Administrasi
Negara Sebagai Suatu Sistem
Drs.
Ari Karyana, M.SI
Pengertian
dan Ruang Lingkup Administrasi Negara
Kata
administrasi sering dikaitkan dengan objek tertentu :
administrasi
sekolah, administrasi keluarahan, administrasi kecamatan, administrasi kantor,
dsb.
Pengertian
dan Prinsip Administrasi
Administrasi
adalah suatu proses atau rangkaian kegiatan manusia untuk mencapai sesuatu
tujuan.
Untuk
mencapai tujuan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara individu-individu
yang terlibat di dalamnya. Administrasi berasal dari kata administration
(Bahasa Inggris) atau administratie (Bahasa Belanda). Istilah Administrasi dari
Bahasa Belanda mempunyai dua arti :
1.
Menunjuk
pada kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang dalam pekerjaan pencatatan,
korespodensi, perhitungan, kearsipan dan semacamnya yang lazim dilakukan dalam
tugas kesekretariatan atau tata usaha suatu organisasi.
2.
Menunjuk
pada penyelenggaraan pemerintah. Aktivitas mengendalikan pemerintahan dikenal
pula dalam istilah bestuur, yang ilmunya dikenal dengan sebutan bestuurskunde,
ilmu pemerintahan. Bestuurskunde adalah ilmu yang mempelajari cara yang setepatnya
untuk menyusun dan memimpin perangkat pemerintah, menentukan hubungan antara
sesame aparat dan antara aparat dengan warga negara melalui peraturan-peraturan
hukum yang disebut bestuursrecht atau hukum pemerintahan. terdapat perbedaan
antara pengertian bestuur dengan administration. Pengertian bestuurs lebih kepada
hukum, sedang administration di samping menyangkut dengan hukum juga dalam
kebijakan-kebijakan, terdapat banyak istilah yang berhubungan dengan administrasi,
antara lain seperti yang dikemukakan oleh Ulbert Silalahi
(2005),
yaitu berikut ini.
1.
Administer = pembantu, abdi, kaki tangan, penganut.
2.
Administratio = pemberian bantuan, pemeliharaan, perlakuan,
pelaksanaan,
pimpinan, pemerintahan, pengelolaan.
3.
Administro = membantu, mengabdi, memelihara, menguruskan, memimpin, mengemudikan,
mengatur.
4.
Administrator = pengurus, pengelola, pemimpin.
Dalam
kamus Webster (1962) dijelaskan istilah administer berasal dari
Perancis
kuno, dan Latin, administrare; dari ad + ministrare yang dalam
bahasa
Inggris berarti to serve.
Istilah
to administer dapat berarti sebagai berikut.
1.
To manage atau to direct, yaitu mengendalikan atau memimpin,
seperti dalam kalimat to administer a government, yang berarti
mengendalikan pemerintahan.
2.
To serve out to dispense, yaitu melayani, melaksanakan atau membagikan,
seperti pada kalimat to administer the sacraments. Dari to administer
sebagai kata kerja berubah menjadi kata benda administration yang
berarti ... The activities of all branches of government in managing the
affairs of a state; commonly, the activities of a sovereign, president, or the
like, in directing the government of a state and applying the laws adalah
kegiatan-kegiatan dari semua cabang pemerintahan dalam menangani
peristiwa-peristiwa atau urusan-urusan suatu negara. Kegiatan-kegiatan dari
cabang pemerintahan tersebut, biasanya diartikan sebagai kegiatan-kegiatan
dari suatu penguasa, presiden atau sebutan lainnya, dalam mengendalikan
pemerintahan suatu negara serta penerapan hukum-hukum atau
peraturan-peraturan.
Ilmu
Hukum, tetapi secara teoretis dapat ditelusuri bahwa dimensi hukum bersifat
publik
dan seharusnya menjadi domain dari administrasi negara.
Lebih
populernya istilah administration sampai ke Indonesia melalui
penjajah
Belanda, terjadi setelah diterbitkannya tulisan Woodrow Wilson
(Shafritz
and Albert C. Hyde, 1987) yaitu “The Study of Administration”
Tahun
1887. Wilson menyatakan sasaran studi administrasi adalah ...to
discover,
first, what government can properly and successfully do, and,
secondly,
how it can do these proper things with the utmost possible
efficiency
and at the least possible cost either of money or of energi.” Mempelajari
public administration kata Wilson, pertama-tama adalah untuk menemukan apa yang
dapat dilakukan oleh pemerintah secara tepat dan berhasil baik, keduanya,
bagaimana pemerintah itu melakukan hal yang tepat tadi dengan efisiensi tinggi
yang paling mungkin serta dengan biaya serendah mungkin, baik yang berupa uang
maupun energi.
Berdasarkan
pemahaman di atas, dapat dipahami bahwa kegiatan administrasi yang dijalankan
oleh seorang administrator mencakup kegiatan melayani (administer), manajemen
(administratio) serta memimpin (administro). Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa administrasi adalah proses organisasi dan manajemen yang dilakukan secara
kerja sama berhubungan dengan
pelaksanaan usaha untuk mencapai tujuan baik yang bersifat publik maupun
bisnis. Dalam hal ini secara tegas Lepawsky (1960)
menyatakan:”...administration
is used in the broad sense to include organization and management;
administration is the force which lays down
the
object for which an organization and its management are to strive ...
(administrasi
dipergunakan secara luas yang meliputi organisasi dan
manajemen;
administrasi adalah kemampuan menentukan tujuan, yang harus
dicapai
oleh suatu organisasi dan manajemen). Administrasi adalah suatu
bentuk
daya upaya manusia bersifat kooperatif dan mempunyai tingkat
rasionalitas
tinggi. Organisasi adalah struktur hubungan antarpribadi yang
berdasarkan
atas wewenang formal dan kebiasaan di dalam suatu sistem
administrasi.
Sedangkan manajemen adalah suatu rangkaian tindakan dengan
maksud
untuk mencapai hubungan kerja sama yang rasional dalam suatu
sistem
administrasi. Apabila dianalogikan, hubungan antara administrasi
dengan
manajemen dan organisasi adalah organisasi dapat diibaratkan
sebagai
anatomi dari administrasi, sedangkan manajemen menunjukkan
fungsinya.
Keduanya saling bergantung dan tak dapat dipisahkan satu sama
lainnya
dalam suatu ikatan yang jalin menjalin dan sinergis. Penggolongan
antara
organisasi dan manajemen dilakukan untuk mempertajam pemahaman.
Sebenarnya
kedua pengertian itu merupakan dua cara melihat atas satu gejala
yang
sama. Organisasi melihat administrasi dalam keadaannya yang statis
dan
mencari pola, sedang manajemen melihat administrasi dalam keadaan
dinamisnya
dan bergerak. Organisasi dan manajemen sebagai wadah atau
media
hanya akan hidup dan bersifat dinamis kalau digerakkan oleh perilaku
manusia
yang mengelola dan atau memimpinnya.
Berdasar
arti harfiah dan pemahaman di atas, Atmosudirdjo (1980)
menyimpulkan
bahwa administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan memberi
bantuan
dalam mengelola informasi, mengelola manusia, mengelola harta
benda
ke arah suatu tujuan yang terhimpun dalam organisasi. Tugas
administrator
adalah melayani atau menaati, melaksanakan administrare atau
tata
usaha (registrasi, dokumentasi, inventarisasi atau pencatatan harta
kekayaan
dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan), dan administro atau
memimpin
dan mengarahkan personel yang dipercayakan. Kegiatan
administro
tidak lain merupakan kegiatan manajemen, yaitu proses pengendalian, penggerakan
dan pemanfaatan atau pendayagunaan faktor-faktor sumber daya yang sudah
direncanakan. Jadi, secara etimologis, administrasi dapat dijelaskan sebagai
kegiatan memberi bantuan dalam mengelola informasi, mengelola manusia,
mengelola harta benda ke arah suatu tujuan yang terhimpun dalam organisasi
(Ulbert Silalahi, 2003). Secara fungsi, administrasi dapat dilihat dalam arti
sempit dan luas. Administrasi dalam arti sempit disebut juga tata usaha
(clerical work, officework). Kegiatan tata usaha ini meliputi kegiatan
pengelolaan data dan informasi yang ke luar dari dan masuk ke organisasi,
sebagai satu keseluruhan rangkaian kegiatan yang terdiri atas penerimaan,
pencatatan, pengklasifikasian, pengolahan, penyimpanan, pengetikan,
penggandaan, pengiriman informasi dan data secara tertulis yang diperlukan oleh
organisasi (Ulbert Silalahi, 2003). Keseluruhan rangkaian kegiatan ini
merupakan
rangkaian
aktivitas tata usaha yang oleh Silalahi dirangkum dalam 3 kelompok, yaitu
korespondensi atau surat menyurat, ekspedisi, dan pengarsipan.
Beberapa
ahli lain memberikan rumusan yang berbeda-beda tentang batasan administrasi
walaupun sebenarnya jika ditelaah secara mendalam, pada dasarnya pengertian
yang diberikan oleh para ahli tersebut bermakna sama.
Perhatikan
batasan berikut ini:
a.
Administrasi adalah keseluruhan proses kerja sama 2 orang atau lebih
yang
didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang
telah
ditentukan sebelumnya (Siagian, 1980).
b.
Administrasi adalah segenap rangkaian penataan terhadap pekerjaan
pokok
yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama untuk
mencapai
tujuan tertentu. Terdapat 8 macam unsur administrasi yang
merupakan
subkonsep administrasi, yaitu organisasi, manajemen,
komunikasi,
informasi, personalia, finansial, material dan relasi publik
(The
Liang Gie, 1978).
c.
Administrasi adalah proses kerja sama dengan dan melalui orang-orang
dan
kelompok untuk mencapai tujuan organisasi (Hersey & Blanchard,
1985).
Sedangkan
Nawawi & Martini Hadari (1994) merangkum pengertian
administrasi
sebagai berikut.
1.
Administrasi merupakan kegiatan manusia dan berlangsung berupa
proses
pengendalian interaksi antara 2 orang atau lebih dalam bentuk
kerja
sama.
2.
Administrasi merupakan proses pengendalian yang sadar tujuan.
3.
Administrasi berlangsung untuk mempersatukan gerak langkah sejumlah
manusia.
4.
Administrasi mempunyai dua fungsi yang saling terintegrasi yakni
fungsi
primer (yang lazim disebut fungsi manajemen) dan fungsi
sekunder,
dari konsep tersebut terdapat istilah manajemen plus untuk
sebutan
administrasi. Fungsi primernya meliputi perencanaan,
pengorganisasian,
pengarahan, koordinasi, kontrol (pengawasan) dan
komunikasi.
Fungsi sekundernya meliputi tata usaha (tata laksana),
keuangan,
sumber daya manusia, (personalia), logistik, hubungan
masyarakat
dan dukungan sistem informasi.
Kegiatan
seperti itu, dapat dilakukan dalam
bisnis
maupun di bidang pemerintahan. Secara khusus di bidang
pemerintahan,
administrasi dapat dijelaskan sebagai kegiatan fungsionaris
pemerintahan
beserta seluruh jajaran aparatur dalam ikatan kerja sama yang
Dengan
mengamati berbagai pengertian administrasi, seperti yang
dikemukakan
di atas, apabila ditinjau dari segi isi atau intinya maka dimensi
administrasi
terdiri dari berikut ini.
1.
Organisasi.
2.
Manajemen.
3.
Kepemimpinan.
4.
Pengambilan keputusan.
5.
Komunikasi atau hubungan aktivitas kerja manusia.
Silalahi
(1989), mengemukakan argumen yang dapat dipergunakan
terkait
dengan ruang lingkup administrasi tidak lepas dari organisasi,
manajemen,
kepemimpinan, pengambilan keputusan dan komunikasi adalah
berikut
ini.
1.
The most elementary aspect of administration is organization (hubungan
organisasi
dengan administrasi ibarat ilmu anatomi atau sketetologi
kepada
lapangan medicine (Lepawsky).
2.
Management involves the concrete practices and the observable
techniques
of administration (Lepawsky).
3.
Administrasi kadang-kadang menunjuk pada kata-kata khusus, baik
sebagai
manajemen atau organisasi sehingga sering disebut organisasi
administratif
atau manajemen administratif (Lepawsky).
4.
Management is administration in action atau dinamika administrasi
terwujud
dalam manajemen.
5.
Organisasi sebagai kompleks pola atas komunikasi dan bentuk hubungan
yang
lain di dalam masyarakat (Herbert Simon).
6.
Organisasi ....yang terpenting di dalamnya adalah sistem informasi dan
sistem
pengambilan keputusan (Peter F. Drucker).
7.
Komunikasi bukan merupakan aspek sekunder atau aspek yang
didapatkan
kemudian, melainkan bagian yang merupakan bagian yang
lebih
penting dari kemungkinan-kemungkinan fungsi dasar yang lainnya.
Komunikasi
merupakan inti dari kegiatan-kegiatan terorganisasi dan
sekaligus
merupakan proses pemula yang menyebabkan fungsi-fungsi
lain
terbentuk kemudian (Bewelas dan Barrett).
8.
Eksistensi sebuah organisasi dibutuhkan tiga kondisi, yaitu (1) ada orang
yang
saling berkomunikasi; (2) ada orang bersedia mendukung kegiatan;
dan
(3) ada tujuan. Fungsi yang utama bagi organisasi ialah
pengembangan
dan mempertahankan sistem komunikasi (Chester I.
Barnard).
9.
Komunikasi memegang peranan pokok dalam setiap administrasi.
Administrasi
adalah komunikasi (Lee O. Thayeer).
10.
Betapa pun beragamnya kegiatan atau betapa pun khususnya kecakapan
yang
harus dimiliki, hasil analisis tentang tugas eksekutif adalah
komunikasi.
