Selasa, 21 Juli 2020

Hak dan Kewajiban Mahasiswa Dalam Menjunjung Tinggi Nilai Pancasila


Hak dan Kewajiban Mahasiswa Dalam Menjunjung Tinggi Nilai Pancasila



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
      Generasi milenial atau biasa di sebut dengan generasi muda penerus bangsa, yang dimana kelahiran mereka berada diantara tahun 1996-2000an, yang di era sekarang harus berhadapan dengan revolusi industri 4.0. yang dimana semua kecanggihan zaman era ini juga sangat maju, dan semua dengan mudah di dapatkan jika kita memiliki smartphones dan teknologi lain yangg mendukung, terlebih dengan berkembangnya pandemi karena corona virus ini, yang mewajibkan sebagian masyarakat dan generasi muda untuk selalu di rumah aja, dari belajar, bermain dan melakukan kegiatan kesehariannya di rumah, sehingga mendorong dan melakukan berkomunikasi, melakukan segala sesuatu dengan teman, guru atau kerabat jauh dan kemudahan smartphones dan internet. Dan dengan kemudahannya mengakses dunia lain dengan internet, hal yang di takutkan adalah dengan dampak negatif internet yang takutnya berpengaruh dengan sikap, berilaku dalam melaksanakan nilai-nilai ideologi negara, yaitu Pancasila.
Di balik kemajuan zaman yang semakin pesat, disertai dengan perkembangan internet juga, tidak sedikit maraknya berita hoax, sara dan ujaran kebencian yang bermunculan melalui internet, serta dengan kemudahan akses situs yang dapat merusak norma serta moral bangsa. Nah disinilah peran kita sebagai mahasiwa, bagaimana kita tetap menjaga persatuan dan kesatuan, serta tidak terpancing paparan ideoligi liberal yang dikhawatirkan melupakan peran serta nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa itu Hak dan Kewajiban?
2.      Apa yang di maksud dengan Pancasila?
3.      Bagaimanakah peran mahasiswa dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di era milenial?

1.3  Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui apa itu hak dan kewajiban.
2.      Untuk mengetahui apa itu Pancasila.
3.      Untuk mempelajari peran mahasiswa dalam mengimplementasikan nilai-nilai dari Pancasila di era milenial saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Apa itu Hak dan Kewajiban
            Prokalmasi Kemerdekaan Indonesia di lakukan pada Jum’at 17 Agustus tahun 1945. Seiring perkembangan zaman hingga saat ini pastinya sangat banyak sekali perbedaan dan perubahan yang telah di lakukan Indonesia dari masa ke masa yang tentunya semakin berkembang menjadi lebih baik, termasuk dengan Hak dan Kewajiban warga negara, serta dengan pendidikan di negara ini yang terus berkembang. Dan untuk itu semua sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, tertulis beberapa Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, yakni :
Hak Warga Negara
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
  • Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
  • Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
    (Pasal 28C).
  • Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya (pasal 28C ayat 1).
  • Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
  • Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
  • Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (pasal 28E ayat 1).
  • Hak memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
  • Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
  • Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  • Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya (pasal 28F).
  • Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F).
  • Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya (pasal 28G ayat 1).
  • Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1).
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
  • Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 28H ayat 1).
  • Hak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
  • Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
  • Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
  • Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
  • Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
  • Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
  • Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
  • Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  • Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
           
            Dan, dilanjutkan dengan Kewajiban Warga Negara Indonesia, yakni :

  • Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan asas persamaan kedudukan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (pasal 28J ayat2).
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  • Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).

            Sesuai dengan yang telah di sebutkan di atas, sikap kita sebagai mahasiswa seharusnya, kita bisa memahami dan mempelajari apa artinya Hak dan Kewajiban dalam bernegara di negara demokrasi ini, terlebih di negara kita menganut sistem ideologi Pancasila. Dan perlu di ketahui juga bahwa pengertian dari Hak adalah sesuatu yang mutlak atau sudah seharusnya  dimiliki oleh setiap orang dari sejak lahir dan di besarkan sampai tiada.
Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah benar, kepunyaan, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb. atau kekuasaan yang benar atas sesuatu. Hak dan kewajiban inilah yang memperkuat masyarakat dan memberinya lebih banyak stabilitas. Kedua hal ini juga mengarah pada pengembangan kesadaran sosial orang sebagai makhluk sosial. Hak harus dilihat sebagai hak individu seperti kebebasan.

