Senin, 06 Maret 2023

Politik Lokal Masyarakat Betawi

 

Politik lokal secara sederhana dapat didefinisikan sebagai semua kegiatan politik yang berada pada level lokal. Semua hal yang berkaitan dengan politik seperti halnya pemerintahan lokal, pembentukan kebijakan daerah, maupun pemilihan kepala daerah. Hal ini menunjukkan bahwa politik lokal cakupannya berada dibawah nasional. Dalam tugas kali ini, saya akan mengambil topik berita tentang, “Betawi dan Politik Lokal”. Kemudian dari hal ini akan saya coba analisis dari pendekatan yang sudah dipelajari pada pertemuan sebelumnya.

a.       Localist : Localist sendiri digunakan sebagai sebuah alat legitimasi, pembuat keputusan. Local goverment mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Semakin kekuasaan dipencar (spread), semakin banyak pengambil keputusan akan semakin baik. Saat ini keberadaan masyarakat Betawi di DKI Jakarta sendiri mengalami penggeseran menurut saya, sehingga masyarakat Betawi sendiripun mengalami krisis identitas karena dirasa sebagai minoritas di daerahnya sendiri, walau sebenarnya Betawilah yang menjadi penduduk asli di Jakarta. Localist sendiri menekankan tentang kepercayaan yang akan memberikan dukungan public, namun nampaknya ini masih belum bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Betawi itu sendiri, padahal masyarakat Betawi sudah diberikan sebuah konstitusi dan otonomi yang telah memberikan ruang bagi masyarakat Betawi itu sendiri, dalam segi politik, ekonomi, sosial, dan budaya.  Seharusnya orang Betawi bisa membangun ekonomi dan politik dengan baik didaerahnya sendiri, dan tanpa melupakan leluhurnya.

b.      Dual State : Local goverment hanya salah satu alat pendistribusian saja. yang di kendalikan atau dominasi ada di pusat atau nasional. Local goverment hanya bertugas atau berperan mengakomodir kepentingan masyarakat, hak-hak masyarakat. Seperti kasus kurangnya orang Betawi yang mengisi jabatan-jabatan publik juga membuat kepentingan kaum Betawi kian melemah, sehingga makin sulit untuk orang Betawi mempengaruhi kebijakan yang berpihak pada Betawi. Oleh karenanya harus ada regulasi kuota calon anggota legislatif untuk masyarakat Betawi yang bisa diatur lewat Peratuan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga jelas ada landasan hukumnya. Karena sudah sepatutnya orang Betawi menjadi objek, dan bukan lagi subjek dalam dunia politik, peran pemerintah pusat juga sangat penting disini, karena sudah seharusnya pemerintah memberikan hak-hak politik orang Betawi di Jakarta untuk menemtukan kebijakan didaerahnya sendiri, karena Hal itu diperburuk dengan konsep otonomi daerah yang masih membingungkan. Yang mana, otonomi daerah membawa kemudahan agar desentralisasi, tapi di sisi lain pemilihan pemimpin daerah justru diproses oleh partai politik dengan pendekatan sentralisasi.

Pendekatan – Pendekatan Politik Identitas Daerah

Masyarakat Betawi sudah berusaha membuat sebuah gerakan komunitas bernama Gerbang Betawii, komunitas ini bertujuan untuk agar orang Betawi memiliki bekal dalam mengisi posisi-posisi oenting legislatif dan eksekutif. Diharapkan dengan adanya komunitas ini orang Betawi dapat membaca perubahan didaerahnya namun tidak melupakan agaran tetua dan nilai agama serta budayanya. Adanya komunitas ini karena kurangnya peran masyarakat Betawi dalam mengisi jabatan publik, sehingga diharapkan dengan adanya ini dapat membangun sumber daya manusia, terutama orang Betawi dalam membangun daerahnya.

Analisis Kasus Konflik Negara Multikulturalisme: Politik Lokal

 


Melakukan analisis mengenai kasus konflik satu negara yang multikulturalisme. Dan saya sendiri mencoba mengambil konflik yang sedang terjadi di negara Canada, yang bentuk masyarakatnya tersebut bersifat heterogen.