Manager harus menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain
dan
agar tugas itu bisa sempurna diperlukan keefektifan komunikasi
(American
Management Association).
Fayol
dalam Hodgetts (1975), telah meletakkan sejumlah prinsip-prinsip
umum
administrasi. Adapun prinsip-prinsip administrasi yang
dikemukakannya
dan menjadi dasar pemikiran bagi perkembangan
administrasi
adalah berikut ini.
1.
Pembagian kerja (division of work). Pembagian kerja dilakukan sebagai
upaya
penanganan pekerjaan yang disesuaikan dengan kualifikasi
keahlian
dan bidangnya agar dalam proses kerja terjadi efisiensi yang
tinggi.
Pembagian kerja merupakan spesialisasi yang dipertimbangkan
untuk
efisiensi dalam pekerjaan.
2.
Wewenang dan tanggung jawab (authority and responsibility).
Wewenang
adalah hak administrator untuk memberikan perintah dan
memberikan
pengaruh kepada bawahannya. Wewenang merupakan
sesuatu
yang melekat dalam diri administrator. Konsekuensi dari
pemilikan
wewenang tersebut adalah tanggung jawab, baik bagi yang
menerima
amanah maupun yang menerima perintah. Tanggung jawab
bermakna
mentalis berupa kewajiban seseorang individu untuk
melaksanakan
aktivitas yang ditugaskan sebaik mungkin, sesuai dengan
kemampuannya.
Tanggung jawab adalah kewajiban seseorang untuk
mencapai
hasil-hasil yang bersama-sama ditentukan melalui tindakan
partisipasi
antara atasan dan bawahan. Dalam konteks ini, kedua konsep
tersebut
dipergunakan.
3.
Disiplin (discipline). Dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang
(individu),
disiplin merupakan hal yang mutlak dalam kerja sama. Setiap
anggota
organisasi harus berappresiasi dan tunduk menaati aturan main
dan
normatif yang telah ditetapkan. Disiplin adalah taat kepada hukum
dan
peraturan yang berlaku. Dalam konteks disiplin pegawai adalah ketaatan pegawai
dalam menghormati perjanjian kerja dengan institusi dimana pegawai itu bekerja.
4.
Kesatuan perintah (unity of command). Pegawai menerima perintah
hanya
dari satu pimpinan. Prinsip ini secara sederhana menyatakan,
jangan
ada bawahan yang mempunyai atasan lebih dari satu orang.
5.
Kesatuan arah dan tujuan (unit of direction). Kegiatan organisasi harus
diarahkan
pada tujuan yang telah ditentukan. Sesuai dengan prinsip
kesatuan
arah dan tujuan bahwa setiap kelompok kegiatan mempunyai
kesamaan
tujuan, yang mempunyai seorang pimpinan dan rencana.
6.
Mendahulukan atau mengutamakan dan menempatkan kepentingan
organisasi
di atas kepentingan pribadi (subordination of individual to
general
interest). Kepentingan organisasi ditempatkan sebagai
kepentingan
bersama yang harus dijaga dan didahulukan, bukannya
menempatkan
kepentingan pribadi sebagai kepentingan utama.
7.
Penggajian atau upah (remuneration). Penggajian harus disesuaikan
dengan
kompetensi keahlian dan diatur secara adil, jujur, dan profesional
sesuai
dengan kompensasi pekerjaan dan sesuai dengan standar yang
telah
ditentukan. Layak dan proporsional sesuai dengan tanggung jawab
dan
kedudukannya, dapat memuaskan semaksimal mungkin baik
pegawainya
maupun pemimpinnya.
8.
Sentralisasi (centralization). Tanggung jawab akhir tetap pada pimpinan
puncak.
Wewenang didelegasikan. Dalam organisasi modern perlu
delegasi
wewenang, berupa pemencaran tugas agar pekerjaan dapat
ditangani
lebih cepat dan efisien. Dalam hal ini yang diberi tanggung
jawab
dapat menerapkan serta mengembangkan pengetahuan dan
keterampilan
dalam unit kerjanya.
9.
Skala hierarki (scalar cain). Skala hierarki merupakan garis wewenang
dan
program yang diturunkan dari pimpinan puncak ke pimpinan bawah
dan
pekerja.
10.
Tata tertib (order). Penempatan dan pendayagunaan sumber daya baik
orang
maupun material sesuai dengan kapasitasnya dan tempatnya.
Segala
sesuatu ditempatkan sesuai dengan situasi dan kondisi.
11.
Keadilan (equity). Kesetiaan dan pengabdian anggota harus diimbangi
dengan
sikap keadilan dan kebaikan serta perlakuan yang wajar dari
pimpinan
terhadapnya.
12.
Stabilitas jabatan (stability of tenure). Memberikan waktu yang
signifikan
kepada pekerja untuk menjalankan fungsinya dengan efektif
dan
menjaga kestabilan organisasi dengan cara meningkatkan ketahanan
organisasi.
Artinya, tindakan yang akan diambil oleh pimpinan akan
menimbulkan
pengaruh yang tidak baik dalam organisasi maka tindakan
tersebut
tidak perlu dilaksanakan, termasuk dalam hal pergantian
jabatan/personal.
13.
Prakarsa atau inisiatif (initiative). Terkait dengan daya pikir dan
kreativitas
dalam bentuk ide untuk merencanakan sesuatu yang berkaitan
dengan
tujuan organisasi. Dengan perkataan lain, merupakan daya
dorong
kemajuan yang akhirnya akan mempengaruhi kinerja organisasi
bersangkutan.
Oleh karenanya, kepada pegawai perlu diberikan
kebebasan
untuk memikirkan dan mengeluarkan pendapat tentang semua
aktivitas,
bahkan untuk mengevaluasi diri.
14.
Solidaritas kelompok kerja (la esprit de corps). Semangat untuk menjaga
visi
dan misi organisasi dengan cara mempererat tali hubungan antar
pimpinan,
pekerja dengan pimpinan, pekerja dengan pekerja serta
menumbuhkan
dan meningkatkan inovasi dan meningkatkan motivasi
kerja.
La esprit de corps adalah prinsip kesatuan.
Sebagai
ilmu, administrasi merupakan bidang studi yang mempelajari
atau
menelaah fenomena kerja sama manusia secara organisasional; dan
sifatnya
universal. Sedangkan sebagai seni, administrasi merupakan praktik
dari
kegiatan manusia yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama;
Sebagai
seni, administrasi telah memperlihatkan eksistensinya sejak adanya
peradaban
manusia.
Buku
SANKRI (2003) menegaskan pentingnya studi dan peran
administrasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada zaman modern,
antara lain disebabkan oleh kebutuhan dan kenyataan sebagai berikut.
1.
Dalam kehidupan masyarakat modern, pola kehidupan di berbagai
bidang
berkembang berdasarkan kerja sama yang terorganisasi.
2.
Pola kehidupan yang terorganisasi tersebut berkaitan dengan pola
kehidupan
modern dan cara berpikir serta bekerja secara rasional.
3.
Cara berpikir dan bekerja secara rasional menuntut penguasaan ilmu
pengetahuan
dan teknologi modern.
4.
Cara berpikir modern dan bekerja secara rasional tersebut dimaksudkan
untuk
mewujudkan efektivitas dan efisiensi kerja dalam pencapaian
tujuan.
5.
Berpikir dan bekerja sama secara rasional dengan teknologi modern dan
dengan
pola kehidupan berorganisasi ke arah terwujudnya efisiensi dan
efektivitas
itu memerlukan administrasi.
Pemikiran
dan pendalaman terhadap ilmu administrasi dalam rangka
sistem
administrasi negara terus berlangsung.
B.
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ADMINISTRASI
NEGARA
Administrasi
negara yang dalam bahasa Inggris disebut public
administration
dapat ditelaah dari dua sisi yaitu sebagai ilmu dan sebagai
sistem.
Dari sisi keilmuan administrasi negara mulai berkembang pada akhir
abad
ke-19 sebagai perpaduan ilmu administrasi dengan ilmu politik.
Pemisahannya
dengan ilmu politik disebabkan secara keilmuan keduanya
berhasil
menemukan domain masing-masing. Ilmu politik mempunyai fokus
pada
fenomena kekuasaan dalam berbagai dimensi dan dinamikanya.
Sedangkan
administrasi negara berfokus pada fenomena penyelenggaraan
negara
atau organisasi dan manajemen negara yang berkenaan dengan
keseluruhan
unsur dan interaksi antarunsur negara (warga negara, wilayah
Dalam
Buku SANKRI (2003) yang diterbitkan Lembaga Administrasi
Negara
(LAN), memadu pengertian administrasi dalam pengertian sempit
yaitu
kegiatan tata usaha; dan pengertian luas sebagai kegiatan kerja sama
untuk
mencapai tujuan bersama, kemudian dalam konteks administrasi
negara,
memandang sebagai administrasi mengenai negara dalam
keseluruhan
unsur dan dinamikanya.
Supaya
lebih komprehensif dan untuk lebih memahami bahasan
pengertian
dan ruang lingkup administrasi negara, kita mulai dengan
mengemukakan
beberapa definisi administrasi negara dari ahli-ahli berikut:
1.
Public Administration adalah organisasi dan manajemen dari manusia
dan
benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah. Public
Administration
adalah suatu seni dan ilmu tentang manajemen yang
dipergunakan
untuk mengatur urusan-urusan negara (Dwight Waldo,
1982).
2.
Administrasi negara meliputi implementasi kebijakan pemerintah yang
telah
ditetapkan oleh badan-badan perwakilan politik. Administrasi
negara
dapat didefinisikan sebagai koordinasi usaha-usaha perseorangan
dan
kelompok untuk melaksanakan kebijakan pemerintah. Secara
menyeluruh
administrasi negara adalah suatu proses yang bersangkutan
dengan
pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah, pengaruh
kecakapan-kecakapan
dan teknik-teknik yang tak terhingga jumlahnya
yang
memberi arah dan maksud terhadap usaha-usaha sejumlah besar
orang
(John M Pfeiffer dan Robert V. Presthus, 1960).
3.
Administrasi negara adalah berikut ini.
a.
Suatu kerja sama kelompok dalam lingkungan pemerintah. Meliputi
ketiga
cabang pemerintahan: eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta
hubungan
di antara mereka.
b.
Mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijakan
umum/negara
dan oleh karenanya merupakan sebagian dari proses
politik.
c.
Dalam beberapa hal berbeda dengan administrasi privat.
d.
Sangat erat berkaitan dengan berbagai macam kelompok swasta dan
perorangan
dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat (Felix
A
Nigro, 1970).
4.
Administrasi negara adalah studi tentang seluruh proses, organisasi dan
individu
yang bertindak sesuai dengan peranan dan jabatan resmi
sehubungan
dengan pelaksanaan peraturan perundangan yang
dikeluarkan
oleh lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan peradilan
(Gordon,
1982).
Dalam
perkembangan ilmu pengetahuan, administrasi negara telah
tumbuh
dan dikenal sejumlah paradigma yang menggambarkan adanya
perubahan-perubahan
dan perbedaan-perbedaan dalam tujuan, teori, dan
metodologi
atau dalam bangunan epistemologi serta nilai-nilai yang
mendasarinya.
Perkembangan dan lahirnya paradigma baru administrasi
negara
ini berpengaruh terhadap sistem administrasi suatu negara, termasuk
dalam
sistem administrasi negara di Indonesia.
Kelima
paradigma tu adalah berikut ini.
1.
Dikotomi antara Politik dan Administrasi 1900-1926.
Fokus
administrasi negara terbatas pada masalah-masalah organisasi,
kepegawaian,
dan penyusunan anggaran dalam birokrasi pemerintahan;
sedangkan
masalah-masalah pemerintahan, politik, dan kebijakan
merupakan
substansi ilmu politik (Nicholas Henry, 1980). Dalam
paradigma
ini, menurut Waldo: politics should not intrude on
administration;
management lend itself to scientific study; public
administration
is capable of becoming a value free science in its own
right;
the mission of administration is economy and efficiency (Nicholas
Henry,
1980; Dwight Waldo, 1968), yaitu politik tidak tercampur dengan
administrasi;
manajemen dapat menjadi bidang studi tersendiri;
administrasi
negara dapat menjadi ilmu yang bebas nilai; periode di
mana
misi administrasi adalah ekonomi dan efisiensi. Tokoh-tokoh
ternama
dari paradigma ini adalah Frank J.Goodnow (1900), dan
Leonard
D.White (1929).
2.
Prinsip-prinsip Administrasi, 1927-1937.
Lokus
dari administrasi negara tidak merupakan masalah dalam
paradigma
ini, yang dipentingkan adalah fokusnya, yaitu prinsip-prinsip
administrasi
yang dipandang dapat berlaku universal pada setiap bentuk
organisasi
dan di setiap lingkungan sosial budaya. They worked in any
administrative
setting, regardless of culture, function, environment,
mission,
or institusional framework and without exception-it there fore
followed
that could be applied successfully anywhere (Nicholas Henry,
1980),
yaitu prinsip-prinsip bekerja dalam suasana administrasi mana
pun,
tanpa memandang budaya, fungsi, lingkungan, misi ataupun
kerangka
institusional serta tanpa pengecualian-maka hal itu diikuti pula
oleh
kebenaran bahwa prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan di mana
pun
juga dengan berhasil. Tokoh-tokohnya dari paradigma ini, antara
lain
Mary Parker Follet (Creative Experience, 1924), Willoughby
(Principle
of Publik Administration 1927) Henry Fayol (Industrial and
Management,
1930) Gullick and Urwick (Papers on the Science of
Administration,
1937), dan sebelumnya perlu disebut Frederick W.
