Senin, 06 Maret 2023

KEBIJAKAN AGRARIA DI ERA PEMERINTAHAN JOKO WIDODO


BAB I

Pendahuluan

a.      Latar Belakang

Indonesia adalah negara agraris yang menjadikan sektor pertanian sebagai landasan ekonomi nasional, mayoritas dari masyarakat menjadikan pertanian sebagai ladang mata pencaharian. Sebagai negara agraris, juga menjadikan tanah sebagai media pertanian. Dewasa ini, praktik reforma agraria kian hari kian berkembang, terlebih dimasa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Reforma agraria memiliki babak baru dalam sistem dan menjadi prioritas utama. Di masa pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, reforma agaraia memiliki sembilan agenda pokok penting yang dikenal dengan Nawacita, atau secara jelas diketahui dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas sembilan hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat pada tahun 2019. Program ini bertujuan agar masyarat meliki kesempatan memperoleh tanah sebagai tempat untuk menerap atau menjadi tempat tinggal yang layak.

Pada dasarnya kebijakan agraria yang terjadi paada suatu negara tidak akan terlepas dengan pemerintahan yang menjabat saat itu. Di Indonesia, kebijakan pemerintahan disetiap presiden dalam pengelolaan agraria dibagi menjadi empat, yakni : Masa Kolonial, Masa Kepemimpinan Soekarno, Masa Kepemimpinan Soeharto, dan Masa Reformasi. Dalam hal ini pemerintahan Joko Widodo masuk kedalam masa reformasi. Namun yang menjadi sorotan, pada masa pemerintahan sebelum Presiden Joko Widodo, reforma gararia belum terlihat berjalan dengan maksimal, hal ini terlihat dari tidak adanya suatu perubahan yang mencolok dalam hal pertahanan di Indonesia.

Harus diketahui pada masa kolonial, ketika Indonesia dijajah Belanda dan Jepang itu sangat empengaruhi sistem agraria saat itu, pada masa ini diketahui terdapat dua macam hukum agrarian, yakni hukum agraria adat (bersumber dari hukum adat) yang diperuntukkan bagi mereka yang berasal dari golongan bumi putera dan hokum agraria barat (bersumber dari hukum barat misalnya BW) yang diberlakukan bagi golongan Timur dan bangsa Eropa.

Pada masa pemerintahan Soekarno, kebijakan pertanian lebih diunggulkan sebagai salah satu sektor ekonomi. Maka dari itu pada pemerintahan Soekarno, lahirlah Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 mengenai dengan ketentuan dalam UUPA melihat hubungan negara dengan bumi (tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) bukan merupakan hubungan kepemilikan tetapi merupakan hubungan penguasaan (Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) UUPA).

Pada masa pemerintahan Soeharto, fokus ekonomi  makro berfokus pada sektor industrim, yang bertujuan agar Indonesia dapat dengan mudah mendapatkan modal asing, guna untuk membangun ulang perekonomian kembali. Sayangnya kebijakan ini masih jauh dari maksud agraria itu sendiri, sehingga Perautran agraria pada masa pemerintahan Soeharto dianggap sudah menyimpang karena dianggap digunakan sebagai instrumen kekuasaan masanya, sehingga ketika lengsernya pemerintahan Soeharto oleh gerakan reformasi dari seluruh elemen masyrakat, buruh tani, serta mahasiswa, menjadikan acuan kritis dalam melakukan sebuah tindakan reformasi agraria di Indonesia bermuara pada lahirnya Ketetapan MPR RI Nomor IX Tahun 2001 (Tap MPR RI Nomor IX/2001) tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Dan setelah pasca reformasi, dibawah pemerintahan beberapa Presiden RI, seperti : Habibie, Gusdur, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono. Kebijakan agraria dibawah pemerintahan beliau tidak terlalu nampak hasilnya, sehingga implementasi terhadap pelaksanaan Tap MPR Nomor IX / Tahun 2001, mengenai wacana terkait dengan perubahan pengaturan keagrariaan yang sudah diwacanakan belum berjalan dengan maskimal.

Dan saat ini, Indonesia dipimpin oleh Presiden Joko Widodo selama dua periode, reformasi agraria dibawah kepemimpinannya berupaya secara baik dan maksimal untuk melaksanakan perubahan terhadap politik hukum keagrariaan di Indonesia yang sebelumnya masih berjalan kurang baik. Dengan hal inilah penulis akan membahas mengenai hal-hal yang berkaitan reforma agraria dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

b.      Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah praktik Reforma Agraria yang terjadi pada era pemerintahan Joko Widodo selama dua periode kepemimpinannya? Apakah berjalan dengan kemajuan atau kemunduran?

c.       Tujuan Penelitian

1.      Untuk mengetahui praktik Reforma Agraria yang terjadi pada era pemerintahan Joko Widodo selama dua periode kepemimpinannya, dan mengetahui apakah pada masa kepemimpinannya berjalan dengan kemajuan atau kemunduran.

d.      Metode Penelitian

 

