Selasa, 21 Juli 2020

UUD - Dasar Dasar Ilmu Politik


Nama : Intan Fatwa Kharismatunnisa
NPM : 193501516039
Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar
Pokok dasar dari setiap sistem pemerintaha diatur dalam suatu UUD. UUD dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legisltif, badan eksekutif, dan badan yudikatif.
Konstitusionalisme
Ide pokok dari konstitusionalisme adalah bahwa pemerintahan perlu dibatasi kekuasaannya (the limited state), agar penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang. Suatu UUD adalah jaminan utama untuk melindungi warga dari perlakuan yang semena-mena. Dengan demikian timbulnya the constitutional state, dimana UUD dianggap sebagai institusi yang paling efektif untuk melindungi warganya melalui konsep Rule of Law atau Rechtsstaat.
Dalam arti sempit, konstitusionalisme adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi oleh UUD. Arti luas konstitusionalisme merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan
Ciri-ciri Undang-Undang Dasar
1.      Organisasi negara
2.      HAM
3.      Prosedur mengubah UUD
4.      Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
5.      Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua warga negara dan lembaga negara tanpa kecuali.
Undang-Undang Dasar dan Konvensi
UUD hanya mengatur dan mencakup hal-hal dalam garis besarnya saja, sehingga dapat saja timbul masalah yang tidak diatur atau tidak cukup diatur dalam UUD.
Konvensi adalah aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidak pada undang-undang melainkan pada kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan dan preseden. Konvensi juga diperlukan untuk melengkapi rangka dasar hukum UUD.
Pergantian Undang-Undang Dasar
Di Indonesia kita telah melalui lima tahap perkembangan UUD :
1.      Tahun 1945 (UUD Republik Indonesia yang de facto hanya berlaku di Jawa, Madura, dan Sumatra).
2.      Tahun 1949 (UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Irian Barat).
3.      Tahun 1950 (UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Irian Barat)
4.      Tahun 1959 (UUD Republik Indonesia 1945. UUD ini mulai 1959 berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Irian Barat).
5.      Tahun 1999 (UUD 1945 dengan amandemen dalam masa Reformasi).
Perubahan Undang-Undang Dasar (Amandemen)
1.      Melalui siding badan legislatif
2.      Referendum atau plebisit
3.      Negara-negara bagian dalam negara federal
4.      Musyawarah khusus
Supremasi Undang-Undang Dasar
Dengan adanya gagasan bahwa UUD adalah hukum tertinggi (supreme law) yang harus ditaati baik oleh rakyat maupun oleh alat-alat perlengkapan negara.
Undang-Undang Dasar Tidak Tertulis dan Undang-Undang Dasar Tertulis
Pembedaan antara UUD tertulis dan UUD tak tertulis, pembedaan ini sebenarnya kurang tepat, oleh karena tidak ada UUD yang seluruhnya tak tertulis; demikian pula tidak ada UUD yang seluruhnya tertulis. Suatu UUD umumnya tertulis tidak merupakan satu naskah dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi.
Undang-Undang Dasar yang Fleksibel dan Undang-Undang Dasar yang Kaku.
Suatu UUD yang dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang disebut fleksibel (supel), UUD yang hanya dapat diubah dengan prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang disebut kaku (rigid).  Kalau terlalu kaku, maka hal ini dapat mengakibatkan timbulnya tindakan-tindakan yang melanggar UUD, sedangkan terlalu fleksibel maka UUD dianggap kurang berwibawa dan dapat disalahgunakan.
Undang-Undang Dasar yang Fleksibel
Gagasan mengenai UUD yang fleksibel berdasarkan konsep supremasi parlemen (parliamentary supremacy). Parlemen dianggap sebagai satu-satunya lembaga yang mengubah atau membatalkan undang-undang yang pernah dibuat oleh badan itu. Mahkamah Agung tidak mempunyai wewenang untuk menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan UUD.
Undang-Undang Dasar yang Kaku
Ternyata jauh lebih banyak UUD bersifat kaku daripada undang-undang dasar yang fleksibel. UUD yang kaku biasanya hasil kerja dari suatu konstituante yang dianggap lebih tinggi kekuasaannya daripada perlemen karena memiliki ”kekuasaan membuat UUD” (pouvoir constituant). Oleh karena biasanya konstituante dibubarkan pada saat tugasnya selesai, dan adakalanya dicantumkan ketentuan bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh diubah.
Undang-Undang Dasar Indonesia
Dari sejarah ketatanegaraan Indonesia dapat diketahui bahwa UUD yang berlaku telah beberapa kali berganti, yaitu dari UUD 1945, kemudian diganti UUD RIS 1949, lalu berganti lagi dengan UUD Sementara 1950, dan akhirnya kembali ke UUD 1945. UUD yang kini berlaku itu juga telah mengalami beberapa amandemen.
Ada tiga krisis yang langsung melibatkan UUD.
1.      Pada bulan November 1945 sistem pemerintahan presidensial diubah menjadi sistem pemerintahan parlementer.
2.      Juli 1959 kita kembali ke UUD 1945
3.      1999-2002 terjadi empat amandemen yang banyak mengubah sistem ketatanegaraan kita.

