Senin, 06 Maret 2023

Review Buku: Politik Desentralisai di Indonesia Pertarungan Kepetingan dalam Perumusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, BAB III.

BAB III : Proses Politik Pembahasan Isu tentang Partai Politik Lokal dan Calon Perseorangan.

Bab ini membahas tentang partai politik lokal di Aceh dan politik individu. Pembentukan partai politik lokal telah diperjelas dalam undang-undang, khususnya di Aceh, partai politik lokal dapat membentuk partai politik lokal yang berkedudukan di ibukota Aceh. Partai politik lokal hanya dapat mengikuti pemilu DPRA atau DPRK. RUU PA mengatur bahwa partai politik lokal dapat berkoalisi dengan partai politik lokal lainnya atau bergabung dengan partai nasional. Salah satu pertimbangan elit nasional dalam desentralisasi kekuasaan ke daerah adalah memperkuat integrasi terhadap kelompok separatis. Peraturan partai politik lokal diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), tidak cukup diatur oleh Qanun. Alasan yang diberikan oleh pemerintah adalah bahwa perjanjian penggabungan partai politik lokal dengan partai politik daerah dan partai politik nasional tidak hanya mengatur urusan internal partai-partai daerah Aceh, tetapi juga antara partai-partai daerah Aceh dan partai nasional. Salah satu kepentingan daerah yang diinginkan adalah pemerataan politik, yaitu melalui pelaksanaan desentralisasi diharapkan dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan politik di tingkat daerah.

Pemerintah hanya menyelenggarakan presentasi calon dari parpol dan gabungan parpol. Pemerintah tidak menerima pengajuan pasangan kepala daerah melalui calon perseorangan dalam RUU PA. Namun, fakta masuknya calon perseorangan ke Aceh mencerminkan suara rakyat Aceh, meski batas calon perseorangan cukup untuk pilkada. Perpaduan sistem multipartai dengan sistem presidensial dapat menimbulkan kesulitan dan konflik dalam hubungan antara eksekutif dan legislatif serta mengancam stabilitas demokrasi, karena sulitnya membangun koalisi. Berkat kebijakan desentralisasi, kehidupan sosial politik yang damai akan dapat tercipta. Indonesia dalam penyelesaian konflik dengan Aceh menggunakan pendekatan damai sesuai prinsip demokrasi. Isu parpol lokal menimbulkan perdebatan, karena sebagian fraksi setuju dan sebagian menentang parpol lokal dengan argumentasinya sendiri. Sikap yang mendukung partai politik lokal karena merasa setuju dengan pemerintah memberikan kewenangan kepada masyarakat Aceh untuk membentuk partai politik lokal. Karena itu merupakan salah satu kesepakatan antara pemerintah dan GAM dalam Nota Kesepahaman Helsinki. Mereka yang menentangnya berpendapat bahwa konsep perjuangan kepentingan agama bukanlah fungsi partai politik. Partai politik lokal di Aceh akan menciptakan perdamaian abadi di Aceh. Karena perdamaian di Aceh pasca berakhirnya Nota Kesepahaman Helsinki merupakan hal yang sakral dan merupakan masalah hidup dan mati bagi masyarakat Indonesia di Aceh. Partai politik lokal ini harus dibicarakan secara serius, karena menyangkut integrasi nasional dan negara kesatuan Republik Indonesia. Salah satu nilai dan tujuan dari kebijakan desentralisasi pusat adalah menciptakan stabilitas politik. Melalui kebijakan desentralisasi akan memungkinkan terciptanya suasana sosial politik yang damai dan aman.

Di DPR, semua fraksi menginginkan agar rakyat Aceh memiliki kekuatan untuk mengikuti Pilkada melalui calon perseorangan. Pada intinya banyak fraksi yang setuju dengan keberadaan parpol lokal, karena parpol lokal dianggap mampu memenuhi aspirasi masyarakat Aceh dan parpol yang ada tidak dapat memenuhi aspirasi masyarakat umum. Cara para eks GAM belajar bagaimana berintegrasi ke dalam masyarakat dan belajar memahami aturan yang berlaku secara nasional. Mewujudkan aspirasi masyarakat Aceh. Sebagai stimulus bagi partai politik untuk melakukan reformasi menjadi partai politik yang demokratis. Sedangkan calon perseorangan adalah parpol sebagai sarana penyalur aspirasi rakyat, parpol merupakan wadah pencalonan dalam Pilkada, parpol berfungsi sebagai sarana rekrutmen calon peserta pemilu. Mayoritas masyarakat Aceh mendukung pemberian hak kepada masyarakat Aceh untuk mendirikan partai politik lokal di Aceh. Partai politik lokal juga menggantikan pemerintahan sendiri. Kehadiran pihak lokal akan sangat bermanfaat. Kehadiran partai-partai lokal di Aceh, selain menjadi sarana untuk menyalurkan aspirasi konstituen Aceh yang diabaikan oleh partai-partai nasional, juga dapat menumbuhkan persaingan yang positif, adil dan demokratis dalam perebutan jabatan publik di negara. Pembentukan partai lokal di Aceh harus lepas dari intervensi pemerintah, dan partai politik nasional. Konsensus mengenai calon perseorangan, diperoleh dengan jalan musyawarah disertai lobi dan bargaining antar fraksi-fraksi di Rapat Panja. Setelah disahkannya RUU PA menjadi UU No.11 Tahun 2006, isu mengenai partai politik lokal dan calon perseorangan tidak menimbulkan sikap penolakan dari mantan GAM.

Review Buku : Politik Desentralisasi di Indonesia Pertarungan kepentingan dalam Perumusan Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, BAB IV.

BAB IV : PROSES POLITIK PEMBAHASAN ISU TENTANG HUBUNGAN KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH ACEH.

Pada BAB IV ini menjelaskan proses penjabaran hukum 11 November 2006. Masalah distribusi kekuasaan dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Pembahasan difokuskan pada empat poin. Pertama, sikap dan pendapat pemerintah terhadap pembagian dan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Kedua, sikap dan pandangan fraksi terhadap pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Ketiga, sikap dan pandangan fraksi terhadap hubungan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Keempat, perspektif masyarakat sipil terhadap pembagian kewenangan dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Sikap dan pendapat pemerintah tentang hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Pembagian Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh Pemerintah meresmikan pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dalam Pasal 7 RUU PA sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 RUU PA tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh. Pemerintah pusat dan pemerintah Aceh pada dasarnya akan memperkuat pemerintahan sendiri khusus itu sendiri, yang merupakan konsekuensi logis sebagai satu negara. Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa “hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, kabupaten, dan kota setempat diatur dengan undang-undang, dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah yang bersangkutan”. Kekuasaan diatur oleh Pemerintah Pemerintah (PP). Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan selain urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pemerintah dapat langsung menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan dan dapat melimpahkan sebagian urusan tersebut. Ini mendelegasikan urusan negara kepada gubernur provinsi yang mewakili pemerintah, dan mendelegasikan sebagian kegiatan kepada pemerintah daerah sesuai dengan prinsip bantu, yaitu hingga 6 otoritas atau tugas. Ada beberapa kekuasaan atau tugas yang harus diambil alih oleh pemerintah dalam kekuasaan absolut ini. Masuk ke dalam pemerintahan Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus. Misalnya masalah syariat Islam dan masalah kepolisian. Urusan umum meliputi urusan pemerintahan pusat, urusan pemerintahan provinsi, dan urusan pemerintahan kabupaten atau kota. Ciri khas dari semua undang-undang ini untuk Aceh adalah kewenangan Aceh untuk menegakkan Syariat Islam dan praktik budaya Aceh. Domain Syariat Islam Aceh berwenang untuk menegakkan Syariat Islam. Ketentuan khusus untuk Aceh tidak hanya tentang pembagian kewenangan dalam Pasal 7 RUU PA. Namun, kewenangan yang diberikan cukup luas. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengakomodasi semua kebutuhan dan kepentingan rakyat Aceh melalui otonomi khusus, tidak termasuk tuntutan kemerdekaan secara prinsip.

