Rabu, 08 Maret 2023

Golongan Putih Dalam Pemilihan Gubernur di DKI Jakarta Tahun 2017

 

Golongan Putih Dalam Pemilihan Gubernur di DKI Jakarta Tahun 2017

Intan Fatwa Kharismatunnisa

193501516039

ABSTRAK

            Studi ini mengkaji kurangnya partisipasi masyarakat di DKI Jakarta dengan tidak memberikan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah pada periode 2017-2022 atau di kenal dengan Golongan Putih. Studi ini juga bertujuan untuk  mengedukasi dan memberikan pemahan terhadap pembaca bahwa sangat pentingnya berperan dalam pesta demokrasi yang diadakan 5 tahun sekali dalam pemilihan kepala daerah terlebih di DKI Jakarta.  Studi ini juga menggunakan analisis referensi yang berasal dari teori, ataupun penelitian sebelumnya. Berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah itu sangat penting dan tidak di sarankan untuk golput, hal ini di karenakan untuk mendukungnya kemajuan dari daerah tersebut. Terbukti pada pemilihan kepala daerah tahun 2017 yang lalu, sebanyak 23% atau sekitar 1.628.894 pemilih tidak menggunakan hak suaranya, penyebabnya karena  ketidak percayaan masyarakat dengan pemilihan umum.

Kata Kunci : Kepala Daerah, Partisipasi Politik, Golongan Putih.

 

A.    Pendahuluan

            Indonesia adalah sebuah negara yang menganut sistem Presidensial, ini sesuai dengan tujuh kunci pokok pemerintahan yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang berlaku sejak masa pemerintahan Orde Baru dan di bawah Kepemimpinan Presiden yang saat itu Soeharto. Masyarakat di Indonesia juga bersifat majemuk, bersifat homogen, multikultural dan memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu, yang sudah tercantum dalam lambang bangsa Indonesia, yaitu Garuda Pancasila.

            Pemilihan Kepala Daerah adalah subuah fenomena politik yang baru dalam sistem demokrasi di Indonesia, dan di laksanakan secara langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan di lakukan oleh penduduk yang berasal dari daerah tersebut yang sudah berusia 17 tahun ke atas, memiliki KTP dan WNI. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 2[1], menjelaskan tentang Pemilihan Kepala Daerah sendiri meliputi :

-Provinsi : Gubernur dan Wakil Gubernur.

-Kabupaten : Bupati dan Wakil Bupati.

-Kota : Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

            Setelah di berlakukannya Sistem Otonomi Daerah, pada tahun 2005, harus di ketahui bahwa sebelumnya Pemilihan Kepala Daerah di pilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah atau DPRD, namun setelah di berlakukannya Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah Nomer 32 Tahun 2004, Pemilihan Kepala Daerah akhirnya di pilih langsung oleh rakyat, di DKI Jakarta sendiri Pemilihan Kepala Daerah pertama kali berlangsung pada 8 Agustus 2007 yang saat itu di menangkan oleh Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI Jakarta  dan Prijanto sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan perolehan suara 2.109.511 atau sekitar (57,87%). Sedangkan lawannya Adang Daradjatun dan Dani Anwar dengan perolehan suara 1.535.555 atau sekitar (42,13%).

            Walaupun pada saat itu sangat minimnya akses informasi untuk para pemilih, dalam memilih calon Pemimpin DKI Jakarta, karena salah satu faktornya juga baru di adakannya pertama kali, pemilihan secara langsung. Selanjutnya hal yang dilakukan pemerintah adalah menyediakan adanya Politik Marketing, yang bertujuan untuk memperkenalkan calon kepala daerah kepada para pemilik hak suara dengan cara mengkampanyekan kandidat tersebut, agar masyarakat di DKI Jakarta saat itu bisa mengenal dan tau visi misi calon kepala daerah yang akan mereka pilih nantinya. Dan ada tujuh hal yang harus diperhatika, yaitu isu dan kebijakan politik, citra sosial, perasaan emosional, citra kandidat, peristiwa mutakhir, peristiwa personal serta faktor-faktor epistemik. Dalam pelihan kepala daerah sendiri, tidak luput dari terjadinya sebuah fenomena dalam pilkada, di dalam masa kampanyepun bahkan bertebaran  isu sara dan hoax yang memunculkan suatu konflik baru, yang dapat menimbulkan perpecahan antara kubu masing-masing calon, ada pula fenomena golongan putih yang tidak berpartisipasi dalam proses demokrasi ini, karena dengan ketidaksengajaan atau memang berhalagan hadir dalam menyuarakan hak suaranya, adapun yang terjadi perolehan golput mencapai sekitar  22,9% lebih, namun hal ini lebih baik daripada tahun lalu dengan lebih tinggi sekitar 33%. Beberapa alasan mengapa warga DKI tidak mengunakan hak suaranya, yaitu :

1.      Tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

2.      Walaupun sudah terdaftar dalam pemilih tetap, namun adanya halangan atau keperluan mendadak di hari-H yang menyebabkan tidak digunakannya suara hak memilih.

3.      Ketidak peduliannya mereka dengan perubahan daerahnya untuk masa yang akan datang atau apatis.

4.      Tidak sesuainya calon Gubnernur dengan kriteria pemilih.

5.      Tidak mempercayai dengan sistem pemilihan.

            Penelitan ditujukan untuk warga daerah di DKI Jakarta yang tidak mengikuti pemilihan umum Kepala Daerah atau menjadi bagian dari Golongan Putih, yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau sudah memiliki KTP dan Warga Negara Indonesia. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini  adalah sebagai berikut :

 

B.     Rumusan Masalah

Mengapa fenomena Golongan Putih muncul pada pemilihan Gubnernur di DKI Jakarta pada tahun 2017?

 

 

 

 

C.    Metode Penelitian

            Tulisan ini menggunakan penelitian pendekatan yang teruji untuk mendapatkan sebuah data yang berkaitan  tentang Golongan Putih. Tuliasan ini juga menggunakan library research, yakni jenis data yang diambil seluruhnya berdasarkkan pada kajian dari pustaka atau literature yaitu dengan memilih, membaca, menelaah, dan meneliti buku atau sumber tertulis lainya yang relevan dengan judul penelitian yang terdapat dalam sumber-sumber pustaka yang sudah ada sebelumnya.  Adapun dengan metode pengumpulan data yang digunakan, bersumber dari dokumenter media (video) atau dalam bahasan dari Lexy J. Meoleong (2005: 159) adalah sumber tertulis yaitu metode yang digunakan untuk mencari data-data variabel terkait dengan kasus yang sedang diteliti ini, berupa buku-buku (e-book), artikel, jurnal ataupun makalah yang berhubungan dengan objek penelitian, yang kemudian di kumpulkan, dan di simpulkan sebagai bahan untuk tulisan ini.  

D.    Tinjauan Pustaka

a.      Perilaku Politik

            Menurut, Sudijono Sastroatmodjo (1995:8) tentang Perilaku Politik adalah : “tindakan yang dilakukan oleh pemerintah ataupun masyarakat berkaitan dengan tujuan dari suatu masyarakat, kebijakan untuk mencapai suatu tujuan serta sistem kekuasaan yang memungkinkan adanya suatu otoritas untuk mengatur kehidupan masyarakat ke arah pencapaian tujuan tersebut. Perilaku politik ini diarahkan pada pencapaian konsensus atau kesepakatan dalam mewujudkan tujuan dari masyarakat dan pemerintah.”.[2]

            Menurut, Budiardjo (1996:183) memaknai Partisipasi Politik adalah : “Kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, dan sebagainya”.[3]

Tanpa kita sadari bahwa segala sesuatu yang kita lakukan di kehidupan sehari-hari selalu berkaitan dengan politik, dalam bersosialisasi juga berkaitan dengan politik, itulah juga bisa dikatakan sebagai periaku politik.

b.      Perilaku Pemilih

            Menurut, Firmanzah (2008:87) mengemukakan bahwa, “Dinyatakan sebagai pemilih dalam pilkada, yaitu mereka yang telah terdaftar sebagai peserta pemilih oleh petugas pendata peserta pemilu.” [4]

Perilaku pemilih adalah masyarat yang dituju untuk memberikan hak suaranya kepada calon pemimpin daerah. Pemilihan umum bisa juga memberikan pendidikan politik secara tidak langsung, yang selama ini tidak pernah di fasilitasi oleh negara, dengan adanya hal ini tujuan demokratisasi dapat terwujud.

c.       Perilaku Golongan Putih atau Tidak Berpartisipasi dalam Demokrasi

Menurut  Joko Prihatmoko, (2003:150). “Golongan putih adalah mereka yang dengan sengaja dan dengan suatu maksud dan tujuan yang jelas menolak memberikan suara dalam pemilu.”.[5]

Golongan putih bukan sesuatu yang baru dalam sistem demokrasi di Indonesia, awal mula adanya Golongan Putih adalah di dasari ketidak puasan masyarakat dengan sistem pemerintahan di Indonesia, walaupun tidak selamanya Golput ini didasari ketidak puasan pemerintah, namun bisa saja Golput dilakukan karena si pemilik suara, sedang dalam kondisi sakit, sedang tidak berada disuatu daerah pemilihan tersebut, sikap apatis mereka yang cenderung, tidak peduli dengan siapa mereka di pimpin, atau memang tidak sesuai dengan kriteria yang mereka inginkan, dan bisa juga tidak terdaftarnya dalam pemilihan tetap.

Selanjutnya, faktor penyebab munculnya golongan putih di negara berkembang dan di negara maju pasti berbeda. Sebagaimana dikemukakan Varma (2001:295) bahwa: “Di Negara berkembang lebih disebabkan oleh kekecewaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan hasil Pemilu yang kurang amanah dan memandang nilainilai demokrasi belum mampu mensejahterakan masyarakat. Kondisi ini jelas akan mempengaruhi proses demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena terjadi paradoks demokrasi atau terjadi kontraproduktif dalam proses demokratisasi”.[6]

 

E.     HASIL dan PEMBAHASAN

            Asal mula golongan putih terjadi di Pemilihan Umum Presiden pada 5 Juli 1971. Yang pada saat itu adalah sebuah proses awal demokrasi di Indonesia pada era Orde Baru. Saat itu proses pemilihan umum diikuti dengan 10 partai. Awal mula Golongan Putih di tanah air berawal pada saat masa Demokrasi Pancasila, pada saat Pemilihan Umum tahun 1977, terjadi adanya suatu gerakan di antara beberapa kelompok muda, yang di antaranya adalah mahasiwa, untuk memprotes proses pemilihan umum karena di anggap kurang kompenten, tidak mengikuti sesuai syarat dalam melaksanakan pemilihan umum dengan cara demokratis. Salah satu hal yang bertentangan adalah kurangnya kebebasan-kebebasan (civil liberties) yang merupakan salah satu prasyarat dalam suatu pemilihan umum yang jujur dan adil. Dalam hal ini untuk mewudjudkan kegagalan pesta demokrasi, Golongan Putiht idak akan datang dalam tempat pemilihan umum atau (TPS), dan inilah yang di sebut Golongan Putih. [7] .(2018 : 479) Menurut Ekspres edisi 14 Juni 1971,” Golput adalah sebuah gerakan untuk datang ke kotak suara dan menusuk kertas putih di sekitar tanda gambar, bukan gambarnya. Hal itu akan mengakibatkan suaranya jadi tidak sah, dan tak dihitung. Jadi, para pemilih tetap pergi ke bilik suara, tetap menggunakan hak suaranya, namun hak suara tersebut dikategorikan wasted, dengan demikian golongan putih tetap berkontribusi dan tidak pasif.”[8]

            Dalam hal ini pengaruh golongan putih dalam pemilihan umum menurut pemerintah, terdapat dua versi yang relevan, yaitu 1.  Suara tidak sah 2. Tidak menggunakan hak pilih. Adapun warga yang tidak menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum bisa dikarenakan sakit, dalam perjalanan, atau benar-benar tidak peduli dan apatis. Dan untuk yang tidak sah, para pemilik hak suara tetap datang ke TPS untuk mencoblos, namun bukan pada lembaran suara seharusnya, melainkan di tengah-tangah, yang mana suara seperti ini terhitung tidak sah. Angka dalam golongan putih jutru semakin meningkat dari tahun 1971 ke 1977. Namun yang harus di perhatikan juga bahwasannya hadirnya Golongan Putih telah menunjukan ke bobrokan dari rezim otoriter Orde Baru di masa Soeharto. Melihat dari partisipasi masyarakat di Indonesia yang tinggi terhadap pemilihan umum, inilah yang menjadi bagian penting dari budaya politik Indonesia sebagai lambang demokrasi.

            Ada fenomena golongan putih yang terjadi di DKI Jakarta, sesuai dengan teori dari Eep Saefullah dalam Efriza (2012:546-547), yakni : [9]

1.      Golput Teknis :

·         Pemilih yang berhalangan hadir di karenakan ketiduran yang mengakibatkan kehilangan kesempatan mencoblos. Selain itu, absen di tempat pemungutan suara karena kelelahan, sakit atau harus mengurus jenazah kerabatnya.

·         Pemilik suara tidak sah karena kesalahan mencoblos, akibat kurangnya sosialisasi atau minimnya pengetahuan pemilih.

·         Pemilik suara tidak dapat memilih karena tidak mendapat undangan dan tidak terdaftar sebagai pemilih (tidak masuk dalam daftar pemilih tetap) atau disengaja tidak diberikan undangan oleh pihak panitia walaupun sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

·         Peran pemerintah terkait jumlah surat suara yang ada, tidak seimbang dengan banyaknya pemilih saat itu.

2.      Golput politis, yakni :

· Pemilih tidak memiliki pilihan dari salah satu kandidat karena tidak sesuai dengan kriteria yang di harapkan..

· Pemilih tidak percaya formalisme sekalipun bersahabat dengan elitisme dan tak percaya formalisme sekaligus elitisme. Biasanya mereka anti terhadap hal-hal formal, seperti partai, pemilu, parlemen, dan pemerintah).

· Pemilih yang tidak mau memilih karena menganggap demokratisasi sebagai arena permainan elite menggunakan arena dan kendaraan formal. Mereka tidak percaya pemilu dan pilihan mereka membawa perubahan terhadap kehidupan mereka.

            Setelah di tetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah[10], yang berisi kepala daerah dipilih secara langsung dan di pilih oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada, yang pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Pemilihan kepala daerah yang pertama kali menjalankan Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah DKI Jakarta. Pada tahun 2007 terjadinya pesta demokrasi atau Pemilihan Kepala Daerah secara langsung di DKI Jakarta, yang pada saat itu di menangkan oleh Fauzi Bowo dan Prijanto.

            Kepala daerah dipilih secara demokratis, menurut UU Nomer 32 Tahun 2004, di jelaskan bahwa, “Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintahan Daerah yang dipilih secara demokratis. Pemilihan secara demokratis terhadap Kepala Daerah tersebut dengan mengingat bahwa tugas dan wewenang DPRD.”[11]. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan, antara lain bahwa DPRD tidak memiliki tugas dan wewenang untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka pemilihan secara demokratis dalam undang-undang ini dilakukan oleh rakyat secara langsung.”.[12]

            Pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, yang putaran pertama dilaksanakan pada 15 Februari 2017 sampai ke putaran kedua pada tanggal 19 April 2017, dimana hal ini dilakukan untuk menentukan siapa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada periode tahun 2017-2022. yang dimana calon Gubernur dan Wakil Gubenur saat itu adalah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dan lawan politiknya pada saat itu adalah Basuki Thaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Di Jakarta sendiri ini adalah sudah menjadi tahun ketiga dimana dilakukannya proses pemilihan kepala daerah secara langsung dari tahun 2007, dan melalui sistem pemilihan umum dengan proses pencoblosan. Pada saat terjadinya proses pemilihan umum ini, banyak sekali rintangan dan adanya sebuah perselisihan yang terjadi antara kedua kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Yang dimana pada saat itu Ahok terjerat kasus tentang penistaan suatu agama, dan hal inilah yang menjadi kontoversial dan menyebabkan menurunnya kredibilitas Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

 

 

 

Perhatikan table berikut :



Sumber : Komisi Pemilihan Umum (KPU), 2017. [13]

            Ketika berlangsungnya proses pemilihan umum, didapati sebuah hasil pada putaran pertama dan putaran kedua sebagai berikut :

Pada putaran pertama, di menangkan oleh Ahok - Djarot yang memperoleh suara sebanyak 42,99% dari 2.364.577 pemilih, sedangkan posisi kedua, oleh Anies dan Sandi memperoleh sekitar 39,95% dari 2.197.333 pemilih, dan terakhir Agus – Sylvi memperoleh 17,06% dari 937.955 pemilih. Yang berarti dengan jumlah suara yang sah memperoleh total 100 % dari 5.499.865 masyarakat DKI Jakarta yang telah berkonribusi. Setelah putaran pertama ini, di pastikan Agus – Sylvi gagal telak.

