Selasa, 21 Juli 2020

Aneka Cara Pembedaan Hukum.



Aneka Cara Pembedaan Hukum


            Dari berbagai studi yang sudah dibahas sebelumnya terdapat perbedaan dan persamaan dalam suatu sistem hukum. Yang disebabkan perbedaan antar waktu dan negara.
1.      Ius Constitutum dan Ius Constituendum
a.       Ius constitutum adalah hukum positif dalam suatu negara, yang dimana hukum itu berlaku dalam suatu negara pada saat tertentu. Misalnya, hukum Indonesia yang berlaku dewasa ini dinamakan Ius constitutum, yang bersifat hukum positif, dan juga dinamakan tata hukum Indonesia. Demikian pula hukum Amerika, inggris, Rusia, Jepang  yang berlaku sekarang.
b.      Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan atau yang di impikan oleh suatu negara, tetapi belum merupakan sebagai kaidah dalam bentuk undang-undang atau berbagai ketentuan lain. (Sudiman Kartohadiprodjo, Purnadi Purbacaraka Soerjono Soekanto (1980).
Keduanya memiliki perbedaan yang didasarkan pada perkembangan sejarah tata hukum. W.L.G. Lamdire (1952) mengatakan bahwa hukum menerbitkan hukum pergaulan hidup manusia suatu tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Dapat dikatakan juga bahwa Ius Constitutum sekarang adalah Ius Constituendum pada masa lampau.
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1980) adalah Perbedaan Ius Constitutum dengan Ius Constituendum merupakan suatu abstraksi dari fakta bahwa sesungguhnya segala sesuatu merupakan suatu proses perkembangan. Hukum juga merupakan suatu lembaga masyarakat yang selalu mengalami perkembangan sedemikian rupa, sehingga apa yang diinginkan atau di cita-citakan dapat terwujud menjadi kenyataan. Sebaliknya yang sedang berlaku menjadi pudar di telan waktu karena telah tidak cocok lagi (mengalami deskrapansi atau kesenjangan antara kaidah dan kenyataan sosial). 