Sistem Pemilihan Umum - Dasar Dasar Ilmu Politik


Nama : Intan Fatwa Kharismatunnisa
NPM : 193501516039

BAB XII : SISTEM PEMILIHAN UMUM
Sistem Pemilihan Umum
            Banyak di negara demokrasi hal yang dianggap mencerminkan dengan agak akurat terjadinya partisipasi serta asprisiasi masyarakat adalah diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat. Dalam ilmu politik dikenal ada dua prinsip pokok tentang sistem pemilihan umum.
a.       Single-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut Sistem Distrik) sistem ini merupakan sistem pemilihan paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis, atas dasar pluralitas (suara terbanyak). Wilayah yang terdiri dari 10 distrik, memperebutkan 10 kursi kesatuan. Setiap distrik memperebutkan 1 kursi. Ciri khas sistem distrik, bahwa pelaksanaan ini mengakibatkan “distorsi” atau kesenjangan antara jumlah suara yang diperoleh satu partai secara nasional dan jumlah kursi yang diperoleh partai tersebut.
b.      Multi-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang atau Sistem Proposional) dalam sistem ini satu wilayah yang dianggap sebagai satu kesatuan, memperebutkan 10 kursi. *Indonesia
Keuntungan dan Kelemahan Kedua Sistem
·         Keuntungan Sistem Distrik
1.      Partai-partai terdorong untuk berintegrasi dan bekerjasama.
2.      Fragmentasi dan kecenderungan mendirikan partai baru dapat dibendung sistem ini mendukung penyederhanaan partai tanpa paksaan, yang berlaku dalam sistem dwi-partai.
3.      Dalam satu daerah hanya ada satu pemenang, wakil yang terpilih erat dengan konstituennya dan merasa acountable kepada konstituen. Dan kedudukannya terhadap partai lebih bebas karena faktor kepribadian seseorang berperan besar dalam kemenangannya.
4.      Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas di parlemen.
5.      Terbatasnya jumlah partai dan meningkatnya kerjasama mempermudah tercapainya stabilitas politik.

·         Kelemahan Sistem Distrik
1.      Terjadi kesenjangan antara presentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di parlemen yang disebabkan oleh distorsi.
2.      Distorsi merugikan partai kecil dan golongan minorits, apalagi jika terpencar beberapa distrik. Sitem ini kurang representatif karena banyak suara yang hilang (wasted).
3.      Sistem ini kurang mengakomodasikan kepentingan berbagai kelompok dalam masyarakat yang heterogen dan pluralis sifatnya.
4.      Wakil rakyat yang dipilih cenderung lebih memerhatikan kepentingan daerah pemilihannya daripada kepentingan nasional.

·         Keuntungan Sistem Proposional
1.      Dianggap lebih representatif karena persentase perolehan suara setiap partai sesuai dengan presentase perolehan kursinya di parlemen. Tidak ada distorsi antara perolehan suara dan perolehan kursi.
2.      Setiap suara dihitung dan tidak ada yang hilang. Partai kecil dan golongan minoritas diberi kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. Karena itu masyarakat heterogen dan pluralis lebih tertarik pada sistem ini.

