Selasa, 21 Juli 2020

Skenario Elite Politik Yang Berperan Dalam Lengsernya Gus Dur



Skenario Elite Politik Yang Berperan Dalam Lengsernya Gus Dur


BAB I 
Pendahuluan

            Pada masa kepemimpinan kepresidenan Dr. K. H. Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur, lahir di Jombang, Jawa Timur pada tanggal 7 September tahun 1940. Gus Dur adalah Presiden ke 4 di Indonesia yang mengantikan posisi B.J. Habibie sebagai Presiden ke 3 Republik Indonesia. Hal ini, sesuai dengan hasil Pemilan Umum Presiden tahun 1999 dan di pilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR. Masa kepresidenan Gus Dur di mulai sejak tanggal 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001. Gus Dur dan keluarganya adalah salah satu Tokoh Muslim di Indonesia yang sangat di pandang dan di hormati. Dan Gus Dur juga pernah menjabat sebagai ketua Tanfidziyah (badan eksekutif) Nahdlatul Ulama dan sebagai pendiri dari  Partai Kebangkitan Bangsa atau (PKB).

            Gus Dur juga di juluki sebagai Bapak Tionghoa Indonesia, karena pada masa saat pemerintahannya Gus Dur sangat mengayomi etnis Tionghoa. Gus Dur sendiri di kenal memiliki cara khusus untuk menyelesaikan masalah yang ada di Indonesia. Walaupun semasa Gus Dur memimpin terkenal dengan kontroversialnya, salah satunya mengatakan anggota MPR seperti anak TK dan pemisahan antara TNI dan Porli. Pada saat awal terpilihnya Gus Dur banyak berspekulasi bahwa Gus Dur adalah titik tengah atau jalan untuk meredam gejolak amukan massa Pendukung Megawati dan Habibie saat itu. Dan membuat sebuah Kabinet Persatuan Nasional yang bertujuan untuk menyatukan kekuatan yang untuk menyelamatkan bangsa dan negara ini.  Terkenal dengan sifat kontroversionalnya, di mulai dari kebiasaannya ke luar negeri sehingga menghabiskan anggaran yang di sediakan oleh negara, me re-shuffle kabinet. Namun dibalik itu semua, Gus Dur dikenal dengan tingginya sikap toleransinya dan berkeinginan kuat dalam menegakan hukum dalam mempertahankan kebebasan pers.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan Kelompok Kepentingan?
2. Faktor apa yang menyebabkan lengsernya Gus Dur?
3. Siapa aktor di balik kelompok kepentingan yang menyebabkan lengsernya Gus Dur?

1.3  Tujuan Penulisan
1. Memahami arti atau definisi dari Kelompok Kepentingan.
2. Mengetahui faktor penyebab lengsernya Gus Dur.
3. Mengetahui siapa aktor atau kelompok kepentingan yang menyebabkan lengsernya Gus Dur.

BAB II 
Tinjauan Teori
1.           Gabriel A. Almond berpendapat bahwa kelompok kepentingan adalah semua organisasi yang berusaha buat mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah dengan waktu yang berbeda yang memiliki kehendak untuk bisa memperoleh jabatan politik.
2.      Almond dan Powell (1980) dalam karya klasiknya membagi kelompok kepentingan menjadi empat jenis, yakni:Pertama, kelompok anomik, yang merupakan kelompok kepentingan yang bersifat spontan, terbatas, muncul seketika.
3.      Secara internal efektifitas kelompok kepentingan dalam mempengaruhi pemerintah juga ditentukan oleh; Kemampuan dalam mengerahkan dukungan, tenaga, dan sumberdaya anggota; juga luasnya sumberdaya yang dimiliki, seperti kemampuan finansial, jumlah anggota, kecakapan politik, kesatuan organisasi, prestise di mata masyarakat dan para pembuat keputusan pemerintahan (Almond 2000:60).

BAB III 
Analisa dan Pembahasan
            Dalam hal ini, penelitian dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi atau pembahasan, yaitu semua data yang terkumpul, diklasifikasikan dan dianalisis sesuai dengan subjek pembahasan objek. Lalu, selanjutnya dilakukan telaah mendalam atas karya-karya yang memuat objek penelitian dengan menggunakan analisis yang telah penulis sebutkan, yaitu suatu tekhnik sistematik untuk menganalisis isi pesan dan mengolahnya dengan tujuan menangkap pesan yang tersirat dari satu atau beberapa pernyataan (Noeng Muhadjir, 1993: 76-77). Analisa di lakukan dengan mengumpulkan sumber-sumber pusat informasi yang digunakan untuk mencari data tentang objek yang sedang di bahas. Analisa berasal dari sumber seperti buku, internet, jurnal, ataupun makalah yang berhubungan dengan materi yang sedang di bahas.


PEMBAHASAN
            Kelompok kepentingan sering di kenal juga dengan pressure group. Kelompok kepentingan untuk beberapa masyarakat sering di artikan dengan konotasi negatif. Padahal kelompok kepentingan sendiri sama artinya dengan sekelompok atau sekumpulan orang yang memiliki tujuannya yang sama. Umumnya, hal ini terjadi karena Indonesia menganut sistem demokratis yang dimana sama saja dengan memberikan banyak ruang dalam sistem bernegara. Pada zaman Orde Baru kelompok kepentingan tidak memiliki kebebasan di karenakan pada masa itu para pejabat di pemerintahan Indonesia sangat bisa menguasai politik.

            Pada zaman era Reformasi jutru berbeda, kehidupan politik berkembang dengan cepat dan bebas, sehingga dari berbagai kalanganpun dapat berperan dan berpartisipasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia, dan masyarakatpun tidak lagi pasif. Pada pembahasan kali ini saya akan membahas dari Golongan Penekanan, yaitu golongan politik yang di gunakan masyarakat untuk mengutarakan pendapatnya dan memiliki peran untuk mengubah kebijakan sebuah pemerintahan di suatu negara.  Perlu diketahui juga bahwa golongan penekan ini biasanya  memiliki dampak yang lebih besar dari pada partai politik. 