Di Canada, telah terjadi penemuan jasad anak-anak suku Native tanpa nama yang telah mencapai jumlah seribu lebih. Kira-kira apakah yang terjadi sebenarnya di negara yang terkenal dengan keindahan alamnya itu? Kejadian ini cukup menghebohkan Canada, dan sampai saat kejadian tersebut mencuat ke publik, sudah banyak kejadian gereja katolik yang dibakar, dan diduga ada kaitannya dengan penemuan para jasad anak-anak ini. Kejadian gereja katolik yang dibakar diyakini bukan terjadi karena gelombang panas di negara tersebut. Melainkan menurut kepolisian setempat, ini terjadi secara disengaja, dan uniknya mayoritas gereja katolik yang terbakar berada didaerah teritorial Suku Native tinggal. Lalu kenapa bisa terjadi? Banyak pendapat beranggapan bahwa kejadian tersebut akibat dari penemuan kuburan anak-anak dibekas sekolah asrama anak First Nation (yakni sebagai suku asli Canada), di Merieval Indian Residential School. Kejadian ini pertama kali ditemukan di sekolah yang terletak di British Columbia, dan Provinsi Saskatchewan. Kejadian ini juga melibatkan komunitas masyrakat adat setempat di Canada sendiri, karena dianggap kuburan tak bernisan ini diduga milik anak-anak suku asli di seluruh Canada. Dan mengapa bisa terjadi banyak korban? Ini bermula sejak tahun 1880, pemerintah Canada saat itu telah menyuplai dana kebanyak 150 sekolah asrama yang di kelola oleh gereja katolik untuk mengasimilasi genosida atau mengkultural pembantaian besar-besaran kepada suku asli Canada (Indian) dengan maksud memusnahkan suku asli tersebut tersebut, yang juga anak-anak suku asli ke masyarakat Canada yang membawa agama katolik. Sebelum datangnya bangsa Eropa ke Canada, negara Canada sendiri sudah dihuni oleh penduduk aslinya, seperti: (First Nations, Inuit, dan Metis), dan dengan menjalankan kepercayaan yang berbeda-beda, namun pada umumnya cenderung bersatu dengan alam dan menghormati para leluhur. Tidak lama dari itu bangsa Eropa berhasil menduduki Canada, namun semuanya diambil paksa oleh orang Eropa (tanah dan sumber pangan). Termasuk dengan anak-anak suku asli yang diambil paksa dari orang tuanya (lebih dari 150.000 anak suku asli Canada) untuk di tempatkan di asrama residential school guna untuk mempelajari hal kebarat-baratan yang dibawa oleh bangsa Eropa, oleh sebab itulah menurut pendapat saya kebanyakan masyarakat di Canada saat ini cenderug sudah kehilangan identitasnya. Di mulai dari namanya aslinya penduduk asli yang diubah, tidak di izinkan untuk berbicara bahasa asli sukunya, tidka diperkenankan untuk bertemu dengan keluarganya, dan tidak boleh menggunakan identitas sukunya seperti pakaian adat. Pada saat itu pemerintah Canada terkenal dengan semboyan, “Our goal is to kill the Indian in orde,  to save the man”. Dan untuk menjutsifikasi kebijakan ini, anak-anak Indian dipaksa untuk tidak lagi hidup dengan budayanya, dan mereka harus mau menerima ajaran  kebarat-baratan yang dibawa oleh orang Eropa tersebut. Dan kebijakan ini berjalan selama 113 tahun. Kebijakan ini berakhir ketika pada tahun 1996 sekolah asrama residential school ditutup.

Dan keputusan dari pemerintah Canada terkait dengan masalah ini adalah berjanji untuk membantu komunitas masyarakat adat setempat untuk healing dan mencari fakta sebenarnya, walaupun dari piihak otoritas yang berwenang masih belum mengetahui pasti bagaimana anak-anak suku Indian itu meninggal. Perdana Menteri Canada Justin Trudeau telah mendesak Paus Fransiskus untuk segera menyampaikan permintaan maafnya setelah apa yang sudah terjadi di Canada tersebut, yang ada kaitannya juga dengan gereja katolik yang terbakar secara disengaja. Dan fakta yang lain, yang masih berkaitan dengan ini adalah sistem dari residential school ini bukan hanya terjadi di Canada, namun juga di Amerika Serikat yang berarti kasus ini adalah skala yang besar. Adapun komunitas masyarakat adat setempat juga melakukan tuntutan kepada negara untuk melakukan pencarian kuburan massal ini setelah ditemukannya lagi sisa-sisa 215 jasad anak-anak.

Tipe masarakat Canada yang bersifat heterogen, yang pada akhirnya sepakat untuk membentuk satu nasion baru, tidak memiliki wilayah politik, yang menyebabkan Canada tidak rentan disintegrasi. Yang terjadi dengan Canada juga membuktikan adanya bentuk nasion baru, yang menandai pula berlakunya sistem politik baru secara nasional (sistem politik nasional). Dalam sistem politik nasional ini, disatukan unsur-unsur kebudayaan lokal dan unsur-unsur kebudayaan dari luar. Kebudayaan tidaklah diwariskan secara genetika, tetapi diperoleh melalui proses belajar, dengan melakukan peniruan-peniruan dan mengabsorbsikannya kedalam pengetahuan mereka secara sadar maupun tidak sadar. Model-model pengetahuan asing diterima dan diadaptasi sebagai kebudayaan sendiri, seperti yang terjadi pada aspek kehidupan lainnya. Berbicara mengenai sitem politik timbul pertanyaan; sistem politik mana yang dimaksud (Swartz ,1969 : 1) membedakan pengertian sistem politik lokal dan sistem politik tingkat lokal. Yang terlibat dalam kasus ini selain dari suku Indian selaku suku asli Canada, adalah pemerintah Canada sendiri dan Vatikan yang mengetahui pasti mengapa hal ini bisa terjadi.

 

Tugas Kedua :

Melakukan analisis dari buku Politik Lokal di Indonesia  hasil penelitian oleh Franz dan Keebet von Benda-Beckmann dihalaman 543 yang berjudul “Identitas-Identitas Ambivalen: Desentralisasi dan Komunitas-Komunitas Politik Minangkabau.”

Politik lokal secara sederhana dapat didefinisikan sebagai semua kegiatan politik yang berada pada level lokal. Semua hal yang berkaitan dengan politik seperti halnya pemerintahan lokal, pembentukan kebijakan daerah, maupun pemilihan kepala daerah. Hal ini menunjukkan bahwa politik lokal cakupannya berada dibawah nasional. Golongan daerah yang termasuk dalam pengelolaan politik lokal diantaranya kota, kabupaten, desa dan nagari.

