BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Generasi milenial atau biasa di sebut
dengan generasi muda penerus bangsa, yang dimana kelahiran mereka berada
diantara tahun 1996-2000an, yang di era sekarang harus berhadapan dengan
revolusi industri 4.0. yang dimana semua kecanggihan zaman era ini juga sangat
maju, dan semua dengan mudah di dapatkan jika kita memiliki smartphones dan teknologi
lain yangg mendukung, terlebih dengan berkembangnya pandemi karena corona virus
ini, yang mewajibkan sebagian masyarakat dan generasi muda untuk selalu di
rumah aja, dari belajar, bermain dan melakukan kegiatan kesehariannya di rumah,
sehingga mendorong dan melakukan berkomunikasi, melakukan segala sesuatu dengan
teman, guru atau kerabat jauh dan kemudahan smartphones dan internet. Dan dengan
kemudahannya mengakses dunia lain dengan internet, hal yang di takutkan adalah
dengan dampak negatif internet yang takutnya berpengaruh dengan sikap, berilaku
dalam melaksanakan nilai-nilai ideologi negara, yaitu Pancasila.
Di balik kemajuan
zaman yang semakin pesat, disertai dengan perkembangan internet juga, tidak
sedikit maraknya berita hoax, sara dan ujaran kebencian yang bermunculan
melalui internet, serta dengan kemudahan akses situs yang dapat merusak norma serta
moral bangsa. Nah disinilah peran kita sebagai mahasiwa, bagaimana kita tetap
menjaga persatuan dan kesatuan, serta tidak terpancing paparan ideoligi liberal
yang dikhawatirkan melupakan peran serta nilai-nilai dari Pancasila itu
sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa
itu Hak dan Kewajiban?
2.
Apa
yang di maksud dengan Pancasila?
3.
Bagaimanakah
peran mahasiswa dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di era
milenial?
1.3 Tujuan Penelitian
1.
Untuk
mengetahui apa itu hak dan kewajiban.
2.
Untuk
mengetahui apa itu Pancasila.
3.
Untuk
mempelajari peran mahasiswa dalam mengimplementasikan nilai-nilai dari Pancasila
di era milenial saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Apa itu Hak dan Kewajiban
Prokalmasi
Kemerdekaan Indonesia di lakukan pada Jum’at 17 Agustus tahun 1945. Seiring
perkembangan zaman hingga saat ini pastinya sangat banyak sekali perbedaan dan
perubahan yang telah di lakukan Indonesia dari masa ke masa yang tentunya
semakin berkembang menjadi lebih baik, termasuk dengan Hak dan Kewajiban warga
negara, serta dengan pendidikan di negara ini yang terus berkembang. Dan untuk
itu semua sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, tertulis beberapa Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia, yakni :
Hak Warga Negara
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal
27 ayat 2).
- Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
- Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
(pasal 28A).
- Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
(Pasal 28C). - Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya (pasal 28C
ayat 1).
- Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya (pasal
28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat
3).
- Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (pasal 28E ayat 1).
- Hak memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
- Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
(pasal 28E ayat 3).
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya (pasal 28F).
- Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia (pasal 28F).
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya (pasal 28G ayat 1).
- Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G
ayat 1).
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
(pasal 28G ayat 2).
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 28H ayat 1).
- Hak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
- Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(pasal 28H ayat 2).
- Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
- Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
- Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
- Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
- Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30
ayat 1).
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
Dan, dilanjutkan dengan Kewajiban
Warga Negara Indonesia, yakni :
- Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan asas persamaan
kedudukan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain (pasal 28J ayat2).
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30
ayat 1).
- Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(pasal 31 ayat 2).
Sesuai dengan yang telah di sebutkan
di atas, sikap kita sebagai mahasiswa seharusnya, kita bisa memahami dan mempelajari apa artinya Hak dan Kewajiban dalam
bernegara di negara
demokrasi ini, terlebih di negara kita menganut sistem ideologi Pancasila. Dan perlu di ketahui
juga bahwa pengertian dari Hak adalah sesuatu yang mutlak atau sudah seharusnya dimiliki oleh setiap orang dari sejak lahir dan di besarkan
sampai tiada.
Dan menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah benar, kepunyaan, milik,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb. atau kekuasaan yang benar atas sesuatu. Hak dan kewajiban inilah yang memperkuat
masyarakat dan memberinya lebih banyak stabilitas. Kedua hal ini juga mengarah
pada pengembangan kesadaran sosial orang sebagai makhluk sosial. Hak harus
dilihat sebagai hak individu seperti kebebasan.
Dan,
adapula dengan beberapa Hak yang harus di ketahui sebagai mahasiwa, yaitu
:
1.