Dan, adapula dengan beberapa Hak yang harus di ketahui sebagai mahasiwa, yaitu :
1.      Memanfaatkan fasilitas yang ada di kampus guna mendukung proses belajar mengajar di civitas akademika.
2.      Menggunakan hak bebas bersuara, secara bertanggung jawab guna untuk berdiskusi serta membangun sistem demokrasi di kampus dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma adat yang berlaku.
3.      Memperoleh bimbingan dari pihak akademik atau dosen guna menyelesaikan studinya sampai selesai.
4.      Mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan yang di sediakan oleh pihak kampus. (BEM,HIMA,UKM,ORGAN EKSTRA).
5.      Memperoleh suatu penghargaan dari pihak akademika, jika seorang mahasiswa mendapatkan prestasi yang membanggakan.

Hak menurut para ahli :
a.       Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
b.      Menurut Soerjono Soekanto, hak dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yakni :
1.      Hak searah (relatif), adalah hak yang muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian, misalnya seperti hak menagih atau hak melunasi prestasi.
2.      Hak jamak arah (absolut), bisa berupa hak dalam hukum tata negara, hak kepribadian (hak hidup, hak kebebasan), hak kekeluargaan (suami-istri, hak orang tua, hak anak), dan hak atas objek imateriel (hak cipta, merk, hak paten).

Kewajiban menurut para ahli adalah
a.      Menurut A.S. Hikam, warga negara adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara.
b.      Menurut Koerniatmanto S, warga negara merupakan anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.
c.       Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.  
d.      Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.

Beberapa Kewajiban yang harus di ketahui sebagai mahasiwa, yakni :

1.      Mematuhi dan menaati ketentuan peraturan yang ada di civitas akademika.
2.      Ikut merawat sarana dan prasarana, serta menjaga dan merawat kebersihan yang ada di lingkungan kampus.
3.      Menjalankan dan menghargai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4.      Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan sopan dalam berkomunikasi di area pendidikan.
5.      Menjunjung tinggi Ilmu Pengetahuan.  
6.      Dilarang menggunakan barang terlarang dan minuman keras.

            Dan di dalam dunia pendidikan terutama Universitas, mahasiswa seharusnya sudah mengetahui apa itu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang dimana bukan hanya mahasiswa saja yang menjalankannya namun juga para Dosen dan Staff Akademika sama-sama menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, untuk proses memajukan pendidikan yang lebih baik dan inovatif, adapun isi dari Tri Dharma tersebut, yaitu terdiri dari 3 poin :
1. Pendidikan dan Pengajaran.
2.Penelitian dan Pengembangan.
3.Pengabdian kepada Masyarakat.