Berlanjut, pada putaran kedua justru berbanding terbalik dengan hasil akhir di menangkan oleh pasangan, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang memperoleh suara sebanyak 3.240.987 atau sekitar 57,96% . Sedangkan lawannya pada putaran ke dua Ahok dan Djarot, harus menyatakan kekalahan dengan memperoleh suara sebanyak 2.350.366 atau sekitar 42,04%. Dari keseluruhan hasil yang di dapat, dalam putaran kedua memperoleh total suara yang sah sebanyak 5.591.353 pemilih. Dan dapat dilihat dalam table, di jelaskan bahwa dari perolehan suara yang didapati oleh dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubnernur masih terdapat suara tidak sah atau wasted.

Dari tabel dapat ditarik kesimpulan, terkait dengan suara tidak sah :

Kepulauan Seribu : 18.6% atau sekitar 3.200 pemilih yang tidak berpartisipasi, dan merupakan golput terendah di wilayah DKI Jakarta.

Jakarta Timur : 20.7% atau sekitar 342ribu prmilih yang tidak berpartisipasi.

Jakarta Utara : 21.8% atau sekitar 360ribu pemilih yang tidak berpartisipasi.

Jakarta Pusat : 23.5% atau sekitar 388ribu pemilih yang tidak berpartisipasi.

Jakarta Selatan : 24.4% atau sekitar 403ribu pemilih yang tidak berpartisipasi.

Jakarta Barat : 24.8%  atau sekitar 418ribu pemilih yang tidak berpartisiaspasi, dan merupakan golput tertinggi di wilayah DKI Jakarta. Di lain sisi, KPU memiliki target nasional terkait dengan jumlah persentase golput sekitar 22.5%, namun hal yang terjadi adalah tidak sesuai terget, justru malah  melampaui sekitar 22.9%. Dan dari total keseluruhannya, sebanyak 7.218.272 pemilih yang terdaftar dalam pemilihan tetap, ada 5.563.418 suara atau sekitar 77.1% yang berpartisipasi dalam Pilkada DKI Jakarta, dan sisanya, sebanyak 1.654.854 suara atau sekitar 22.9% yang tidak berpartisipasi / golput dalam Pilkada DKI Jakarta.

Sebenarnya, banyak yang menjadi perbedaan antara Pemiliha  Kepala Daerah tahun ini dengan tahun sebelumnya, semisal dalam proses kampanye, ketika di era Fauzi Bowo, perkembangan internet belum seperti di zaman sekarang, yang dijadikan media untuk memperkenalkan bagaimana visi dan misi masing-masing calon, sehingga pada saat itu untuk mencari tau bagaimana informasi dari calon Kepala Daerah hanya melalui media eletronik televisi ataupun koran dan pamflet. Dan dimana ketika tahun 2017 itu,terjadi viral-nya kasus Ahok dan tidak sedikitnya  bertebaran hoax, SARA dan kebencian di berbagai platfrom media sosial, dan karena hal itulah masyarakat banyak yang terpancing untuk memulai konflik dan terjadilah sebuah kubu pembela, antara kubu yang satu dengan kubu yang lainnya, yang mennyebabkan perpecahan karena adanya perbedaan calon Gubernur.

            Hal yang memicu adanya praktik golongan putuh dalam Pilkada DKI Jakarta adalah Pertama, Tidak terdaftarnya pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada KPU yang di dasar kesalahan sistem, surat suara yang tidak seimbang dengan pemilik suara, sehinga mereka tidak bisa menyuarakan hak suaranya. Ketiga, di dasari dengan dorongan ketidakpuasan masyarakat terkait sistem pemilihan yang terjadi. Keempat, ketika masyarakat harus di paksa memilih calon pemimpin yang bukan keinginannya. Ke lima, adanya keperluan mendadak di hari-H yang menyebabkan tidak berkontribusi dalam proses pemilihan umum, bisa juga di karenakan sakit atau ada saudara meninggal. Ke enam, kurangnya kesadaran dalam berdemokrasi atau apatis. Banyak masyarakat yang telah jenuh terkait dengan janji-janji palsu yang selalu hadir ketika kampanye, banyak janji manis yang tidak di jalankan ketika para calon telah mendapatkan kekuasannya, dan adanya kepentingan kelompok atau orang di balik para calon juga yang menjadi faktor engannya masyarakat memilih misalnya partai politik pengusung calon. Sebenarnya, menjadi Golput bukan hal yang salah atau bukan menjadi masalah besar karena setiap warganegara memiliki hak untuk bersuara ataupun tidak. Akan tetapi ada baiknya jika  kita tetap menyumbangkan suara walaupun tidak sah (wasted) agar suara kita tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah juga nampaknya dengan sengaja tidak memberikan pendidikan politik, karena bagaimanapun kegiatan kita sehari-hari selalu berkaitan dengan politik. Dengan masyarakat meluangkan waktunya dalam proses Pilkada yang hanya 5 tahun sekali, untuk itu turut andil dalam menjalankan sedikit tentang pendidikan politik. Penting bagi kita mempelajari pendidikan politik, agar masyarakat juga tidak mudah terbuai dengan janji-janji calon pemimpin dan tidak mudah tergiur dengan adanya money politic. Padahal tertera dalam UUD 1945 bahwasannya kita pemerintah wajib mencerdaskan kehidupan bangsa, yang dimana ada baiknya jika pemerintah juga memperbaiki kurikulum di Indonesia, untuk menambahkan pendidikan politik di dalamnya.Yang di maksud adalah bukan hanya pendidikan kewarganegaraan saja, namun pendidikan politikpun juga penting sedari sekolah dasar, agar kedepannya banyak generasi baru yang berkompenten lahir yang dapat membangun negeri ini, tidak apatis, bebas dari KKN dan dinasti politik yang terus menghantui negeri ini.

KESIMPULAN

            Terlepas dari apapun pilihan mereka (masyarakat) dalam memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum kepala daerah DKI Jakarta, setidaknya mereka sudah ikut berpartisipasi dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017. Walaupun masih banyak yang melakukan tindakan tidak memilih dikarenakan satu dan lain hal. Sayapun bertanya kepada keluarga saya ketika terjadinya proses pemilihan umum itu, dan keluarga saya semuanya menyumbangkan hak suaranya, disini juga dapat diambil bahwa selain edukasi dan dorongan dari pemerintah, keluarga juga memiliki peran dalam mengedukasi tentang betapa pentingnya menyumbangkan suara kita sebagai pemilih, karena bagaimanapun kemajuan kota ini nanti dengan siapa kota ini dipimpin, dan pilihan ada pada kita sendiri. Terlebih dengan anggaran yang cukup besar di keluarkan oleh negara dalam proses pilkada ini, dan mungkin sesuai dengan kemajuan Revolusi Industri ke depannya Pilkada bisa menggunakan sistem online dari jarak jauh, sehingga di harapkan dapat mengurai persentase golongan putih.

            Karena semakin besarnya masyarakat ikut andil dalam proses partisipasi politik, mengindikasikan juga bahwa masyarakyat mengikuti dan memahami serta melibatkan diri dalam kegiatan kenegaraan. Sebaliknya  jika kurangnya partisipasi masyarakat dalam politik yang rendah, pada umumnya mengindikasikan bahwa masyarakyat kurang menaruh apresiasi atau ketertarikan terhadap masalah atau kegiatan politik. Dan kurangnya kesadaran dalam tingkat partisipasi politik rakyat di definisikan dalam sikap golongan putih atau golputdalam pemilihan umum.

            Bagaimanapun pilihan seseorang kepada siapa yang akan dia pilih untuk menjadi pemimpin daerah, kita harus saling menghargai, dan menjaga kesatuan agar tidak mudah terpecah belah. Karena masih banyak yang terjadi seperti kasus-kasus kemarin bahwa karena suatu oknum yang mengatas namakan kelompok kepentingan politik, banyak masyarakat yang terpecah belah, patut di sayangkan ya seharusnya kita sebagai warganegara khususnya di DKI Jakarta, sama-sama bersatu dan membangun demokrasi yang sehat, adil, bersih dari isu, sara dan hoax. Jangan pula bersifat arogant walaupun pilihan kita berbeda dengan kerabat, jangan juga lupakan semboyan negara kita, meskipun berbeda-beda akan tetapi tetap satu, dan terapkan Pancasila sebagai ideologi kita. Semoga kita semua bisa menjadi masyarakat yang sejahtera dan dapat selalu berbartisipasi di dalam pesta demokrasi di negara ini, dan senantiasa saling menghargai satu sama lain. Semoga kedepannya para elite politik, bisa benar-benar amanah tentang apa yang sudah rakyat pilih, ketika semasa kampanye bicara A ya lakukan A juga, jangan jadinya rakyat hanya sebatas boneka saja, karena sudah sepatutnya negara memelihara warganegaranya.

Administrasi Publik

 

Administrasi Negara Sebagai Suatu Sistem

Drs. Ari Karyana, M.SI

Pengertian dan Ruang Lingkup Administrasi Negara

Kata administrasi sering dikaitkan dengan objek tertentu :

administrasi sekolah, administrasi keluarahan, administrasi kecamatan, administrasi kantor, dsb.

Pengertian dan Prinsip Administrasi

Administrasi adalah suatu proses atau rangkaian kegiatan manusia untuk mencapai sesuatu tujuan.

Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara individu-individu yang terlibat di dalamnya. Administrasi berasal dari kata administration (Bahasa Inggris) atau administratie (Bahasa Belanda). Istilah Administrasi dari Bahasa Belanda mempunyai dua arti :

1.      Menunjuk pada kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang dalam pekerjaan pencatatan, korespodensi, perhitungan, kearsipan dan semacamnya yang lazim dilakukan dalam tugas kesekretariatan atau tata usaha suatu organisasi.

2.      Menunjuk pada penyelenggaraan pemerintah. Aktivitas mengendalikan pemerintahan dikenal pula dalam istilah bestuur, yang ilmunya dikenal dengan sebutan bestuurskunde, ilmu pemerintahan. Bestuurskunde adalah ilmu yang mempelajari cara yang setepatnya untuk menyusun dan memimpin perangkat pemerintah, menentukan hubungan antara sesame aparat dan antara aparat dengan warga negara melalui peraturan-peraturan hukum yang disebut bestuursrecht atau hukum pemerintahan. terdapat perbedaan antara pengertian bestuur dengan administration. Pengertian bestuurs lebih kepada hukum, sedang administration di samping menyangkut dengan hukum juga dalam kebijakan-kebijakan, terdapat banyak istilah yang berhubungan dengan administrasi, antara lain seperti yang dikemukakan oleh Ulbert Silalahi

(2005), yaitu berikut ini.

1. Administer = pembantu, abdi, kaki tangan, penganut.

2. Administratio = pemberian bantuan, pemeliharaan, perlakuan,

pelaksanaan, pimpinan, pemerintahan, pengelolaan.

3. Administro = membantu, mengabdi, memelihara, menguruskan, memimpin, mengemudikan, mengatur.

4. Administrator = pengurus, pengelola, pemimpin.

Dalam kamus Webster (1962) dijelaskan istilah administer berasal dari

Perancis kuno, dan Latin, administrare; dari ad + ministrare yang dalam

bahasa Inggris berarti to serve.

Istilah to administer dapat berarti sebagai berikut.

1. To manage atau to direct, yaitu mengendalikan atau memimpin, seperti dalam kalimat to administer a government, yang berarti mengendalikan pemerintahan.

2. To serve out to dispense, yaitu melayani, melaksanakan atau membagikan, seperti pada kalimat to administer the sacraments. Dari to administer sebagai kata kerja berubah menjadi kata benda administration yang berarti ... The activities of all branches of government in managing the affairs of a state; commonly, the activities of a sovereign, president, or the like, in directing the government of a state and applying the laws adalah kegiatan-kegiatan dari semua cabang pemerintahan dalam menangani peristiwa-peristiwa atau urusan-urusan suatu negara. Kegiatan-kegiatan dari cabang pemerintahan tersebut, biasanya diartikan sebagai kegiatan-kegiatan dari suatu penguasa, presiden atau sebutan lainnya, dalam mengendalikan pemerintahan suatu negara serta penerapan hukum-hukum atau peraturan-peraturan.

Ilmu Hukum, tetapi secara teoretis dapat ditelusuri bahwa dimensi hukum bersifat

publik dan seharusnya menjadi domain dari administrasi negara.

Lebih populernya istilah administration sampai ke Indonesia melalui

penjajah Belanda, terjadi setelah diterbitkannya tulisan Woodrow Wilson

(Shafritz and Albert C. Hyde, 1987) yaitu “The Study of Administration

Tahun 1887. Wilson menyatakan sasaran studi administrasi adalah ...to

discover, first, what government can properly and successfully do, and,

secondly, how it can do these proper things with the utmost possible

efficiency and at the least possible cost either of money or of energi.” Mempelajari public administration kata Wilson, pertama-tama adalah untuk menemukan apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah secara tepat dan berhasil baik, keduanya, bagaimana pemerintah itu melakukan hal yang tepat tadi dengan efisiensi tinggi yang paling mungkin serta dengan biaya serendah mungkin, baik yang berupa uang maupun energi.

Berdasarkan pemahaman di atas, dapat dipahami bahwa kegiatan administrasi yang dijalankan oleh seorang administrator mencakup kegiatan melayani (administer), manajemen (administratio) serta memimpin (administro). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa administrasi adalah proses organisasi dan manajemen yang dilakukan secara kerja sama  berhubungan dengan pelaksanaan usaha untuk mencapai tujuan baik yang bersifat publik maupun bisnis. Dalam hal ini secara tegas Lepawsky (1960)

menyatakan:”...administration is used in the broad sense to include organization and management; administration is the force which lays down

the object for which an organization and its management are to strive ...

(administrasi dipergunakan secara luas yang meliputi organisasi dan

manajemen; administrasi adalah kemampuan menentukan tujuan, yang harus

dicapai oleh suatu organisasi dan manajemen). Administrasi adalah suatu

bentuk daya upaya manusia bersifat kooperatif dan mempunyai tingkat

rasionalitas tinggi. Organisasi adalah struktur hubungan antarpribadi yang

berdasarkan atas wewenang formal dan kebiasaan di dalam suatu sistem

administrasi. Sedangkan manajemen adalah suatu rangkaian tindakan dengan

maksud untuk mencapai hubungan kerja sama yang rasional dalam suatu

sistem administrasi. Apabila dianalogikan, hubungan antara administrasi

dengan manajemen dan organisasi adalah organisasi dapat diibaratkan

sebagai anatomi dari administrasi, sedangkan manajemen menunjukkan

fungsinya. Keduanya saling bergantung dan tak dapat dipisahkan satu sama

lainnya dalam suatu ikatan yang jalin menjalin dan sinergis. Penggolongan

antara organisasi dan manajemen dilakukan untuk mempertajam pemahaman.

Sebenarnya kedua pengertian itu merupakan dua cara melihat atas satu gejala

yang sama. Organisasi melihat administrasi dalam keadaannya yang statis

dan mencari pola, sedang manajemen melihat administrasi dalam keadaan

dinamisnya dan bergerak. Organisasi dan manajemen sebagai wadah atau

media hanya akan hidup dan bersifat dinamis kalau digerakkan oleh perilaku

manusia yang mengelola dan atau memimpinnya.