Memanfaatkan
fasilitas yang ada di kampus guna mendukung proses belajar mengajar di civitas
akademika.
2.
Menggunakan
hak bebas bersuara, secara bertanggung jawab guna untuk berdiskusi serta
membangun sistem demokrasi di kampus dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma adat
yang berlaku.
3.
Memperoleh
bimbingan dari pihak akademik atau dosen guna menyelesaikan studinya sampai
selesai.
4.
Mengikuti
kegiatan organisasi kemahasiswaan yang di sediakan oleh pihak kampus.
(BEM,HIMA,UKM,ORGAN EKSTRA).
5.
Memperoleh
suatu penghargaan dari pihak akademika, jika seorang mahasiswa mendapatkan
prestasi yang membanggakan.
Hak menurut para ahli :
a.
Menurut Prof. Dr.
Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
b.
Menurut
Soerjono Soekanto, hak dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yakni :
1.
Hak
searah (relatif), adalah hak yang muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian,
misalnya seperti hak menagih atau hak melunasi prestasi.
2.
Hak
jamak arah (absolut), bisa berupa hak dalam hukum tata negara, hak kepribadian
(hak hidup, hak kebebasan), hak kekeluargaan (suami-istri, hak orang tua, hak
anak), dan hak atas objek imateriel (hak cipta, merk, hak paten).
Kewajiban menurut
para ahli adalah
a. Menurut A.S. Hikam, warga negara
adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara.
b. Menurut Koerniatmanto
S, warga negara merupakan anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan
khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya
timbal-balik terhadap negaranya.
c. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
d. Menurut KBBI, kewajiban adalah
sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut
hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.
Beberapa Kewajiban yang harus di
ketahui sebagai mahasiwa, yakni :
1.
Mematuhi
dan menaati ketentuan peraturan yang ada di civitas akademika.
2.
Ikut
merawat sarana dan prasarana, serta menjaga dan merawat kebersihan yang ada di
lingkungan kampus.
3.
Menjalankan
dan menghargai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4.
Menggunakan
bahasa Indonesia yang baik dan sopan dalam berkomunikasi di area pendidikan.
5.
Menjunjung
tinggi Ilmu Pengetahuan.
6.
Dilarang
menggunakan barang terlarang dan minuman keras.
Dan di dalam dunia pendidikan terutama
Universitas, mahasiswa seharusnya sudah mengetahui apa itu Tri Dharma Perguruan
Tinggi, yang dimana bukan hanya mahasiswa saja yang menjalankannya namun juga
para Dosen dan Staff Akademika sama-sama menjalankan Tri Dharma Perguruan
Tinggi, untuk proses memajukan pendidikan yang lebih baik dan inovatif, adapun
isi dari Tri Dharma tersebut, yaitu terdiri dari 3 poin :
1.
Pendidikan dan Pengajaran.
2.Penelitian
dan Pengembangan.
3.Pengabdian
kepada Masyarakat.
2.2 Apa yang di maksud dengan Pancasila
Menurut The
Founding Fathers
sejak tahun 1945 Pancasila sudah dijadikan sebagai ideologi
negara dan dasar negara Indonesia. Pancasila juga merupakan dasar norma serta
nilai yang mengatur berkehidupan bernegara yang baik dan benar, karena
Pancasila juga sebagai sumbernya sumber dari segala hukum dan pengetahuan yang
ada di Indonesia. Pancasila juga tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Dan
sesuai juga dengan Pembukaan UUD 1945 di Alinea ke 4 yang isinya berbunyi, “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”.
Dengan
demikian dapat di artikan juga dengan nilai-nilai
yang ada di dalam
Pancasila itu saling berkaitan satu sama
lain, yang dapat di lihat juga dari kondisi bangsa
Indonesia saat ini dapat di identifikasi
dengan melihat perilaku
dan kepribadian masyarakat Indonesia yang tercermin dari tingkah laku
sehari-hari. Yang dimana Pancasila juga
menjadi pendoman bagi masyarakat Indonesia, terlebih, inilah yang harus di
jadikan pendoman bagi para mahasiswa juga, Pancasila sebagai pembentuk karakter
mahasiswa, karena balik lagi di Indonesia itu banyak sekali perbedaan antara
suku, adat, budaya, kepercayaan. Dan untuk itu mahasiswa di dalam civitas
akademika seharusnya berupaya juga untuk membangun persatuan dan kesatuan di
antar lingkungan kampus. Jika tidak di jaganya persatuan dan kesatuan maka,
mungkin saja dapat memicu atau menimbulkan suatu konflik yang dapat memecah
belah kesatuuan tersebut. Selain itu juga peran mahasiswa yang dapat menjadi
pelopor mencerdaskan kehidupan bangsa, sebab di dunia perkuliahan para
mahasiswa di tuntun untuk aktif dan berpikir kritis, serta berani membela
kebenaran. Dalam Pancasila juga di jelaskan bagaimana cara kita bersikap dalam
hidup, yang dimana di tiap bait-bait Pancasila memiliki keterikatan satu sama
lain, sehingga diharapkan juga mahasiswa turut andil dalam mengimplementasikan
hal tersebut.
