Senin, 06 Maret 2023

Praktik Sistem Pemerintahan Indonesia pasca Amendemen UUD NRI Tahun 1945


a.      Pendahuluan

Indonesia adalah negara demokrasi yang menganut sistem parlementer. Selama hampir 77 tahun Indonesia merdeka, banyak sekali perubahan pada sistem ketenegaraan. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto, karakter produk hukum yang dihasilkan benar-benar menghipit. Lebih dari 30 tahun sebelum reformasi 1998, sejarah mengingatkan bahwa wujud politik yang tidak demokratis dan telah menjatuhkan hukum. Fungsi institusional negara yang diatur oleh hukum lahir dalam situasi tersebut harus secara tidak langsung sesuai dengan konfigurasi politik. Inilah fungsi kelembagaan DPR. Negara demokrasi bukanlah hal baru bagi Indonesia, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia pernah beberapa kali mengganti sistem demokrasi, seperti : menganut sistem demokrasi liberal atau parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila pada era orde baru, dan demokrasi pancasila pada era reformasi.

Kekuasaan negara terdapat kedalam tiga fungsi, tetapi berbeda dalam informasi yan tersedia, fungsi eksekutif dan federal. Montesquieu dalam bukunya yang ditulis pada tahun 1784 berjudul “The Spirit of the Laws”, mengelompokkan kekuasaan Negara ke dalam tiga cabang Trias Politica, yaitu: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Pentingnya metode checks and balances, karena begitu MPR ditetapkan sebagai salah satu jabatan tertinggi di Indonesia, maka perlu klarifikasi lembaga tersebut kepada Presiden atau Kepala Negara. Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, kedaulatan rakyat adalah suatu lembaga yang meliputi kekuasaan sosial politik, wakil-wakil daerah, dan golongan-golongan yang dilembagakan dalam MPR, untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas nama rakyat. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Tidak boleh dilupakan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia, selain eksekutif dan legislatif, juga memiliki lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA). Sebagai lembaga peradilan, perannya membutuhkan ketegasan dalam UUD 1945. Ketegasan harus diberikan kepada lembaga peradilan sebagai lembaga peradilan yang independen. Mahkamah Agung harus diberdayakan untuk menggunakan hak uji materiil sebelum membentuk Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, pembagian kekuasaan yang jelas antara tiga cabang kekuasaan yang disebutkan dalam Trias Politica, yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif atas dasar prinsip “checks and balances” ada sejak perumusannya hingga pengesahannya.

Namun harus dilakukan pembenahan, terutama regulasi tentang batasan kewenangan kepala negara, agar Presiden atau Kepala Negara tidak sewenang-wenang. Selain itu, peran dan fungsi DPR dalam hal legislasi, fungsi pengendalian kewenangan pemerintah, dan fungsi wakil rakyat perlu diperjelas. Sehingga DPR atau DPD dapat menjalankan fungsinya sebagai cambuk kedaulatan rakyat secara efektif. Selain itu, perlu juga dijelaskan fungsi dan peran MPR dalam pemberdayaan lembaga-lembaga negara berdasarkan konstitusi kita yang dianggap sebagai manifestasi. Isu peningkatan kewenangan kehakiman juga menjadi isu dalam sistem pemerintahan yang digunakan untuk melakukan checks and balances antara tiga cabang kekuasaan yang sejalan dengan sistem Presiden atau Presidensial yang dianut Indonesia. UUD 1945 yang menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia masih bersifat sementara, tidak lengkap dan tidak sempurna. Oleh karena itu, UUD 1945 harus diubah atau direvisi. yang buruk harus dihilangkan atau dibersihkan.

 

b.      Rumusan Masalah

1.      Bagaimana pelaksanaan secara nyata, terhadap perangkat pemerintahan Indonesia pasca Amendemen UUD NRI Tahun 1945.

 

c.       Tinjauan Teori

Klasifikasi sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara cabang eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer jika lembaga eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif diawasi langsung oleh kekuasaan legislatif. Sistem pemerintahan disebut Presiden atau Presidensial jika eksekutif tidak berada di bawah pengawasan langsung kekuasaan legislatif. Sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial adalah sistem pemerintahan dimana kepala pemerintahan dijabat oleh Presiden atau Kepala Negara dan pemerintahan tidak bertanggungjawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggungjawab kepada Presiden atau Kepala Negara karena Presiden atau Kepala Negara adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Contoh negara: Amerika Serikat, Argentina, Indonesia, dan Phillipine.

 

a.      Kelebihan sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial.

1.      Badan eksekutif memiliki kedudukan tersendiri karena adanya perbedaan kekuasaan di parlemen.

2.      Badan eksekutif lebih jelas dengan waktu tertentu dalam menjalankan kekuasaan yang terbatas.

3.      Program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan lamanya mandat.

4.      Legislatif bukan tempat regenerasi jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh pihak luar termasuk anggota parlemen sendiri.

 

b.      Tidak ada sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial

1.      Kekuasaan diawasi langsung oleh pembuat undang-undang untuk mengembangkan kekuasaan yang mandiri.

2.      Sistem pertanggungjawaban tidak ada secara hukum hanya secara moral.

3.      Kebijakan publik biasanya merupakan hasil lobi antara eksekutif dan legislatif, yang dapat berupa keputusan tak tentu berdasarkan kepentingan politik. Walaupun sama-sama menggunakan sistem Presiden atau Presidensial dengan Amerika, namun sistem pemerintahan Indonesia dan Amerika tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial berjalan.

4.      Sistem pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi dua fase, yaitu: sistem pemerintahan sebelum amendemen 1945 dan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum amendemen. Asas-asas sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diubah adalah dalam pengertian UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara sebagai berikut:

a.       Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat),

b.      Sistem konstitusional,

c.       Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR.,

d.      Presiden atau Kepala Negara adalah penyelenggara tertinggi dalam pemerintahan negara di Majelis Permusyawaratan Rakyat,

e.       Presiden atau Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR,

f.       Menteri Negara adalah pembantu Presiden atau Kepala Negara, Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR,

g.      Kekuasaan Kepala Negara tidak dibatasi. Pasal 1 Ayat (3) UUD Bab I Perubahan Ketiga UUD 1945. Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial.

 

d.      Analisa dan Pembahasan

Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum perubahannya:

1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR.

2. DPR adalah pembuat undang-undang.

3. Presiden atau Kepala Negara adalah penyelenggara pemerintahan.

4. DPA adalah pemberitahuan kepada pemerintah.

5. Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan dan penguji peraturan.

6. Pemeriksaan Keuangan BPK.

Reformasi yang perlu dilakukan adalah mengubah atau mengamendemen UUD 1945 dengan menjadikan UUD 1945 menjadi undang-undang dasar, dengan harapan dapat membentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari sebelumnya. MPR melakukan empat kali amendemen terhadap UUD 1945, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Berdasarkan UUD 1945 yang telah direvisi, inilah yang menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan Indonesia saat ini.