2.2 Apa yang di maksud dengan Pancasila
            Menurut The Founding Fathers sejak tahun 1945 Pancasila sudah dijadikan sebagai ideologi negara dan dasar negara Indonesia. Pancasila juga merupakan dasar norma serta nilai yang mengatur berkehidupan bernegara yang baik dan benar, karena Pancasila juga sebagai sumbernya sumber dari segala hukum dan pengetahuan yang ada di Indonesia. Pancasila juga tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Dan sesuai juga dengan Pembukaan UUD 1945 di Alinea ke 4 yang isinya berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”.
            Dengan demikian dapat di artikan juga dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila itu saling berkaitan satu sama lain, yang dapat di lihat juga dari kondisi bangsa Indonesia saat ini dapat di identifikasi dengan melihat perilaku dan kepribadian masyarakat Indonesia yang tercermin dari tingkah laku sehari-hari. Yang dimana Pancasila juga menjadi pendoman bagi masyarakat Indonesia, terlebih, inilah yang harus di jadikan pendoman bagi para mahasiswa juga, Pancasila sebagai pembentuk karakter mahasiswa, karena balik lagi di Indonesia itu banyak sekali perbedaan antara suku, adat, budaya, kepercayaan. Dan untuk itu mahasiswa di dalam civitas akademika seharusnya berupaya juga untuk membangun persatuan dan kesatuan di antar lingkungan kampus. Jika tidak di jaganya persatuan dan kesatuan maka, mungkin saja dapat memicu atau menimbulkan suatu konflik yang dapat memecah belah kesatuuan tersebut. Selain itu juga peran mahasiswa yang dapat menjadi pelopor mencerdaskan kehidupan bangsa, sebab di dunia perkuliahan para mahasiswa di tuntun untuk aktif dan berpikir kritis, serta berani membela kebenaran. Dalam Pancasila juga di jelaskan bagaimana cara kita bersikap dalam hidup, yang dimana di tiap bait-bait Pancasila memiliki keterikatan satu sama lain, sehingga diharapkan juga mahasiswa turut andil dalam mengimplementasikan hal tersebut.
Implementasi Pancasila di era milenial revolusi industri 4.0
            Menurut Nurhadianto (2014),  Pancasila sejatinya bukanlah jargon kosong yang muncul ditengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia, namun ia merupakan Core Values inklusif yang di gali oleh para pendiri bangsa yang mencoba mempertemukan nilai-nilai ideal yang mampu mewujudkan cita-cita Bhinneka Tunggal Ika yang akan selalu sesuai dengan segala perubahan waktu termasuk era industri 4.0.
Sesuai dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa seharusnya mahasiswa bisa meimplementasikan bahwa di Indonesia, banyak sekali keragaman budaya termasuk dalam kepercayaan, sehingga di Indonesia, terdapat 6 kepercayaan yang di yakini masyarakat dan sudah  di sahkan oleh negara. Dan dengan keberagamannya inilah Sila pertama di maksud Indonesia bukan negara dengan satuan hukum agama, namun di balik itu semua sikap toleransi antar sesama juga di perlukan. Dan sebaliknya justru negaralah yang melindungi bagaimana cara kita beragama. Bagaimana kita bisa menjadi manusia yang saling menghargai satu sama lain, tidak menebar kebencian dan saling mencintai sesamanya. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab disini dapat di artikan bahwa negara Indonesia berlandaskan kemanusiaan yang adil dan beradab, oleh sebab itu peran mahasiswa disini juga sangat berpengaruh semisal melihat sesuatu hal yang janggal di dalam sebuah Hak Asasi Manusia yang di beberapa kasus tidak terselesaikan, karena olehnya mahasiswa jangan takut untuk bersuara dan menegakkan keadilan, demi kesatuan dan persatuan, yang dimana negara ini juga menegakkan Hak Asasi Manusia dan serta merta melindungi warganya, jangan lupa untuk menjadi mahasiswa yang memanusiakan manusia. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, di dalamnya terkandung nilai-nilai bahwa NKRI menyatakan diri sebagai negara yang diikat oleh persatuan dan kesatuan dengan beragam perbedannya, oleh sebab itu peran mahasiswa sebagai gerakan perubahan juga dapat menjalankan hal ini, saling border satu sama lain demi Persatuan Indonesia. Sila ke empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah dimana peran mahasiswa, jangan pernah lupa untuk selalu menerapkan azas kerakyataan dengan berdasarkan kebijaksanaan dan permusyawaratan berbasis demokratis. Sila ke lima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah pemerataan seluruh rakyat dan kalangan mahasiswa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta yang dimana mahasiswa sebagai pionir perubahan yang dapat membela hak-hak rakyat yang tertindas, pure rasa kemanusiaan yang dimana mahasiswa harus mengerti bagaimana memanusiakan manusia, tanpa di landasi unsur politik dan dari golongan kepentingan tertentu, di harapkan juga untuk para mahasiswa bisa bersikap Marhaenisme kesesamanya tanpa pandang bulu.
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
            Dapat di simpulkan bahwa penting bagi kita mahasiswa dan khususnya dari pihak akademika dan pemerintah, untuk selalu membentuk karakter yang kuat dan kokoh agar tidak mudahnya tergeser oleh budaya asing yang mudahkan datang dari platform media sosial. Bagaimanapun sebagai mahasiswa Indonesia juga, sudah seharusnya kita menjalankan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila dan menjalankan di kehidupan sehari-hari, serta guna menaati dan melakukan norma yang sudah berlaku, dan menjunjung tinggi sikap jujur dan berani dalam membela yang benar. Dan bagaimana juga peran mahasiswa untuk senantiasa mengaplikasikannya di kehidupan bersosial, entah dalam masyarakat maupun di dalam dunia perkuliahan. Setidaknya para mahasiswa wajib mengetahui lima karakter pribadi pancasilais yang harus dimiliki dan di jalankan dalam kehidupan sehari-hari, dan bersosialisasi.

Desentralisasi di Kawasan Asia Tenggara.


-Desentralisasi telah di terapkan di beberapa negara, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Disini saya akan menjelaskan tentang desentralisasi dari negara Indonesia, Malaysia, Thailand dan Phillipina. 
Perkembangan Pemerintahan Daerah Sejak Kemerdekaan
-          Dari ke 4 negara ini memiliki latar belakang yang beda, pada dasarnya negara-negara tersebut banyak mengadopsi sistem pemerintahan daerah bekas jajahan dari negara tersebut. Kecuali Thailand yang menyontek sistem dari negara di Eropa.

-Di Indonesia proses desentralisasi sudah dimulai sejak tahun 1903, ketika
Pemerintah Belanda mengeluarkan suatu undang-undang Desentralisasi yang
disebut dengan “Decentralizatie Wet”, di mana daerah dibagi-bagi menjadi
Karesidenan dan Kota (Gementee).  