Pertimbangan ini dimulai pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. Berikan Aceh apa yang dia minta, asalkan dia tidak meminta kemerdekaan. Adalah logika dan sikap pemerintah untuk tidak memisahkan Aceh dari Indonesia. Hal ini biasa disebut dengan menjaga persatuan dan yang terpenting Aceh masih menjadi bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia. Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh Pemerintah meresmikan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dalam Pasal 8 RUU PA. Disetujui oleh DPRA. (2) Rencana keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengenai kepentingan khusus Aceh dilakukan setelah melalui konsultasi dan persetujuan DPRA. (3) Kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan tertentu Aceh dilaksanakan setelah dikonsultasikan dan disetujui oleh Gubernur. Aceh membutuhkan semangat pemerintah Aceh untuk memajukan pembangunan di segala bidang, mengingat pembangunan fisik dan mental masyarakatnya tertinggal akibat konflik dan tsunami. Pada akhirnya, pemerintah dan masyarakat Aceh akan berperan langsung dalam pembangunan Aceh pascakonflik. Alasan mengapa pemerintah membentuk hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.

Pemerintah mengusulkan kepada DPR melalui RUU PA, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1, 2, dan 3, pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sebagai berikut :

(1) Aceh dan provinsi atau kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di semua sektor publik, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. (2) Fungsi-fungsi yang menjadi kewenangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas-tugas tertentu di bidang diplomasi, pertahanan negara, keamanan, peradilan, mata uang, keuangan, dan agama. (3) Selain kewenangan tersebut pada ayat (2) di atas, masih ada urusan pemerintahan lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai kewenangan pemerintahan. Mengenai pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Pemerintah pusat membutuhkan kekuasaan selain keenam kekuasaan tersebut. Rumusan Pasal 7 Undang-Undang Pembagian Kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh pada hakekatnya mensyaratkan kekuasaan pemerintah pusat di samping enam kekuasaan yang ada padanya. Kekuasaan satu negara, pemerintah pusat, sangat luas. Tidak seperti negara federal, kekuasaan pemerintah pusat terbatas. Pengalihan kewenangan ke Aceh tidak berarti semua kewenangan menjadi milik pemerintah Aceh. Di bidang pendidikan kewenangan dilimpahkan kepada daerah, tetapi tugas Menteri Pendidikan adalah merumuskan kebijakan nasional, menetapkan standar pendidikan, menetapkan peraturan pendidikan dan menetapkan pengawasan pendidikan. Kami menolak pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sebagaimana dirumuskan dalam pasal 7 RUU PA. Alasannya adalah otonomi daerah di Indonesia pasca-Orde Baru, di mana semua kecuali enam kekuasaan telah dialihkan ke daerah. Tapi sebenarnya bukan itu masalahnya. Tidak ada hak atas tanah yang diserahkan, tidak ada hak atas pendidikan dan agama yang diserahkan. Kita menginginkan wewenang seperti yang terkandung dalam kuorum. 22/22/1999 Kami ingin memperjelas Aceh melalui undang-undang tentang pengelolaan Aceh ini. Kami ingin memperjelas tentang Aceh. Ada pula yang berpendapat bahwa Aceh diberi terlalu banyak kekuasaan untuk digunakan untuk kemerdekaan. Tindakan yang dilakukan sehubungan dengan pernyataan MoU Helsnki telah dilakukan sepenuhnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Alasan Fraksi Kebangkitan Bangsa menolak merumuskan Pasal 7 UU PA tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh adalah karena pemerintah pusat tidak menghendaki ketentuan ini berlaku bagi pemerintah daerah, khususnya pemerintah daerah di Aceh. Aceh. Karena ayat ini tidak menjelaskan hak-hak lain yang disebutkan. Fraksi Kebangkitan Bangsa menganggap Pasal 7 ayat 3 tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan Aceh sebagai abstrak dan mengusulkan untuk memperjelasnya lebih lanjut. Hal ini secara tidak langsung akan mengurangi kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan lain dari pemerintah Aceh, karena kewenangan lain itu sangat luas jangkauannya. Fraksi Bintang Reformasi melalui juru bicaranya Zainal Abidin Hussein menyatakan menolak redaksi Pasal 7(3) RUU PA tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.

Pasal ini memberikan kesan bahwa pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah Aceh dengan memberikan kewenangan pada satu pasal dan mengikatnya dengan naskah lain, mendorong dan menarik. Kesannya adalah kurangnya kepercayaan bahwa pemerintah pusat akan memberikan Aceh kekuasaan yang diinginkannya. Sekarang kita perlu menyingkirkan pikiran-pikiran ini dan membangun rasa saling percaya. Dalam pembahasan pemisahan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, perbedaan posisi masing-masing fraksi didasarkan pada ideologi partai berupa nilai kebangsaan tunggal yang dianut oleh Indonesia seperti terlihat pada tabel di atas. dan menjaga hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dalam konteks. Hal ini memperkuat teori konflik Maurice Duverger bahwa salah satu bentuk konflik kolektif ideologis adalah konflik partai berdasarkan ideologi partai.