1.      Latar Belakang Penelitian

Setelah tumbangnya rezim Soeharto, Indonesia membuat ulang batasan administratif, politis, dan sosialnya. Proses ini bukan hanya sekadar membagi batasan kekuasaan ketingkatan pemerintahan yang lebih rendah, melainkan menulusuri dua macam konsekuensi yang berbeda namun saling berkaitan dengan adanya praktik desantrilasasi yang khas bagi daerah Sumatera Barat. Selanjutnya ada pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Desa nomor 5 tahun  1979 yang ada sejak tahun 1983. Konsekuensi kedua adalah berkaitan dengan pertimbangan kembali terhadap identitas Minangkabau dalam pemerintahan di Indonesia yang lebih besar. Identitas Minangkabau terasa sekali Ambivalennya, Minangkabau sendiri banyak melahirkan para politisi dan Minang bangga akan hal tersebut, namun seiring berjalannya waktu terutama pada masa kepemimpinan Soeharto mulai menghilang. Dengan hubungannya yang Ambivalen ini dan senantiasa bergeser antara ketiga struktur normatif dan moral, yaitu adat, negara, dan Islam.

 

2.      Perbedaan Nagari dan Desa

Nagari adalah desa-desa yang memperkenalkan suatu struktur yang terpadu yang berada di Sumatera Barat yang cakupannya jauh lebih besar daripada desa-desa yang berada di Indonesia. Nagari juga merupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat secara geneologis dan historis, memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang memilih pemimpinnya secara musyawarah serta mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi dan sandi adat, Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya untuk menghindari kerunginan finansial, nagari pada akhirnya dipecah unit-unit administratifnya yang lebih kecil, yang saat ini dikenal dengan desa. Dan desa itu dikenal mandiri, tunggal, dan ukan bersifat homogen.

 

3.      Peran Unsur-Unsur di Nagari

Adanya keputusan untuk membagi nagari menjadi sebuah desa itu memiliki efek sosial, kultural, dan ekonomis yang merugikan. Mayoritas penduduk pedesaan lebih suka stukrur nagari daripada struktur desa. Alasan mengapa desa tidak bisa berjalan dengan baik, karena kurangnya sumber-sumber finansial dan personalis yang memenuhi persyaratan. Kembalinya nilai dan tata pemerintahan adat seakan ada harapan baru bagi perbaikan kondisi sosisal, kultural, dan politis.

 

4.      Permasalahan di Nagari

Pada tahun 1979 diberlakukan Undang-Undang Pemerintah Daerah yang memperkenalkan struktur desa yang sama se-Indonesia, namun di Sumatera Barat sendiri ini baru diimplementasikan pada tahun 1983. Adanya UU ini memperkenalkan sistem baru yang disebut dengan desa, yang murni merupakan model administratif tanpa provinsi untuk masalah-masalah adat. Pemerintah daerah bisa saja mengubah masing-masing nagari menjadi satu desa, namun karena faktor finansial provinsi ini lebih suka memecah nagari sendiri. Pada dasarnya nagari adalah desa yang terbesar di Indonesia, Sumatera Barat akan rugi besar jika mengubah nagari menjadi desa karena alokasi  bantuan desa yang diberikan pemerintah tidak memikirkan luas daerah dan jumlah penduduknya itu sendiri. Pada tahun 1983 nagari diakui sebagai komunitas hukum adat bersama dengan KAN, dan pada dasarnya KAN harus menjalankan tugas-tugas utamanya untuk: memperkuat nilai tradisional, mempertahankan kesatuan populasi nagari, menyelesaikan masalah adat, dan mengelola kekayaan nagari.

Peranan mereka dalam mengelola tanah ulayat (tanah desa) yang ditentang oleh pemerintah desa setempat. Masalah ini berfokus pada siapa yang berhak unruk mengendalikan sumber-sumber dan bisa melegitimasi eksploitasinya, sampai dikeluarkannya Deklarasi Domein untuk Sumatera Barat pada tahun 1874. Nagari yakin bahwasannya merekalah yang layak untuk mengelola tanah ulayat mereka, dan negara menklaim hak yang lebi tinggi atas dasar hukum nasional. LKAAM juga menjadi pengeritik paling vokal dalam masalah ini, dengan mengklaim bahwa status tanah desa tidak akan pernah bisa habis masa berlakunya. Pada umumnya kesesuaian pendapat diantara penduduk nagari bahwa ulayat harusnya dibawah kontrol nagari. Faktor ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara pemerintah desa dan nagari. Nagari bisa menyelesaikan apa yang tidak bisa diselesaikan oleh desa. Adanya pemecahan antara nagari lama dan baru, dan dengan ini terjadinya masalah baru tentang siapa yang mengendalikan sumber-sumber nagari?