            Di dalam dunia politik khususnya di Indonesia, kita akan mengenal istilah Tidak ada teman sejati, tidak ada musuh yang abadi, hanya kepen­tinganlah yang abadi”. Istilah ini jelas terbutkti validasinya, tanpa menyinggung pihak manapun, namun banyak para politisi di negara kita yang telah melakukan itu. Isitilah ini diisebut juga dengan, Oposisi dan Koalisi. Bahkan politik sendiri selalu di kaitkan atau identik dengan kekuasaan. Dalam kasus ini, ada sebuah fakta menarik dan di bungkus dengan apik melalui buku yang berjudul, Menjerat Gus Dur. Dalam buku ini di jelaskan apa, bagaimana, kenapa, dan siapa pihak yang dengan sengaja mengkudeta Gus Dur. Kira-kira siapakah dalang di balik kelompok kepentingan ini dan apa yang sebenarnya terjadi? Lalu kenapa ada pihak yang menginginkan Gus Dur lengser sebagai Presiden Indonesia? Walaupun sempat menjadi sebuah teka-teki yang pada akhirnya terbongkar siapa dalang di balik pelengseran Gus Dur tersebut.  Seperti sudah menjadi bad habit dalam sistem perpolitikan di Indonesia, sekiranya masih banyak tugas yang menjadi realitas yang disem­bu­nyikan dari kha­layak ra­mai, sehingga masyarakat di ibaratkan hidup di dalam dunia sinetron yang penuh dengan drama dan sandiwara.

            Dalam buku yang saya sebutkan, di peroleh informasi tentang di dapatkannya sebuah dokumen rahasia tentang Semut Merah atau Semer yang diduga sebagai alat untuk mengkudeta Gus Dur pada saat itu. Dugaan ini di perkuat dalam dokumen Semer dan di dalam dokumen tersebut terdapat beberapa nama elite politik, seperti politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang saat itu adalah, Fuad Bawazier, dan kepada Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI, Akbar Tandjung, yang juga bagian dari alumni HMI. Dokumen tersebut berisi sebuah notulensi rapat elite politik Partai Golkar dan sejumlah pihak di rumah Arifin Panigoro pada 22 Juni  tahun 2000. Notulensi sebanyak 9 lembar itu tertanggal 3 Juli tahun 2000 yang ditandatangani oleh Priyo Budi Santoso. Lalu terdapat sebuah surat bercap confidential berjumlah 3 lembar yang ditulis oleh  Fuad Bawazier kepada Ketua Umum Golkar, yaitu Akbar Tandjung tertanggal 29 Januari 2001.  (Suara : 2020)
         
    Terdapat sebuah fakta unik perihal surat yang di lampirkan kepada Ketua Umum Partai Golkar yang saat itu di pimpin oleh, Akbar Tanjung adalah dalam kop surat tertera bahwa keterangan waktu, yaitu tanggal 16 Januari 2001 pukul 22.43 WIB. Sedangkan pada bagian akhir surat, persis di atas nama Fuad Bawazier, tertera tanggal 29 Januari 2001 atau dua hari sebelum Memorandum I oleh DPR untuk Gus Dur.

          “Tugas yang diberikan kepada Fuad Bawazier berkaitan dengan penggalangan opini, dukungan masyarakat luas, mahasiswa, media, ormas, pengusaha, cendekiawan, preman, kelompok kanan, serta masyarakat lainnya di seluruh Indonesia, dalam rangka penjatuhan kredibilitas Presiden Abdurrahman Wahid melalui kasus Buloggate dan Bruneigate yang telah berjalan sesuai rencana,” (Menjerat Gus Dur, 2019: 151). Kekuatan dan efek dari operasi tahap pertama ini, menurut pandangan Fuad sudah harus ditingkatkan kepada pelaksanaan operasi skenario kedua, yaitu : memaksa Gus Dur mundur dan mendorong Megawati Soekarnoputri menjadi presiden, yang akan bisa kendalikan dan pada akhirnya akan kita singkirkan juga.” terdapat 7 laporan garis besar dan sejumlah rekomendasi hasil pelaksaan skenario pertama (Menjerat Gus Dur, 2019: 152-153). 

Pertama, BEM PTN dan PTS seluruh Indonesia yang telah dikoordinasi serta kelompok kanan , ormas Islam untuk mengepung Senayan dalam menekan DPR agar menerima kerja pansus yang menyatakan Gus Dur telah menyalahgunakan kekuasaan.
Kedua, saat sidang paripurna digelar, mahasiswa akan bergabung dengan massa pemuda Partai Keadilan dan sejumlah ormas lainnya.
Ketiga, memperoleh dukungan dari sejumlah orang yang mempengaruhi beberapa kantong 
massa PDIP untuk melakukan demonstrasi menyikat Gus Dur di sidang parlemen.
Keempat, melakukan aksi borong dollar di pasar vaulta asing untuk menjatuhkan nilai tukar rupiah.
Kelima, kerja media massa yang bertugas mem-blow up secara kolosal dan provokatif semua pemberitaan berkaitan dengan tuntutan mundur terhadap Gus Dur.
Keenam, penggiringan opini publik oleh para tokoh dan cendekiawan atas kegagalan pemerintahan Gus Dur lewat tulisan di media massa.
Ketujuh, tugas saudara Dien Syamsuddin untuk mengendalikan MUI lewat kasus Ajinomoto telah berhasil memaksa para ulama dan tokoh agama mencabut dukungannya kepada presiden.

Beberapa pihak yang terkordinir dalam kudeta Gus Dur
1.      Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta se-Indonesia yang dikoordinir via sekretariat Badan Koordinasi HMI Jakarta di Jalan Cilosari 17 Cikini dan Sekretariat Pengurus Besar (PB) HMI di Jalan Diponegoro 16 Menteng, keduanya di Jakarta Pusat. Kemudian ormas Islam di Masjid Sunda Kelapa, Masjid Istiqlal (keduanya Jakarta Pusat), dan Masjid Al-Azhar (Jakarta Selatan). Massa ini diorganisir oleh Ketua PB HMI 1999-2001 oleh  M. Fakhrudin.
2.      Massa Pemuda Partai Keadilan yang diorganisir Hidayat Nur Wahid.
3.      Massa Gerakan Pemuda Ka’bah yang diorganisir Ali Marwan Hanan.
4.      Massa Partai Bulan Bintang yang diorganisir Hamdan Zoelva.
5.      Massa Partai Amanat Nasional yang diorganisir Patrialis Akbar.
6.      Massa rakyat dan preman yang diorganisir Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila.
7.      Massa KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia), AHPI, BM PAN (Barisan Muda Partai Amanat Nasional), HAMMAS, dan IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) yang dikoordinir ketua umum masing-masing.
8.      Mendapatkan dukungan dari Zoelvan Lindan dan Julius Usman yang telah mampu mempengaruhi beberapa kantong massa PDIP untuk bergabung melakukan demonstrasi menyikat Gus Dur di Sidang Parlemen.
9.      Bendahara Umum Golkar, didukung oleh Bambang Tri Atmojo (Bambang Trihatmodjo), Lim Sioe Liong (Sudono Salim), dan Arifin Panigoro yang memborong dollar untuk menjatuhkan nilai tukar rupiah.
10.  Parni Hadi dan Surya Paloh yang mengoordinir media massa cetak dan elektronik untuk “mem-blow up secara kolosal dan provokatif semua pemberitaan berkaitan dengan tuntutan mundur terhadap Abdurrahman Wahid”.
11.  Azyumardi Azra, Dr. Syahrir (Sjahrir), dan rekan-rekan KAHMI (Korps Alumni HMI) sebagai kalangan cendekiawan yang menggiring opini publik bahwa Gus Dur gagal mengemban amanat Reformasi.
12.  Din Syamsuddin lewat MUI, memakai kasus Ajinomoto untuk memaksa ulama dan tokoh agama mencabut dukungan kepada Gus Dur.
13.  Dan puncaknya, “Dengan posisi Wakil Presiden, Mas Amien bisa bermain lincah untuk melakukan penggembosan dari dalam lewat isu ketidakbecusan Megawati dalam mengatasi krisis ekonomi.