2.      Hukum Alam dan Hukum Positif
a.       Hukum Alam
      Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak. Selama 2500 tahun berupaya berjuang untuk mencari hukum yang ideal yang lebih tinggi dari segala hukum positif.
      Upaya mencari hukum yang ideal ini berkembang dengan seiring perkembangan zaman. Ajaran-ajaran hukum alam yang banyak digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat. Dan di dalam sejarah tercermin bahwa ajaran hukum alam dapat digunakan sebagai senjata untuk perkembangan politik dan hukum.
b.      Hukum Positif
      Hukum positif adalah atau stellingrecht, suatu kaidah yang berlaku, yang merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan. Keputusan yang knkrit sebagai fakta sosial yang mengatur hubungan-hubungan, yang terjadi dalam peraturan kehidupan. Menurut Logemann hukum positif adalah kenyataan hukum yang di kenal. Hal ini sebagai lawan dari hukum keagamaan atau hukuman alam, yang menjadi kaidah secara kritis berhadapan dengan kenyataan (Purnadi Purbacakara dan Soerjono Soekanto, 1980).
Apabila dihubungkan ajaran hukum alam dan orientasi hukum positif, maka terungkap tiga wawasan :
1.      Hukum alam sebagai sarana koreksi bagi hukum positif.
2.      Hukum alam menjadi inti hukum positif seperti hukum internasional.
3.      Hukum alam sebagai pembenaran hak asasi manusia.
c.       Hukum Positif, Hukum Alam dan Keadilan
Hukum positif terkadang juga dinamakan hukum isbat dengan istilah isbat dinyatakan secara lebih tepat bahwa HukumPositif telah diisbatkan. Hukum positif bersifat sementara, jika dibandingan dengan hukum alam yang dianggap abadi. Karena pengisbatan dilakukan oleh manusia, oleh sebab itu, hukum positif berasal daripada perbuatan manusia. Sebaliknya hukum alam tidaklah tergantung kepada kehendak manusia, manusia tak dapat mengubah norma-normanya.
      Salah satu uraian tentang arti hukum positif adalah Soal hukum positif ditinjau dari sudut wujudnya dan asalnya, diketemukan di dalam karangan Prof. Dr. L. Bender, “Het Recht” (1948), hlm. 254: “hukum positif ialah hukum yang dijadikan khsusus oleh suatu perbuatan manusia; oleh sebab itu, hukum positif itu di dalam wujudnya tergantung pada perbuatan manusia sendiri”.
      Hugo de Groot mengatakan hukum asli di dalam hati manusia, ialah pertimbangan daripada akal budi, yang menyatakan kepadanya hal-hal yang jujur dan yang tidak jujur. Di dalam De iure belli ac pacis, prolegomena, ps. VII oleh Hugo de Groot dirumuskan empat norma dasar di dalam hukum alam (bandingkan: Kranenburg Grondslagen hlm. 137):
a.       Kita harus menjauhkan diri daripada harta benda kepunyaan orang lain;
b.      Kita harus mengembalikan harta benda kepunyaan orang lain yang berada di dalam tangan kita, beserta hasil daripada harta benda orang lain yang telah kita kecap;
c.       Kita harus menepati perjanjian-perjanjian kita;
d.      Kita harus mengganti kerugian yang disebabkan oleh salah kita, lagi pula kita harus di hukum apabila perbuatan kita pantas dipersalahkan.
            Hukum alam di dalam arti yang sempit ialah hasil penyelidikan secara empiris daripada gejala-gejala di dalam alamyang materiil yang mengelilingi kita. Hasil penyelidikan itu terletak didalam Welt des Seins (dunia kenyataan), dan berbentuk facts yang disusun secara sistematis, bersandarkan tertib yang ada pada facts itu. Karena norma maka hukum juga sebagai hukum positif dan memperoleh kadar normatif.
Dua aliran di dalam ajaran hukum alam menurut arti yag dipertalikan dengan perkataan “kodrat”, yakni :
a.       Hukum alam menurut kodrat manusia
b.      Hukum alam menurut kodrat hukum.
      Beberapa pendapat menurut ahli filsafat hukum
a.       Samuel von Puffendorf (1632-1694) berpendapat bahwa manusia kurang bergaya, lagi pula ia lemah terhadap musuhnya, oleh sebab itu manusia memerlukan hidup bersama, ialah untuk melindungi kelemahannya. Negara bertugas menjamin kepastian dan keamanan.
b.      Ajaran hukum alam di dalam lingkungan agama nasrani diperintisi oleh St. Thomas Aquinas (1225-1274) : ajarannya terdapat di dalam “Summa Theologica”.
St. Thomas Aquinas membedakan empat jenis hukum
1.      Lex Aeterna adalah encana Illahi tentang maksud terakhir mengenai dunia dan manusia.
