Senin, 06 Maret 2023

Review Jurnal Masalah Demokrasi di Indonesia

 Abstrak :

Jurnal yang berjudul “Masalah Demokrasi di Indonesia” ini menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami isi dari jurnal ini. Abstrak dari jurnal ini berisi tentang bagaimana demokratisasi di Indonesia pasca-Orde Baru. Penulis menjelaskan ada dua pandangan mengenai demokratisasi yang terjadi di Indonesia. Pertama menyatakan bahwa Indonesia bukan negara demokrasi. Alasan yang dikemukakan adalah muncul cara kekerasan dan ancaman kekerasan, penggunaan kelompok-kelompok kekerasan, dan politik uang dalam memperoleh posisi-posisi politik dalam pemerintahan nasional dan lokal. Faktornya adalah negara tidak bisa mencegah aktifitas kelompok kekerasan dan bahkan negara membutuhkannya. Kedua, memberikan gambaran bahwa demokratisasi yang berlangusung di Indonesia semenjak tahun 1998, termasuk katagori negara yang demokrasi.

Pendahuluan :

Pendahuluan pada jurnal ini menjelaskan tentang fakta dimana terjadinya perubahan dunia perpolitikan di Indonesia pasca lengsernya Soeharto pada tahun 1998. Di kalangan kelompok pro-reformasi yang terdiri kalangan akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), era ini disebut dengan istilah era reformasi atau era demokrasi, karena sejumlah perubahan telah terjadi dalam kehidupan politik Indonesia. Beberapa perubahan yang dimaksud antara lain adalah adanya kebebasan masyarakat dan rakyat Indonesia disegala bidang untuk ikut berpartisipasi dalam proses politik Indonesia, berupa kebebasan menyuarakan pendangan dan pendapat. Dikalangan ilmuwan politik perubahan yang berlangsung di Indonesia merupakan perwujudan demokrasi, namun ada juga kalangan ilmuwan yang berpandangan bahwa perubahan yang yang terjadi di Indonesia pasca-Orde Baru bukanlah sistem yang demokrasi. Dwight Y. King yang termasuk berpandangan bahwa Indonesia termasuk sebagai bangsa yang demokratis. Argumen yang dikemukakannya adalah pelaksanaan Pemilu 1999 berupa pemungutan suara dan perhitungan suara dilaksanakan sesuai dengan standar internasional dengan berpegang pada prinsip-prinsip transparansi, keakuratan, dan keadilan atau Pemilu jujur dan adil. Donald K. Emmerson, merupakan salah satu ilmuwan yang berpandangan bahwa perubahan politik yang terjadi di Indonesia pasca-orde baru bukan contoh negara demokrasi. Alasan yang dikemukakannya adalah karena kelembagaan yang ada di Indonesia tidak mampu mencegah konflik-konflik yang muncul dalam masyarakat.3 Pada bahagian pertama tulisan ini akan membahas bagaimana penjelasan pandang kelompok ilmuwan yang menganggap demokratsasi di Indonesia semenjak tahun 1998 mengalami kegagalan, dengan pertanyaan apa faktor utama yang menopangnya.

Reformasi Non-Demokrasi Menurut Donald K. Emmerson, Indonesia bukan contoh negara demokrasi, karena kelembagaan yang ada tidak mampu mencegah konflik-konflik yang muncul dalam masyarakat. Demokratisasi di Indonesia telah membuka ruang menyalurkan kebencian dan tindakan kekerasan di dalam masyarakat. Kekerasan ini berupa kasus bentrok antara kelompok masyarakat dengan menggunakan kekerasan phisik terhadap manusia dan benda. Demokratisasi Indonesia membuka peluang bagi para pesaing menggunakan kekerasan dalam memperoleh kekuasaan politik. Konflik yang terjadi antara pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Ambon pada Pemilu tahun 1999, merupakan salah satu bukti kecenderungan tersebut. Argumen yang dikemukakan Emmerson adalah demokratisasi yang berlangsung di Indonesia dibimbing bukan oleh pembaruan kelembagaan dan konstititusional. Demokratisasi Indonesia digerakkan oleh kebebasan pers. Berita sensasional, desas-desus yang dijadikan headline ikut memudahkan penyebaran dan intensitas kekerasan.