Taylor
(Principle of Scientific Management, 1911), Gullick dan Urwick
mengungkapkan
adanya 7 prinsip administrasi yang universal, yaitu
POSDCORB
(Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating,
Retorting,
dan Budgeting).
3.
Administrasi Negara sebagai Ilmu Politik, 1950-1970.
Pada
periode ini muncul kritik-kritik sebagai reaksi terhadap kelemahan
yang
tampak pada paradigma 1 dan 2, yang pada dasarnya meliputi 2
hal,
yaitu:
a.
dikotomi antara politik dan administrasi tidak realistis (Fritz
Morsten,
1946) (Gaus, 1950);
b.
Prinsip-prinsip administrasi tidak konsisten dan tidak dapat berlaku
universal
(Simon, 1946 dan 1947; Dahl, 1946). But the dichotomy,
rather
than keeping them apart, really offered a framework for
bringing
politics and administration together...In the end, the
dichotomy
was rejected not because it separated politics and
administration
but because it joined them in a way that offended the
pluralist
norms of postwar political science, yang artinya tetapi
dikotomi,
lebih memilih untuk menawarkan sebuah kerangka yang
menggabungkan
politik dan administrasi, daripada memisahkan
mereka.
Pada akhirnya, dikotomi ditolak bukan karena memisahkan
politik
dan administrasi melainkan karena menggabungkan mereka
dalam
satu cara yang meng-offeded norma-norma pluralisme tentang
ilmu
politik pascaperang (Schick, 1975)] Kritik-kritik tersebut telah
mendorong
pemikiran lebih lanjut dan melahirkan paradigma baru
yang
oleh Nicholas Henry disebut Administrasi negara sebagai Ilmu
Politik.
Ini ditandai dengan kembalinya studi administrasi ke dalam
lingkungan
ilmu politik, dan diterimanya kenyataan bahwa
pelaksanaan
prinsip-prinsip administrasi dipengaruhi bermacam
faktor
lingkungan, tidak bebas nilai (value free) atau universal. Hal
ini
mendorong perkembangan studi perbandingan dalam bidang
ilmu
politik dan administrasi negara, untuk melihat pengaruh
bermacam
aspek lingkungan terhadap sistem politik dan
administrasi.
Sekali pun administrasi telah kembali ke dalam
lingkungan
ilmu politik, namun demikian terdapat pemisahan lokus
dan
fokus di antara keduanya. Apabila ilmu politik berfokus pada
masalah-masalah
proses penyusunan kebijakan dalam fokus eksternal, yaitu kekuatan sosial
politik di luar birokrasi maka ilmu
administrasi
berfokus pada perumusan kebijakan yang berlokus
dalam
tubuh birokrasi, kemudian membawanya kepada sistem
politik
yang berlaku (Nicholas Henry, 1980).
4.
Paradigma Administrasi Negara sebagai Ilmu Administrasi, 1956-1970.
Kembalinya
administrasi negara ke dalam lingkungan ilmu politik,
mendorong
perkembangan ilmu perilaku (behavioral sciences) dalam
bidang
studi administrasi negara yang tumbuh dalam 2 jalur, yaitu teori
organisasi,
yaitu untuk lebih memahami perilaku organisasi dari segala
sudut
pandang, seperti social-psychology dalam organization
development
atau OD dan ilmu manajemen termasuk analisis kuantitatif,
analisis
sistem, operation research, dan ekonometri yang merupakan
fokus
dari paradigma 4 ini.
5.
Paradigma 5, yaitu Administrasi Negara sebagai Administrasi Negara 1970.
Paradigma ini mengidentifikasi diri dengan masalah dan
kepentingan
publik sebagai lokus, dan teori administrasi, Ilmu
Manajemen
dan Kebijakan Publik sebagai fokus. Nicholas Henry
menyatakan
bahwa ... public administration its have been increasingly
concerned
with the inextricably related areas of policy science, political
economy,
the public policy making process and its analysis, and the
measurement
of policy outputs [para ahli administrasi negara semakin banyak memberi
perhatian pada bidang ilmu lain yang memang tak terpisahkan dari administrasi
negara, seperti ilmu politik, ekonomi politik, proses pembuatan kebijakan
publik serta analisisnya dan perkiraan keluarannya].
Teori-teori
yang diperlukan dalam setiap paradigma dapat dimasukkan ke dalam salah satu
dari empat bagian Teori Kuartet, yang terdiri dari Teori Deskriptif, Teori
Normatif, Teori Asumtif, dan Teori Instrumental. Sedangkan yang dimaksud dengan
Teori
Deskriptif
adalah teori yang bertujuan menerangkan dan menggambarkan
berlakunya
administrasi negara. Teori ini amat menonjol dalam paradigma
keempat
dan kelima. Sedang Teori Normatif dimaksudkan sebagai teori yang
berusaha
menyajikan hal-hal yang ideal atau yang terbaik bagi berlakunya
administrasi
negara. Teori Normatif terlihat nyata dalam paradigma pertama.
Sedangkan
Teori Asumtif diartikan sebagai teori yang dibangun dengan atau
berdasarkan
asumsi-asumsi tertentu. Teori ini tampaknya mendominasi
paradigma
kedua. Terakhir, Teori Instrumental adalah teori yang terbentuk
dari
pengembangan teori administrasi negara yang semata-mata ditujukan
sebagai
alat untuk mencapai tujuan, dan teori ini terlihat dalam paradigma
ketiga
dan kelima.
mengungkapkan
adanya 5 paradigma dalam bidang pengetahuan administrasi
negara,
tetapi kemudian menambahkan satu paradigma ilmu yang ia sendiri
turut
menganjurkannya, yaitu Administrasi Negara Baru. Keenam paradigma
tersebut
adalah berikut ini.
Paradigma
1: Birokrasi Klasik
Fokusnya
adalah struktur (desain) organisasi dan fungsi atau prinsip-
prinsip
manajemen, sedangkan yang merupakan lokusnya adalah berbagai jenis organisasi
baik pemerintahan maupun bisnis. Nilai pokok yang ingin
diwujudkan
adalah efisiensi, efektivitas, ekonomi, dan rasionalitas. Tokoh
utama
paradigma ini adalah Weber (Bureaucracy, 1922), Wilson (The study
of
Public Administration, 1887), Taylor (Scientific Management, 1912), serta
Gulick
dan Urwick (Papers on the Science of Administration, 1937).
Paradigma
2: Birokrasi Neoklasik
Nilai
yang dianut dan ingin dicapai paradigma ini adalah serupa dengan
paradigma
yang pertama; tetapi yang merupakan lokus dan fokusnya
berbeda.
Lokusnya adalah keputusan yang dihasilkan oleh birokrasi
pemerintahan,
sedangkan fokusnya adalah proses pengambilan keputusan
dengan
perhatian khusus kepada penerapan ilmu perilaku, ilmu manajemen,
analisis
sistem, dan penelitian operasi. Tokoh teoretisi pendukung paradigma
ini,
antara lain adalah Simon (Administrative Behavior, 1948), Cyert dan
March
(A Behavioral Theory of the Firm, 1963).
Paradigma
3: Kelembagaan
Fokus
perhatiannya terletak pada pemahaman mengenai perilaku birokrasi yang dipandang
sebagai suatu organisasi yang kompleks. Masalah-masalah efisiensi, efektivitas,
dan produktivitas organisasi kurang mendapat perhatian. Salah satu perilaku
birokrasi yang diungkapkan oleh paradigma ini adalah perilaku pengambilan
keputusan yang bersifat gradual dan inkremental, yang oleh Linblom dipandang
sebagai satu-satunya cara untuk
memadukan
kemampuan dan keahlian birokrasi dengan preferensi kebaikan
dan
berbagai kemungkinan bias dari pejabat-pejabat politis. Tokoh-tokohnya
adalah
Charles Lindblom 1965, Thompson (Organization in Action: The
Social
Science Bases of Administrative Theory, 1967), Mosher (Democracy
And
The Public Service, 1968), dan Etzioni (A Comparative Analysis of
Complex
Organization, 1961).
Paradigma
4: Hubungan Kemanusiaan
Nilai
yang mendasari paradigma ini adalah keikutsertaan dalam
pengambilan
keputusan, minimasi perbedaan dalam status dan hubungan
antar
pribadi, keterbukaan, aktualisasi diri, dan optimasi tingkat kepuasan.
Fokus
dari paradigma ini adalah dimensi-dimensi kemanusiaan dan aspek
sosial-psikologi
dalam tiap jenis organisasi ataupun birokrasi. Di antara
tokoh
teoretisi yang yang berpengaruh dalam paradigma ini adalah Rennis
Likert
(The Human Organization: Its Management And Value, 1967), dan
Daniel
Katz dan Robert Kahn (The Social Psychology of Organizations,
1966).
Pengembangannya meliputi sensitivity training, group dynamic dan
organization
development.
Paradigma
5: Pilihan Publik
Fokus
administrasi negara menurut paradigma ini tak lepas dari politik,
sedangkan
lokusnya adalah pilihan-pilihan untuk melayani kepentingan
publik
mengenai barang dan jasa yang harus diberikan oleh sejumlah
organisasi
yang kompleks. Menurut Frederickson: The modern version of
political
economics is now customarily referred to as either nonmarket
economics
or the public choice approach [Versi yang modern tentang
ekonomi
politis sekarang biasa dikenal baik sebagai ekonomi nonmarket
maupun
pendekatan pilihan masyarakat (1967)]. Perkembangan ini
mendorong
Ostrom menarik kesimpulan bahwa: A variety of different
organizational
arrangements can be used to provide different public goods
and
services [Berbagai pengaturan organisatoris yang berbeda dapat
digunakan
untuk menyediakan jasa dan barang-barang publik berbeda
(1973)].
Tokoh-tokohnya adalah Ostrom (1973), Buchanan dan Tullock
(1962-1968).
Paradigma
6: Administrasi Negara Baru
Fokus
dari administrasi negara baru meliputi usaha untuk
mengorganisasikan,
menggambarkan, mendesain ataupun membuat
organisasi
dapat berjalan ke arah dan dengan mewujudkan nilai-nilai
kemanusiaan
secara maksimal yang dilaksanakan dengan pengembangan
sistem
desentralisasi dan organisasi-organisasi demokratis yang responsif dan
mengundang
partisipasi, serta dapat memberikan secara merata jasa-jasa
yang
diperlukan masyarakat. Karakteristik administrasi negara baru, menurut
Frederickson,
menolak bahwa para administrator dan teori-teori administrasi
bersifat
netral atau bebas nilai, dan nilai-nilai sebagaimana dianut dalam
berbagai
paradigma tersebut, seperti yang sudah dibahas adalah relevan
sekalipun
terkadang bertentangan satu sama lainnya. Masalahnya adalah
bagaimana
yang harus dilakukan untuk mendorong tercapainya nilai-nilai
tersebut.
Tokoh
lain yang mengkaji perkembangan administrasi negara adalah
Calorie
dan White (Managing Development in The Third World, 1987),
mereka
mengemukakan adanya beberapa pendekatan terutama ditujukan
untuk
lebih memahami organisasi dan fungsi-fungsi manajemen khususnya
dalam
hubungan pembangunan negara-negara dunia ketiga, yang dibaginya
ke
dalam 2 kelompok sebagai berikut.
1.
Teori Organisasi
a.
Organisasi sebagai sistem pembuat keputusan dan pencapaian tujuan
yang
sangat dipengaruhi oleh rasionalitas ekonomi, termasuk dalam
kelompok
ini adalah aliran manajemen ilmiah ala Frederick Taylor
(1974),
teori pengambilan keputusan ala Simon dan March, model
hubungan
kemanusiaan ala Mayo, model teknik sosial ala Emery dan
Trist
(1960), dan model pertentangan (conflict model) ala Ralf
Dahrendorf
(1959).
b.
Organisasi sebagai bagian dari lingkungan sosiologi yang lebih luas dan
mempengaruhi
berfungsinya organisasi, termasuk dalam kelompok ini
antara
lain adalah model sistem terbuka ala Kast dan Kahn (1978) serta
Thompson
(1967), model ini menekankan pada 2 aspek, yaitu organisasi
dan
berbagai kelompok lingkungannya, seperti model kontingensial ala
Lorsch
(1967).
2.
Teori Perilaku
Teori
ini sejajar dengan kedua pendekatan pada teori organisasi di atas.
Bryant
dan White mengemukakan adanya 3 pokok pendekatan untuk
memahami
perilaku, yaitu berikut ini.
a.
Model Rasional, memusatkan perhatian pada individu anggota organisasi
yang
diasumsikan bersifat rasional dan mempunyai berbagai
kepentingan,
kebutuhan, motif dan tujuan, di antara pendukungnya
terdapat
antara lain Downs (1967), dan Simon (1973);
b.
Model Sosiologis (Sosio Psikologik), berlandaskan bidang pengetahuan
antropologi,
sosiologi, dan psikologi perilaku yang melihat pengaruh
timbal
balik antara sikap dan perilaku individu dalam hubungan dengan
lingkungannya
yang kompleks, di antara pendukung teori ini Bern
(1970);
c.
Model Pengembangan Hubungan Manusia, memusatkan perhatian pada
tujuan
yang ingin dicapai dan pengembangan berbagai sistem motivasi
menurut
jenis motivasi dan desain organisasi yang cocok yang
dipandang
akan memaksimumkan kegairahan kerja dan produktivitas. Di
antara
pendukung teori ini.
bidang
pengetahuan organisasi dan manajemen sebagai berikut.
1.
Konsep organisasi dan manajemen tradisional, antara lain berisikan
teori-teori
Weber, Taylor, dan Fayol dan lainnya sebagaimana terdapat
pada
paradigma 1 dan 2 dari Nicholas Henry ataupun paradigma 1 dari
Frederickson.
2.
