Pengaruh
Politik Dinasti dalam Sistem Politikan di Indonesia
Latar
Belakang
Sejak
berdirinya Indonesia menjadi sebuah negara yang terus berkembang hingga saat
ini, telah banyak sistem yang di bangun oleh negara ini, berawal dari sistem
pemerintahan, bagaimana mengatur rakyatnya, sistem pendidikannya, dan lainnya. Dan
dengan deikian, berbicara tentang sistem pemerintahan di negara ini, tidak bisa
lepas dengan adanya Partai Politik, partai politik sendiri sebenarnya sudah ada
dan beridiri dari zaman kolonial hingga sekarang, dan di dalam partai politik
sendiri juga, tidak dapat di pungkiri bahwa dinasti politik sangat tumbuh subur
di dalam dunia perpolitikan di Indonesia, dan menjadi sebuah pertanyaan besar
hingga saat ini, mengapa dinasti politik kian subur di Indonesia? Tentunya bukan tidak lain, nyatanya praktik
yang di lakukan dengan dinasti politik pasti mempunyai maksud tertentu dengan
beberapa kepentingannya, biasanya praktik dinasti politik ini di lakukan oleh
orang yang telah memegang kuasa besar dalam dunia perpolitikan secara turun menurun.
Makalah ini berisi kajian, analisis dan pendapat yang di lakukan dengan
menggunakan pendekatan budaya politik familisme dalam menganalisis dinasti
politik, Familisme sendiri turut dipengaruhi berbagai sumber politik seperti
halnya populisme, tribalisme, dan feodalisme yang membedakan karakter dinasti
politik di Indonesia.
Praktik
kekuasaan dengan menyediakan ruang anggota keluarga dalam struktur kekuasaan
sering disebut dengan dinasti politik. Dinasti politik adalah realitas
yang tak terhindarkan dalam sistem demokrasi. Fenomena politik kekerabatan
muncul karena munculnya demokrasi tidak sehat. Sistem meritokrasi dianggap
sangat cocok dengan iklim politik Indonesia. Selain meningkatkan kualitas,
kapasitas dan keterampilan seorang pemimpin, sistim meritrokasi ini juga dapat mengikis
adanya sistem dinasti.
a.
Rumusan
Masalah
a.
Apa yang di maksud dengan Dinasti
Politik?
b.
Apa yang di maksud dengan Partai
Politik?
c.
Mengapa banyak Partai Politik di
Indonesia melakukan tindakan Dinasti Politik ini?
d.
Faktor apa yang memperngaruhi terjadinya
dinasti politik secara terus menerus?
b.
Tujuan
a.
Untuk mengetahui pengertian dari Dinasti
Politik.
b.
Untuk mengetahui pengertian dari Partai
Politik.
c.
Untuk mengetahui penyebab banyak partai
politik melakukan dinasti politik kepada kadernya.
d.
Untuk mengetahui faktor yang berpengaruh
dalam terjadinya dinasti politik.
c.
Tinjauan
Teori
1.
Menurut Haris (2007) dan Zuhro (2010)
yang sesuai dengan prespektif ini, pendekatan neopatrimonialisme di dinasti
politik merupakan ekses negatif dari otonomi daerah yang menjadikan demokrasi
terbajak (hijacked democracy) oleh
sirkulasi hubungan inti genealogis, berdasarkan relasi kekeluargaan maupun di
luar garis genealogis yang memiliki kepentingan terhadap pelanggengan kekuasaan
famili.
2.
Menurut Haryanto (22007) adalah Elit
pluralis diartikan sebagai jejaring antar elit dalam konteks berbagi kekuasaan
dalam ekonomi dan politik.
3.
Menurut dengan Kreuzer (2005) dan Cesar (2013) adalah dinasti
politik sebagai bentuk politik keluarga (political
clan), digunakan sebagai ekses dari warisan feodalisme yang masih menancap
kuat di masyarakat. Feodalisme yang dimaksudkan bukan hanya penguasaan sumber
daya ekonomi saja, tetapi juga terbentuknya jejaring loyalitas dalam masyarakat
dengan melibatkan para tokoh informal.