-pada tahun 1922, Pemerintah Hindia Belanda berusaha menyempurnakan pemerintahan daerah dengan mengeluarkan Undang-undang Restrukturisasi Administrasi, di mana gementee
dibagi menjadi Kota dan Kabupaten.


-Pada saat tanggal 17 Agustus 1945, undang-undang pertama yang dibuat adalah Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU No. 1 tahun 1945 tentang Tugas-Tugas Komite Daerah
Nasional) dimana daerah dibagi tiga yaitu Karesidenan, Kotamadya dan
Kabupaten. Pada tahun 1948, UU No. 1 tahun 1945 digantikan oleh UU No. 22
Tahun 1948 yang memiliki 5 (lima) butir penting yaitu:
(1) Dasar implementasi desentralisasi sebagai suatu alat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan sosial bagi rakyat di daerah-daerah;
(2) Pembentukan tiga tingkat pemerintahan daerah otonom: Propinsi (Tk.I),
Kabupaten dan Kotamadya (Tk.II), dan Desa, Kota Kecil, Nagari, dan lain-lain (Tk.III);
(3) Memodernisasi pemerintahan desa;
(4) Menghapuskan dualisme dalam pemerintahan daerah;
(5) Membentuk daerah-daerah istimewa.
Kemudian pada tahun 1950, ketika Indonesia berubah menjadi Republik
Indonesia Serikat, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 1950,
dimana Pemerintah Daerah dibagi menjadi tiga tingkat: Propinsi (Tk. I), Kabupaten dan Kotamadya (Tk.II) dan Desa/Kelurahan (Tk. III). Sejak itu hingga
tahun 1974 baru muncul lagi UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah
yang Peraturan Pemerintahannya dikeluarkan setelah menunggu 18 tahun yaitu
PP No. 45 Tahun 1992, Kemudian pemerintah mengeluarkan lagi UU No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan UU No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Malaysia yang mendapat kemerdekaan dari Inggris menganut sistem pemerintahan daerah dan negara tersebut secara perlahan-lahan mengembangkan sistem pemerintahan daerahnya yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya setempat. Walaupun sempat mendapatkan perkembangan yang kurang baik.

Philipina
Thailand
selama 70 tahun pemerintahan, Thailand mengambil contoh-contoh dari negara Eropa, dimana keluarga kerajaan banyak belajar dan mengadopsinya melalui pembuatan konstitusi yang dapat diterima oleh rakyat Thailand. Selama ini Thailand telah 16 kali merobah konstitusinya dan terakhir konstitusi baru telah dibuat pada tahun 1998, di mana banyak hal-hal yang mengatur pemerintah daerah.
Sumber-sumber Pendapatan Bagi Pemerintah Daerah

Desentralisasi tanpa diikuti dengan suatu kebijakan perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pasti akan gagal. Daerah sangat
membutuhkan dana sehingga dapat mengelola rumah tangganya dengan bai k.
Secara tradisional, keempat negara: Indonesia, Malaysia, Philipina dan Thailand,
pada umumnya memiliki sumber pendapatan yang sama seperti pajak lokal
(property, hotel dan restoran serta pajak hiburan), retribusi, perijinan dan
pendapatan dari badan usaha milik daerah (BUMD).
Indonesia : dikeluarkannya Undangundang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,
diharapkan dapat memperoleh pendapatan yang jauh lebih besar dibandingkan
dengan periode sebelumnya. Dalam UU No. 32 Tahun 2004, sumber pendapatan
daerah dapat dirinci sebagai berikut :
1. Hasil pajak daerah;
2. Hasil retribusi daerah;
3. Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan;
4. Lain-lain pendapat asli daerah yang sah.

Malaysia menyandarkan sumber
pendapatannya dari sumber tradisional dan subsidi dari pemerintah negara
bagian. Beberapa pemerintah daerah menerima dana bantuan dari tarif bea.
Sumber lain yang dapat diterima oleh daerah dari denda-denda (hal ini karena
penerapan enforcement yang sangat tegas), obat-obatan dan keuntungan
Pemerintah daerah di Philipina menerima jatah (allotment) dari andil
pendapatan internal melalui pengumpulan pajak lokal, andil dari kekayaan
pemerintah pusat, andil dari keuntungan yang diperoleh dari perusahaan milik
negara, pinjaman, surat obligasi, surat hutang dan lain-lain.