            Menurut dari beberapa sumber, ada sejumlah fakta lain bahwa Gus Dur di jatuhkan oleh pengusungnya sendiri karena Gus Dur di anggap tidak bisa diajak berkerjasama. Misalnya, Gus Dur menolak orang PAN atas usulan Amien Rais untuk menjadi menteri keuangan dan orang itu sendiri adalah Fuad Bawazier. Menurut Ketua PB HMI yang disebut dalam surat itu, M. Fakhruddin, mengaku memang sebelumnya sering terjadi sejumlah rapat penjatuhan Gus Dur di rumah Arifin Panigoro, dan Fakhruddin juga ikut terlibat dalam sejumlah rapat tersebut. Dan adanya konflik internal PKB yang bermula ketika Mantoni Abdul Jalil yang saat itu menjabat sebagai ketua PKB, menghadiri rapat SI MPR yang saat itu bertujuan untuk mengkudeta Gus Dur. Hal ini menunjukkan bahwa partai politik tidak dapat menjadi tolak ukur seberapa kuatnya seorang Presiden di parle­men, kekua­tan parlemen yang begitu dominan saja mampu meleng­serkan Gus Dur dari kursi orang nomor satu di Indo­nesia. DPR kerap kali mere­potkan pemerintah dan pada akhirnya Gus Dur menda­patkan impeachment, padahal pada saat itu mayoritas partai di parlemen juga berada pada kubu pemerintah. Dan patut kita yakini bahwa, “Tidak ada Oposisi permanen, tidak ada Koalisi yang Konsisten, yang ada hanya Koalisi Kepen­tingan”.

            Pada saat itu tindakan yang dilakukan kepada Gus Dur adalah benar-benar merupakan kudeta yang dilakukan parlemen. Banyak kepentingan elite politik mengupayakan segala cara untuk melengserkan  Gus Dur. Gus Dur dianggap memiliki sikap yang bertolak belakang dengan tokoh-tokoh kepentingan tersebut, seperti Gus Dur tidak bisa diajak kompromi atau kongkalikong, Gus Dur tidak setuju jika negara Indonesia dikuasai atau dipimpin dengan kelompok yang koruptif yang tidak bisa berpihak kepada rakyat, yang hanya menjadikan rakyat seperti boneka atau kambing hitam saja dalam melaksanakan aksi untuk menguasai tujuan kepentingan kelompoknya. Dan pemicu lain dari pelengseran Gus Dur adalah ketika Gus Dur ingin mengganti Kapolri, yang saat itu DPR dan MPR beranggapan, kalau mau ganti Kapolri ya harus ikuti kami, kalau tidak ya dimakzulkan saja.

          Pada sebuah tayangan acara di televisi, pada tanggal 15 November tahun 2007, Gus Dur berkata bahwa pelengserannya itu dilakukan secara politis dan dengan menghalalkan segala cara. “Saya dilengserkan secara politis. Secara hukum belum pernah dibuktikan saya bersalah,” ujarnya. “Mereka melengserkan saya dengan segala cara, hukum nggak hukum. Lalu ,Gus Dur dilengserkan setelah kurang lebih 20 bulan menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Melalui Sidang Istimewa MPR yang saat itu dipimpin oleh Ketua MPR Amien Rais pada tanggal 23 Juli 2001. Sidang tersebut tidak dihadiri oleh Gus Dur, namun sidang tetap berjalan dan hasil dari sidang tersebut adalah melantik Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai presiden kelima Indonesia. 

KESIMPULAN
            Menurut saya, Gus Dur adalah seorang yang progresif, revolusioner dan teguh dalam pendirian. Pada masa kepemimpinannya Gus Dur berhasil dalam membangun sistem demokrasi di Indonesia, walaupun hanya menjabat sekitar 20 bulan. Sikap toleransi yang Gus Dur sebarkan adalah salah satu sisi positifnya, dimana Gus Dur tidak pernah membedakan apa agamamu, apa etnismu, dan darimana kamu berasal.

            Ketika Gus Dur dipilih sebagai Presiden mereka beranggapan mudahnya menytir Gus Dur, namun anggapan mereka salah besar, Gus Dur sendiri mempunyai pendoman, dan visi misi kehidupan. Dan dari hal itulah yang membuat sulitnya kongkalikong dengan Gus Dur. Dan setelah 18 tahun Gus Dur di kudeta dengan cara seolah-olah konstitusional, pemain dan bagian dari kelompok kepentingan hari ini masih sama. Ini membuktikan betapa kuatnya kekuatan oligarki Orde Baru mencengkram. Gus Dur membuktikan bahwa politik tanpa kompromi dengan niat yang tulus membersihkan ‘penyakit’ oligarki Orde Baru sebenarnya mungkin saja terjadii. Beberapa syaratnya adalah kemauan, kesiapan, dan keberanian. Gus Dur memiliki itu, hanya saja Gus Dur kekurangan salah satu syarat yakni konsolidasi kekuatan baru belum terbentuk dengan baik dan kuat.

            Mengubah Orde Baru bukan hanya manusianya, melainkan juga cara pikir dan pola perilaku yang tidak demokratis. Banyak kekuatan elite politik sekarang yang menyepelakan tanggung jawabnya terhadap rakyat. Yang mereka pikirkan hanyalah tentang kepentingan pribadi dan ke­lom­­pok mereka yang utama. Ya, namanya saja koalisi kepentingan, yang hanya selalu menjual nama rakyat demi kepentingan pribadi dan ke­lom­pok. 

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya



Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya
            Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar budaya, biologis, agama dan pola kehidupan yang sama. Di Indonesia sendiri lebih dari 300 kelompok etnis atau suku bangsa di Indonesia atau tepatnya 1.340 suku bangsa dan 742 bahasa. Negara Republik Indonesia sendiri juga memiliki luas 1.905 juta m2 untuk 267 jiwa, dan mengakui 6 agama, Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu.
           