·         Kelemahan Sistem Proposional
1.      Kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi satu sama lain, malah sebaliknya cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan di antara mereka. Bertambahnya jumlah partai dapat menghambat proses integrasi di antara berbagai golongan di masyarakat yang sifatnya pluralis, hal ini mempermudah fragmentasi dan berdirinya partai baru yang plurualis.
2.      Wakil rakyat kurang erat hubungannya dengan konstituennya, akan tetapi lebih erat dengan partainnya (termasuk dalam hal akuntabilitas). Sistem ini memberi kedudukan kuat kepada pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen melalui Stelsel Daftar (List System).
3.      Banyak partai yang bersaing untuk mempersukar satu partai untuk mencapai mayoritas di parlemen. Dalam sistem parlementer ini mempersulit terbentuknya pemerintahan yang stabil karena harus mendasarkan diri pada koalisi.
Gabungan Sistem Distrik dan Sistem Proposional
            Setiap pemilih mempunyai dua suara; pemilih memilih calon atas dasar sistem distrik (sebagai suara pertama) dan pemilih itu memilih partai atas dasar sistem proposional (sebagai suara kedua). Dengan demikian penggabungan ini diharapkan distorsi tidak terlalu besar efeknya. Kedua sistem pemiliham mengandung segi positif dan segi negatif, dan setiap negara menentukan sendiri mana sistem yang baik baginya, karena kondisi di setiap negara itu berbeda. Kedua sistem ini tidak murni lagi, yang mana timbul istilah semi-distrik dan semi-proposional.
Sistem Pemilihan Umum di Indonesia

            Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sembilan kali pemilihan umum, semua pemilihan umum tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melaikan langsung. dari pengalaman sebanyak itu pemilihan umum 1955 dan 2004 yang mempunyai kekhususan atau keistimewaan.
·         Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1949)
            Pemilihan baru bisa dilaksanakan pada 1955, pemungutan suara dilakukan dua kali (DPR dan Konstituante) sistem pemilihan yang digunakan adalah sistem proposional. Pemilihan umum berlangsung demokratis.
·         Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
            Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai menjadi sepuluh. Dan pada zaman Demokrasi Terpimpin ini tidak diadakan pemilihan umum.
·         Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
            Sesudah runtuhnya rezim Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter besar harapan masyarakat untuk mendirikan suatu sistem politik yang demokratis dan stabil. Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan akan membawa stabilitas politik, dan pemerintah akan lebih berdaya untuk melaksanakan kebijakan-kebijakannya, terutama bidang ekonomi. makan pada tahun 1977 pemilihan umum diselenggarakan dengan menyeratkan tiga partai.

Masalah Golput

            Masa Demokrasi Pancasila tidak afdol jika tidak membahas Golput. Menjelang pemilihan 1977 adanya suatu gerakan di beberapa kelompok generasi muda untuk memboikot pemilihan umum karena dianggap kurang memenuhi syarat yang diperlukan untuk melaksanakan pemilihan umum secara demokratis. Yang disebut antara lain ialah kurang adanya kebebasan (civil liberties) yang merupakan prasyarat bagi suatu pemilihan umum yang jujur dan adil. Golput dinyatakan masuk kedalam kategori pemilihan resmi yang di tentukan pemerintah (tidak termasuk kategori suara tidak sah, kecuali dengan sengaja merusak kertas pemilihan). Tidak menggunakan hak pilih perlu disadari bahwa kategori ini sukar dihitung karena tidak hanya mencangkup Golput namun juga menangkut orang yang tidak datang ke TPS karena sedang berhalangan atau yang tidak peduli. Bagaimanapun juga gerakan Golput telah menunjukan pada salah satu kelemahan dari rezim otoriter Orde Baru dan hal itu patut dihargai.

·         Zaman Reformasi

Perdebatan Tentang Sistem Pemilu di Awal Masa Reformasi (1998-1999)
Pemilu di Zaman Reformasi
            Pada zaman ini lemahnya peran parlemen (lembaga legislatif) dibandingkan dengan institusi eksekutif, dan kurang menonjolnya fungsi para lagislator di parlemen dalam menjalankan fungsi yang diamanatkan, selain itu juga disoroti tentang ketidakmampuan sistem politik dalam membangun demokrasi dan kedaulatan rakyat. Sebagian ahli ilmu politik di Indonesia mengajukan bahwa konteks ideal pemilu yang dilakukan di Indonesia adalah sistem distrikn sebagian menganggap bahwa sistem proposional bisa menjadi hambatan seperti massa mengambang dan intervensi pemerintah dihapuskan, ditambah dengan nama calon anggota dicantumkan di bawah tanda gambar masing-masing partai. Reformasi membawa beberapa perubahan fundamental. Pertama, dibuka kesempatan kembali untuk partai politik secara bebas. Kedua, Pada pemilihan umum 2004 untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung yang sebelumnya dipilih oleh MPR. Ketiga, diadakan pemilihan untuk suatu badan baru, yaitu DPD yang mewakili kepentingan daerah secara khusus. Keempat, diadakan “electoral threshold”, yaitu kentuan bahwa untuk pemilihan legislatif setiap partai harus meraih minimal 3% jumlah kursi anggota badan legislatif pusat. Pemilihan umum 1999 diikuti tiga partai Orde Baru, ditambah sejumlah partai baru, sehingga total berjumlah 48 partai; yang kemudian berhasil masuk DPR adalah 21 partai. Pada tahun 2004 diadakan tiga pemilihan umum, yaitu pertama pemilihan legislatif, sekaligus untuk memilih anggota DPD; kedua, pemilihan presiden dan wakil presiden putaran pertama; ketiga, pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua. Pemilihan umu  putaran pertama dilakukan tanggal 5 Juli 2004, dam pada 20 September diadakan putaran kedua.