 

5.      Adat, Islam, negara, dan identitas Minangkabau

Jalinan adat dan Islam dikalangan masyarakat Minangkabau telah dimulai pula sejak orang Minangkabau menerima Islam sebagai agamanya, yakni sejak berdirinya kerajaan Pagaruyung pada abad ke-16 M, yang memunculkan sistem tiga raja, Raja Alam (raja dunia), Raja Adat (raja hukum adat), dan Raja Ibadat (raja agama islam), Ricklefs, (2008). Minangkabau terkenal dengan identitasnya yang kuat dan ambivalen, beraneka lapisan, dan kontradiksi serta ketegangan. Pada zaman prakolonial Islam diadaptasi dengan adat matrilineal, dan berubah saat adanya Perang Padri. Keyakinan bahwa adat dan Islam tidak terpisahkan, bahwa nilai-nilai dari keduanya harus mengatur kehidupan Minangkabau dan dengan adanya hal itu munculah gerakan kepulangan kesurau. Banyak organisasi internasional yang mendukung proses kebijakan desentralisasi dan kepulangan ke nagari. Tatanan normatif yang direpresentasikan oleh negara dan gagasan normatif transnasional merupakan bagian kuat dari Minangkabau dari identitas adat dan Islam. Wacana tentang Islam menekankan arti penting nilai-nilai moral Minangkabau, dan kebuuhan untuk membela dari globalisasi ekonomis dan kultural. Terkikisnya adat, Islam, dan negara dikarenakan ada gerakan menuju kesurau atau umat islam melakukan ibadatnya seperti mengerjakan kewajibannya: mengaji, sholat 5 waktu, puasa.

"norma-norma adat merupakan penyaringan dari prinsip dan norma-norma syariah, sehingga norma-norma adat adalah resepsi dari norma-norma islam."

 

 

6.      Hasil Pembahasan

Indonesia memiliki identitas yang beragam. Salah satu topik utama dalam wacana politik regional adalah terkait dengan demokrasi Minangkabau. Sebagian besar orang Minangkabau membanggakan demokrasi Minangkabau yang menekankan musyawarah dan konsensus. Musyawarah-mufakat digunakan dalam menyelesaikan masalah didapati dalam tradisi tudasi pulung (Sulawesi Selatan), bale banjar (Bali), rembug desa (Jawa), dan Bedugem pada suku Sasak, Lombok misalnya ( Koesnoe, 1975 : 57-58). Adat merupakan pembangunan dari bawah, bersifat partisipatoris dan berbasis komunitas.gagasan pendukung Minangkaba terkait dengan partisipasi dan pembangunan komunitas, dijelaskan bahwa nagari Minangkabau menghadirkan good governance dengan tujuan untuk memulihkan nilai-nilai tradisional. Otonomi yyang lebih besar pada kabpaten memungkinkan kepala daerah untuk memaksakan kehendak mengenai struktur desa. Partai politik tidak dizinkan memainkan peranan aktif dalam pemili di nagarai.

Minangkabau mengembangkan suatu pemahaman diri dan identitas budaya dan etnis. Yang mengisyarakatkan suatu rekonsiliasi yang senantiasa bergeser dan tidak menetap dari tatanan-tatanan normatif ini. masalah yang terjadi sebenarnya adalah terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979, Desentralisasi dan munculnya identitas baru. Munculnya masalah strutur administrasi, tanah dan perubahan batasan daerah. Orang Minangkabau, adat, dan Islam dicari titik temunya, dan hal-hal yang  tidak sesuai dihilangkan. Dimanapun mereka berada, identitas mereka sebagai orang Minangkabau tidak bisa dihilangkan. Bagi penduduk desa juga mengalami perasaan identitas yang tertindas terutama merupakan masalah bagi elit Minangkabau.

1.      Localist: Dalam sebuah definisi singkat Localist adalah Local Government yang dilihat sebagai alat legitimasi, pembuatan sebuah keputusan untuk mendekatkan diri terhadap masyarakat lokal, karena kedekatan dengan masyarakat lokal akan menimbulkan suatu kepercayaan, dimana kepercayaan akan membangun sebuah dukungan publik di tingkat lokal. (Dan yag terjadi pada Minangkabau, ada perselisihan anatara nagari dan pemerintah daerah, nagari mengangap bahwasannya hanya mereka yang bisa mengatur nagari itu sendiri).

2.      Public Choice: nagari di pecah-pecah karena alasan finansial (komersial  Local Government disini memiliki kuasa atas pengelolaan ekonomi daerahnya. Terlebih untuk mengangkat kualitas pendapatan daerah diiringi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat dalam konteks kemajuan ekonomi.) Banyak pakar berkata bahwa membagi nagari menjadi desa itu sebuah kerugian finansial efek sosial, kurlural, ekonomi yang merugikan, namun mayoritas penduduk pedesaan lebih suka sistem nagari, makanya pada tahun 1998 gubernur mencetuskan struktur desa harus kembai ke nagari dan meyakinkan kepala daerah.

3.      Social relation: Local Government memiliki relasi dengan unsur-unsur salah satunya pusat. Unsur-unsur tersebut disesuaikan pada kebutuhan masyarakat di suatu daerah.

 

Dari kacamata demokrasi dan bagaimana perwujudannya di Indonesia, terdapat dua aliran besar pendapat (Siti Zuhro et al, 2009 : 2-3).