            Suku terbesar di Indonesia dengan jumlah mencapai 41% adalah suku Jawa lalu disusul dengan suku Sunda dan di Indonesia suku Tionghoa merupakan populasi suku terbesar nomor ke tiga setelah Jawa dan Sunda, walaupun sering di kategorikan sebagai suku minoritas. Akan tetapi, setelah Indonesia merdeka, orang Tionghoa yang berkewarganegaraan Indonesia digolongkan sebagai salah satu suku dalam lingkup nasional Indonesia, sesuai Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan komposisi 4,0% dari total populasi, maka ada sekitar 9,4 juta jiwa dari suku Tionghoa yang membentuk tatanan keragaman suku di Indonesia.
Tionghoa
            Pada kenyataan pasca orde baru ini, masih sering terjadi di Indonesia diskriminasi terhadap etnis Tionghoa, banyak juga faktor yang memicu terjadinya hal tersebut, dari beberapa artikel dan jurnal yang saya baca dan pahami bahwa masih adanya tingkat kecemburuan sosial yang terjadi, seperti faktor ekonomi, agama dan lain-lain yang menjadi faktor pendukung terjadinya diskriminasi etnis, karena kondisi masyarakat Indonesia, yang berdimensi majemuk dari berbagai sendi kehidupan, seperti budaya, agama, ras dan etnis, berpotensi menimbulkan konflik. Lalu ada apa dengan etnis Tionghoa? Kenapa masih banyak masyarakat ketika ada sesuatu hal yang berhubungan dengan etnis Tionghoa selalu berkonotasi negatif? Terlebih baru-baru ini kita di hebohkan sebuah wabah pandemi virus COVID-19 yang berasal dari kota Wuhan, China. Tapi sebelum bahas hal tersebut, yang perlu diketahui bahwa di dalam UU Nomor 40 tahun 2008 telah tertulis tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis).
a.      Sejarah singkat etnis Tionghoa ke Indonesia
            Pada periode 6-1 tahun sebelum masehi di masa pemerintahan Kaisar Wang Min, nama Nusantara (Huang-Tse) telah tercatat dalam Dinasti Han. Ternyata hubungan resmi Tiongkok dan Jawa sudah terjalin 131 sebelum masehi bahkan di Sumatera Selatan ada sebuah bukti arkeologi yang mengindikasikan kontak yang lebih lama telah terjadi antara Tiongkok dan Nusantara. Pada saat itu negeri ini masih di pimpin oleh mayoritas dari kerajaan Hindu dan Budha.
            Pada awal sebelum kemerdekaan Indonesia, banyak etnis Tionghoa yang mayoritas laki-laki datang ke Indonesia dengan fokus utamanya adalah untuk berdagang karena dari dulu Indonesia di kenal dengan banyaknya rempah-rempah walaupun Indonesia bukan faktor utama  para pedagang dari Tionghoa, dan dari situlah tidak sedikit masyarakat etnis Tionghoa untuk memilih menetap dan berbaur di Indonesia lalu menikah dengan warga pribumi. Belanda tidak mengizinkan para etnis Tionghoa untuk memiliki tanah dan menjadi pegawai negeri atau militer Indonesia, makanya mayoritas etnis Tionghoa ke Indonesia adalah berdagang. Belanda juga memanfaatkan moment tersebut dengan mengambil uang pajak dari hasil dagangan mereka. Dari hal itu Tiongkok mendapatkan imbalan seperti hak mereka untuk tetap berdagang dan memperjual belikan kuli atau buruh pribumi ke Tiongkok. Hal inilah yang memicu tingkat pandangan negatif pribumi terhadap warga Tiongkok karena dianggap merekalah pelaku utama yang telah melakukan penindasan terhadap kaum pribumi. Padahal ternayata justru pemerintah Hindia Belanda lah yang mempunyai sentimen besar kepada warga Tiongkok. sentimen anti-Cina memuncak pada zaman Politik Etis (1900) ketika Pemerintah Hindia Belanda merasa perlu melindungi penduduk pribumi terhadap ”kelicinan” Cina. Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, usut punya usut ternyata pada rezim Soekarno di tahun 1956 adanya pengembangan politik anti Tionghoa. Pada tahun 1956-1960 etnis Tionghoa sangat terdiskriminasi dan timbulah rasialis. Pada saat itu juga situasi sosial-politik di Indonesia sedang terguncang, ternyata inilah yang menjadikan sebuah konsep pemikiran dari pemerintah mengenai nasionalisasi perusahaan yang sangat meminggirkan usaha milik orang-orang etnis Tionghoa. Di tahun 14 Mei 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 10/1959 yang isinya menetapkan bahwa semua usaha dagang kecil milik orang asing di tingkat desa tidak diberi izin lagi setelah 31 Desember 1959. Tentu saja ini ditujukan kepada etnis Tionghoa yang kebanyakan dari mereka adalah pedagang dan dari inilah awal rasisme muncul. Karena PP No. 10/1959 mengakibatkan tidak sedikitnya tercatat lebih dari 100.000 orang Tiongkok pada tahun 1960-1961 menimggalkan Indonesia. Dan kata orang “Cina” oleh sebagian masyarakat Indonesia dan militer yang telah berhasil menjadikan alat untuk menyudutkan etnis Tionghoa.            
            Rasa ketidak sukaan masyarakat pribumi saat itu terhadap etnis Tionghoa semakin memberi kekuatan baru bagi para perjuangan meminggirkan etnis Tionghoa. Disisi yang lain, bangkitnya semangat nasionalisme yang cenderung mengacu pada sentimen primordial adalah faktor lain yang menunjukkan betapa suramnya rasialisme itu di wajah Negara Republik Indonesia saat itu. Selain itu kerusuhan anti-Tionghoa pun terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Medan, Makasar, Bandung, Bogor, dan lain-lain, ini terjadi selama periode tahun 1965-1966. Kerusuhan tersebut semakin menjadi karena ditambah adanya keberadaan komunis di Indonesia, yang diyakini berasal dan dibawa oleh Republik Rakyat Cina (RRC). Dengan adanya komunis itu masyarakat Indonesia pun semakin tidak percaya dengan orang-orang Tionghoa di negeri ini apalagi masyarakat pribumi menganggap bahwa merekalah paling Indonesia daripada masyarakat etnis Tionghoa itu sendiri, dan selalu menuduh mereka sebagai bagian dari penyebaran paham komunis tersebut.
b.      Diskriminasi etnis Tionghoa pada zaman Orde Baru
            Setelah masa rezim Orde Lama selesai, bukan berarti para etnis Tionghoa bisa bernafas lega dan merasa bebas tentang adanya diskriminasi dari masyarakat pribumi, faktanya bahwa diskriminasi masih terus berlanjut hingga masa Orde Baru. Berbagai macam kebijakan dilakukan pemerintah Orde Baru itu demi menghilangkan identitas etnis Tionghoa. Salah satu kebijakan yang di keluarkan pemerintahan Soeharto saat itu adalah tentang Inpres Nomer. 14 tahun 1967. ”Kami, pejabat Presiden Republik Indonesia menimbang: bahwa agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina di Indonesia yang berpusat pada negeri leluhurnya, yang dalam manifestasinya dapat menimbulkan pengaruh psychologis, mental dan moril yang kurang wajar terhadap warganegara Indonesia sehingga merupakan hambatan terhadap proses asimilasi, perlu diatur serta ditempatkan fungsinya pada proporsi yang wajar,” kata Soeharto dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 1967 tanggal 6 Desember 1967 (Inpres 14 tahun 1967). Peraturan ini yang nyatanya mempersulit keadaan minoritas etnis Tionghoa yang berada di Indonesia pada saat itu  di banding masa-masa pemerintahan sebelumnya, pada tahun 1978 agama Khong Hu Chu tidak diakui pemerintah sebagai salah satu agama resmi yang ada di Indonesia. Bahkan sebelum di keluarkannya Inpres nomor 14 tahun 1967 pemerintahan Orde Baru ingin sebutan kata “Tionghoa” dihilangkan. Lucunya, Orde Baru memang alergi terhadap aspirasi politik dan kebudayaan dari masyarakat Tionghoa, akan tetapi tidak alergi terhadap uang dan bisnis mereka. Hal inilah, walaupun semasa etnis Tionghoa ini masalah kehidupan berbagama dan kebudayannya di batasi akan tetapi dalam segi perekonomian mereka sangat berkembang pesat.
            Soeharto menginginkan masyarakat Indonesia untuk Bhinneka Tunggal Ika. Berikut adalah isi dari Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomer 06 Tahun 1967.
Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967
SURAT EDARAN PRESIDIUM KABINET AMPERA TENTANG MASALAH CINA
NO. SE-06/Pres.Kab/6/1967
1.     Pada waktu kini masih sering terdengar pemakaian istilah “Tionghoa/Tiongkok” di samping istilah “Cina” yang secara berangsur-angsur telah mulai menjadi istilah umum dan resmi.
2.     Dilihat dari sudut nilai-nilai ethologis-politis dan etimologis-historis, maka istilah “Tionghoa/Tiongkok” mengandung nilai-nilai yang memberi assosiasi-psykopolitis yang negatif bagi rakyat Indonesia, sedang istilah “Cina” tidak lain hanya mengandung arti nama dari suatu dynasti dari mana ras Cina tersebut datang, dan bagi kita umumnya kedua istilah itupun tidak lepas dari aspek-aspek psykologis dan emosionil.
3.     Berdasarkan sejarah, maka istilah “Cina-lah yang sesungguhnya memang sejak dahulu dipakai dan kiranya istilah itu pulalah yang memang dikehendaki untuk dipergunakan oleh umumnya Rakyat Indonesia.
4.     Lepas dari aspek emosi dan tujuan politik, maka sudah sewajarnya kalau kita pergunakan pula istilah “Cina” yang sudah dipilih oleh Rakyat Indonesia umumnya.
5.     Maka untuk mencapai uniformitas dari efektivitas, begitu pula untuk menghindari dualisme di dalam peristilahan di segenap aparat Pemerintah, baik sipil maupun militer, ditingkat Pusat maupun Daerah kami harap agar istilah “Cina” tetap dipergunakan terus, sedang istilah “Tionghoa/Tiongkok ditinggalkan.
6.     Demikian, untuk mendapat perhatian seperlunya.
Jakarta, 28 Juni 1967
PRESIDIUM KABINET AMPERA
SEKRETARIS
Ttd.
SUDHARMONO, SH
BRIG.JEN TNI
Tragedi Mei 1998
            Karena terus menerus mendapatkan tekanan dan desakan. Puncak dari segala sudut pandang negatif ini diketahui pada Tragedi Mei 1998 di Jakarta ketika terjadinya peristiwa lengsernya Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto. Klimaks kerusuhan ini kemungkinan penyebabnya karena adanya kecemburuan ekonomi, faktor keyakinan dan rasisme yang sudah ada sedari dulu. Pada masa ini masyarakat pribumi sangat mudah untuk  terprovokasi dan sangat mudah untuk di adu domba (scapegoating). Pada Mei 1998 masyarakat sangat brutal, banyak etnis Tionghoa dan pribumi dirugikan, pemerkosaan dan penjarahan dimana-mana. Tidak lain dan tidak bukan, mayoritas korban utama yang menjadi tindak kekerasan itu adalah dari etnis Tionghoa, termasuk  pemerkosaan, penganiayaan dan pelecehan terhadap ratusan wanita etnis Tionghoa kala itu. Lalu siapa yang patut disalahkan dalam tragedi kelam ini? Masyarakat? Atau pemerintah? Banyak korban juga berjatuhan bahkan mahasiswa.          
            Awal kerusuhan terjadi karena untuk melengserkan Soeharto yang telah lama menduduki kursi kepresidenan, lalu terbunuhnya aktivis mahasiswa Trisakti, dan telah terjadinya krisis moneter di Indonesia saat itu. Walaupun demikian tetap saja yang paling dirugikan adalah etnis Tionghoa dari harta, dan psikis. Padahal salah satu tujuan negara Indonesia yang tercantum pada pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah, melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Para etnis Tionghoa inikan juga merupakan warga negara Indonesia, lalu apa salah mereka sebenarnya?


