomi daerah dikesampingkan. Dalam kaitannya dengan tahun Kebangkitan Nasional, artikel ini juga mempertanyakan komitmen dan partisipasi pengusaha dan politisi lokal dalam pembenahan politik lokal dan penerapan otonomi daerah sebagai langkah lanjutan konsolidasi demokrasi tingkat lokal.

Hal ini terutama berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan didaerah yang dikendalikan oleh pemerintah pusat dengan memarjinalkan kebutuhan sebenarnya yang diinginkan daerah. Dengan mengalihkan sebagian kewenangan pemerintah dan fiskal pada daerah, kehidupan arena politik lokal dan partisipasi masyarakat setempat diasumsikan lebih aktif karena mendekatnya pembuatan kebijakan oada policy-user yang ikut dilibatkan dalam penentuan kebijakan, selain secara tidak langsung terlibat dalam proses pembuatan dan implementasi kebijakan itu sendiri.

Tidak siapnya suatu negara dalam penerapan desentralisasi seringkali mengakibatkan tidak tercapainya tujuan utama pemberdayaan masyrakat lokal dan terciptanta good governance. Tersedianya struktur otonomi daerah dan demokrasi tidak otomatis akan berjalan sesuai dengan fungsinya, bilamana tidak didukung oleh dasar hukum pelaksana ataupun sumberdaya manajerial yang sepaham dengan tjuan akhir program desentralisasi (Matsui 2000, halaman 42-43; Hidayat 2005). Pada hakikatnya Smith menjelaskan program desentralisasi Pembangunan Daerah dalam Depdagri yang sebagian besar berasal daro kawasan timur Indonesia (KTD). Walau tidak sedramatis perubahan dan penerapan desentralisai di Indonesia, banyak kasus di Afrika dan Fillipina bahkan Rusia menunjukan penyebaran rante politik dan korupsi sejalan dengan adaptasi struktur desentalisasi dan demokrasi.

Program otonomi daerah telah dilalu selama satu dekade. Dana perimbangan, pemekaran daerah, dan pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada) adalah beberapa fitur yang diperkenalkan dalam program Otda. Selama berjalannya program otonomi daerah semakin banyaknya studi penelitian terkait dengan hubungan otonomi daerah dan dampak untuk daerah itu sendiri. Hasil survei Litbang Kompas terhadap 143 daerah pemekaran menunjukkan sekitar 45% memiliki potensi perkembangan pembangunan yang sangat rendah. Sementara itu 34% dari 89 daerah induk yang dievaluasi juga menunjukkan potensi yang serupa (Litbang Kompas 10 Maret).

Adapun tren, “korupsi yang sangat tersebar dan mewabah.” dalam perkembangan politik lokal setelah otonomi daerah yang masih terfokus pada permainan para elit politik lokal dan pemangunan strategi serupa pada tingkat nasional, terkait dengan pengusaha dan elit politik. Pada artikel ini, penulis membahas terkait hubungan dua diantara tiga pilar utama elit dalam politik lokal Indonesia, yakni: aktor politik (baik yang berkuasa ataupn yang tidak), dan pengusaha dalam otonomi daerah. Studi kasus ini juga mengambil permasalahan yang terdapat di Batam dan Kutaikartanegara, juga membahas soal hubungan kedua aktor dan adanya kecenderungan yang terbentuk sejak penerapan otonomi daerah.

Karena adanya ketimpangan hubungan pusat-daerah yang menjadi ciri khas pemerintahan sentralistis, inilah yang ingin di perbarui melalui desentralisasi. Dari artikel Bank Dunia yang menjadi salah satu sponsor promosi program desentralisasi menganggap bahwa program ini sebagai program perpanjangan yang integral dengan demokratisasi dengan mengalihkan sebagian kewenangan pemerintahan dan fiskal pada daerah.

Di Indonesia sendiri program desentralisasi menjadi program yang paling ambisius (the big bang of decentralization). Program ini disiapkan di tengah konflik dan tarik manarik kekuasaan di tahun 1998, sosialisasi yang dilakukan sejak 1999 sampai 2001 masih menyiisakan masalah implementasi dan efek samping yang masih mengganjal.