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan didukung dengan studi pustaka. Sumber data adalah benda, hal atau orang tempat penulis mengamati, membaca, atau bertanya tentang data[1]. Dan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah terkait dengan kebijakan reforma hukum agraria di era pemerintahan Joko Widodo selama dua periode kepemimpinan beliau. Apakah selama dua ooeriode Presiden Jokowi bertugas, reforma agraria semakin membaik dari yang sebelumnya, atau justru menurun? Atau sama saja seperti pemerintahan sebelumnya? Selanjtnya, dari bahan bacaan yang sudah di peroleh oleh penulis yang nantinya akan di analisis, terkait dengan judul yangg dibahas. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan  serta  menganalisis data yang telah diperoleh yang selanjutnya dijabarkan dalam bentuk penjelasan yang sebenarnya. Dalam penulisan ini juga, penulis berusaha berdasar pada kajian kebijakan/peraturan perundang-undangan sebagai metode utamanya.

BAB II

Tinjauan Teori

 

a.      Konsep Agraria

 

Ruang lingkup serta sumber daya alam pengelolaan agraria terdiri dari :

a.       Air : Menurut Pasal 1 Ayat (5) UUPA, air adalah yang berada diperairan pedalaman maupun air yang berada dilaut diwilayah Indonesia.

b.      Bumi : Menurut Pasal 1 Ayat (4) UUPA, bumi adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air.

c.       Ruang Angkasa : Menurut Pasal 48 UUPA, ruang angkasa adalah ruang diatas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

d.      Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, maskudnya kekayaan alam yang terkandung didalam bumi disebut bahan, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam.

 

Pengertian Hukum Agraria

 

Hukum Agraria menurut Soedikno Mertokusumo adalah keseluruhan kaidah-kaidah   hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria. Kelompok berbagai bidang hokum tersebut terdiri atas :

 

1.      Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.

2.      Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.

3.      Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh undang-undang pokok pertambangan.

4.      Hukum Perikanan yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung dadalam air.

Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsure-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh pasal 48 UUPA.

 

b.      Konsep Petanahan.

Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan unstuck mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk masalah, ancaman, tantangan, hambatan yang datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

 

BAB III

Isi

a.      Analisa dan Pembahasan

 

Presiden Joko Widodo telah menjabat selama dua periode kepemimpinannya sebagai Presiden di Indonesia, tepatnya pada tahun 2014-2019 bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Presiden Joko Widodo sebagai orang nomor satu di Indonesia, memiliki perna penting terhadap sistem agraria di Indonesia, Disini dapat diketahui bahwasannya pada masa pemerintahan Joko Widodo. Beliau sering berkunjung ke berbagai daerah di Indonesia, dan salah satu kegiatan yang dilakukannya adalah dengan membagikan sertifikat tanah kepada warga sekitar.

Dalam hakekatnya pelaksanaan  Reforma  Agraria  ini  berpusat pada dua  kategori  tanah,  yaitu : tanah-tanah legalisasi aset yang menjadi objek dan sekaligus arena pertentanganklaim antar kelompok  masyarakat dengan pihak perusahaa, serta instansi pemerintahan, dan tanah yang sudah dikuasai masyarakat namun kepastian hukumnya  belum  diperoleh  mereka  sebagai  penyandang  hak. Dan tanah objek reforma agraria (TORA)  untuk  diredistribusikan  kepada  kelompok  masyarakat. Salah satu bentuk nyata kepedulian Joko Widodo terhadap masyarakat ketika Presiden berkunjung ke Kota Tanggerang, Presiden memberikan sebanyak 5000 sertifikat tanah untuk diberikan ke masyarakat. Tujuan dari pemberian sertifikat ini adalah dikarenakannya pertahun, jumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan hanya sebanyak 500ribu saja, dan dari tahun 2016 baru sebanyak 46juta bidang tanag yang disertifikatkan. Selain ke daerah Kota Tanggerang, pembagian sertifikat tanag ini juga sudah dilakukan sepanjang tahun 2018 lalu, melalui Kementerian ATR/BPN, dengan jumlah sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat sebanyak 9.4juta.

Sebenarnya dari Kementerian ATR selama sepanjang tahun 2018 hanya memiliki target 7.5 juta sertifikat tanah melalui Program Tanah Sistematis Lengkap, namun dalam upaya pengjaran target serta agar mengurangi konflik fifaerah yang rawan terjadi konlik tanah, maka Kementerian menganggarkan sebesar 2.6 triliun rupiah. Dengan total capaian yang sudah diperoleh Kementerian dalam membagikan sertifikat sebanyak 500 juta lebih sertifikat tanag yang diberikan kepada masyarakat. Program ini juga menjadi salah satu program kerja unggulan yang digaungi Presiden Joko Widodo, dengan harapan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia segera dapat terdaftar haknya dan bersertifikat. Program ini juga merupakan dari dua program utama kegiatan Reforma Agraria yang diusung pemerintahan Jokowi melalui Kementerian ATR/BPN. Dan untuk target dari pelaksanaan ]program ini adalah dari redistribusi tanah negara bekas yang terlantar yang didayagunakan demi kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria.