Berdasar arti harfiah dan pemahaman di atas, Atmosudirdjo (1980)

menyimpulkan bahwa administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan memberi

bantuan dalam mengelola informasi, mengelola manusia, mengelola harta

benda ke arah suatu tujuan yang terhimpun dalam organisasi. Tugas

administrator adalah melayani atau menaati, melaksanakan administrare atau

tata usaha (registrasi, dokumentasi, inventarisasi atau pencatatan harta

kekayaan dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan), dan administro atau

memimpin dan mengarahkan personel yang dipercayakan. Kegiatan

administro tidak lain merupakan kegiatan manajemen, yaitu proses pengendalian, penggerakan dan pemanfaatan atau pendayagunaan faktor-faktor sumber daya yang sudah direncanakan. Jadi, secara etimologis, administrasi dapat dijelaskan sebagai kegiatan memberi bantuan dalam mengelola informasi, mengelola manusia, mengelola harta benda ke arah suatu tujuan yang terhimpun dalam organisasi (Ulbert Silalahi, 2003). Secara fungsi, administrasi dapat dilihat dalam arti sempit dan luas. Administrasi dalam arti sempit disebut juga tata usaha (clerical work, officework). Kegiatan tata usaha ini meliputi kegiatan pengelolaan data dan informasi yang ke luar dari dan masuk ke organisasi, sebagai satu keseluruhan rangkaian kegiatan yang terdiri atas penerimaan, pencatatan, pengklasifikasian, pengolahan, penyimpanan, pengetikan, penggandaan, pengiriman informasi dan data secara tertulis yang diperlukan oleh organisasi (Ulbert Silalahi, 2003). Keseluruhan rangkaian kegiatan ini merupakan

rangkaian aktivitas tata usaha yang oleh Silalahi dirangkum dalam 3 kelompok, yaitu korespondensi atau surat menyurat, ekspedisi, dan pengarsipan.

Beberapa ahli lain memberikan rumusan yang berbeda-beda tentang batasan administrasi walaupun sebenarnya jika ditelaah secara mendalam, pada dasarnya pengertian yang diberikan oleh para ahli tersebut bermakna sama.

Perhatikan batasan berikut ini:

a. Administrasi adalah keseluruhan proses kerja sama 2 orang atau lebih

yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang

telah ditentukan sebelumnya (Siagian, 1980).

b. Administrasi adalah segenap rangkaian penataan terhadap pekerjaan

pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama untuk

mencapai tujuan tertentu. Terdapat 8 macam unsur administrasi yang

merupakan subkonsep administrasi, yaitu organisasi, manajemen,

komunikasi, informasi, personalia, finansial, material dan relasi publik

(The Liang Gie, 1978).

c. Administrasi adalah proses kerja sama dengan dan melalui orang-orang

dan kelompok untuk mencapai tujuan organisasi (Hersey & Blanchard,

1985).

Sedangkan Nawawi & Martini Hadari (1994) merangkum pengertian

administrasi sebagai berikut.

1. Administrasi merupakan kegiatan manusia dan berlangsung berupa

proses pengendalian interaksi antara 2 orang atau lebih dalam bentuk

kerja sama.

2. Administrasi merupakan proses pengendalian yang sadar tujuan.

3. Administrasi berlangsung untuk mempersatukan gerak langkah sejumlah

manusia.

4. Administrasi mempunyai dua fungsi yang saling terintegrasi yakni

fungsi primer (yang lazim disebut fungsi manajemen) dan fungsi

sekunder, dari konsep tersebut terdapat istilah manajemen plus untuk

sebutan administrasi. Fungsi primernya meliputi perencanaan,

pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, kontrol (pengawasan) dan

komunikasi. Fungsi sekundernya meliputi tata usaha (tata laksana),

keuangan, sumber daya manusia, (personalia), logistik, hubungan

masyarakat dan dukungan sistem informasi.

Kegiatan seperti itu, dapat dilakukan dalam

bisnis maupun di bidang pemerintahan. Secara khusus di bidang

pemerintahan, administrasi dapat dijelaskan sebagai kegiatan fungsionaris

pemerintahan beserta seluruh jajaran aparatur dalam ikatan kerja sama yang

Dengan mengamati berbagai pengertian administrasi, seperti yang

dikemukakan di atas, apabila ditinjau dari segi isi atau intinya maka dimensi

administrasi terdiri dari berikut ini.

1. Organisasi.

2. Manajemen.

3. Kepemimpinan.

4. Pengambilan keputusan.

5. Komunikasi atau hubungan aktivitas kerja manusia.

Silalahi (1989), mengemukakan argumen yang dapat dipergunakan

terkait dengan ruang lingkup administrasi tidak lepas dari organisasi,

manajemen, kepemimpinan, pengambilan keputusan dan komunikasi adalah

berikut ini.

1. The most elementary aspect of administration is organization (hubungan

organisasi dengan administrasi ibarat ilmu anatomi atau sketetologi

kepada lapangan medicine (Lepawsky).

2. Management involves the concrete practices and the observable

techniques of administration (Lepawsky).

3. Administrasi kadang-kadang menunjuk pada kata-kata khusus, baik

sebagai manajemen atau organisasi sehingga sering disebut organisasi

administratif atau manajemen administratif (Lepawsky).

4. Management is administration in action atau dinamika administrasi

terwujud dalam manajemen.

5. Organisasi sebagai kompleks pola atas komunikasi dan bentuk hubungan

yang lain di dalam masyarakat (Herbert Simon).

6. Organisasi ....yang terpenting di dalamnya adalah sistem informasi dan

sistem pengambilan keputusan (Peter F. Drucker).

7. Komunikasi bukan merupakan aspek sekunder atau aspek yang

didapatkan kemudian, melainkan bagian yang merupakan bagian yang

lebih penting dari kemungkinan-kemungkinan fungsi dasar yang lainnya.

Komunikasi merupakan inti dari kegiatan-kegiatan terorganisasi dan

sekaligus merupakan proses pemula yang menyebabkan fungsi-fungsi

lain terbentuk kemudian (Bewelas dan Barrett).

8. Eksistensi sebuah organisasi dibutuhkan tiga kondisi, yaitu (1) ada orang

yang saling berkomunikasi; (2) ada orang bersedia mendukung kegiatan;

dan (3) ada tujuan. Fungsi yang utama bagi organisasi ialah

pengembangan dan mempertahankan sistem komunikasi (Chester I.

Barnard).

9. Komunikasi memegang peranan pokok dalam setiap administrasi.

Administrasi adalah komunikasi (Lee O. Thayeer).

10. Betapa pun beragamnya kegiatan atau betapa pun khususnya kecakapan

yang harus dimiliki, hasil analisis tentang tugas eksekutif adalah

komunikasi. Manager harus menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain

dan agar tugas itu bisa sempurna diperlukan keefektifan komunikasi

(American Management Association).

Fayol dalam Hodgetts (1975), telah meletakkan sejumlah prinsip-prinsip

umum administrasi. Adapun prinsip-prinsip administrasi yang

dikemukakannya dan menjadi dasar pemikiran bagi perkembangan

administrasi adalah berikut ini.

1. Pembagian kerja (division of work). Pembagian kerja dilakukan sebagai

upaya penanganan pekerjaan yang disesuaikan dengan kualifikasi

keahlian dan bidangnya agar dalam proses kerja terjadi efisiensi yang

tinggi. Pembagian kerja merupakan spesialisasi yang dipertimbangkan

untuk efisiensi dalam pekerjaan.

2. Wewenang dan tanggung jawab (authority and responsibility).

Wewenang adalah hak administrator untuk memberikan perintah dan

memberikan pengaruh kepada bawahannya. Wewenang merupakan

sesuatu yang melekat dalam diri administrator. Konsekuensi dari

pemilikan wewenang tersebut adalah tanggung jawab, baik bagi yang

menerima amanah maupun yang menerima perintah. Tanggung jawab

bermakna mentalis berupa kewajiban seseorang individu untuk

melaksanakan aktivitas yang ditugaskan sebaik mungkin, sesuai dengan

kemampuannya. Tanggung jawab adalah kewajiban seseorang untuk

mencapai hasil-hasil yang bersama-sama ditentukan melalui tindakan

partisipasi antara atasan dan bawahan. Dalam konteks ini, kedua konsep

tersebut dipergunakan.

3. Disiplin (discipline). Dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang

(individu), disiplin merupakan hal yang mutlak dalam kerja sama. Setiap

anggota organisasi harus berappresiasi dan tunduk menaati aturan main

dan normatif yang telah ditetapkan. Disiplin adalah taat kepada hukum

dan peraturan yang berlaku. Dalam konteks disiplin pegawai adalah ketaatan pegawai dalam menghormati perjanjian kerja dengan institusi dimana pegawai itu bekerja.

4. Kesatuan perintah (unity of command). Pegawai menerima perintah

hanya dari satu pimpinan. Prinsip ini secara sederhana menyatakan,

jangan ada bawahan yang mempunyai atasan lebih dari satu orang.

5. Kesatuan arah dan tujuan (unit of direction). Kegiatan organisasi harus

diarahkan pada tujuan yang telah ditentukan. Sesuai dengan prinsip

kesatuan arah dan tujuan bahwa setiap kelompok kegiatan mempunyai

kesamaan tujuan, yang mempunyai seorang pimpinan dan rencana.

6. Mendahulukan atau mengutamakan dan menempatkan kepentingan

organisasi di atas kepentingan pribadi (subordination of individual to

general interest). Kepentingan organisasi ditempatkan sebagai

kepentingan bersama yang harus dijaga dan didahulukan, bukannya

menempatkan kepentingan pribadi sebagai kepentingan utama.

7. Penggajian atau upah (remuneration). Penggajian harus disesuaikan

dengan kompetensi keahlian dan diatur secara adil, jujur, dan profesional

sesuai dengan kompensasi pekerjaan dan sesuai dengan standar yang

telah ditentukan. Layak dan proporsional sesuai dengan tanggung jawab

dan kedudukannya, dapat memuaskan semaksimal mungkin baik

pegawainya maupun pemimpinnya.

8. Sentralisasi (centralization). Tanggung jawab akhir tetap pada pimpinan

puncak. Wewenang didelegasikan. Dalam organisasi modern perlu

delegasi wewenang, berupa pemencaran tugas agar pekerjaan dapat

ditangani lebih cepat dan efisien. Dalam hal ini yang diberi tanggung

jawab dapat menerapkan serta mengembangkan pengetahuan dan

keterampilan dalam unit kerjanya.

9. Skala hierarki (scalar cain). Skala hierarki merupakan garis wewenang

dan program yang diturunkan dari pimpinan puncak ke pimpinan bawah

dan pekerja.

10. Tata tertib (order). Penempatan dan pendayagunaan sumber daya baik

orang maupun material sesuai dengan kapasitasnya dan tempatnya.

Segala sesuatu ditempatkan sesuai dengan situasi dan kondisi.

11. Keadilan (equity). Kesetiaan dan pengabdian anggota harus diimbangi

dengan sikap keadilan dan kebaikan serta perlakuan yang wajar dari

pimpinan terhadapnya.

12. Stabilitas jabatan (stability of tenure). Memberikan waktu yang

signifikan kepada pekerja untuk menjalankan fungsinya dengan efektif

dan menjaga kestabilan organisasi dengan cara meningkatkan ketahanan

organisasi. Artinya, tindakan yang akan diambil oleh pimpinan akan

menimbulkan pengaruh yang tidak baik dalam organisasi maka tindakan

tersebut tidak perlu dilaksanakan, termasuk dalam hal pergantian

jabatan/personal.

13. Prakarsa atau inisiatif (initiative). Terkait dengan daya pikir dan

kreativitas dalam bentuk ide untuk merencanakan sesuatu yang berkaitan

dengan tujuan organisasi. Dengan perkataan lain, merupakan daya

dorong kemajuan yang akhirnya akan mempengaruhi kinerja organisasi

bersangkutan. Oleh karenanya, kepada pegawai perlu diberikan

kebebasan untuk memikirkan dan mengeluarkan pendapat tentang semua

aktivitas, bahkan untuk mengevaluasi diri.

14. Solidaritas kelompok kerja (la esprit de corps). Semangat untuk menjaga

visi dan misi organisasi dengan cara mempererat tali hubungan antar

pimpinan, pekerja dengan pimpinan, pekerja dengan pekerja serta

menumbuhkan dan meningkatkan inovasi dan meningkatkan motivasi

kerja. La esprit de corps adalah prinsip kesatuan.

Sebagai ilmu, administrasi merupakan bidang studi yang mempelajari

atau menelaah fenomena kerja sama manusia secara organisasional; dan

sifatnya universal. Sedangkan sebagai seni, administrasi merupakan praktik

dari kegiatan manusia yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama;

Sebagai seni, administrasi telah memperlihatkan eksistensinya sejak adanya

peradaban manusia.

Buku SANKRI (2003) menegaskan pentingnya studi dan peran

administrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada zaman modern, antara lain disebabkan oleh kebutuhan dan kenyataan sebagai berikut.

1. Dalam kehidupan masyarakat modern, pola kehidupan di berbagai

bidang berkembang berdasarkan kerja sama yang terorganisasi.

2. Pola kehidupan yang terorganisasi tersebut berkaitan dengan pola

kehidupan modern dan cara berpikir serta bekerja secara rasional.

3. Cara berpikir dan bekerja secara rasional menuntut penguasaan ilmu

pengetahuan dan teknologi modern.

4. Cara berpikir modern dan bekerja secara rasional tersebut dimaksudkan

untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi kerja dalam pencapaian

tujuan.

5. Berpikir dan bekerja sama secara rasional dengan teknologi modern dan

dengan pola kehidupan berorganisasi ke arah terwujudnya efisiensi dan

efektivitas itu memerlukan administrasi.

Pemikiran dan pendalaman terhadap ilmu administrasi dalam rangka

sistem administrasi negara terus berlangsung.

B. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ADMINISTRASI

NEGARA

Administrasi negara yang dalam bahasa Inggris disebut public

administration dapat ditelaah dari dua sisi yaitu sebagai ilmu dan sebagai

sistem. Dari sisi keilmuan administrasi negara mulai berkembang pada akhir

abad ke-19 sebagai perpaduan ilmu administrasi dengan ilmu politik.

Pemisahannya dengan ilmu politik disebabkan secara keilmuan keduanya

berhasil menemukan domain masing-masing. Ilmu politik mempunyai fokus

pada fenomena kekuasaan dalam berbagai dimensi dan dinamikanya.

Sedangkan administrasi negara berfokus pada fenomena penyelenggaraan

negara atau organisasi dan manajemen negara yang berkenaan dengan

keseluruhan unsur dan interaksi antarunsur negara (warga negara, wilayah

Dalam Buku SANKRI (2003) yang diterbitkan Lembaga Administrasi

Negara (LAN), memadu pengertian administrasi dalam pengertian sempit

yaitu kegiatan tata usaha; dan pengertian luas sebagai kegiatan kerja sama

untuk mencapai tujuan bersama, kemudian dalam konteks administrasi

negara, memandang sebagai administrasi mengenai negara dalam

keseluruhan unsur dan dinamikanya.

Supaya lebih komprehensif dan untuk lebih memahami bahasan

pengertian dan ruang lingkup administrasi negara, kita mulai dengan

mengemukakan beberapa definisi administrasi negara dari ahli-ahli berikut:

1. Public Administration adalah organisasi dan manajemen dari manusia

dan benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah. Public

Administration adalah suatu seni dan ilmu tentang manajemen yang

dipergunakan untuk mengatur urusan-urusan negara (Dwight Waldo,

1982).

2. Administrasi negara meliputi implementasi kebijakan pemerintah yang

telah ditetapkan oleh badan-badan perwakilan politik. Administrasi

negara dapat didefinisikan sebagai koordinasi usaha-usaha perseorangan

dan kelompok untuk melaksanakan kebijakan pemerintah. Secara

menyeluruh administrasi negara adalah suatu proses yang bersangkutan

dengan pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah, pengaruh

kecakapan-kecakapan dan teknik-teknik yang tak terhingga jumlahnya

yang memberi arah dan maksud terhadap usaha-usaha sejumlah besar

orang (John M Pfeiffer dan Robert V. Presthus, 1960).

3. Administrasi negara adalah berikut ini.

a. Suatu kerja sama kelompok dalam lingkungan pemerintah. Meliputi

ketiga cabang pemerintahan: eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta

hubungan di antara mereka.

b. Mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijakan

umum/negara dan oleh karenanya merupakan sebagian dari proses

politik.

c. Dalam beberapa hal berbeda dengan administrasi privat.

d. Sangat erat berkaitan dengan berbagai macam kelompok swasta dan

perorangan dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat (Felix

A Nigro, 1970).