4.
Menurut Karyudi Sutajah Putra (2013)
adalah dalam Suara Merdeka “Kompetisi Politik Dinasti”, dinasti politik merebak
dikarenakan tiga faktor, yakni kekuatan modal financial, kekuatan jaringan, dan
posisi dalam partai. Selama ini belum ada pembatasan oleh undang-undang
terhadap berkembangnya dinasti politik di satu wilayah ataupun dalam parpol,
sehingga berkembangnya dinasti politik sulit disalahkan.
Analisa
dan Pembahasan
Partai
Politik sudah ada sejak zaman kolonial hingga sekarang, ketika di zaman
kemerdekaan, di mana saat itu Mohammad Hatta selaku Wakil Presiden RI,
mengeluarkan Maklumat nomer X tanggal 16 Oktober 1945, yang karena hal inilah
banyak lahirnya partai baru di Indonesia, dengan berbagai ideologinya.
Berlanjut hingga masa Orde Lama, di era parlementer yang merupakan bagian
kejayaan dari 4 besar partai politik di Indonesia, yaitu : PNI, NU, Masyumi,
dan PKI. Hingga berakhirnya era parlementer, dan di ganti dengan demokrasi
terpinpin yang berslogan NASAKOM, dan di perkuatlah tiga partai sebagai kunci
dari slogannya, yaitu : NU, PNI, dan
PKI. Pada masa inilah PKI menjadi partai yang paling terlihat dari yang
lainnya, yang berhasil mengusai suara masyarakat di Indonesia, namun selepas
tragedi G30SPKI, PKI di anggap partai yang dapat merusak integritas bangsa dan
di anggap partai yang terlarag, hingga bertemu dengan masa Orde Baru, yang di
pimpin oleh Soeharto sebagai Presiden RI, adanya organisasi non partai, yaitu
Golongan Karya yang etika Pemilu 1971 mendapatkan perolehan suara terbanyak
mengalahkan PNI, NU, dan Parmusi. Dan berlanjut ke masa Reformasi selepas
mundurnya Soeharto menjadi Presiden tertanggal 21 Mei 1998, dengan tuduhan KKN.
Partai politik semakin menunjukan siapa dirinya, semakin besar dan peran partai
politik saat itu, semakin juga menggerakan massa politik, dan merebutkan calon
kader dan sumber daya politik.
Patut
di ketahui bahwa nyatanya, secara sadar Politik Dinasti sudah lama perkembang pada era Orde Baru, di
era Soeharto dimana beliau mengembangkan praktik disnati politiknya secara
trang-terangan, yang nyatanya terus berkembang hingga saat ini, yang ‘katanya’
peran reformasi ingin menyudahi hal ini, namun sayangnya sejarah terus
berulang. Tidak bisa di pungkiri bahwa peran keluarga sangat berpengaruh besar
dalam keterlibatan ini, khususnya keluarga yang bekerja di dalam bidang
pemerintahan ini, yang membuktikan bahwasannya nepotisme masih terus mekar
hingga saat ini, keberadaan politik dinasti juga bisa di jelaskan dengan
beberapa faktor yang mendukung terjadinya hal ini, berawal dari : masalah biaya
yang besar sehingga membuat masyarakat biasa terbatas untuk berpartisipasi
dalam demokrasi di negeri ini, tentang
keseimbangan kekuasaan antara elite lokal dengan tidak terciptanya sentralisasi
politik sehingga terus berkembangnya dinasti politik ini, dan salah satu faktor
lainnya adalah kegagalan fungsi partai politiknya untuk memperbaharui
regenerasi politik dalam kaderisasi politiknya.