Sedangkan di Thailand pemerintah daerah di samping mendapatkan
dananya dari sumber-sumber tradisional, seperti yang disebutkan di atas, juga
mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat dalam bentuk grant,
sumbangan, subsidi dan perijinan tanah (locus).
Pemerintah Daerah Ditinjau dari Kerangka Perundang-undangan

Indonesia, misalnya UU No. 5 Tahun 1974,
menyatakan bahwa otonomi daerah ditekankan sebagai otonomi yang bertanggung jawab, dan memprioritaskan keharmonisan dan demokrasi, yang
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam memberikan
pelayanan umum dan menjaga kestabilan politik dan integritas bangsa. Tiga
prinsip dasar desentralisasi yang diterapkan adalah desentralisasi politik
(devolusi), dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Dengan digantinya UU No. 5 Tahun 1974 dengan UU No. 22 Tahun 1999
dan kemudian diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004, daerah dapat dikatakan
mendapatkan otonomi penuh dalam arti daerah dapat mengelola segala urusan,
kecuali urusan pertahanan dan keamanan, luar negeri, moneter, peradilan, agama
dan urusan-urusan lain yang masih membutuhkan penanganan pemerintah pusat.
Sedang dekonsentrasi hanya diserahkan kepada pemerintah propinsi, dan tugas
pembantuan dapat dilakukan oleh setiap pemda yang mendapat tugas dari
pemerintah.
Malaysia mendasarkan segala
kegiatannya pada Undang-Undang Pemerintah Daerah tahun 1976 (Local
Government Act. 196), yang mengatur kewenangan, tugas-tugas, tanggung jawab
dan fungsi pemerintah daerah.
Philipina
mendasarkan pada undang-undang Pemerintah Daerah tahun 1991 (Local
Government Code, 1991). Undang-undang ini sangat komprehensif, menyentuh
mulai dari struktur, fungsi dan kewenangan termasuk perpajakan dan hubungan
antar pemerintahan.

Thailand, pemerintah daerah baru saja melaksanakan undang-undang
yang baru, setelah lama sekali mendasarkan pada Undang-undang Pemerintahan
tahun 1993 (Publik Administration Act. 1993) yang memberikan dasar
pemerintahan di daerah. Di dalam undang-undang tersebut, Pemerintah Daerah
hanya berfungsi sebagai pelaksana saja. Segala sesuatu diputuskan dari Bangkok.
Tetapi setelah konstitusi baru dibuat dan dilaksanakan sejak tahun 1998, peranan
pemerintah daerah semakin jelas. Pemerintah pusat di Bangkok mulai
memberikan beberapa kewenangan kepada pemerintah daerah seperti di bidang
pengumpulan pajak dan retribusi.
Struktur Pemerintahan Daerah