  1. Pertama, yang menyatakan bahwa dalam budaya asli masyarakat Indonesia demokrasi bukan merupakan sesuatu yang asing mengacu pada tradisi musyawarah-mufakat, yang hidup dalam kebudayaan suku-suku bangsa di Indonesia dalam bentuk kerapatan nagari,  musyawarah subak, dan adanya praktik demokrasi pepe atau penyampaian pendapat (protes) yang dilakukan masyarakat kepada penguasa melalui aksi diam.
  2. Dalam perspektif historis-kultural, nilai-nilai budaya politik demokratis itu dapat ditelusuri akarnya pada kearifan tradisional berupa ungkapan dan petatah-petitih dalam budaya suku-suku bangsa. Dalam budaya Minangkabau misalnya, nilai-nilai keterbukaan, penghormatan pada hak sesama, tercermin dalam ungkapan; duduak samo randah tagak samo tinggi (duduk sama rendah berdiri sama tinggi), lamak dek awak katuju dek urang, urang kampuang dipatenggangkan (enak bagi kita, enak pula bagi orang, orang kampung dipertimbangkan) (Zuhro dkk, 2009: 4-5).

 

 

7.      Elit Lokal dalam Nagari

Elit lokal yang ada dalam nagari adalah masyarakat adat setempat (Strong Man). Elit lokal adalah seseorang yang menduduki jabatan-jabatan strategis yang memiliki  pengaruh untuk memerintah orang lain dalam ruang lingkup masyarakat nagari. Elite non politik ini seperti: elite keagamaan, elit organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan lain sebagainya. Perbedaan tipe elite lokal ini berdasarkan dari membedakan ruang lingkup mereka.

Nagari diperintahkan oleh kepala-kepala suku matrilinial yang disebut dengan penghulu. Kepemimpinanafilisiasi kelompok dan hubungan properti didasarkan atas struktur kekerabatan. Dewan kepala-kepala suku, Kerapatan Adat Nagari (KAN) menjadi institusi desa tertinggi menurut adat.

a.       Para Tetua Adat (Ninik Mamak)

b.      Para Pemimpin Agama (Alim Ulama)

c.       Cendikianwan (Cerdik Pandai)

d.      Wanita-Wanita Adat (Bundo Kandung)

e.       Kaum Muda

 

8.      Kesimpulan

Nagari adalah desa di Sumatera Barat dan desa terbesar jauh daripada desa-desa di Indonesia, dan dipecah untuk mengakali kerugian finansial yang terjadi pada desa tersebut. Pemerintah nagari terdiri dari seorang Wali Nagari hasil dari pemuilihan umum. Yang mengontrol implementasi nagari dan anggaran. Peraturan provinsi menegaskan bahwa desa-desa harus kembali ke unit-unit nagari sebelum diperkenalkannya sistem desa. Nagari bisa dipecah sesuai dengan konsultasi dengan seluruh hukum adat dan musyawarah. Masalah yang terjadi sebenarnya ada pada desantralisasi. Pemerintah provinsi adalah salah satu pemain penting dalam area regional. Yang sukses dalam mengantisipasi dan mengendalikan politik desentralisas. Ketika elit politik Sumatera Barat melawan pusat demi mempertahankan satu-satunya industri besar Semen Padang agar senantiasa dibawah oleh kontrol lokal. Kembali kesurau merupakan gerakan untuk kembali ke nagari. Pada tahun 1979 diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 tentang Pemerintahan Desa. Undang-Undang ini memperkenalkan organisasi tipe baru yang disebut desa, sebenarnya bisa aja mengubah masing-masing nagari menjadi satu desa namun masalah finansial itu sendiri. Ada kritik yang dilontarkan para cendekiawan, yang menegaskan bahwa pemimpin adat dianggap aneh dan ketinggalan zaman, yang dianggap tidak selaras dengan jehidupan moderen, karena hal itulah dianggap mereka tidak bisa memimpin nagari dengan baik. Lalu para cendekia dianggap kurangnya pengetahuan tentang adat karena mereka enggan bertanya ke orang tua yang kurang lebih tau sedikit banyak tentang adat setempat, hal ini karena status mereka yang lebih tinggi, yang bisa endorong otoritas mereka.

Kebudayaan suatu masyarakat akan menghasilkan sistem politik yang sesuai dengan lingkungan, pola pikir, kepercayaan, dan adat-istiadat masyarakat pendukung kebudayaan tersebut. Kebudayaan adalah seluruh cara hidup dari sebuah masyarakat yang berkaitan dengan nilai, praktik, simbol, lembaga, dan hubungan antar manusia. Kerjasama dan konflik antar kelompok atau golongan sosial merupakan ciri aktual yang dapat mewarnai budaya politik di dalam masyarakat. Adanya demokrasi atau tidak di suatu masyarakat tidak hanya dapat dilihat dari interaksi individu dengan sistem politiknya. tetapi juga dari interaksi individu dalam kelompok atau golongan dengan kelompok atau golongan lainnya (Zuhro dkk, 2009 : 33-35). Dan inilah yang terjadi di Minangkabau tentang bagaimana nagarinya. Suku bangsa tersebut merupakan nasion-nasion sendiri, yang dapat kita sebut nasion lama. Suatu kesatuan solidaritas tersendiri yang mempunyai wilayah tempat tinggal, kebudayaan, dan identitas sendiri. Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah demokrasi yang dijalankan oleh nasion-nasion lama sejak lama dan masih dijumpai saat ini dalam praktek-praktek kehidupan kelompok-kelompok masyarakat hukum adat seperti nagari.