Kemudian Pemerintah melakukan penyelesaian penguasaan tanah negara dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Diketahui, penguasaan tanah HGU untuk perorangan biasanya ada batasnya karena dikhawatirkan tidak mampu dikelola dengan baik. Perusahaan yang boleh menguasai juga ada segmentasi tersendiri. Perusahaan publik tidak ada batas penguasaannya, sedangkan perusahaan tertutup ada batasnya dilihat berdasarkan daerah jadi di satu Provinsi. Sebenarnya terjadi konflik agrira karena UUPA tidak dijalanan sebagaimana mestinya.  Namun pada masa kepemipinan Jokowi, terus dilakukan upaya perihal ketimpangan tanha.

Sejarah Kebijakan Pertanahan Nasional

Era Reformasi

Lepas lengsernya Soeharto, yang menyebabkan masyarakat kembali bersemangat dalam pembaharuan agrarian. Diawali dengan Ketetapan MPR Nomor 9 Tahun 2001, yang memerintahkan agar dilakukannya pembaruan agraria yang mengacu pada UUPA 1960 warisan Bung Karno. Lalu, penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (land reform), serta menyelenggarakan pendataan pertanahan menjadi agenda penting pemerintahan era reformasi. Pada masa reformasi Badan Pertanahan Nasional atau BPN menjadi satu-satunya lembanga yang memiliki wewenang dalam mengelola bidang pertanahan, baik secara regional, sektoral, dan skala nasional. Namun sangat disayangkan pada era ini karena Indonesia masih bergantung pada modal asing, sehingga apa-apa yang sudah direncanakan termasuk dengan membuat land reform sangat susah diimplementasikan secara matang. Selain itu jumlah konflik pertanahan tidak terlihat berkurang. Meski ada yang selesai, namun kasus-kasus baru masih kerap muncul. Alhasil, jumlah total kasus per-tahunnya terus bertambah.

 

BAB IV

Penutup

a.      Kesimpulan

Sejatinya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo selama dua periode membuahkan hasil baik bagi pembaharuan agraria di Indonesia. Kemajuan teknologi serta tata pengelolaan yang baik dapat membuahkan hasil yang secara sadar dapat mendukung perekonomian di Indonesia. Disinilah wujudkan peran gotong royong antara masyarakat dan pemerintah daerah dengan anjuran pemerintah pusat dalam berkontribusi bersama untuk memajukan sistem agraria yang baik di Indonesia, dan agar kasus konflik pertanahan dapat secepatnya berangsur membaik.


 

Daftar Pustaka

1.      Lien, M. (2020). Analisis yuridis terhadap kebijakan reforma agraria era pemerintahan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (Doctoral dissertation, Universitas Pelita Harapan).

 

2.      Sulistyaningsih, R. (2021). REFORMA AGRARIA DI INDONESIA. Perspektif26(1), 57-64.

 

3.      Kebijakan Agraria Tujuh Presiden Indonesia, Jokowi yang Terbaik | Tagar

 

4.      Pengertian Hukum Agraria Dan Hukum Tanah - lawofficeindonesia.com | lawofficeindonesia.com



[1] S Arikunto, Metodologi Penelitian Suatu Pendekatan Proposal (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002)

Impor Beras Pada Pemerintahan Orde Baru

Pendahuluan

Indonesia adalah negara agraris. Pada awal kemerdekaan bangsas Indonesia, Bung Hatta pernah berkata bahwasannya sebagai negara agraris, maka jadikanlah pembangunan pertanian sebagai landasan. Awal mula hadirnya Orde Baru ditandai dengan tragedi kemanusiaan 1965-1966 yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Hadirnya tragedi kemanusiaan tersebut trlah menghentikan proses awal reformasi agraria yang sedang berlangsung. Adanya reforma agraria sebagai wadah dalam penataan sumber-sumber agraria yang lebih adil, dengan membangun kembali pembangunan ekonomi nasional di banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Kebijakan pemerintahan Orde Baru dalam pembenahan agraria juga dikenal denga gagasan revolusi hijau, yang mana kebijakan oerubahan paradigma pembangunan dan kebijakan hak guna usaha (HGU). Kebijakan revolusi hijau menjadi jalan pembuka dalam era Orde Baru dalam membangun sektor pertanian. HGU diketahui telah menghasilkan mentalitas petani yang selalu tergantung pada input dari luar, mulai dari pemilihan bibit unggul, pestisida sampai pada alat pembajakan sawah yang serba modern. Praktek pemberian HGU pada perusahaan besar pekerbunan menyebabkan petani kehilangan akses terhadap alat produksi utama, yakni tanah.

Sayangnya kebijakan negara terkait HGU identik dengan kegiatan  investasi yang difasilitasi untuk mengejar devisa dan hanya bisa diakses oleh para pemilik modal besar. Pergeseran orientasi ekonomi politik agraria dari sektor pertanian ke industrialisasi dan investasi, telah melegitimasi dan mendorong eksploitasi sumber daya alam milik rakyat. Dapat disimpulkan terjadinya alih fungsi  tanah dan sumber daya alam milik rakyat petani yang terjadi pada masa Orde Baru, seperti yang terjadi pada masyarakat pulau Jawa tanah pertanian beralih fungsi ke non pertanian.