c.       Yang di lakukan Pemerintah Indonesia Pasca Orde Baru
            Seperti yang kita sudah ketahui sebelumnya, bahwa Presiden Soeharto pada saat itu telah mengeluarkan Inpres No.14 tahun 1967 yang sangat merugikan dan menyudutkan etnis Tionghoa, lalu setelah di gantikan posisinya oleh B.J Habibie, di bentuklah Tim Gabungan Pencari Fakta 13-15 Mei 1998 untuk mengusut tuntas perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual yang berlangsung dalam rangkaian kerusuhan Mei 1998. Hingga peran seorang GusDur yang sangat besar dalam membebaskan Hari Raya Imlek dapat di nikmati oleh kaum etnis Tionghoa saat itu sampai di juluki Bapak Tionghoa Indonesia dan penerbitan Keputusan Presiden 6 Tahun 2000 tentang pencabutan Inpres. Setelah itu di masa Kepemimpinan Megawati Soekarno Putri, Hari Raya Imlek di tetapkan sebagai Hari Libur Nasional, dan pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet AMPERA Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967, Tanggal 28 Juni 1967 yang memutuskan
MEMUTUSKAN :


Menetapkan
:

PERTAMA
:
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967, tanggal 28 Juni 1967.
KEDUA
:
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dan atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan atau komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok.
KETIGA
:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.