Sistem pemerintahan pasca amendemen UUD 1945 masih dalam masa transisi. Sebelum sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 setelah Perubahan Keempat Tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih berdasarkan UUD 1945 dengan beberapa perubahan sejalan dengan transisi sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan akan diterapkan pada tahun 2004 setelah pemilihan umum tahun 2004.

 

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut :

1.      Membentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas, dan wilayah ini dibagi menjadi provinsi.

2.      Bentuk pemerintahan republik, dengan sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial.

3.      Presiden atau Kepala Negara adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Presiden atau Kepala Negara dan Wakil Presiden atau Kepala Negara dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk periode 2004-2009, Presiden atau Kepala Negara dan wakil Presiden atau Kepala Negara dipilih langsung oleh rakyat dalam satu bagian tugas.

4.      Kabinet atau menteri diangkat oleh Presiden atau Kepala Negara dan bertanggungjawab kepada Presiden atau Kepala Negara.

5.      DPR terdiri dari dua bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD). Anggota dewan adalah anggota MPR. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

6.      Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang lebih rendah. Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur sistem pemerintahan parlementer dan melakukan reformasi untuk menghilangkan kelemahan sistem Presiden atau Presidensial.

Tujuan pemerintah negara biasanya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, Pemerintah Indonesia harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, keadilan, dan keadilan sosial.

Dalam literatur, kita tahu bahwa ada dua sistem pemerintahan:

a.       sistem pemerintahan parlementer,

b.      sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial,

c.       sistem pemerintahan yang mengandung unsur sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial.

Pada dasarnya untuk melihat sistem pemerintahan negara, ada dua parameter yang dijadikan sebagai titik uji. Pertama, sistem pemerintahan dilihat dari sifatnya. Kedua, sistem pemerintahan dalam hal pembagian kekuasaan yang dianut oleh Indonesia. Berdasarkan UUD 1945 sebelum amendemen, sistem pemerintahan Indonesia adalah Presiden atau Presidensial. Namun, sistem ini bukan merupakan konsekuensi dari pelaksanaannya karena konstitusi menganut doktrin trias politica. Jadi kalau ada pemerintahan Presiden atau Presidensial, harus diukur dari persyaratan sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial, jadi Indonesia belum punya sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial murni. Pasal 4 dan 17 UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintahan Indonesia menganut sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial, yaitu Presiden atau Kepala Negara adalah kepala eksekutif dan mengangkat serta memberhentikan menteri. Jadi, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah Presiden atau Presidensial, karena Presiden atau Kepala Negara adalah eksekutif dan menteri adalah pembantu Presiden atau Kepala Negara. Namun dilihat dari pertanggungjawaban Presiden atau Kepala Negara kepada MPR. Artinya eksekutif dapat digulingkan oleh lembaga negara lainnya. Jadi pada dasarnya sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum amendemen bukanlah sistem Presiden atau Presidensial murni, atau bisa disebut sistem Presiden atau Presidensial “semu”. Secara umum sistem pemerintahan Indonesia menganut “sistem Presiden atau Presidensial” yang dijelaskan secara jelas dan konsisten dalam pengertian UUD 1945.

 

Sistem pemerintahan Indonesia setelah amendemen adalah sebagai berikut:

a.       Selain sebagai negara demokrasi, Indonesia juga sebagai salah satu negara hukum. Unsur asas legalitas juga merupakan bentuk pembatasan kekuasaan negara, karena asas legalitas mengatur bahwa setiap tindakan penyelenggara negara harus berpedoman pada hukum dan peraturan perundang-undangan.

b.      Sistem ketatanegaraan UUD memiliki dua macam pengertian, yaitu pengertian luas dan pengertian sempit. dipahami dalam arti luas, yaitu aturan-aturan hukum dan sosial yang menjadi pedoman dalam negara. Sistem ketatanegaraan pada masa reformasi (setelah amendemen UUD 194 didasarkan pada checks and balances. Perubahan UUD 1945 tentang Penyelenggaraan Kekuasaan Negara dilakukan untuk mempertegas kekuasaan dan kewenangan masing-masing lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan masing-masing lembaga negara dan menetapkan fungsi ketatanegaraan bagi setiap lembaga negara. Sistem yang akan dibangun adalah sistem “checks and balances”, yaitu pembatasan kewenangan setiap lembaga negara oleh konstitusi, tidak ada yang tinggi dan tidak ada yang rendah, semua diatur menurut fungsinya masing-masing.

c.       Bahkan menekankan pada sistem Presiden atau Presidensial, Presiden atau Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada parlemen, tetap bertanggungjawab kepada rakyat dan selalu berada di bawah pengawasan DPR. Presiden atau Kepala Negara hanya dapat diberhentikan selama masa jabatannya karena ia telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Konstitusi atau ia tidak memenuhi syarat sebagai Presiden atau Kepala Negara. DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden atau Kepala Negara selama masa jabatannya jika Presiden atau Kepala Negara melanggar undang-undang yang telah diatur dalam UUD.

d.      Kekuasaan tertinggi Negara ada di tangan MPR Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Pasal 3, MPR berwenang dan bertugas:

1.      Mengubah dan menetapkan UUD,

2.      Mengangkat ketua atau wakil ketua,

3.      Dapat memberhentikan Presiden atau Kepala Negara atau Wakil Presiden atau Kepala Negara selama menjalankan mandatnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

e.       Presiden atau Kepala Negara adalah kepala pemerintahan tertinggi di bawah Konstitusi. Masih relevan dengan Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Presiden atau Kepala Negara adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Pada awal reformasi, Presiden atau Kepala Negara dan wakil Presiden atau Kepala Negara dipilih dan diangkat oleh MPR (dalam pemerintahan BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri untuk masa jabatan lima tahun. Namun, menurut amendemen ketiga undang-undang tersebut UUD 1945 (2001) Presiden atau Kepala Negara dan Wakil Presiden atau Kepala Negara dipilih langsung oleh rakyat dalam satu bagian tugas.

f.       Presiden atau Kepala Negara Tidak Bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Mengingat Kekuasaan Negara Bagian (Presiden atau Kepala Negara) Pasal 4-16, dan DPR (Pasal 19-22B), ketentuan bahwa Presiden atau Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahn Republik Indonesia masih menerapkan sistem Presiden atau Presidensial. Dalam sistem Presiden atau Presidensial, Presiden atau Kepala Negara bertanggungjawab langsung kepada rakyat.

g.      Menteri Negara merupakan pembantu Presiden atau Kepala Negara dan tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden atau Kepala Negara dibantu oleh Menteri Negara. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atau Kepala Negara yang pembentukan, perubahan, dan pembubarannya diatur dengan undang-undang (Pasal 17).

Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas. Presiden atau Kepala Negara dalam sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial dipilih untuk masa jabatan yang ditentukan oleh konstitusi negara dan tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri oleh legislatif. Presiden atau Kepala Negara adalah kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden atau Kepala Negara selama masa jabatannya (Pasal 3 ayat 3). Demikian pula DPR, selain memiliki hak interpelasi, hak untuk menyelidiki dan menyatakan pendapat, juga berhak mengajukan pertanyaan, mengajukan usul dan pendapat serta berhak kekebalan (Pasal 20A ayat (2) dan (3) Sistem kepartaian Sistem kepartaian menggunakan sistem multi-partai Setelah amendemen, dalam UUD 1945, calon Presiden atau Kepala Negara dan wakil Presiden atau Kepala Negara diajukan oleh partai politik, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 6A ayat (2) yang berbunyi : “Calon Presiden atau Kepala Negara dan Wakil Presiden atau Kepala Negara diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengikuti pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. dapat dipahami bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan Presiden atau Presidensial.

 

e.       Kesimpulan

Sistem pemerintahan Indonesia pasca amendemen, selama periode 1999-2002, UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan (perubahan) yang diputuskan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

1

MPR 1999. MPR, 14-21 Oktober 1999 Perubahan Pertama UUD 1945

2

Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000 Perubahan Kedua UUD 1945

3

Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001 Perubahan Ketiga UUD 1945

4

Sidang Tahunan MPR 2002, 1-11 Agustus 2002 Perubahan Keempat UUD 1945

Setelah amendemen, Indonesia juga telah berupah pada pokok-pokok kunci pemerintaham. Dan amandemen yang telah disampaikan sudah menegaskan bahwasannya sistem pemerintahan Indonesia adalah Presindelsil.


 

Daftar Pustaka

·         Yani, A. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum12(2), 119.

·         Sya’ban, N. (2020). Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Skipsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram.

·         Al-Arif, M. Y. (2015). Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum22(2), 238-254.

·         40537-ID-penerapan-sistem-presidensil-di-indonesia-pasca-amandemen-uud-1945.pdf (neliti.com)

·         Asshiddiqie, Jimly, “Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945”, makalah disampaikan pada Seminar Pembngunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarakan oleh BPHN Dephukham RI, Denpasar, 14-18 Juli 200

Kebijakan Peraturan Daerah di Provinsi DKI Jakarta terkait dengan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sebelum memulai pembahsan ada baiknya kita membahas terkait dengan apa itu disabilitas. Disabilitas adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu yang lama, yang jika seseorang itu mencoba berinteraksi dengan masyarakat dapat ditemukan hambatan-hambatan. Hal inipun terlampir pada kesamaan hak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Terkait dengan Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Dalam artian bahasa inggris istilah disabilitas dikenal dengan different ability atau manusia yang memiliki kemampuan yang berbeda. Sedangkan  menurut Resolusi PBB Nomor 61 sampai 106 tanggal 13 Desember 2006, penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang tidak mampu menjamin kehidupanya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal, baik dalam berkehidupan sosial, sebab hal ini dikarenakan dari kekurangan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak. Dengan kata lain disabilitas juga masih dalam naungan negara, yang memiki hak konstitusional yang mempunyai hak-hak perlindungan, hak penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusianya. Dalam implementasinya pemerintah, lebih khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memegang kewajiban dalam membentuk sejumlah ragulasi. Adapun para penyandang disabilitas juga terdaftar dalam rancangan anggaran daerah sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Pembahasan

Pada tahun 2011, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 terkait dengan Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2011). Upaya penyesuaian kebijakan CRPD  ini dalam birokrasi pemerintahan di Indonesia dilakukan dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 terkait dengan Penyandang Disabilitas. Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ini  mengatur kebijakan terkait penyandang disabilitas di 25 sektor yang berbeda. Kebijakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ini menggantikan kebijakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 terkait dengan Penyandang Disabilitas yang tetap melihat persoalan disabilitas dalam urusan pemerintahan di bidang rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial, dan perspektif yang digunakan adalah penyandang disabilitas dalam mata kemiskinan, sehingga birokrasi sepanjang pelaksanaan Undang-Undang tersebut hanya terfokus pada tugas dan fungsi Kementerian Sosial. Sedangkan Peraturan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, tidak hanya ditujukan kepada lembaga di tingkat pemerintah pusat saja, tetapi juga ke pemerintah daerah. Dari total 153 pasal yang diatur dalam 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, terdapat 79 pasal atau 52% dari total kebijakan menempatkan pemerintah daerah sebagai salah satu subyek utama dalam pemberdayaan warga yang mengalami disabilitas. Penunjukan pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten atau desa, sebagai subjek, tidak lepas dari pembagian urusan pemerintahan yang diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait dengan Pemerintahan Daerah. 79 Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 perlu lebih diatur dalam peraturan-peraturan di tingkat daerah khususnya di Peraturan Daerah, sehingga dapat lebih tegas siapa yang akan melaksanakan kebijakan tersebut dalam birokrasi suatu pemerintahan daerah, mengakomodir kebutuhan khusus penyandang disabilitas di tingkat pemerintah daerah, dan memastikan bahwa hal itu dimasukkan dalam perencanaan program dan anggaran pemerintah daerah.

Peraturan yang menempatkan disabilitas dalam kaitannya dengan banyak sektor pemerintahan menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah menggunakan pendekatan model, yakni melihat disabilitas sebagai hambatan yang diciptakan oleh lingkungan yang tidak mendukung keragaman disabilitas itu sendiri, seharusnya masyarakat melihat penyandang disabilitas selakyaknya masyarakat pada umumnya yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Pendekatan ini menuntut perubahan dari lingkungan, termasuk lingkungan keluarga, penduduk setempat, hingga aksesibilitas fasilitas dan layanan publik. Untuk itu, Pemerintah berkewajiban mendukung dan membuat rangkaian kebijakan, program, dan anggaran dari pusat hingga daerah. Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas saat ini juga diperkuat dengan pendekatan atau perspektif model HAM, yang menekankan bahwa penyandang disabilitas adalah manusia yang harus dijamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasinya.