Sistem pemerintahan daerah di empat negara Asean tersebut di atas
mempunyai latar belakang sejarah yang berbeda, tetapi pada umumnya memiliki
peranan pada tingkat bawah, yaitu bahwa semua pemerintah daerah mempunyai
hubungan yang sangat erat dengan pemerintah tingkat yang lebih tinggi baik
pemerintah propinsi maupun negara bagian, atau ke pemerintah pusat. Biasanya tingkat yang lebih tinggi mempunyai pengaruh yang besar tentang pemerintah
lokal.
Dari struktur
pemerintahan di Indonesia, ada lima lembaga tinggi negara yaitu MPR, DPR,
Presiden, MA dan BPK. Presiden merupakan jabatan eksekutif tertinggi, di
samping itu MPR dan DPR merupakan lembaga legislatif. Presiden dan anggota
legislatif dipilih secara langsung oleh rakyat lewat Pemilihan Umum. Presiden
dibantu oleh para menteri. Pemerintah daerah dibagi menjadi Pemerintah Daerah
Propinsi dipimpin oleh Gubernur dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang
dipimpin oleh Bupati/Walikota. Di bawah Kabupaten/Kota terdapat Kecamatan
dan Pemerintah Daerah paling bawah adalah Desa/Kelurahan. Sementara itu di
tingkat daerah (propinsi dan kabupaten/kota), kementerian sektoral mempunyai
kantor-kantor wilayah, yang dalam UU No. 34 Tahun 2004 semua dihibahkan ke
pemerintah daerah.
Malaysia menganut sistem Parlementer dua
kamar yang terdiri dari DPK dan Senat. Kabinet merupakan suatu Dewan Menteri
yang dipimpin oleh Perdana Menteri dan terdiri dari anggota Parlemen yang
ditunjuk Perdana Menteri. Kabinet ini merupakan lembaga eksekutif yang secara
kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen. Di tingkat Negara Bagian
Kesultanan merupakan lembaga tertinggi, yang bertindak sebagai penasehat
Dewan Eksekutif Negara Bagian yang diketuai oleh seorang Menteri Besar. Semua
Negara bagian mempunyai sistem legislatif satu kamar. Di tingkat lokal dewan
distrik dipimpin oleh seorang Walikota atau Presiden Komite yang bertanggung
jawab atas segala kegiatan pemerintahan lokal. Kedua pemerintah daerah tersebut
berada di bawah kendali pemerintah negara bagian.
Dalam sistem federal, seperti yang dianut oleh Malaysia, pejabat distrik
merupakan pejabat kunci di dalam sistem pemerintahan daerah. Dewan Kota
terdiri dari pejabat sipil negara, seperti perencana kota dan pejabat kesehatan. Di
dewan yang lebih mapan, mayoritas dari mereka dipilih, di lain dewan tetap
ditunjuk dari warga setempat dan bukan dipilih. Pejabat Distrik pada banyak
kasus merupakan seorang ketua. Pada dekade terakhir (1970-an) dewan
pemerintah dan desa dengan anggota dan ketua yang dipilih telah diterapkan
untuk 27 distrik, dewan lokal, dengan anggota dewan dan ketuanya dipilih, telah
diberlakukan di 310 kota dan desa, tetapi sejak diberlakukannya Local Government
Act tahun 1976, restrukturisasi di pemerintah daerah dilaksanakan dan sejak itu jabatan Walikota ditentukan dan ditunjuk oleh pemerintah pusat, dalam hal ini
diwakili oleh Pemerintah Negara Bagian.
Philipina terdiri dari: cabang eksekutif dipimpin
oleh seorang Presiden, cabang legislatif dan cabang peradilan. Cabang eksekutif
terdiri dari Menteri Kabinet (cabinet secretaries), birokrasi nasional dan militer.
Cabang Legislatif atau Kongres terdiri dari 24 anggota Senat dan 220 anggota DPR.
Cabang Peradilan terdiri dari Mahkamah Agung, Court of Appeals. Pengadilan
Daerah dan Pengadilan Khusus (Pengadilan anak dan keluarga) sub divisi dan
Negara adalah propinsi, Kota Besar, Kota Kecil dan Desa (Barangai).
Thailand yang menganut sistem Monarki,
memiliki parlemen yang terdiri dari dua kamar: DPR (500 anggota) dan Senat
(200 anggota dipilih). DPR terdiri dari 100 wakil proposional dari 400 anggota
yang dipilih langsung dari 400 konstituen, Pemerintah Pusat (eksekutif) terdiri
dari kantor Perdana Menteri, 13 kementrian dan 30 Menteri dalam Kabinet.
Gubernur Propinsi, Kepala Distrik dan Sub Distrik bertanggung jawab atas
pemerintahan propinsi. Pemerintah Daerah Kota dilaksanakan melalui Bangkok
Metropolitan Administration (BMA), kota-kota memerintah daerah pusat
perkotaan di propinsi dan Kota Pattaya. Pemerintah daerah pedesaan termasuk
Organisasi Pemerintahan Propinsi, Organisasi Pemerintahan Tambon dan
Organisasi Pemerintahan Sukhapiban.

Perbandingan kebijakan desentralisasi di kawasan Asia Tenggara, khususnya Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Phillipina.