4. Administrasi negara adalah studi tentang seluruh proses, organisasi dan

individu yang bertindak sesuai dengan peranan dan jabatan resmi

sehubungan dengan pelaksanaan peraturan perundangan yang

dikeluarkan oleh lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan peradilan

(Gordon, 1982).

Dalam perkembangan ilmu pengetahuan, administrasi negara telah

tumbuh dan dikenal sejumlah paradigma yang menggambarkan adanya

perubahan-perubahan dan perbedaan-perbedaan dalam tujuan, teori, dan

metodologi atau dalam bangunan epistemologi serta nilai-nilai yang

mendasarinya. Perkembangan dan lahirnya paradigma baru administrasi

negara ini berpengaruh terhadap sistem administrasi suatu negara, termasuk

dalam sistem administrasi negara di Indonesia.

Kelima paradigma tu adalah berikut ini.

1. Dikotomi antara Politik dan Administrasi 1900-1926.

Fokus administrasi negara terbatas pada masalah-masalah organisasi,

kepegawaian, dan penyusunan anggaran dalam birokrasi pemerintahan;

sedangkan masalah-masalah pemerintahan, politik, dan kebijakan

merupakan substansi ilmu politik (Nicholas Henry, 1980). Dalam

paradigma ini, menurut Waldo: politics should not intrude on

administration; management lend itself to scientific study; public

administration is capable of becoming a value free science in its own

right; the mission of administration is economy and efficiency (Nicholas

Henry, 1980; Dwight Waldo, 1968), yaitu politik tidak tercampur dengan

administrasi; manajemen dapat menjadi bidang studi tersendiri;

administrasi negara dapat menjadi ilmu yang bebas nilai; periode di

mana misi administrasi adalah ekonomi dan efisiensi. Tokoh-tokoh

ternama dari paradigma ini adalah Frank J.Goodnow (1900), dan

Leonard D.White (1929).

2. Prinsip-prinsip Administrasi, 1927-1937.

Lokus dari administrasi negara tidak merupakan masalah dalam

paradigma ini, yang dipentingkan adalah fokusnya, yaitu prinsip-prinsip

administrasi yang dipandang dapat berlaku universal pada setiap bentuk

organisasi dan di setiap lingkungan sosial budaya. They worked in any

administrative setting, regardless of culture, function, environment,

mission, or institusional framework and without exception-it there fore

followed that could be applied successfully anywhere (Nicholas Henry,

1980), yaitu prinsip-prinsip bekerja dalam suasana administrasi mana

pun, tanpa memandang budaya, fungsi, lingkungan, misi ataupun

kerangka institusional serta tanpa pengecualian-maka hal itu diikuti pula

oleh kebenaran bahwa prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan di mana

pun juga dengan berhasil. Tokoh-tokohnya dari paradigma ini, antara

lain Mary Parker Follet (Creative Experience, 1924), Willoughby

(Principle of Publik Administration 1927) Henry Fayol (Industrial and

Management, 1930) Gullick and Urwick (Papers on the Science of

Administration, 1937), dan sebelumnya perlu disebut Frederick W.

Taylor (Principle of Scientific Management, 1911), Gullick dan Urwick

mengungkapkan adanya 7 prinsip administrasi yang universal, yaitu

POSDCORB (Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating,

Retorting, dan Budgeting).

3. Administrasi Negara sebagai Ilmu Politik, 1950-1970.

Pada periode ini muncul kritik-kritik sebagai reaksi terhadap kelemahan

yang tampak pada paradigma 1 dan 2, yang pada dasarnya meliputi 2

hal, yaitu:

a. dikotomi antara politik dan administrasi tidak realistis (Fritz

Morsten, 1946) (Gaus, 1950);

b. Prinsip-prinsip administrasi tidak konsisten dan tidak dapat berlaku

universal (Simon, 1946 dan 1947; Dahl, 1946). But the dichotomy,

rather than keeping them apart, really offered a framework for

bringing politics and administration together...In the end, the

dichotomy was rejected not because it separated politics and

administration but because it joined them in a way that offended the

pluralist norms of postwar political science, yang artinya tetapi

dikotomi, lebih memilih untuk menawarkan sebuah kerangka yang

menggabungkan politik dan administrasi, daripada memisahkan

mereka. Pada akhirnya, dikotomi ditolak bukan karena memisahkan

politik dan administrasi melainkan karena menggabungkan mereka

dalam satu cara yang meng-offeded norma-norma pluralisme tentang

ilmu politik pascaperang (Schick, 1975)] Kritik-kritik tersebut telah

mendorong pemikiran lebih lanjut dan melahirkan paradigma baru

yang oleh Nicholas Henry disebut Administrasi negara sebagai Ilmu

Politik. Ini ditandai dengan kembalinya studi administrasi ke dalam

lingkungan ilmu politik, dan diterimanya kenyataan bahwa

pelaksanaan prinsip-prinsip administrasi dipengaruhi bermacam

faktor lingkungan, tidak bebas nilai (value free) atau universal. Hal

ini mendorong perkembangan studi perbandingan dalam bidang

ilmu politik dan administrasi negara, untuk melihat pengaruh

bermacam aspek lingkungan terhadap sistem politik dan

administrasi. Sekali pun administrasi telah kembali ke dalam

lingkungan ilmu politik, namun demikian terdapat pemisahan lokus

dan fokus di antara keduanya. Apabila ilmu politik berfokus pada

masalah-masalah proses penyusunan kebijakan dalam fokus eksternal, yaitu kekuatan sosial politik di luar birokrasi maka ilmu

administrasi berfokus pada perumusan kebijakan yang berlokus

dalam tubuh birokrasi, kemudian membawanya kepada sistem

politik yang berlaku (Nicholas Henry, 1980).

4. Paradigma Administrasi Negara sebagai Ilmu Administrasi, 1956-1970.

Kembalinya administrasi negara ke dalam lingkungan ilmu politik,

mendorong perkembangan ilmu perilaku (behavioral sciences) dalam

bidang studi administrasi negara yang tumbuh dalam 2 jalur, yaitu teori

organisasi, yaitu untuk lebih memahami perilaku organisasi dari segala

sudut pandang, seperti social-psychology dalam organization

development atau OD dan ilmu manajemen termasuk analisis kuantitatif,

analisis sistem, operation research, dan ekonometri yang merupakan

fokus dari paradigma 4 ini.

5. Paradigma 5, yaitu Administrasi Negara sebagai Administrasi Negara 1970. Paradigma ini mengidentifikasi diri dengan masalah dan

kepentingan publik sebagai lokus, dan teori administrasi, Ilmu

Manajemen dan Kebijakan Publik sebagai fokus. Nicholas Henry

menyatakan bahwa ... public administration its have been increasingly

concerned with the inextricably related areas of policy science, political

economy, the public policy making process and its analysis, and the

measurement of policy outputs [para ahli administrasi negara semakin banyak memberi perhatian pada bidang ilmu lain yang memang tak terpisahkan dari administrasi negara, seperti ilmu politik, ekonomi politik, proses pembuatan kebijakan publik serta analisisnya dan perkiraan keluarannya].

Teori-teori yang diperlukan dalam setiap paradigma dapat dimasukkan ke dalam salah satu dari empat bagian Teori Kuartet, yang terdiri dari Teori Deskriptif, Teori Normatif, Teori Asumtif, dan Teori Instrumental. Sedangkan yang dimaksud dengan Teori

Deskriptif adalah teori yang bertujuan menerangkan dan menggambarkan

berlakunya administrasi negara. Teori ini amat menonjol dalam paradigma

keempat dan kelima. Sedang Teori Normatif dimaksudkan sebagai teori yang

berusaha menyajikan hal-hal yang ideal atau yang terbaik bagi berlakunya

administrasi negara. Teori Normatif terlihat nyata dalam paradigma pertama.

Sedangkan Teori Asumtif diartikan sebagai teori yang dibangun dengan atau

berdasarkan asumsi-asumsi tertentu. Teori ini tampaknya mendominasi

paradigma kedua. Terakhir, Teori Instrumental adalah teori yang terbentuk

dari pengembangan teori administrasi negara yang semata-mata ditujukan

sebagai alat untuk mencapai tujuan, dan teori ini terlihat dalam paradigma

ketiga dan kelima.

mengungkapkan adanya 5 paradigma dalam bidang pengetahuan administrasi

negara, tetapi kemudian menambahkan satu paradigma ilmu yang ia sendiri

turut menganjurkannya, yaitu Administrasi Negara Baru. Keenam paradigma

tersebut adalah berikut ini.

Paradigma 1: Birokrasi Klasik

 

Fokusnya adalah struktur (desain) organisasi dan fungsi atau prinsip-

prinsip manajemen, sedangkan yang merupakan lokusnya adalah berbagai jenis organisasi baik pemerintahan maupun bisnis. Nilai pokok yang ingin

diwujudkan adalah efisiensi, efektivitas, ekonomi, dan rasionalitas. Tokoh

utama paradigma ini adalah Weber (Bureaucracy, 1922), Wilson (The study

of Public Administration, 1887), Taylor (Scientific Management, 1912), serta

Gulick dan Urwick (Papers on the Science of Administration, 1937).

Paradigma 2: Birokrasi Neoklasik

Nilai yang dianut dan ingin dicapai paradigma ini adalah serupa dengan

paradigma yang pertama; tetapi yang merupakan lokus dan fokusnya

berbeda. Lokusnya adalah keputusan yang dihasilkan oleh birokrasi

pemerintahan, sedangkan fokusnya adalah proses pengambilan keputusan

dengan perhatian khusus kepada penerapan ilmu perilaku, ilmu manajemen,

analisis sistem, dan penelitian operasi. Tokoh teoretisi pendukung paradigma

ini, antara lain adalah Simon (Administrative Behavior, 1948), Cyert dan

March (A Behavioral Theory of the Firm, 1963).

Paradigma 3: Kelembagaan

Fokus perhatiannya terletak pada pemahaman mengenai perilaku birokrasi yang dipandang sebagai suatu organisasi yang kompleks. Masalah-masalah efisiensi, efektivitas, dan produktivitas organisasi kurang mendapat perhatian. Salah satu perilaku birokrasi yang diungkapkan oleh paradigma ini adalah perilaku pengambilan keputusan yang bersifat gradual dan inkremental, yang oleh Linblom dipandang sebagai satu-satunya cara untuk

memadukan kemampuan dan keahlian birokrasi dengan preferensi kebaikan

dan berbagai kemungkinan bias dari pejabat-pejabat politis. Tokoh-tokohnya

adalah Charles Lindblom 1965, Thompson (Organization in Action: The

Social Science Bases of Administrative Theory, 1967), Mosher (Democracy

And The Public Service, 1968), dan Etzioni (A Comparative Analysis of

Complex Organization, 1961).

Paradigma 4: Hubungan Kemanusiaan

Nilai yang mendasari paradigma ini adalah keikutsertaan dalam

pengambilan keputusan, minimasi perbedaan dalam status dan hubungan

antar pribadi, keterbukaan, aktualisasi diri, dan optimasi tingkat kepuasan.

Fokus dari paradigma ini adalah dimensi-dimensi kemanusiaan dan aspek

sosial-psikologi dalam tiap jenis organisasi ataupun birokrasi. Di antara

tokoh teoretisi yang yang berpengaruh dalam paradigma ini adalah Rennis

Likert (The Human Organization: Its Management And Value, 1967), dan

Daniel Katz dan Robert Kahn (The Social Psychology of Organizations,

1966). Pengembangannya meliputi sensitivity training, group dynamic dan

organization development.

 

Paradigma 5: Pilihan Publik

Fokus administrasi negara menurut paradigma ini tak lepas dari politik,

sedangkan lokusnya adalah pilihan-pilihan untuk melayani kepentingan

publik mengenai barang dan jasa yang harus diberikan oleh sejumlah

organisasi yang kompleks. Menurut Frederickson: The modern version of

political economics is now customarily referred to as either nonmarket

economics or the public choice approach [Versi yang modern tentang

ekonomi politis sekarang biasa dikenal baik sebagai ekonomi nonmarket

maupun pendekatan pilihan masyarakat (1967)]. Perkembangan ini

mendorong Ostrom menarik kesimpulan bahwa: A variety of different

organizational arrangements can be used to provide different public goods

and services [Berbagai pengaturan organisatoris yang berbeda dapat

digunakan untuk menyediakan jasa dan barang-barang publik berbeda

(1973)]. Tokoh-tokohnya adalah Ostrom (1973), Buchanan dan Tullock

(1962-1968).

Paradigma 6: Administrasi Negara Baru

Fokus dari administrasi negara baru meliputi usaha untuk

mengorganisasikan, menggambarkan, mendesain ataupun membuat

organisasi dapat berjalan ke arah dan dengan mewujudkan nilai-nilai

kemanusiaan secara maksimal yang dilaksanakan dengan pengembangan

sistem desentralisasi dan organisasi-organisasi demokratis yang responsif dan

mengundang partisipasi, serta dapat memberikan secara merata jasa-jasa

yang diperlukan masyarakat. Karakteristik administrasi negara baru, menurut

Frederickson, menolak bahwa para administrator dan teori-teori administrasi

bersifat netral atau bebas nilai, dan nilai-nilai sebagaimana dianut dalam

berbagai paradigma tersebut, seperti yang sudah dibahas adalah relevan

sekalipun terkadang bertentangan satu sama lainnya. Masalahnya adalah

bagaimana yang harus dilakukan untuk mendorong tercapainya nilai-nilai

tersebut.

Tokoh lain yang mengkaji perkembangan administrasi negara adalah

Calorie dan White (Managing Development in The Third World, 1987),

mereka mengemukakan adanya beberapa pendekatan terutama ditujukan

untuk lebih memahami organisasi dan fungsi-fungsi manajemen khususnya

dalam hubungan pembangunan negara-negara dunia ketiga, yang dibaginya

ke dalam 2 kelompok sebagai berikut.

1. Teori Organisasi

a. Organisasi sebagai sistem pembuat keputusan dan pencapaian tujuan

yang sangat dipengaruhi oleh rasionalitas ekonomi, termasuk dalam

kelompok ini adalah aliran manajemen ilmiah ala Frederick Taylor

(1974), teori pengambilan keputusan ala Simon dan March, model

hubungan kemanusiaan ala Mayo, model teknik sosial ala Emery dan

Trist (1960), dan model pertentangan (conflict model) ala Ralf

Dahrendorf (1959).

b. Organisasi sebagai bagian dari lingkungan sosiologi yang lebih luas dan

mempengaruhi berfungsinya organisasi, termasuk dalam kelompok ini

antara lain adalah model sistem terbuka ala Kast dan Kahn (1978) serta

Thompson (1967), model ini menekankan pada 2 aspek, yaitu organisasi

dan berbagai kelompok lingkungannya, seperti model kontingensial ala

Lorsch (1967).

2. Teori Perilaku

Teori ini sejajar dengan kedua pendekatan pada teori organisasi di atas.

Bryant dan White mengemukakan adanya 3 pokok pendekatan untuk

memahami perilaku, yaitu berikut ini.

a. Model Rasional, memusatkan perhatian pada individu anggota organisasi

yang diasumsikan bersifat rasional dan mempunyai berbagai

kepentingan, kebutuhan, motif dan tujuan, di antara pendukungnya

terdapat antara lain Downs (1967), dan Simon (1973);

b. Model Sosiologis (Sosio Psikologik), berlandaskan bidang pengetahuan

antropologi, sosiologi, dan psikologi perilaku yang melihat pengaruh

timbal balik antara sikap dan perilaku individu dalam hubungan dengan

lingkungannya yang kompleks, di antara pendukung teori ini Bern

(1970);

c. Model Pengembangan Hubungan Manusia, memusatkan perhatian pada

tujuan yang ingin dicapai dan pengembangan berbagai sistem motivasi

menurut jenis motivasi dan desain organisasi yang cocok yang

dipandang akan memaksimumkan kegairahan kerja dan produktivitas. Di

antara pendukung teori ini.

 

bidang pengetahuan organisasi dan manajemen sebagai berikut.

1. Konsep organisasi dan manajemen tradisional, antara lain berisikan

teori-teori Weber, Taylor, dan Fayol dan lainnya sebagaimana terdapat

pada paradigma 1 dan 2 dari Nicholas Henry ataupun paradigma 1 dari

Frederickson.