Pendekatan ini ditegaskan dengan masuknya kelompok penyandang disabilitas dalam berbagai konvensi internasional, selain CRPD yang secara khusus menyasar hak-hak penyandang disabilitas, juga terdapat Deklarasi Hak atas Pembangunan yang digagas pada tahun 1986. Maklumat hak atas pembangunan di seluruh dunia tercermin dari adanya dua program besar yang digagas oleh PBB untuk negara-negara anggotanya, termasuk Indonesia, yakni Millennium Development Goals (MDGs), dan kemudian dilanjutkan dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Di Indonesia, implementasi SDGs pada tahun 2030 tertuang dalam agenda pembangunan berkelanjutan, dan strategi implementasinya telah disahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 terkait dengan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Keppres tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga mencakup tugas dan wewenang pemerintah daerah. Penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok rentan. Secara yuridis, penyandang disabilitas juga dipandang sebagai kelompok masyarakat yang rentan karena mereka sering didiskriminasi dan dikucilkan dari masyarakat, sehingga membuat mereka rentan terhadap kemiskinan. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional tahun 2017 sekitar 65% tenaga kerja dengan disabilitas sedang dan 76% tenaga kerja disabilitas berat bekerja di sektor informal. Sebagai perbandingan, proporsi orang non-penyandang disabilitas dalam pekerjaan informal adalah 49%. Di bidang pendidikan 46% penyandang disabilitas tidak bersekolah karena tidak pernah bersekolah atau tidak tamat sekolah, sedangkan di antara non disabilitas dengan kondisi yang sama ada sekitar 13%. Data dari Sakernas lain menunjukkan bahwa 12% penyandang disabilitas dapat bertahan hingga menyelesaikan pendidikan menengah, sedangkan non-disabilitas mencapai 28%; dan penyandang disabilitas yang melanjutkan ke pendidikan tinggi hingga 5%, dan mereka yang tidak memiliki disabilitas hingga 10%. Menurut Survei Penduduk Antar Sensus Penduduk pada tahun 2015, jumlah penyandang disabilitas di mulai usia 10 tahun ke atas di DKI Jakarta adalah 6.003.1 Data terus bertambah hingga tersedia data terbaru. yang disusun oleh Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta, per-September 2019 menunjukkan jumlah penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta sebanyak 14.471 jiwa, yang terdiri dari disabilitas ganda, tunagrahita, tunagrahita, disabilitas fisik, tunarungu sensorik, tunarungu, tuli dan sensorik-bicara. Saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menggulirkan berbagai kebijakan ramah disabilitas di Jakarta. Mulai dari aksesibilitas fisik, peluncuran Kartu Disabilitas Jakarta, perekrutan pegawai negeri sipil pemerintah di lembaga Pemprov DKI Jakarta, dan bantuan sosial. Namun kebijakan yang ada belum ditetapkan secara sistematis sesuai dengan perda yang berlaku. Dengan diberlakukannya CRPD, penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai kelompok yang hanya layak dikasihani, tetapi hak-haknya harus dijamin dan diwujudkan sebagaimana manusia pada umumnya.

Pemerintah daerah, khususnya Pemprov DKI Jakarta menyediakan penyandang disabilitas akses ke bidang-bidang berikut: keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan dan bisnis, kesehatan, budaya dan pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastruktur, layanan publik, transportasi umum, perlindungan bencana, konsesi, komunikasi dan pengumpulan data, informasi, mengutamakan perempuan dan anak penyandang disabilitas, perlindungan terhadap diskriminasi, eksploitasi, penyiksaan dan penelantaran, serta koordinasi. Yang dimaksudkan dari hal-hal ini adalah peraturan daerah terkait dengan disabilitas kedepannya dapat ideal, sistematis, luwes dengan kebijakan baku untuk menjamin hak-hak disabilitas di Jakarta. Selain itu adanya pendoman rancangan hukum yang mengatur jaminan hak penyandang disabilitas dari sisi pendidikan. Dan menginginkan agar hak penyandang disabilitas dapat setara dari pra-sarana olahraga seperti masyarakat lainnya. serta dengan hak mendapatkan pekerjaan yang layak, yang juga telah diaturnya kebijakan sanski bagi kantor pemerintah atau swasta yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pada subbab ini akan dibagi menjadi 2 (dua) pokok-pokok, yakni asas pembentukan undang-undang normatif dan asas materi muatan undang-undang dan undang-undang normatif. Rincian butir-butir tersebut adalah sebagai berikut: Asas-asas pembentukan perbuatan normatif Pembentukan perbuatan hukum normatif harus dilakukan berdasarkan asas-asas pembentukan perbuatan normatif yang baik, meliputi: a. kejelasan tujuan, bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan yang jelas yang ingin dicapai; b. kelembagaan atau badan formatif yang sesuai adalah bahwa setiap jenis peraturan harus dilaksanakan oleh suatu instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang yang membentuk peraturan tersebut. Undang-undang dapat dicabut atau tidak berlaku jika diadopsi oleh lembaga atau pejabat pemerintah yang tidak berwenang untuk melakukannya; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan isi materi, bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sangat perlu memperhatikan isi materi, yang sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan; c. dapat disadari bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan efektifitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis maupun sosiologis dan legal;

Asas materiil isi peraturan perundang-undangan a. perlindungan, bahwa setiap materi yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan harus memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. b. kepastian hukum bahwa asas yang dianut dalam penegakan hukum adalah mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan atau aturan tertulis, termasuk dalam hal aturan terkait dengan pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan perwujudan hak penyandang disabilitas di Provinsi DKI Jakarta. kemanusiaan bahwa setiap materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta harkat dan martabat setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hingga saat ini setalah Undang-Undang Disabilitas mulai berlaku, banyak implementasi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, namun masih didasarkan pada kebijakan yang meluas ke tataran teknis, sehingga perlu dibentuk payung hukum berupa peraturan daerah. Dalam hal ini, akan berfokuas kepada mengkaji relevansi pembentukan Perda terkait dengan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 terkait dengan Penyandang Disabilitas dan esensi penguatan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak individu. Selain upaya pembentukan Dewan Penyandang Disabilitas Jakarta dalam rangka menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, DDJ dibentuk sebagai lembaga non struktural yang berdiri secara independen.

Terkait dengan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta

Salah satu upaya dari pemerintah daerah DKI Jakarta saat ini adalah dengan membuat regulasi terkait dengan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta di Jakarta (KPDJ) merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk mencegah kerentanan sosial penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasarnya. Pada tanggal 28 Agustus 2019, diluncurkan program KPDJ yang pelaksanaannya didasarkan pada beberapa landasan hukum, yakni:

a.       Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 terkait dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 terkait dengan Jaminan Sosial.

c.       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 terkait dengan Penyandang Disabilitas.

d.      Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 terkait dengan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

e.       Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2019 terkait dengan Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas.

Nilai kesetaraan menjadi salah satu faktor pendorong dalam membentuk program KPDJ ini. karena pada dasarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meyakini bahwa setiap orang memiliki hak yang sama. Namun, seorang penyandang disabilitas memiliki kebutuhan tambahan yang mungkin tidak dibutuhkan oleh komunitas non-disabilitas. Oleh karena itu, diharapkan program KPDJ dapat membantu penyandang disabilitas memenuhi kebutuhan khusus yang mereka butuhkan. Total penerima KPDJ tahap I sebanyak 7.137 dari total jumlah yang terdaftar di Basis Data Terpadu sebanyak 14.459 orang. Dari 7.137 orang, mereka terbagi menjadi lima kota administratif dan satu kabupaten sebagai berikut:

a.       Jakarta Pusat – 1.042 orang.

b.      Jakarta Utara berpenduduk 1.322 orang.

c.       Jakarta Barat berjumlah 1.018 orang.

d.      Jakarta Selatan berpenduduk 1.361 orang.

e.       Jakarta Timur berjumlah 2.352 orang.

f.       Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang.