Partai Politik


Nama : Intan Fatwa Kharismatunnisa
NPM : 193501516039
BAB XI :  PARTAI POLITIK
Sejarah Perkembangan Partai Politik
            Partai politik lahir pertama kali di Eropa Barat, partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat di sebuah pihak dan pemerintahan di pihak lain. Berawal dari kegiatan politik dan barulah pada akhir abad ke 19 lahirlah partai politik. Yang pada masa selanjutnya berkembang menjadi penghubung (link) antara rakyat satu pihak dan pemerintahan di pihak lain.
Terdapat perbedaan ideologi “Kiri” dan “Kanan”
KIRI                                                                                                                           KANAN
Perubahan, kemajuan
Status quo, konservatif
Kesetaraan (equality) untuk lapisan bawah
Privilege (untuk lapisan atas)
Campur tangan negara (dalam kehidupan sosial/ekonomi)
Pasar bebas
Hak
Kewajiban

Definisi Partai Politik
            Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnnya.
Fungsi Partai Politik
Fungsi di Negara Demokrasi
            Partai di negara demokrasi relatif dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan harkatnya pada saat kelahirannya, yakni menjadi wahana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kehidupan bernegara dan memperjuangkan kepentingannya di hadapan penguasa.
1.      Sebagai Sarana Komunikasi Politik
            Agregasi dan artikulasi itulah salah satu fungsi komunikasi partai politik. Di sisi lain, partai politik juga berfungsi sebagai memperbincangkan dan menyebarluaskan rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Dalam menjalankan fungsi inilah partai politik sering disebut sebagai perantara (broker) dalam suatu bursa ide-ide (clearing hpuse of ideas). Kadang-kadang juga dikatakan bahwa partai politik bagi pemerintah bertindak sebagai alat pendengar, sedangkan bagi warga masyarakat sebagai “pengeras suara”.
2.      Sebagai Sarana Sosialisasi Politik
            Dalam ilmu politik sosialisasi politik diartikan sebagai suatu proses yang melalui seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada.
3.      Sebagai Sarana Rekrutmen Politik
            Untuk kepentingan internalnya, setiap partai butuh kader-kader yang berkualitas, karena dengan hanya kader yang demikian ia dapat menjadi partai yang mempunyai kesempatan lebih besar untuk mengembangkan diri. Rekutmen politik menjamin kontinuitas dan kelestarian partai, sekaligus merupakan cara salah satu untuk menjaring dan melatih calon-calon pemimpin.
4.      Sebagai Sarana Pengatur Konflik (Conflict Management)
            Bagi masyarakat yang bersifat heterogen, pasti memiliki perbedaan yang dianggap wajar dan mendapat tempat. Disini peran partai politik diminta untuk menekan seminimal mungkin mengurangi terjadinya konflik, atau akibat negatifnya.