2. Konsep perilaku dan ilmu manajemen, berisikan teori-teori psikologi,

sosial psikologi, budaya, dan rasionalitas pengambilan keputusan, serta

lain-lainnya sebagaimana terdapat pada paradigma 4 dari Nicholas

Henry, dan paradigma 2 dari Frederickson.

3. Konsep organisasi dan manajemen modern, berisikan pendekatan sistem

dan kontingensi, yang menganjurkan adanya keterpaduan dalam

pendekatan-pendekatan perilaku, yaitu antara yang bersifat psikologi dan

sosial-kultural psikologi dengan yang berkembang dalam kubu ilmu

manajemen.

 Di samping itu paradigma dan sistem administrasi negara dalam

realita bersifat value laden berdiri di atas suatu sistem nilai dan bertujuan

mewujudkan nilai-nilai tertentu. Contoh, Sistem Administrasi Negara

Kesatuan Republik Indonesia, berlaku dalam wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

Dalam kaitan ini Riggs (1986) mengemukakan bahwa administrasi

negara dapat dianalogikan sebagai organisme hidup (living organization)

yaitu mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan (environment).

Lingkungan hidup memiliki berbagai dimensi dan harus di pilih faktor-faktor

mana yang signifikan dan dominan serta relevan untuk selanjutnya dijadikan

faktor ekologis.

Sebagai gambaran bahwa lingkungan berpengaruh terhadap administrasi

negara, Riggs (1986) dengan model keseimbangan (Equilibrium model) telah

menggambarkan faktor-faktor ekologi Administrasi negara di Amerika

Serikat yang meliputi dasar-dasar ekonomi, struktur-struktur sosial, jaringan

komunikasi, pola-pola ideologis (symbol) dan sistem politik. Diakuinya

masih ada faktor-faktor lain yang berpengaruh.

Nigro (1970) dalam bukunya Modern Public Administration membahas

lingkungan hidup administrasi negara di Amerika Serikat. Dia

mempertanyakan ciri-ciri penting masyarakat Amerika Serikat dan

bagaimana ciri-ciri tersebut mempengaruhi administrasi negara, jawabannya

adalah tidak semua faktor dapat diungkapkan, tetapi beberapa faktor penting

yang seharusnya dikaji dan dipelajari ialah:

1. perubahan kependudukan;

2. perkembangan teknologi fisik;

3. perkembangan invensi atau penemuan-penemuan sosial;

4. cita-cita atau ideologi.

 

secara politis era globalisasi ditandai dengan 2 kekuatan utama.

Kekuatan pertama, negara-negara maju yang menguasai modal dan teknologi modern

mempengaruhi negara-negara lainnya untuk membangun dengan pola pikir

dan fasilitas yang mereka miliki.

Kekuatan kedua, negara-negara yang masih dikategorikan negara berkembang yang walaupun memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang cukup tetapi belum mempunyai kemampuan untuk mengembangkannya. Akibatnya, negara-negara

berkembang tadi bergantung pada negara-negara maju yang menguasai

modal dan teknologi.

Masih menurut Saefullah (2002), terdapat dua kemungkinan yang dapat

terjadi dalam perubahan sistem administrasi negara-negara berkembang.

Kemungkinan pertama, apabila negara-negara berkembang mempunyai

kemampuan untuk berkompetisi maka secara bebas dapat melakukan

reformasi sistem administrasi negaranya sesuai dengan apa yang menjadi

keinginannya. Kemungkinan kedua, apabila negara-negara berkembang tidak

mampu untuk berkompetisi maka reformasi sistem administrasi negaranya

akan dipengaruhi secara kuat oleh kepentingan negara-negara maju.

Ketergantungan negara berkembang terhadap modal dan teknologi dari

negara-negara maju akan memaksa negara-negara berkembang untuk

melakukan perubahan sistem administrasi negaranya seperti yang

dikehendaki negara maju yang menjadi gantungannya.

Dari berbagai tinjauan tentang administrasi negara, seperti yang

dikemukakan di atas, dapat ditemukenali dan dirumuskan ruang lingkup yang

merupakan bidang perhatian administrasi negara. Menurut Buku SANKRI

(2003), ditinjau dari segi unsurnya yang pokok dalam kehadirannya sebagai

disiplin dan sebagai sistem, ruang lingkup perhatian administrasi negara

tersebut meliputi pokok-pokok sebagai berikut.

1. Tata nilai yang menjadi dasar dan tujuan serta acuan perilaku dari sistem

dan proses administrasi negara, yang menyentuh nilai-nilai kultural, dan

institusional yang berkembang dalam kehidupan negara bangsa,

termasuk landasan falsafah dan etika serta pandangan hidup yang

mendasari atau pun nilai-nilai spiritual yang menghikmatinya.

2. Organisasi dan manajemen pemerintahan negara, yang meliputi tatanan

organisasi aparatur pemerintahan negara yang berada di wilayah

pemerintahan negara dan sering disebut birokrasi pemerintahan, terdiri

dari organisasi lembaga eksekutif (pemerintah), legislatif (DPRD, DPR,

DPD), yudikatif (badan peradilan) dan lembaga negara lainnya yang

diperlukan serta saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan

negara; termasuk organisasi kesekretariatan lembaga-lembaga tersebut.

3. Manajemen pemerintahan negara, meliputi kegiatan pengelolaan

pelaksanaan tugas pemerintahan umum dan pembangunan dalam

berbagai bidang kehidupan dan wilayah pemerintahan, merupakan

pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan pada umumnya,

seperti pengelolaan kebijakan, perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan,

pengendalian, pelayanan, pengawasan, dan pertanggungjawaban hasil-

hasilnya dari setiap ataupun keseluruhan organisasi pemerintahan negara.

4. Sumber daya aparatur negara. Sumber daya manusia sebagai unsur

dominan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan negara;

pengelolaan dan pembinaannya mendapatkan perhatian dalam

keseluruhan aspek dan dimensinya, sejak recruitment, pengembangan

kompetensi, pengembangan karier dan kesejahteraan, serta

pemensiunannya, termasuk pengelolaannya melalui sistem manajemen

kepegawaian negara. Demikian pula unsur-unsur dan manajemen sumber

daya lainnya (dana, prasarana, peralatan dan fasilitas kerja). Keseluruhan

sumber daya aparatur negara tersebut dikelola dalam organisasi

kesekretariatan di setiap lembaga.

5. Sistem dan proses kebijakan negara. Sebagai sistem penyelenggaraan

kebijakan negara, peran administrasi negara dalam pengelolaan

kebijakan pemerintahan negara mencakup hal-hal yang berkenaan

dengan fungsi dan proses (1) Perumusan kebijakan; (2) Penetapan

kebijakan; (3) Pelaksanaan kebijakan; (4) Pengawasan dan pengendalian

pelaksanaan kebijakan; (5) Penilaian hasil (evaluasi kinerja) pelaksanaan

berbagai kebijakan negara untuk menangani atau mengatasi berbagai

persoalan lingkungan administrasi negara, seperti dalam bidang

kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum, agama, lingkungan hidup

yang disebut public affairs, yang dikenal pula sebagai lingkungan

administrasi negara.

6. Posisi, kondisi, dan peran masyarakat bangsa dalam bernegara. Negara

eksis pada suatu wilayah karena adanya kesepakatan masyarakat bangsa

yang hidup pada wilayah tersebut. Negara didirikan oleh rakyat bangsa

untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, merekalah pemilik

kedaulatan negara. Sebab itu, organisasi dan manajemen pemerintahan

tidak dapat mengabaikan aspirasi dan peran masyarakat atau rakyat

bangsa dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

7. Hukum administrasi negara. Hal ini meliputi dimensi hukum bertalian

dengan pengaturan sistem dan proses penyelenggaraan negara, termasuk

mengenai eksistensi, tugas, fungsi lembaga-lembaga pemerintahan

negara, saling hubungannya satu sama lainnya, dan karya masing-masing

lembaga serta tata cara menghasilkannya; dimaksudkan agar

kelembagaan negara tersusun dan terselenggara secara efisien,

proporsional, efektif, tertib dan legitimate.

C. PERKEMBANGAN DAN PERAN ADMINISTRASI NEGARA

Dalam kasus perkembangan dan peran administrasi negara di

Indonesia tercermin adanya interaksi publik (administrasi negara) dengan

perkembangan ideologi kelompok politik yang dominan yang menginginkan perubahan penyempurnaan administrasi negara agar lebih sesuai dengan

kepentingan pencapaian tujuan politik. Meskipun topik ini kita batasi pada lingkup

nasional saja, namun dengan menyadari keluasan dan kedalaman

pembangunan nasional itu sendiri, kita perlu mengkajinya dari waktu ke

waktu sesuai masa berlakunya dengan memperhatikan nilai-nilai serta norma-

norma sosial dan kemasyarakatan yang pernah berlaku. Di samping itu,

pembagian tahapan waktu bukan dimaksudkan untuk memisah-misahkan

pembahasan topik ini secara dikotomis, tetapi tujuannya adalah untuk

mempermudah mengkajinya sesuai sistematika penahapan kurun waktu

tersebut.

1. Masa Penjajahan Belanda

Pada masa pemerintahan kolonial Belanda peran administrasi negara

masih sangat terbatas, terutama sebagai alat untuk menjaga keamanan dan

ketertiban hukum bagi usaha pengumpulan sumber daya dari bumi Indonesia

(waktu itu disebut sebagai Hindia Belanda) untuk kepentingan pemerintah

dan rakyat Belanda. Mulai Tahun 1920-an, ruang lingkup administrasi negara

pemerintahan kolonial mengalami sedikit perubahan karena pengaruh

kebijakan etika oleh pemerintahan Belanda yang merasa mempunyai

kewajiban morel untuk memberi pelayanan kepada warga pribumi sebagai

imbalan terhadap eksploitasi sumber daya Indonesia oleh Belanda selama

lebih dari 300 Tahun. Pelayanan masyarakat oleh pemerintah kolonial ini

sangat terbatas jenisnya dan penduduk pribumi yang memperoleh akses

adalah sangat terbatas jumlahnya terutama pada kelompok elit seperti

keluarga bangsawan dan pegawai pemerintah kolonial Belanda. Sistem

pemerintah kolonial Belanda tidak langsung berhubungan dengan penduduk

pribumi, tetapi melalui kolaborasi dengan penguasa pribumi, dan pada akhir

abad ke-19 pemerintah kolonial mulai membentuk aparatur khusus yang

terdiri dari pejabat pribumi yang berada di bawah sistem dan pengawasan

para pejabat pemerintahan kolonial yang terdiri dari orang Belanda. Aparatur

pribumi ini disebut sebagai pangreh praja (Sutherland, 1979).

Dalam masa penjajahan kolonial Belanda selama 3 setengah abad,

administrasi negara lebih dipandang sebagai ilmu pengetahuan, jadi dalam

pengertian modern seperti sekarang ini, belumlah dikenal. Administrasi

negara pada waktu itu hanya diartikan dalam pengertiannya yang sempit,

yaitu sebagai kegiatan tata usaha, dengan istilah administratif dalam bahasa Belanda. Dalam istilah tersebut, pada masa itu diartikan sebagai kegiatan-

kegiatan tata usaha, arsip, ekspedisi, korespondensi, registrasi dan semacamnya

2. Masa Penjajahan Jepang

Pada masa pendudukan balatentara Jepang selama tiga setengah Tahun,

administrasi negara di Indonesia mengalami kehancuran karena para birokrat

bangsa Belanda secara sengaja disingkirkan, di sisi lain pegawai yang berasal

dari bangsa Indonesia belum siap dan tidak diberi kesempatan mengisi posisi

yang ditinggalkan oleh orang Belanda, sedangkan orang Jepang sendiri yang

mengisi posisi Belanda mempunyai misi lain, yaitu untuk membantu

memenangkan balatentara Jepang dalam perang Dunia ke-2. Dengan kata

lain, Jepang tidak berminat untuk menggunakan administrasi negara yang ada

untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.

Pada masa penjajahan balatentara Jepang yang berlangsung singkat

tersebut (1942-1945), tidak terpikirkan tentang pentingnya penerapan ilmu

administrasi. Namun, perlu dicatat bahwa pemerintah penjajah Jepang pada

waktu itu sempat pula menerapkan administrasi dalam praktik, antara lain

mulai diterapkannya sistem tata pemerintahan baru dengan mengorganisasi

rukun-rukun kampung. Secara lebih nyata. Asaco adalah istilah untuk Rukun

kampung. Asaco dibagi-bagi kedalam Kumico, yaitu rukun-rukun tetangga.

Hal itu dapat dipandang sebagai rintisan diterapkannya sistem Rukun Warga

(RW), Rukun Tetangga (RT) dan Dusun, seperti yang kita terapkan sekarang.

Begitu juga organisasi pertahanan sipil yang lebih dikenal dengan Hansip

dalam tata pemerintahan mulai kita kenal pada masa penjajahan Jepang

dengan nama Sie Nen Dan. Kursus-kursus ketata-prajaan mulai diadakan

pula. Namun, kesemuanya adalah untuk alat penjajahan, bukan untuk tujuan

pengembangan disiplin ilmu administrasi negara.

 

3. Masa Awal Kemerdekaan sampai Orde Baru

Menurut Sadly Abdul Djabar (2003) pada masa awal kemerdekaan,

orientasi administrasi negara masih pekat dengan nuansa politis,

memperkokoh argumentasi eksistensi bagi republik yang baru merdeka, baik

di dalam maupun ke luar negeri. Di dalam negeri, pemerintah sangat sibuk

dengan upaya-upaya mengkonsolidasikan potensi-potensi nasional dalam

situasi perekonomian, baik mikro maupun makro dalam keadaan serba

kekurangan. Tetapi dengan kepemimpinan Bung Karno, bangsa Indonesia

pada waktu itu berhasil dipersatukan dengan semboyan-semboyan

filosofisnya, seperti yang sering dikemukakannya dengan mengutip

penuturan-penuturan Ki Dalang yang berbunyi Kita akan menciptakan

negara yang adil dan makmur tata tenteram kerja raharja.

Visi nasional yang dibangun dengan kandungan filosofis ini menjadi

motivasi sangat kuat bagi seluruh warga bangsa, sejalan dengan

pembangunan politik pada masa tersebut, yaitu untuk meningkatkan

semangat warga bangsa dan negara untuk merdeka serta mempertahankan

kemerdekaan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada masa awal kemerdekaan pengembangan administrasi negara lebih

diarahkan pada upaya memenangkan dan mempertahankan kemerdekaan

sebagai suatu bentuk upaya membangun pemerintahan yang berdaulat. Jadi

terlihat bahwa sistem administrasi negaranya lebih memperlihatkan atau

menonjolkan pada aspek manajerial, legal dan politik. Pada saat itu, belum

terlihat kegiatan-kegiatan yang mengarah pada penyempurnaan administrasi

negara. Sebagai konsekuensi logisnya, pada saat itu banyak terjadi

kepincangan-kepincangan yang dialami dalam mengelola administrasi negara

baik berkenaan dengan bidang legislatif, eksekutif maupun judisialnya.

Namun, perjuangan para pemimpin bangsa pada awal kemerdekaan berhasil

dengan diakuinya kedaulatan negara Indonesia pada Tahun 1949 bukan saja

oleh Pemerintah Kerajaan Belanda, tetapi juga oleh dunia internasional.

Segera setelah perang kemerdekaan, yaitu pada Tahun 1951, dimulailah

usaha-usaha pengembangan administrasi negara karena dipengaruhi oleh

semakin besarnya peranan pemerintahan dalam kehidupan masyarakat

Indonesia seiring dengan timbulnya permintaan bagi perbaikan disegala

sektor kehidupan sesuai dengan harapan terhadap Negara Indonesia yang

sudah merdeka. Namun, rekruitmen pegawai negeri pada waktu itu

cenderung banyak dipengaruhi oleh pertimbangan spoils system, seperti

faktor loyalitas kepada penguasa saat itu maupun faktor nepotisme dan

patronage, seperti hubungan keluarga, suku, daerah dan sebagainya. Di lain

pihak, mulai disadari perlunya peningkatan efisiensi administrasi

pemerintahan, kemudian berkembang usaha-usaha perencanaan program di

sektor tertentu dan akhirnya menjurus ke arah perencanaan dan pembangunan

ekonomi dan sosial. Administrasi negara yang ada pada waktu itu dirasakan

sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan pembangunan nasional karena

terikat oleh berbagai ketentuan perundangan yang berlaku, administrasi

negara didesain hanya untuk kegiatan rutin pelayanan masyarakat

(Tjokroamidjojo, 1984).