Pada tahun 2020, target jumlah penerima KPDJ dan Kartu Lansia (KLJ) sebanyak 42.265 orang dengan sebaran wilayah sebanyak 119 titik.  

Kesimpulan

Kesetaraan kesempatan adalah kondisi yang memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengeluarkan potensinya dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Respek adalah sikap menghargai atau menerima kehadiran penyandang disabilitas dengan segala hak kodratnya tanpa batasan. Untuk sampai saat ini, sudah seharusnya semua elemen masyarakat bekerjasama dengan menerima bahwasannya mereka yang memiliki kondisi disabilitas adalah sama seperti kita yang non-disabilitas. Mereka memiliki hak-hak yang sama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama sama-sama ingin mendapatkan kesejahteraan. Dalam bidang olahraga sudah cukup baik dengan menyediakan perlombaan seperti para games yang dikhususkan kepada mereka yang mengalami kondisi disabilitas. Peran masyarakat lainnya juga dengan senansiasa menjaga fasilitas yang diperuntunkan kepada para penyandang disabilitas, serta dengan memulai disiapkan area yang ramah disabilitas, seperti bagaimana komunikasi dengan mereka dengan menggunakan bahasa isyarakat, selain itu tidak melakukan diskriminasi dan memangdang berbeda orang-orang disabilitas. Karena sudah selayaknya kita senantiasa memanusiakan manusia pada umumnya. Perlindungan merupakan upaya bersama untuk melindungi, mengamankan, dan memperkuat hak-hak penyandang disabilitas. Selain itu adanya upaya dengan memberikan lapangan pekerjaan yang layak bagi mereka para penyandang disabilitas bahwasannya mereka juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh rezeki, atau adanya sosialisai atau wadah dengan memberikan kelas wirausaha kepada mereka. Pemenuhan adalah upaya pemajuan, penegakan dan pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas. Pemberdayaan adalah upaya memperkuat keberadaan penyandang disabilitas melalui iklim pertumbuhan dan pengembangan potensi sehingga dapat tumbuh menjadi dirinya dan berkembang menjadi individu atau kelompok penyandang disabilitas yang kuat dan mandiri. Akomodasi yang memadai adalah perubahan dan pengaturan yang tepat dan diperlukan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas menikmati atau menjalankan semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar atas dasar kesetaraan. Aksesibilitas adalah ukuran bagi penyandang disabilitas untuk menyadari adanya kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan keberadaannya. Kolonggaran atau Konsesi adalah segala bentuk pembayaran yang diberikan oleh daerah, resp. penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah daerah. Alat kesehatan adalah benda yang berdasarkan rekomendasi tenaga medis dapat mengoptimalkan fungsi anggota tubuh penyandang disabilitas. Fasilitas Pendampingan adalah hal-hal yang menunjang kebebasan penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Pelayanan publik adalah kegiatan sebagai rangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan suatu pelayanan sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Habilisasi adalah proses pemberian pelayanan kepada penyandang disabilitas kongenital dalam rangka menjamin agar penyandang disabilitas mencapai kemandirian dan berkembang sesuai dengan kemampuan spesifiknya sehingga dapat melakukan aktivitas dan terlibat secara penuh dalam segala bidang kehidupan. Pelayanan administratif umum bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari lembaga atau lembaga yang berperan sebagai penyedia layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau orang lain yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau upah dalam bentuk lain. Kesejahteraan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan ekonomi dan materi, mental dan sosial penyandang disabilitas agar dapat hidup bermartabat dan berkembang sehingga dapat memenuhi fungsi sosialnya. Organisasi disabilitas adalah organisasi yang diatur dan dikelola oleh mayoritas penyandang disabilitas. Rehabilitasi adalah suatu proses pelayanan yang diberikan kepada penyandang kekurangan yang belum lahir untuk memulihkan dan mempertahankan fungsi dan meningkatkan kemandirian sehingga ia dapat berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan. Rencana Induk Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen perencanaan untuk menghormati, melindungi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas. Dan, Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat RADPD adalah rencana pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam jangka menengah.

Konsep Implementasi Kebijakan (1)

 

Konsep Implementasi Kebijakan (1)

Kebijakan publik, setelah diputuskan atau ditetapkan, kesinambungannya terletak pada masalah implementasinya. Kebijakan publik tidak akan berarti apa-apa jika tidak diikuti dengan tindakan atau tindakan nyata, sekalipun kebijakan tersebut merupakan puncak dari proses politik yang panjang. Jika ya, bagaimana kebijakan tersebut diterapkan? Menurut Webster implementasi diartikan sebagai tindakan melaksanakan, yang mana dalam menyelesaikan sesuatu termasuk ke dalam memenuhi pokok penting dari implementasi.

Menrurut Jan Erik-Lane, terdapat definisi & pengertian implementasi kebijakan, sebagai berikut:  

1.      Implementation = F (Intention, Output, Outcome)

Tindakan yang berhubungan dengan tujuan intention, output, & outcome. Kebijakan publik dasarnya membutuhkan eksekusi & juga hasil dari tercapainya sasaran yang telah ditetapkan. Implementasi juga terdapat dua dasar pengertian: sebagai sebuah pernyataan akhir atau hasil pencapaian kebijakan. & sebagai sebuah proses atau eksekusi kebijakan.

2.      Implementation = F (Policy, Outcome, Formator, Implementor, Intiatir, Time)

Implrmrntasi adalah tindakan yang berhubungan dengan aspek kebijakan, dari penjelasan sebelumnya, pada nomor dua ini penekannya lebih ke pada proses atau fenomena karena didalamnya menyangkut banyak faktor yang terlibat.

Fenomena implementasso kebijakan dipelajari agar dapat memahami:

Mengapa dapat terjadi gagalnya implementasi publik didaerah, mengapa jenis kebijakan lebih mudah implementasikan dibandingkan dengan kebijakan lain, mengapa perbedaan kelompo sasaran kebijakan mempengaruhi keberhasilan implementasi suatu kebijakan.

Pertemuan ke-3:

Konsep Implementasi Kebijakan (2)

            Studi implementasi kebijakan pertama kali dilakukan oleh J. Pressman & Aaron Wildafsky pada tahun 1966 yang melibatkan aktor lembaga termasuk dengan komunitas Afrika-Amerika. Walaupun program tersebut gagal, namun terdapat poin-poin keputusan yang membutuhkan izin daru aktor yang terlbat agar implementasi bisa maju, namun sayangnya hal itu tidak terwujud sebab terjadinya diskriminasi & mendapatkan dukungan politik federal dan dana yang besar. Oleh karena itulah konsep implementasi kebijakan menjadi bagian terpenting dalam studi kebijakan publik. Fenomena kebiakan implementasi menjadi perhatian ahli kebijakan & memperkaya pemahaman terhadap konsep implementasi, peahamn terhadap proses implementasi & menuju kepada model teorik untuk proses implementasi kebijakan publik.