Demokratisasi dan desentralisasi di Indonesia yang dimulai semenjak keruntuhan rezim Soeharto tahun 1998, ditandai dengan maraknya kelompok-kelompok kekerasan berbasis identitas masyarakat. Kehadiran mereka melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan dalam mencapai tujuan dan kepentingan mereka. Tindakan kelompok kekerasan ini dilakukan secara berkelompok dengan memanfaatkan instrument kekerasan atau menebar ancaman kekerasan terhadap kelompok lain yang dianggap berseberangan ideology atau kepentingan. Dengan modal politik kondisi penegakkan hukum yang masih lemah, merupakan peluang pada kelompok kekerasan untuk merebut kekuasaan di tingkat pusat khususnya ditingkat lokal. Mengapa kelompok kekerasan tumbuh subur dalam demokratisasi di Indonesia? Argumen yang diajukan adalah pertama, praktek negara modern (modern state) di Indonesia, baik negara kolonial (colonial state) maupun negara bangsa (nation-state) selalu memberi ruang gerak yang luas bagi kekerasan non-negara (non-state violence).

Indonesia selalu membiarkan merajalelanya kekerasan non-negara walau terkadang mencoba mengendalikan kekerasan tersebut. Adanya Jago, Warok, Blater, Jawara, dan preman tidak pernah hilang dari kancah sejarah Indonesia, kadangkala mereka menjadi pemain politik. Menurut mereka, Negara Indonesia tidak pernah menuntut monopoli kekerasan fisik, keberadaan kekerasan non-state terjadi karena bukan negara yang mengizinkannya tapi negara tidak bisa menolak kehadirannya, dan negara membutuhkannya. Lalu demokrasi dan desentralisasi tanpa penegak hukum, seakan membolehkan segala pendekatan untuk mewujudkan tujuan politik ekonomi tertentu. Sebelum professional diutamakan, pihak Kodam dan Kodim wajib mengamankan wilayahnya, mereka dapat menjalin dengan sector kekerasan informal yang subur di underground world.

Analisis Materi Muatan pada Peraturan Perundang-Undangan : Uraikan satu contoh peraturan perundang-undangan yang didalamnya terdapat materi muatan berdasarkan Pasal 10-14 UU Nomor 12 Tahun 2011

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berisi tentang Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebelumnya dikatakan bahwa peraturan perundang-undangan dibuat untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat, sehingga peraturan perundang-undangan tersebut jelas memiliki ciri tersendiri di antara peraturan perundang-undangan lainnya. Peraturan perundang-undangan diundangkan oleh badan atau pejabat negara yang dikuasakan oleh UUD 1945. Baik atau buruknya peraturan perundang-undangan yang merupakan produk legislasi salah satunya dapat dilihat dari isinya, dan pada saat menyusun peraturan tersebut kita mengetahui materi yang akan diatur. Yang dimaksud dengan "mengetahui" apakah suatu zat yang dikendalikan diatur berdasarkan peraturan sebelumnya, dan tujuan pembentukannya memenuhi syarat untuk pengaturan yang sesuai untuk zat tersebut. Dalam Undang-Undang Pasal 1 Nomor 12 Tahun 2011, dalam kaitannya dengan konstitusi undang-undang, yang dimaksud dengan isi adalah materi yang terkandung dalam undang-undang menurut jenis, fungsi, dan hierarki undang-undang. Berkenaan dengan materi yang terkandung dalam ketentuan hukum, adapun sekitar enam butir pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mengatur Pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan 15 secara khusus :

1.    Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan lima muatan yang harus diatur dengan undang-undang, yaitu :

 

a.            Ketentuan tambahan yang berkaitan dengan ketentuan UUD 1945,

b.            Memerintahkan agar hukum diatur oleh hukum,

c.            Ratifikasi perjanjian internasional tertentu,

d.            Tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, dan

e.            Memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (d) dipastikan oleh DPR atau Presiden.

2.    Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan bahwa hakikat tindakan pemerintah yang menggantikan suatu undang-undang (Perppu) adalah sama dengan undang-undang.

3.    Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan bahwa muatan Peraturan Pemerintah (PP) mengandung unsur-unsur untuk melaksanakan undang-undang.

4.    Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa dokumen isi Peraturan Presiden (Perpres) meliputi dokumen yang diamanatkan undang-undang, dokumen penerapan peraturan pemerintah atau dokumen pelaksanaan kekuasaan publik.