Pada 1 Juni 2006, dalam musyawarah di Konferensi Panja, disepakati pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Rapuiddin Hamarung, melalui juru bicaranya, mengusulkan agar ada kewenangan pemerintah pusat selain enam kewenangannya. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan Pemerintah dan bertanggungjawab untuk menetapkan norma, standar, dan prosedur nasional yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, termasuk Aceh. Fraksi Demokrat, melalui juru bicara Benny Kabur Harman, mengatakan sikap fraksi mendukung usulan pemerintah pusat bahwa F-BPD harus selalu memiliki kewenangan selain enam kewenangan. Fraksi Demokrat mengusulkan bahwa kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan pemerintah pusat berupa keputusan, norma, standar dan pengawasan terhadap kewenangan yang akan diberikan kepada pemerintah Aceh. Kekuasaan ini tidak akan digunakan oleh pemerintah pusat untuk mencampuri kekuasaan pemerintah Aceh dalam menjalankan desentralisasi yang telah diberikannya. Sikap Fraksi Demokrat di Panja pada prinsipnya menerima usulan F-BPD untuk mengubah redaksi Pasal 7 tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Klik kami memberikan formula lain dalam formula itu. Fraksi kami setuju bahwa pemerintah pusat memiliki kekuatan lain selain enam. Amanat yang diberikan merupakan bentuk pengawasan yang menjadi kriteria pelaksanaan desentralisasi di pemerintahan Aceh. Hal itu untuk menjaga kedaulatan dan persatuan bangsa. Badan pemerintah pusat ini tidak akan ikut campur dalam pelaksanaan desentralisasi yang diberikan kepada pemerintah Aceh. Tujuannya untuk memperkokoh persatuan Indonesia. Karena batasan itu bisa dirumuskan dalam undang-undang pemerintahan Aceh ini. Setelah melobi fraksi lain, semua fraksi akhirnya setuju dan kesepakatan pun tercapai. Pada saat itu timbul semangat untuk memberikan otonomi politik kepada Aceh berdasarkan tujuan dan pertimbangan sebagai berikut: Pertama, faktor internasional. Nota kesepahaman Helsiki, yang dicapai di luar negeri melalui mediasi Kementerian Informasi dan Komunikasi, diketahui masyarakat internasional dan mendapat dukungan internasional. Kita juga harus ingat bahwa Indonesia serius dalam mengimplementasikan perdamaian di Aceh. Kedua, berdamai di Aceh yang sudah lama dilanda konflik. Semoga Aceh hidup damai dan harmonis. Diharapkan pada akhirnya dapat membantu pemerintah Aceh untuk fokus dalam mencapai pembangunan Aceh di segala sektor untuk mengejar ketertinggalan dari provinsi lain. Kesepakatan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dituangkan dalam Pasal 7 RUU tersebut dan dicapai dalam Musyawarah Panja. Konsensus dicapai dengan musyawarah fraksi tanpa pemungutan suara. Hasil dari kesepakatan tersebut adalah bahwa pemerintah pusat tetap ada.

Dalam menjalankan kewenangannya, ia berwenang menentukan standar, peraturan, dan pengawasan Pemerintah Aceh. Alasan kubu kami mendukung amandemen Pasal 7 adalah karena kami menghormati prinsip-prinsip hukum. Prinsip hukum harus jelas. Pemerintah juga setuju untuk mengubah suara pasal tersebut. Kekuatan yang awalnya tidak setuju adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan juga Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Alasan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung modifikasi pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 RUU PA, karena kewenangan pemerintah ini tidak mengurangi kewenangan secara substansial. pemerintah Aceh dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini sekaligus mengawasi pelaksanaan desentralisasi yang diberikan kepada pemerintah Aceh. Dalam rapat dewan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera membahas dan menerima usulan perubahan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dalam rapat dewan. Perubahan yang dicatat adalah bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan yang berbeda dari keenam kewenangan tersebut. Kekuasaan tersebut merupakan kekuasaan pemerintah pusat yang mempunyai fungsi menetapkan standar, norma dan pengawasan pemerintahan Aceh. Ini dicapai melalui kompromi di Panja. Alasan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menerima amandemen formal adalah karena amandemen formal Pasal 7 RUU PA tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah Aceh untuk melaksanakan pemerintahan daerah sendiri. Dan pemerintah pusat tidak akan mencampuri pelaksanaan kekuasaan pemerintahan Aceh. Apalagi yang penting di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera prinsipnya pembahasannya tidak terlalu panjang, dan yang penting sepakat dulu. Apa pun yang tidak sesuai dapat diperbaiki nanti.

Revisi Pasal 7 tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh diterima oleh semua fraksi setelah musyawarah panitia kerja. Pemerintah masih memiliki kekuatan untuk menetapkan standar, peraturan dan fungsi pengawasan. Untuk Fraksi Partai Amanat Nasional, formula perubahan dapat diterima sejak awal. Berbeda dengan awal Pasal 7, susunan kata telah diubah. Kedua, kekuasaan pemerintah pusat untuk menetapkan aturan, standar dan kontrol tidak akan mengurangi kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah Aceh. Hal ini tidak berarti bahwa pemerintah pusat akan lebih mudah mengintervensi pemerintahan Aceh yang mendorong desentralisasi. Selain itu, mencegah mantan anggota GAM menggunakan kekuasaan pemerintah Aceh untuk keuntungan mereka sendiri.

Proses kesepakatan antar fraksi elit tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sesuai dengan teori konsensus Maswadi Rauf, dengan model konsensus internal. Model konsensus ini merupakan kesepakatan yang dicapai dengan menggabungkan sudut pandang pihak-pihak yang berkonflik. Proses yang terjadi dalam model ini merupakan upaya persuasif dalam musyawarah untuk menemukan pandangan yang dianut oleh pihak-pihak yang berkonflik yang dapat mereka sepakati. Dalam proses ini, proses negosiasi berlangsung dalam bentuk dimana salah satu pihak menerima pendapat tertentu dari pihak lain dan pihak lain bersedia menerima pendapat tertentu. Formalisasi pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh ditandai dengan perbedaan sikap dan musyawarah antar fraksi yang mendukung teori konflik dan konsensus Maurice Duverger dan Masawadi Rauf. Konflik dan kesepakatan saling melengkapi, kata Duverger, tetapi konflik biasanya berujung pada kesepakatan. Menurut Maswadi Rauf, konflik dan konsensus merupakan fenomena sosial yang akan selalu ada di semua masyarakat selama masyarakat itu ada.

Pada tanggal 11 November 2006, pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh diatur dalam Pasal 7 dan 11. Pasal 7 menyatakan bahwa :

(1) Pemerintah Aceh dan provinsi atau kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di bidang publik, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah. (2) Kewenangan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani urusan negara, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan keuangan nasional, dan sebagian urusan agama. (3) Pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya dalam kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat : melakukan sendiri; hujan. penyerahan sebagian kewenangan pemerintahan kepada pemerintah Aceh dan pemerintah daerah atau kota, mendelegasikan sebagian kepada Gubernur yang mewakili pemerintah dan/atau badan pemerintah. di sana. Berdasarkan asas pemerintahan bersama, sebagian tugas dibagi kepada pemerintah Aceh dan pemerintah kota, kabupaten, dan gampong.  

Sikap dan pandangan fraksional mengenai hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Nota Kesepahaman Helsinki mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dalam pasal 1.1.2 dan menyatakan bahwa “undang-undang baru tentang pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada asas-asas hukum.

a) Aceh menjalankan kekuasaan eksekutif dan yudikatif secara bersamaan di semua sektor publik, kecuali sektor diplomasi, pertahanan luar negeri, keamanan nasional, masalah moneter dan keuangan, kebebasan peradilan dan kebebasan beragama. Politik adalah kewenangan Pemerintah Republik Indonesia menurut UUD.