Pada pemerintahan dibawah Soeharto, impor beras bukanlah hal yang tidak biasa di Indonesia. Walau Soeharto pernah mendapatkan penghargaan dari Food and Africulture Organization (FAO), oleh lembaga dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 14 November 1985 atas keberhasilan Indonesia karena telah berhasil mencapai swasembada pangan, terkhusus beras. Terdapat proses yang semakin menjauhkan rakyat petani dari aset-aset produktif yang menghasilkan pangan, pada akhirnya Indonesia terpaksa mengimpor beras dari negara luar walau sempat terjadi keberhasilan menekan impor beras selama sepuluh tahun pada era Soeharto. Sehingga dengan adanya ini membangkitkan gerakan-gerakan yang berupaya mendorong Pemerintah Orde Baru untuk secepatnya menjalankan reforma agraria.

Rumusan Masalah

a.       Kenapa ketika di masa Orde Baru, Indonesia pernah menjadi negara pengekspor beras? Apakah yang menyebabkan hal itu terjadi?

Tinjauan Teori

a.      Politik Agraria

Pada dasarnya Politik Agraria adalah sebuah kebijaksanaan dari negara yang dianut untuk memelihara, mengambil manfaat, mengawetkan, mengurus dan membagi tanah serta sumber daya alam lainnya untuk kepentingan rakyat dan negara. Politik agraria dapat di implementasikan dan dimuat dalam sebuah Undang-Undang yang mengatur agrarian, yang membuat asaz-asaz dan persoalan agraria secara garis besar.

Politik agrarian mempunyai objek, hubungan manusia dengan tanah, beserta segala persoalan dan Lembaga-lembaga masyarakat yang timbul karenanya, yang bersifat politis, ekonomis, social dan budaya. Secara ringkas dapat disimpulkan fokus utama politik agrarian ada pada 3 faktor berikut :

1. Adanya hubungan antar manusia dengan tanah yang merupakan suatu realita yang selamanya aka nada.

2. Manusia dari sudut politis, social, ekonomis, kultural dan mental

3. Alam khususnya tanah.

 

b.      Konsep Politik Agraria

Dalam Pemikiran Mazhab Klasik, permasalahan tanah dibicarakan dalam konsep Land rent, yang sering dihubungkan dengan tekanan penduduk. Tokoh utamanya adalaj David ricardo dalam bukunya, The Principle of Political Economy and Taxation (1921), dia mengkaitkan antara proses produksi dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah. Permintaan terhadap sumberdaya produksi meningkat dengan tujuan agar manusia dapat mempertahankan kehidupan.

c.       Land reform

Pembaharuan sistem pertanian lama, dengan dibarengi pembanguna sistem pertanian yang baru. Dengan kaitannya dengan perubahan struktur secara institusional yang menagtur hubungan manusia dengan tanah.  Pengelolaan agraria yang tidak adil selama masa kolonial membuat Indonesia melakukan penataan ulang yang sidebut dengan land reform, disertai dengan beberapa program seperti mengelola, memproduksi, dan mempasarkan. Perubahan ini menjadikan perubahan besar yang terjadi di masyrakat, dan mengarah pada proses tranformasi struktural. Perubahan ini tidak hanya terjadi dalam sistem pertanian, dan juga dibarengi dengan hubungan sosial ekonomi, atau hubungan masyarakat agraris tradisonal yang mulai memasuki sistem produksi pertanian. Perubahan ini didukung dengan berubahnya kebijakan kolonial ke nasional yang berwujud UUPA 1960.

Analisan dan Pembahasan

Menurut sejarah, Indonesia hingga saat ini, telah terjadi penataan ulang agraria selama tiga periode yaitu Landreform (1963-1965), Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) (2007-2014), dan Reforma Agraria (2017-2019). Pemerintah Indonesia telah melakukan kebijakan terkait penataan ulang kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah, yakni Reforma Agraria. Berjaannya tiga periode Reforma Agraria di Indonesia telah banyak menghasilkan berbagai regulasi dan sistem namun masih terdapat ketimpangan struktural kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan, karena pada dasarnya persoalan pengaturan sumber daya alam yang salah satunya adalah pertanahan mencakup kepada dua isu penting yaitu (I) konsep yang berkaitan dengan sistem pengelolannya, dan (2) hak kepemilikan yang menyertainya. Bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia merupakan negara agraris dan pertanian merupakan sektor lapangan pekerjaan yang masih mendominasi (27.33), daripada perdagangan (18.81%) dan industri pengelolaan (14.96%). Sayangnya sebagai negara agraris kebutuhan pertanian termasuk lahan masih belum mencukupi untuk kebutuhan masyarakat. Kebutuhan seperti beras, jagung, kentang Indonesia masih impor dari negara luar.