            Dari hal ini akan coba saya bahas melalui pendekatan Instrumental yang artinya lebih menaruh perhatian pada proses manipulasi dan mobilisasi politik manakala kelompok-kelompok sosial tersebut tersusun atas dasar atribut-atribut awal etnisitas seperti kebangsaan, agama, ras, dan bahasa.
            Politik identitas tidak bisa lepas dari sistem pemerintahan di Indonesia, sebut saja tentang beberapa kasus Pemelihan Umum yang lalu,  dan massa aksi 212 di Monumen Nasional yang menyebutkan saat itu Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang beretnis Tionghoa dan beragama Kristen yang telah dituduh atas penistaan agama ​​dalam pidatonya selama pemilihan Gubernur berjalan yang di anggap melakukan penistaan terhadap kitab suci umat Islam yaitu Al – Qur’an. Bahkan ketika Pemiliham Umum Presiden tahun 2019, walaupun tidak secara terang-terangan pasangan calon Presiden nomer 1 dan nomer  2 sama-sama mencari suara dari kaum minoritas etnis Tionghoa. Ini dibuktikan ketika masing-masing mengucapkan Selamat Hari Raya Imlek yang digunakan sebagai pendekatan agar etnis tersebut mau untuk memilih salah satu calon Presiden.

            Menariknya ternyata mengenai partisipasi politik Etnis Tionghoa di Pemilu Indonesia. Pemilu 1999 mencatat kurang dari 50 caleg Etnis Tionghoa, dan berlanjut pada Pemilu 2004 tercatat ada 150 caleg yang memiliki latar etnis Tionghoa. Dari hal inilah patut disadari bahwa pesatnya kemajuan etnis Tionghoa dalam dunia perpolitikan di Indonesia, dulu etnis Tionghoa juga pernah berjaya di era Kolonialisme.
            Ada suatu fakta bahwa dulu negara kita pernah memiliki Partai Tionghoa Indonesia. Yang mayoritas adalah Tionghoa Peranakan. Apa itu Tionghoa Peranakan? Yaitu sekelompok kumpulan orang yang telah berbaur dengan buaya dan masyarakat pribumi. Meskipun berbasis etnis, partai ini mendukung kemerdekaan Indonesia, dan pernah berhasil meraih satu kursi di Volksraad dan bubar di tahun 1939. Di zaman Orde Baru adalah titik dimana politik etnis mulai menurun. Bahkan sebelumnya di era Soekarno, ada Program Banteng namanya, yaitu untuk membangun partisipasi politik dalam negeri dan memperkecil ruang elit politik Tionghoa. Di zaman sekarang dari etnis Tionghoa sudah berpartisipasi dalam pemilihan umum tahun 2004, 2009, 2014, dan terakhir 2019. Walaupun awalnya hanya mendapatkan jatah kecil untuk menduduki kursi parlemen, selain dalam parlemen dan ikut serta berpartisipasi dalam pemilihan umum, etnis Tionghoa cukup berani untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur yang saat itu Ahok menggantikan posisi atas terpilihnya Joko Widodo sebagai Presiden. Adapun sisi positifnya adalah etnis Tionghoa yang minoritas itu dapat terlihat dalam dunia perpolitikan Indonesia, bagaimana pada saat itu Ahok membangun dan memimpin Ibukota DKI Jakarta dengan baik. Namun tidak bisa dipungkiri juga dunia perpolitikan di Indonesia masih menggunakan politik identitas dan agama untuk mengambil alih sebuah kekuasaan, dan banyak yang menilai kasus Ahok perihal penistaan agama itu adalah suatu hal yang sengaja dan atas landasan di tunggangi atas sebuah kepentingan, karena lawan politiknya sulit mencari celah bagaimana cara menjatuhkan Ahok sebagai lawan. Who the next Ahok? Hary Tanoe? or nah?

Aneka Cara Pembedaan Hukum.



Aneka Cara Pembedaan Hukum


            Dari berbagai studi yang sudah dibahas sebelumnya terdapat perbedaan dan persamaan dalam suatu sistem hukum. Yang disebabkan perbedaan antar waktu dan negara.
1.      Ius Constitutum dan Ius Constituendum
a.       Ius constitutum adalah hukum positif dalam suatu negara, yang dimana hukum itu berlaku dalam suatu negara pada saat tertentu. Misalnya, hukum Indonesia yang berlaku dewasa ini dinamakan Ius constitutum, yang bersifat hukum positif, dan juga dinamakan tata hukum Indonesia. Demikian pula hukum Amerika, inggris, Rusia, Jepang  yang berlaku sekarang.
b.      Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan atau yang di impikan oleh suatu negara, tetapi belum merupakan sebagai kaidah dalam bentuk undang-undang atau berbagai ketentuan lain. (Sudiman Kartohadiprodjo, Purnadi Purbacaraka Soerjono Soekanto (1980).
Keduanya memiliki perbedaan yang didasarkan pada perkembangan sejarah tata hukum. W.L.G. Lamdire (1952) mengatakan bahwa hukum menerbitkan hukum pergaulan hidup manusia suatu tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Dapat dikatakan juga bahwa Ius Constitutum sekarang adalah Ius Constituendum pada masa lampau.
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1980) adalah Perbedaan Ius Constitutum dengan Ius Constituendum merupakan suatu abstraksi dari fakta bahwa sesungguhnya segala sesuatu merupakan suatu proses perkembangan. Hukum juga merupakan suatu lembaga masyarakat yang selalu mengalami perkembangan sedemikian rupa, sehingga apa yang diinginkan atau di cita-citakan dapat terwujud menjadi kenyataan. Sebaliknya yang sedang berlaku menjadi pudar di telan waktu karena telah tidak cocok lagi (mengalami deskrapansi atau kesenjangan antara kaidah dan kenyataan sosial). 