(b) Persetujuan-persetujuan internasional yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia mengenai masalah-masalah khusus yang berkaitan dengan Aceh mulai berlaku setelah berkonsultasi dan disetujui oleh Majelis Gubernur Aceh.

c) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Aceh dilaksanakan setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

d) Kebijakan administratif Pemerintah Indonesia mengenai Aceh dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Pemerintah Aceh.

Nomor 32 Tahun 2004 tidak mengatur model hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud dalam nota kesepahaman Helsinki. Apa kata Taufiqurahman Saleh dari Fraksi Kebangkitan Bangsa tentang pertimbangan fraksi ini yang sependapat dengan model perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh yang dirumuskan dalam RUU Pasal 8 PA dan berharap akan membawa perdamaian dalam kehidupan politik Aceh. Pernyataan di atas mendukung dan memperkuat teori desentralisasi yang dikembangkan oleh BC Smith. Menurut BC Smith, kebijakan desentralisasi mengandung kepentingan dan tujuan pemerintah pusat dan kepentingan pemerintah daerah. Salah satu kepentingan pemerintah pusat dalam kebijakan desentralisasi adalah menciptakan stabilitas politik. Kebijakan desentralisasi diharapkan dapat menciptakan kehidupan sosial politik yang damai dan mengakhiri konflik.

Hubungan antara otoritas pemerintah dan pemerintah Aceh ini tidak meniadakan asas satu negara. Ketentuan ini merupakan proses evolusioner dari satu negara, kekuasaan berada di bawah kendali pemerintah pusat, tetapi tidak menguasai kepentingan pemerintah daerah. Berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, salah satu pertimbangan dalam memberdayakan pemerintah Aceh adalah bentuk keterlibatan pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan nasional. Dengan kata lain, ia menawarkan pemerintah daerah kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan nasional yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Ungkapan ini menunjukkan bahwa tidak semua teori desentralisasi BC Smith konsisten dengan penelitian ini. Menurut B.C Smith, salah satu nilai dan tujuan kebijakan desentralisasi untuk kepentingan pemerintah daerah adalah akuntabilitas daerah, dan secara khusus kebijakan desentralisasi akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah untuk memperhatikan hak-hak masyarakatnya.

Fraksi Golongan Karya tidak setuju dengan prinsip penyusunan Pasal 8 RUU PA tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, hanya mengubah redaksional atau mengganti istilah "kesepakatan" dengan "musyawarah". Kesepakatan itu semacam disandera, tidak dapat bekerja jika tidak mendapatkan persetujuan kebijakan, memiliki garis waktu negosiasi yang lebih fleksibel, tidak mengikat atau menyandera dirinya sendiri. Semangatnya adalah ada proses komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Misalnya, jika pemerintah pusat ingin mengundang investor asing untuk berinvestasi di Aceh, maka harus berkonsultasi dan berkomunikasi dengan Aceh. Misalnya dalam kasus proyek pembangunan Aceh, jika pemerintah pusat menarik investor dan pemerintah Aceh menarik investor di daerah yang sama, dan masing-masing lembaga tetap mempertahankan otonominya dalam pembagian kekuasaan, maka hasilnya adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. pemerintah pemerintah Aceh. Itu bukan prinsip otonomi kita. Otonomi membutuhkan komunikasi antar pemerintah. Pemerintah pusat memiliki kekuasaan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pemerintah pusat dengan kekuasaan yang lebih tinggi tidak dapat meminta persetujuan dari pemerintah daerah dengan kekuasaan yang lebih rendah. Kedua, ketentuan tersebut tidak memiliki dasar konstitusional untuk pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan prosedur legislatif saat ini. Ketika DPRA membuat undang-undang, prosesnya dilakukan melalui mekanisme Dengar Pendapat Umum (PDR) tanpa meminta persetujuan DPRA.

Alasan Fraksi Partai Amanat Nasional menerima usulan perubahan redaksi Pasal 8 RUU PA tentang hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh adalah karena pada prinsipnya pemerintah pusat tidak bertindak semena-mena demi kepentingan Aceh. Sekaligus bisa mencegah masyarakat Aceh kecewa di kemudian hari. ujar Ahmad Farhan Hamid dalam sebuah wawancara. Alasan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengganti istilah “kepatuhan” dengan istilah “kepatuhan” untuk “kesepakatan”, usulan perubahan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, adalah karena pemerintah pusat selalu berkepentingan dengan pemerintah Aceh ketika mengembangkan kebijakan terkait hal tersebut. kata Pak Nasir Jamil dalam sebuah wawancara.

Pada 2 Juni 2006, kompromi fraksi terhadap susunan kata Pasal 8 RUU PA yang berkaitan dengan hubungan antara otoritas pemerintah pusat dan pemerintah Aceh tercapai setelah fraksi-fraksi sepakat mengubah susunan kata 'pasal'. Perubahannya adalah istilah “konsensus” diganti dengan “pertimbangan”. Ketentuan ini pada hakekatnya mensyaratkan agar pemerintah pusat mendapat perhatian pemerintah Aceh terlebih dahulu dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan Aceh. Berdasarkan pemaparan di atas, kesepakatan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 8 RUU AP diselesaikan secara musyawarah melalui proses kompromi, lobi, dan negosiasi antar fraksi. papan. Persetujuan adalah penggantian istilah “perjanjian” dengan “pertimbangan”. Pemerintah pusat yang merumuskan kebijakan terkait kepentingan khusus Aceh akan mengikutsertakan pemerintah Aceh.

Penjelasan di atas mendukung teori konsensus Maswadi Rauf. Menurutnya, salah satu bentuk model konsensus adalah model konsensus internal. Model konsensus ini merupakan kesepakatan yang dicapai dengan menggabungkan pendapat pihak-pihak yang berkonflik. Proses yang terjadi dalam model ini terdiri dari upaya persuasif dalam musyawarah untuk menemukan sudut pandang yang dianut oleh pihak-pihak yang berkonflik yang dapat mereka sepakati. Dalam proses ini terjadi proses negosiasi dimana satu pihak bersedia menerima sudut pandang tertentu dari pihak lain dalam bentuk pihak lain juga bersedia menerima sudut pandang tertentu. pendapatnya.

Formalisasi hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh ditandai dengan perbedaan sikap dan musyawarah antar fraksi yang mendukung teori konflik dan konsensus Maurice Duverger dan Masawadi Rauf. Duverger berpendapat bahwa konflik dan kesepakatan saling melengkapi, tetapi konflik biasanya mengarah pada kesepakatan. Menurut Maswadi Rauf, konflik dan konsensus merupakan fenomena sosial yang selalu ada dalam masyarakat manapun selama masyarakat itu ada.

Ungkapan mengubah hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh ini kemudian dituangkan dalam UU No 11. Pasal 8 (1), (2) dan (3) November 2006. Artikel yang dimaksudkan menentukan:

(1)   Rancangan perjanjian internasional yang terkait langsung dengan pemerintah Aceh dikonsultasikan dan dikaji ulang oleh DPRA.