Sementara demokrasi Indonesia bertujuan memelihara kesatuan masyarakat, berpendirian; sama tinggi sama rendah, sama ke hulu sama ke hilir, serasa semalu sepenanggungan, serugi-selaba, ringan sama dijinjing, berat sama dipikul, bukan tunggang menunggang, tapi tolong menolong, bergotong royong  (Hazairin, 1981 : 35).  Demokrasi di Indonesia gabungan dari sistem politik lokal dan sistem politik nasional yang melahirkan sistem politik tingkat lokal. Bentuk masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk, yang akhirnya sepakat untuk membentuk nasion baru, masing-masing nasion lama memiliki wilayah politik, yang menyebabkan Indonesia rentan disintegrasi. Desantralisai telah melakukan ulang batsan-batasan sosial dan politis di Sumatera Barat diberbagai area. Kebebasan otonomi juga memberikan kabupaten  kebebasan untuk menrancang kembali hubungan mereka dengan nagari dan mendefinisikan batasan otoritas. Kebijakan desantralisai juga telah merangsang perdebatan mengenai hubungan adat, Islam, dan negara. Dengan hal ini juga akan berimbas pada struktur pemerintahan desa, dan juga dari identitas Minangkabau.

Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan


Pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia diabdikan pada kepentingan keamanan nasional Indonesia. Fokus utama Pemerintahan Presiden Megawati adalah mengembalikan citra RI di mata negara-negara ASEAN lainnya bahwa Indonesia menetapkan ASEAN tetap menjadi soko guru politik luar negeri Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh Presiden Megawati dengan cara mengadakan lawatan ke negara-negara ASEAN sebagai prioritas sebelum mengunjungi negara-negara lain. Langkah ini diambil selaras dengan skala prioritas kabinet gotong royong yang mengutamakan upaya memagari potensi konflik atau memelihara persatuan dan kesatuan di Kawasan Asia Tenggara. Namun demikian, dimasa pemerintahan yang sama, Indonesia ditempatkan ke dalam posisi yang sulit terkait dengan sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang diperebutkan oleh Indonesia dan sesama negara ASEAN yang sekaligus tetangga terdekat yakni Malaysia. Pada akhir prosesnya, Pulau Sipadan dan Ligitan dimenangkan oleh Malaysia dan berakibat lepasnya pulau tersebut dari NKRI.

Buatlah Analisa singkat yang menjelaskan tentang proses upaya diplomasi yang

dilakukan oleh Pemerintah Presiden Megawati Soekarnoputri dalam kasus Pulau

Sipadan dan Ligitan dan apa pelajaran yang dapat dipetik dari kegagalan

diplomasi tersebut.

Pada pidato kenegaraan Megawati Soekarnoputeri tanggal 16 Agustus tahun 2001, Presiden Megawati menekankan bahw ada enam program dari kabinetnya tersebut yang dinamakan Kabinet Gotong Royong. Dan terdapat salah satu yang menjadi highlight penting adalah terkait dengan implementasi politik luar negerinya sebagai berikut: ‘conducting the free and active foreign policy, recovering state’s and nation’s dignity and returning the trust of foreign countries, including international donor institutions and investors, to the government.’ Presiden Megawati juga menambahkan bahwa pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang intinya ‘recovering state’s and nation’s dignity and returning the trust of foreign countries’, harus pula memerhatikan hal-hal sebagai berikut; ‘recovery and the efforts to maintain the stability of our national security and defence. We do need an effective, highly discipline system as well as security apparatus, which are under the control of the government but remain inspired by the people’s aspiration’.[1]

Yang menjadi fokus utama politik luar negeri Indonesia pada masanya adalah menekankan untuk ‘perbaikan citra bangsa Indonesia dan negara. Lalu senantiasa mengembalikan kepercayaan pihak luar Indonesia, maka unsur stabilitas keamanan dibawah pengawasan pemerintah, dengan tetap mengutamakan dan memperhatikan aspirasi masyarakat. Adapun tiga kata kunci terpenting:

1. Keamanan,

2. Pemerintah, dan

3. Masyarakat.

Dari ketiga kata kunci inilah yang dapat dibilang merupakan hal-hal yang menjadi ciri khas dari pemerintahan Presiden Megawati dibandingkan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan?

Pulau Sipadan dan Ligitan adalah dua pulau yang terletak di selat Makasar, perbatasan antara Kalimantan Timur, Indonesia dan Sabah, Malaysia. Pulau Sipadan bagian dari pucuk gunung merapi dibawah laut yang memiliki luas 50000m² dan terletak 15mil laut dari pantai Sabah dan 40mil laut dari pantai Pulau Sebatik. Sedangkan Pulau Ligitan merupakan pulau karang yang terdiri dari semak belukar dan pohon seluas 18000m² yang terletak 21mil laut dari Pantai Sabah dan 57,6mil dari pantai Pulau Sebatik diujung timur laut pulau Kalimantan.[2] Sebelum terjadinya sengketa oleh kedua negara yang berada di Asia tenggara ini adalah pada masa kolonial telah terjadinya perselisihan antara pemerintahan Hindia Belanda dan Inggris. Masa itu dimana pemerintahan Inggris telah membuat peraturan mengenai perlindungan penyu (Turtle Preservation Ordinance) dan juga melakukan penarikan pajak ke peternak penyu di pulau itu, serta terdapat sebuah mercusuar dengan tulisan “dibangun oleh Inggris”. Yang dengan hal inilah kemudian ditentang oleh pemerintah Hindia Belanda karena pihak Hindia Belanda-lah yang merasa memiliki pulau tersebut.