5.    Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur bahwa muatan peraturan nasional dan peraturan daerah atau kota dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan daerah dan pengelolaan bersama, serta memperhatikan kondisi daerah tertentu, atau perkembangan hukum selanjutnya, dengan melakukan standar yang lebih tinggi.

6.    Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menunjukkan bahwa masalah yang berkaitan dengan ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang, peraturan daerah atau peraturan  kota.

Salah satu ciri khas legislasi atau hukum perundang-undangan adalah sifat otoriter dari formulasi normatifnya. Namun, mengungkapkan dalam bentuk teks atau teks sebenarnya hanyalah sebuah bentuk usaha untuk menyampaikan suatu gagasan atau pemikiran. Upaya yang dilakukan dalam kuasa pengadilan berupa interpretasi atau penafsiran. Penafsiran atau interpretasi ini adalah proses yang dilakukan oleh pengadilan untuk mendapatkan kepastian tentang makna undang-undang atau bentuk otoriter. Sebagai tanggapan, peraturan hukum menargetkan orang-orang dengan tingkat pemahaman bahasa hukum yang lebih rendah. Oleh karena itu, saat menyusun undang-undang, digunakan bahasa sederhana yang mudah dipahami oleh masyarakat umum, dan kata-kata sederhana digunakan untuk menghindari pengakuan yang besar di antara para pemangku kepentingan. Dilihat dari kandungan isi yang penting dari undang-undang, sekalipun undang-undang yang berpangkat lebih rendah mengacu pada undang-undang yang berpangkat lebih tinggi, berbeda-beda untuk setiap bidang. Norma hukum memiliki asas-asas yang tertuang dalam pasal-pasalnya. Asas-asas tersebut juga mencerminkan visi dan misi untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang relevan. Dari penjelasan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan adalah penerapan ide-ide yang dikandung oleh pembuat undang-undang dalam bentuk undang-undang, yang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum kehidupan.

Contoh : Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyandang Disabilitas di DKI Jakarta. Perpacu pada ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait dengan materi muatan peraturan daerah atau otonomi yang memenuhi kondisi khusus daerah, dan perkembangan peraturan perundang-undangan selanjutnya yang lebih tinggi, serta termasuk materi muatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pekerjaan pengelolaan bersama. Terkait dengan bagaimana proses dan dinamika pengusulan peraturan tersebut, berikut dengan point-point yang dibahas dalam naskah akademiknya? Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas peru disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta. Urgensi dibentuknya peraturan tersebut, dikarenakan masuk ke dalam Rancangan Peraturan Daerah yang telah mengakomodir kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas, sehingga dapat mewujudkan taraf hidup yang lebih bermartabat dan berkualitas tanpa adanya diskriminatif, serta dapat menjadi solusi dalam permasalahan yang terjadi di lapangan. Karena penyandang Disabilitas merupakan bagian dari kelompok rentan. Secara hukum, hal itu tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999).

Pada tahun 2011, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (UU Nomor 19 Tahun 2011) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, diundangkan dengan tujuan untuk menerapkan ketentuan CRPD bagi pegawai negeri di Indonesia. Tindakan menghilangkan hambatan yang mempengaruhi beberapa sektor pemerintahan menunjukkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2016 menggunakan model komunitas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan berbagai kebijakan bagi penyandang disabilitas, mulai dari memastikan aksesibilitas fisik hingga pembukaan kartu Jakarta bagi penyandang disabilitas, hingga mempekerjakan lembaga swasta nasional DKI Jakarta dan dukungan sosial Pemprov DKI Jakarta. Namun, kebijakan yang ada saat ini seringkali merupakan hasil dari inisiatif pimpinan daerah (DPRD) dan tekanan dari penyandang disabilitas, serta tidak secara sistematis dituangkan dalam peraturan, khususnya peraturan daerah. Selain itu, di luar yang telah dilakukan selama ini, upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih menyisakan banyak catatan di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan yang harus diperbaiki oleh institusi. Hal itu dikonsolidasikan dalam Perda Provinsi DKI Jakarta tahun 2011 Nomor 10 Amandemen tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Dasar Konsep Publik dan Kebijakan Publik Review

Uraikan pandangan Frederickson mengenai prinsip konsep publik!

Pandangan Frederickson mengenai prinsip konsep publik adalah di mana semua aktivitas non-privat yang telah dijalankan jauh sebelum adanya pemerintahan atau negara (moderen).