(2)   Rancangan undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berhubungan langsung dengan Pemerintah Aceh dilaksanakan setelah dikonsultasikan dan diperiksa oleh DPRA.

(3)   Kebijakan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pemerintahan Aceh yang disusun oleh pemerintah dilaksanakan dengan berkonsultasi dengan gubernur.

Rakyat Aceh dan GAM pada umumnya menyepakati hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, yang tercermin dalam redaksi Pasal 8 RUU PA. Hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh ini dinilai sudah sesuai dengan Nota Kesepahaman Helsinki.

Universitas Gajah Mada (FISIPOL UGM) Guru Besar Ichlasul Amal, Fakultas Ilmu Sosial Politik, memberikan sikap dan pandangannya terhadap DPR dalam sidang tersebut. Ichlasul Amal menolak hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 8 RUU PA dan meminta agar kata "pengakuan" dihapus dari kata-kata Pasal 8 RUU PA. untuk beberapa alasan. Masyarakat Aceh JDA sangat aktif mengadvokasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh. Ini bukan hanya masalah hubungan antara otoritas pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Semua pertanyaan warga Aceh masuk dalam RUU AP. Mereka berpartisipasi dalam proses diskusi di luar gedung pertemuan dan aktif berkomunikasi dengan ketua dan anggota pansus. Mereka juga aktif melobi dan mendekat. Dan ini pertama kalinya saya menjadi anggota panitia khusus yang setiap saat memberlakukan undang-undang di depan publik.

Apa yang diungkapkan Syafullah Ma'syum tentang peran masyarakat sipil di Aceh dalam pembahasan RUU AP yang luas ini sejalan dengan teori masyarakat sipil yang dikembangkan oleh Thomas Meyer. Menurutnya, masyarakat sipil berfungsi sebagai kelompok kepentingan yang dapat mempengaruhi pemerintah, parlemen, dan pejabat pemerintah untuk memperjuangkan kebaikan masyarakat. RUU PA disetujui DPR dan UU Pemerintahan Aceh Nomor Pada 11 November 2006, terjadi perbedaan pendapat di kalangan masyarakat sipil mengenai pembagian kekuasaan dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Seperti disebutkan dalam Pasal 7 dan 8, ada anggota AMM Piter Feith. Kesulitan datang terutama dari mantan pejabat GAM dan LSM Aceh. Penolakan hukum oleh masyarakat Aceh Nomor Pasal 7, 8 dan 11 tanggal 11 November 2006 tentang pembagian kekuasaan dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh memperkuat teori desentralisasi Burhan D. Magenda. Menurutnya, sejak reformasi 1998, kebutuhan masyarakat menjadi sangat radikal.

Seperti dikemukakan Ferry Mursidan Baldan, tujuan diundangkannya UU Pemerintahan Aceh adalah untuk memperkuat perdamaian di Aceh serta mendukung dan menyelaraskan teori-teori BC Smith. Menurut B.C Smith, kebijakan desentralisasi mengandung nilai dan tujuan kepentingan pemerintah pusat. Salah satu tujuan untuk kepentingan pemerintah pusat adalah menciptakan stabilitas politik. Melalui kebijakan desentralisasi akan mampu menciptakan suasana kehidupan sosial politik yang damai dan mengakhiri konflik. Apa hubungannya dengan teori Svetlana Tsalik? Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperhatikan elit bangsa untuk mendesentralisasikan kekuasaan adalah bagaimana mempersatukan (mengintegrasikan) negara terhadap kelompok yang ingin memperbaiki ketertiban dan separatisme (separatisme). Yang diusulkan Ferry Mursyidan Baldan adalah pembentukan UU Pemerintahan Aceh, mendukung teori Svetlana Tsalik bahwa Aceh akan menjadi bagian dari satu negara Indonesia, Republik Indonesia.

Menurut teori B.C Smith, kebijakan desentralisasi mengandung nilai dan tujuan kepentingan pemerintah pusat dan kepentingan pemerintah daerah. Salah satu tujuan untuk kepentingan pemerintah pusat adalah menciptakan stabilitas politik. Kebijakan desentralisasi menciptakan suasana kehidupan sosial politik yang damai dan mencegah konflik daerah. Salah satu tujuan desentralisasi dari perspektif ketanggapan lokal adalah harapan bahwa ini akan menjadi cara terbaik bagi pemerintah daerah untuk mengatasi dan sekaligus meningkatkan percepatan pembangunan masyarakat dan ekonomi melalui desentralisasi. Menurut Jusuf Kalla, tujuan UU Nomor 11 November 2006 adalah untuk menciptakan iklim aman dan damai di Aceh. Pemerintah Aceh diharapkan mendukung teori desentralisasi B.C Smith dan mencapai pembangunan ekonomi, sosial dan politik yang sesuai.

Persoalan relasi kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh telah menimbulkan perdebatan antar faksi yang lebih intens dibandingkan dengan perdebatan tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Dari negara kesatuan menjadi negara koalisi karena sikap dan pendapat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bahwa pemerintah pusat harus mendapatkan persetujuan pemerintah Aceh untuk menempuh kebijakan-kebijakan yang menyangkut dirinya.

Pasca pengesahan RUU PA, persoalan pembagian kekuasaan dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dimasukkan dalam UU Nomor Pada November 2006, Pasal 7, 8 dan 11 menyebabkan penolakan masyarakat sipil di Aceh. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat peran intervensi pemerintah pusat vis-à-vis pemerintah Aceh dalam pelaksanaan desentralisasi yang diberikan kepadanya. Apalagi pasal-pasal tersebut mendistorsi kewenangan pemerintah Aceh. Sikap masyarakat sipil di Aceh itu diungkapkan mantan pimpinan GAM Faisal Putra dan pimpinan SIRA Taufik Abda. Kesepakatan antara pemerintah pusat dan masyarakat sipil di Aceh diselesaikan melalui musyawarah antara pemerintah pusat melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan anggota GAM. Kontraknya, GAM menerima apa yang dirumuskan dalam UU yang akan diperbaiki setelah 11/11/2006.