Konsep perilaku dan ilmu manajemen, berisikan teori-teori psikologi,
sosial
psikologi, budaya, dan rasionalitas pengambilan keputusan, serta
lain-lainnya
sebagaimana terdapat pada paradigma 4 dari Nicholas
Henry,
dan paradigma 2 dari Frederickson.
3.
Konsep organisasi dan manajemen modern, berisikan pendekatan sistem
dan
kontingensi, yang menganjurkan adanya keterpaduan dalam
pendekatan-pendekatan
perilaku, yaitu antara yang bersifat psikologi dan
sosial-kultural
psikologi dengan yang berkembang dalam kubu ilmu
manajemen.
Di samping itu paradigma dan sistem
administrasi negara dalam
realita
bersifat value laden berdiri di atas suatu sistem nilai dan bertujuan
mewujudkan
nilai-nilai tertentu. Contoh, Sistem Administrasi Negara
Kesatuan
Republik Indonesia, berlaku dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik
Indonesia.
Dalam
kaitan ini Riggs (1986) mengemukakan bahwa administrasi
negara
dapat dianalogikan sebagai organisme hidup (living organization)
yaitu
mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan (environment).
Lingkungan
hidup memiliki berbagai dimensi dan harus di pilih faktor-faktor
mana
yang signifikan dan dominan serta relevan untuk selanjutnya dijadikan
faktor
ekologis.
Sebagai
gambaran bahwa lingkungan berpengaruh terhadap administrasi
negara,
Riggs (1986) dengan model keseimbangan (Equilibrium model) telah
menggambarkan
faktor-faktor ekologi Administrasi negara di Amerika
Serikat
yang meliputi dasar-dasar ekonomi, struktur-struktur sosial, jaringan
komunikasi,
pola-pola ideologis (symbol) dan sistem politik. Diakuinya
masih
ada faktor-faktor lain yang berpengaruh.
Nigro
(1970) dalam bukunya Modern Public Administration membahas
lingkungan
hidup administrasi negara di Amerika Serikat. Dia
mempertanyakan
ciri-ciri penting masyarakat Amerika Serikat dan
bagaimana
ciri-ciri tersebut mempengaruhi administrasi negara, jawabannya
adalah
tidak semua faktor dapat diungkapkan, tetapi beberapa faktor penting
yang
seharusnya dikaji dan dipelajari ialah:
1.
perubahan kependudukan;
2.
perkembangan teknologi fisik;
3.
perkembangan invensi atau penemuan-penemuan sosial;
4.
cita-cita atau ideologi.
secara
politis era globalisasi ditandai dengan 2 kekuatan utama.
Kekuatan
pertama, negara-negara maju yang menguasai modal dan teknologi modern
mempengaruhi
negara-negara lainnya untuk membangun dengan pola pikir
dan
fasilitas yang mereka miliki.
Kekuatan
kedua, negara-negara yang masih dikategorikan negara berkembang yang walaupun
memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang cukup tetapi belum
mempunyai kemampuan untuk mengembangkannya. Akibatnya, negara-negara
berkembang
tadi bergantung pada negara-negara maju yang menguasai
modal
dan teknologi.
Masih
menurut Saefullah (2002), terdapat dua kemungkinan yang dapat
terjadi
dalam perubahan sistem administrasi negara-negara berkembang.
Kemungkinan
pertama, apabila negara-negara berkembang mempunyai
kemampuan
untuk berkompetisi maka secara bebas dapat melakukan
reformasi
sistem administrasi negaranya sesuai dengan apa yang menjadi
keinginannya.
Kemungkinan kedua, apabila negara-negara berkembang tidak
mampu
untuk berkompetisi maka reformasi sistem administrasi negaranya
akan
dipengaruhi secara kuat oleh kepentingan negara-negara maju.
Ketergantungan
negara berkembang terhadap modal dan teknologi dari
negara-negara
maju akan memaksa negara-negara berkembang untuk
melakukan
perubahan sistem administrasi negaranya seperti yang
dikehendaki
negara maju yang menjadi gantungannya.
Dari
berbagai tinjauan tentang administrasi negara, seperti yang
dikemukakan
di atas, dapat ditemukenali dan dirumuskan ruang lingkup yang
merupakan
bidang perhatian administrasi negara. Menurut Buku SANKRI
(2003),
ditinjau dari segi unsurnya yang pokok dalam kehadirannya sebagai
disiplin
dan sebagai sistem, ruang lingkup perhatian administrasi negara
tersebut
meliputi pokok-pokok sebagai berikut.
1.
Tata nilai yang menjadi dasar dan tujuan serta acuan perilaku dari sistem
dan
proses administrasi negara, yang menyentuh nilai-nilai kultural, dan
institusional
yang berkembang dalam kehidupan negara bangsa,
termasuk
landasan falsafah dan etika serta pandangan hidup yang
mendasari
atau pun nilai-nilai spiritual yang menghikmatinya.
2.
Organisasi dan manajemen pemerintahan negara, yang meliputi tatanan
organisasi
aparatur pemerintahan negara yang berada di wilayah
pemerintahan
negara dan sering disebut birokrasi pemerintahan, terdiri
dari
organisasi lembaga eksekutif (pemerintah), legislatif (DPRD, DPR,
DPD),
yudikatif (badan peradilan) dan lembaga negara lainnya yang
diperlukan
serta saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan
negara;
termasuk organisasi kesekretariatan lembaga-lembaga tersebut.
3.
Manajemen pemerintahan negara, meliputi kegiatan pengelolaan
pelaksanaan
tugas pemerintahan umum dan pembangunan dalam
berbagai
bidang kehidupan dan wilayah pemerintahan, merupakan
pelaksanaan
fungsi-fungsi manajemen pemerintahan pada umumnya,
seperti
pengelolaan kebijakan, perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan,
pengendalian,
pelayanan, pengawasan, dan pertanggungjawaban hasil-
hasilnya
dari setiap ataupun keseluruhan organisasi pemerintahan negara.
4.
Sumber daya aparatur negara. Sumber daya manusia sebagai unsur
dominan
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan negara;
pengelolaan
dan pembinaannya mendapatkan perhatian dalam
keseluruhan
aspek dan dimensinya, sejak recruitment, pengembangan
kompetensi,
pengembangan karier dan kesejahteraan, serta
pemensiunannya,
termasuk pengelolaannya melalui sistem manajemen
kepegawaian
negara. Demikian pula unsur-unsur dan manajemen sumber
daya
lainnya (dana, prasarana, peralatan dan fasilitas kerja). Keseluruhan
sumber
daya aparatur negara tersebut dikelola dalam organisasi
kesekretariatan
di setiap lembaga.
5.
Sistem dan proses kebijakan negara. Sebagai sistem penyelenggaraan
kebijakan
negara, peran administrasi negara dalam pengelolaan
kebijakan
pemerintahan negara mencakup hal-hal yang berkenaan
dengan
fungsi dan proses (1) Perumusan kebijakan; (2) Penetapan
kebijakan;
(3) Pelaksanaan kebijakan; (4) Pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan
kebijakan; (5) Penilaian hasil (evaluasi kinerja) pelaksanaan
berbagai
kebijakan negara untuk menangani atau mengatasi berbagai
persoalan
lingkungan administrasi negara, seperti dalam bidang
kehidupan
sosial, ekonomi, politik, hukum, agama, lingkungan hidup
yang
disebut public affairs, yang dikenal pula sebagai lingkungan
administrasi
negara.
6.
Posisi, kondisi, dan peran masyarakat bangsa dalam bernegara. Negara
eksis
pada suatu wilayah karena adanya kesepakatan masyarakat bangsa
yang
hidup pada wilayah tersebut. Negara didirikan oleh rakyat bangsa
untuk
mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, merekalah pemilik
kedaulatan
negara. Sebab itu, organisasi dan manajemen pemerintahan
tidak
dapat mengabaikan aspirasi dan peran masyarakat atau rakyat
bangsa
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
7.
Hukum administrasi negara. Hal ini meliputi dimensi hukum bertalian
dengan
pengaturan sistem dan proses penyelenggaraan negara, termasuk
mengenai
eksistensi, tugas, fungsi lembaga-lembaga pemerintahan
negara,
saling hubungannya satu sama lainnya, dan karya masing-masing
lembaga
serta tata cara menghasilkannya; dimaksudkan agar
kelembagaan
negara tersusun dan terselenggara secara efisien,
proporsional,
efektif, tertib dan legitimate.
C.
PERKEMBANGAN DAN PERAN ADMINISTRASI NEGARA
Dalam
kasus perkembangan dan peran administrasi negara di
Indonesia
tercermin adanya interaksi publik (administrasi negara) dengan
perkembangan
ideologi kelompok politik yang dominan yang menginginkan perubahan
penyempurnaan administrasi negara agar lebih sesuai dengan
kepentingan
pencapaian tujuan politik. Meskipun topik ini kita batasi pada lingkup
nasional
saja, namun dengan menyadari keluasan dan kedalaman
pembangunan
nasional itu sendiri, kita perlu mengkajinya dari waktu ke
waktu
sesuai masa berlakunya dengan memperhatikan nilai-nilai serta norma-
norma
sosial dan kemasyarakatan yang pernah berlaku. Di samping itu,
pembagian
tahapan waktu bukan dimaksudkan untuk memisah-misahkan
pembahasan
topik ini secara dikotomis, tetapi tujuannya adalah untuk
mempermudah
mengkajinya sesuai sistematika penahapan kurun waktu
tersebut.
1.
Masa Penjajahan Belanda
Pada
masa pemerintahan kolonial Belanda peran administrasi negara
masih
sangat terbatas, terutama sebagai alat untuk menjaga keamanan dan
ketertiban
hukum bagi usaha pengumpulan sumber daya dari bumi Indonesia
(waktu
itu disebut sebagai Hindia Belanda) untuk kepentingan pemerintah
dan
rakyat Belanda. Mulai Tahun 1920-an, ruang lingkup administrasi negara
pemerintahan
kolonial mengalami sedikit perubahan karena pengaruh
kebijakan
etika oleh pemerintahan Belanda yang merasa mempunyai
kewajiban
morel untuk memberi pelayanan kepada warga pribumi sebagai
imbalan
terhadap eksploitasi sumber daya Indonesia oleh Belanda selama
lebih
dari 300 Tahun. Pelayanan masyarakat oleh pemerintah kolonial ini
sangat
terbatas jenisnya dan penduduk pribumi yang memperoleh akses
adalah
sangat terbatas jumlahnya terutama pada kelompok elit seperti
keluarga
bangsawan dan pegawai pemerintah kolonial Belanda. Sistem
pemerintah
kolonial Belanda tidak langsung berhubungan dengan penduduk
pribumi,
tetapi melalui kolaborasi dengan penguasa pribumi, dan pada akhir
abad
ke-19 pemerintah kolonial mulai membentuk aparatur khusus yang
terdiri
dari pejabat pribumi yang berada di bawah sistem dan pengawasan
para
pejabat pemerintahan kolonial yang terdiri dari orang Belanda. Aparatur
pribumi
ini disebut sebagai pangreh praja (Sutherland, 1979).
Dalam
masa penjajahan kolonial Belanda selama 3 setengah abad,
administrasi
negara lebih dipandang sebagai ilmu pengetahuan, jadi dalam
pengertian
modern seperti sekarang ini, belumlah dikenal. Administrasi
negara
pada waktu itu hanya diartikan dalam pengertiannya yang sempit,
yaitu
sebagai kegiatan tata usaha, dengan istilah administratif dalam bahasa Belanda.
Dalam istilah tersebut, pada masa itu diartikan sebagai kegiatan-
kegiatan
tata usaha, arsip, ekspedisi, korespondensi, registrasi dan semacamnya
2.
Masa Penjajahan Jepang
Pada
masa pendudukan balatentara Jepang selama tiga setengah Tahun,
administrasi
negara di Indonesia mengalami kehancuran karena para birokrat
bangsa
Belanda secara sengaja disingkirkan, di sisi lain pegawai yang berasal
dari
bangsa Indonesia belum siap dan tidak diberi kesempatan mengisi posisi
yang
ditinggalkan oleh orang Belanda, sedangkan orang Jepang sendiri yang
mengisi
posisi Belanda mempunyai misi lain, yaitu untuk membantu
memenangkan
balatentara Jepang dalam perang Dunia ke-2. Dengan kata
lain,
Jepang tidak berminat untuk menggunakan administrasi negara yang ada
untuk
melakukan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Pada
masa penjajahan balatentara Jepang yang berlangsung singkat
tersebut
(1942-1945), tidak terpikirkan tentang pentingnya penerapan ilmu
administrasi.
Namun, perlu dicatat bahwa pemerintah penjajah Jepang pada
waktu
itu sempat pula menerapkan administrasi dalam praktik, antara lain
mulai
diterapkannya sistem tata pemerintahan baru dengan mengorganisasi
rukun-rukun
kampung. Secara lebih nyata. Asaco adalah istilah untuk Rukun
kampung.
Asaco dibagi-bagi kedalam Kumico, yaitu rukun-rukun tetangga.
Hal
itu dapat dipandang sebagai rintisan diterapkannya sistem Rukun Warga
(RW),
Rukun Tetangga (RT) dan Dusun, seperti yang kita terapkan sekarang.
Begitu
juga organisasi pertahanan sipil yang lebih dikenal dengan Hansip
dalam
tata pemerintahan mulai kita kenal pada masa penjajahan Jepang
dengan
nama Sie Nen Dan. Kursus-kursus ketata-prajaan mulai diadakan
pula.
Namun, kesemuanya adalah untuk alat penjajahan, bukan untuk tujuan
pengembangan
disiplin ilmu administrasi negara.
3.