Secara teori, sebenarnya sejak ditetapkannya UUD 1945 sebagai

konstitusi negara, proses untuk mengembangkan sistem administrasi negara

Indonesia sudah dapat dimulai, sebab dasar-dasar aktivitas yang harus

dilakukan telah diletakkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam

Pembukaan, Batang Tubuh maupun penjelasannya. Tetapi sejarah mencatat

bahwa yang terjadi adalah setelah diakui kedaulatan negara Republik

Indonesia pada Tahun 1949, pada Tahun-Tahun selanjutnya, misalnya

periode Tahun 1950-1959, Indonesia masuk pada suatu sistem yang lain

dengan apa yang digariskan dalam UUD 1945. Indonesia pada kurun waktu

1950-1959 melaksanakan konsep multi partai yang bertolak dari paham

liberalisme parlementer. Pengaruhnya terhadap pembangunan sistem

administrasi negara ternyata tidak kondusif. Beberapa implikasi negatif

tersebut adalah berikut ini.

1. Silih bergantinya kabinet yang menyebabkan inkonsistensi dan

inkontinuitas pelaksanaan roda pembangunan baik ditinjau dari sisi

perumusan kebijakan maupun operasionalnya.

2. Perangkat administratif sebagai pelaksana kegiatan pembangunan tidak

stabil, hal ini diakibatkan oleh kuatnya hegemoni partai yang larut dan

menyetir pengaturan jalannya sistem administrasi negara.

3. Pegawai negeri diseret dalam kegiatan dan orientasi politik dari partai-

partai yang berkuasa, jadi pegawai negeri pada saat itu tidak netral.

4. Organisasi-organisasi pemerintahan menjadi perebutan dan ajang

pertarungan politik sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, fungsi dan

kewenangannya.

5. Kriteria yang dipergunakan untuk menilai keberhasilan pegawai negeri

melaksanakan tugasnya, bukan prestasi kerja dan sistem karier

sebagaimana dianut dalam sistem administrasi negara yang sehat dan

rasional, akan tetapi mempergunakan ukuran lain yang lebih menjurus.

Dalam praktiknya, titik temu antara proses perencanaan dari atas dan proses

perencanaan dari bawah sulit dicapai karena keputusan dibuat pada tingkat

nasional, sedangkan jumlah usulan yang harus dievaluasi sangat banyak dan

waktu yang tersedia relatif singkat serta adanya persepsi bahwa keputusan

dibuat pada tingkat nasional tersebut berdasarkan jumlah alokasi anggaran

secara sektoral baik untuk anggaran rutin maupun pembangunan tanpa

memperhatikan prioritas proyek menurut usulan dari bawah. Apalagi ada

anggapan bahwa usulan dari bawah sering tidak didasarkan pada kebutuhan

riel serta tidak jelas skala prioritasnya. Daftar usulan lebih bersifat daftar

keinginan untuk memperoleh dana semaksimal mungkin dengan cara

memperbesar jumlah anggaran yang diusulkan dengan harapan kalau

dipotong (tidak disetujui seluruhnya) jumlahnya masih cukup memadai.

Usulan dari bawah biasanya hanya merupakan kompilasi usulan-usulan

dengan rekapitulasi yang sangat umum sehingga menjadi kabur maknanya.

Contohnya, suatu proyek fisik disetujui, tetapi usulan penambahan pegawai,

perlengkapan dan biaya operasionalnya ditolak. Hal ini mengakibatkan

proyek baru tersebut tidak dapat dioperasikan serta menjadi terbengkalai dan

tidak terawat.

Program pembangunan ternyata banyak konsekuensinya terhadap

kegiatan rutin. Beban kegiatan rutin menjadi semakin besar, sedangkan

pembiayaannya sangat minim. Administrasi program pembangunan tidak

terintegrasi dengan administrasi sumber daya pendukung operasional

selanjutnya karena program (yang terdiri dari proyek-proyek) pembangunan

tidak sinkron dengan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan

yang juga dibutuhkan bagi operasional program. Biasanya sumber daya

pendukung program hanya terbatas dalam periode/jangka waktu proyek,

setelah periode tersebut selesai maka program tersebut akan menjadi beban

anggaran rutin. Ada program pembangunan yang berjangka panjang dan

mencakup semua kegiatan operasional, seperti dalam program keluarga

berencana yang termasuk entry point keberhasilan pada zaman orde baru

sehingga pembiayaan operasionalnya tidak menjadi masalah besar karena

anggaran dan unit cost untuk kegiatan operasionalnya jauh di atas standar

kegiatan rutin. Tetapi kebanyakan proyek pembangunan fisik berjangka

pendek, setelah selesai pembangunannya maka biaya operasionalnya

(termasuk kepegawaian dan perlengkapan) menjadi bahan anggaran rutin

yang sudah ada dan dananya sangat terbatas. Apalagi mekanisme

penambahan pegawai baru di sentralisasi secara nasional dan jumlah formasi

yang dialokasikan tidak didasarkan kepada kebutuhan riel, tetapi didasarkan

pada alokasi anggaran rutin untuk keperluan kepegawaian.

Dengan lebih kuatnya aspek politis maka aspirasi dan eksistensi serta

manajemen sumber daya manusia belum mendapatkan porsi yang

sepantasnya. Aspek sumber daya manusia secara terperinci dibahas dalam

manajemen. Oleh karena itu, tanpa pemahaman yang komprehensif secara

manajerial tentang sumber daya manusia dalam organisasi yang di sebut

negara maka pembangunan nasional pun akan tetap mengalami banyak

hambatan karena manusia dalam organisasi merupakan sumber daya yang

paling penting sebagai subjek dan objek pembangunan. Pemahaman yang

komprehensif tersebut di antaranya membahas eksistensi, perilaku, sikap,

kebutuhan-kebutuhan pengembangan, motivasi, pemberdayaan kinerja, serta

perlakuan-perlakuan yang diaspirasikannya baik sebagai individu ataupun

sebagai anggota organisasi.

Sistem administrasi negara yang sangat sentralisasi ternyata menambah

koordinasi karena prosedur pembuatan keputusan menjadi panjang sampai ke

tingkat pusat dan akibatnya pelayanan masyarakat menjadi tidak efektif.

Kesulitan perekonomian pada awal 1980-an karena merosotnya harga minyak

bumi telah mendorong pemerintah melakukan deregulasi kehidupan

perekonomian, seperti sektor moneter, perpajakan dan perbankan, dan yang

terakhir adalah deregulasi sektor riel, khususnya yang menyangkut perizinan

investasi di daerah untuk merangsang industri dan ekspor nonmigas. Lebih

banyak pembuatan keputusan perizinan dilakukan di tingkat daerah. Sejalan

dengan itu, usaha disentralisasi pemerintahan dengan pemberian otonomi

kepada daerah terutama kabupaten dan kota mulai dilakukan, yaitu dengan

menyerahkan lebih banyak urusan ke daerah otonom. Dalam kenyataannya,

penyerahan lebih banyak urusan ini tidak diikuti oleh penyerahan lebih

banyak sumber pembiayaan kepada daerah. Kebanyakan daerah seperti

kabupaten dan kota di Indonesia masih rendah untuk mengurus rumah

tangganya sebab kurangnya sumber pendapatan serta lemahnya administrasi

pemerintahan daerah

Menurut Djabar (2003), apabila aspek manajerial dalam administrasi

negara membahas manusia secara detail baik fisik, mental maupun

spiritualnya maka aspek legal dalam administrasi negara, memberikan

orientasi keadilan dalam pencapaian tujuan negara melalui pemerintahannya.

Tanpa orientasi keadilan, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, dan

pembayar pajak yang setia, akan merasa dicederai, dan tak mempercayai lagi

para pemimpin dan wakilnya baik dalam lembaga eksekutif, legislatif

maupun judikatif. Harus disadari bahwa di setiap usaha penyempurnaan

administrasi negara dapat mempengaruhi kepentingan banyak pihak

(stakeholders). Oleh karena itu, dalam setiap pembuatan kebijakan publik

harus diperhitungkan dampaknya termasuk dampak yang tidak diinginkan

(externalities).

Dari kurun waktu pertama penerapan administrasi negara yang kental

diwarnai oleh nuansa politik dapat ditarik pelajaran betapa pentingnya

dimensi ekonomi oleh karena pengaruh belum majunya pembangunan

negara, menjadi penghambat pengembangan sumber daya manusia secara

utuh. Pada gilirannya keterlambatan pengembangan sumber daya manusia

yang kodratnya memerlukan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasarnya,

seperti sandang, pangan, papan, menghambat pula pengembangan daya pikir,

nalar dan pemahamannya akan makna pentingnya inisiatif, kreasi serta

inovasi untuk mendapatkan terobosan-terobosan teknologi bagi

pembangunan administrasi negara.

Jika dicermati, berbagai kasus dalam proses pengembangan sistem

administrasi negara, seperti keterlambatan pengembangan sumber daya

manusia di awal masa kemerdekaan, ternyata mendapatkan jawaban pada

fase kedua pembangunan nasional, yaitu antara Tahun 1970-an sampai akhir

Tahun 1990 an, sekalipun belum dilaksanakan secara terfokus. Fenomena

pembangunan pada fase kedua tersebut sangat diwarnai oleh pembangunan

fisik, infrastruktur-infrastruktur perekonomian, sosial dan pemenuhan

kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat.

 

Efektivitas

menyangkut kompetensi; dalam hal ini efektif menyangkut 5 hal pokok, yaitu

(a) keunggulan manajemen waktu; (b) kontribusi kepada lingkungan;

(c) membangun berdasar kekuatan; (d) memberikan konsentrasi kepada

beberapa hal tertentu, biasa disebut prioritas, dan dalam memilih prioritas ini,

tepat guna dan bermanfaat untuk publik dan diperlukan warga negara, dan (

(e) efektif berarti membuat keputusan. Keputusan untuk meningkatkan

produktivitas. Peningkatan produktivitas merupakan salah satu faktor utama

untuk mencapai sasaran pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan

seiring dalam era globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia yang cepat.

Rendahnya tingkat produktivitas Bangsa Indonesia memberikan implikasi

rendahnya daya saing bangsa yang pada gilirannya memicu tingginya tingkat

pengangguran dan rendahnya kesejahteraan masyarakat.

 

Di sinilah kita sampai pada makna hakiki perlunya penyelenggara sistem

administrasi negara yang berkemampuan dan matang dalam bertindak.

Tindakan yang harus dilakukan oleh penyelenggara administrasi negara

dalam meningkatkan produktivitas tersebut adalah menjalankan prinsip-

prinsip good governance, seperti transparency, responsiveness, accountability, dan equity.

 

A. PENGERTIAN SISTEM DAN PENDEKATAN SISTEM

 

Dari segi Etimologi, kata sistem berasal dari Bahasa Yunani, yaitu

Systema, kata kerjanya sunita’nai yang berarti menyebabkan berdiri

bersama, dan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan system, yang mempunyai

satu pengertian yaitu sehimpunan bagian atau komponen yang saling

berhubungan secara teratur dan merupakan satu keseluruhan yang tidak

terpisahkan. Menurut filsuf Stoa bahwa sistem adalah gabungan dari

keseluruhan langit dan bumi yang bekerja bersama-sama sehingga dapat kita

lihat bahwa sistem terdiri dari unsur-unsur yang bekerja sama membentuk

suatu keseluruhan dan apabila salah satu unsur tersebut hilang atau tidak

berfungsi maka gabungan keseluruhan tersebut tidak dapat lagi disebut

sebagai suatu sistem.

Dalam memberikan pengertian sistem, terlihat para ahli berpendapat

sama bahwa sistem adalah ... A whole that functions as a whole by virtue of

interdependence of its parts (Sistem adalah suatu kebulatan atau totalitas

yang berfungsi secara utuh, disebabkan adanya saling ketergantungan di

antara bagian-bagiannya). Jadi, sistem adalah sekelompok komponen yang

terdiri dari manusia dan/atau bukan manusia (non-human) yang diorganisir

dan diatur sedemikian rupa sehingga komponen-komponen yang membentuk

sistem tersebut dapat bertindak sebagai satu kesatuan dalam mencapai tujuan,

sasaran bersama atau hasil akhir

menyatakan sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari

beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian

maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhan sehingga hubungan itu

menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika

salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan.

Pendapat senada dikemukakan oleh Robbins (1994), yang menyatakan

bahwa sistem adalah kumpulan dari bagian-bagian yang saling berhubungan

dan saling bergantung yang diatur sedemikian rupa sehingga menghasilkan

suatu kesatuan. Dikemukakannya bahwa pada setiap sistem dibedakan atau

berciri melalui dua kekuatan yang berbeda, yaitu diferensiasi dan integrasi.

Dalam setiap sistem, fungsi-fungsi khusus dibedakan, yang menggantikan

pola umum yang bermacam-macam.

Secara lebih luas Lembaga Administrasi Negara (1997) mendefinisikan

sistem sebagai: “suatu totalitas yang terdiri dari subsistem-subsistem dengan

atribut-atributnya yang satu sama lain saling berkaitan, saling ketergantungan

satu sama lain, saling berinteraksi dan saling pengaruh mempengaruhi

sehingga keseluruhannya merupakan suatu kebulatan yang utuh serta

mempunyai peranan dan tujuan tertentu. Suatu sistem merupakan subsistem

dari sistem yang lebih besar”.

 Jadi, dalam arti yang luas sesuatu dapat disebut sistem apabila:

1. Pada umumnya bersifat terbuka, kalau tidak terbuka ia mati atau

mandek.

2. Terdiri dari berbagai unsur, elemen atau bagian terkecil.

3. Elemen-elemen, unsur-unsur atau bagian-bagian yang terbentuk saling

tergantung, pengaruh mempengaruhi, ada interaksi dan interdependensi,

dalam arti antara satu subsistem membutuhkan masukan (input) dari subsistem lain, dan keluaran (output) dari subsistem tersebut diperlukan sebagai masukan bagi subsistem yang lain lagi (outcomes), jadi vise-versa.

4. Setiap sistem memiliki kemampuan menyesuaikan diri (adaptation)

dengan lingkungan, melalui mekanisme umpan balik (feedback).

5. Sistem pada dasarnya mempunyai keandalan mengatur dirinya sendiri

(self regulation).

6. Setiap sistem mempunyai tujuan atau sasaran tertentu yang ingin dicapai.

7. Setiap sistem melakukan kegiatan transformasi, mengubah masukan

menjadi keluaran. Oleh karenanya, sistem berfungsi sebagai processor

atau transformator.

8. Menyatu secara terpadu menjadi satu kesatuan yang utuh, menjadi suatu

totalitas. Sistem merupakan suatu kebulatan yang utuh menyeluruh

(wholism). Sinergik, interaktif, sigmatik dan bukan penjumlahan dari

subsistemnya secara aritmatis.

9. Bersifat entropi, tidak bersifat abadi.

10. Memiliki kekuatan mengatur atau regulasi, hierarki, diferensiasi, dan

equinefinality; terbuka sekaligus berbatasan serta berinteraksi dengan

lingkungannya.

B. WARGA NEGARA, WILAYAH NEGARA, DAN PEMERINTAHAN NEGARA

Administrasi negara adalah administrasi mengenai negara. Negara

adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok

manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial)

tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata

tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang

ada di wilayahnya. Secara etimologi, istilah negara lahir dari terjemahan

Staat (Belanda, Jerman) dan State (Inggris). Kata Staat atau State berakar

dari bahasa latin, status atau statum, yang bermakna menempatkan dalam

keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Di samping itu, kata

status dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau

keadaan tegak dan tetap. Dalam hal ini Kansil (1986) memberikan

pengertian negara sebagai suatu organisasi kekuasaan dari manusia-manusia

(masyarakat, rakyat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untuk

mencapai tujuan bersama.

 Dikemukakannya bahwa negara mempunyai berbagai arti sebagai berikut.

1. Perkataan negara dipakai dalam arti penguasa, jadi untuk menyatakan orang atau orang-orang yang memiliki kekuasaan tertinggi atas

persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.

2. Perkataan negara diartikan juga sebagai suatu persekutuan rakyat, yakni

untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di

bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.