Pertimbangan fraksi yang memberikan kewenangan khusus kepada Aceh berupa pembagian kekuasaan dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh didasarkan pada beberapa unsur.

a. Menciptakan stabilitas di Aceh dalam arti memperkuat perdamaian di Aceh. Pertimbangan tersebut disampaikan Juru Bicara F-PD Benny Kabur Harman. Mengenai pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, pertimbangan elite fraksi yang memberdayakan pemerintah Aceh bertujuan untuk membangun stabilitas politik di Aceh. Juru Bicara F-PKB Taufiqurahman Saleh dan Juru Bicara F-PKS Nasir Jamil juga menyatakan keprihatinannya terhadap stabilitas politik. Pertimbangan fraksi-fraksi tersebut menyepakati pola hubungan antara pemerintah Aceh dengan otoritas pemerintah pusat adalah untuk menciptakan suasana damai di Aceh. Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Pansus RUU PA, mengatakan tujuan UU No. 11 Tahun 2006 adalah untuk mewujudkan perdamaian di Aceh dengan mempertimbangkan stabilitas politik.   

b. Memperkokoh persatuan NKRI sebagai negara tunggal terhadap ancaman separatisme. Menurut Benny Kabur Harman, pertimbangan faksi menghasilkan kesepakatan pemberian kekuasaan khusus kepada Aceh mengenai pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh untuk menjaga kedaulatan negara dan menjaga persatuan. Pertimbangan tersebut juga diungkapkan oleh Ferry Mursyidan Baldan, dan tujuan Fraski Golongan Karya agar warga Aceh dapat mendirikan partai politik lokal adalah untuk mempererat persatuan.

c. Aspek internasional, yaitu membangun citra positif dengan dunia internasional. Pertimbangan yang dikutip juru bicara Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman, faksi yang memberdayakan Aceh, dimaksudkan untuk memproyeksikan citra positif kepada dunia internasional bahwa pemerintah Indonesia telah menyelesaikan perselisihannya dengan Aceh secara damai. Artinya, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

d. Memotivasi pemerintah Aceh untuk melaksanakan pembangunan. Menurut Benny Kabur Harman, pertimbangan elite faksi yang memberikan kewenangan khusus kepada Aceh memungkinkan pemerintah Aceh untuk fokus mencapai pembangunan.

e. Keterlibatan masyarakat : Berbicara mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Ahmad Farhan Hamid mengatakan salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam memberdayakan pemerintah Aceh adalah strategi. Gagasan pemerintah untuk memberikan kekuasaan khusus kepada Aceh berupa pembagian dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, menciptakan suasana aman dan stabil di Aceh. Pertimbangan ini adalah yang diungkapkan oleh Wakil Presiden. Sejak Aceh berkonflik dengan pemerintah pusat sejak berdirinya GAM pada tahun 1976, mengapa pertimbangan stabilitas politik dan integrasi berkuasa? Ini membunuh GAM, Aceh dan TNI atau Polri. Kebijakan desentralisasi melalui UU Pemerintahan Aceh diharapkan dapat mengakhiri konflik dengan menciptakan stabilitas politik di Aceh. Lebih lanjut, pemberian kewenangan khusus kepada Aceh tersebut merupakan bagian dari penguatan integrasi. Pasalnya, GAM mendeklarasikan Indonesia bagian dari Indonesia melalui Nota Kesepahaman Helsinki dan meminta sejumlah mandat khusus untuk Aceh. Mengingat kepentingan pemerintah Aceh inilah yang mendorong pemerintah Aceh melakukan pembangunan. Sebab Aceh pascakonflik dan pascatsunami membutuhkan upaya pemulihan dan rekonstruksi di mana-mana. Implementasinya membutuhkan perhatian dan keseriusan dari pihak pemerintah daerah. Hal ini karena dalam pelaksanaannya, pemerintah Aceh berperan langsung dalam pencapaian pembangunan yang direncanakan.

Sistem Pemerintahan Indonesia di Masa Awal-Awal Kemerdekaan


a.      Pendahuluan

Sistem Presidesial (18 Agustus tahun 1945 – 27 Desember 1949)

Kabinet pertama yang dibentuk Indonesia pada awal kemerdekaan adalah kabinet Presidensial, dibentuk setelah dikumandangkannya Prokalmasi Kemerdekaan oleh Soekarno – Hatta, pada: Jum’at, 17 Agustus Tahun 1945. Prokalmasi kemerdekaan adalah momentum yang penting bagi Indonesia sebagai negara berdaulat, bangsa yang merdeka dari segala hal penindasan, dan berhak membangun dengan bebas pemerintahannya sendiri. Proklamasi adalah sumber hukum yang formil sebagai bentuk konsisten atas berlakunya Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang berlaku pertama kalinya pada tanggal 18 Agustus tahun 1945. Setelah berlakuknya Undang-Undang Dasar 1945, yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI, disinilah proses berlakunya Undang-Undang Dasar sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dan dari sinilah berlaku semua hal-hal kebijakan yang mengenai Negara, sistem pemerintahan, dan lain sebagainya akan diatur menurut ketentuan Undang-Undang Dasar yang tertulis. Pada tanggal 18 Agustus 1945 juga PPKI melaksanakan sidang dan menetapkan:

1.      Pembukaan UUD 1945

2.      UUD 1945

3.      Dipilihnya I.R Soekarno sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia bersama Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, yakni Drs. Mohammad Hatta

Selanjutnya rapat dilanjutkan kembali oleh PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945, membahas tiga permasalahan pokok yang sudah dibahas pada rapat-rapat sebelumnya, terkait dengan pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI), Komite Nasional, dan Badan Keamanan. Kabinet Presidensial pertama kali dibentuk langsung oleh Presiden Pertama Republik Indonesia, yakni I.R Soekarno pada 2 September tahun 1945. Fungsi tugas kabinet presidensial saat itu adalah bertanggungjawab secara langsung kepada I.R Soekarno secara penuh. Sistem Presidensial dibentuk memang pada saat kemerdekaan Indonesia, dan pada saat itu hanya bersifat formalitas saja, dan belum secara maksimal menjalankan sistem pemerintahan dengan sebagaimana mestinya. Pada saat dicetuskannya kabinet presidensial, kabinet ini juga sering disebut dengan nama Kabinet Presidentiil. Dijelaskan pada sistem presidensial ini, di mana Presiden berperan sebagai Kepala Negara dan juga sebagai Kepala Pemerintahan. Kabinet ini bertanggung jawab secara langsung kepada presiden Soekarno.

b.      Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah awal mula sistem pemerintahan di Indonesia yang berlaku?

 

c.       Tinjauan Teori

Diketahui bahwa secara teoritis, sistem pemerintahan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu sistem pemerintahan parlementer (parliamentary system) dan sistem pemerintahan presidensial (presidensial). Meskipun menurut perintah eksekusi ada sistem hibrida dari administrasi publik. Pada prinsipnya sistem kenegaraan menyangkut bentuk hubungan antara legislatif dan eksekutif. Penerapan sistem kenegaraan di suatu negara tergantung pada kebutuhan, faktor sejarah dan situasi sosial politik negara tersebut. Karakter pemerintahan parlementer terutama mendominasi eksekutif parlementer. Sedangkan sifat sistem presidensial adalah dominannya peran presiden dalam sistem ketatanegaraan. Sistem parlementer dan sistem presidensial adalah dua hal yang berbeda, baik disertasi maupun oposisi yang memunculkan sintesa. Di Indonesia sendiri, masih terjadi perdebatan di kalangan ahli konstitusi dan hak politik tentang bentuk sistem administrasi publik yang dianut oleh sistem pemerintahan Indonesia. Menurut Hanta Yuda mengatakan bahwa ketika konstitusi tidak diubah pada tahun 1945, gaya pemerintahan di Indonesia sering disebut semi-presidensial. Namun dalam praktiknya, sistem pemerintahan Indonesia semakin mendekati gaya parlementer. Dan setelah amandemen UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia menjadi murni presidensial. Sementara itu, Bagheer Manan mengatakan sistem pemerintahan Indonesia mengikuti sistem pemerintahan presidensial karena menurutnya tanggung jawab presiden kepada MPR bukan tanggung jawab legislatif. Dalam hal ini, pertanggungjawaban Presiden kepada MPR tidak boleh disamakan dengan pertanggungjawaban kabinet kepada parlemen (dalam sistem parlementer). Bertentangan dengan apa yang digambarkan Sri Sumantri, sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem campuran. Sifat campuran tersebut didasarkan pada kesimpulan yang ditarik dari kejelasan UUD 1945, yaitu:

(1) Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR,

(2) Presiden berkewajiban oleh MPR,

(3) MPR adalah paling tinggi. kekuasaan negara,

(4) Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada MPR, dan

(5) Presiden tidak berada di bawah MPR.