Kesiapan negara dan pemerintahan daerah yang demokratis juga perlu, meskipun suatu negara mempunyai stuktur otonomi daerah yang tidak otomatis, pastinya akan berjalan sesuai fungsinya jika tidak didukung oleh dasar hukum pelaksanaan ataupun sumber daya manajerial yang sepaham dengan tujuan akhir program desentralisasi yang nantinya akan memunculkan pemerintahan daerah yang tida demokratis jika kondisi politik lokal, seperti budaya politik, rendahnya komitmen elit politik dan bisnis lokal, ketidakjelasan fungsi kontrol dan evaluasi serta lemahnya civil society di tingkat lokal, yang dimana semuanya mendukung demokrasi malah menguat karena dengan adanya program ini (Smith 1980, halaman 145).

Penerapan otonomi daerah awalnya mencatat  peningkatan jumlah produksi dan kualitas orientasi peraturan daerah yang mengindikasikan kecenderungan pemerintah daerah  untuk meningkatkan PAD. Kecenderungan pembekakan  birokrasi daerah yang sering terjadi dan juga peningkatan penggunaan APBD untuk membayar honorarium anggota dewan setempat menghabiskan porsi yang cukup besar dari transfer dana pertimbangan dari pusat. Di sisi lain otonomi daerah membuka peluang yang lebar bagi partisipasi masyarakat lokal untuk ikut seerta dalam pembuatan kebijakan publik. Namun di sisi lain juga, partisipasi masyarakat harus berhadapan dengan realitas pembuatan kebujakan yang masih elitis. Civil society yang aktif dan efekif belum mengakar secara merata sampai ke pelosok Indonesia. Pilkada memang bisa menjadi alternatif yang lebih baik untuk menggantikan proses pemilihan kepala daerah yang tertutup oleh para anggota dewan yang rentan terhadap politik uang.

Sejak merdekanya Timor Leste pada tahun 1999 dan dengan menerbitkan harapan baru bagi daerah-daerah konflik dan kaya Sumber Daya Alam sentimen negatif pemerintah sentralis dan otoriter sepertinya telah mendapatkan kesempatan. Meskipun kemunculan program otonomi daerah pada 1999 bisa di anggap sebagai jalan kompromi terbaik, namun nyatanya otonomi daerah tidak disiapkan dengan baik sehingga menyisakan masalah interpretasi otonomi daerah dan kontrol krusial dalam perkembanan otonomi daerah pasca implementasi tahun 2001.

Salah satu masalah berkaitan dengan kontrol struktual UU No. 22 Tahun 1999 menghilangkan peran pengawasan provinsial sehingga pemerintah daerah lokal tidak lagi menjadi bawahan pemerintah daerah provinsi. Karena UU No. 22 Tahun 1999 tersebut meningkatkan posisi dan keberadaan DPRD sehingga di buat UU No.32/2004 untuk mengembalikan sebagian hubungan dan fungsi pengawasan pusat-daerah pada gubernur antara lain dalam penyusunan APBD lokal. Dengan adanya revisi ini juga mengembalikan fungsi pengawasam pusat yang leboh ketat dalam pemebrian dana perimbangan serta untuk pemekaran daerah.

Sering terjadinya konflik karena hilangnya jalur kontrol menyebabkan peraturan daerah yang sudah dibuat kemudian dianulir karena dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan nasional. Contohnya dalam khasus pajak daerah minuman beralkohol (Perda No.19/2001) di Batam terjadi tarik manarik antara pemerintah provinsi Batam dengan pemerintah provinsi Kepulauan Riau. Batam berhasil mendapat tambahan PAD sekitar 8,8 Miliyar rupiahlebih dari pada tahun 2002, namun perds tersebeut dinyatakan tidak berlaku berdasarkan SK Mendagri No. 40. Dengan alasan perizinan seharusnya dikeuarkan oleh Dinas Perindag Provinsi Kepri. Oleh karenya terjadinya penurunan drastis PAD yang berasal dari retribusi izin usaha bidang industri dan perdagangan. Kasus lainnya dengan kebijakan pembentukan Kawasan Wisma Terpadu Ekslusif (KWTE) di Pulau Rempang pada tahun 2001-2003, selain untuk menyaingi popularitas pusat hiburan dan perjudian Tanah Genting di Malaysia, KWTE diproyeksikan akan mampu meningkatkan PAD Pemerintah Kota Batam dalam waktu singkat dengan menjarng banyak wisatawan asing.