3. Negara ialah suatu wilayah tertentu. Dalam hal ini, perkataan negara

dipergunakan untuk menyatakan sesuatu daerah, di mana dalam daerah

tersebut bertempat tinggal sesuatu bangsa di bawah kekuasaan yang

tertinggi.

4. Negara diartikan sebagai kas negara atau diskus, yang bermakna harta

yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum. konstitusi

mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Bergabungnya rakyat menjadi warga negara suatu negara secara umum

lebih ditentukan oleh adanya berbagai kebutuhan dan keinginan berupa

faktor-faktor berikut.

1. Supaya hal-hal yang diperlukan untuk hidup bahagia diperoleh; yakni

melalui produksi barang dan jasa.

2. Supaya ketenteraman dalam hidup bersama dapat diwujudkan.

3. Supaya keamanan dan kedamaian dalam negara dapat dipertahankan.

Dengan kata lain, negara dibutuhkan oleh rakyat untuk menjamin suatu

hidup yang bahagia, tenteram, dan damai. Hidup semacam ini dalam falsafah

negara dikenal dengan istilah kesejahteraan umum yang adil dan merata.

Artinya,, selain keadilan, jaminan hukum, jaminan hak hakiki/asasi manusia

(HAM), kesejahteraan sosial ekonomi dan lain-lain, harus secara terus

menerus ditingkatkan kualitasnya disertai adanya ketenangan hidup,

kebahagiaan dan jaminan atas bergabungnya rakyat pada suatu negara.

Seperti dikemukakan di atas, organisasi negara dalam suatu wilayah

bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain seperti

organisasi keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya

yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah

kenegaraan.

Untuk terbentuknya suatu negara, terdapat beberapa elemen atau unsur utama yang membentuk pengertian negara, antara lain berikut ini.

1. Warga Negara

Istilah warga negara merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu

Staatsburger, sedangkan dalam bahasa Inggris adalah citizen, dan pada

terjemahan istilah Prancis-nya adalah citoyen. Kalau ditelusuri istilah warga

negara lebih menggambarkan pengaruh konsep polis pada masa Yunani

Purba, mengingat kedua istilah Inggris dan Prancis arti harfiahnya adalah

warga kota. Dalam bahasa Indonesia dikenal istilah kaulanegara, yang

berasal dari kata kaula dalam bahasa Jawa. Dalam bahasa awam sering kali

istilah warga negara disamakan dengan penduduk. Menurut Kartasapoetra

(1987), warga negara berbeda dengan penduduk. Perbedaannya adalah

berikut ini.

a. Rakyat suatu negara haruslah mempunyai ketegasan bahwa mereka

benar-benar tunduk pada UUD negara yang berlaku, mengakui

kekuasaan negara tersebut dan mengakui wilayah negara tersebut

sebagai wilayah tanah airnya yang hanya satu-satunya;

b. Penduduk adalah semua orang yang ada ataupun bertempat tinggal

dalam wilayah negara dengan ketegasan telah memenuhi persyaratan-

persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara sehingga

mereka dapat melakukan kegiatan-kegiatan kehidupan yang sewajarnya

di wilayah negara yang bersangkutan. Atas dasar itu dapat diberi

penjelasan yang disebut bukan penduduk, yaitu mereka yang berada di

wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu, jelasnya mereka

tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara yang bersangkutan.

Dari penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa rakyat mengandung

pengertian atau sering disamakan dengan warga negara. Sedangkan

penduduk mempunyai makna yang lebih luas, yaitu meliputi warga negara

atau rakyat maupun bukan warga negara. Jadi, dalam pengertian penduduk

terkandung dua pengertian, yaitu penduduk warga negara dan penduduk

bukan warga negara. Sebagai contoh, dalam UUD 1945 yang merupakan

landasan konstitusional Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik

Indonesia (SANKRI) diatur pembedaan perlakuan, khususnya perlindungan

terhadap warga negara dan perlindungan terhadap penduduk. Pasal-pasal

yang mencerminkan hal itu adalah berikut ini.

a. Pasal 27, antara lain menegaskan sebagai berikut.

1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan

pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu

dengan tidak ada kecualinya.

2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang

layak bagi kemanusiaan.

3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara.

Pasal-pasal di atas, jelas memberikan penegasan akan perlindungan

terhadap warga negara.

b. Pasal 29, antara lain menegaskan sebagai berikut.

1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk

agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya

dan kepercayaannya itu.

Ketentuan Pasal 29 memperlihatkan adanya perlindungan bagi seluruh

penduduk, apakah sebagai warga negara ataupun bukan warga negara.

 

 Pada pokoknya terdapat status kewarganegaraan sebagai berikut.

a. Warga negara, yaitu mereka yang berdasarkan hukum tertentu (iussoli)

merupakan anggota dari suatu negara atau menurut ketentuan peraturan

perundang-undangan atau perjanjian atau melalui proses naturalisasi

(ius-sanguinis) diakui sebagai warga negara.

b. Bukan warga negara, yaitu mereka yang berdomisili pada suatu wilayah

negara dan mengakui negara tersebut, namun belum diakui secara

hukum sebagai warga negara. Selain itu termasuk yang bukan warga

negara adalah juga mereka yang berada dalam suatu negara tertentu

misalnya duta besar, konsuler, kontraktor atau pedagang negara asing.

Menurut Pasal 1 Konvensi Den Haag Tahun 1930 dikemukakan bahwa

penentuan kewarganegaraan merupakan hak mutlak dari negara yang

bersangkutan. Namun demikian, hak mutlak ini dibatasi oleh apa yang

disebut sebagai general principles, yakni berikut ini.

1) Tidak boleh bertentangan dengan konvensi-konvensi internasional.

2) Tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan internasional.

3) Tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum yang

secara internasional diterapkan dalam hal penentuan kewarganegaraan.

2. Wilayah Negara

Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah negara. Di samping

pentingnya unsur wilayah negara dengan batas-batas yang jelas, penting pula

keadaan khusus wilayah negara yang bersangkutan, artinya apakah layak

suatu wilayah negara itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah

menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan

perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang

berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu

negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah

berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai

kewajiban yang ditentukan. Wilayah negara merupakan salah satu unsur yang

harus ada bagi eksisnya suatu negara. Wilayah negara diartikan sebagai ruang

yang batas negara dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif

dan/atau aspek fungsional. Wilayah dalam suatu negara pada umumnya

terdiri dari wilayah daratan, wilayah lautan, dan wilayah udara.

Batas wilayah suatu negara sangat penting, artinya bagi keamanan dan

kedaulatan suatu negara, juga menjadi pedoman dalam pengaturan

penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara, dan pemberian status

orang-orang di dalam negara bersangkutan. Mengenai wilayah Negara

Kesatuan RI, Pasal 25 A UUD 1945 menegaskan bahwa NKRI adalah sebuah

Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas

dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang Peta Wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai

lebih dari 17.508 pulau. Indonesia terbentang antara 6 derajat garis lintang

utara sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari 97 derajat sampai 141

derajat garis bujur timur serta terletak antara 2 benua, yaitu benua Asia dan

Australia. Posisi strategis ini mempunyai pengaruh yang sangat besar

terbentang sepanjang 3.977 mil antara Samudra Hindia dan Samudera

Pasifik. Apabila perairan antara pulau-pulau itu digabungkan maka luas

Indonesia menjadi 1.9 juta mil persegi. Lima pulau besar di Indonesia adalah

Sumatera dengan luas 473.606 km persegi, Jawa dengan luas 132.107 km

persegi, Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia) dengan luas 539.460 km

persegi, Sulawesi dengan luas 189.216 km persegi, dan Papua dengan luas

421.981 km persegi.

a. Daratan

Wilayah daratan dari suatu negara pada hakikatnya dibatasi oleh wilayah

darat dan/atau wilayah laut (perairan) negara lain. Penentuan batas-batas

suatu wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara maupun lebih, pada

umumnya berbentuk perjanjian atau traktat. Misalnya, berikut ini.

1) Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891

menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.

2) Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis

batas tertentu dengan Papua Nugini yang ditandatangani pada tanggal 12

Februari 1973.

Dalam hubungan itu, kesepakatan mengenai perbatasan antara 2 negara

dapat ditetapkan dengan perjanjian menurut hal-hal berikut.

1) Perbatasan alam, berupa sungai, danau, pegunungan atau lembah.

2) Perbatasan buatan, berupa pagar tembok, pagar kawat berduri dan/atau

tiang-tiang tembok.

3) Perbatasan menurut ilmu pasti, berupa garis lintang atau bujur pada peta

bumi, seperti batas antara Korea Utara dan Korea Selatan ialah garis

lintang utara 38o

.b. Lautan

Pada awalnya, ada dua konsepsi (pandangan) pokok mengenai wilayah

lautan, yaitu berikut ini.

 

1) Res Nullius adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat

diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini

dikembangkan oleh Jauh Seldon (1584-1654)

2) Res Comunis adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah

milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh

masing-masing negara. Konsepsi ini, kemudian dikembangkan oleh

Hugo de Groot (Groutius) dari Belanda Tahun 1608. Karena konsepsi

inilah, kemudian Groutius dianggap sebagai bapak hukum internasional.

c. Udara

Pada saat ini, belum ada kesepakatan di forum Internasional mengenai

kedaulatan di ruang udara. Pasal 1 Konvensi Paris 1919, kemudian diganti

oleh Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa setiap negara

mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas

wilayah-wilayahnya. Mengenai ruang udara (air space), di kalangan para ahli

masih terjadi silang pendapat karena berkaitan dengan batas jarak ketinggian

di ruang udara yang sulit diukur. Sebagai contoh, Indonesia menurut Undang-

undang Nomor 20 Tahun 1982 menyatakan bahwa wilayah kedaulatan

dirgantara yang termasuk orbit geostationary adalah ± 36.000 km.

3. Pemerintahan Negara

Selain warga negara dan wilayah negara, unsur pembentuk negara

lainnya adalah pemerintahan negara yang meliputi lembaga-lembaga yang

menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan tertentu untuk mencapai tujuan

negara. Istilah pemerintahan negara secara konseptual dapat dilihat dan

dibedakan dalam arti sempit dan dalam arti luas. Pemerintahan negara dalam

arti sempit adalah lembaga negara yang menyelenggarakan kekuasaan

eksekutif (pemerintah), disebut lembaga eksekutif. Lembaga eksekutif

memegang kekuasaan pemerintahan menurut dan berdasarkan konstitusi

negara. Sedangkan pemerintahan negara dalam arti luas adalah keseluruhan

lembaga negara yang menyelenggarakan administrasi negara sesuai dengan

wewenangnya masing-masing untuk mencapai tujuan negara.

Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) menyatakan atau

menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan.

Misalnya Kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya

Raja atas kehendak Tuhan bij de Gratie Gods atau Ethiopia (Raja Haile

Selasi) dinamakan Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan

menjadi Raja di Ethiopia.

Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) menganggap sebagai

suatu aksioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara,

negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada

dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches

Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan

kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku

Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal

kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapa pun. Pemerintah adalah “alat

negara”.

Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua

kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H.

Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee. Sedangkan Teori Kedaulatan

Rakyat (Volks aouvereiniteit), menyatakan semua kekuasaan dalam suatu

negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Prancis)

menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian

antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan

dalam suatu negara.

C. SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK

INDONESIA

SANKRI pada dasarnya mengandung unsur-unsur nilai, struktur, dan proses sebagai berikut.

a. Unsur nilai, yang meliputi landasan atau dasar negara, yaitu Pancasila,

cita-cita dan tujuan negara (nasional), serta nilai dan prinsip yang

terkandung dalam bentuk negara dan sistem penyelenggaraan pemerintah

negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-undang

1945. Nilai adalah konsep mengenai apa yang sebaiknya diadakan,

diusahakan atau dituju.

b. Unsur struktur, merupakan tatanan kelembagaan yang terbentuk dalam

kehidupan Negara Republik Indonesia yang demokratis dan

konstitusional berupa tatanan organisasi pemerintahan negara dan

organisasi yang berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakat

bangsa yang merefleksikan posisi dan peran atau pun hak, kewajiban,

kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing dalam

penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, dalam mengemban

misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara;

meliputi berikut ini.

a. Lembaga Negara

1) Majelis Permusyawaratan Rakyat, terdiri atas anggota DPR dan

DPD.

2) Presiden Republik Indonesia.

3) Dewan Perwakilan Rakyat.

4) Dewan Perwakilan Daerah.

5) Badan Pemeriksa Keuangan.

6) Bank Sentral.

7) Mahkamah Agung.

8) Mahkamah Konstitusi.

9) Komisi Yudisial.

b. Organisasi yang berkembang dalam masyarakat, meliputi organisasi

sosial, politik, profesi, lembaga swadaya masyarakat, media massa,

dan organisasi bisnis, yang berkembang sesuai hak, kewajiban, dan

tanggung jawab warga negara dalam penyelenggaraan negara dan

pembangunan bangsa.

c. Unsur proses, yang tercermin dalam berbagai kegiatan manajerial dan

lembaga negara, kementerian negara dan lembaga pemerintahan lainnya

serta saling hubungan antar lembaga tersebut dan antara berbagai

lembaga pemerintahan itu dengan organisasi yang berkembang dalam

masyarakat, sesuai posisi dan peran serta tanggung jawab masing-masing

dalam proses kebijakan dan penyelenggaraan pemerintah negara dan

pembangunan bangsa di tingkat Pusat dan Daerah

(Provinsi/Kabupaten/Kota).

Menurut Mustopadidjaja (2003), strategi dan program aksi yang terarah

pada proses pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan dalam rangka

SANKRI memerlukan suntikan aktivitas, pada pokoknya meliputi

(a) aktualisasi tata nilai, yang melandasi dan menjadi acuan perilaku sistem

dan proses administrasi negara dan birokrasi, yang terarah pada pencapaian

tujuan bangsa dalam bernegara; (b) penyesuaian struktur (tatanan

kelembagaan negara dan masyarakat pada setiap satuan daerah/wilayah);

(c) proses [manajemen dalam keseluruhan fungsinya, dalam dinamika

kegiatan dan entitas publik dan privat (business and society)]; dan

(d) kualitas sumber daya aparatur yang berada pada struktur dengan posisi,

hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu. Semua itu dikembangkan

dalam rangka mengemban perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan

tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terwujudnya

kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bertanggung

jawab, dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) berupa berikut ini.

a. Transformasi nilai. Tata nilai dalam suatu sistem berperan melandasi,

memberikan acuan, menjadi pedoman perilaku, dan menghikmati

eksistensi dan dinamika unsur-unsur lainnya dalam sistem administrasi

negara termasuk aparatnya. Reformasi administrasi negara yang hendak

dilakukan pertama-tama harus menjaga konsistensinya dengan berbagai

dimensi nilai yang terkandung dalam konstitusi negara yang menjadi

dasar eksistensi dan acuan perilaku sistem dan proses administrasi

negara bangsa ini.

b. Penataan Organisasi dan Tata Kerja. Penataan organisasi pemerintah

baik pusat maupun daerah didasarkan pada visi, misi, sasaran, strategi,

agenda kebijakan, program, dan kinerja kegiatan yang terencana, dan

diarahkan pada terbangunnya sosok administrasi negara dengan tugas

dan tanggung jawab yang jelas, ramping, desentralistik, efisien, efektif,

berpertanggungjawaban, terbuka, dan aksesif; serta terjalin dengan jelas

satu sama lainnya sebagai satu kesatuan sistem administrasi nasional

dalam SANKRI. Seiring dengan itu, penyederhanaan tata kerja dalam

hubungan intra dan antar aparatur, serta antara aparatur dengan

masyarakat dan dunia usaha berorientasi pada kriteria dan mekanisme

yang impersonal terarah pada penerapan pelayanan prima (peningkatan

efisiensi dan mutu pelayanan); peningkatan kesejahteraan sosial dalam

arti luas; serta peningkatan kreativitas, otoaktivitas, dan produktivitas

nasional.

c. Pemantapan Sistem Manajemen. Dengan makin meningkatnya dinamika

masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan kegiatan pembangunan,

pengembangan sistem manajemen pemerintahan dan pelayanan publik

perlu berkepastian hukum, kondusif, transparan, dan accountable,

disertai dukungan sistem informatika yang terarah pada pengembangan

e-administration atau e-government. Peran administrator lebih

difokuskan sebagai agen pembaruan, sebagai motivator dan fasilitator

bagi tumbuh dan berkembangnya swakarsa dan swadaya serta

meningkatnya kompetensi dan produktivitas masyarakat dan dunia usaha

di seluruh wilayah negara. Dengan demikian, dunia usaha dan

masyarakat dapat menjadi bagian dari masyarakat yang terus belajar

(learning community), mengacu pada terwujudnya masyarakat maju,

mandiri, sejahtera, dan berdaya saing tinggi.

d. Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), dan Aparatur.