Pada masa kepemimpinan Presiden Megawati, nukan saja Pulau Sipadan dan Ligitan yang lepas, namun juga ada aset negara seperti Indosat, penjualan Gas Tanggung pada China dengan harga yang murah, dan memberikan pengampunan terhadap obligor konglomerat China yang ngemplang dana BLBI Rp 650 triliun. Pada era kepemimpinan beliau, Menteri Luar Negeri yang menjabat adalah Hasan Wirayuda. Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan antara bangsa Indonesia dan Malaysia dalam mempertahankan wilayah terluar suatu negara. Pada saat Megawati menjadi presiden, beliau cukup menekankan Menteri Luar Negeri saat itu untuk sebisa mungkin mempertahankan kedua pulau tersebut agar senantiasa menjadi bagian dari Indonesai. Namun sayangnya argumentasi dari Mahkamah Internasional bukan karena Malaysia yang terlebih dahulu masuk ke Pulau Sipadan dan Ligitan. Namun melainkan berupa bukti sejarah yang diberikan oleh pihak Malaysia ke Mahkamah Internasional berupa dokumen yang membuktikan bahwa negara Inggris yang menjajah Malaysia dan menjadi bagian dari common wealth yang paling pertama menduduki Pulau Sipadan dan Lingitan, dengan berupa bukti mercusuar dan konservasi penyu. Dan sedangkan Indonesia dianggap tidak memiliki hak atas wilayah tersebut, dan bukti rekam jejak yang menandakan negara yang menjajah saat itu adalah Belanda hanya pernah sekadar singgah sejenak di Pulau Sipadan dan Lingitan dan tanpa melakukan apapun. Dan tepat saat itu juga keputusan dari Mahkamah Internasional menetapkan pada tahun 2002 terkait dengan sengketa Pulau Sipadan dan Lingkitan lepas dari Indonesia, dan jatuh ke tangan Malaysia pada saat menjabatnya Megawati Soekarnoputeri menjadi Presiden ke-lima Republik Indonesia.

Pada tanggal 17 Desember tahun 2002, merupakan hari yang sangat menyedihkan bagi bangsa Indonesia dikarenakan ICJ (International Court of Justice) menetapkan keputusan yang membuat bangsa Indonesia harus kehilangan 2 dari 17.500 jumlah pulau yang tersebar dipelbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Awal dari konflik luar negero kedua bangsa di Asia Tenggara ini adalah terkait denga teritorial Pulau Sipdan dan Ligitan. Kemudian pada tahun 1988 Indonesia dan Malaysia menyepakati untuk membawa masalah perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan tersebut dibawa ke dalam keadaan status quo. Ketika Perdana Menteri Malaysia yakni Mahathir Muhammad mengunjungi Jakarta untuk melakukan negoisasi dan dikukuhkan kembali pada saat Presiden Soeharto berkunjung ke Kuala Lumpur. Sayangnya kedua belah pihak memiliki perbedaan dalam mengartikan status quo tersebut, dimana pihak Indonesia mengartikan sebagai kedua pulau tersebut tidak boleh ditempati sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau tersebut selesai. Sedangkan pihak Malaysia mengartikan status quo dengan tetap berada dibawah naungan Malaysia hingga permasalahan tersebut terselesaikan. Pada saat hal ini masih menjadi sebuah sengketa, pengusaha yang berasal dari Malaysia telah membangun area untuk pariwisata seperti resort, cottage, dan beberapa tempat penginapan. Melalui Menteri Luar Negeri era Soeharto yang saat itu adalah Ali Alatas, Indonesia melayangkan nota protes karena pihak dari Malaysia telah membangun fasilitas penginapan didaerah yang masih menjadi sengketa. Seiring berjalannya waktu, sementara konflik masih terus berlanjut. Indonesia mengajak Malaysia menyelesaikan sengketa ini melalui “treaty of amity and coorporation”. Yakni suatu lembaga dibawah naungan ASEAN yang beranggotakan para Menteri Luar Negeri dari para anggota ASEAN. Namun pada saat moment ini Malaysia kembali menolak karena negara Malaysia saat itu juga tengah terlibat sengketa Pulau Batu Puteh dengan Singapore sehingga Malaysia beranggapan akan mengakibatkan kekalahan jika kasus ini juga diselesaikan oleh Dewan Tinggi ASEAN.

Bukti Klaim Indonesia

1.      Adanya Perjanjian Juanda yang menandakan bahwasannya Pulau Sipadan dan Ligitan adalah bagian dari Indonesia. Namun hakim International Court of Justice menolak bukti dari Indonesia karena perjanjian tersebut hanya mengatur pembagian dari darat saja dan bukan laut.

2.      Terdapatnya buktu kedaulatan Indonesia atas kedua pulau tersebut berdasarkan Konvensi 20 Juni 1891 antara Inggris dan Belanda. Yang menetapkan batas di Pulau Kalimantan antara Belanda dan negara-negara di Pulau Kalimantan yang berada di bawah protektorat Inggris Raya. Dan hakim International Court of Justice menolak bukti karena menganggap argumentasi Indonesia bahwa garis 4˚ 10’LU adalah suatu allocation line.