2.      Jus Naturalis adalah hukum alam bangian daripada lex aetem, sekedar ditujukan khusus kepada manusia, yang dimana manusia adalah makluk yang berbudi, dan makhluk ciptaan Tuhan.
3.      Hukum Illahi adalah hukum yang di wahyukan kepada manusia oleh para nabi.
4.      Hukum Positif adalah pelaksanaan daripada hukum alam, yaitu sekadar di butuhkan oleh syarat-syarat khusus dan keadaan khusus, yang diketemukakan di dalam kehidupan bermasyarakat.
      Menurut pendapat mereka, suatu norma sosial barulah berwatak hukum, bila isi norma itu adalah sifat madinya, atau sesuai dengan kodrat manusia, maupun kodrat hukum. Para ahli hanya mengakui seuatu kriterium secara madi.
            Di dalam Ilmu Hukum (golongan 2) dipersoalkan hukum sebagai gejala masyarakat; maksud itu dengan cara memperhatikan bagaimana hukum dipergunakan, ialah di dalam kenyataan sosial. Oleh sebab itu ilmu hukum oleh van Apeldoorn digabungkan sosiologi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum.
Mr.W. Zevenbergen Berpendirian bahwa hukum positif dapat diselidiki menurut lima jenis jurusan:
a)      Dogmatik Hukum
b)      Sejarah Hukum (menyelidiki perkembangan suatu tertib hukum positif yang tertentu dari awal mulanya).
c)      Perbandingan Hukum (membandingkan segala atau beberapa jenis tertib hukum satu dengan yang lain).
d)      Filsafat Hukum
e)      Politik Hukum
Sosiologi Hukum ialah Sosiologi di lapangan hukum bellefroid ilmu hukum meliputi:
a)      Ilmu Hukum Dogmatis (dogmatic hukum), yang memberikan hukum positif, menerangkan kaidah kaidah hukum dan menyusun kaidah-kaidah kedalam suatu tertib hukum, dogmatic hukum mempersoalkan bagian-bagian hukum yang luas, misalnya didasarkan atas perbedaan diantara hukum sipil, hukum dagang, hukum negara, hukum pidana dan sebagainya.
b)      Sejarah Hukum (mempersoalkan sistem hukum di masa lampau yang turut membentuk dan menentukan isinya hukum positif pada masa sekarang; didalamnya dipelajari perkembangan Lembaga hukum dari dulu hingga sekarag).
c)      Perbandingan Hukum (memperbandingkan tertib hukum positif yang berlaku pada suatu masa; memperhatikan hal yang sama dan hal yang berbeda, dan oleh sebab itu berarti di lapangan hukum Internasional).
d)      Politik Hukum (menyelidiki tuntutan sosial yang hendak diperhatikan oleh hukum, sehingga isi ius constituendum acap kali ditunjuk oleh politik hukum itu, ialah supaya ius constitutum di sesuaikan dengan kebutuhan yang baru timbul).
e)      Teori Umum tentang Hukum (hendak mempersoalkan pengertian dan asas dasar yang diketemukan didalam setiap tertib hukum positif, watak kaidah hukum, nasabah hukum, keoknuman, subyek dan objek hukum ialah yang dipelajari ialah sebagai paham dasar yang berlaku untuk hukum positif seluruhnya).
Oleh Lemairre (het rechzt in indonesia, hlm.7) ia mengatakan bahwa ilmu hukum terdiri atas:
a)      Ilmu Hukum positif (berwatak dogmatis, yang dipersoalkan semata-mata norma saja; Hukum positif adalah ilmu normative, atau ilmu tentang keharusan; hukum positif mempersoalkan paham dasar, tidak menilaikan, dan memberikan kualifikasi).
b)      Sejarah Hukum (sejarah hukum khusus memberikan perkembangan menurut peredaran sejarah daripada satu atau beberapa Lembaga hukum khusus yang diketemukan di dalam beberapa hukum tertib positif).
c)      Sosiologi Hukum
d)      Perbandingan Hukum (yang dapat mempengaruhi kebijakan perundang-undangan dan bermuara ke dalam politik hukum).
Di antara ke-empat orang ahli hukum di Netherland sudah terdapat perbedaan yang agak dalam; tentu sekali perbedaan itu disebabkan oleh pendapat masing-masing ahli hukum yang terhadap soal: Hukum dan Masyarakat.
Ilmu Hukum yang sebenarnya hanya mempersoalkan:
a)      Hukum Positif yang mempersoalkan das seinsollende recht, ialah hukum yang dikehendaki (filsafat hukum, yang mempersoalkan maksud hukum; dan politik hukum, yang mengusahakn jalan dan alat untuk membenarkan maksud” itu).
b)      Kaidah Hukum merupakan pengertian yang dipertalikan langsung dengan nilai yang mutlak; kaidah” menurut intipaham nya mengabdi kepada keadilan; sebaliknya, pergaulan hukum dan kenyataan hukum pengertian yang dipertalikan secara tidak langsung kepada nilai yang mutlak.