1.  Perkembangan Pemerintahan Daerah Sejak Kemerdekaan
-Dari ke 4 negara ini banyak sekali perbedaan dan memiliki latar belakang yang beda, pada dasarnya negara-negara tersebut awalnya banyak mengadopsi sistem pemerintahan daerah bekas jajahan dari negara tersebut. Kecuali Thailand yang menyontek sistem dari negara di Eropa.
-Lalu di Indonesia proses desentralisasi sudah dimulai sejak tahun 1903, ketika Pemerintah Belanda mengeluarkan suatu undang-undang Desentralisasi yang disebut dengan “Decentralizatie Wet”, di mana daerah dibagi-bagi menjadi Karesidenan dan Kota (Gementee) dan pada tahun 1922, Pemerintah Hindia Belanda  menyempurnakan pemerintahan daerah dengan mengeluarkan Undang-undang Restrukturisasi Administrasi, di mana gementee dibagi menjadi Kota dan Kabupaten.
-Malaysia yang mendapat kemerdekaan dari Inggris menganut sistem pemerintahan daerah dan negara tersebut secara perlahan-lahan mengembangkan sistem pemerintahan daerahnya yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya setempat. 
-Thailand mempelajari contoh dan mengadopsi dari negara Eropa, lalu melalui membuat konstitusi yang dapat diterima oleh rakyat Thailand. 
2. Sumber-sumber Pendapatan Bagi Pemerintah Daerah
-daerah sangat membutuhkan dana untuk membangun rumah tangganya sendiri oleh sebab itu faktor desentralisasi tanpa diikuti dengan suatu kebijakan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pasti akan gagal.
-pada umumnya ke 4 negara tersebut memiliki sumber pendapatan yang sama seperti pajak lokal (property, hotel dan restoran serta pajak hiburan), retribusi, perijinan dan pendapatan dari badan usaha milik daerah (BUMD), dana bantuan dari tarif bea denda-denda, bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat dalam bentuk grant, sumbangan, subsidi dan perijinan tanah (locus).
3. Pemerintah Daerah Ditinjau dari Kerangka Perundang-undangan
-Indonesia : UU No. 5 Tahun 1974, menyatakan bahwa otonomi daerah ditekankan sebagai otonomi yang bertanggung jawab, dan memprioritaskan keharmonisan dan demokrasi, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam memberikan pelayanan umum dan menjaga kestabilan politik dan integritas bangsa. Tiga prinsip dasar desentralisasi yang diterapkan adalah desentralisasi politik (devolusi), dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
-Malaysia : segala kegiatannya pada Undang-Undang Pemerintah Daerah tahun 1976 (Local Government Act. 196), yang mengatur kewenangan, tugas-tugas, tanggung jawab dan fungsi pemerintah daerah.
-Philipina : undang-undang Pemerintah Daerah tahun 1991 (Local Government Code, 1991). Undang-undang ini sangat komprehensif, menyentuh mulai dari struktur, fungsi dan kewenangan termasuk perpajakan dan hubungan antar pemerintahan.
-Thailand : mendasarkan pada Undang-undang Pemerintahan tahun 1993 (Publik Administration Act. 1993) yang memberikan dasar pemerintahan di daerah. Di dalam undang-undang tersebut, Pemerintah Daerah hanya berfungsi sebagai pelaksana saja. Segala sesuatu tetap diputuskan dari Bangkok. Setelah konstitusi baru dibuat dan dilaksanakan sejak tahun 1998, peranan
pemerintah daerah semakin jelas. Pemerintah pusat di Bangkok mulai memberikan beberapa kewenangan kepada pemerintah daerah seperti di bidang pengumpulan pajak dan retribusi.
4. Struktur Pemerintahan Daerah
sistem pemerintahan daerah ke 4 negara tersebut, umumnya memiliki peranan pada tingkat bawah, yaitu bahwa semua pemerintah daerah mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pemerintah tingkat yang lebih tinggi baik pemerintah propinsi maupun negara bagian, atau ke pemerintah pusat yang mempunyai pengaruh yang besar tentang pemerintah lokal.
-Indonesia : lima lembaga tertinggi negara di Indonesia yaitu MPR, DPR, Presiden, MA dan BPK. 
a. Presiden merupakan jabatan eksekutif tertinggi. 
b. MPR dan DPR merupakan lembaga legislatif.
-Malaysia : menganut sistem Parlementer dua kamar yang terdiri dari DPK dan Senat. 
a. Kabinet merupakan suatu Dewan Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri dan terdiri dari anggota Parlemen yang ditunjuk Perdana Menteri yang merupakan lembaga eksekutif yang bertanggung jawab kepada Parlemen. 
-Philipina : terdiri dari cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden, cabang legislatif dan cabang peradilan. 
a. Cabang Eksekutif : terdiri dari Menteri Kabinet (cabinet secretaries), birokrasi nasional dan militer. 
b. Cabang Legislatif atau Kongres terdiri dari 24 anggota Senat dan 220 anggota DPR. 
c. Cabang Peradilan terdiri dari Mahkamah Agung, Court of Appeals
-Thailand : menganut sistem Monarki, memiliki parlemen yang terdiri dari dua kamar
a. DPR (500 anggota) dan Senat (200 anggota dipilih). 
-DPR terdiri dari 100 wakil proposional dari 400 anggota yang dipilih langsung dari 400 konstituen. 
b. Pemerintah Pusat (eksekutif) terdiri dari kantor Perdana Menteri, 13 kementrian dan 30 Menteri dalam Kabinet. 
c. Gubernur Propinsi, Kepala Distrik dan Sub Distrik bertanggung jawab atas pemerintahan propinsi. 
d. Pemerintah Daerah Kota dilaksanakan melalui Bangkok Metropolitan Administration (BMA).