2.      Hukum Alam dan Hukum Positif
a.       Hukum Alam
      Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak. Selama 2500 tahun berupaya berjuang untuk mencari hukum yang ideal yang lebih tinggi dari segala hukum positif.
      Upaya mencari hukum yang ideal ini berkembang dengan seiring perkembangan zaman. Ajaran-ajaran hukum alam yang banyak digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat. Dan di dalam sejarah tercermin bahwa ajaran hukum alam dapat digunakan sebagai senjata untuk perkembangan politik dan hukum.
b.      Hukum Positif
      Hukum positif adalah atau stellingrecht, suatu kaidah yang berlaku, yang merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan. Keputusan yang knkrit sebagai fakta sosial yang mengatur hubungan-hubungan, yang terjadi dalam peraturan kehidupan. Menurut Logemann hukum positif adalah kenyataan hukum yang di kenal. Hal ini sebagai lawan dari hukum keagamaan atau hukuman alam, yang menjadi kaidah secara kritis berhadapan dengan kenyataan (Purnadi Purbacakara dan Soerjono Soekanto, 1980).
Apabila dihubungkan ajaran hukum alam dan orientasi hukum positif, maka terungkap tiga wawasan :
1.      Hukum alam sebagai sarana koreksi bagi hukum positif.
2.      Hukum alam menjadi inti hukum positif seperti hukum internasional.
3.      Hukum alam sebagai pembenaran hak asasi manusia.
c.       Hukum Positif, Hukum Alam dan Keadilan
Hukum positif terkadang juga dinamakan hukum isbat dengan istilah isbat dinyatakan secara lebih tepat bahwa HukumPositif telah diisbatkan. Hukum positif bersifat sementara, jika dibandingan dengan hukum alam yang dianggap abadi. Karena pengisbatan dilakukan oleh manusia, oleh sebab itu, hukum positif berasal daripada perbuatan manusia. Sebaliknya hukum alam tidaklah tergantung kepada kehendak manusia, manusia tak dapat mengubah norma-normanya.
      Salah satu uraian tentang arti hukum positif adalah Soal hukum positif ditinjau dari sudut wujudnya dan asalnya, diketemukan di dalam karangan Prof. Dr. L. Bender, “Het Recht” (1948), hlm. 254: “hukum positif ialah hukum yang dijadikan khsusus oleh suatu perbuatan manusia; oleh sebab itu, hukum positif itu di dalam wujudnya tergantung pada perbuatan manusia sendiri”.
      Hugo de Groot mengatakan hukum asli di dalam hati manusia, ialah pertimbangan daripada akal budi, yang menyatakan kepadanya hal-hal yang jujur dan yang tidak jujur. Di dalam De iure belli ac pacis, prolegomena, ps. VII oleh Hugo de Groot dirumuskan empat norma dasar di dalam hukum alam (bandingkan: Kranenburg Grondslagen hlm. 137):
a.       Kita harus menjauhkan diri daripada harta benda kepunyaan orang lain;
b.      Kita harus mengembalikan harta benda kepunyaan orang lain yang berada di dalam tangan kita, beserta hasil daripada harta benda orang lain yang telah kita kecap;
c.       Kita harus menepati perjanjian-perjanjian kita;
d.      Kita harus mengganti kerugian yang disebabkan oleh salah kita, lagi pula kita harus di hukum apabila perbuatan kita pantas dipersalahkan.
            Hukum alam di dalam arti yang sempit ialah hasil penyelidikan secara empiris daripada gejala-gejala di dalam alamyang materiil yang mengelilingi kita. Hasil penyelidikan itu terletak didalam Welt des Seins (dunia kenyataan), dan berbentuk facts yang disusun secara sistematis, bersandarkan tertib yang ada pada facts itu. Karena norma maka hukum juga sebagai hukum positif dan memperoleh kadar normatif.
Dua aliran di dalam ajaran hukum alam menurut arti yag dipertalikan dengan perkataan “kodrat”, yakni :
a.       Hukum alam menurut kodrat manusia
b.      Hukum alam menurut kodrat hukum.
      Beberapa pendapat menurut ahli filsafat hukum
a.       Samuel von Puffendorf (1632-1694) berpendapat bahwa manusia kurang bergaya, lagi pula ia lemah terhadap musuhnya, oleh sebab itu manusia memerlukan hidup bersama, ialah untuk melindungi kelemahannya. Negara bertugas menjamin kepastian dan keamanan.
b.      Ajaran hukum alam di dalam lingkungan agama nasrani diperintisi oleh St. Thomas Aquinas (1225-1274) : ajarannya terdapat di dalam “Summa Theologica”.
St. Thomas Aquinas membedakan empat jenis hukum
1.      Lex Aeterna adalah encana Illahi tentang maksud terakhir mengenai dunia dan manusia.
2.      Jus Naturalis adalah hukum alam bangian daripada lex aetem, sekedar ditujukan khusus kepada manusia, yang dimana manusia adalah makluk yang berbudi, dan makhluk ciptaan Tuhan.
3.      Hukum Illahi adalah hukum yang di wahyukan kepada manusia oleh para nabi.
4.      Hukum Positif adalah pelaksanaan daripada hukum alam, yaitu sekadar di butuhkan oleh syarat-syarat khusus dan keadaan khusus, yang diketemukakan di dalam kehidupan bermasyarakat.
      Menurut pendapat mereka, suatu norma sosial barulah berwatak hukum, bila isi norma itu adalah sifat madinya, atau sesuai dengan kodrat manusia, maupun kodrat hukum. Para ahli hanya mengakui seuatu kriterium secara madi.
            Di dalam Ilmu Hukum (golongan 2) dipersoalkan hukum sebagai gejala masyarakat; maksud itu dengan cara memperhatikan bagaimana hukum dipergunakan, ialah di dalam kenyataan sosial. Oleh sebab itu ilmu hukum oleh van Apeldoorn digabungkan sosiologi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum.
Mr.W. Zevenbergen Berpendirian bahwa hukum positif dapat diselidiki menurut lima jenis jurusan:
a)      Dogmatik Hukum
b)      Sejarah Hukum (menyelidiki perkembangan suatu tertib hukum positif yang tertentu dari awal mulanya).
c)      Perbandingan Hukum (membandingkan segala atau beberapa jenis tertib hukum satu dengan yang lain).
d)      Filsafat Hukum
e)      Politik Hukum
Sosiologi Hukum ialah Sosiologi di lapangan hukum bellefroid ilmu hukum meliputi:
a)      Ilmu Hukum Dogmatis (dogmatic hukum), yang memberikan hukum positif, menerangkan kaidah kaidah hukum dan menyusun kaidah-kaidah kedalam suatu tertib hukum, dogmatic hukum mempersoalkan bagian-bagian hukum yang luas, misalnya didasarkan atas perbedaan diantara hukum sipil, hukum dagang, hukum negara, hukum pidana dan sebagainya.
b)      Sejarah Hukum (mempersoalkan sistem hukum di masa lampau yang turut membentuk dan menentukan isinya hukum positif pada masa sekarang; didalamnya dipelajari perkembangan Lembaga hukum dari dulu hingga sekarag).