Terdapat 5 tujuan pelaksanaan landreform di Indonesia menurut Sadjarwo (Menteri Agraria :

1.      Redistribusi tanah yang adil untuk penghidupan rakyat dengan merombak strukturnya untuk mewujudkan keadilan sosial.

2.      Mewujudkan prinsip tanah bukan sebagai objek spekulasi.

3.      Memperkuat hak milik atas tanah bagi setiap warga negara.

4.      Mengikis sistem liberalisme dan kapitalisme atas tanah.

5.      Mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong-royong dalam bentuk koperasi[1].

Indonesia pernah tidak pernah meengimpor beras pada tahun 1985-1986. Di tahu yang sama Indonesia mengekspor beras 106 ton pada tahun 1985 dan 231 ton pada tahun 1986. Ketika Soeharto lengser impor berass pernah mencapai titik tertinggi, bertepatan juga dengan krisis moneter yang dilanda Indonesia. Tantangan besar yang harus dijalani adalah kesinambungan peningatan produksi melalui peningkatan produktivitas dan manajemen stok. Hal yang sangat disorot dan tidak boleh dilanjutkan hingga hari ini adalah terkait rent seeking yang memudahkan pengusaha mendapatkan lisesnsi untuk menekspor beras.

Pada pemerintahan Orde Baru juga terdapat kebijakan Replita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) yang telah dilaksanakan selama 10 tahun. Tujuan dari program ini untuk menerapkan pembangunan terpusat pada ekonomi makro. Aspek ekonomi adalah suatu hal yang terpenting pada masa pemerintahan Soeharto. Sebagai solusi dalam perbaikan ekonomi lepas pemerintahan Orde Lama,  program ekpor masuk kedalam tiga periode, yakni : Pemulihan Ekonomi (1966-1973), Pertumbuhan ekonomi secara cepat dan intervensi Pemerintah yang semakin kuat (1974-1982), dan Pertumbuhan didorong oleh ekspor dan deregulasi (1983-1997).

Para pemerintahan Soekarno, beliau sangat menentang keras dalam bentu kerjasama ke luar negeri, termasuk juga dalam segi ekonomi. Semua berubah ketika kepemimpinan  Soeharto. Swasembada beras dan ekspor beras merupakan prestasi besar yang sampai sekarang masih sering dipamerkan sebagai tameng untuk membela pemerintah Orde Baru. Kehidupan Orde Baru dianggap lebih enak karena harga pangan dan sembako yang terjangkau, serta ara petani yang mendapat perhatian khusus karena program Replita. Namun pada akhirnya hal tersebut malah menguntungkan presiden beserta antek-anteknya, dan merugikan rakyat Indonesia dalam hal kesejahteraan dan hak asasi.

Pada awal kepemimpinannya pada tahun 1967, Soeharto sudah mulai mengimpor beras. Impor beras berhenti pada tahun 1985, bertepatan dengan penghargaan yang didapat Soeharto dari Food and Agriculture Organization (FAO) atas kesukesan Indonesia melakukan swasembada beras. Namun pada dalam jangka waktu 1969-1984, Indonesia tidak pernah absen mengimpor beras.

Dasar dari orientasi pembangunan Orde Baru mengutamakan stabilitas politik. Orientasi pembangunan seperti itu yang kemudian dikenal dengan istilah pembangunanisme. Istilah tersebut adalah sebuah pandangan politik yang mengarah pada pembentukan stabilitas ditegakkan sebagai alat pertumbuhan ekonomi, sehingga penguasa baru sangat berpihak pada pengusaha. Pembentukan stabilitas biasanya dilakukan dengan security approach. Contoh lapangan yang menjadi persoalan dalam masyarakat, seperti masalah ketimpangan struktur agraria. Selama berjalannya Orde Baru banyak masalah agraria yang menjadi persoalan. Mulai dari  agenda landreform hanya berhenti pada masalah teknis administratif, selanjutnya pengingkaran atas keberadaan kebijakan pokok yang mengatur masalah agraria di Indonesia yang termaktub dalam UUPA dan Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil (UUPHBH), dan berusaha menghapuskan legitimasi partisipasi dari organisasi massa rakyat tani dalam proses pelaksanaan agenda landreform di Indonesia.

Beberapa ciri kebijakan umum Orde Baru, yaitu: (a) stabilitas merupakan prioritas utama; (b) di bidang sosial ekonomi, pembangunan menggantungkan diri pada hutang luar negeri, modal asing, dan betting on the strong; dan (c) di bidang agraria mengambil kebijakan jalan pintas, yaitu Revolusi Hijau tanpa Reforma Agraria. Ciri kebijakan reforma agraria pada era Orde Baru ini dapat terlahir dikarenakan  pada era orde baru (sampai dengan tahun 1992) telah dilahirkan beberapa produk hukum dalam bentuk UU pada bidang pemilu dan pemda, akan tetapi tidak dalam bidang agraria. (Mahfud 2012, 239).  Oleh karena itu dapat dikatakan inti program landreform pada era orde baru adalah kebijakan tanah untuk pembangunan yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi yang digunakan sebagai acuan untuk melakukan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Acuan pembangunan Orde Baru dituangkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA). Pada Repelita Pertama Orde Baru menetapkan penyelenggaraan pembangunan memerlukan rencana kerja yang baik, dan suksesnya pembangunan menuntut kegiatan pengerahan tenaga dan pikiran yang lebih baik dari sebelumnya. Titik tekan dari konsepsi ini adalah kerja-kerja teknokrasi dan administrasi atas penyelenggaraannya. Begitu juga dalam hal penataan dan pengelolaan agraria, Orde Baru meletakkan masalah agraria sebagai masalah administrasi, dan menjadi bagian dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Kesimpulan