 

Jadi inti dari kelima hal ini adalah presiden sebagai badan eksekutif memiliki kendali langsung terhadap legislatif. Jika eksekutif berada di bawah kendali langsung legislatif, maka itu mencerminkan aspek pemerintahan parlemente. Selain sistem pemerintahan parlementer, UUD 1945 memiliki unsur-unsur sistem presidensial. Faktor ini dapat dilihat dari kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan negara. Mengingat hal ini, UUD 1945 menyatakan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Selain kedua hal tersebut, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden bukan hanya kepala pemerintahan yang memiliki kekuasaan nyata, tetapi juga kepala negara (nominal kepala negara). Sedangkan Jimli Asshiddiki berpendapat bahwa sejak amandemen UUD 1945, sistem yang lebih dekat dengan yang digunakan di Indonesia dalam hal ini adalah Amerika Serikat yang merupakan sistem presidensi murni. Pada saat yang sama ditambahkan bahwa sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 juga menganut sistem campuran. Namun pada hakikatnya sistem tersebut diterima sebagai presidensial, tetapi presiden bertekad untuk mengabdi dan bertanggung jawab atas suatu lembaga MPR yang terdiri dari anggota DPR dan dilengkapi dengan utusan dari golongan fungsional.

Perdebatan di kalangan ulama tentang sistem kenegaraan di Indonesia muncul karena para pendiri negara ingin menggunakan sistem kenegaraan sebagai “sistem mereka sendiri”, seperti yang dikatakan Dr. Indonesia. Sokiman, BPUPKI dari Yogyakarta dan prof. Suepomo memimpin Panitia Kecil BPUPKI. Pada rapat Badan Hukum Dasar yang dibentuk oleh BPUPKI pada tanggal 11 Juni 1945 disepakati bahwa Indonesia tidak akan menggunakan sistem parlementer seperti Inggris karena merupakan penerapan pandangan individualistis. Sistem juga tidak mengenal pemisahan kekuasaan yang ketat. Ada keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan cabang eksekutif pemerintah, karena kekuasaan eksekutif, pada kenyataannya, adalah "bagian" dari legislatif. Perdana Menteri dan Menteri sebagai kabinet kolektif.

 

d.      Analisa dan Pembahasan

Sejatinya negara yang baru merdeka pastinya memiliki sejarah sistem pemerintahannya sendiri, tak terkecuali di Indonesia. Sistem pemerintahan di Indonesia selalu mengalami perubahan dari masa ke masa, termasuk pada awal kemerdekaan, yakni dari tahun 1945 sampai 1959. Pada awal kemerdekaan Indonesia, sistem pemerintahannya dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

a.       Tahun 1945 sampai Tahun 1949; Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Kemerdekaan (Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer).

b.      Tahun 1949 sampai Tahun 1950; Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) (Sistem Pemerintahan Quasi Parlementer: Sistem Federal).

c.       Tahun 1950 sampai Tahun 1959; Sistem Pemerintahan Pasca RIS (Sistem Pemerintahan Parlementer).

d.      Tahun 1959 sampai Tahun 1966; Sistem Pemerintahan Orde Lama (Sistem Pemerintahan Presidensial), Bentuk Negara: Kesatuan, Bentuk Pemerintahan: Republik, Konstitusi: UUD 1945

e.       Tahun 1966 sampai Tahun 1998; Sistem Pemerintaha Orde Baru (Sistem Pemerintahan Presidensial).

f.       Tahun 1998 sampai Sekarang; Sistem Pemerintahan Reformasi (Sistem Pemerintahan Presidensial).

Untuk Tahun 1945 sampai tahun 1949, berdasar Undang-Undang Dasar 1945 yang Indonesia yakini sebagai dasar hukum. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik dan mengnut sistem Presidensial. Namun dalam kuru waktu empat tahun pada 1945 sampai 1949 bentuk dan sistem pemerintahan Indonesia yang berlandaskan Republik Presidensial belum berjalan dengan baik, di karenakan faktor pada masa ini Indonesia masih melawan bangsa kulit putih, yakni Belanda dan Inggris yang pada kurun waktu tersebut masih menjajah bangsa kita. Dengan kata lain, atas dasar ketetuan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintahan saat itu mneyatakan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Dasar: Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perimbangan Agung (DPA). Semua kekuasaan dijalankan oleh Presiden yang dibantu oleh Komite Nasional. Dengan berdirinya aturan ini, tentunya sudah sangat jelas bahwasannya Kepala Negara saat itu mengampu wewenang yang sangat besar, dan untuk mengatasi hal tersebutn. Terbitlah Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945. Dan pada tanggal 11 Nopember tahun 1945, setelah di terbitkannya maklumat Wakil Presiden saat itu, terbitlah lagi maklumat Badan Pekerja KNIP yang mempunyai wewenang terkait dengan usulan agar Perdana Menteri dan Menteri-Menterinya tidak lagi bertanggungjawab kepada Kepala Negara. Dan atas dasar inilah, kemudian maklumat ini di umukan secara resmi pada tanggal 14 Nopember tahun  1945. Dan kemudian bergantilah sistem pemerintahan Indoensia yang dulu Presidensial, berubah menjadi sistem Parlementer.

Menurut (Sunarso: 2008), berlangsungnya Kongres Komite Nasional Indonesia atau KNIP pada 16 Oktober 1945 di Kota Malang, Mohammad Hatta menerbitkan sebuah Maklumat X. Setelah dikeluarkannya Maklumat X, KNIP memiliki wewenang dalam membuat Undang-Undang dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan kata lain KNIP sama dengan memiliki wewenang seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, selain memiliki kekuasaan atas Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah itu pada tanggal 14 Nopember 1945 dilaksanakan sistem pemerintahan Parlementer dan dibentuk kabinet parlementer. Yakni kabinet yang bertanggungjawab pada KNIP sebagai pengganti tugas MPR atau DPR. Pada kabinet parlementer, dipilih seseorang yang bersifat sosialis dan mempunyai intelektual yang tinggi, oleh karena itu kabinet parlementer dibawah pimpinan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri. Di kepemimpinan Sutan Syahrir, Indonesia mampu menjalankan diplomatik dengan baik. Dan dnegan inilah sistem presidensial beralih menjadi parlementer, walau tidak dikenal dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Sistem Parlementer dilalui sampai 27 Desember 1949, namun pada saat ini Undang-Undang Dasar 1945 tidak terlalu mengalami perubahan yang berarti. Sayangnya bagi sebagian orang yang berpendapat saat itu adalah, perubahan opada sistem perlementer ini melanggar UUD 1945. Dan pad tanggal 3 Nopember 1945, dikeluarkannya lagi maklumat pemerintah terkait dengan keingnan untuk membentuk partai-partai politik, yang saat ini dikenal dengan sistem multi partai.