c)      Ilmu Hukum yang sebenarnya memperhalkan arti objektif daripada tertib hukum; ia menetapkan dengan bagaimanakah hukum harus diartikan. Lawannya, ialah arti subjektif daripada hukum, maksud dan arti perwujudan hukum dijelmakan kedalam hukum itu; maksud dan arti diperhatikan oleh sozial tehorie des rechts (menurut G.Jellinek yang meliputi sejarah hukum, perbandingan hukum dan sosiologi hukum).
Hukum positif Indonesia diperbicangkan dari sudut ilmu hukum (menurut arti radbruch) ialah karena pendirian itulah yang sesuai dengan pendapat pengarang sendiri. Sesuatu yang berwatak normative kraft des faktischen, yang hendak mementingkan Sozialtbeore des rechts, dijauhkan daripada karangan ini.
Hukum Positif hanyalah suatu pancaran daripada hukum yang idiil dan memang perlu kita melihatnya selaku demikian, sewaktu kita mempelajari hakikat dan kenyaatan hukum positif itu. Memang hukum idiil adalah lebih utama menjadi perhalan daripada ilmu filsafat hukum dan bukan daripada ilmu hukum sendiri.
Bahan Pemeriksaan adalah khusus keputusan dari hakim (didalam arti yang luas) dan pengadilan (ialah yang kita namakan: ajaran keputusan) seperti yang pernah dianjurkan oleh Ter Haar. Kepada yurispudensi bersandarkan pertikaian (sengketa dan perkara), sehingga tafsiran terbentuk dengan’ ajaran keputusan. Dan bukan lagi mengenai hukum di dalam arti yang seluas-luasnya (rukun).
Bahan dan alas penyelidikan ilmu hukum yang lebih memadai ialah Lembaga-lembaga hukum. Suatu Lembaga hukum selalu kita bedakan dari tiga unsur persoalan, yaitu: a) Materi atau bahan daripada isi dari Lembaga itu b) Pertugasan Lembaga hukum di dalam kenyataan pergaulan bersama yang berkaitan c) Susunan atau struktur daripada Lembaga hukum itu
a)      Pengenalian menurut materi kita namai materiil, yang kita laksanakan secara formil yuridis menggolong golongkan (klasifikasi): Hukum Objektif, Hukum Subjektif, Hukum Mutlak, Hukum Nisbi, Hukum Publik, Dan Hukum Sipil, Hukum Perdata dan Hukum Pidana dll.
b)      Pengenalian menurut fungsi Lembaga hukum dinamakan pengenalian fungsionil yang mesti selalu kita laksanakan secara deskriptif sosiologis, mempelajari pergeseran-pergeseran kepentingan di dalam pergaulan bersama yang bertalian.
c)      Pengenalian menurut struktur Lembaga hukum kita namai pengenalian strukturil, yakni yang selalu kita lakukan dengan secara etisasiologis (yuridis dogmatis), memeriksa norma hukum yang menguasai Lembaga hukum itu.
Ketiga bentuk pengenalian yang di atas selalu kita butuhkan bersama-sama di dalam pengenalian ilmu hukum, untuk mengenali hukum tersebut secara sebulat-bulatnya.
Gejala ilmu hukum pada garis besar nya adalah berkadarkan persoalan normatif, dan dengan demikian persoalan abstrak problematis (dapat kita pertalikan dengan kejadian di dalam masyarakat).
Hukum Imperiatif dan Hukum Fakultatif
a)      Hukum Imperatif adalah kaidah hukum yang secara a priori harus ditaati. Sedangkan Hukum Fakultatif tidak secara a priori dan harus ditaati atau tidak a priori wajib untuk dipatuhi
b)      Hal-hal yang perlu mendapat perhatian:
1.      Pada hukum fakultatif pembuat undang-undang juga memberi perintah seperti hal-nya pada hukum imperatif. Hanya sifat perintah nya yang beda.
2.      Dalam hubungan dengan publik dan hukum perdata
a.       Pembentuk undang-undang menganggap perlu melindungi pribadi karena kurang mampu atau tidak dapat menanggung jawabkan tidakan nya.
b.      Melindungi pihak yang secara ekonomi lemah
c.       Kasus yang bertautan aspek publik dan perdat
Hukum Substantif dan Hukum Ajektif
Hukum Substantif adalah rangakaian kaidah yang merumuskan hak dan kewajiban dari subyek yang berhubungan dengan sumber hukum.
Hukum Ajektif adalah kaidah yang memberi petunjuk yg jelas bagaimana kaidah materiel dari hukum substantif ditegakkan.
Hukum Tidak Tertulis dan Tertulis
Hukum tak tertulis biasanya adalah hukum adat Indonesia. Adat disini berarti kebiasaan yang diulang-ulang, dengan cara dan tidakan yang sama.
Hukum Tertulis atau geschbreven recht adalah hukum yang mencakup perundang-undangan dalam berbagai bentuk yang dibuat dan sesuai dengan traktat hukum internasional.