Masa Awal Kemerdekaan sampai Orde Baru
Menurut
Sadly Abdul Djabar (2003) pada masa awal kemerdekaan,
orientasi
administrasi negara masih pekat dengan nuansa politis,
memperkokoh
argumentasi eksistensi bagi republik yang baru merdeka, baik
di
dalam maupun ke luar negeri. Di dalam negeri, pemerintah sangat sibuk
dengan
upaya-upaya mengkonsolidasikan potensi-potensi nasional dalam
situasi
perekonomian, baik mikro maupun makro dalam keadaan serba
kekurangan.
Tetapi dengan kepemimpinan Bung Karno, bangsa Indonesia
pada
waktu itu berhasil dipersatukan dengan semboyan-semboyan
filosofisnya,
seperti yang sering dikemukakannya dengan mengutip
penuturan-penuturan
Ki Dalang yang berbunyi Kita akan menciptakan
negara
yang adil dan makmur tata tenteram kerja raharja.
Visi
nasional yang dibangun dengan kandungan filosofis ini menjadi
motivasi
sangat kuat bagi seluruh warga bangsa, sejalan dengan
pembangunan
politik pada masa tersebut, yaitu untuk meningkatkan
semangat
warga bangsa dan negara untuk merdeka serta mempertahankan
kemerdekaan
dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada
masa awal kemerdekaan pengembangan administrasi negara lebih
diarahkan
pada upaya memenangkan dan mempertahankan kemerdekaan
sebagai
suatu bentuk upaya membangun pemerintahan yang berdaulat. Jadi
terlihat
bahwa sistem administrasi negaranya lebih memperlihatkan atau
menonjolkan
pada aspek manajerial, legal dan politik. Pada saat itu, belum
terlihat
kegiatan-kegiatan yang mengarah pada penyempurnaan administrasi
negara.
Sebagai konsekuensi logisnya, pada saat itu banyak terjadi
kepincangan-kepincangan
yang dialami dalam mengelola administrasi negara
baik
berkenaan dengan bidang legislatif, eksekutif maupun judisialnya.
Namun,
perjuangan para pemimpin bangsa pada awal kemerdekaan berhasil
dengan
diakuinya kedaulatan negara Indonesia pada Tahun 1949 bukan saja
oleh
Pemerintah Kerajaan Belanda, tetapi juga oleh dunia internasional.
Segera
setelah perang kemerdekaan, yaitu pada Tahun 1951, dimulailah
usaha-usaha
pengembangan administrasi negara karena dipengaruhi oleh
semakin
besarnya peranan pemerintahan dalam kehidupan masyarakat
Indonesia
seiring dengan timbulnya permintaan bagi perbaikan disegala
sektor
kehidupan sesuai dengan harapan terhadap Negara Indonesia yang
sudah
merdeka. Namun, rekruitmen pegawai negeri pada waktu itu
cenderung
banyak dipengaruhi oleh pertimbangan spoils system, seperti
faktor
loyalitas kepada penguasa saat itu maupun faktor nepotisme dan
patronage,
seperti hubungan keluarga, suku, daerah dan sebagainya. Di lain
pihak,
mulai disadari perlunya peningkatan efisiensi administrasi
pemerintahan,
kemudian berkembang usaha-usaha perencanaan program di
sektor
tertentu dan akhirnya menjurus ke arah perencanaan dan pembangunan
ekonomi
dan sosial. Administrasi negara yang ada pada waktu itu dirasakan
sudah
tidak mampu memenuhi kebutuhan pembangunan nasional karena
terikat
oleh berbagai ketentuan perundangan yang berlaku, administrasi
negara
didesain hanya untuk kegiatan rutin pelayanan masyarakat
(Tjokroamidjojo,
1984).
Secara
teori, sebenarnya sejak ditetapkannya UUD 1945 sebagai
konstitusi
negara, proses untuk mengembangkan sistem administrasi negara
Indonesia
sudah dapat dimulai, sebab dasar-dasar aktivitas yang harus
dilakukan
telah diletakkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam
Pembukaan,
Batang Tubuh maupun penjelasannya. Tetapi sejarah mencatat
bahwa
yang terjadi adalah setelah diakui kedaulatan negara Republik
Indonesia
pada Tahun 1949, pada Tahun-Tahun selanjutnya, misalnya
periode
Tahun 1950-1959, Indonesia masuk pada suatu sistem yang lain
dengan
apa yang digariskan dalam UUD 1945. Indonesia pada kurun waktu
1950-1959
melaksanakan konsep multi partai yang bertolak dari paham
liberalisme
parlementer. Pengaruhnya terhadap pembangunan sistem
administrasi
negara ternyata tidak kondusif. Beberapa implikasi negatif
tersebut
adalah berikut ini.
1.
Silih bergantinya kabinet yang menyebabkan inkonsistensi dan
inkontinuitas
pelaksanaan roda pembangunan baik ditinjau dari sisi
perumusan
kebijakan maupun operasionalnya.
2.
Perangkat administratif sebagai pelaksana kegiatan pembangunan tidak
stabil,
hal ini diakibatkan oleh kuatnya hegemoni partai yang larut dan
menyetir
pengaturan jalannya sistem administrasi negara.
3.
Pegawai negeri diseret dalam kegiatan dan orientasi politik dari partai-
partai
yang berkuasa, jadi pegawai negeri pada saat itu tidak netral.
4.
Organisasi-organisasi pemerintahan menjadi perebutan dan ajang
pertarungan
politik sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, fungsi dan
kewenangannya.
5.
Kriteria yang dipergunakan untuk menilai keberhasilan pegawai negeri
melaksanakan
tugasnya, bukan prestasi kerja dan sistem karier
sebagaimana
dianut dalam sistem administrasi negara yang sehat dan
rasional,
akan tetapi mempergunakan ukuran lain yang lebih menjurus.
Dalam
praktiknya, titik temu antara proses perencanaan dari atas dan proses
perencanaan
dari bawah sulit dicapai karena keputusan dibuat pada tingkat
nasional,
sedangkan jumlah usulan yang harus dievaluasi sangat banyak dan
waktu
yang tersedia relatif singkat serta adanya persepsi bahwa keputusan
dibuat
pada tingkat nasional tersebut berdasarkan jumlah alokasi anggaran
secara
sektoral baik untuk anggaran rutin maupun pembangunan tanpa
memperhatikan
prioritas proyek menurut usulan dari bawah. Apalagi ada
anggapan
bahwa usulan dari bawah sering tidak didasarkan pada kebutuhan
riel
serta tidak jelas skala prioritasnya. Daftar usulan lebih bersifat daftar
keinginan
untuk memperoleh dana semaksimal mungkin dengan cara
memperbesar
jumlah anggaran yang diusulkan dengan harapan kalau
dipotong
(tidak disetujui seluruhnya) jumlahnya masih cukup memadai.
Usulan
dari bawah biasanya hanya merupakan kompilasi usulan-usulan
dengan
rekapitulasi yang sangat umum sehingga menjadi kabur maknanya.
Contohnya,
suatu proyek fisik disetujui, tetapi usulan penambahan pegawai,
perlengkapan
dan biaya operasionalnya ditolak. Hal ini mengakibatkan
proyek
baru tersebut tidak dapat dioperasikan serta menjadi terbengkalai dan
tidak
terawat.
Program
pembangunan ternyata banyak konsekuensinya terhadap
kegiatan
rutin. Beban kegiatan rutin menjadi semakin besar, sedangkan
pembiayaannya
sangat minim. Administrasi program pembangunan tidak
terintegrasi
dengan administrasi sumber daya pendukung operasional
selanjutnya
karena program (yang terdiri dari proyek-proyek) pembangunan
tidak
sinkron dengan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan
yang
juga dibutuhkan bagi operasional program. Biasanya sumber daya
pendukung
program hanya terbatas dalam periode/jangka waktu proyek,
setelah
periode tersebut selesai maka program tersebut akan menjadi beban
anggaran
rutin. Ada program pembangunan yang berjangka panjang dan
mencakup
semua kegiatan operasional, seperti dalam program keluarga
berencana
yang termasuk entry point keberhasilan pada zaman orde baru
sehingga
pembiayaan operasionalnya tidak menjadi masalah besar karena
anggaran
dan unit cost untuk kegiatan operasionalnya jauh di atas standar
kegiatan
rutin. Tetapi kebanyakan proyek pembangunan fisik berjangka
pendek,
setelah selesai pembangunannya maka biaya operasionalnya
(termasuk
kepegawaian dan perlengkapan) menjadi bahan anggaran rutin
yang
sudah ada dan dananya sangat terbatas. Apalagi mekanisme
penambahan
pegawai baru di sentralisasi secara nasional dan jumlah formasi
yang
dialokasikan tidak didasarkan kepada kebutuhan riel, tetapi didasarkan
pada
alokasi anggaran rutin untuk keperluan kepegawaian.
Dengan
lebih kuatnya aspek politis maka aspirasi dan eksistensi serta
manajemen
sumber daya manusia belum mendapatkan porsi yang
sepantasnya.
Aspek sumber daya manusia secara terperinci dibahas dalam
manajemen.
Oleh karena itu, tanpa pemahaman yang komprehensif secara
manajerial
tentang sumber daya manusia dalam organisasi yang di sebut
negara
maka pembangunan nasional pun akan tetap mengalami banyak
hambatan
karena manusia dalam organisasi merupakan sumber daya yang
paling
penting sebagai subjek dan objek pembangunan. Pemahaman yang
komprehensif
tersebut di antaranya membahas eksistensi, perilaku, sikap,
kebutuhan-kebutuhan
pengembangan, motivasi, pemberdayaan kinerja, serta
perlakuan-perlakuan
yang diaspirasikannya baik sebagai individu ataupun
sebagai
anggota organisasi.
Sistem
administrasi negara yang sangat sentralisasi ternyata menambah
koordinasi
karena prosedur pembuatan keputusan menjadi panjang sampai ke
tingkat
pusat dan akibatnya pelayanan masyarakat menjadi tidak efektif.
Kesulitan
perekonomian pada awal 1980-an karena merosotnya harga minyak
bumi
telah mendorong pemerintah melakukan deregulasi kehidupan
perekonomian,
seperti sektor moneter, perpajakan dan perbankan, dan yang
terakhir
adalah deregulasi sektor riel, khususnya yang menyangkut perizinan
investasi
di daerah untuk merangsang industri dan ekspor nonmigas. Lebih
banyak
pembuatan keputusan perizinan dilakukan di tingkat daerah. Sejalan
dengan
itu, usaha disentralisasi pemerintahan dengan pemberian otonomi
kepada
daerah terutama kabupaten dan kota mulai dilakukan, yaitu dengan
menyerahkan
lebih banyak urusan ke daerah otonom. Dalam kenyataannya,
penyerahan
lebih banyak urusan ini tidak diikuti oleh penyerahan lebih
banyak
sumber pembiayaan kepada daerah. Kebanyakan daerah seperti
kabupaten
dan kota di Indonesia masih rendah untuk mengurus rumah
tangganya
sebab kurangnya sumber pendapatan serta lemahnya administrasi
pemerintahan
daerah
Menurut
Djabar (2003), apabila aspek manajerial dalam administrasi
negara
membahas manusia secara detail baik fisik, mental maupun
spiritualnya
maka aspek legal dalam administrasi negara, memberikan
orientasi
keadilan dalam pencapaian tujuan negara melalui pemerintahannya.
Tanpa
orientasi keadilan, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, dan
pembayar
pajak yang setia, akan merasa dicederai, dan tak mempercayai lagi
para
pemimpin dan wakilnya baik dalam lembaga eksekutif, legislatif
maupun
judikatif. Harus disadari bahwa di setiap usaha penyempurnaan
administrasi
negara dapat mempengaruhi kepentingan banyak pihak
(stakeholders).
Oleh karena itu, dalam setiap pembuatan kebijakan publik
harus
diperhitungkan dampaknya termasuk dampak yang tidak diinginkan
(externalities).
Dari
kurun waktu pertama penerapan administrasi negara yang kental
diwarnai
oleh nuansa politik dapat ditarik pelajaran betapa pentingnya
dimensi
ekonomi oleh karena pengaruh belum majunya pembangunan
negara,
menjadi penghambat pengembangan sumber daya manusia secara
utuh.
Pada gilirannya keterlambatan pengembangan sumber daya manusia
yang
kodratnya memerlukan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasarnya,
seperti
sandang, pangan, papan, menghambat pula pengembangan daya pikir,
nalar
dan pemahamannya akan makna pentingnya inisiatif, kreasi serta
inovasi
untuk mendapatkan terobosan-terobosan teknologi bagi
pembangunan
administrasi negara.
Jika
dicermati, berbagai kasus dalam proses pengembangan sistem
administrasi
negara, seperti keterlambatan pengembangan sumber daya
manusia
di awal masa kemerdekaan, ternyata mendapatkan jawaban pada
fase
kedua pembangunan nasional, yaitu antara Tahun 1970-an sampai akhir
Tahun
1990 an, sekalipun belum dilaksanakan secara terfokus. Fenomena
pembangunan
pada fase kedua tersebut sangat diwarnai oleh pembangunan
fisik,
infrastruktur-infrastruktur perekonomian, sosial dan pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan
dasar masyarakat.
Efektivitas
menyangkut
kompetensi; dalam hal ini efektif menyangkut 5 hal pokok, yaitu
(a)
keunggulan manajemen waktu; (b) kontribusi kepada lingkungan;
(c)
membangun berdasar kekuatan; (d) memberikan konsentrasi kepada
beberapa
hal tertentu, biasa disebut prioritas, dan dalam memilih prioritas ini,
tepat
guna dan bermanfaat untuk publik dan diperlukan warga negara, dan (
(e)
efektif berarti membuat keputusan. Keputusan untuk meningkatkan
produktivitas.
Peningkatan produktivitas merupakan salah satu faktor utama
untuk
mencapai sasaran pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan
seiring
dalam era globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia yang cepat.