            Studi implementasi kebijakan sudah masuk ke tahap ketiga, yang membedakannya adalah oada penggunaan metodologi penelitian didalam meneliti fenomena implementasi kebijakan. Pada generasi kesatu: (1970-1975) menggunakan metode studi kasus (case study) untuk meneliti fenomena implementasi kebijakan dalam waktu & tempat tertentu. Pada generasi kedua: (1975-1960) ahli kebijakan menggunakan metode penelitian positif (kuantitatif) dengan tujuan untuk menguji & membagun teori atau model implementasi dengan tujuan untuk mnguji & membangun model implementasi. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan atas-bawah (top down approach) & pendekatan bawah atas (down top approach). Pendekatan generasi ketiga: (1980) peneliti generasi ketiga disebut sebagai peneliti mplementasi & penelitiannya sebagai generasi tudi implementasi ditempatkan sebagai ilmiah arena enelitiannya dilakukan secara ilmiah. Atau singkatnya menurut Goggin (1990), studi implementasi generasi ke 3, penggunaan metode ilmiah semakin mengarahkan pada pemahaman yang lebuh baik tentang, apa itu implementasi kebiakan & mengapa orang-orang & lembaga yang terlibat dalam implementasi kebijakan berperilaku seperti yang mereka lakukan.

            Unsur implementasi kebijakan: Orang (secara individu atau kelompok : para birokrat, administrator (sebagai implementor). Organisasi (lembaga pemerintah, birokrasi sebagai implementor), Sumber daya (dana, sarana, waktu, & peralatan), desain omplementasi (hubungan atar orang & organisasi), kelompok sasaran (masyarakat & anggota masyarakayt).

Pertemuan ke-4

Perumusan Kebijakan Publik

Model Sistem Politik

Perumusan kebijakan merupakan tahap pertama dari rangkaian proses kebijakan publik. Agenda setting yang pada bab sebelumnya dikenal untuk mendorong dimulainya proses perumusan kebijakan & pendeatan-pendekatan. Menurut David Easton (1971) yang dikenal dengan sistem model politik. Easton mengemukakan bahwa proses kebijakan publik terdiri dari jaringan keputusan & tindakan untuk mengalokasikan nilai-nilai, yang mengalokasikan nilai-nilai ini adalah pemegang otoritas dalam sistem politik. Karena Easton mendefinisikan kebijakan.

Diketahui dari model Easton tentang proses kebijakan publik. Dimulai dari inputs (tuntutan, dukungan & masukan sumber-sumber dari lingkungan) lalu masuk ke proses sistem politik untuk perumusan keputusan yang di dalamnya melibatkan tiga komponen: pemegang otoritas (authority), pengemasan kesepkatan (bindingness) & penentuan alokasi nilai-nilai untuk masyarakat (allocation of values for society), kemudian outputs (berupa regulasi, peraturan, hukum) & outcomes (hasil, manfaat dari pembebanan regulasi).

Menurut Easton Outputs adalah keputusan formal yang diumumkan & lebih dimaksudkan untuk memberikan konsekuensi kepada tindakan pemerintah. Outcomes adalah urutan kedua berupa efek kebijakan & lebih merupakan keseluruhan dunia nyata dari kebijakan. Dari Eastin, kemudiakn pemikirannya diperluas oleh Jenkins yang mengatakan bahwa faktor lingkungan (sosial, ekonomi, politik, fisik dll termasuk waktu) selalu mempengaruhi bekerjanya proses perumusan kebijakan dari mulai inputs, sistem politik, outcomes, & feedback.

Pertemuan ke-5

Model Kingdon, Sabatier, & Baumgartner.

a.      J.W. Kingdon : Model Streams Metaphor.

J.W. Kingdon mencetuskan streams metaphor model untuk proses kebijakan publik. Gagasan modelnya sebenarnya diinspirasi dari deskripsi pengambilan keputusan dalam organisasi yang kompleks, yaitu garbagecan model yang dibangun oleh Cohen. Dengan menggunakan gagasan metapora aliran, Kingdon berpendapat bahwa isu-isu kebijakan akan meningkatkan status agenda & pemilihan alternatif ketika unsur-unsur dari tiga aliran datang bersamaan. Pada masing-masing aliran tersebut, di dalamnya berisi berbagai individu, kelompok,  lembaga-lembaga, terlibat dalam proses pembuatan kebijakan. Kingdon menjelaskan bahwa aliran pertama adalah the political stream yang meliputi keadaan politik & opini publik. Aliran kedua adalah the policy stream yang berisi solusi potensial untuk suatu masalah.

 

b.      Kerangka Koalisi Advokasi Sabatier: oleh Paul A. Sabatier.

Secara eksplisit ditujukan kepada dua fitur penting dari proses kebijakan, yaitu peran kelompok, parameter sistem & dinamika sistem dalam pembuatan kebijakan. Tradisi pluralis dalam ilmu politik berpendapat bahwa kebijakan publik dibuat dalam proses kompetisi antar kelompok namun dalam pemahaman Sabatier, puluhan kelompok yang bekerja independen tidaklah mungkin akan memiliki kekuatan sebesar yang mereka miliki jika mereka tidak datang bersama-sama dalam kelompok lebih besar, atau disebut koalisi advokasi. Dalam ACF, dua hingga empat koalisi advokasi biasanya terbentuk untuk domain kebijakan tertentu di mana kelompok-kelompok menyatukan serangkaian nilai-nilai & keyakinan mereka bersama. Koalisi ini terlibat dalam perdebatan soal kebijakan, bersaing & berkompromi dengan koalisi lain. Beberapa aktor, yang disebut ''broker kebijakan'', akan muncul menengahi persaingan di antara koalisi ini. Karena broker pun mencari hasil kebijakan tertentu atau ia memiliki kepentingan dalam mempromosikan harmoni politik. Dalam konteks ini kompromi sangat mungkin terjadi jika kebijakan yang muncul kebijakan baru atau perubahan kebijakan yang pada akhrnya, tidak mengancam keyakinan inti & nilai-nilai dari koalisi advokasi. Sebaliknya kemungkinan munculnya kebijakan baru atau perubahan kebijakan jauh lebih kecil jika polarisasi koalisi advokasi begitu besar sehingga tidak ada ruang untuk kompromi di dalam sistem kepercayaan kelompok. Dalam ACF, disadari bahwa pembuatan kebijakan dipengaruhi oleh relatif stabilnya parameter sistem & oleh dinamika sistem. Interaksi di antara keduanya bisa mempromosikan atau menghambat pembuatan kebijakan. Fitur parameter sistem yang stabil adalah kerangka konstitusional & norma-norma hukum, di dalamnya termasuk atribut dasar dari bidang masalah, distribusi dasar sumber daya alam di masyarakat, nilai-nilai budaya fundamenta, struktur sosial, struktur hukum dasar. Sedangkan fitur dinamika sistem adalah termasuk perubahan dalam kondisi sosial ekonomi, teknologi, perubahan koalisi pemerintahan sistemik, keputusan kebijakan & dampak dari subsistem lainnya. Seperti metafora aliran, model ACF Sabatier meliputi berbagai individu, aktor institusional. Memandang pembuatan kebijakan sebagai proses yang lama bertahun-tahun. ACF juga mempertimbangkan mekanisme untuk perubahan kebijakan & lebih sadar mencakup pengaruh implementasi & umpan balik pada sistem.