Sosok administrator ataupun SDM aparatur (pegawai negeri) pada

umumnya, penampilannya harus profesional sekaligus taat hukum,

netral, rasional, demokratik, inovatif, mandiri, memiliki integritas yang

tinggi serta menjunjung tinggi etika administrasi publik dalam

memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan profesionalisme

aparatur harus ditunjang dengan integritas yang tinggi, dengan

mengupayakan terlembagakannya karakteristik (1) mempunyai

komitmen yang tinggi terhadap perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan

bernegara, (2) memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam

mengemban tugas pengelolaan pelayanan dan kebijakan publik,

(3) berkemampuan melaksanakan tugas dengan terampil, kreatif dan

inovatif, (4) taat asas, dan disiplin dalam bekerja berdasarkan sifat dan

etika profesional, (5) memiliki daya tanggap dan sikap bertanggung

gugat (akuntabilitas), (6) memiliki jati diri sebagai abdi masyarakat, serta

bangga terhadap profesinya sebagai pegawai negeri, (7) memiliki derajat

otonomi yang penuh rasa tanggung jawab dalam membuat dan

melaksanakan berbagai keputusan sesuai kewenangan, dan (8)

memaksimalkan efisiensi, kualitas, dan produktivitas. Selain itu perlu

pula diperhatikan reward system yang kondusif (baik dalam bentuk gaji

maupun perkembangan karier yang didasarkan atas sistem merit; serta

finality system yang bersifat preventif dan represif). Mengantisipasi

tantangan global, pembinaan sumber daya manusia aparatur negara juga

perlu mengacu pada standar kompetensi internasional (world class).

Dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, sesuai dengan sistem

pemerintahan negara berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945,

penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah dilakukan melalui Sistem

Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI). Hal tersebut

pada prinsipnya meliputi penyelenggaraan wewenang lembaga-lembaga

negara dengan mengembangkan kebijakan yang terarah pada pencapaian cita-

cita dan tujuan nasional, dengan mendayagunakan secara optimal dan

bertanggung jawab segenap sumber daya nasional dan potensi serta peluang internasional, dan senantiasa memperhatikan aspirasi dan peran serta aktif

masyarakat, serta tetap menjaga konsistensinya dengan nilai-nilai kebangsaan

dan perjuangan bangsa.

A. TATA NILAI DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA

sesuai dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, berarti SANKRI harus mampu menjalankan berbagai model perilaku yang bisa menjamin kerja sama berbagai etnis secara sinergis agar kesatuan dan persatuan tetap terpelihara.

1. Falsafah Negara

a. Pancasila, falsafah bangsa dalam bernegara

Dalam pembukaan Undang-Undang dasar 1945 terdapat rumusan

mengenai landasan falsafah negara Republik Indonesia yang disebut

Pancasila, terdiri dari 5 sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan

yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh

hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan

sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keseluruhan sila tersebut merupakan

nilai-nilai yang hakiki, termanifestasikan dalam simbol-simbol kehidupan

bangsa, menandai realita sosial masyarakat bangsa di seluruh wilayah negara,

menjadi nilai pemersatu kehidupannya sebagai bangsa, serta sebagai

pandangan hidup bangsa dan falsafah negara atau falsafah dalam bernegara.

Penempatan falsafah negara tersebut dalam konstitusi negara

mengimprasikan bahwa keseluruhan sistem dan proses penyelenggaraan

negara dan pembangunan bangsa harus didasarkan, mengacu, dan diarahkan

pada perwujudan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Konsep dan

praktik penyelenggaraan negara, yang terkandung dalam falsafah negara

yang sekaligus menjadi dasar NKRI tersebut. Sebaiknya, ia berkewajiban dan

mengemban misi untuk mewujudkannya; dalam arti seluruh dan setiap unsur

penyelenggara negara, aparatur pemerintahan negara dan masyarakat bangsa

secara individual ataupun institusional, harus menjadikan nilai-nilai Pancasila

sebagai “pedoman perilaku dalam berpikir dan bertindak” dalam rangka

kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, nilai-nilai luhur yang

terkandung dalam ke lima sila itu harus dipandang secara utuh dalam

keseluruhan tataran dan kegiatan baik pada tingkat pengembangan konsep,

penentuan tujuan dan langkah-langkah kebijakan maupun pada tingkat

pelaksanaannya. Keutuhan nilai Pancasila harus dijaga sehingga merupakan

cara pandang yang bulat; maksudnya, ke lima sila dari Pancasila itu harus

dipandang dan diaplikasikan secara utuh, sebagai kesatuan nilai yang tidak

terpisahkan satu sama lain; sila yang satu tidak boleh terlepas dari sila yang

lain.

Tanpa memandang kelima sila itu secara utuh maka para penyelenggara

negara dalam mengaktualisasikannya dapat terjebak pada persepsi dan

preskripsi yang tidak tepat atau membuat kekeliruan sehingga yang terwujud

dalam realita bukan kondisi dan perkembangan hidup dan kehidupan yang

sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Lebih berbahaya lagi adalah apabila ada

persepsi yang mengunggulkan sila yang satu, tetapi melupakan bahwa

meninggalkan sila yang lain. Ketidakutuhan dalam memandang nilai-nilai

luhur Pancasila merupakan penyimpangan dari Pancasila itu sendiri.

Pancasila sebagai nilai dasar yang hakiki dan berperan sebagai kaidah

dan prinsip penyelenggaraan negara, harus dipandang sebagai kesatuan nilai

yang utuh dan menjadi pedoman dalam setiap pengelolaan kebijakan dan

pelayanan publik, baik pada tahap formulasi dan penentuan kebijakan

maupun dalam proses pelaksanaan dan pengawasan serta

pertanggungjawabannya.

b. Akulturasi Pancasila dalam penyelenggaraan negara

Dari sudut disiplin dan sistem administrasi negara efektivitas aktualisasi

nilai-nilai Pancasila ditandai dengan adanya konsistensi perilaku individu dan

institusi dalam penyelenggaraan negara yang dimanifestasikan dalam sistem

dan proses pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik, dan dibuktikan

dengan kinerja yang dicapai atau yang dirasakan masyarakat. Dalam

menerjemahkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan

bernegara, para penyelenggara negara dalam pengelolaan kebijakan dan

pelayanan publik haruslah dilandasi dan memanifestasikan ke lima nilai itu

secara utuh dan berkeseimbangan. Untuk itu, diperlukan komitmen dan

kompetensi yang tinggi, dan didasari serta dihikmati keimanan dan ketakwaan.

Aktualisasi sila Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah menonjolkan

simbol-simbol keagamaan, melainkan keimanan dan ketakwaan yang

menghikmati dan mendorong termanifestasikannya sila-sila lainnya dalam

rumusan tujuan dan langkah-langkah kebijakan, serta terwujudnya nilai-nilai

tersebut dalam kenyataan. Aktualisasi nilai-nilai tersebut secara tepat dan

serasi akan mendorong dan melahirkan keseimbangan antara hubungan

manusia dengan sesamanya, dan dengan alam. Nilai-nilai yang terkandung

dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung iman dan takwa yang

menghikmati keseluruhan hidup dan bidang kehidupan manusia, masyarakat

bangsa, dan hubungan antar bangsa; tidak dapat dilepaskan dari perilaku dan

sikap menyayangi dan menghormati hak sesama dan kepedulian terhadap

sesama, berlaku jujur, adil, benar, berpegang teguh pada keadilan dan

kebenaran, positif, produktif, menghargai waktu dan pendapat orang lain

serta bersih. Dimensi keimanan dan ketakwaan sebagai esensi nilai yang

terkandung dalam sila pertama dari Pancasila tersebut merupakan prinsip

yang perlu diperhatikan sebagai perilaku dalam penyelenggaraan negara dan

pembangunan bangsa.

Dari pemaparan di atas jika dilihat dari sisi etika administrasi negara

dapat diambil saripatinya, yaitu Pancasila akan bermakna nyata jika dalam

implementasinya berfungsi sebagai the living ideology, sebagai ideologi yang

hidup dan nyata, dengan cara sebagai berikut.

1) Nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam tingkah laku penyelenggara

dan warga negara.

2) Menjiwai dan terefleksi dalam setiap kebijakan administrasi negara, baik

dalam interaksi politik, ekonomi, budaya dan lainnya.

3) Dilaksanakan secara murni dan konsekuen serta taat asas sehingga

menjadi culture of our own, yaitu budaya yang melekat pada perilaku

kita (publik).

4) Harus dihindari praktik administrasi negara yang memperlihatkan gejala-

gejala yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti terlalu berorientasi pada kekuasaan, orientasi materialisme yang serakah, neo feodalisme dan primordialisme, budaya santai, ketimpangan mencolok dan rasa rendah diri sebagai warga negara.

5) Diperlukan kepemimpinan yang berwawasan luas, mau melayani publik

secara prima sehingga dalam penyelenggaraan sistem administrasi

negara bertolak untuk mewujudkan pelayanan publik, pemberdayaan

masyarakat dan akselerasi pembangunan.

2. Cita-cita dan Tujuan Bernegara

Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara telah digariskan

oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cita-cita dan tujuan

tersebut berpangkal dari dan bersesuaian dengan nilai-nilai kemanusiaan dan

peradaban yang luhur yang terkandung dalam falsafah negara, bersifat hakiki

dan universal. Sebab itu berlaku sepanjang masa, dan upaya untuk

mencapainya tidak akan berhenti. Cita-cita dan tujuan bangsa dalam

bernegara itu tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Cita-cita bangsa dalam bernegara yang

tersurat pada Pembukaan UUD 1945 tersebut berbunyi, “negara Indonesia

yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”; dan yang merupakan

tujuan bernegara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh

tumpah darah Indonesia, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan

kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Kalimat mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang

kemerdekaan mengandung makna bahwa masih berat dan jauh perjuangan

yang harus dilakukan Bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita dan tujuan

Indonesia Merdeka.

B. BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

Dimensi-dimensi nilai SANKRI juga terkandung dalam bentuk dan

sistem pemerintahan negara yang ditetapkan dan tertuang dalam Pasal 1

UUD 1945. Di dalamnya tercantum dengan jelas bentuk dan sistem

pemerintahan negara Indonesia adalah menganut bentuk negara kesatuan

serta negara yang kedaulatannya ada di tangan rakyat (demokrasi) sebagai

sistem pemerintahan negaranya.

1. Negara Kesatuan

Para pendiri republik ini, secara historis telah memutuskan pilihan

mengenai bentuk negara untuk Indonesia Merdeka yang menurut pandangan

mereka pada saat itu telah sesuai dan dapat mendukung perjuangan mencapai

tujuan dan cita-cita Indonesia Merdeka. Pertimbangan-pertimbangan yang

melandasi pemilihan bentuk negara tersebut banyak dilandasi oleh dimensi-

dimensi sosiokultural bangsa, geografis, kemakmuran dan pemerataan hasil

pembangunan, pluralisme, kedaulatan rakyat, integrasi nasional, kekuasaan

pemerintah pusat, serta pertimbangan masalah sentralisasi dan desentralisasi.

Dengan pertimbangan-pertimbangan seperti di atas itulah maka sesuai

dengan yang tersurat dan tersirat dalam Pembukaan UUD 1945, bangsa

Indonesia dalam upayanya mencapai cita-cita dan tujuan bernegara selalu

diarahkan pada perwujudan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang

merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara

Kesatuan Republik Indonesia. Di sini jelas sekali para pendiri Negara

Republik Indonesia telah menentukan Negara Kesatuan sebagai bentuk

negaranya. Hal ini dipertegas pada Pasal 1 UUD 1945 yang menentukan

bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

Prinsip negara kesatuan menyangkut arti kesatuan ruang hidup, kesatuan

pemerintahan dan kesatuan kehidupan. Konsep kesatuan ruang hidup

diwujudkan dalam konsep kewilayahan nasional melalui Deklarasi Djuanda

tanggal 13 Desember 1957, kemudian dikuatkan menjadi undang-undang,

yaitu Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960. Konsep kesatuan

kehidupan diwujudkan dalam konsep wawasan nusantara yang memperkuat

dan menyatukan diri dalam suatu negara kesatuan Republik Indonesia.

Negara kesatuan (unitarianisme) yang tercantum dalam Pembukaan

UUD 1945 tersebut bisa mengandung arti bahwa kedaulatan suatu negara

tidak terbagi atau dengan perkataan lain bahwa kekuasaan pemerintah (pusat)

tidak dibatasi, dan kekuasaannya mengatur meliputi seluruh daerah.

Pengertian daerah dalam wadah negara kesatuan RI seperti yang tercantum

dalam Pasal 18 UUD 1945 dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah

provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang diatur dengan undang-

undang.

2. Negara Hukum

Sistem pemerintahan negara Indonesia telah dicantumkan dengan jelas

dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam pasal tersebut

tercantum pernyataan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Pernyataan dalam pasal tersebut dapat dipahami bahwa Indonesia dalam

penyelenggaraan negaranya tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.

Negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang

lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi hukum atau harus

dipertanggungjawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum di sini

dihadapkan sebagai lawan dari kekuasaan.

Sesuai dengan semangat dan ketegasan Pembukaan Undang-Undang

Dasar 1945, jelas bahwa negara hukum yang dimaksud bukanlah sekedar

sebagai negara hukum dalam arti formal. Lebih-lebih bukanlah negara hanya

sebagai “polisi lalu-lintas” atau “penjaga malam”. Yang menjaga jangan

sampai terjadi pelanggaran dan menindak para pelanggar hukum.

Pengertian negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah

negara hukum dalam arti luas. Negara hukum dalam arti luas mengandung

makna, yaitu pertama, negara dengan produk hukumnya bukan saja

melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan

 

1.92 Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia 

 

kehidupan bangsa. Kedua, dalam suatu negara hukum, konstitusi yang

merupakan hukum dasar (yang merupakan pedoman dalam penyelenggaraan

negara sehingga menjadi acuan bagi penyelenggara negara baik aparatur

negara maupun warga negara, dalam menjalankan peran, hak, kewajiban

ataupun tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam bernegara) bisa

berbentuk tertulis (UUD 1945), tetapi juga termasuk hukum dasar lain yang

tidak tertulis yang timbul dan terpelihara yang berupa nilai-nilai dan norma-

norma yang hidup dalam praktik penyelenggaraan negara yang disebut

konvensi; dan ketiga bahwa sumber hukum di Indonesia menyangkut seluruh

peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai Tap MPR No.

III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan,

hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia terdiri dari

berikut ini.

a. Undang-Undang Dasar 1945.

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

c. Undang-undang.

d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

e. Peraturan Pemerintah.

f. Keputusan Presiden.

g. Peraturan Daerah.

3. Negara Demokrasi

Telaahan mengenai bentuk negara demokrasi, perlu memperhatikan

kembali prinsip pokok pada suatu bentuk negara yang dalam

penyelenggaraan pemerintahannya selalu mempedulikan peran dan hak-hak

rakyatnya. Dengan demikian, dalam negara demokrasi dimungkinkan adanya

bentuk yang menggambarkan suatu ruang maupun mekanisme yang menjadi

jalan bagi terwujudnya kehendak publik.

Suatu pembedaan yang paling tua dalam demokrasi adalah demokrasi

langsung dan demokrasi tak langsung (Iver, 1980). Hal itu mengikuti

kenyataan bahwa keseluruhan warga negara dengan nyata ikut serta atau

tidak ikut serta dalam pembentukan undang-undang. Dalam demokrasi

langsung terdapat penyatuan dari pada kedaulatan tertinggi dengan

kedaulatan legislatif.

Sebagaimana dikatakan bahwa demokrasi langsung yang oleh Rousseau

dianggap satu-satunya bentuk negara yang sebenarnya, ternyata sedikit sekali

kepentingannya dan bahkan mungkin berlawanan dengan semangat

demokrasi yang sebenarnya.

 

 

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...