Hak dan Kewajiban Mahasiswa Dalam Menjunjung Tinggi Nilai Pancasila


Hak dan Kewajiban Mahasiswa Dalam Menjunjung Tinggi Nilai Pancasila



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
      Generasi milenial atau biasa di sebut dengan generasi muda penerus bangsa, yang dimana kelahiran mereka berada diantara tahun 1996-2000an, yang di era sekarang harus berhadapan dengan revolusi industri 4.0. yang dimana semua kecanggihan zaman era ini juga sangat maju, dan semua dengan mudah di dapatkan jika kita memiliki smartphones dan teknologi lain yangg mendukung, terlebih dengan berkembangnya pandemi karena corona virus ini, yang mewajibkan sebagian masyarakat dan generasi muda untuk selalu di rumah aja, dari belajar, bermain dan melakukan kegiatan kesehariannya di rumah, sehingga mendorong dan melakukan berkomunikasi, melakukan segala sesuatu dengan teman, guru atau kerabat jauh dan kemudahan smartphones dan internet. Dan dengan kemudahannya mengakses dunia lain dengan internet, hal yang di takutkan adalah dengan dampak negatif internet yang takutnya berpengaruh dengan sikap, berilaku dalam melaksanakan nilai-nilai ideologi negara, yaitu Pancasila.
Di balik kemajuan zaman yang semakin pesat, disertai dengan perkembangan internet juga, tidak sedikit maraknya berita hoax, sara dan ujaran kebencian yang bermunculan melalui internet, serta dengan kemudahan akses situs yang dapat merusak norma serta moral bangsa. Nah disinilah peran kita sebagai mahasiwa, bagaimana kita tetap menjaga persatuan dan kesatuan, serta tidak terpancing paparan ideoligi liberal yang dikhawatirkan melupakan peran serta nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa itu Hak dan Kewajiban?
2.      Apa yang di maksud dengan Pancasila?
3.      Bagaimanakah peran mahasiswa dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di era milenial?

1.3  Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui apa itu hak dan kewajiban.
2.      Untuk mengetahui apa itu Pancasila.
3.      Untuk mempelajari peran mahasiswa dalam mengimplementasikan nilai-nilai dari Pancasila di era milenial saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Apa itu Hak dan Kewajiban
            Prokalmasi Kemerdekaan Indonesia di lakukan pada Jum’at 17 Agustus tahun 1945. Seiring perkembangan zaman hingga saat ini pastinya sangat banyak sekali perbedaan dan perubahan yang telah di lakukan Indonesia dari masa ke masa yang tentunya semakin berkembang menjadi lebih baik, termasuk dengan Hak dan Kewajiban warga negara, serta dengan pendidikan di negara ini yang terus berkembang. Dan untuk itu semua sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, tertulis beberapa Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, yakni :
Hak Warga Negara
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
  • Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
  • Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
    (Pasal 28C).
  • Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya (pasal 28C ayat 1).
  • Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
  • Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
  • Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (pasal 28E ayat 1).
  • Hak memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
  • Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
  • Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  • Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya (pasal 28F).
  • Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F).
  • Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya (pasal 28G ayat 1).
  • Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1).
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
  • Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 28H ayat 1).
  • Hak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
  • Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
  • Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
  • Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
  • Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
  • Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
  • Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
  • Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  • Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
           
            Dan, dilanjutkan dengan Kewajiban Warga Negara Indonesia, yakni :

  • Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan asas persamaan kedudukan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (pasal 28J ayat2).
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  • Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).

            Sesuai dengan yang telah di sebutkan di atas, sikap kita sebagai mahasiswa seharusnya, kita bisa memahami dan mempelajari apa artinya Hak dan Kewajiban dalam bernegara di negara demokrasi ini, terlebih di negara kita menganut sistem ideologi Pancasila. Dan perlu di ketahui juga bahwa pengertian dari Hak adalah sesuatu yang mutlak atau sudah seharusnya  dimiliki oleh setiap orang dari sejak lahir dan di besarkan sampai tiada.
Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah benar, kepunyaan, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb. atau kekuasaan yang benar atas sesuatu. Hak dan kewajiban inilah yang memperkuat masyarakat dan memberinya lebih banyak stabilitas. Kedua hal ini juga mengarah pada pengembangan kesadaran sosial orang sebagai makhluk sosial. Hak harus dilihat sebagai hak individu seperti kebebasan.