 

2.    Sebutkan dan jelaskan karakteristik utama dalam memahami kebijakan publik!

Woll menegaskan bahwa kebijakan publik adalah bagian dari kegiatan pemerintah untuk memecahkan masalah masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang menopang masyarakat.

Secara umum, ketertiban umum adalah serangkaian tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah yang ditujukan untuk tujuan tertentu untuk memecahkan masalah umum atau untuk kepentingan umum. Kebijakan dalam melakukan sesuatu biasanya tertuang dalam ketentuan atau undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga bersifat mengikat dan memaksa.

Ciri-ciri kebijakan publik :

1.    Ketertiban umum adalah sesuatu yang mudah dipahami, karena artinya adalah segala sesuatu yang dilakukan untuk mencapai tujuan nasional.

2.    Kebijakan publik mudah diukur, karena ukurannya jelas, yaitu tingkat kemajuan yang dicapai untuk mencapai tujuan.

3.    Kebijaksanaan lebih tentang tindakan yang mengarah ke tujuan daripada tindakan atau tindakan yang serampangan dan serampangan.

4.    Kebijakan dasar terdiri dari tindakan-tindakan yang terkait dan menimbulkan tujuan khusus yang dikejar oleh pegawai negeri.

5.    Kebijakan berkaitan dengan apa yang dilakukan pemerintah di suatu wilayah.

6.    Kebijakan pemerintah bisa positif atau negatif. Dalam bentuk positif, kebijakan dapat mencakup beberapa bentuk tindakan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi isu tertentu. Jika negatif, mungkin keputusan pejabat pemerintah untuk tidak bertindak atau tidak bertindak atas masalah yang memerlukan intervensi pemerintah.

 

 

3.    Uraikan aktor-aktor kebijakan publik dari unsur negara dan non-negara, berikut dengan :

a.    Kedudukan,

b.    Fungsi,

c.    Kewenangan.

Perumusan kebijakan publik akan melibatkan berbagai aktor, aktor negara dan aktor non-negara atau yang disebut Anderson sebagai pengambil keputusan resmi dan partisipan non-pemerintah. Pengambil keputusan resmi adalah orang-orang yang memiliki otoritas hukum untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik. Menurut Anderson, mereka terdiri dari legislatif, eksekutif, badan administratif dan yudikatif. Legislator mengacu pada anggota kongres atau dewan yang sering dibantu oleh staf mereka. Eksekutif mengacu pada presiden dan jajaran kabinetnya. Sedangkan menurut Anderson, badan pengatur mengacu pada badan pembuat kebijakan. Di sisi lain, menurut Anderson, MK juga merupakan aktor penting dalam perumusan kebijakan melalui kewenangannya untuk mengkaji kebijakan dan menafsirkan konstitusi. Dengan kewenangan tersebut, putusan pengadilan dapat mempengaruhi isi dan bentuk ketertiban umum.

 

Secara umum, para aktor atau mereka yang terlibat dalam proses pembuatan kebijakan dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

1.    Aktor Internal Pemerintah : Aktor dalam pemerintahan biasanya meliputi:

a.    Eksekutif (presiden, staf penasihat presiden, menteri, kepala daerah) yang biasanya menduduki jabatan politik.

b.    Anggota badan perwakilan rakyat (legislatif).

c.    Badan dan orang pengadilan di bagian tersebut.

d.    Birokrasi.

 

2.    Aktor non-pemerintah : Aktor non-pemerintah biasanya meliputi:

a.    Kelompok kepentingan itu bisa berupa LSM (LSM). Kelompok/perkumpulan profesi, kelompok usaha, serikat pekerja, bahkan organisasi atau lembaga keagamaan.

b.    Akademisi, peneliti dan konsultan, sektor swasta (perusahaan yang memberikan layanan atas permintaan pemerintah).

c.    Politisi.

d.    Media Massa.

e.    Opini Publik.

f.     Kelompok sasaran kebijakan (penerima manfaat).

g.    Lembaga donor (termasuk Bank Dunia, dan IMF).

Hubungan antar aktor tersebut dapat bersifat horizontal (level), vertikal (level) atau antar lembaga (locus-loci). Secara umum dapat dikatakan bahwa semakin banyak aktor (tingkatan, tempat) yang terlibat dalam perumusan kebijakan, semakin sulit untuk mengimplementasikan kebijakan dan mencapai tujuan yang diinginkan. Hal ini mudah dipahami karena semakin banyak aktor yang terlibat, semakin tinggi biaya koordinasi, semakin banyak kepentingan bersaing yang akan diprioritaskan, terlepas dari kewenangan dan tanggung jawab antar aktor yang harus dijelaskan terlebih dahulu.