c)      Perbandingan Hukum (memperbandingkan tertib hukum positif yang berlaku pada suatu masa; memperhatikan hal yang sama dan hal yang berbeda, dan oleh sebab itu berarti di lapangan hukum Internasional).
d)      Politik Hukum (menyelidiki tuntutan sosial yang hendak diperhatikan oleh hukum, sehingga isi ius constituendum acap kali ditunjuk oleh politik hukum itu, ialah supaya ius constitutum di sesuaikan dengan kebutuhan yang baru timbul).
e)      Teori Umum tentang Hukum (hendak mempersoalkan pengertian dan asas dasar yang diketemukan didalam setiap tertib hukum positif, watak kaidah hukum, nasabah hukum, keoknuman, subyek dan objek hukum ialah yang dipelajari ialah sebagai paham dasar yang berlaku untuk hukum positif seluruhnya).
Oleh Lemairre (het rechzt in indonesia, hlm.7) ia mengatakan bahwa ilmu hukum terdiri atas:
a)      Ilmu Hukum positif (berwatak dogmatis, yang dipersoalkan semata-mata norma saja; Hukum positif adalah ilmu normative, atau ilmu tentang keharusan; hukum positif mempersoalkan paham dasar, tidak menilaikan, dan memberikan kualifikasi).
b)      Sejarah Hukum (sejarah hukum khusus memberikan perkembangan menurut peredaran sejarah daripada satu atau beberapa Lembaga hukum khusus yang diketemukan di dalam beberapa hukum tertib positif).
c)      Sosiologi Hukum
d)      Perbandingan Hukum (yang dapat mempengaruhi kebijakan perundang-undangan dan bermuara ke dalam politik hukum).
Di antara ke-empat orang ahli hukum di Netherland sudah terdapat perbedaan yang agak dalam; tentu sekali perbedaan itu disebabkan oleh pendapat masing-masing ahli hukum yang terhadap soal: Hukum dan Masyarakat.
Ilmu Hukum yang sebenarnya hanya mempersoalkan:
a)      Hukum Positif yang mempersoalkan das seinsollende recht, ialah hukum yang dikehendaki (filsafat hukum, yang mempersoalkan maksud hukum; dan politik hukum, yang mengusahakn jalan dan alat untuk membenarkan maksud” itu).
b)      Kaidah Hukum merupakan pengertian yang dipertalikan langsung dengan nilai yang mutlak; kaidah” menurut intipaham nya mengabdi kepada keadilan; sebaliknya, pergaulan hukum dan kenyataan hukum pengertian yang dipertalikan secara tidak langsung kepada nilai yang mutlak.
c)      Ilmu Hukum yang sebenarnya memperhalkan arti objektif daripada tertib hukum; ia menetapkan dengan bagaimanakah hukum harus diartikan. Lawannya, ialah arti subjektif daripada hukum, maksud dan arti perwujudan hukum dijelmakan kedalam hukum itu; maksud dan arti diperhatikan oleh sozial tehorie des rechts (menurut G.Jellinek yang meliputi sejarah hukum, perbandingan hukum dan sosiologi hukum).
Hukum positif Indonesia diperbicangkan dari sudut ilmu hukum (menurut arti radbruch) ialah karena pendirian itulah yang sesuai dengan pendapat pengarang sendiri. Sesuatu yang berwatak normative kraft des faktischen, yang hendak mementingkan Sozialtbeore des rechts, dijauhkan daripada karangan ini.
Hukum Positif hanyalah suatu pancaran daripada hukum yang idiil dan memang perlu kita melihatnya selaku demikian, sewaktu kita mempelajari hakikat dan kenyaatan hukum positif itu. Memang hukum idiil adalah lebih utama menjadi perhalan daripada ilmu filsafat hukum dan bukan daripada ilmu hukum sendiri.
Bahan Pemeriksaan adalah khusus keputusan dari hakim (didalam arti yang luas) dan pengadilan (ialah yang kita namakan: ajaran keputusan) seperti yang pernah dianjurkan oleh Ter Haar. Kepada yurispudensi bersandarkan pertikaian (sengketa dan perkara), sehingga tafsiran terbentuk dengan’ ajaran keputusan. Dan bukan lagi mengenai hukum di dalam arti yang seluas-luasnya (rukun).
Bahan dan alas penyelidikan ilmu hukum yang lebih memadai ialah Lembaga-lembaga hukum. Suatu Lembaga hukum selalu kita bedakan dari tiga unsur persoalan, yaitu: a) Materi atau bahan daripada isi dari Lembaga itu b) Pertugasan Lembaga hukum di dalam kenyataan pergaulan bersama yang berkaitan c) Susunan atau struktur daripada Lembaga hukum itu
a)      Pengenalian menurut materi kita namai materiil, yang kita laksanakan secara formil yuridis menggolong golongkan (klasifikasi): Hukum Objektif, Hukum Subjektif, Hukum Mutlak, Hukum Nisbi, Hukum Publik, Dan Hukum Sipil, Hukum Perdata dan Hukum Pidana dll.
b)      Pengenalian menurut fungsi Lembaga hukum dinamakan pengenalian fungsionil yang mesti selalu kita laksanakan secara deskriptif sosiologis, mempelajari pergeseran-pergeseran kepentingan di dalam pergaulan bersama yang bertalian.
c)      Pengenalian menurut struktur Lembaga hukum kita namai pengenalian strukturil, yakni yang selalu kita lakukan dengan secara etisasiologis (yuridis dogmatis), memeriksa norma hukum yang menguasai Lembaga hukum itu.
Ketiga bentuk pengenalian yang di atas selalu kita butuhkan bersama-sama di dalam pengenalian ilmu hukum, untuk mengenali hukum tersebut secara sebulat-bulatnya.
Gejala ilmu hukum pada garis besar nya adalah berkadarkan persoalan normatif, dan dengan demikian persoalan abstrak problematis (dapat kita pertalikan dengan kejadian di dalam masyarakat).
Hukum Imperiatif dan Hukum Fakultatif
a)      Hukum Imperatif adalah kaidah hukum yang secara a priori harus ditaati. Sedangkan Hukum Fakultatif tidak secara a priori dan harus ditaati atau tidak a priori wajib untuk dipatuhi
b)      Hal-hal yang perlu mendapat perhatian:
1.      Pada hukum fakultatif pembuat undang-undang juga memberi perintah seperti hal-nya pada hukum imperatif. Hanya sifat perintah nya yang beda.
2.      Dalam hubungan dengan publik dan hukum perdata
a.       Pembentuk undang-undang menganggap perlu melindungi pribadi karena kurang mampu atau tidak dapat menanggung jawabkan tidakan nya.
b.      Melindungi pihak yang secara ekonomi lemah
c.       Kasus yang bertautan aspek publik dan perdat
Hukum Substantif dan Hukum Ajektif
Hukum Substantif adalah rangakaian kaidah yang merumuskan hak dan kewajiban dari subyek yang berhubungan dengan sumber hukum.
Hukum Ajektif adalah kaidah yang memberi petunjuk yg jelas bagaimana kaidah materiel dari hukum substantif ditegakkan.
Hukum Tidak Tertulis dan Tertulis
Hukum tak tertulis biasanya adalah hukum adat Indonesia. Adat disini berarti kebiasaan yang diulang-ulang, dengan cara dan tidakan yang sama.
Hukum Tertulis atau geschbreven recht adalah hukum yang mencakup perundang-undangan dalam berbagai bentuk yang dibuat dan sesuai dengan traktat hukum internasional.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...