Dan, adapula dengan beberapa Hak yang harus di ketahui sebagai mahasiwa, yaitu :
1.      Memanfaatkan fasilitas yang ada di kampus guna mendukung proses belajar mengajar di civitas akademika.
2.      Menggunakan hak bebas bersuara, secara bertanggung jawab guna untuk berdiskusi serta membangun sistem demokrasi di kampus dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma adat yang berlaku.
3.      Memperoleh bimbingan dari pihak akademik atau dosen guna menyelesaikan studinya sampai selesai.
4.      Mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan yang di sediakan oleh pihak kampus. (BEM,HIMA,UKM,ORGAN EKSTRA).
5.      Memperoleh suatu penghargaan dari pihak akademika, jika seorang mahasiswa mendapatkan prestasi yang membanggakan.

Hak menurut para ahli :
a.       Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
b.      Menurut Soerjono Soekanto, hak dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yakni :
1.      Hak searah (relatif), adalah hak yang muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian, misalnya seperti hak menagih atau hak melunasi prestasi.
2.      Hak jamak arah (absolut), bisa berupa hak dalam hukum tata negara, hak kepribadian (hak hidup, hak kebebasan), hak kekeluargaan (suami-istri, hak orang tua, hak anak), dan hak atas objek imateriel (hak cipta, merk, hak paten).

Kewajiban menurut para ahli adalah
a.      Menurut A.S. Hikam, warga negara adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara.
b.      Menurut Koerniatmanto S, warga negara merupakan anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.
c.       Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.  
d.      Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.

Beberapa Kewajiban yang harus di ketahui sebagai mahasiwa, yakni :

1.      Mematuhi dan menaati ketentuan peraturan yang ada di civitas akademika.
2.      Ikut merawat sarana dan prasarana, serta menjaga dan merawat kebersihan yang ada di lingkungan kampus.
3.      Menjalankan dan menghargai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4.      Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan sopan dalam berkomunikasi di area pendidikan.
5.      Menjunjung tinggi Ilmu Pengetahuan.  
6.      Dilarang menggunakan barang terlarang dan minuman keras.

            Dan di dalam dunia pendidikan terutama Universitas, mahasiswa seharusnya sudah mengetahui apa itu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang dimana bukan hanya mahasiswa saja yang menjalankannya namun juga para Dosen dan Staff Akademika sama-sama menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, untuk proses memajukan pendidikan yang lebih baik dan inovatif, adapun isi dari Tri Dharma tersebut, yaitu terdiri dari 3 poin :
1. Pendidikan dan Pengajaran.
2.Penelitian dan Pengembangan.
3.Pengabdian kepada Masyarakat.