Dengan persetujuan DPRD yang didominasi oleh PDIP, pemerintah daerah saat itu langsung membangun KWTE yang sementara dilokasir di Nongsa. Kurang adanya kontrol wewenang oleh pemerintah daerah provinsu menyebabkan keberadaan KWTE menjadi ambigu dengan oerundangan pusat yang melarang praktek perjudian.

Adanya rencana ini tentu saja mengundang rotes banyajk masyrakat Melayu setempat dan sarat isu kronisme dalam pengelolaannya. Namun beberapa politisi setempat yang menjabat sebagai politisi senior dari PDI-P sebagai wakil ketua DPRD disinyalir sangat dintungkan lewat pertunjukan lewat penunjukan langsung PT Dewa Menara Wisata (DMW) untuk mengelola KWTE di Nongsa. Dengan pembangunan proyek ini juga melibatan pemilik PT Mskmur Elok Graha (MEG), TW, tokoh pengusaha besar di Jakarta. Walau sampai saat ini KWTE belum resmi dibekukan tetapi otomtis terhenti setelah rentetan peilihan kepala daerah provinsi Kepulauan Riau dan kota Batam (2005-2006) mengubah konstelasi politik setempat.

Adanya tarik menarik antara kekuasaan. Munculnya konflik kepermukaan saat Suwarna AF merekomendasikan penganti Syaukani yang masa jabatannya selesai pada tahun 2004 di Depgdagri. Rekomendasi ini yang didukung oleh PDI-P dianggap membahayakan posisi Syaukani menjelang pilkada, dan untuk menanggulangi penyebaran konflik yang kian membesar di masyarakat Mochammad Ma’ruf menugaskan penyiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Otonomi darh yang diperkenalkan lewat UU Nomor 22 tahun 1999 dengan tegas mengatifkan kembali peran politik elit do tingkat lokal demgan pemberian kewenangan politis dan administratif yang lebih besar pada pemerintahan daerah. Oleh karena ini sebagian sumber-sumber ekonomi dan politik yang sebelumnya selalu terpusat di Jakarta sebagian besar berpindah ketingkatan lokal. Sejak ditetapkannya otonomi daerah, APBD menjadi komoditas politik yang sering diperdebatkan, diperebutkan bahan diperdagangkan antara lembaga eksekutif ataupun legislatif demi kepentingan masing-masing.

APBD Batam adalah contoh yang menarik untuk ditelaah. Walau Batam adalah kota industri yang sebelumnya dikendalikan sepenuhnya di Jakarta melalui BIDA (Batam Indsutrial Development Authority), nyatanya struktur pemerintah kota baru yang lebih luat berdasarkan UU Nomor 53 tahun 1999 masih belum lengkap. Tidak terlibatnya kewajiban kontrol dari otoritas yang lebih tinggi akan menyebabkan penyusunan penggunaan APBD daerah setempat berjalan tanpa panduan, cenderung tidak efisien jika dilihat dari sisi kegnaan bgai masyarakatndah rentan terhadap kepentingan pihak-pihak tertantu.

Pembangunan proyek pembangunan jalan dan sekolah daerah pesisir dan daerah terpencil kabupaten Kutai Kartanegara tidak berbda jauh, karena masih sering terjadinya infrastruktur yang tidak selesai, adanya proyek mangkrak ini karena kontraktor seringkali tidak mendapatkan upah yang layak dan sesuai dengan persetujuan awal yang direncanakan oleh pemerintah daerah setempat karena terjerat kasus korupsi. Tokoh-tokoh pesisir pantai aktif dalam menyuarakan pemekaran daerah dan pemisahan diri dari Kutai Kartanegara karena merasa tidak dipertahikan sebagai penyumbang tersebsar pendapatan kabupaten. Kutai sendiri memiliki kekayaan alam yang terkenal dibidang minyak bumi dan gas. Sebab itu banyak perusahaan besar seperti Total, Vico, dan Unocal sudah lama beroperasi dan perkontribusi utuk ikut dalam program pembangunan masyarakat (ComDev). Bupati Kukar di tahun 2006 sudah dikaitkan dengan tuduhan korupsi yang dilayangkan KPK. Tuduhan ini juga berkaitan dengan emat kasus krusial: pengadaan lahan dan uji kelayakan proyek bandara Loa Kulu, penggunaan bantuan dana sosial untuk masyarakat, serta pemberian intensif dari DBH (Dana Bagi Hasil) migas.

Kebijakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah atu aspe otonomi daerah di Indonesia yang paling vital. Proses ini menjadi sangatlah krusial, tidka hanya untuk pemerintah pusat yang harus melepasan, “hak prerogatid.” Namun juga membuka pintu bagi peralihan aktivitas pendanaan kampanye ke tingkat regional dan lokal sehingga mengakselerasi dinamika ekonomi politik dan ekonomi di tingkat daerah. Sumber dana politik lokal di Kutai berasal dari sektor pertambangan sejak lama.meskipun terbatas untuk perijinan usaha pertambangan berskala kecil, namun monopoli keputusan akhir di tangan Bupati yang memberikan kesempayan untuk lobi dan praktek broker.

Dukungan terhadap Syaukani sangat kuat baik dalam bentuk sumber daya kampanye Pilkada 2005 ataupun saat ia mendapati tuntutan kasus korupsi yang dilayangkan KPK. Hal ini dapat dinilai sebagai keberhasilan strategi mobilisasi dukungan dan akomodasi modal yang bermanfaat bagi kepentingan politik Syaukani. Syaukani juga melibatkan dana yang besar selama proses kampanye, adapun Pilkada menjadi jembatan Syaukani suntuk maju di Pilkada selanutnya yakni tahun 2008, sebelum akhirnya tersandung kasus korupsi di tahun 2007. Selain itu studi kasus lain di Batam menunjukan kesimpang siuran regulasi ekonomi dan status setelah otonomi daerah mendotong elemen ekonomi Batam untuk melakukan lobi khusus tidak hanya setingkat DPRD dan Pemkot, namun ke tingkat yang lebih tinggi dan berwenang (Jakarta). Proses perundingan dan lobi politik yang berlarut-larut karena pergantian kekuasaan dan ketidaktegaan do tingkat pusat menyebabkan statis FTZ Batam mengalami keracunan sejak otonomi daerah diberlakukan sampai 2007.

Menanggulangi konflik yang tanpa kesudahan, stategi yang digunakan adalah menempatkan tokoh-tokoh BISA di dalam struktur Pemkot dilakukan dengan agenda pemenagan Pilkada Gubernur tahun 2005 dan Pilkada Walikota tahun 2006. Lengsernya Nyat Kadir sebagai walikota Batam lalu digantikan dnegan kepala daerah dari kubu pro Otorita Batam/BIDA. Dalam perspektif Batam, berbagai patron politik memiliki posisi tawar yang relatif imbang dalam era otonomi daerah. Sentetis antar patronase politik diakibatkan pengusaha yang tergabung dalam KADIN, yaitu lejelasan status dan perundang-undangan usaha di Batam. Dalam lobi tingkat pusat yang dijalankan setidaknya mampu menjalin kerjasama untuk mendukung KADIN.

Lobi FTZ membuahkan jasil pada tahun 2007 setelah secara marathon DPR-RI dan pemerintah pusat sepakat mengeluarkan UU Nomor 44 tahun 2007 dan serangkaian peraturan pemerintah Nomor 46-48 yang mengatur FTZ diseluruh kawasan kepulauan Barelang, Bintan, dan Karimun. Pemerintah pusat juga melakukan koordinasi penyesuaian regulaso dengan para elit kepentingan di Batam.

Kesimpulan

Terkait dengan beberapa kasus diatas yang terjadi di kota Batam dan Kabupaten Kutai Kartanegara menggarisbawahi dinamika dari ekonomi politik lokal yang terakselerasi dengan penerapan otonomi daerah yang beragam. Batam menjelaskan soal gradasi kekuasaan yang lebih plural dan dinamis dengan apa yang terjadi di Kutai Kartanegara. Selain itu kooptasi ormas-ormas di Batam terlihat lebih elegan jika dibandingan dengan Kutai Kartanegara. Kutai Kartanegara seringkali memerlihatkan dominasi kelompok tertentu dalam politik lokal di penerapan otonimi daerah. Usaha-usaha untuk mengontrol lembaga eksekutif baik dari dalam strtutur pemerintah daerah ataupun dari luar yang nantinya akan sangat tidak efektif. Sebab adanya kecenderungan kooptasi elit berkuasa atas organisasi-organisai massa dan institusi pemerintah yang ada, termasuk dengan dunia bisnis, sehingga sangat bergantung pada patron utama. Jikalau ada organisasi yang tidak terkooptasi, peran mereka sendiri terlalu  lemah untuk dapat memobilisasi dukungan untuk mengkritik kinerja elit berkuasa.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...