 

c.       F.R. Baumgartner & B.D. Jones : Model Punctuated Equilibrium.

F.R. Baumgartner & B.D. Jones membawa konsep punctuated equilibrium dari evolusi biologi untuk melukiskan proses kebijakan. Mereka berpendapat bahwa keseimbangan kekuatan politik di antara kelompok-kelompok kepentingan bisa relatif stabil dalam jangka waktu yang lama diselingi oleh pergeseran yang relatif mendadak dalam pemahaman masyarakat tentang masalah & keseimbangan kekuatan antar kelompok yang berusaha memperjuangkan kepentingan yang tertanam. Kunci dari teori equilibrium adalah gagasan monopoli kebijakan yang cocok dengan gagasan sub-sistem kebijakan. Monopoli kebijakan adalah sistem yang cukup terkonsentrasi, tertutup, & hanya aktor-aktor paling penting yang terlibat dalam pembuatan kebijakan.

Pertemuan ke-6

Implementasi Kebijakan Publik (1)

Konsep

Bila demikian apakah implementasi kebijakan itu?

Sebuah kebijakan publik pada dasarnya membutuhkan eksekusi & juga hasil, yakni tercapainya sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Sebagai sebuah pernyataan akhir dari kebijakan atau hasil pencapaian kebijakan. Pengertian ini fokus kepada terealisasinya sasaran-sasaran kebijakan & pernyataan bahwa kebijakan telah diimplementasikan.

·         Sebagai proses maka implementasi kebijakan dikonseptualisasikan sebagai serangkaian keputusan & tindakan agar keputusan legislatif bisa dijalankan.

·         Sebagai keluaran maka implementasi kebijakan dikonseptualisasi kan sebagai seberapa jauh tujuan-tujuan yang telah direncanakan kebijakan mendapat dukungan sumber daya seperti anggaran belanja, teknis & program.

·         Sebagai dampak maka implementasi kebijakan dikonseptualisa sikan kepada perubahan-perubahan yang dapat diukur terkait dengan program, UU, regulasi, keputusan yudisial.

Pertemuan ke-7

Implementasi Kebijakan Publik (2)

Sebagai Studi

Ada poin-poin keputusan yang membutuhkan izin dari para aktor yang terlibat tersebut agar implementasi bisa maju tetapi itu tidak terwujud padahal program tersebut mendapat dukungan politik federal yang besar. Hasil penelitian ini kemudian oleh Pressman & Wildafsky dituangkan kedalam sebuah buku dengan judul Implementation & sejak itu konsep implementasi kebijakan menjadi bagian penting dalam studi kebijakan publik. Studi implementasi kebijakan, setelah itu, banyak dilakukan oleh para ahli kebijakan publik untuk mengungkap faktor apa saja yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kebijakan publik saat diimplementasikan. Fenomena implementasi kebijakan pada akhirnya menjadi perhatian para ahli kebijakan & setiap penelitian yang mereka lakukan memperkaya pemahaman terhadap konsep implementasi, pemahaman terhadap proses implementasi & menuju kepada model teoritik untuk proses implementasi kebijakan publik.

Akhirnya, pentingnya implementasi datang melalui kontribusi praktik yang pada dasarnya merupakan ujian teori kebijakan & dengan menguji ini kita belajar. Jadi proses implementasi yang dirancang dengan baik harus menyediakan mekanisme ntuk pemantauan, umpan balik kebijakan, pembelajaran, peningkatan. Studi implementasi kebijakan saat ini telah masuk tahap generasi ketiga. Perbedaan tiap generasi terletak pada penggunaan metodologi penelitian di dalam meneliti fenomena implementasi kebijakan sehingga kontribusi yang diberikan terhadap studi implementasi pun berbeda pula.

Pada generasi 1 para ahli kebijakan menggunakan metode studi kasus untuk meneliti fenomena implementasi kebijakan dalam waktu & tempat tertentu. Hasil penelitian umumnya berupa penjelasan deskriptif atas implementasi kebijakan tertentu, bisa berupa kegagalan atau keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. Lahir pemikiran tentang syarat keberhasilan implementasi kebijakan sebagai sebuah konsep atau acuan bagi implementasi kebijakan publik.

Penjelasan tentang pendekatan & model-model implementasi kebijakan ini akan disajikan dalam perkuliahan berikutnya. Para peneliti generasi 3 ini kemudian disebut sebagai peneliti implementasi & penelitiannya sebagai penelitian implementasi. Jadi pada generasi ini studi implementasi ditempatkan sebagai ilmiah karena penelitiannya dilakukan secara ilmiah. Ada kasus-kasus implementasi yang cukup, terutama yang spesifik & beragam, untuk memberi ruang analisis & menjelaskan hubungan sebab-akibat dari fenomena implementasi.

Ringkasnya, Goggin menyebutkan bahwa, Dalam studi implementasi generasi 3, penggunaan metode ilmiah semakin mengarahkan pada pemahaman yang lebih baik tentang apa itu implementasi kebijakan & mengapa orang-orang & lembaga yang terlibat dalam implementasi kebijakan berperilaku seperti yang mereka lakukan.

Pertemuan ke-9

Kapasitas Organisasional Dalam Implementasi Kebijakan

Kapasitas organisasional lembaga-lembaga pemerintah merupakan kunci utama dalam implementasi kebijakan publik. Pada konteks implementasi kebijakan ini Goggin memberikan penjelasan tentang kapasitas organisasional mengingat sebagian besar implementasi kebijakan publik terjadi di lembaga-lembaga pemerintah, & aktor-aktor birokrasi. Kapasitas organisasional diartikan sebagai kemampuan atau kepiawaian pemerintah untuk membuat atau menempatkan sesuatu menjadi tindakan bersama, melembagakan struktur, rutinitas & mengkoordinasikan usaha-usaha mengubah perilaku atau keinginan masyarakat kearah yang diinginkan kebijakan melalui capaian hasil nyata. Goggin menjelaskan bahwa implementation style adalah dimensi perilaku dalam lembaga yang menginterpretasikan antara putusan penentuan tujuan kebijakan yang biasanya sarat dengan politik dengan keputusan administratif tentang strategi implementasi untuk mencapai tujuan kebijakan yang biasanya sarat degan analisis.

Pertemuan ke-10

Kapasitas Ekologi Negara Dalam Implementasi Kebijakan

Kapasitas Ekologi Negara secara sederhana didefinisikan sebagai kapasitas lingkungan negara yang mempengaruhi kebebasan pemerintah untuk bertindak.