2.2 Apa yang di maksud dengan Pancasila
            Menurut The Founding Fathers sejak tahun 1945 Pancasila sudah dijadikan sebagai ideologi negara dan dasar negara Indonesia. Pancasila juga merupakan dasar norma serta nilai yang mengatur berkehidupan bernegara yang baik dan benar, karena Pancasila juga sebagai sumbernya sumber dari segala hukum dan pengetahuan yang ada di Indonesia. Pancasila juga tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Dan sesuai juga dengan Pembukaan UUD 1945 di Alinea ke 4 yang isinya berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”.
            Dengan demikian dapat di artikan juga dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila itu saling berkaitan satu sama lain, yang dapat di lihat juga dari kondisi bangsa Indonesia saat ini dapat di identifikasi dengan melihat perilaku dan kepribadian masyarakat Indonesia yang tercermin dari tingkah laku sehari-hari. Yang dimana Pancasila juga menjadi pendoman bagi masyarakat Indonesia, terlebih, inilah yang harus di jadikan pendoman bagi para mahasiswa juga, Pancasila sebagai pembentuk karakter mahasiswa, karena balik lagi di Indonesia itu banyak sekali perbedaan antara suku, adat, budaya, kepercayaan. Dan untuk itu mahasiswa di dalam civitas akademika seharusnya berupaya juga untuk membangun persatuan dan kesatuan di antar lingkungan kampus. Jika tidak di jaganya persatuan dan kesatuan maka, mungkin saja dapat memicu atau menimbulkan suatu konflik yang dapat memecah belah kesatuuan tersebut. Selain itu juga peran mahasiswa yang dapat menjadi pelopor mencerdaskan kehidupan bangsa, sebab di dunia perkuliahan para mahasiswa di tuntun untuk aktif dan berpikir kritis, serta berani membela kebenaran. Dalam Pancasila juga di jelaskan bagaimana cara kita bersikap dalam hidup, yang dimana di tiap bait-bait Pancasila memiliki keterikatan satu sama lain, sehingga diharapkan juga mahasiswa turut andil dalam mengimplementasikan hal tersebut.
Implementasi Pancasila di era milenial revolusi industri 4.0
            Menurut Nurhadianto (2014),  Pancasila sejatinya bukanlah jargon kosong yang muncul ditengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia, namun ia merupakan Core Values inklusif yang di gali oleh para pendiri bangsa yang mencoba mempertemukan nilai-nilai ideal yang mampu mewujudkan cita-cita Bhinneka Tunggal Ika yang akan selalu sesuai dengan segala perubahan waktu termasuk era industri 4.0.
Sesuai dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa seharusnya mahasiswa bisa meimplementasikan bahwa di Indonesia, banyak sekali keragaman budaya termasuk dalam kepercayaan, sehingga di Indonesia, terdapat 6 kepercayaan yang di yakini masyarakat dan sudah  di sahkan oleh negara. Dan dengan keberagamannya inilah Sila pertama di maksud Indonesia bukan negara dengan satuan hukum agama, namun di balik itu semua sikap toleransi antar sesama juga di perlukan. Dan sebaliknya justru negaralah yang melindungi bagaimana cara kita beragama. Bagaimana kita bisa menjadi manusia yang saling menghargai satu sama lain, tidak menebar kebencian dan saling mencintai sesamanya. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab disini dapat di artikan bahwa negara Indonesia berlandaskan kemanusiaan yang adil dan beradab, oleh sebab itu peran mahasiswa disini juga sangat berpengaruh semisal melihat sesuatu hal yang janggal di dalam sebuah Hak Asasi Manusia yang di beberapa kasus tidak terselesaikan, karena olehnya mahasiswa jangan takut untuk bersuara dan menegakkan keadilan, demi kesatuan dan persatuan, yang dimana negara ini juga menegakkan Hak Asasi Manusia dan serta merta melindungi warganya, jangan lupa untuk menjadi mahasiswa yang memanusiakan manusia. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, di dalamnya terkandung nilai-nilai bahwa NKRI menyatakan diri sebagai negara yang diikat oleh persatuan dan kesatuan dengan beragam perbedannya, oleh sebab itu peran mahasiswa sebagai gerakan perubahan juga dapat menjalankan hal ini, saling border satu sama lain demi Persatuan Indonesia. Sila ke empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah dimana peran mahasiswa, jangan pernah lupa untuk selalu menerapkan azas kerakyataan dengan berdasarkan kebijaksanaan dan permusyawaratan berbasis demokratis. Sila ke lima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah pemerataan seluruh rakyat dan kalangan mahasiswa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta yang dimana mahasiswa sebagai pionir perubahan yang dapat membela hak-hak rakyat yang tertindas, pure rasa kemanusiaan yang dimana mahasiswa harus mengerti bagaimana memanusiakan manusia, tanpa di landasi unsur politik dan dari golongan kepentingan tertentu, di harapkan juga untuk para mahasiswa bisa bersikap Marhaenisme kesesamanya tanpa pandang bulu.
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
            Dapat di simpulkan bahwa penting bagi kita mahasiswa dan khususnya dari pihak akademika dan pemerintah, untuk selalu membentuk karakter yang kuat dan kokoh agar tidak mudahnya tergeser oleh budaya asing yang mudahkan datang dari platform media sosial. Bagaimanapun sebagai mahasiswa Indonesia juga, sudah seharusnya kita menjalankan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila dan menjalankan di kehidupan sehari-hari, serta guna menaati dan melakukan norma yang sudah berlaku, dan menjunjung tinggi sikap jujur dan berani dalam membela yang benar. Dan bagaimana juga peran mahasiswa untuk senantiasa mengaplikasikannya di kehidupan bersosial, entah dalam masyarakat maupun di dalam dunia perkuliahan. Setidaknya para mahasiswa wajib mengetahui lima karakter pribadi pancasilais yang harus dimiliki dan di jalankan dalam kehidupan sehari-hari, dan bersosialisasi.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...