Selasa, 21 Juli 2020

Pembagian Kekuasaan


Intan Fatwa Kharismatunnisa (193501516039)
Dosen : Rahmat Sufajar, S.I.P., M.Si.
BAB VIII :
PEMBANGIAN KEKUASAAN NEGARA SECARA VERTIKAL DAN HORISONTAL
Perbandingan Konfederasi, Negara Kesatuan, dan Negara Federal
Pembangian kekuasaan secara veritakal : pembangian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan atau dapat juga dinamakan pembangian kekuasaan secara teritorial. Pembagian kekuasaan ini banyak menyangkut persoalan federalisme.
Konfederasi
Konfederasi itu sendiri pada hakikatnya bukanlah negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Konfederasi ini pada umumnya dibentuk untuk makusd-maksud tertentu saja yang umumnya terletak di bidang politik luar negeri dan pertahanan bersama.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah bentuk megara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintahan pusat dan tidak pada pemerintahan daerah. Berdasarkan hak otonomi pemerintah mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagaian kekuasaannya kepada daerah. Akan tetapi pada tahap akhir pemegang kekuasaan tertinggi tetap dipegang pada pemerintahan pusat.
Dengan demikian yang menjadi hakikatnya negara kesatuan adalah bahwa kedaulatan tidak terbagi, atau dengan kata lain keuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan lembaga legislatif lain selain lembaga legislatif pusat.
Negara Federal
Ciri negara federal adalah bahwa ia mencoba menyesusaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara bagian. Dan ada satu prinsip yang dipegang teguh yaitu bahwa soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal. Prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintahan negara bagian dalan bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain. Jadi ciri terpenting dari negara federal ialah bahwa kekuasaan pemerintah dibagi antara kekuasaan federal dan kekuasaan negara bagian.
Untuk membentuk negara federal dibutuhkan dua syarat :
1.      Adanya perasaan sebangsa diantara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu.
2.      Keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas.
Berdasarkan kesatuan politik yang bergabung negara kesatuan integrasinya lebih kokoh dari pada dalam negara federal.

Beberapa contoh Integrasi dalam Sejarah
1.      Amerika
2.      Jerman
3.      Belanda
Beberapa Macam Negara Federal
Perbedaan negara federal dalam dua hal :
1.      Cara bagimana kekuasaan dibagi antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian.
2.      Badan mana yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah fedral dan pemerintah negara-negara bagian.
Federalisme di Amerika Serikat
Ciri-ciri federalisme yang kuat :
1.      Dana kekuasaan terletak di negara-negara bagian
2.      Kedudukan Mahkamah Agung Federal sebagai penafsir utama dari undang-undang dasar dalam memutuskan masalah kompetensi antara berbagai tingkat pemerintahan.
Federalisme di Uni Soviet
Prinsip federalisme ternyata ada dalam susunan badan legislatifnya, Soviet Tertinggi, yang terdiri atas dua majelis : Council of the Union dan Council of Nationalities.
Federalisme di Indonesia (Republik Indonesia Serikat, Desember 1949-Agustus 1950)
Secara formal pula bentuk federal bersifat sempurna
1.      Kekuasaan pemerintah federal diperinci satu per satu, dan dana kekuasaan terletak pada negara-negara bagian (UUD Pasal 51).
2.      Dalam hal timbulnya pertentangan antara undang-undang federal dan undang-undang negara bagian, maka Mahkamah Agung Federal mempunyai wewenang untuk menyelesaikan dan keputusannya mengikat kedua belah pihak (UUD Pasal 48).
Perkembangan Konsep Trias Politika : Pemisahan Kekuasaan Menjadi Pembagian Kekuasaan dan Trias Politika di Indonesia
Trias Politika adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri atas tiga macam kekuasaan
1.      Kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat UU (rulemaking function)
2.      Kekuasaan eksekutif atau melaksanakan UU (rule application function)
3.      Kekuasaan yudukatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran UU (adjudication function)
Trias Politika adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
Indonesia menganut Trias Politika dalam arti pembangian kekuasaan. Pada garis besarnya ciri Trias Politika dalam arti pembagian kekuasaan terlihat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Trias Politika tidak mempunyai tempat sama sekali dalam hukum nasional Indonesia. Presiden harus segera turun tangan dalam pengadilan, yaitu dalam hal-halyang tertentu”. (UU NO. 19 Tahun 1964 Tentang Kententuan-Kententuan Pokok Kekuasaan Kehakiman)