Fungsi di Negara Otoriter
            Sebaliknya di negara otoriter, partai tidak dapat menunjukan harkatnya, tetapi lebih banyak menjalankan kehendak penguasa. Menurut paham komunis, sifat dan tujuan partai politik bergantung pada situasi apakah partai komunis berkuasa di negara di mana ia berada atau tidak. Partai komunis bertujuan mencapai kedudukan kekuasaan yang dapat dijadikan batu loncatan guna menguasai semua partai politik yang ada dan menghancurkan sistem politik yang demokratis. Maka dari itu, partai ini menjadi paling efektif di negara yang pemerintahannya lemah dan yang rakyatnya kurang bersatu. Tujuan lainnya adalah membawa masyarakat ke arah tercapainya masyarakat yang moderen dengan ideologi komunis, dan partai berfungsi sebagai “pelopor revolusioner” untuk mencapai tujuan itu.
Jadi bisa disimpulkan perbedaan kedua ini adalah jika di negara demokrasi partai mengatur keinginan dan aspirasi golongan-golongan dari masyarakat, maka partai komunis berfungsi untuk mengendalikan semua aspek kehidupan secara monolitik.
Fungsi di Negara-Negara Berkembang
            Salah satu peran yang sangat diharapkan partai politik adalah sebagai sarana untuk memperkembangkan integrasi nasional dan memupuk identitas nasional, karena negara-negara baru sering dihadapkan pada masalah bagaimana mengintergasikan bernagai golongan, daerah, serta suku bangsa yang berbeda corak sosial dan pandangan hidupnya menjadi satu bangsa. Sekalipun partai banyak segi negatifnya, pada dasarnya kehadiran serta perannya di negara-negara berkembang masih penting dan sukar dicarikan alternatifnya.
Klasifikasi Sistem Kepartaian
1.      Sistem Partai-Tunggal
            Istilah ini telah tersebar luas dikalangan masyarakat dan dipakai baik untuk partai yang benar-benar merupakan satu-satunya partai dalam suatu negara maupun untuk partai yang mempunyai kedudukan dominan di antara beberapa partai lain. Suasana kepartaian dinamakan non-kompetitif karena semua partai harus menerima pimpinan dari partai yang dominan, dan tidak dibenarkan bersaing dengannya.
2.      Sistem Dwi-Partai
            Dalam kepustakaan ilmu politik pengertian sistem dwi-partai biasanya di artikan bahwa ada dua partai di antara beberapa partai, yang berhasil memenangkan dua tempat teratas dalam pemilihan umum secara bergiliran dan dengan demikian mempunyai kedudukan yang dominan. Sistem dwi-partai dapat berjalan baik apabila terpenuhi tiga syarat, yaitu komposisi masyarakat bersifat homogen, adanya konsensus kuat dalam masyarakat mengenai asas dan tujuan sosial dan politik dan adanya konstituitas sejarah.
3.      Sistem Multi-Partai
            Indonesia mempunyai sejarah panjang dengan berbagai jenis sistem multi-partai. Sistem ini telah melalui beberapa tahap dengan bobot kompetitif yang berbeda-beda.

Benarkah Pengaruh Partai Politik Turun
            Hal ini disebabkan partai dan parlemen dianggap tidak lagi mewakili rakyat banyak, ini karena kehidupan politik moderen telah menjadi begitu kompleks dengan bertumbuhnya globalisasi di bidang ekonomi, dan lain-lain. Nasional maupun internasional.
Partai Politik di Indonesia
Zaman Kolonial
            Pola kepartaian pada zaman ini menunjukan keanekaragaman dan pola ini kita hidupkan kembali pada zaman merdeka dalam sistem multi-partai.
Zaman Pendudukan Jepang (1942-1945)
            Pada zaman ini semua partai dibubarkan dan setiap kegiatan politik dilarang. Hanya golongan islam yang diperkenankan untuk membentuk organisasi, Masyumi.
Zaman Demokrasi Indonesia
1.      Masa Perjuangan Kemerdekaan (1945-1949)
            Masyumi dan PNI berperan dalam masa ini.
2.      Zaman Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
            Pada masa ini partai politik secara aktif mendukung usaha mengambungkan negara-negara bagian ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, konstelasi partai politik tidak banyak berubah.
3.      Masa Pengakuan Kedaulatan (1949-1959)
            Pada masa ini stabilitas politik yang didambakan tidak tercapai, tidak adanya partai yang  mayoritas jelas karena sama-sama kuat. Koalisis dengan partai-partai besar dapat menimbulkan masa kabinet harus sili berganti.
4.      Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
            Pada masa ini dinamakan periode Segitiga, Soekarno, TNI, PKI (dengan Presiden Soekarno di sudut paling atas) karena merupakan perebutan kekuasaan antara tiga kekuasaan itu.
5.      Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
            Perlunya mendirikan demokrasi dan membrntuk suatu sistem politik yang demokratis yang merombah struktur politik yang ada.
6.      Evaluasi Partai Politik dan Rekomendasi
7.      Zaman Reformasi (1998-...)
            Konteks kepartaian ada tuntutan agar masyarakat mendapatkan kesempatan untuk mendirikan partai.

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya

Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru dan Politik Identitasnya             Etnisitas adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan latar b...