Rendahnya
tingkat produktivitas Bangsa Indonesia memberikan implikasi
rendahnya
daya saing bangsa yang pada gilirannya memicu tingginya tingkat
pengangguran
dan rendahnya kesejahteraan masyarakat.
Di
sinilah kita sampai pada makna hakiki perlunya penyelenggara sistem
administrasi
negara yang berkemampuan dan matang dalam bertindak.
Tindakan
yang harus dilakukan oleh penyelenggara administrasi negara
dalam
meningkatkan produktivitas tersebut adalah menjalankan prinsip-
prinsip
good governance, seperti transparency, responsiveness, accountability, dan
equity.
A.
PENGERTIAN SISTEM DAN PENDEKATAN SISTEM
Dari
segi Etimologi, kata sistem berasal dari Bahasa Yunani, yaitu
Systema,
kata kerjanya sunita’nai yang berarti menyebabkan berdiri
bersama,
dan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan system, yang mempunyai
satu
pengertian yaitu sehimpunan bagian atau komponen yang saling
berhubungan
secara teratur dan merupakan satu keseluruhan yang tidak
terpisahkan.
Menurut filsuf Stoa bahwa sistem adalah gabungan dari
keseluruhan
langit dan bumi yang bekerja bersama-sama sehingga dapat kita
lihat
bahwa sistem terdiri dari unsur-unsur yang bekerja sama membentuk
suatu
keseluruhan dan apabila salah satu unsur tersebut hilang atau tidak
berfungsi
maka gabungan keseluruhan tersebut tidak dapat lagi disebut
sebagai
suatu sistem.
Dalam
memberikan pengertian sistem, terlihat para ahli berpendapat
sama
bahwa sistem adalah ... A whole that functions as a whole by virtue of
interdependence
of its parts (Sistem adalah suatu kebulatan atau totalitas
yang
berfungsi secara utuh, disebabkan adanya saling ketergantungan di
antara
bagian-bagiannya). Jadi, sistem adalah sekelompok komponen yang
terdiri
dari manusia dan/atau bukan manusia (non-human) yang diorganisir
dan
diatur sedemikian rupa sehingga komponen-komponen yang membentuk
sistem
tersebut dapat bertindak sebagai satu kesatuan dalam mencapai tujuan,
sasaran
bersama atau hasil akhir
menyatakan
sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari
beberapa
bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian
maupun
hubungan fungsional terhadap keseluruhan sehingga hubungan itu
menimbulkan
suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika
salah
satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan.
Pendapat
senada dikemukakan oleh Robbins (1994), yang menyatakan
bahwa
sistem adalah kumpulan dari bagian-bagian yang saling berhubungan
dan
saling bergantung yang diatur sedemikian rupa sehingga menghasilkan
suatu
kesatuan. Dikemukakannya bahwa pada setiap sistem dibedakan atau
berciri
melalui dua kekuatan yang berbeda, yaitu diferensiasi dan integrasi.
Dalam
setiap sistem, fungsi-fungsi khusus dibedakan, yang menggantikan
pola
umum yang bermacam-macam.
Secara
lebih luas Lembaga Administrasi Negara (1997) mendefinisikan
sistem
sebagai: “suatu totalitas yang terdiri dari subsistem-subsistem dengan
atribut-atributnya
yang satu sama lain saling berkaitan, saling ketergantungan
satu
sama lain, saling berinteraksi dan saling pengaruh mempengaruhi
sehingga
keseluruhannya merupakan suatu kebulatan yang utuh serta
mempunyai
peranan dan tujuan tertentu. Suatu sistem merupakan subsistem
dari
sistem yang lebih besar”.
Jadi, dalam arti yang luas sesuatu dapat
disebut sistem apabila:
1.
Pada umumnya bersifat terbuka, kalau tidak terbuka ia mati atau
mandek.
2.
Terdiri dari berbagai unsur, elemen atau bagian terkecil.
3.
Elemen-elemen, unsur-unsur atau bagian-bagian yang terbentuk saling
tergantung,
pengaruh mempengaruhi, ada interaksi dan interdependensi,
dalam
arti antara satu subsistem membutuhkan masukan (input) dari subsistem lain, dan
keluaran (output) dari subsistem tersebut diperlukan sebagai masukan bagi
subsistem yang lain lagi (outcomes), jadi vise-versa.
4.
Setiap sistem memiliki kemampuan menyesuaikan diri (adaptation)
dengan
lingkungan, melalui mekanisme umpan balik (feedback).
5.
Sistem pada dasarnya mempunyai keandalan mengatur dirinya sendiri
(self
regulation).
6.
Setiap sistem mempunyai tujuan atau sasaran tertentu yang ingin dicapai.
7.
Setiap sistem melakukan kegiatan transformasi, mengubah masukan
menjadi
keluaran. Oleh karenanya, sistem berfungsi sebagai processor
atau
transformator.
8.
Menyatu secara terpadu menjadi satu kesatuan yang utuh, menjadi suatu
totalitas.
Sistem merupakan suatu kebulatan yang utuh menyeluruh
(wholism).
Sinergik, interaktif, sigmatik dan bukan penjumlahan dari
subsistemnya
secara aritmatis.
9.
Bersifat entropi, tidak bersifat abadi.
10.
Memiliki kekuatan mengatur atau regulasi, hierarki, diferensiasi, dan
equinefinality;
terbuka sekaligus berbatasan serta berinteraksi dengan
lingkungannya.
B.
WARGA NEGARA, WILAYAH NEGARA, DAN PEMERINTAHAN NEGARA
Administrasi
negara adalah administrasi mengenai negara. Negara
adalah
suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok
manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial)
tertentu
dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata
tertib
dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
ada
di wilayahnya. Secara etimologi, istilah negara lahir dari terjemahan
Staat
(Belanda, Jerman) dan State (Inggris). Kata Staat atau State berakar
dari
bahasa latin, status atau statum, yang bermakna menempatkan dalam
keadaan
berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Di samping itu, kata
status
dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau
keadaan
tegak dan tetap. Dalam hal ini Kansil (1986) memberikan
pengertian
negara sebagai suatu organisasi kekuasaan dari manusia-manusia
(masyarakat,
rakyat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untuk
mencapai
tujuan bersama.
Dikemukakannya bahwa negara mempunyai berbagai
arti sebagai berikut.
1.
Perkataan negara dipakai dalam arti penguasa, jadi untuk menyatakan orang atau
orang-orang yang memiliki kekuasaan tertinggi atas
persekutuan
rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
2.
Perkataan negara diartikan juga sebagai suatu persekutuan rakyat, yakni
untuk
menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di
bawah
kekuasaan tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
3.
Negara ialah suatu wilayah tertentu. Dalam hal ini, perkataan negara
dipergunakan
untuk menyatakan sesuatu daerah, di mana dalam daerah
tersebut
bertempat tinggal sesuatu bangsa di bawah kekuasaan yang
tertinggi.
4.
Negara diartikan sebagai kas negara atau diskus, yang bermakna harta
yang
dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum. konstitusi
mengatur
bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai
Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945).
Bergabungnya
rakyat menjadi warga negara suatu negara secara umum
lebih
ditentukan oleh adanya berbagai kebutuhan dan keinginan berupa
faktor-faktor
berikut.
1.
Supaya hal-hal yang diperlukan untuk hidup bahagia diperoleh; yakni
melalui
produksi barang dan jasa.
2.
Supaya ketenteraman dalam hidup bersama dapat diwujudkan.
3.
Supaya keamanan dan kedamaian dalam negara dapat dipertahankan.
Dengan
kata lain, negara dibutuhkan oleh rakyat untuk menjamin suatu
hidup
yang bahagia, tenteram, dan damai. Hidup semacam ini dalam falsafah
negara
dikenal dengan istilah kesejahteraan umum yang adil dan merata.
Artinya,,
selain keadilan, jaminan hukum, jaminan hak hakiki/asasi manusia
(HAM),
kesejahteraan sosial ekonomi dan lain-lain, harus secara terus
menerus
ditingkatkan kualitasnya disertai adanya ketenangan hidup,
kebahagiaan
dan jaminan atas bergabungnya rakyat pada suatu negara.
Seperti
dikemukakan di atas, organisasi negara dalam suatu wilayah
bukanlah
satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain seperti
organisasi
keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya
yang
masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah
kenegaraan.
Untuk
terbentuknya suatu negara, terdapat beberapa elemen atau unsur utama yang
membentuk pengertian negara, antara lain berikut ini.
1.
Warga Negara
Istilah
warga negara merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu
Staatsburger,
sedangkan dalam bahasa Inggris adalah citizen, dan pada
terjemahan
istilah Prancis-nya adalah citoyen. Kalau ditelusuri istilah warga
negara
lebih menggambarkan pengaruh konsep polis pada masa Yunani
Purba,
mengingat kedua istilah Inggris dan Prancis arti harfiahnya adalah
warga
kota. Dalam bahasa Indonesia dikenal istilah kaulanegara, yang
berasal
dari kata kaula dalam bahasa Jawa. Dalam bahasa awam sering kali
istilah
warga negara disamakan dengan penduduk. Menurut Kartasapoetra
(1987),
warga negara berbeda dengan penduduk. Perbedaannya adalah
berikut
ini.
a.
Rakyat suatu negara haruslah mempunyai ketegasan bahwa mereka
benar-benar
tunduk pada UUD negara yang berlaku, mengakui
kekuasaan
negara tersebut dan mengakui wilayah negara tersebut
sebagai
wilayah tanah airnya yang hanya satu-satunya;
b.
Penduduk adalah semua orang yang ada ataupun bertempat tinggal
dalam
wilayah negara dengan ketegasan telah memenuhi persyaratan-
persyaratan
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara sehingga
mereka
dapat melakukan kegiatan-kegiatan kehidupan yang sewajarnya
di
wilayah negara yang bersangkutan. Atas dasar itu dapat diberi
penjelasan
yang disebut bukan penduduk, yaitu mereka yang berada di
wilayah
suatu negara hanya untuk sementara waktu, jelasnya mereka
tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara yang bersangkutan.
Dari
penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa rakyat mengandung
pengertian
atau sering disamakan dengan warga negara. Sedangkan
penduduk
mempunyai makna yang lebih luas, yaitu meliputi warga negara
atau
rakyat maupun bukan warga negara. Jadi, dalam pengertian penduduk
terkandung
dua pengertian, yaitu penduduk warga negara dan penduduk
bukan
warga negara. Sebagai contoh, dalam UUD 1945 yang merupakan
landasan
konstitusional Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik
Indonesia
(SANKRI) diatur pembedaan perlakuan, khususnya perlindungan
terhadap
warga negara dan perlindungan terhadap penduduk. Pasal-pasal
yang
mencerminkan hal itu adalah berikut ini.
a.
Pasal 27, antara lain menegaskan sebagai berikut.
1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan
tidak ada kecualinya.
2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak
bagi kemanusiaan.
3)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan
negara.
Pasal-pasal
di atas, jelas memberikan penegasan akan perlindungan
terhadap
warga negara.
b.
Pasal 29, antara lain menegaskan sebagai berikut.
1)
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan
kepercayaannya itu.
Ketentuan
Pasal 29 memperlihatkan adanya perlindungan bagi seluruh
penduduk,
apakah sebagai warga negara ataupun bukan warga negara.
Pada pokoknya terdapat status kewarganegaraan
sebagai berikut.
a.
Warga negara, yaitu mereka yang berdasarkan hukum tertentu (iussoli)
merupakan
anggota dari suatu negara atau menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan
atau perjanjian atau melalui proses naturalisasi
(ius-sanguinis)
diakui sebagai warga negara.
b.
Bukan warga negara, yaitu mereka yang berdomisili pada suatu wilayah
negara
dan mengakui negara tersebut, namun belum diakui secara
hukum
sebagai warga negara. Selain itu termasuk yang bukan warga
negara
adalah juga mereka yang berada dalam suatu negara tertentu
misalnya
duta besar, konsuler, kontraktor atau pedagang negara asing.
Menurut
Pasal 1 Konvensi Den Haag Tahun 1930 dikemukakan bahwa
penentuan
kewarganegaraan merupakan hak mutlak dari negara yang
bersangkutan.
Namun demikian, hak mutlak ini dibatasi oleh apa yang
disebut
sebagai general principles, yakni berikut ini.
1)
Tidak boleh bertentangan dengan konvensi-konvensi internasional.
2)
Tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan internasional.
3)
Tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum yang
secara
internasional diterapkan dalam hal penentuan kewarganegaraan.
2.
Wilayah Negara
Tidak
mungkin ada negara tanpa suatu wilayah negara. Di samping
pentingnya
unsur wilayah negara dengan batas-batas yang jelas, penting pula
keadaan
khusus wilayah negara yang bersangkutan, artinya apakah layak
suatu
wilayah negara itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah
menjadi
wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan
perundang-undangan
pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang
berada
di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu
negara
tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan
dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai
kewajiban
yang ditentukan. Wilayah negara merupakan salah satu unsur yang
harus
ada bagi eksisnya suatu negara. Wilayah negara diartikan sebagai ruang
yang
batas negara dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif
dan/atau
aspek fungsional. Wilayah dalam suatu negara pada umumnya
terdiri
dari wilayah daratan, wilayah lautan, dan wilayah udara.
Batas
wilayah suatu negara sangat penting, artinya bagi keamanan dan
kedaulatan
suatu negara, juga menjadi pedoman dalam pengaturan
penyelenggaraan
kekuasaan pemerintahan negara, dan pemberian status
orang-orang
di dalam negara bersangkutan. Mengenai wilayah Negara
Kesatuan
RI, Pasal 25 A UUD 1945 menegaskan bahwa NKRI adalah sebuah
Negara
kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas
dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang Peta Wilayah Negara
Kesatuan
Republik Indonesia.