Berbicara tentang sejarah politik dinasti, itu semua berawal dari sistem
tradisonal Patrimonial atau patrimonium yang berarti memiliki
wewenang atau hak, yang pada zaman dahulu sering digunakan di kerajaan oleh
para raja, karena merasa mereka memiliki hak atas daeah yang mereka pimpin, dan
menunjukan langsung secara jelas hubungan kekeluargaan, berdasarkan
geneologi. Lalu, di zaman reformasi
berubah wujud menjadi neopatrimonialisme, yang berarti tidak lagi melalui
penunjukan langsung seperti di zaman kerajaan, namun memanfaatkan jalur-jalur
prosedur, salah satunya adalah
elektrolar. Nah ketika sistem
elektrolar di manfaatkan untuk meneruskan dinasti politik, kita sebut dengan
neopatrimonial, ini adalah suatu bentuk reformasi Indonesia pasca reformasi. Praktik dinasti adalah suatu
hal yang tidak bisa kita anggap biasa, atau sepelekan. Kenapa demikian?
Tentunya pasti kompetensi menjadi tidak sama dan seimbang antara rakyat sipil A
yang berusaha berkontribusi dalam partai politik dengan si B yang melewati
semuanya melalui jalur dinasti politik ini karena sudah ada “titipan nama” dari
kerabatnya. Ketika unfair battle ini terjadi maka akan juga memicu
sinisme di antara yang lainnya. Apakah
kira-kira dinasti politik ini dapat menghancurkan demokrasi yang sudah di
bangun? Tentu saja bisa, pastinya ada maksud lain di balik apa yang terjadi
saat ini, demokrasi yang di genjarkan sejak awal kemerdekaan sekarang justru
berbanding kebalik, lantaran dianggap demokrasi saat ini, tidak sepenuhnya
terlaksna, hanya baik dalam teori, namun tidak dengan implementasinya, selain
itu juga dengan tidak di barengi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya
dalam segi ekonomi maupun pendidikan, nyatanya dengan adanya dinasti politik
ini sangat bertolak belakang dengan apa yang di cita-citakan oleh bangsa ini,
yang diharapkan demorasi dapat melahirkan pemimpin yang amanah, kompenten, dan
berkualitas, namun sayangnya hanya karena adanya faktor hubungan keluarga, dan
dengan kemampuan finansial yang baik, seseorang dapat memimpin suatu daerah
tersebut dengan mudah. Sebenarnya, boleh saja mencalonkan anggota keluarga
untuk menduduki jabatan pemerintahan,
namun salahnya jika dalam proses pemilihan itu terjadinya proses nepotisme,
seperti halnya kalimat yang berbunyi, “semua akan mudah jika memiliki orang
dalam.” Ini yang di di pilih atas dasar kerabat, dan hal yang di takutkannya
ketika, masa kampanye yang sangat banyak mengeluarkan uang, tentunya tidak
sedikit, apakah bisa menjamin ketika si B terpilih akan benar-benar amanah dan
bersih? Pastinya ada maksud lain dengan semisal terpilihnya si B sebagai Kepala
Daerah. Menurut Mahkamah Konstitusi yang menilai pelarangan dinasti
politik yang dimaksud itu bertentangan dengan konstitusi sehingga secara
tak langsung melegalkan politik dinasti. MK saat itu membatalkan Pasal 7 huruf
(r) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menerangkan, syarat
calon kepala daerah (gubernur, bupati atau walikota) tak mempunyai
konflik kepentingan dengan petahana (matamatapolitik.com, 11/02/2020).
Hal yang baru saja ramai di
beritakan ketika anak Presiden RI, Joko Widodo, yang bernama Gibran Rakabuming
Raka yang mencalonkan dirinya untuk menjadi calon Walikota Solo, dan Bobby
Nasution, selaku menantu Presiden RI yang mencalonkan dirinya menjadi Walikota
Medan. Banyak berita yang menyebutkan terkait adanya campur tangan Jokowi atas pecalonan
yang di lakukan oleh anak serta menantunya itu, walaupun Gibran sempat membatah
hal tersebut namun tidak dapat di pungkiri karena masih menjabat ayahnya
menjadi Presiden RI sehinga banyak asumsi berkata bahwa ini ada kaitannya
dengan dinasti politik, dan hal lain yang menjadi pertanyaan adalah baru saja
berganbung menjadi anggota partai belum genap setahun, namun ia bisa
mendapatkan kesempatan dalam pemilihan Calon Walikota Solo. UUD
1945, UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu 2014, dan UU No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah disebutkan bahwa “ tak melarang orang-orang dalam satu
kerabat maju sebagai calon kepala daerah atau caleg, namun yang membatasi
adalah norma kepatutan.”