 

4.    Dalam konteks pelembagaan dan pembangunan modal sosial, ada beberapa hal yang perlu disoroti untuk bisa menampung persoalan dan upaya membangun sistem politik, khususnya di Indonesia pada masa pasca-reformasi. Uraikan pentingnya membangun high trust society, otonomi daerah, hubungan sipil-militer dan keterwakilan perempuan atau gender dalam konsep political will.

Otonomi daerah berfungsi untuk mengefektifkan dan mengefektifkan kemajuan bagi kemajuan daerah masing-masing, karena pemerintah daerah mengetahui secara rinci potensi daerah yaitu sumber daya alam, sumber daya manusia, budaya, kebutuhan dan masyarakat. Dalam wacana administrasi publik, pemerintahan daerah sendiri sering disebut dengan pemerintahan daerah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengurus dan mengurus keluarganya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan otonomi daerah dapat dilihat dari beberapa sudut pandang. Ini:

1. Dari segi politik dapat membuka jalan bagi munculnya pemimpin daerah yang terpilih secara demokratis, yang dapat menjadi pemerintahan yang reaktif.

2. Dari segi ekonomi, terbuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan daerah atau regional untuk memaksimalkan potensi daerah.

Mampu memahami isu-isu otoritatif atau landmark untuk program regional dalam meningkatkan produktivitas di area tertentu. Mengetahui kedalaman arah dan tujuan suatu daerah untuk mencapai daerah otonom.

Hubungan sipil-militer merupakan salah satu hubungan terpenting dalam suatu negara, untuk menjaga keamanan nasional suatu bangsa. Sipil militer juga saling berhubungan dan saling membutuhkan. Dimana masyarakat sipil membutuhkan hak untuk mendapatkan perlindungan dan tentara berkewajiban untuk mengabdi pada negara. Sistem demokrasi merupakan kebutuhan bagi negara modern. Mendefinisikan militer sipil sebagai bentuk pemerintahan, berdasarkan sumber kekuasaan pemerintahan, tujuan pemerintahan, dan tata cara pembentukan pemerintahan. Model ini dikembangkan oleh Deepa Narayan dengan menggunakan 7 (tujuh) indikator untuk mengukur ketersediaan modal sosial. Ketujuh indikator tersebut adalah:

1. karakteristik kelompok (termasuk jumlah anggota, kontribusi dana, frekuensi partisipasi, partisipasi dalam pengambilan keputusan, heterogenitas anggota, sumber pendanaan organisasi).

2. aturan umum

3. kegunaan

4. bersosialisasi setiap hari

5. hubungan lingkungan

6. menjadi sukarelawan (termasuk jika Anda pernah menjadi sukarelawan; harapan tentang kegiatan sukarela; kritik terhadap mereka yang menolak menjadi sukarelawan; kontribusi terhadap lingkungan

7. percaya

 

Otonomi daerah hadir untuk memajukan kemajuan setiap daerah secara efektif dan efisien karena pemerintah daerah paling mengetahui potensi daerah, yaitu sumber daya alam, sumber daya manusia, budaya, kebutuhan dan masyarakat.

Kemampuan masyarakat sipil secara umum untuk menghasilkan modal sosial dipengaruhi dalam banyak hal oleh konteks sosial, politik dan ekonomi. Dalam hal ini, Bourdieu (2004') menegaskan bahwa keberadaan dan kepadatan jaringan hubungan dan asosiasi warga yang berbeda bukanlah suatu kondisi sosial. Dalam suatu pembangunan, modal sosial merupakan salah satu faktor penting yang menentukan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Peran modal sosial tidak kalah pentingnya dengan infrastruktur ekonomi lainnya, sehingga upaya membangun modal sosial harus diprioritaskan untuk keberhasilan pembangunan ekonomi. Pembentukan modal sosial dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi melalui keberadaan jaringan, norma dan kepercayaan yang menjadi kolaborasi sosial (koordinasi dan kerjasama) untuk kepentingan bersama. Aspek kepercayaan atau trust merupakan unsur yang sangat penting dalam pembentukan modal sosial, karena merupakan inti dari modal sosial.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...