Partisipasi Politik - Dasar Dasar Ilmu Politik


Nama : Intan Fatwa Kharismatunnisa
NPM : 193501516039
BAB X : PARTISIPASI POLITIK
Sifat dan Definisi Partisipasi Politik
            Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kebijakan pemerintah.
Banyak kelompok-kelompok masyarakat yang memengaruhi proses kebijakan umum, kelompok ini lahir di masa pasca-industrial (post industrial) dan dinamakan gerakan sosial baru (new social movement), kelompok ini kecewa dengan kinerja partai politik dan cenderung memusatkan perhatian pada satu masalah tertentu (single issue).
Partisipasi Politik di Negara Demokrasi
Pola partisipasi politik I menurut Milbrath dan Goel, bahwa masyarakat dapat dibagikan dalam tiga kategori :
a.       Pemain (Gladiators)
5-7%populasi termasuk gladiators, yaitu orang yang sangat aktif dalam dunia politik.

b.      Penonton (Spectators)
60% populasi aktif secara minimal, termasuk memakai hak pilihnya.

c.       Apatis (Apathetics).
33% populasi termasuk apathetics, yaitu orang yang tidak aktif sama sekali termasuk tidak memakai hak pilihnya.

Pola partisipasi politik II  yang disampaikan oleh David F Roth dan Frank L. Wilson
a.       Aktivis (Activist)
The Deviant (termasuk didalamnya pembunuhan dengan maksud politik, pembajak dan teroris); Pejabat publik atau calon pejabat publik; Fungsionaris partai politik pimpinan kelompok kepetingan.
b.      Partisipan (Participants)
Orang berkerja keras untuk kampanye, orang yang aktif dalam partai.
c.       Penonton (Oonlookers)
Orang yang menghadiri reli-reli politik, anggota dalam kelompok kepentingan. Pemilih; orang yang terlibat dalam diskusi politik atau pemerhati dalam pembangunan politik.
d.      Apolitis (Apoliticals)

Partisipasi Politik di Negara Otoriter
Rezim otoriter selalu mengusahakan agar presentasi politik selalu tinggi dalam pemilihan umum, hal ini dikarenakan dianggap dapat memperkuat keabsahan sebuah rezim di mata dunia.
Partisipasi Politik di Negara Berkembang
            Di beberapa negara berkembang, partisipasi yang bersifat otonom, artinya lahir dari diri mereka sendiri, masih terbatas. Kebanyakan masyarakat di negara berkembang justru apatis, hal ini adalah sebuah kendala, jika sebuah partisipasi mengalami jalan buntu, dapat terjadi dua hal yaitu “anomi” atau justru “revolusi”.
Partisipasi Politik melalui New Social Movements (NSM) dan Kelompok-Kelompok Kepetingan
            Kelompok ini muncul pertama kali pada awal abad ke 19, salah satu sebab kenapa kelompok ini muncul adalah bahwa orang mulai menyadari bahwa suara satu orang dalam pemilihan umum sangat kecil pengaruhnya terutama di negara-negara yang penduduknya berjumlah besar. Tujuan dari kelompok ini adalah memengaruhi kebijakan pemerintah agar lebih menguntungkan mereka, kelompok ini kemudian berkembang Social Movements. Gerakan ini merupakan bentuk perilaku kolektif yang berakar dalam kepercayaan dan nilai-nilai bersama.
Ada beberapa jenis kelompok
Kelompok Anomi
            Kelompok ini tidak memiliki organisasi, tetapi berasal dari individu yang mempunyai perasaan ketidakpuasan yang sama. Jika keresahan tidak segera diatasi, masyarakat dapat memasuki keadaan anomi, yaitu situasi chaos dan lawlessness yang akibatnya runtuhnya norma dan nilai yang sudah menjadi tradisi, tanpa diganti nilai-nilai baru yang dapat diterima secara umum.
Kelompok Nonasosiasional
Kelompok kepentingan ini tumbuh berdasarkan rasa solidaritas pada sanak saudara, agama, wilayah, kelompok etnis, dan pekerjaan. Kelompok ini biasanya tidak aktif secara politik dan tidak mempunyai organisasi yang ketat.
Contoh di Indonesia : Paguyuban Pasundan, kelompok penggemar kopi dan lain-lain.
Kelompok Institusional
Kelompok formal yang berada dalam atau bekerja sama secara erat dengan pemerintahan seperti birokrasi dan kelompok militer.
Contoh di Indonesia : Darma Wanita, KOPRI,  Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
Kelompok Asosiasional
Terdiri dari atas serikat buruh, kamar dagang, asosiasi etnis dan agama. Organisasi ini dibentuk dengan suatu tujuan yang eksplisit, mempunyai organisasi yang baik dengan staff yang bekerja penuh waktu.
Contoh di Indonesia : Federasi Persatuan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia
LSM lahir pada awal abad ke 20, lahir sebagai cerminan dari kebangkitan kesadaran golongan masyarakat menengah terhadap kemiskinan dan ketidakadilan sosial. Pada 1980-an berkembang bahwa partisipasi masyarakat nerupakan faktor penting untuk pembangunan dan perombakan sosial ekonomi secara damai.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...