Yang harus diperhatikan, hingga kepemimpinan sekarang Indonesia masih mengimpor beras dan bahan pangan lainnya dari negara lain. Impor beras bagi pemerintahan Indonesia adalah suatu hal yang sulit di hindarkan, sebab bukan hanya berhubungan dengan masyarakat, namun juga kestabilitasan ekonomi, politik, dan sosial. Namun apakah dengan impor beras adalah langkah yang terbaik? Tentunya pemerintah harus mampu dalam mengendalikan impor. Alasan terbesar mengapa Indonesia sampai saat ini dari masa Orde Baru masih mengandalkan impor beras karena produksi dalam negeri yang terbatas, tidak berbanding dengan permintaan pasar yang tinggi, impor hanyalah menutupi ketidakseimbangan yang lokal miliki. Dan dalam hitungan sebuah perdagangan, impor lebih menguntungkan karena bisa memanfaatkan produksi dalam negeri untk ekposor. Kenaikan impor dapat artian positif dengan kenaikan produksi yang kian meningkat tidak akan mengurangi produksi dalam negeri, namun malah eningkatkan jumlah ekspor Indonesia ke negara lain.

Daftar Pustaka

Ø  Noer Fauzi, Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), hlm. 75-76.

Ø  Astuti, P. (2011). Kekerasan dalam konflik agraria: kegagalan negara dalam menciptakan keadilan di bidang pertanahan. In Forum (Vol. 39, No. 2, pp. 52-60). Faculty of Social and Political Sciences Diponegoro University.

Ø  Sutadi, R. D., Luthfi, A. N., & Mujiburrohman, D. A. (2018). Kebijakan Reforma Agraria di Indonesia (Kajian Komparatif Tiga Periode Pelaksanaan: Orde Lama Orde Baru, dan Orde Reformasi). Tunas Agraria1(1).

Ø  Aprianto, T. C. (2021). Pelaksanaan Agenda Reforma Agraria Awal Masa Orde Baru (1967-1973). Historia3(2), 397-414.

 



[1] Noer Fauzi, Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia,

(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), hlm. 75-76.


KEKUASAAN PRESIDEN DI INDONESIA

 

Review Jurnal

Abstrak :

            Dalam laporan penelitian stimulus, fokus studi dalam tulisan ini adalah tentang kekuasaan Presiden di Indonesia. Terutama pada kepemimpinan Soekarno, Soeharto, dan Susilo bambang Yudhoyono. Dalam penelitian ini, penulis bertujuan memahami variabel pada kepemimpinan Soeharto dan SBY dan variabel yang membentuknya. Dan hasil yang didapatkan adalah penelitian variabeel yang membentuk kepemimpinan Presiden Soekarno memiliki gaya solidarity maker karena dipengaruhi budaya masyrakat Jawa dan praktik demokrasi parlementer. Pada dasarnya gaya solidarity maker nyatanya juga relevan dengan kepemimpinan Soeharto, faktornya adalah pengaruh budaya masyarakat Jawa dan profesi Soeharto yang berasal dari kalangan militer, adapun kepemimpinan SBY yang dianggap bersifat demokratik responsif. Salah satu faktor mendukung adalah terkait lingkungan nasional yang menhalami demokratisasi dan isu globalisasi serta demokratisasi yang menguat di lingkungan internasional. Implikasi teori konsep Herbert Feith terkait dengan kepemimpinan solidarity maker adalah relevan menjelaskan kepemimpinan Presiden Soeharto, tidak relevan untuk menjelaskan kepemimpinan Presiden Soesilo Bambambang Yudhoyono.