Indonesia
adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai
lebih
dari 17.508 pulau. Indonesia terbentang antara 6 derajat garis lintang
utara
sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari 97 derajat sampai 141
derajat
garis bujur timur serta terletak antara 2 benua, yaitu benua Asia dan
Australia.
Posisi strategis ini mempunyai pengaruh yang sangat besar
terbentang
sepanjang 3.977 mil antara Samudra Hindia dan Samudera
Pasifik.
Apabila perairan antara pulau-pulau itu digabungkan maka luas
Indonesia
menjadi 1.9 juta mil persegi. Lima pulau besar di Indonesia adalah
Sumatera
dengan luas 473.606 km persegi, Jawa dengan luas 132.107 km
persegi,
Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia) dengan luas 539.460 km
persegi,
Sulawesi dengan luas 189.216 km persegi, dan Papua dengan luas
421.981
km persegi.
a.
Daratan
Wilayah
daratan dari suatu negara pada hakikatnya dibatasi oleh wilayah
darat
dan/atau wilayah laut (perairan) negara lain. Penentuan batas-batas
suatu
wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara maupun lebih, pada
umumnya
berbentuk perjanjian atau traktat. Misalnya, berikut ini.
1)
Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891
menentukan
batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.
2)
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis
batas
tertentu dengan Papua Nugini yang ditandatangani pada tanggal 12
Februari
1973.
Dalam
hubungan itu, kesepakatan mengenai perbatasan antara 2 negara
dapat
ditetapkan dengan perjanjian menurut hal-hal berikut.
1)
Perbatasan alam, berupa sungai, danau, pegunungan atau lembah.
2)
Perbatasan buatan, berupa pagar tembok, pagar kawat berduri dan/atau
tiang-tiang
tembok.
3)
Perbatasan menurut ilmu pasti, berupa garis lintang atau bujur pada peta
bumi,
seperti batas antara Korea Utara dan Korea Selatan ialah garis
lintang
utara 38o
.b.
Lautan
Pada
awalnya, ada dua konsepsi (pandangan) pokok mengenai wilayah
lautan,
yaitu berikut ini.
1)
Res Nullius adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat
diambil
dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini
dikembangkan
oleh Jauh Seldon (1584-1654)
2)
Res Comunis adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah
milik
masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh
masing-masing
negara. Konsepsi ini, kemudian dikembangkan oleh
Hugo
de Groot (Groutius) dari Belanda Tahun 1608. Karena konsepsi
inilah,
kemudian Groutius dianggap sebagai bapak hukum internasional.
c.
Udara
Pada
saat ini, belum ada kesepakatan di forum Internasional mengenai
kedaulatan
di ruang udara. Pasal 1 Konvensi Paris 1919, kemudian diganti
oleh
Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa setiap negara
mempunyai
kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas
wilayah-wilayahnya.
Mengenai ruang udara (air space), di kalangan para ahli
masih
terjadi silang pendapat karena berkaitan dengan batas jarak ketinggian
di
ruang udara yang sulit diukur. Sebagai contoh, Indonesia menurut Undang-
undang
Nomor 20 Tahun 1982 menyatakan bahwa wilayah kedaulatan
dirgantara
yang termasuk orbit geostationary adalah ± 36.000 km.
3.
Pemerintahan Negara
Selain
warga negara dan wilayah negara, unsur pembentuk negara
lainnya
adalah pemerintahan negara yang meliputi lembaga-lembaga yang
menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan tertentu untuk mencapai tujuan
negara.
Istilah pemerintahan negara secara konseptual dapat dilihat dan
dibedakan
dalam arti sempit dan dalam arti luas. Pemerintahan negara dalam
arti
sempit adalah lembaga negara yang menyelenggarakan kekuasaan
eksekutif
(pemerintah), disebut lembaga eksekutif. Lembaga eksekutif
memegang
kekuasaan pemerintahan menurut dan berdasarkan konstitusi
negara.
Sedangkan pemerintahan negara dalam arti luas adalah keseluruhan
lembaga
negara yang menyelenggarakan administrasi negara sesuai dengan
wewenangnya
masing-masing untuk mencapai tujuan negara.
Teori
kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) menyatakan atau
menganggap
kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan.
Misalnya
Kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya
Raja
atas kehendak Tuhan bij de Gratie Gods atau Ethiopia (Raja Haile
Selasi)
dinamakan Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan
menjadi
Raja di Ethiopia.
Teori
kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) menganggap sebagai
suatu
aksioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara,
negaralah
yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada
dalam
wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches
Verwaltungsrecht)
menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan
kekerasan
menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku
Algemeine
Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal
kekuasaan
yang tidak diperoleh dari siapa pun. Pemerintah adalah “alat
negara”.
Teori
kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua
kekuasaan
dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H.
Krabbe
dalam buku Die Moderne Staats Idee. Sedangkan Teori Kedaulatan
Rakyat
(Volks aouvereiniteit), menyatakan semua kekuasaan dalam suatu
negara
didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Prancis)
menyatakan
apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian
antara
seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan
dalam
suatu negara.
C.
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA
SANKRI
pada dasarnya mengandung unsur-unsur nilai, struktur, dan proses sebagai berikut.
a.
Unsur nilai, yang meliputi landasan atau dasar negara, yaitu Pancasila,
cita-cita
dan tujuan negara (nasional), serta nilai dan prinsip yang
terkandung
dalam bentuk negara dan sistem penyelenggaraan pemerintah
negara
sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-undang
1945.
Nilai adalah konsep mengenai apa yang sebaiknya diadakan,
diusahakan
atau dituju.
b.
Unsur struktur, merupakan tatanan kelembagaan yang terbentuk dalam
kehidupan
Negara Republik Indonesia yang demokratis dan
konstitusional
berupa tatanan organisasi pemerintahan negara dan
organisasi
yang berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakat
bangsa
yang merefleksikan posisi dan peran atau pun hak, kewajiban,
kewenangan,
dan tanggung jawab masing-masing dalam
penyelenggaraan
negara dan pembangunan bangsa, dalam mengemban
misi
perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara;
meliputi
berikut ini.
a.
Lembaga Negara
1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat, terdiri atas anggota DPR dan
DPD.
2)
Presiden Republik Indonesia.
3)
Dewan Perwakilan Rakyat.
4)
Dewan Perwakilan Daerah.
5)
Badan Pemeriksa Keuangan.
6)
Bank Sentral.
7)
Mahkamah Agung.
8)
Mahkamah Konstitusi.
9)
Komisi Yudisial.
b.
Organisasi yang berkembang dalam masyarakat, meliputi organisasi
sosial,
politik, profesi, lembaga swadaya masyarakat, media massa,
dan
organisasi bisnis, yang berkembang sesuai hak, kewajiban, dan
tanggung
jawab warga negara dalam penyelenggaraan negara dan
pembangunan
bangsa.
c.
Unsur proses, yang tercermin dalam berbagai kegiatan manajerial dan
lembaga
negara, kementerian negara dan lembaga pemerintahan lainnya
serta
saling hubungan antar lembaga tersebut dan antara berbagai
lembaga
pemerintahan itu dengan organisasi yang berkembang dalam
masyarakat,
sesuai posisi dan peran serta tanggung jawab masing-masing
dalam
proses kebijakan dan penyelenggaraan pemerintah negara dan
pembangunan
bangsa di tingkat Pusat dan Daerah
(Provinsi/Kabupaten/Kota).
Menurut
Mustopadidjaja (2003), strategi dan program aksi yang terarah
pada
proses pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan dalam rangka
SANKRI
memerlukan suntikan aktivitas, pada pokoknya meliputi
(a)
aktualisasi tata nilai, yang melandasi dan menjadi acuan perilaku sistem
dan
proses administrasi negara dan birokrasi, yang terarah pada pencapaian
tujuan
bangsa dalam bernegara; (b) penyesuaian struktur (tatanan
kelembagaan
negara dan masyarakat pada setiap satuan daerah/wilayah);
(c)
proses [manajemen dalam keseluruhan fungsinya, dalam dinamika
kegiatan
dan entitas publik dan privat (business and society)]; dan
(d)
kualitas sumber daya aparatur yang berada pada struktur dengan posisi,
hak,
kewajiban, dan tanggung jawab tertentu. Semua itu dikembangkan
dalam
rangka mengemban perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan
tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terwujudnya
kepemerintahan
yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bertanggung
jawab,
dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) berupa berikut ini.
a.
Transformasi nilai. Tata nilai dalam suatu sistem berperan melandasi,
memberikan
acuan, menjadi pedoman perilaku, dan menghikmati
eksistensi
dan dinamika unsur-unsur lainnya dalam sistem administrasi
negara
termasuk aparatnya. Reformasi administrasi negara yang hendak
dilakukan
pertama-tama harus menjaga konsistensinya dengan berbagai
dimensi
nilai yang terkandung dalam konstitusi negara yang menjadi
dasar
eksistensi dan acuan perilaku sistem dan proses administrasi
negara
bangsa ini.
b.
Penataan Organisasi dan Tata Kerja. Penataan organisasi pemerintah
baik
pusat maupun daerah didasarkan pada visi, misi, sasaran, strategi,
agenda
kebijakan, program, dan kinerja kegiatan yang terencana, dan
diarahkan
pada terbangunnya sosok administrasi negara dengan tugas
dan
tanggung jawab yang jelas, ramping, desentralistik, efisien, efektif,
berpertanggungjawaban,
terbuka, dan aksesif; serta terjalin dengan jelas
satu
sama lainnya sebagai satu kesatuan sistem administrasi nasional
dalam
SANKRI. Seiring dengan itu, penyederhanaan tata kerja dalam
hubungan
intra dan antar aparatur, serta antara aparatur dengan
masyarakat
dan dunia usaha berorientasi pada kriteria dan mekanisme
yang
impersonal terarah pada penerapan pelayanan prima (peningkatan
efisiensi
dan mutu pelayanan); peningkatan kesejahteraan sosial dalam
arti
luas; serta peningkatan kreativitas, otoaktivitas, dan produktivitas
nasional.
c.
Pemantapan Sistem Manajemen. Dengan makin meningkatnya dinamika
masyarakat
dalam penyelenggaraan negara dan kegiatan pembangunan,
pengembangan
sistem manajemen pemerintahan dan pelayanan publik
perlu
berkepastian hukum, kondusif, transparan, dan accountable,
disertai
dukungan sistem informatika yang terarah pada pengembangan
e-administration
atau e-government. Peran administrator lebih
difokuskan
sebagai agen pembaruan, sebagai motivator dan fasilitator
bagi
tumbuh dan berkembangnya swakarsa dan swadaya serta
meningkatnya
kompetensi dan produktivitas masyarakat dan dunia usaha
di
seluruh wilayah negara. Dengan demikian, dunia usaha dan
masyarakat
dapat menjadi bagian dari masyarakat yang terus belajar
(learning
community), mengacu pada terwujudnya masyarakat maju,
mandiri,
sejahtera, dan berdaya saing tinggi.
d.
Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), dan Aparatur.
Sosok
administrator ataupun SDM aparatur (pegawai negeri) pada
umumnya,
penampilannya harus profesional sekaligus taat hukum,
netral,
rasional, demokratik, inovatif, mandiri, memiliki integritas yang
tinggi
serta menjunjung tinggi etika administrasi publik dalam
memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan profesionalisme
aparatur
harus ditunjang dengan integritas yang tinggi, dengan
mengupayakan
terlembagakannya karakteristik (1) mempunyai
komitmen
yang tinggi terhadap perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan
bernegara,
(2) memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam
mengemban
tugas pengelolaan pelayanan dan kebijakan publik,
(3)
berkemampuan melaksanakan tugas dengan terampil, kreatif dan
inovatif,
(4) taat asas, dan disiplin dalam bekerja berdasarkan sifat dan
etika
profesional, (5) memiliki daya tanggap dan sikap bertanggung
gugat
(akuntabilitas), (6) memiliki jati diri sebagai abdi masyarakat, serta
bangga
terhadap profesinya sebagai pegawai negeri, (7) memiliki derajat
otonomi
yang penuh rasa tanggung jawab dalam membuat dan
melaksanakan
berbagai keputusan sesuai kewenangan, dan (8)
memaksimalkan
efisiensi, kualitas, dan produktivitas. Selain itu perlu
pula
diperhatikan reward system yang kondusif (baik dalam bentuk gaji
maupun
perkembangan karier yang didasarkan atas sistem merit; serta
finality
system yang bersifat preventif dan represif). Mengantisipasi
tantangan
global, pembinaan sumber daya manusia aparatur negara juga
perlu
mengacu pada standar kompetensi internasional (world class).
Dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, sesuai dengan sistem
pemerintahan
negara berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945,
penyelenggaraan
pemerintah pusat dan daerah dilakukan melalui Sistem
Administrasi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI). Hal tersebut
pada
prinsipnya meliputi penyelenggaraan wewenang lembaga-lembaga
negara
dengan mengembangkan kebijakan yang terarah pada pencapaian cita-
cita
dan tujuan nasional, dengan mendayagunakan secara optimal dan
bertanggung
jawab segenap sumber daya nasional dan potensi serta peluang internasional, dan
senantiasa memperhatikan aspirasi dan peran serta aktif
masyarakat,
serta tetap menjaga konsistensinya dengan nilai-nilai kebangsaan
dan
perjuangan bangsa.
A.
TATA NILAI DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
sesuai
dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, berarti SANKRI harus mampu menjalankan
berbagai model perilaku yang bisa menjamin kerja sama berbagai etnis secara
sinergis agar kesatuan dan persatuan tetap terpelihara.
1.
Falsafah Negara
a.