3.      Indonesia mengajukan bukti-bukti effective occupation yang ditunjukkan oleh Belanda dan Indonesia sebagai dasar untuk membuktikan adanya kekuasaan Indonesia (atau Belanda) terhadap Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan. Bentuk-bentuk effective occupation yang diajukan sebagai bukti oleh Indonesia adalah patroli Angkatan Laut Belanda pada tahun 1921 dan juga TNI Angkatan Laut sesudah Indonesia merdeka. Indonesia juga merujuk pada aktivitas nelayan di perairan sekitar Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan sebagai bukti adanya effective occupation.[3]

Bukti Klaim Malaysia

1.      Adanya perjanjian Sulthan Sulu dengan Inggris yang menandakan Pulau Sipadan dan Ligitan ini menjadi bukti wilayah Malaysia setelah merdeka dari Inggris. Sama seperti Indonesia, hakim International Court of Justice juga menolak bukti Malaysia soal perjanjian Sultan Sulu dengan Inggris karena tidak ada argumentasi yang menguatkan bahwa Sultan Bulungan ataupun Sultan Sulu menguasai kedua pulau tersebut.

2.      Klaim atas dasar effective occupation, yakni berupa pnarikan pajak oleh Inggris dan Pembuatan cagar alam konservasi penyu dan pengambilan telur penyu oleh Inggris, tempat cahar alam suaka burung di Sipadan pada tahun 1933 yang kemudian hal ini dirawat oleh Pemerintah Malaysia, serta bukti mercusuar yang membuat hakim International Court of Justice menetapkan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari negara Malaysia.

Mengapa Sengketa tersebut dinilai sebagai kegagalan diplomasi Indonesia?

Pada kesempatan yang disampaikan Megawati pada suatu acara, beliau menjelaskan tentang memang benar Pulau Sipadan dan Lingitan serta merta lepas saat itu. Bahwa menurut pendapat Bu Megawati, pada dasarnya Pulau Sipadan dan Ligitan memang bukan merupakan bagian dari wilayah Indonesia jika berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tahun 1960 tentang Negara Kepulauan, namun juga bukan merupakan bagian dari Malaysia, sehingga oleh karenanya hal  inilah yang menjadi awal mula perdebatan yang menjadikan perebutannya kedua pulau tersebut. Sejak tahun 1967, sudah ada terjadinya sengketa antara kedua pulai ini, dan pada tahun 1996 di kepemimpinan Presiden Soeharto mulai sedikit mencair dan bangsa Indonesia dan Malaysia setuju bahwa untuk menyerahkan proses ajudikasi dengan membawa pulau ini ke ke pihak ketiga yakni Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Dengan cara inilah menjadi suatu jalan dan cara penyelesaian suatu masalah dan tidak dapat ditarik kembali. Dan pada tahun 1997 permasalahan ini telah masuk ke proses persidangan.

Ada beberapa hal yang melatarbelakangi konflik atas apa yag terjad dengan pulau terluar di wilayah Republik Indonesia. Terutama terkait dengan masalah ketidakjelasan batasan landas kontinen negara dan status wilayah adalah yang menjadi pemicu sengketa yang sering berpotensial terjadi. Persengketaan ini terjadi karena penerapan prinsip yang berbeda terhadap batas-batas landas kontinen antar negara bertetangga. Perbedaan prinsip muncul akibat banyak motivasi yang meliputi kepentingan hukum,  politik, ekonomi,  keamanan dan juga kedaulatan. Perkembangan situasi negara, regional dan internasional turut mempengaruhi tingkah laku negara yang bersengketa. Diharapkan negara dan warga negara dapat menjadikan hal ini sebgai pelajaran terkait dengan hilangnya dua pulau tersebut dari Indonesia. Pemerintah harus lebih serius dan waspada dalam menjaga wilayah Indonesia, merawat cagar alam suakflora dan fauna Indonesia dan senantisa mendaftarkan dan menetapkan wilayah secara paten agar tidak ada terjadinya peklaiman seperti ini lagi yang menjadi pukulan telak bagi bangsa Indonesia.

Dengan terjadinya permasalahan memperebutkan Pulau Ligitan dan Sipadan dengan menggunakan metode penyelesaian effective occupation sebagai metode lapis ketiga atau bukanlah hal yang menentukan kedaulatan. Yang penjadi fokus utama oleh Mahkamah Internasional adalah dokumen perjanjian internasional. Yang cenderung menentukan kepemikikan pulau tersebut dengan menunjukan bukti kepemilikan, bukan dari siapakah yang menguasai pulau tersebut. Apabila bukti kepemilikan tidak ditemukan, maka baru diberikan menguasai pulau tersebut. Namun apabila belum meberikan sebuah hasil yang baik barulah kepemilikan ditentukan oleh negara yang memenuhi aspek effective occupation (misalnya dengan siapa pulau itu dirawat secara berkala). Dengan masalah ini juga membuktikan Indonesia kepada hukum internasional untuk senantiasa melaksanakan ketertiban dunia, yang menunjukan bahwasannya politik luar negeri Republik Indonesia dalam menuntaskan masalah dengan negara sahabat melalui jalur damai. Indonesia juga telah mendaftarkan sebanyak 17.500 jumlah pulau yang tersebar diseluruh Indonesia ke PBB, dengan artian posisi ini Indonesia sudah aman dan tidak akan kehilagan pulau lagi.

 

Dari kalimat diatas, terdapat beberapa elemen yang merupakan amanah bagi pelaksanaan politik luar negeri, yakni:

a.       Melindungi seluruh bangsa Indonesia,

b.      Melindungi tumpah darah Indonesia,

c.       Memajukan kesejahteraan umum,

d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...