Empat ciri sistem presidensial menurut S. L. Whitman dan J. J. Wuest:

1.  Hal ini berdasarkan pada pemisahan prinsip-prinsip kekuasaan.

2. Eksekutif tidak berhak membubarkan legislatif/parlemen dan harus mengundurkan diri jika dikalahkan oleh mayoritas anggotanya, atau tidak boleh berhenti jika kehilangan dukungan mayoritas.

3. Tidak ada tanggungjawab timbal balik antara Presiden dan kabinetnya, dan kabinet bertanggungjawab penuh kepada Komite Eksekutif, (karena pada akhirnya presiden (sebagai perdana menteri) memikul tanggungjawab penuh).

4. Presiden dipilih langsung oleh pemilih.

Dari uraian di atas, dapat dibedakan beberapa ciri kepresidenan, yaitu:

1. Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.

2. Presiden tidak dipilih oleh majelis, melainkan oleh dewan pemilihan, kemudian peran para pemilih. tidak lagi terlihat, sehingga ia dipilih oleh para pemilih. orang

3. Presiden mempunyai kedudukan yang sama di lembaga legislatif.

4. Kabinet terdiri dari presiden, jadi kabinet bertanggungjawab kepada presiden.

5. Presiden tidak dapat masuk ke lembaga legislatif dan sebaliknya tidak dapat membubarkan lembaga legislatif.

Sistem pemerintahan presidensial membagi kekuasaan secara ketat antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga yang satu tidak dapat mempengaruhi yang lain. Menteri tidak bertanggungjawab kepada legislatif tetapi bertanggungjawab kepada presiden yang memilih dan mengangkatnya, sehingga menteri-menteri tersebut diberhentikan oleh presiden tanpa persetujuan legislatif. Pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif sering disebut dengan istilah trias politica. Menurut Montesquieu, doktrin Trias Politica menyatakan bahwa dalam setiap penyelenggaraan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yang tidak dapat dijalankan oleh satu tangan, tetapi masing-masing kekuasaan harus terpisah. Doktrin Trias Politica menyatakan pada prinsipnya bahwa setiap pemerintahan negara harus memiliki 3 (tiga) cabang kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif, yaitu:

a.      Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan untuk membuat undang-undang harus memiliki badan yang berkomitmen untuk itu. Jika penyusunan undang-undang tidak dipercayakan kepada badan tertentu, maka setiap kelompok atau individu dapat membuat undang-undang untuk keuntungan mereka sendiri. Dalam negara yang disebut demokrasi, yang aturan hukumnya harus didasarkan pada kedaulatan rakyat, maka majelis rakyat harus dianggap sebagai badan dengan kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan menjadi negara "legislatif". Kekuasaan legislatif sangat penting dalam struktur negara, karena hukum seolah-olah menjadi penopang kehidupan bernegara dan sebagai instrumen yang memandu kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai lembaga legislatif, lembaga legislatif hanya memiliki kekuasaan membuat undang-undang, tidak dapat menegakkannya. Untuk mematuhi hukum, itu harus dipindahkan ke badan lain. Kekuasaan penegakan hukum bersifat "eksekutif".

b.      Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menegakkan hukum. Kepala negara berhak menegakkan hukum. Sendirian, kepala negara tidak bisa menegakkan semua undang-undang ini. Dengan demikian, kekuasaan kepala negara dilimpahkan kepada pemerintah/pegawai negeri yang juga merupakan badan eksekutif. Badan ini diharuskan untuk menjalankan kekuasaan direktur pelaksana.

c.       Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan berhak menegakkan keadilan bagi rakyatnya. Peradilan adalah orang yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan perkara, menjatuhkan dan menghukum setiap pelanggaran hukum, yang diterapkan dan ditegakkan. Meskipun seorang hakim biasanya diangkat oleh kepala negara (agent), ia mempunyai tugas dan hak khusus, karena hakim tidak diangkat oleh kepala negara yang mengangkatnya, meskipun hakim adalah badan yang berwenang mengangkatnya. hukuman. kepala negara, jika kepala negara memasukkannya. Ada 7 (tujuh) departemen atau departemen pemerintahan dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah amandemen, ada 7 (tujuh) di antaranya, yaitu: MPR, DPR, DPD, Presiden, BOD, MA dan MK. Padahal, kekuasaan di Indonesia tidak terbagi menjadi tiga bagian. Ada pembagian kekuasaan keempat yang disebut yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengaudit keuangan publik. Peradilan di Indonesia berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar  1945 setelah amandemen adalah BPK. Selain pembagian kekuasaan yang tidak sejalan dengan trias politika, kelemahan sistem presidensial juga belum tertangani dalam pemerintahan Indonesia. Hal ini terlihat pada melemahnya peran presiden, sementara DPR semakin memainkan peran pemerintah. Salah satu kasus yang paling menonjol belakangan ini adalah pengesahan DPR MD3 tanpa tanda tangan presiden. Pemerintah Indonesia memuat peraturan perundang-undangan tentang pengesahan undang-undang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengesahan Undang-undang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan undang-undang mewajibkan Presiden untuk menandatangani undang-undang tersebut dalam waktu 30 hari setelah disetujui oleh DPR. Undang-undang tersebut akan tetap berlaku sampai Presiden menandatanganinya. Pengaturan seperti itu jelas merusak sistem presidensial yang dia butuhkan.

 

e.       Kesimpulan

Jadi pada awal masa pemerintahan Indonesia, Indonesia menerapkan sistem presidensial sebagai sistem pemerintahannya, namun seiring berjalannya waktu dan seiring perkembangan yang senantiasa ke arah lebih baik, Indonesia telah melalui banyak perubahan, trial and error dalam menentukan sistem pemerintahan apa yang cocok digunakan oleh bangsa Indonesia, hingga pada akhirnya saat ini, Indonesia kembali menggunakan sistem pemerintahan Presidensial.

 

Daftar Pustaka

·         Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa (1945-sekarang) (haruspintar.com)

·         Octovina, R. A. (2018). Sistem Presidensial di Indonesia. CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan4(2), 247.

·         Antoni, P. (2015). Sejarah latar belakar perubahan Undang-undang Dasar 1945 dan implikasinya terhadap sistem pemerintahan presidensial di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Malang).

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...