Pancasila, falsafah bangsa dalam bernegara
Dalam
pembukaan Undang-Undang dasar 1945 terdapat rumusan
mengenai
landasan falsafah negara Republik Indonesia yang disebut
Pancasila,
terdiri dari 5 sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan
sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Keseluruhan sila tersebut merupakan
nilai-nilai
yang hakiki, termanifestasikan dalam simbol-simbol kehidupan
bangsa,
menandai realita sosial masyarakat bangsa di seluruh wilayah negara,
menjadi
nilai pemersatu kehidupannya sebagai bangsa, serta sebagai
pandangan
hidup bangsa dan falsafah negara atau falsafah dalam bernegara.
Penempatan
falsafah negara tersebut dalam konstitusi negara
mengimprasikan
bahwa keseluruhan sistem dan proses penyelenggaraan
negara
dan pembangunan bangsa harus didasarkan, mengacu, dan diarahkan
pada
perwujudan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Konsep dan
praktik
penyelenggaraan negara, yang terkandung dalam falsafah negara
yang
sekaligus menjadi dasar NKRI tersebut. Sebaiknya, ia berkewajiban dan
mengemban
misi untuk mewujudkannya; dalam arti seluruh dan setiap unsur
penyelenggara
negara, aparatur pemerintahan negara dan masyarakat bangsa
secara
individual ataupun institusional, harus menjadikan nilai-nilai Pancasila
sebagai
“pedoman perilaku dalam berpikir dan bertindak” dalam rangka
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara, nilai-nilai luhur yang
terkandung
dalam ke lima sila itu harus dipandang secara utuh dalam
keseluruhan
tataran dan kegiatan baik pada tingkat pengembangan konsep,
penentuan
tujuan dan langkah-langkah kebijakan maupun pada tingkat
pelaksanaannya.
Keutuhan nilai Pancasila harus dijaga sehingga merupakan
cara
pandang yang bulat; maksudnya, ke lima sila dari Pancasila itu harus
dipandang
dan diaplikasikan secara utuh, sebagai kesatuan nilai yang tidak
terpisahkan
satu sama lain; sila yang satu tidak boleh terlepas dari sila yang
lain.
Tanpa
memandang kelima sila itu secara utuh maka para penyelenggara
negara
dalam mengaktualisasikannya dapat terjebak pada persepsi dan
preskripsi
yang tidak tepat atau membuat kekeliruan sehingga yang terwujud
dalam
realita bukan kondisi dan perkembangan hidup dan kehidupan yang
sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila. Lebih berbahaya lagi adalah apabila ada
persepsi
yang mengunggulkan sila yang satu, tetapi melupakan bahwa
meninggalkan
sila yang lain. Ketidakutuhan dalam memandang nilai-nilai
luhur
Pancasila merupakan penyimpangan dari Pancasila itu sendiri.
Pancasila
sebagai nilai dasar yang hakiki dan berperan sebagai kaidah
dan
prinsip penyelenggaraan negara, harus dipandang sebagai kesatuan nilai
yang
utuh dan menjadi pedoman dalam setiap pengelolaan kebijakan dan
pelayanan
publik, baik pada tahap formulasi dan penentuan kebijakan
maupun
dalam proses pelaksanaan dan pengawasan serta
pertanggungjawabannya.
b.
Akulturasi Pancasila dalam penyelenggaraan negara
Dari
sudut disiplin dan sistem administrasi negara efektivitas aktualisasi
nilai-nilai
Pancasila ditandai dengan adanya konsistensi perilaku individu dan
institusi
dalam penyelenggaraan negara yang dimanifestasikan dalam sistem
dan
proses pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik, dan dibuktikan
dengan
kinerja yang dicapai atau yang dirasakan masyarakat. Dalam
menerjemahkan
nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara,
para penyelenggara negara dalam pengelolaan kebijakan dan
pelayanan
publik haruslah dilandasi dan memanifestasikan ke lima nilai itu
secara
utuh dan berkeseimbangan. Untuk itu, diperlukan komitmen dan
kompetensi
yang tinggi, dan didasari serta dihikmati keimanan dan ketakwaan.
Aktualisasi
sila Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah menonjolkan
simbol-simbol
keagamaan, melainkan keimanan dan ketakwaan yang
menghikmati
dan mendorong termanifestasikannya sila-sila lainnya dalam
rumusan
tujuan dan langkah-langkah kebijakan, serta terwujudnya nilai-nilai
tersebut
dalam kenyataan. Aktualisasi nilai-nilai tersebut secara tepat dan
serasi
akan mendorong dan melahirkan keseimbangan antara hubungan
manusia
dengan sesamanya, dan dengan alam. Nilai-nilai yang terkandung
dalam
sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung iman dan takwa yang
menghikmati
keseluruhan hidup dan bidang kehidupan manusia, masyarakat
bangsa,
dan hubungan antar bangsa; tidak dapat dilepaskan dari perilaku dan
sikap
menyayangi dan menghormati hak sesama dan kepedulian terhadap
sesama,
berlaku jujur, adil, benar, berpegang teguh pada keadilan dan
kebenaran,
positif, produktif, menghargai waktu dan pendapat orang lain
serta
bersih. Dimensi keimanan dan ketakwaan sebagai esensi nilai yang
terkandung
dalam sila pertama dari Pancasila tersebut merupakan prinsip
yang
perlu diperhatikan sebagai perilaku dalam penyelenggaraan negara dan
pembangunan
bangsa.
Dari
pemaparan di atas jika dilihat dari sisi etika administrasi negara
dapat
diambil saripatinya, yaitu Pancasila akan bermakna nyata jika dalam
implementasinya
berfungsi sebagai the living ideology, sebagai ideologi yang
hidup
dan nyata, dengan cara sebagai berikut.
1)
Nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam tingkah laku penyelenggara
dan
warga negara.
2)
Menjiwai dan terefleksi dalam setiap kebijakan administrasi negara, baik
dalam
interaksi politik, ekonomi, budaya dan lainnya.
3)
Dilaksanakan secara murni dan konsekuen serta taat asas sehingga
menjadi
culture of our own, yaitu budaya yang melekat pada perilaku
kita
(publik).
4)
Harus dihindari praktik administrasi negara yang memperlihatkan gejala-
gejala
yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti terlalu berorientasi
pada kekuasaan, orientasi materialisme yang serakah, neo feodalisme dan
primordialisme, budaya santai, ketimpangan mencolok dan rasa rendah diri
sebagai warga negara.
5)
Diperlukan kepemimpinan yang berwawasan luas, mau melayani publik
secara
prima sehingga dalam penyelenggaraan sistem administrasi
negara
bertolak untuk mewujudkan pelayanan publik, pemberdayaan
masyarakat
dan akselerasi pembangunan.
2.
Cita-cita dan Tujuan Bernegara
Cita-cita
dan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara telah digariskan
oleh
para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cita-cita dan tujuan
tersebut
berpangkal dari dan bersesuaian dengan nilai-nilai kemanusiaan dan
peradaban
yang luhur yang terkandung dalam falsafah negara, bersifat hakiki
dan
universal. Sebab itu berlaku sepanjang masa, dan upaya untuk
mencapainya
tidak akan berhenti. Cita-cita dan tujuan bangsa dalam
bernegara
itu tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945. Cita-cita bangsa dalam bernegara yang
tersurat
pada Pembukaan UUD 1945 tersebut berbunyi, “negara Indonesia
yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”; dan yang merupakan
tujuan
bernegara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah
darah Indonesia, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Kalimat
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan
mengandung makna bahwa masih berat dan jauh perjuangan
yang
harus dilakukan Bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita dan tujuan
Indonesia
Merdeka.
B.
BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Dimensi-dimensi
nilai SANKRI juga terkandung dalam bentuk dan
sistem
pemerintahan negara yang ditetapkan dan tertuang dalam Pasal 1
UUD
1945. Di dalamnya tercantum dengan jelas bentuk dan sistem
pemerintahan
negara Indonesia adalah menganut bentuk negara kesatuan
serta
negara yang kedaulatannya ada di tangan rakyat (demokrasi) sebagai
sistem
pemerintahan negaranya.
1.
Negara Kesatuan
Para
pendiri republik ini, secara historis telah memutuskan pilihan
mengenai
bentuk negara untuk Indonesia Merdeka yang menurut pandangan
mereka
pada saat itu telah sesuai dan dapat mendukung perjuangan mencapai
tujuan
dan cita-cita Indonesia Merdeka. Pertimbangan-pertimbangan yang
melandasi
pemilihan bentuk negara tersebut banyak dilandasi oleh dimensi-
dimensi
sosiokultural bangsa, geografis, kemakmuran dan pemerataan hasil
pembangunan,
pluralisme, kedaulatan rakyat, integrasi nasional, kekuasaan
pemerintah
pusat, serta pertimbangan masalah sentralisasi dan desentralisasi.
Dengan
pertimbangan-pertimbangan seperti di atas itulah maka sesuai
dengan
yang tersurat dan tersirat dalam Pembukaan UUD 1945, bangsa
Indonesia
dalam upayanya mencapai cita-cita dan tujuan bernegara selalu
diarahkan
pada perwujudan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang
merata
material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara
Kesatuan
Republik Indonesia. Di sini jelas sekali para pendiri Negara
Republik
Indonesia telah menentukan Negara Kesatuan sebagai bentuk
negaranya.
Hal ini dipertegas pada Pasal 1 UUD 1945 yang menentukan
bahwa
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Prinsip
negara kesatuan menyangkut arti kesatuan ruang hidup, kesatuan
pemerintahan
dan kesatuan kehidupan. Konsep kesatuan ruang hidup
diwujudkan
dalam konsep kewilayahan nasional melalui Deklarasi Djuanda
tanggal
13 Desember 1957, kemudian dikuatkan menjadi undang-undang,
yaitu
Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960. Konsep kesatuan
kehidupan
diwujudkan dalam konsep wawasan nusantara yang memperkuat
dan
menyatukan diri dalam suatu negara kesatuan Republik Indonesia.
Negara
kesatuan (unitarianisme) yang tercantum dalam Pembukaan
UUD
1945 tersebut bisa mengandung arti bahwa kedaulatan suatu negara
tidak
terbagi atau dengan perkataan lain bahwa kekuasaan pemerintah (pusat)
tidak
dibatasi, dan kekuasaannya mengatur meliputi seluruh daerah.
Pengertian
daerah dalam wadah negara kesatuan RI seperti yang tercantum
dalam
Pasal 18 UUD 1945 dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang diatur dengan undang-
undang.
2.
Negara Hukum
Sistem
pemerintahan negara Indonesia telah dicantumkan dengan jelas
dalam
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam pasal tersebut
tercantum
pernyataan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pernyataan
dalam pasal tersebut dapat dipahami bahwa Indonesia dalam
penyelenggaraan
negaranya tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
Negara,
termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang
lain
dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi hukum atau harus
dipertanggungjawabkan
secara hukum. Tekanan pada hukum di sini
dihadapkan
sebagai lawan dari kekuasaan.
Sesuai
dengan semangat dan ketegasan Pembukaan Undang-Undang
Dasar
1945, jelas bahwa negara hukum yang dimaksud bukanlah sekedar
sebagai
negara hukum dalam arti formal. Lebih-lebih bukanlah negara hanya
sebagai
“polisi lalu-lintas” atau “penjaga malam”. Yang menjaga jangan
sampai
terjadi pelanggaran dan menindak para pelanggar hukum.
Pengertian
negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah
negara
hukum dalam arti luas. Negara hukum dalam arti luas mengandung
makna,
yaitu pertama, negara dengan produk hukumnya bukan saja
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
tetapi
juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
1.92
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
kehidupan
bangsa. Kedua, dalam suatu negara hukum, konstitusi yang
merupakan
hukum dasar (yang merupakan pedoman dalam penyelenggaraan
negara
sehingga menjadi acuan bagi penyelenggara negara baik aparatur
negara
maupun warga negara, dalam menjalankan peran, hak, kewajiban
ataupun
tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam bernegara) bisa
berbentuk
tertulis (UUD 1945), tetapi juga termasuk hukum dasar lain yang
tidak
tertulis yang timbul dan terpelihara yang berupa nilai-nilai dan norma-
norma
yang hidup dalam praktik penyelenggaraan negara yang disebut
konvensi;
dan ketiga bahwa sumber hukum di Indonesia menyangkut seluruh
peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sesuai Tap MPR No.
III/MPR/2000
tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan,
hierarki
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia terdiri dari
berikut
ini.
a.
Undang-Undang Dasar 1945.
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
c.
Undang-undang.
d.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
e.
Peraturan Pemerintah.
f.
Keputusan Presiden.
g.
Peraturan Daerah.
3.
Negara Demokrasi
Telaahan
mengenai bentuk negara demokrasi, perlu memperhatikan
kembali
prinsip pokok pada suatu bentuk negara yang dalam
penyelenggaraan
pemerintahannya selalu mempedulikan peran dan hak-hak
rakyatnya.
Dengan demikian, dalam negara demokrasi dimungkinkan adanya
bentuk
yang menggambarkan suatu ruang maupun mekanisme yang menjadi
jalan
bagi terwujudnya kehendak publik.
Suatu
pembedaan yang paling tua dalam demokrasi adalah demokrasi
langsung
dan demokrasi tak langsung (Iver, 1980). Hal itu mengikuti
kenyataan
bahwa keseluruhan warga negara dengan nyata ikut serta atau
tidak
ikut serta dalam pembentukan undang-undang. Dalam demokrasi
langsung
terdapat penyatuan dari pada kedaulatan tertinggi dengan
kedaulatan
legislatif.
Sebagaimana
dikatakan bahwa demokrasi langsung yang oleh Rousseau
dianggap
satu-satunya bentuk negara yang sebenarnya, ternyata sedikit sekali
kepentingannya
dan bahkan mungkin berlawanan dengan semangat
demokrasi
yang sebenarnya.