Dengan
adanya politik dinasti ini, menjadi acuan kita dalam memilih pemimpin yang
sudah tau bibit, bebet dan bobotnya. Mengapa tidak di sarankan untuk melakukan
politik dinasti adalah karena bisa saja dengan adanya politik dinasti, dapat
menumbuhkan bibit baru, yang instan tanpa punya pengalaman semasa hidupnya yang
di tunganggi oleh kelompok kepentingan tertentu dan bisnisnya, politik dinasti
juga salah satu cara bagaimana kelompok kepentingan untuk mempertahankan daerah
kekuasannya agar tidak mudah berpindah tangan, dan cara mereka untu tetap
bertahan dalam dunia pemerintahan. Sistem meritokrasi di rasa sangat cocok
dengan lingkungan politik Indonesia. Di
samping mengedepankan kualitas, kapasitas dan kecakapan seorang pemimpin,
sistem tersebut juga dapat mengikis sistem dinasti.
Kesimpulan.
Seharusnya
pemerintah memiliki kebijakan UU yang secara tegas untuk membangun peraturan
hukum terkait dengan politik dinasti ini yang kian terus tumbuh subur di
Indonesia, tanpa pandang bulu, dan adanya sebuah supremasi hukum. Patut kita
ketahui juga dengan hadirnya politik dinasti ini banyak sekali memberikan
dampak yang kurang baik, dan dapat merugikan banyak pihak, termasuk calon yang
melalui jalur independen dalam terjun ke dunia pemerintahan. Apa yang terjadi
dengan Dinasti Politik sebenarnya merupakan cerminan dari demokrasi itu
sendiri, kita juga tidak boleh lupa dengan adanya hak untuk di pilih dan
memilih, kita mempunyai hak suara untuk menentukan siapa pemimpin kita di masa
depan nanti. Bagaimanapun negara kita adalah negara demikrasi yang suatu bentuk
pemerintahannya di kendlikan oleh rakyat, dan di jalankan untuk kepentigan
rakyat lagi. Dengan adanya kasus seperti ini bisa kita gunakan sebagai bentuk
perbandingan yang baik, bagaimana sharusnya rakyat Indonesia memilih calon
pemimpin yang akan datang, bagaimana pengalaman sebelumnya dalam meimpin suatu
daerah, asal-usulnya, dan apa Visi Misi calon dalam membangun sistem demokrasi
yang baik, anti KKN dan amanah. Untuk meminimalisir ketergantungan terhadap
individu yang melahirkan politik dinasti ini diperlukan sistem meritokrasi
dalam penerapannya. Memperkenalkan pendanaan publik untuk partai politik akan
mengurangi ketergantungan mereka pada kekayaan individu dan sponsor dari
miliarder.
DAFTAR
PUSTAKA
Jurnal
Ø Susanti, Martien Herna. "Dinasti Politik dalam Pilkada
di Indonesia." Journal of Government and Civil Society 1.2
(2018): 111-119.
Ø Hamid, E. S., & Sayuti, M. (1999). Menyingkap Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia.
Ø Sina, L. (2012). Reformasi Birokrasi Dalam Mewujudkan
Pemerintah Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Masalah-Masalah
Hukum, 41(1), 92-97.
Ø Djati, W. R. (2014). Revivalisme Kekuatan Familisme dalam
Demokrasi: Dinasti Politik di Aras Lokal. Masyarakat: Jurnal Sosiologi,
203-231.
Ø Hidayati, N. (2014). Dinasti Politik dan Demokrasi
Indonesia. Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa dan Sosial, 10(1).
Artikel
Ø https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11428
Ø https://sejarahlengkap.com/organisasi/sejarah-partai-politik