·         Konstitusi & Lingkungan Budaya,

·         Hubungan Antar Tingkat Pemerintahan,

·         Ketersediaan Sumber Finansial,

·         Tingkat Industrialisasi Dalam Negara,

·         Tingkat Urbanisasi,

·         Tingkat Pendidikan Penduduk.

 

Oleh karena itu kapasitas ekologi negara dapat menjadi pertimbangan untuk menilai kekuatan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan. Kapasitas ekonomi negara umumnya ditunjukkan oleh tersedianya sumber-sumber fiskal sehingga menjadi kekuatan keuangan negara untuk membiayai kegiatan pemerintah di semua tingkatan. Kondisi keuangan negara yang buruk jelas sangat berpengaruh terhadap penyediaan finansial sehingga dapat menghambat tindakan lembaga & personil di dalam mengimplementasikan kebijakan.

Menurut Goggin kapasitas lingkungan politik yang dapat mempengaruhi implementasi kebijakan publik adalah berkembang keterbukaan & inovasi dalam negara. Budaya politik dapat mempengaruhi tingkat partisipasi warga negara karena terkait dengan sikap, kepercayaan & harapan terhadap tindakan pemerintah. Karakteristik politik negara menjadi lingkungan implementasi kebijakan publik. Variabel situasi merupakan determinan sukses implementasi. Tersembunyinya problem negara. Dua variabel tersebut berhubungan & keberadaannya mempengaruhi kapasitas negara. Apabila kapasitas negara dalam menghadapi dua variabel tersebut rendah maka keberhasilan implementasi kebijakan jelas rendah.

Pertemuan ke-11

Paradigma Teori Impelemtasi Kebijakan Publik

Menurut Harold D. Lasswell (1956) implementasi merupakan salah satu bagian yang diperlukan dalam proses kebijakan publik. Apabila sudah ada kebijakan publik yang sudah ditentukan namun tidak dijalankan, maka akan menyebabkan missing link, sehingga kita jadi tidak mengetahui apakah rumusan itu ada feedbacknya atau tidak.

Menurut Peter deLeon perhatian terhadap studi implementasi terhalang lama karena adanya persepsi, yakni:

(1) dianggap sulit untuk masuk ke wilayah operasi lembaga di mana para administrator secara khas banyak bertindak di bawah otoritasnya sendiri bahkan terkadang menyerang pembuat kebijakan, atau sebaliknya.

(2) dianggap terlalu sederhana di mana para administrator secara otomatis menjalankan kebijakan apapun yang dibebankan kepadanya sehingga tidak memegang peran kunci dan tidak menarik. Pada kenyataannya masalah implementasi tidak dapat diabaikan karena banyak ditemukan kebijakan yang gagal, dan satu sumber kegagalannya muncul dari aspek politik dan birokrasi dalam proses implementasi, yang hal ini di luar pertimbangan pemerintah dan analis kebijakan.

Menurut Peter deLeon :

a.       Studi implementasi generasi pertama (J. Pressman & Aaron Wildavsky): bersifat analisis studi kasus untuk menyingkap proses implementasi yang rumit.

b.      Studi implementasi generasi kedua (Daniel Mazmanian & Paul Sabatier (1983), Robert Nakamura & Frank Smallwood (1980), Paul Brenan (1980)): teori-teori implementasi mulai terbangun. Dilakukan menggunakan lensa empiris, serangkaian hipotesis, berorientasi kelembamgaan, dan mengambil perspektif top-down (hirarkhis, perintah & pengawasan) sebagai komitmen untuk jalur implementasi kebijakan.

c.       Studi implementasi generasi ketiga (Malcolm Goggin (1990): meneliti perilaku implementasi pada lintas kebijakan, antar unit pemerintah dan jenis-jenis perilaku implementasi yang mungkin terjadi di masa depan. Studi ini bertujuan supaya lebih ilmiah dan menyadari dengan benar soal kerumitan di antara agensi (badan pemerintah). Pada generasi ini, salah satu teori implementasi kebijakan di antaranya muncul dari Malcolm Goggin (1990) yang dikenal dengan teori Model Komunikasi Implenmentasi Kebijakan Antar Pemerintahan (Communications Model of Intergovermental policy Implementation).

Berdasarkani uraian dimuka dapat disimpulkan bahwa dalam teori implementasi kebijakan :

a.       Terdapat perspektif implementasi dan selanjutnya dikenal dengan pendekatan (approach) implementasi kebijakan, yaitu top-down dan bottom-up.

b.      Terdapat model (teoritik) implementasi kebijakan yang diperoleh dari studi para ahli kebijakan.

Pertemuan ke-12

Pendekatan Implementasi Kebijakan Publik

Pendekatan Atas-Bawah (Top-Down Approach)

Apabila kita ingin mempelajari suatu obyek maka sudut pandang atau sisi apa yang akan kita gunakan untuk melihat & mempelajari obyek tersebut. Dalam studi implementasi kebijakan publik, sebuah pendekatan seringkali didasarkan pada cara logika berpikir yang dianggap bermanfaat untuk mempelajari proses implementasi kebijakan publik. Jadi pendekatan top-down dipakai untuk menilai proses implementasi kebijakan oleh lembaga-lembaga pemerintah sehingga dapat diketahui penyebab kegagalan atau keberhasilan implementasi.

Pertemuan ke-13

Pendekatan Implementasi Kebijakan Publik

Pendekatan Atas-Bawah (Top-Down Approach)

Powerpoint sama seperti materi ke-12:

Apabila kita ingin mempelajari suatu obyek maka sudut pandang atau sisi apa yang akan kita gunakan untuk melihat & mempelajari obyek tersebut. Dalam studi implementasi kebijakan publik, sebuah pendekatan seringkali didasarkan pada cara logika berpikir yang dianggap bermanfaat untuk mempelajari proses implementasi kebijakan publik. Jadi pendekatan top-down dipakai untuk menilai proses implementasi kebijakan oleh lembaga-lembaga pemerintah sehingga dapat diketahui penyebab kegagalan atau keberhasilan implementasi.

Pertemuan ke-14

Pendekatan Implementasi Kebijakan Publik

Pendekatan Bawah-Atas (Bottom-Up Approach)

Pendekatan bottom-up adalah cara logika pikir dalam mempelajari proses implementasi kebijakan yang menganggap bahwa implementasi kebijakan ditentukan oleh kerja birokrat tingkat bawah & penerimaan kelompok sasaran. Pendekatan bottom-up muncul pada akhir 1970-an & awal 1980-an sebagai reaksi para ahli kebijakan terhadap pendekatan top-down. Para ahli kebijakan penganut pendekata bottom-up lebih jauh berpendapat bahwa implementasi kebijakan akan lebih berhasil apabila kelompok sasaran sejak awal juga dilibatkan dalam proses perencanaan kebijakan maupun implemenasi kebijakan.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...