Implementasi Pancasila di era milenial revolusi industri
4.0
Menurut Nurhadianto (2014), Pancasila sejatinya bukanlah jargon kosong
yang muncul ditengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia, namun ia merupakan Core
Values inklusif yang di gali oleh para pendiri bangsa yang mencoba
mempertemukan nilai-nilai ideal yang mampu mewujudkan cita-cita Bhinneka
Tunggal Ika yang akan selalu sesuai dengan segala perubahan waktu termasuk era
industri 4.0.
Sesuai dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
seharusnya mahasiswa bisa meimplementasikan bahwa di Indonesia, banyak sekali
keragaman budaya termasuk dalam kepercayaan, sehingga di Indonesia, terdapat 6
kepercayaan yang di yakini masyarakat dan sudah
di sahkan oleh negara. Dan dengan keberagamannya inilah Sila pertama di
maksud Indonesia bukan negara dengan satuan hukum agama, namun di balik itu
semua sikap toleransi antar sesama juga di perlukan. Dan sebaliknya justru
negaralah yang melindungi bagaimana cara kita beragama. Bagaimana kita bisa
menjadi manusia yang saling menghargai satu sama lain, tidak menebar kebencian
dan saling mencintai sesamanya. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil
dan beradab disini dapat di artikan bahwa negara Indonesia
berlandaskan kemanusiaan yang adil dan beradab, oleh sebab itu peran mahasiswa
disini juga sangat berpengaruh semisal melihat sesuatu hal yang janggal di
dalam sebuah Hak Asasi Manusia yang di beberapa kasus tidak terselesaikan,
karena olehnya mahasiswa jangan takut untuk bersuara dan menegakkan keadilan,
demi kesatuan dan persatuan, yang dimana negara ini juga menegakkan Hak Asasi
Manusia dan serta merta melindungi warganya, jangan lupa untuk menjadi mahasiswa
yang memanusiakan manusia. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, di
dalamnya terkandung nilai-nilai bahwa NKRI menyatakan diri sebagai negara yang
diikat oleh persatuan dan kesatuan
dengan beragam perbedannya, oleh sebab itu peran mahasiswa sebagai gerakan perubahan
juga dapat menjalankan hal ini, saling border satu sama lain demi Persatuan
Indonesia. Sila ke empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan adalah dimana peran
mahasiswa, jangan pernah lupa untuk selalu menerapkan azas kerakyataan dengan
berdasarkan kebijaksanaan dan permusyawaratan berbasis demokratis. Sila
ke lima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
adalah pemerataan seluruh rakyat dan kalangan mahasiswa di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, serta yang dimana mahasiswa sebagai pionir perubahan
yang dapat membela hak-hak rakyat yang tertindas, pure rasa kemanusiaan
yang dimana mahasiswa harus mengerti bagaimana memanusiakan manusia, tanpa di
landasi unsur politik dan dari golongan kepentingan tertentu, di harapkan juga
untuk para mahasiswa bisa bersikap Marhaenisme kesesamanya tanpa pandang bulu.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dapat di simpulkan bahwa penting
bagi kita mahasiswa dan khususnya dari pihak akademika dan pemerintah, untuk
selalu membentuk karakter yang kuat dan kokoh agar tidak mudahnya tergeser oleh
budaya asing yang mudahkan datang dari platform media sosial. Bagaimanapun
sebagai mahasiswa Indonesia juga, sudah seharusnya kita menjalankan nilai-nilai
yang ada di dalam Pancasila dan menjalankan di kehidupan sehari-hari, serta
guna menaati dan melakukan norma yang sudah berlaku, dan menjunjung tinggi
sikap jujur dan berani dalam membela yang benar. Dan bagaimana juga peran
mahasiswa untuk senantiasa mengaplikasikannya di kehidupan bersosial, entah
dalam masyarakat maupun di dalam dunia perkuliahan. Setidaknya para mahasiswa
wajib mengetahui lima karakter pribadi pancasilais yang harus dimiliki dan di
jalankan dalam kehidupan sehari-hari, dan bersosialisasi.