Konsep Konsep Politik


Nama : Intan Fatwa Kharismatunnisa
NPM : 193501516039
Ruangan : R.04 (2.405)
BAB 2 : Konsep-Konsep Politik
-Teori politik : generalisasi yang abstrak mengenai beberapa fenomena.
-Konsep : unsur yang penting dalam usaha kita untuk mengerti dunia sekeliling.
-Generalisasi : proses melalui mana suatu observasi mengenai suatu fenomena tertentu berkembang menjadi suatu observasi mengenai lebih dari satu fenomena.
-Teori politik : bahasaan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik.
Atau dengan kata lain teori politik itu bahasan dan renungan atas
1.      Tujuan dari kegiatan politik
2.      Cara-cara mencapai tujuan itu
3.      Kemungkinan atau kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu
4.      Kewajiban (obligations) yang diakibatkan oleh tujuan politik itu.
Konsep yang dibahas dalam teori politik yaitu
: masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga negara, perubahan soaial, pembangunan politik, moderenisasi, dll.
Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory, dibedakan dua macam teori politik dan walau berbeda antara kedua kelompok teori tidak mutlak.
a.       Teori yang mempunyai dasar moral atau bersifat akhlak, golongan ini adalah filsafat politik, teori politik sistematis, ideologi, dll.
b.      Teori-teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai.
Teori-teori yang termasuk kelompok A dapat dibagi dalam tiga kelompok :
a.       Filsafat Politik
b.      Teori politik sistematis (sytematic political theory)
c.       Ideologi politik
Masyarakat
Keseluruhan antara hubungan-hubungan antarmanusia.
Pada dasarnya manusia menginginkan beberapa nilai, Harold Laswell telah merinci 8 nilai :
1.      Kekuasaan (power)
2.      Kekayaan (wealth)
3.      Penghormatan (respect)
4.      Kesehatan (well-being)
5.      Kejujuran (rectitude)
6.      Keterampilan (skill)
7.      Pendidikan/penerangan (enlightenment)
8.      Kasih sayang (affection)
Negara
Organisasi pokok dari kekuasaan politik yag merupakan intergrasi dari kekuasaan politik, yang merupakan alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan mentertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Negara juga memiliki dua tugas :
a.       Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial
b.      Mengorganisir dan mengintergrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Definisi Mengenai Negara
Suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.
Sifat-Sifat Negara
1.      Sifat memaksa
2.      Sifat monopoli
3.      Sifat mencakup semua (all-encompassing, all-embracing).
Unsur-Unsur Negara
1.      Wilayah
2.      Penduduk
3.      Pemerintah
4.      Kedaulatan
Tujuan dan Fungsi Negara
Menciptakan kebahagian bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).
1.      Melaksanakan penertiban (law and order)
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
3.      Pertahanan
4.      Menegakan keadilan
5.      Keadilan
6.      Kebebasan
7.      Keamanan ekstern
Istilah Negara dan Istilah Sistem Politik
Dalam konsep sistem politik terdapati istilah :
Proses, struktur, dan fungsi.
Sistem politik terdapat empat variabel :
1.      Kekuasaan sebagai cara untuk mencpai hal yang diinginkan, antara lain membagi sumber-sumber di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat;
2.      Kepentingan , tujuan-tujuan yang dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik;
3.      Kebijaksanaan, hasil dari interaksi antara kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk perundang-undangan;
4.      Budaya politik, orientasi subyektif dari individu terhadap sistem politik.

Demokrasi - Dasar Dasar Ilmu Politik


Intan Fatwa Kharismatunnisa
NPM : 193501516039
Dosen : Rahmat Sufajar, S.I.P., M.Si.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Program Studi Ilmu Politik

DEMOKRASI
BEBERAPA KONSEP MENGENAI DEMOKRASI
Demokrasi terkenal dengan bermacam-macam istilah :
-Demokrasi Konstitusional
-Demokrasi Parlementer
-Demokrasi Terpimpin
-Demokrasi Pancasila
-Demokrasi Rakyat
-Demokrasi Soviet
-Demokrasi Nasional
            Istilah demokrasi menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people atau dalam bahasa Yunani juga dikenal dengan : demos berarti rakyat, kratos/kratein kekuasaan/berkuasa.
            Menurut penelitian UNESCO pada tahun 1949
“Mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagaimana yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh”-S.I. Benn dan R.S Peters, Principles of Political Thought (New York: Collier Books; 1964), hlm. 393.
Terdapat dua kelompok penting demokrasi :
-Demokrasi Konstitusional
-Demokrasi Komunisme
Sistem pemerintahan negara Indonesia yaitu :
1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat). Tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat)
2.      Sitem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
Berdasarkan istilah diatas dapat disimpulan bahwa demokrasi yang menjadi dasar UUD 1945.
Terdapat dua lairan pikiran utama yang berbeda yang sering bertentangan :
-Demokrasi Konstitusional
-Demokrasi Marxisme-Leninsme
*Demokrasi Konstitusional
Gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Pembatasan kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi maka dari itu sering disebut (constitutional goverment) atau sama dengan limited goverment atau restrained government.
Peru,usan yudis dari prinsip-prinsip ini terkenal dengan istilah negara hukum (Rechtsstaat) atau Rule of Law
Beberapa asas yang dengan susah payah telah dimemangkannya, seperti kebebasan manusiaterhadap segala bentuk kekangan dan kekuasan sewenang-wenang baik di bidang agama maupun di bidang pemikiran politik.
Sejarah Perkembangan
Gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran Reformsi serta perang-perang agama yang menyusulnya. Merupaka demokrasi (direct democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dijalankan langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan penduduk mayoritas.
Demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari penduduk.
Dilihat dari sudut perkembangan demokrasi abad pertengahan menghasilkan suatu dokumen penting, yaitu Magna Charta (Piagam Besar 1215)
Demokrasi Konstitusional Abad ke-19: Negara Hukum Klasik.
Empat Unsur Rechtstaat dalam arti klasik:
1.      Hak-hak manusia
2.      Pemisahan atau pembangian kekuasaan untuk menjamin hak-hak dinegara-negara eropa yang biasa disebut Trias Politika
3.      Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
4.      Peradilan adminitrasi dalam perselisihan
Demokrasi Konstitusional Abad ke-20: Rule of Law yang dinamis.
Syarat terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law adalah:
1.      Perlindungan konstitusional
2.      Badan kehakiman
3.      Pemilihan umum yang bebas
4.      Kebebasan menyatakan berpendapat
5.      Kebebasan unutuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6.      Pendidikan kewarganegaraan (civic education)
Dapat dikatakan bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai (values). Henry B. Mayo telah mencoba untk merinci nilai-nilai ini, dengan catatan bahwa perincian ini tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis tidak menganut semua nilai yang dirinci itu.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...