BAB I :

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Sejak tahun 1945, disaat Indonesia merdeka hingga saat ini, Indonesia telah memilik memiliki 7 orang presiden.

a.       Presiden pertama adalah Soekarno (1945-1967) beliau dipilih atas dasar keputusan Panitian Kemerdekaan Republik Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Keputusan PPKI salah satunya adalah, menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Penyebab Soekarno diberhaentikan karena krisis politik yang terjadi tahun 1965 yang dikenal dengan Peristiwa Gerakan 3 September (G.30 S.PKI), dimana dalam peristiwa tersebut terjadi pembunuhan 6 orang pewira tinggi Angkatan Darat, membuat situasi politik dalam keadaan krisis.

b.      Soeharto (1967-1998), Presiden Soeharto diangkat menjadi presiden pada tanggal 2 Oktober 1965 untuk memulihkan situasi keamanan dan ketertiban. Presiden Soeharto mundur sebagai presiden pada tanggal 21 Mei 1998 atas desakan keompok proreformasi yang domotori mahasiswa. 

c.       B.J. Habibie (1998-1999),  Wakil Presiden B.J. Habibie dilantik menjadi Presiden RI di Istana Negara dihadapan ketua Mahkamah Agung dan pimpinan MPR/DPR, setelah Presiden Soeharto menyatakan mundur dari jabatannya. Kekuasaan Presiden BJ Habibie berakhir pada tanggal 20 Oktober 1999, setelah menyatakan tidak bersedia dicalonkan MPR hasil Pemilu 1999 sebagai calon presiden RI periode 1999-2004. Sikap Presiden B.J Habibie diambil, setelah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ditolak dalam Sidang Umum (SU) MPR pada tanggal 14 Oktober 1999. Penoalakan pertanggungjawaban Presiden B.J Habibie disebab yakni adanya kekhawatiran elite-elite partai akan munculnya gerakan radikal baru dalam bentuk people power.

d.      Abdurrahman Wahid (1999-2001), Presiden Abdurahman Wahid yang dipilih MPR hasil Pemilu 1999. Pemilu 1999 merupakan Pemilu yang berlangsung secara demokratis pertama pasca Soeharto, yang diikuti banyak partai politik. Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan MPR melalui Sidang Istimewa (SI) pada tanggal 23 Juli 2001, Pemberhentian Presiden Abdurahman Wahid dianggap terlibat kasus kasus Dana Yanatera Bulog dan dana sumbangan dari Sultan Brunei. Kedua kasus dimaksud dikenal dengan istilah ‘Buloggate’ dan ‘Bruneigate’.

e.       Megawati Soekarnoputri (2001-2004), Presiden Megawati Soekarnoputri diangakat menjadi Presiden RI melalui Sidang Istimewa (SI) MPR pada tanggal 23 Juli 2001, menggantikan Presiden Presiden Abdurrahman Wahid. Jabatan Presiden Megawati Soekarnoputri berakhir pada tahun 2004, karena Megawati Soekarnoputri yang berpasangan dengan Prabowo Subianto dikalahkan oleh pasangan Soesilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla melalui Pemilu secara langsung.

f.       Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014), Kekuasaan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono berakhir pada Pilpres tahun 2009, hal ini sejalan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur UUD 1945 hasil amandemen, batasan jabatan presiden hanya dua periode. 

g.      Joko Widodo (2014-2024). Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) terpilih menjadi presiden hasil Pemilu langsung tahun 2014 dan tahun 2019. Presiden Jokowi membentuk kabunet hasil Pemilu 2019, yang bernama Kabinet Indonesia Maju dengan jumlah menteri atau jabatan setingkat Menteri berjumlah 38 yang dibentuk pada tanggal 23 Oktober 2019.

Dari yang sudah dijabarkan, maksud dari tulisan ini adalah membahas masa kepemimpinan Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, dan Presiden Susuilo Bambang Yudhoyono. Sebab dari penulis ingin membahas beliau-beliau karena Soekarno dan Soeharto adalah Presiden yang menjabat dengan waktu yang cukup lama, Soekarno (32 tahun) dan Soeharto (32 tahun), dan SBY menjabat selama dua periode (10 tahun).

 

B. Masalah Penelitian

Masing-masing kepemimpinan presiden miliki perilaku yang berdeda, menurut Herbert Feith menjelaskan terkait dengan gaya prilaku politik Presiden Soekarno bercorak solidarty maker. Dimana menurutnya Presiden Soekarno dalam memimpin sebuah negara memiliki gaya membangun kewibawaan pemerintah (legitimation) dan membangun kesan, rakyat harus punya kesan positif dan patuh pada pemerintah,  mengutamakan pembangunan persatuan bangsa. Sedangkan Afan Gaffar merumuskan gaya kepemimpinan Presiden Soekarno dalam memerintah pada masa Demokrasi Terpimpin, bergaya diktator, karena Presiden Soekarno menjadi pemimpin yang sangat berkuasa dan menjadi seorang Presiden sangat kuat (powerfull) dalam mengendalikan politik Indonesia, tanpa ada satu kekuatan politik yang mampu mengimbanginya.

Presiden Soeharto masa Orde Baru memiliki corak kepemimpinan otoriter dengan berbagai istilah yang digunakan para ilmuwan politik. Dwight Y. King menyebutnya dengan istilah rezim birokatik otoriter (buereuctic authoritarianregime), karena institusi di luarnya seperti DPR dan partai politik, dan civil society tidak berdaya untuk mengontrol kekuasaan Presiden Soeharto. kepemimpinan Presiden Soeharto yang demikian terlihat kebiajakannya dengan memperlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) menghadapi Gerakan Aceh merdeka (GAM). Presiden Soeharto aspek latar belakang tantara, jabatan terakhir sebelum menjabat presiden sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Pada saat menjabat presiden, Indonesia mengalami krisis politik dan ekonomi.

Kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki model atau gaya kepemimpinan dengan ciri moderat, mementingkan intelektualitas, keterbukaan pikiran, pola penalaran sistemik, kebutuhan prestasi, kebutuhan afiliasi, dan mejaga wibawa dalam melaksanakan kekuasaannya. Salah perwujudan prilaku SBY yang moderat dan adatif adalah selama 2 kali menjadi presiden menyertakan semua partai politik koalisi dalam kabinet.

Persamaan aspek corak prilaku kepemimpinan antara Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto memiliki persamaan lebih cenderung bergaya otoritarian dalam menggunakan kekuasaannya. Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono cenderung bergaya demokratis. Aspek latar belakang karir politik, Presiden Soekarno berlatar belakang sipil, Presiden Soeharto dan Presiden SBY  berlatar belakang tantara.  Persamaan ketiaga presiden tersebut dari aspek budaya, sama-sama berasal dari masyarakat Jawa. Perbedaan yang melekat adalah lingkungan politik dan ekonomi masyarakat yang dihadapi saat menjabat sebagai kepala negara.

BAB II

Kerangka Teori

a.       Teori Kepemimpinan Politik

Tiga komponen personalitas yang mempengaruhi kepemimpinan tokoh

dalam membuat keputusan yaitu: (1) motif; (2) kognisi dan keyakinan; (3) sifat.

 

BAB IV

HASIL DAN ANALISIS PENELITIAN

Kepemipinan Presiden Soekarno (1945-1967)

 

Presiden Soekarno diangkat menjadi presiden berdasarkan keputusan Panitian Kemerdekaan Republik Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, menetapkan Sokarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Kabinet pertama Presiden Soekarno bernama kabinet presidensial, jumlah menteri kabinet sebanyak 19 orang. Sistem parlementer memberikan, kekuasaan presiden hanya bersifat simbolik, kekuasaan berada ditangan perdana menteri dan para menteri kabinet bertanggung jawab kepada DPR. Hal ini berlangsung sampai dengan keluarnya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan kekuatan-kekuatan politik yang ada. Pihak yang menolak berpandangan bahwa, kebijakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan sistem Presidensial.mSikap pemerintah dan BPKNIP tetap melakukan perubahan dalam sistem pemerintahan, tanpa amandemen UUD 1945, dengan alasan dalam rangka menampung aspirasi berbagai kekuatan politik yang ada di Indonesia.

Isi Dekrit Presiden, yaitu:

(1) menetapkan pembubaran Konstituante;

(2) menetapkan berlakunya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945;

(3) membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah utusan golongan dan daerah;

(4) membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Dekrit Presiden ini sebagai solusi atas krisis politik yang terjadi. Dekrit Presiden merupakan dasar berlakunya kembali sistem presidensial dengan Presiden Soekarno sebagai kepala negara dan sebagai Presiden Indonesia.

Pembahasan tentang alasan Presiden Soekano menggunakan konsep demokrasi terpimpin adalah rakyat dalam melaksanakan kewajibannya arus sejalan dengan presiden. Alasan Presiden Soekarno, demokrasi parlementer tidak sesuai  dengan kepribadian bangsa, dan dapat menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

 

Kepemimpinan Presiden Soeharto (1967-1998)

Kepemimpinan Presiden Soeharto bergaya otoriter-represif terlihat dalam menangani kelompok separatis khusus Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menjalankan pendekatan militer dan represif, dengan menjadikan wilayah Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). GAM lahir pada tanggal 4 Desember 1976 lahir gerakan separatisme dari sekelompok masyarakat di Aceh. Pemimpinnya adalah Teungku Hasan M. Di Tiro (Hasan Tiro). Kepemimpinan Presiden Soeharto bergaya demokratis-responsif, ketika tekanan kelompok pro-reformasi yang dimotori mahasiswa menuntut Presiden Soeharto mundur jabatannya, yang dianggap tidak mampu untuk mengatasi krisis ekonomi dan krisis politik. Tekanan kelompok pro-reformasi ini didukung oleh MPR/DPR. Presiden Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden pada tahun 1998. Posisinnya digantikan oleh Wakil Presiden B.J. Habibie pada tahun 1998.

 

Kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpilih menjadi pada Pemilu 2004 dan pemilu tahun 2009 melalui pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung. Kebijakan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono bidang internasional antaralain adalah memprakarsai membentu Bali Democracy Forum (BDF) yakni forum tahunan antar sebagai kerjasama dalam mengembangkan demokrasi serta platform untuk mempromosikan demokrasi dan perdamaian sebagai solusi dan pencegahankonflik antar negara. Forum ini bertujuan untuk memajukan dan membina kerja sama regional dan internasional di bidang perdamaian dan demokrasi dengan memfasilitasi dialog melalui berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam mengelola keragaman yang mendorong kesetaraan, saling pengertian, dan rasa hormat

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...